BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perencanaan kota
dan wilayah dapat didefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan untuk
mewujudkan tujuan-tujuan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup melalui
pengembangan visi tata ruang, strategi dan rencana, dan penerapan seperangkat
prinsip-prinsip kebijakan, alat-alat, mekanisme partisipatif kelembagaan, dan
prosedur pengaturan.
Perencanaan kota
dan wilayah tak terpisahkan dari fungsi ekonomi yang mendasar. Ini adalah
mekanisme yang ampuh untuk menyusun kembali bentuk dan fungsi kota-kota dan
wilayah untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi secara endogen, membuka lapangan
kerja dan membangun kemakmuran, sekaligus memenuhi kebutuhan kelompok yang
paling rentan, terpinggirkan atau yang kurang terlayani.
Panduan ini
mengajukan prinsip-prinsip pokok dan rekomendasi perencanaan kota dan wilayah
yang dapat membantu semua negara dan kota-kota untuk secara efektif mengarahkan
perubahan demografi perkotaan (pertumbuhan, stagnasi atau penurunan) dan meningkatkan kualitas hidup di permukiman urban, baik yang ada
sekarang maupun yang baru. Dengan mempertim-bangkan prinsip subsidiaritas atau
penjenjangan dan pengaturan tata kelola secara spesifik untuk setiap negara,
Panduan ini harus digunakan dengan memperhatikan kontinum multi-skala
perencanaan tata ruang:Pada tingkat supra-nasional dan lintas-batas, strategi
wilayah secara multi-nasional dapat membantu investasi langsung untuk mengatasi
isuisu global seperti perubahan iklim dan efisiensi energi, memungkinkan
perluasan terintegrasi kawasan perkotaan di wilayah lintas batas, mengurangi
risiko alam dan meningkatkan pengelolaan berkelanjutan sumber daya alam yang
dimiliki bersama
Pada tingkat
nasional, rencana nasional dapat mengambil keuntungan dari kutub-kutub ekonomi
dan infrastruktur besar, baik yang ada maupun yang direncanakan dalam rangka
untuk mendukung, menstrukturkan, dan menyeimbangkan sistem kotakota, termasuk
di koridor perkotaan dan daerah aliran sungai, untuk sepenuhnya mampu mewujudkan
potensi ekonomi mereka
Pada tingkat
wilayah-kota dan metropolitan, rencana wilayah secara sub-nasional dapat
mendorong pembangunan ekonomi dengan mengetengahkan skala ekonomi wilayah dan
aglomerasi, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, memperkuat hubungan
kota-desa dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, mengurangi risiko
bencana dan intensitas penggunaan energi, mengatasi kesenjangan sosial dan tata
ruang dan memajukan kohesi wilayah dan kesaling-lengkapan pada daerah, baik
yang berkembang maupun yang sedang mengalami kemerosotan;
Pada tingkat
kota dan pemerintah daerah, strategi pembangunan kota dan rencana pembangunan
terpadu dapat memprioritaskan keputusan investasi serta mendorong sinergi dan
interaksi di antara beberapa kawasan perkotaan yang terpisah. Rencana penggunaan
lahan dapat memberikan kontribusi pada perlindungan lingkungan yang sensitif
dan melakukan regulasi pasar tanah. Perluasan perkotaan dan rencana pengisian
kegiatan yang tumbuh dari dalam kawasan (infill) dapat meminimalkan biaya
transportasi dan layanan pengiriman, mengoptimalkan penggunaan lahan serta
mendukung pelindungan dan organisasi ruang terbuka kota. Peningkatan lingkungan
perkotaan dan rencana penambah-ulangan (retrofitting) dapat meningkatkan
kepadatan perumahan dan kegiatan ekonominya serta memajukan komunitas yang
secara sosial lebih terpadu;
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Panduan Internasional Tentang Perencanaan Kota Dan Wilayah
1.
Kebijakan
Urban dan Tata Kelola Pemerintahan
a.
