BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Secara konsepsional, wawasan nusantara (Wawasan)
merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional
bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara, itu merupakan
salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan
geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan pada konstelasi
lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilkan konsepsi Wawasan Nusantara.jadi
Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Konsep geopolitik Indonesia berlandaskan pada
pandangan kewilayahan dan kehidupan bangsa.Sebagai Negara yang sangat luas
dengan berbagai keragaman di dalamnya, Indonesia memiliki Wawasan Nusantara
sebagai dasar pengembangan wawasan nasional. Tak hanya faktor geografi, wawasan
nusantara juga mengutamakan kepentingan masyarakat dalam aspek lain seperti
sosial budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan ekonomi.
Kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
bermartabat dengan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Pemahaman dan
pelaksanaan wawasan nusantara yang lebih baik dalam ranah kehidupan pribadi
maupun kolektif serta dalam wilayah publik sangat menentukan kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Dibutuhkan kesadaran warga negara dan penyelanggara negara
yang memadai didalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab. Di tengah
tekanan berbagai masalah yang menghimpit bangsa.
Hal ini merupakan bagian integral yang menjamin
eksitensi bangsa dan negara dalam mewujudkan cita-cita nasional sekaligus
manifestasi cita-cita leluhur kita, dengan tetap menghargai kebhinekaan itu
sebagai anugerah Tuhan dan aset bangsa.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keterkaitan
antara wawasan nusantara dan geopolitik, penulis mencoba membahasnya melalui
sebuah makalah yang berjudul “WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA”.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian, hakikat, dan kedudukan Wawasan Nusantara?
2. Apa
pengertian Geopolitik?
3. Apa
pentingnya wilayah sebagai ruang hidup bangsa?
4. Bagaimana
perwujudan wawasan nusantara?
5. Bagaimana
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
6. Apa
saja aspek-aspek dan unsur-unsur wawasan nusantara ?
7. Apa
saja tantangan implementasi wawasan nusantara ?
8. Apa
yang dimaksud dengan wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Latar
Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi
wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
- Falsafah
Pancasila
Pancasila
merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
a. Penerapan
HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah
sesuai dengan agama yang dianutnya.
b. Mengutamakan
pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
c. Pengambilan
keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
- Aspek
Historis
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu
dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
a. Kita
pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
b. Politik
Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru
melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada
pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
c. Kita
pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas
jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan
ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3
(tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada
diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan
internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas
merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak
mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa
yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut
kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu.
Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah
Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan
yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi
Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok
dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi
1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang
perairan Indonesia yang berisi :
1)
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia
2)
Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut
12 mil laut
3)
Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi
wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai
penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun
1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum
internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “
The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan
Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas
Negara Kepulauan (Archipelago State).
- Aspek
Geografis dan Sosial Budaya
Dari
segi geografis dan Sosial Budaya,
Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik
serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan
bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan
wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
a)
Indonesia bercirikam negara kepulauan
atau maritim
b)
Indonesia terletak anata dua benua dan
dua sameudera(posisi silang)
c)
Indonesia terletak pada garis
khatulistiwa
d)
Indonesia berada pada iklim tropis
dengan dua musim
e)
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur
pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
f)
Wilayah subur dan dapat dihuni
g)
Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya
alam
h)
Memiliki etnik yang banyak sehingga
memiliki kebudayaan yang beragam
i)
Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah
yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com
)
- Aspek
Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang hidupnya
namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai
ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah
bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan
utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita
nasional, tujuan nasional maupun visi nasional.
B.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari
kata Wawasan danNusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang
berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah
pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara
pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa
artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara
dua unsur.
Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang
terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra,
yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata
“nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa
pendapat sebagai berikut :
- Menurut
prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.”
- Menurut
GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menurut
kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang
dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara
sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri
dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C.
Hakikat
Wawasan Nusantara
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara
merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan
kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan
Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
D.
