Monday, 27 December 2021

MAKALAH KEWARGANEGARAAN DAN HAK ASASI MANUSIA

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.......................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I. PENDAHULUAN.................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.    Rumusan Masalah........................................................................................ 1

C.    Tujuan........................................................................................................... 1

D.    Manfaat penulisan........................................................................................ 2

           

BAB II. PEMBAHASAN...................................................................................... 3

A.    Pengertian hak asasi manusia   .................................................................... 3

B.    Sejarah perkembangan hak asasi manusia.................................................... 4

C.    Macam-macam hak asasi.............................................................................. 6

D.    Asas-asas hak asasi manusia......................................................................... 7

E.     Ham di Indonesia......................................................................................... 8

 

BAB III. PENUTUP........................................................................................... 10

A.    Kesimpulan................................................................................................. 10

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 11

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

 Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia oleh karena ia manusia, bukan karena pemberian manusia, masyarakat atau pemberian Negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian hak asasi manusia?

2.      Bagaimana sejarah perkembangan hak asasi manusia?

3.      Apakah macam-macam hak asasi manusia?

4.      Apakah asas-asas hak asasi manusia?

5.      Bagaimana hak asasi manusia di Indonesia?

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui pengertian hak asasi manusia.

2.      Mengatahui sejarah perkembangan hak asasi manusia.

3.      Mengetahui macam-macam hak asasi manusia.

4.      Mengatahui asas-asas hak asasi manusia

5.      Mengetahui hak asasi manusia di Indonesia.

 

D.    Manfaat penulisan

1.      Bagi Umum Mampu memberikan pengetahuan baru mengenai arti penting hak asasi manusia, dan bagaimana pengaplikasian hukum serta pengaruh keberadaan HAM di dalam suatu negara yang menjadikan negara lebih teratur dan saling menghargai tidak ada diskrimanasi terhadap perbedaan SARA.

2.      Bagi Mahasiswa/Mahasiswi Mampu memotivasi dalam mengembangkan dan mengubah pandangan tidak peduli terhadap adanya dan jalannya HAM beserta hukumnya di dalam ranah kehidupan bernegara serta menjadi partisipan dalam penegakan HAM yang seyogyanya harus dijalankan dengan sebaikbaiknya.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Kewarganegaraan Dan Pengertian Hak Asasi Manusia    

1.      Pengertian kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

 

2.      Pengertian Hak asasi manusia       

Mulai lahir, manusia telah mempunyai hak asasi dimana secara kodrati hak asasi manusia ( HAM) sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.

Dalam sudut pandang lain, hak asasi manusia ( disingkat HAM ) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia, yang melekat sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Jadi, hak asasi manusia tidak bersumber dari Negara atau hukum, tetapi dari Tuhan sebagai pencipta alam semesta, sehingga hak asasi manusia harus dipenuhi dan tidak dapat diabaikan

 Di dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

 Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa konsep HAM itu mengandung ciri-ciri sebagai berikut:

1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, karena HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis

2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal usul sosial dan bangsa. HAM adalah universal.

3.      HAM tidak bisa dilanggar. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggarnya.

 

B.     Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Sejarah perkembangan hak asasi manusia sama tuanya dengan sejarah umat manusia. Hingga sudah sejak lama orang memperjuangkan pengakuan akan adanya hak-hak asasi manusia. Pengakuan terhadap hak asasi itu mula pertama dianjurkan oleh agama Islam, sebab dalam kitab suci Al-Qur’an diakui adanya hak asasi, antara lain:

1.      Persamaan derajat manusia 

2.      Jaminanan atas hak miliki

3.      Jaminan atas hak hidup

Sejalan dengan apa yang terkandung dalam agama Islam, maka perjungan penegakan hak asasi manusia merupakan reaksi terhadap tindakan sewenangwenang para penguasa yang menginjak-injak harkat dan martabat rakyat kecil. Pada zaman sebelum masehi, perjuangan penegakan hak asasi manusia dapat dilihat sebagai berikut:

1.      Pada zaman Mesir Kuno, Nabi Musa a.s berjuang untuk membebaskan bangsa yahudi dari perbudakan di Mesir,

2.      Tahun 2000 SM, hukum Hammurabi di Babylonia menetapkan adanya peraturan yang menjamin keadilan bagi semua warga negara, 4 P. N. H. Simanjuntak, Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas

3.      Tahun 600 SM, Solon di Athena mengadakan pembaruan dengan menyusun undang-undang yang memberikan perlindungan keadilan bagi orang-orang yang diperbudak karena tidak dapat melunasi utangnya,

4.      Tahun 527-565 SM, Kaisar Justinianus I dari Romawi Timur dengan gagasannya menciptakan peraturan hukum yang memuat jaminan atas keadilan dan hak-hak kemanusiaan,

5.      Para filsuf Yunani, seperti Socrates ( 470-399 SM ), Plato ( 427-347 SM ), Aristoteles ( 384-322 SM ) mengemukakan pemikiran bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak manusia.