Prinsip-prinsip:
1)
Perencanaan
kota dan wilayah lebih dari sekadar alat teknis, ini adalah proses pengambilan
keputusan yang integratif dan partisipatif membahas persaingan kepentingan dan
terkait dengan visi bersama, strategi pembangunan secara keseluruhan dan
kebijakan perkotaan nasional, regional, dan local
2)
Perencanaan
kota dan wilayah merupakan komponen inti dari paradigma tata kelola
pemerintahan kota yang baru, yaitu mempromosikan demokrasi lokal, partisipasi
dan inklusi, transparansi dan akuntabilitas, dengan maksud untuk menjamin
urbanisasi berkelanjutan dan kualitas tata ruang.
b.
Pemerintah
Nasional, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait
diharapkan dapat:
1)
Merumuskan kerangka kebijakan nasional kota dan wilayah yang mempromosikan pola
urbanisasi berkelanjutan, termasuk standar kehidupan yang layak bagi warga saat
ini dan masa depan, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, sistem
yang seimbang untuk kota dan permukiman lainnya serta hak dan kewajiban atas
tanah yang jelas bagi semua warga negara, termasuk jaminan hak bermukim pada
lahan bagi masyarakat miskin, sebagai dasar untuk perencanaan kota dan wilayah
di semua tingkatan. Sebagai imbalannya, perencanaan kota dan wilayah akan
menjadi sarana untuk menerjemahkan kebijakan ke dalam rencana dan tindakan,
serta untuk memberikan umpan balik bagi penyesuaian kebijakan
2)
Mengembangkan
kerangka hukum dan kelembagaan yang memungkinkan bagi perencanaan kota dan
wilayah dapat
3)
Memastikan
bahwa instrumen dan siklus perencanaan ekonomi dan kebijakan sektoral nasional
diperhitungkan dalam penyusunan rencana kota dan wilayah dan, sebaliknya, bahwa
peran penting ekonomi kota dan wilayah tercermin dengan baik dalam penyusunan
perencanaan nasional
4)
Menetapkan,
melaksanakan, dan memantau desentralisasi dan kebijakan kejenjangan atau
subsidiaritas dan memperkuat peran, tanggung jawab, kapasitas perencanaan dan sumber
daya pemerintah daerah sesuai dengan panduan internasional tentang
desentralisasi dan penguatan pemerintah daerah
5)
Mempromosikan
kerangka kerja sama antar pemerintahan daerah dan sistem pemerintahan
berjenjang yang tersambung secara multilevel, dan mendukung pembentukan lembaga
antar pemerintah daerah dan metropolitan, dengan kerangka regulasi dan insentif
keuangan yang tepat, untuk memastikan skala yang sesuai pada perencanaan dan
manajemen kota dan pembiayaan proyek-proyek terkait
6)
Mengajukan
ke parlemen perundang-undangan yang menentukan bahwa rencana harus
dipersiapkan, disetujui dan diperbaharui di bawah kepemimpinan pemerintah
daerah dan selaras dengan kebijakan yang dikembangkan oleh bidang-bidang lain
pemerintahan, sebagaimana seharusnya, sebelum menjadi dokumen yang mengikat
secara hukum
7)
Memperkuat
dan memberdayakan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa ketentuanketentuan
dalam perencanaan dan peraturanperaturannya dapat diterapkan dan secara
fungsional efektif
8)
Berkolaborasi
dengan asosiasi dan jaringan perencana profesional, lembaga penelitian dan
masyarakat sipil untuk mengembangkan sebuah pengamatan atau observatori tentang
pendekatan, pola dan praktik perencanaan kota (atau pengaturan serupa lainnya)
yang dapat mendokumentasikan, mengevaluasi dan mensintesakan pengalaman negara,
melakukan dan berbagi studi kasus, menyediakan informasi untuk masyarakat umum
dan memberikan bantuan kepada pemerintah daerah bila diperlukan.
c.