Ajaran
Dasar Wawasan Nusantara
Untuk menjamin persatuan dan kesatuan Dalam
kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan yang diberi nama
Wawasan Nusantara.Ada dua landasan yang mengenai dasar wawasan nusantara :
1. Landasan
Idiil Pancasila
Pancasila
diakui sebagai ideology dan dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD
1945. Yang telah mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian,
keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaa, kebersamaan dan kearifan
dalam membina kehidupan nasional.
2.
Landasan Konstitusional : UUD 1945
UUD
1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
E.
Unsur
Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Terdapa
Tiga Unsur Dasar yaitu :
Wadah(Contour),
isi ( Content), dan tata laku (Conduct)
1. Wadah
Setelah
menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai dalam wujud suprastruktur
politik. Sementara itu wadah dalam kegiatan bermasyarakat adalah berbagai
lembaga dalam wujud infrastruktur politik-suprastrukturpolitik.
2. Isi
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang etrdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3. Tata
Laku
Tata
laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku
batiniah dan tata laku lahiriah.
F.
Dasar
Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai
konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara
lain sebagai berikut.
- Tap
MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
- Tap
MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
- Tap
MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
G.
Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang
bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan
konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan
Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Dalam
paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD
1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
- Sebagai
visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
konsepsional
- GBHN
(garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional
atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan
operasioal.
H.
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selain itu, terdapat berbagai fungsi wawasan
nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya
antara lain sebagai berikut.
- Fungsi
Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan
Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Fungsi
Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MHDKK - yang
mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi antara lain sebagai berikut.
a. Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
b. Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
- Fungsi
Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai
berikut.
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai
konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan
politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan
dan keamanan.
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan
geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara
untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
I.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan,
suku bangsa ataupun daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa, ataupun daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak.
J.
Asas
Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan
atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
(suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan
nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai-berainya bangsa dan
negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri atas: kepentingan
yang bersama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama,
dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
K.
Peranan
Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan nasional, Wawasan Nusantara
dikembangkan peranannya untuk :
- Mewujudkan
serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap
aspek kehidupan nasional.
- Menumbuhkan
rasa tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungan-nya. Peranan ini berkaitan
dengan adanya hubungan yang erat dan saling terkait dan ketergantungan
antara bangsa dengan ruang hi-dupnya. Oleh karena itu pemanfaatan
lingkungan harus bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan
kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri.
- Menegakkan
kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Ke-pentingan nasional menjadi dasar
hubungan antara bangsa. Apabila satu bangsa kepentingan nasionalnya
sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua
bangsa itu akan mu-dah terjalin hubungan persahabatan.Merentang hubungan
internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian.
L.
Manfaat
Wawasan Nusantara
Manfaat
Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
1. Diterima
dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
3. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan
potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
4. Penerapan
wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara
yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan
Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.
M.
Wawasan
Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan
beserta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional itu
selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya. Namun
tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salah satu contoh
bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyi” Britain rules the waves”.
Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasional yaitu wawasan nusantara.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka
wilayah Indonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang
sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai
wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa.
Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat
tinggalnya yang menghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan
nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,
meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggap
indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi
bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan.
Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa
depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasan Nusantara adalah
menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
- Pengertian
Geopolitik
Kata geopolitik berasal dari kata geo dan
politik.“Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti
urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau
tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu
rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.Sedangkan menurut para ahli,
Geopolitik adalah :
a. Menurut
Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 Geopolitik
adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah
tertentu.Secara tradisional, istilah ini diterapkan terutama terhadap dampak
geografi pada politik, tetapi penggunaannya telah berkembang selama abad ke
abad yang mencakup konotasi yang lebih luas.
b. Menurut
Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang
kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi
hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan
bumi. Dalam geografi politik,lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar
perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif
luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan
internasional.
c. Frederich
Ratzel (1844-1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup.
Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat
(bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang
memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur.
Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju.
d. Karl
Haushofer (1896-1946) melanjutkan dua pandangan sebelumnya. Jika jumlah
penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebading lagi
dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya
sebagai ruang hidup bagi warga negara.
e. Halford
Mackinder (1861-1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu
dengan penguasaan daerah-daerah ‘jantug’ dunia,sehingga pendapatnya dikenal
dengan teori Daerah Jantung.
f. Alfred
Thayer Mahan (1840-1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan
memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut,
termauk akses ke laut. Muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di
laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
g. Guilio
Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1878-1939) mempunyai pendapat lain
dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara
lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka
berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkutan udara lebih menguntungkan
sebab angkatan udara memungkinkan beroprasi sendri tanpa dibantu angkatan lain.
Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Pandangan-Pandangan
Ahli Geopolitik
Berikut beberapa pandangan-pandangan geopolitik dari
ahli geopolitik :
a. Pandangan
atau Ajaran Frederich Ratzel
Pada
abad ke -19, frederich ratzel merumuskan
untuk pertama kalinya ilmu bumi politik sebagai hasil penelitiaannya yang ilmiah dan universal. Pokok – pokok
ajaran frederich sebagai berikut.
·
Dalam hal – hal tertentu pertumbuhan
Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang
lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup,
menyusut dan mati.
·
Negara identik dengan suatu ruang yang
di tempati oleh kelompok politik dalam
arti kekuatan. Makin luas potensi tersebut, makin besar kemun gkinan kelompok
politik itu tumbuh.
·
Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak lepas dari hokum alam.
- Pandangan
atau Ajaran Rudolf kjellen
Kjellen
melanjutkan ajaran rathel tentang teori organism.
1) Negara
merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual.
Negara dimingkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luasagar kemampuan dan
kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2) Negara
merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang meliputi bidang – bidang: geopolitik, ekonomi politik,
demo politik, social politik, dan krato politik.
3) Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.
- Pandangan
ajaran Karl Haushofer
Pandangan karl Haushofer berkembang di jerman ketika
Negara ini berada dibawah kekuasaan adolft hilter. Haushofer menganut teori/ pandangan
klellen yaitu:
1) Kehausan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime
untuk menguasai penguasaan laut.
2) Beberapa
Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai eropa, afrika, asia barat,
serta jepang di asia timur.
- Pandangan
atau ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli geopolitik ini pada dasarnya menganut “
konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya mengatakan: barang siapa dapat menguasai “ daerah jantung” yaitu Eurasia
(eropa asia), ia akan dapat menguasai pulau dunia.
- Pandangan
atau Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “wawasan bahari”
yaitu kekuatan lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan
akan menguasai “perdagangan” menguasai perdagangan berart menguasai “ kekayaan dunia” Sehingga akhirnya
menguasai dunia.
- Pandangan
atau Ajaran Wmithel, a Savesky, Giulio, dan Jhon Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa
kekuatan justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “ wawasan
dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya
mempunyai daya yang dapat di andalkan.
g. Ajaran
Nicholas j. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teory yang dinamakan teory
daerah batas (rimland), yaitu wawasan kombinasi yang menggabungakan kekuatan
darat, laut, dan udara.
- Teori
Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional indonesia dikembangkan
berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk
dan dijiwai oleh Paham Kekuasaan bangsa Indonesia dan Geopolitik Indonesia.
1. Paham
Kekuasaan bangsa Indonesia
Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu :
“Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan
kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama
bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan.
Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan
untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas
nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi
ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan,
mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus
sesuai dengan perkembangan zaman.
2. Paham
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham
negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang
memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada
umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan
menurut paham Indonesia laut adalah “penghubung” sehingga wilayah negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara
Kepulauan”.
- Wawasan
Kekuatan Geopolitik
Sehubungan dengan konsep geopolitik sebagai suatu
wawasan, yang berintikan pada kekuatan, maka pelu juga diketahui beberapa
konsep tentang kekuatan. Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat dibedakan menjadi
empat macam, yaitu (1) wawasan benua, (2) wawasan bahari, (3) wawasan
dirgantara, (4) wawasan kombinasi.