6.      Tahun 30 SM, kitab suci Injil yang dibawa Nabi Isa Al Masih sebagai peletak dasar tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia7 Di Negara barat, pengakuan terhadap hak-hak asasi itu diawali dengan adanya Magna Charta ( 1215 ).

 

Kelahiran Magna Charta didahului oleh pemaksaan kepada Raja John Lockland untuk mengakui hak-hak asasi, yang isinya:

1.      Raja tidak boleh memungut atau mengadakan pajak kalau tidak dengan izin Dewan Penasehat Raja

2.      Orang tidak boleh ditangkap, dipenjara, disiksa, diasingkan atau disita miliknya tanpa cukup alasan menurut hukum negara Artinya, lahirnya Magna Charta ( 1215 ), yaitu suatu dokumen tentang beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon Lockland dari Inggris atas tuntutan para bangsawan yang menyulut ide tentang keterkaitan antara penguasa kepada hukum dan pertanggujawaban kekuasaan mereka kepada rakyat.

 

Perkembangan selanjutnya, dengan perantaraan parlemen pada tahun 1679 dikukuhkan pula hak-hak kebebasan dengan diputuskannya Hobeas Corpus Act. Peristiwa ini terjadi di zaman pemerintahan Raja Charles II. Hobaes Corupus Act sangat penting artinya terutama bagi perkembangan pengertian tentang hak-hak manusia yang isinya:

 

1.      Hakim harus menunjukkan orang yang ditangkapnya lengkap dengan alasan dari penangkapan itu

2.      Orang yang ditangkap diperiksa selambat-lambatanya dua hari sesudah ia ditangkap

 

Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 1689 pecah The Glorious Revolution yang ditandai dengan disyahkan dan diresmikannya Bill of Rights. Bill of Rights ( 1689 ), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris sebelum melakukan perlawanan terhadap Raja James II9 , yang berisi tentang asas persamaan manusia dihadapan hukum harus diwujudkan untuk memunculkan hak kebebasan.

 Selanjutnya pada tahun 1941, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt mengemukakan “The Four Freedoms” yang dimiliki manusia yaitu:

1.      Kebebasan berbicara dan berpendapat ( freedom of speech and expression),

2.      Kebebasan beragama ( freedom of religion ),

3.      Kebebasan dari ketakutan ( freedom of fear ),

4.      Kebebasan dari kemelaratan ( freedom of want ).

 Pada tanggal 10 Desember 1948, U.N.D atau PBB mengeluarkan deklarasi yang disebut The Universal Declaration of Human Rights

 

C.    MACAM-MACAM HAM

Tidak hanya sebatas pengertian, hak asasi manusia memilik macam-macam atau jenis-jenis hak asasi, pembagian macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi tersebut sesuai dalam Universal Declaration of Human Rightstanggal 10 Desember 1948 dicantumkan bebrapa hak-hak asasi sebagai berikut:

1.      Hak Asasi Pribadi ( Personal Rights ), yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam berpendapat, memeluk agama, dalam bergerak, aktidf dalam setiap organisasi dan sebagainya.

2.      Hak Asasi Ekonomi ( Economy Rights ), yaitu hak dalam membeli, memiliki, serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu.

3.      Hak Asasi Politik ( Political Rights ), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak untuk dipilah dan memilih, hak mendirikan partai politik, dan lain-lain.

4.      Legal Equality of Rights, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan

5.      Judicature and Custody Rights, hak asasi untuk mendapatkan peradilan dang perlindungan atau perlakuan tata cara perlindungan

6.      Education Rights, hak asasi untuk mendapatkan pendidikan.

7.      Weges and Occupation Rights, hak asasi untuk mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil dan cukup

8.      Social and Cultural Rights, hak asasi untuk mendapatkan jaminan sosial serta mengembangkan kebudayaan

 

D.    Asas-Asas Hak Asasi Manusia

Pembelajaran mengenai hukum hak asasi manusia, konteks pembelajarannya tidak terlepas dari “hukum” itu sendiri.Namun, mengingat hak-hak dasar kemanusiaan itu bersifat “ asasi” dan memiliki kebenaran, maka hak-hak dasar dalam ilmu hukum fungsional sifatnya sebagai “asas” untuk penguatan eksistensi HAM.