Pemerintah
Daerah, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait
diharapkan dapat
1)
Memberikan
kepemimpinan politik untuk pengembangan rencana kota dan wilayah, memastikan
artikulasi dan koordinasi dengan rencana sektoral dan rencana tata ruang
lainnya dan dengan wilayah tetangga untuk merencanakan dan mengelola kota dalam
skala yang sesuai;
2)
Memberikan
persetujuan, terus mengawasi dan memperbarui (misalnya setiap 5 atau 10 tahun)
rencana kota dan wilayah di bawah kewenangan hukum yang dimiliki
3)
Mengintegrasikan
proses penyediaan layanan dengan perencanaan dan terlibat dalam kerja sama
antar-pemerintah daerah dan kerja sama berjenjang untuk pengembangan dan
pembiayaan perumahan, infrastruktur, dan pelayanan lainnya
4)
Menyatukan
perencanaan kota dan manajemen kota dalam pandangan untuk menghubungkan
5)
Memastikan
bahwa peraturan yang berkenaan dengan urusan urban diimplementasikan dan secara
fungsional efektif dan diambil tindakan untuk menghindari perkembangan yang
melanggar hukum, dengan perhatian khusus pada daerah-daerah yang berisiko dan
yang memiliki nilai sejarah, nilai lingkungan, atau nilai pertanian
6)
Mengatur
pemantauan oleh para pemangku kepentingan, adanya mekanisme evaluasi dan
akuntabilitas untuk melakukan penilaian atas pelaksanaan rencana secara
transparan dan memberikan umpan balik dan informasi bagi perbaikan yang
diperlukan, yang mencakup proyek-proyek dan program-program jangka pendek dan
jangka panjang
7)
Berbagi
pengalaman tentang perencanaan kota dan wilayah, terlibat dalam kerja sama
antarkota untuk mempromosikan dialog kebijakan dan pengembangan kapasitas, dan
melibatkan asosiasi pemerintah daerah dalam kebijakan dan perencanaan di
tingkat nasional dan local
8)
Memfasilitasi
keterlibatan efektif dan adil dari para pemangku kepentingan perkotaan,
khususnya kelompok komunitas, organisasi masyarakat sipil
d.
Organisasi
masyarakat sipil dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat:
1)
Berpartisipasi
dalam penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan rencana kota dan wilayah, membantu
pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas dan, sedapat
mungkin, menggunakan hak mereka untuk dikonsultasikan sesuai dengan kerangka
hukum yang ada dan perjanjian internasional
2)
Berkontribusi
dalam mobilisasi dan representasi warga dalam konsultasi publik untuk
perencanaan kota dan wilayah, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan
dari segala usia dan jenis kelamin, dengan maksud untuk mendorong pembangunan
perkotaan yang adil, mempromosikan hubungan sosial yang damai dan
memprioritaskan pengembangan infrastruktur dan pelayanan di kawasan perkotaan
yang tertinggal
3)
Menyediakan
ruang untuk mendorong dan memungkinkan semua lapisan masyarakat, khususnya
masyarakat miskin dan kelompok rentan dari segala usia dan jenis kelamin, untuk
terlibat dalam forum-forum komunitas dan inisiatif perencanaan komunitas dan
bermitra dengan pemerintah daerah dalam program peningkatan lingkungan
perumahan
4)
Meningkatkan
kesadaran publik dan memobilisasi opini publik untuk mencegah perkembangan
perkotaan secara ilegal dan spekulatif, terutama yang dapat membahayakan
lingkungan alam atau menggusur masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok
rentan
5)
Berkontribusi
untuk menjamin kelangsungan dalam tujuan jangka panjang dari rencana kota dan
wilayah, bahkan di saat terjadinya perubahan politik atau kendala jangka
pendek.
e.
