DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................
i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN.................................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan........................................................................................................... 1
D. Manfaat
penulisan........................................................................................ 2
BAB II. PEMBAHASAN...................................................................................... 3
A. Pengertian
hak asasi manusia .................................................................... 3
B. Sejarah
perkembangan hak asasi manusia.................................................... 4
C. Macam-macam
hak asasi.............................................................................. 6
D. Asas-asas
hak asasi manusia......................................................................... 7
E. Ham
di Indonesia......................................................................................... 8
BAB III. PENUTUP...........................................................................................
10
A. Kesimpulan................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada
diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Perlu
diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia
itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan
kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita
dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia oleh karena ia
manusia, bukan karena pemberian manusia, masyarakat atau pemberian Negara. Maka
hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian hak
asasi manusia?
2.
Bagaimana sejarah
perkembangan hak asasi manusia?
3.
Apakah macam-macam hak
asasi manusia?
4.
Apakah asas-asas hak
asasi manusia?
5.
Bagaimana hak asasi
manusia di Indonesia?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui pengertian
hak asasi manusia.
2.
Mengatahui sejarah
perkembangan hak asasi manusia.
3.
Mengetahui macam-macam
hak asasi manusia.
4.
Mengatahui asas-asas
hak asasi manusia
5.
Mengetahui hak asasi
manusia di Indonesia.
D.
Manfaat
penulisan
1.
Bagi Umum Mampu
memberikan pengetahuan baru mengenai arti penting hak asasi manusia, dan
bagaimana pengaplikasian hukum serta pengaruh keberadaan HAM di dalam suatu
negara yang menjadikan negara lebih teratur dan saling menghargai tidak ada
diskrimanasi terhadap perbedaan SARA.
2.
Bagi
Mahasiswa/Mahasiswi Mampu memotivasi dalam mengembangkan dan mengubah pandangan
tidak peduli terhadap adanya dan jalannya HAM beserta hukumnya di dalam ranah
kehidupan bernegara serta menjadi partisipan dalam penegakan HAM yang
seyogyanya harus dijalankan dengan sebaikbaiknya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kewarganegaraan Dan Pengertian Hak Asasi Manusia
1.
Pengertian
kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
2.
Pengertian
Hak asasi manusia
Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak
asasi dimana secara kodrati hak asasi manusia ( HAM) sudah melekat dalam diri
manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM
bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang
sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama
dengan manusia lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta
hak-hak secara sama.
Dalam sudut pandang lain, hak asasi
manusia ( disingkat HAM ) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia, yang melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Jadi,
hak asasi manusia tidak bersumber dari Negara atau hukum, tetapi dari Tuhan
sebagai pencipta alam semesta, sehingga hak asasi manusia harus dipenuhi dan
tidak dapat diabaikan
Di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dinyatakan
bahwa, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara
hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa konsep
HAM itu mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
1.
HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi, karena HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis
2.
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau
asal usul sosial dan bangsa. HAM adalah universal.
3.
HAM tidak bisa
dilanggar. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggarnya.
B.
Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Sejarah perkembangan hak asasi manusia
sama tuanya dengan sejarah umat manusia. Hingga sudah sejak lama orang
memperjuangkan pengakuan akan adanya hak-hak asasi manusia. Pengakuan terhadap
hak asasi itu mula pertama dianjurkan oleh agama Islam, sebab dalam kitab suci
Al-Qur’an diakui adanya hak asasi, antara lain:
1.
Persamaan derajat
manusia
2.
Jaminanan atas hak
miliki
3.
Jaminan atas hak hidup
Sejalan dengan apa yang terkandung dalam
agama Islam, maka perjungan penegakan hak asasi manusia merupakan reaksi
terhadap tindakan sewenangwenang para penguasa yang menginjak-injak harkat dan
martabat rakyat kecil. Pada zaman sebelum masehi, perjuangan penegakan hak
asasi manusia dapat dilihat sebagai berikut:
1.
Pada zaman Mesir Kuno,
Nabi Musa a.s berjuang untuk membebaskan bangsa yahudi dari perbudakan di
Mesir,
2.
Tahun 2000 SM, hukum
Hammurabi di Babylonia menetapkan adanya peraturan yang menjamin keadilan bagi
semua warga negara, 4 P. N. H. Simanjuntak, Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan
MTs Kelas
3.
Tahun 600 SM, Solon di
Athena mengadakan pembaruan dengan menyusun undang-undang yang memberikan
perlindungan keadilan bagi orang-orang yang diperbudak karena tidak dapat
melunasi utangnya,
4.