 Asas- asas yang dimaksud, antara lain:

1.      Asas Kemelekatan Suatu prinsip dasar yang menekankan bahwa hak asasi melekat pada hakikat dan keberadaan manusia yang tidak dapat dicabut dan diabaikan karena merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk kita sebagai makhluk ciptaanNya.

2.      Asas Kesetaraan Bahwa setiap manusia memiliki HAM, maka setiap manusia memiliki kedudukan yang sama atau sederajat dengan manusia lainnya. Artinya manusia harus dipelrlakukan sama pada situasi yang sama dan diperlakukan berbeda pada situasi yang berbeda

3.      Asas Nondiskriminasi Suatu prinsip dasar bahwa setiap manusia adalah sama karena ciptaan Tuhan tanpa membedakan agama, warna kulit, bahasa, suku bangsa, kewarganegaraan, keyakinan politik, dan lain sebagainya.

4.      Asas Eternal Suatu prinsip yang menekankan bahwa HAM eksistensinya melekat pada hakikat dan keberadaan manusia secara terus menerus, bersifat langgeng atau abadi.

5.      Asas Saling Keterhubungan, Ketergantunga, dan Tidak Terbagi Suatu prinsip dasar yang menentukan bahwa eksistensi prinsip-prinsip HAM memiliki saling keterhubungan, ketergantungan, dan tak terbagi lagi.

 

E.     HAM DI Indonesia

Di Indonesia hak-hak asasi manusia tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Dalam Pancasila HAM dijelaskan secara filosofis dan kejiwaan yang mengandung makna yang sangat dalam. Misalnya, pada butir pertama sila 1 percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Selanjutnya, butir 1 sila II mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

Pengakuan HAM yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Negara Indonesia adalah Negara hokum yang memandang seirus terhadapa kepentingan HAM agar menjadi hal yang patut dipertimbangkan warga negara Indonesia dan tidak diacuhkan bahkan dianggap sepele, maka di bawah ini UUD yang memuat permasalahan HAM, antara lain:

  1. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama
  2. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
  3. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998,
  4. UU No. 39 Tahun 1999,17

 Pengadilan HAM adalah upaya memberikan jaminan HAM di Indonesia maka dibentuklah:

  1. Komnas HAM
  2. Pengadilan

     HAM di Indonesia didasarkan pada konstitusi NKRI. Oleh karena itu, penegakan hukum dan HAM harus dilaksanakan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten. Adapun kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam program penegakan HAM, yakni

1.        Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melaluipelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemeberantasan Korupsi tahun 2004-2009

2.        Pelaksanaaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2004- 2009 sebagai gerakan nasional

3.        Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya

4.        Pembaharuan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi

5.        Penyelamatan barang bukti akuntabilitas kinerja yang berupa dokumen/ arsip lembaga Negara dan badan pemerintah untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Sudah sewajarnya tidak ada pemaksaan dan keterpaksaan dalam menghargai hak asasi agar dalam menjalani kehidupan manusia tidak menyakiti pribadi manusia lainnya.

 

B.     Saran

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mendapat keistimewaan yaitu hak asasi manusia, mari jaga apa yang ada pada kita dan hargai apa yang ada pada orang lain. Jangan merasa remah dengan hak asasi, sebab ia pemberian Tuhan yang harus dihargai dan diberi perhatian dalam bertingkah laku dengan sesame manusia.


DAFTAR PUSTAKA

 

 Gunakaya, A. Widiada, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2017.

Lubis, Maulana Arafat, Pembelajaran PPKn Teori Pengajaran Abad 21 di SD/MI, Yogyakarta: Samudra Biru, 2018.

 Rustam. E. Tamburaka, Pendidikan Pancasila, ( Jakarta: PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995 ),

 Sarinah, dkk, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan ( PPKn di Perguruan Tinggi ), Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Simanjuntak, P. N. H, Pendidikan Kewarganegaraan SMP dan MTs Kelas VII, ( Jakarta: Grasindo, 2007.

 Sulaiman, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Banda Aceh: PeNA, 2016.

 

 

 

No comments:

Post a Comment