Wawasan kombinasi yang memengaruhi juga wawasan
Nusantara sebagai wawasan kekuatan.
1) Wawasan
Benua.
Wawasan
benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford
Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang
menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai
pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan
menguasai dunia.
2) Wawasan
Bahari.
Wawasan
bahari mendasarkan pada konsep kekuatan di lautan. Tokohnya adalah Sir Walter
Raleigh (1554-1618) yang menyatakan “ siapa yang menguasai lautan akan
menguasai perdagangan, dan siapa yang menguasai perdagangan berarti akan menguasai
dunia”. Tokoh lainnya Alfred Thayer Mahan (1840-1914), yang mengemukakan bahwa
kekuatan laut sangat vital bagi pertumbuhan, kemakmuran, dan keamanan nasional.
3) Wawasa
Dirgantara.
Wawasan
dirgantara mendasarkan pada konsep kekuatan di udara yang dikemukakan oleh
Guilio Douchet (1869-1930), J.F. Charles Fuller (1878-......), William Billy
Mitchell (1877-1946), A. Savesnsky (1894-......). menurut konsep ini, kekuatan
di udara merupakan daya tangkis yang ampuh terhadap segala ancaman, dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran sehingga tidak mampu lagi
bergerak menyerang.
4) Wawasan
Kombinasi.
Wawasan
kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan
bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland)
dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang
melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan,
ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan negara dewasa ini.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi
bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan republik Indonesia. Untuk
mencapai tujuan nasional maka diperlukan suatu paham geopolitik dan
dikembangkan menjadi wawasan nusantara dan diwujudkan sebagai satu kesatuan
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.Kesatuan wawasan nusantara
ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
B.
Saran
1) Kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yaitu pemerataan ekonomi dan pembangunan di semua daerah.
2) Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya yaitu mengeksplorasi
ragam budaya dengan cara mempromosikan budaya ke manca negara.Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan diperlukan
tindakan yang tegas jika terjadi suatu ancaman daerah, misal dari yang
terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara bergilir, melakukan kerjasama
antar negara dengan cara latihan gabungan. Sehingga akan terciptanya suatu wilayah
satu kesatuan Indonesia yang utuh.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Fauzi,
Pancasila, Tinjauan Konteks Sejarah, Filsafat Ideologi Nasional dan
Ketatanegaraan Republik Indonesia, Malang:PT. Danar Jaya Brawijaya University
Press, 2003.
Adnan Buyung
Nasution, Aspirasi Pemerintah Konstitusional di Indonesia, Jakarta:Grafitti,
1995.
Heri Herdiawanto
dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit
Erlangga: Jakarta.
Abdulkarim, Aim.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis.
Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
Suradinata,Ermaya.
(2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI..
Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
Sunardi, R.M.
(2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
Alfandi, Widoyo.
(2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan
Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University.
Hidayat, I.
Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam
Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha
Nasional.Hal 85-86.
Adianto,
Khairul. 2011. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia.
Sinamo,
Nomensen. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta:
Permata Aksara.
Yuliyanto, Eko
S. 2012. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia.
Winarno, S.PD,
M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007
Anderson,
Benedict, 2002. Imagined Communities : Reflection on the Origin and Spread of
Nationalism. Yogyakarta, Penerbit Insist.
Basrie, Chaidir
Drs., M.Si., 1995. Wawasan Nusantara, Wawasan Nas-ional Indonesia. Serpong,
Lembaga Ilmu Humaniora ITI,
Depdiknas, 2002,
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka
Ditjen Dikti,
2001. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan (untuk Mahasiswa) bag I &
II, Jakarta, Ditjen Dikti Depnas
Collins, John
M., 1974. Grand Strategy,Principle and Practices. Anna-polis, Ma : US Naval
Institute
Djalal, Hasyim,
1995. Indonesia and the Law of the Sea. Jakarta, CSIS
Hardjasumantri,
Kusnadi, 1989. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta, UGM Pres
No comments:
Post a Comment