Tahun 527-565 SM,
Kaisar Justinianus I dari Romawi Timur dengan gagasannya menciptakan peraturan
hukum yang memuat jaminan atas keadilan dan hak-hak kemanusiaan,
5.
Para filsuf Yunani,
seperti Socrates ( 470-399 SM ), Plato ( 427-347 SM ), Aristoteles ( 384-322 SM
) mengemukakan pemikiran bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak
manusia.
6.
Tahun 30 SM, kitab suci
Injil yang dibawa Nabi Isa Al Masih sebagai peletak dasar tingkah laku manusia
agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia7 Di
Negara barat, pengakuan terhadap hak-hak asasi itu diawali dengan adanya Magna
Charta ( 1215 ).
Kelahiran Magna Charta didahului oleh
pemaksaan kepada Raja John Lockland untuk mengakui hak-hak asasi, yang isinya:
1.
Raja tidak boleh
memungut atau mengadakan pajak kalau tidak dengan izin Dewan Penasehat Raja
2.
Orang tidak boleh
ditangkap, dipenjara, disiksa, diasingkan atau disita miliknya tanpa cukup
alasan menurut hukum negara Artinya, lahirnya Magna Charta ( 1215 ), yaitu
suatu dokumen tentang beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon Lockland dari
Inggris atas tuntutan para bangsawan yang menyulut ide tentang keterkaitan
antara penguasa kepada hukum dan pertanggujawaban kekuasaan mereka kepada
rakyat.
Perkembangan selanjutnya, dengan perantaraan
parlemen pada tahun 1679 dikukuhkan pula hak-hak kebebasan dengan diputuskannya
Hobeas Corpus Act. Peristiwa ini terjadi di zaman pemerintahan Raja Charles II.
Hobaes Corupus Act sangat penting artinya terutama bagi perkembangan pengertian
tentang hak-hak manusia yang isinya:
1.
Hakim harus menunjukkan
orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan dari penangkapan itu
2.
Orang yang ditangkap
diperiksa selambat-lambatanya dua hari sesudah ia ditangkap
Selanjutnya pada tanggal 16 Desember
1689 pecah The Glorious Revolution yang ditandai dengan disyahkan dan
diresmikannya Bill of Rights. Bill of Rights ( 1689 ), yaitu suatu
undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sebelum melakukan perlawanan
terhadap Raja James II9 , yang berisi tentang asas persamaan manusia dihadapan
hukum harus diwujudkan untuk memunculkan hak kebebasan.
Selanjutnya pada tahun 1941, Presiden Amerika
Serikat Franklin D. Roosevelt mengemukakan “The Four Freedoms” yang dimiliki
manusia yaitu:
1.
Kebebasan berbicara dan
berpendapat ( freedom of speech and expression),
2.
Kebebasan beragama (
freedom of religion ),
3.
Kebebasan dari
ketakutan ( freedom of fear ),
4.
Kebebasan dari
kemelaratan ( freedom of want ).
Pada tanggal 10 Desember 1948, U.N.D atau PBB
mengeluarkan deklarasi yang disebut The Universal Declaration of Human Rights
C.
MACAM-MACAM
HAM
Tidak hanya sebatas pengertian, hak
asasi manusia memilik macam-macam atau jenis-jenis hak asasi, pembagian
macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi tersebut sesuai dalam Universal
Declaration of Human Rightstanggal 10 Desember 1948 dicantumkan bebrapa hak-hak
asasi sebagai berikut:
1.
Hak Asasi Pribadi (
Personal Rights ), yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam berpendapat, memeluk
agama, dalam bergerak, aktidf dalam setiap organisasi dan sebagainya.
2.
Hak Asasi Ekonomi (
Economy Rights ), yaitu hak dalam membeli, memiliki, serta menjual dan dalam
memanfaatkan sesuatu.
3.
Hak Asasi Politik (
Political Rights ), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk dipilah
dan memilih, hak mendirikan partai politik, dan lain-lain.
4.
Legal Equality of
Rights, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan
pemerintahan
5.
Judicature and Custody
Rights, hak asasi untuk mendapatkan peradilan dang perlindungan atau perlakuan
tata cara perlindungan
6.
Education Rights, hak
asasi untuk mendapatkan pendidikan.
7.
Weges and Occupation
Rights, hak asasi untuk mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil
dan cukup
8.
Social and Cultural
Rights, hak asasi untuk mendapatkan jaminan sosial serta mengembangkan
kebudayaan
D.
Asas-Asas
Hak Asasi Manusia
Pembelajaran mengenai hukum hak asasi
manusia, konteks pembelajarannya tidak terlepas dari “hukum” itu sendiri.Namun,
mengingat hak-hak dasar kemanusiaan itu bersifat “ asasi” dan memiliki
kebenaran, maka hak-hak dasar dalam ilmu hukum fungsional sifatnya sebagai
“asas” untuk penguatan eksistensi HAM.
Asas- asas yang dimaksud, antara lain:
1.
Asas Kemelekatan Suatu
prinsip dasar yang menekankan bahwa hak asasi melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia yang tidak dapat dicabut dan diabaikan karena merupakan
anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk kita sebagai makhluk ciptaanNya.
2.
Asas Kesetaraan Bahwa
setiap manusia memiliki HAM, maka setiap manusia memiliki kedudukan yang sama
atau sederajat dengan manusia lainnya. Artinya manusia harus dipelrlakukan sama
pada situasi yang sama dan diperlakukan berbeda pada situasi yang berbeda
3.
Asas Nondiskriminasi
Suatu prinsip dasar bahwa setiap manusia adalah sama karena ciptaan Tuhan tanpa
membedakan agama, warna kulit, bahasa, suku bangsa, kewarganegaraan, keyakinan
politik, dan lain sebagainya.
4.
Asas Eternal Suatu
prinsip yang menekankan bahwa HAM eksistensinya melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia secara terus menerus, bersifat langgeng atau abadi.
5.
Asas Saling
Keterhubungan, Ketergantunga, dan Tidak Terbagi Suatu prinsip dasar yang
menentukan bahwa eksistensi prinsip-prinsip HAM memiliki saling keterhubungan,
ketergantungan, dan tak terbagi lagi.
E.
HAM
DI Indonesia
Di Indonesia hak-hak asasi manusia
tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Dalam Pancasila HAM dijelaskan secara
filosofis dan kejiwaan yang mengandung makna yang sangat dalam. Misalnya, pada
butir pertama sila 1 percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selanjutnya, butir 1 sila II mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Pengakuan HAM yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Negara Indonesia adalah Negara hokum yang memandang seirus terhadapa
kepentingan HAM agar menjadi hal yang patut dipertimbangkan warga negara
Indonesia dan tidak diacuhkan bahkan dianggap sepele, maka di bawah ini UUD
yang memuat permasalahan HAM, antara lain:
- Pembukaan
UUD 1945 alinea pertama
- Pembukaan
UUD 1945 alinea keempat,
- Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998,
- UU
No. 39 Tahun 1999,17
Pengadilan HAM adalah upaya memberikan jaminan
HAM di Indonesia maka dibentuklah:
- Komnas
HAM
- Pengadilan
HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI. Oleh karena itu, penegakan
hukum dan HAM harus dilaksanakan secara tegas, tidak diskriminatif, dan
konsisten. Adapun kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam program
penegakan HAM, yakni
1.
Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melaluipelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemeberantasan
Korupsi tahun 2004-2009
2.
Pelaksanaaan Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2004- 2009 sebagai gerakan nasional
3.
Peningkatan penegakan
hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan
narkotika serta obat berbahaya lainnya
4.
Pembaharuan materi
hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi
5.
Penyelamatan barang
bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/ arsip lembaga Negara dan badan
pemerintah untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk
melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan
moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Sudah sewajarnya
tidak ada pemaksaan dan keterpaksaan dalam menghargai hak asasi agar dalam
menjalani kehidupan manusia tidak menyakiti pribadi manusia lainnya.
B.
Saran
Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang mendapat keistimewaan yaitu hak asasi manusia, mari jaga apa yang ada
pada kita dan hargai apa yang ada pada orang lain. Jangan merasa remah dengan
hak asasi, sebab ia pemberian Tuhan yang harus dihargai dan diberi perhatian
dalam bertingkah laku dengan sesame manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Gunakaya, A. Widiada, Hukum Hak Asasi Manusia,
Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2017.
Lubis,
Maulana Arafat, Pembelajaran PPKn Teori Pengajaran Abad 21 di SD/MI,
Yogyakarta: Samudra Biru, 2018.
Rustam. E. Tamburaka, Pendidikan Pancasila, (
Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995 ),
Sarinah, dkk, Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan ( PPKn di Perguruan Tinggi ), Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Simanjuntak,
P. N. H, Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas VII, ( Jakarta: Grasindo,
2007.
Sulaiman, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Perguruan Tinggi, Banda Aceh: PeNA, 2016.
No comments:
Post a Comment