Perencana
profesional dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat:
1)
Memfasilitasi
proses perencanaan kota dan wilayah dengan menyumbangkan keahlian mereka, baik
dalam tahapan persiapan maupun penyusunan usulan baru, serta menggerakkan
kelompok pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka
2)
Berperan
aktif dalam advokasi untuk pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan,
memastikan tidak hanya dalam partisipasi publik secara umum dalam perencanaan,
tetapi juga
3)
Mempromosikan
penerapan Panduan dan memberikan saran kepada para pengambil keputusan untuk
mengadopsikannya dan, bila diperlukan, menyesuaikannya dengan situasi nasional,
regional, dan lokaL
4)
Berkontribusi
bagi kemajuan pengetahuan tentang perencanaan kota dan wilayah berdasarkan
hasil penelitian, dan menyelenggarakan seminar dan forum konsultasi untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang rekomendasi-rekomendasi dalam Panduan
5)
berkolaborasi
dengan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meninjau kembali dan
mengembangkan kurikulum universitas dan profesional tentang perencanaan kota
dan wilayah, dalam rangka memperkenalkan isi Panduan ke dalam kurikulum, dengan
adaptasi yang diperlukan dan elaborasi lebih lanjut, dan memberikan kontribusi
bagi program peningkatan kapasitas.
B.
Perencanaan Kota dan Wilayah untuk Pembangunan
Berkelanjutan
Perencanaan kota
dan wilayah dapat berkontribusi untuk pembangunan berkelanjutan dalam berbagai
cara. Ini terkait erat dengan tiga dimensi yang saling melengkapi pembangunan
berkelanjutan: pembangunan sosial dan inklusi, pertumbuhan ekonomi yang
berlanjut, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
- Prinsip-prinsip:
a)
Perencanaan
kota dan wilayah terutama bertujuan untuk mewujudkan standar yang layak bagi
kehidupan dan kondisi kerja untuk semua segmen masyarakat saat ini dan masa
depan, memastikan pemerataan biaya, kesempatan dan manfaat dari pembangunan
perkotaan dan terutama mempromosikan inklusi dan kohesi social
b)
Perencanaan
kota dan wilayah merupakan investasi penting di masa depan. Ini merupakan
prasyarat untuk kualitas hidup yang lebih baik dan keberhasilan proses
globalisasi yang menghormati warisan budaya dan keanekaragaman budaya, dan
untuk pengakuan kebutuhan yang berbeda dari berbagai kelompok.
B1. Perencanaan Kota dan Wilayah dan Pembangunan
Sosial
1)
Pemerintah
Nasional, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait
diharapkan dapat
a)
Memantau
evolusi kondisi perumahan dan kehidupan di kota-kota dan wilayah dan mendukung
upaya perencanaan pemerintah daerah dan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan
kohesi serta inklusi sosial dan wilayah
b)
Berkontribusi
untuk menjabarkan dan mewujudkan strategi pengurangan kemiskinan, mendukung
penciptaan lapangan kerja, mempromosikan pekerjaan yang layak untuk semua, dan
mengatasi kebutuhan spesifik kelompok rentan, termasuk kaum migran dan
pengungsi
c)
Berkontribusi
dalam pembentukan sistem pembiayaan perumahan yang progresif untuk menjadikan lahan, kapling
jadi, dan perumahan terjangkau bagi semua
d)
Memberikan
insentif fiskal yang tepat dan subsidi yang ditargetkan dan meningkatkan
kapasitas fiskal daerah untuk memberdayakan pemerintah daerah agar dapat
memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah memeberikan kontribusi untuk
mengatasi ketidak-adilan sosial dan mempromosikan keragaman budaya
e)
Mendorong
adanya keterpaduan untuk identifikasi, perlindungan dan pengembangan warisan
budaya dan warisan alam dalam proses perencanaan kota dan wilayah.
- Pemerintah Dearah, bekerja sama dengan
bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat
a)
Mempersiapkan
dan menyusun rencana kota dan wilayah yang mencakup adanya:
Kerangka prioritas tata ruang yang jelas dan bertahap
untuk penyediaan layanan dasar bagi semua,Panduan strategis dan peta fisik
tentang tanah, pembangunan perumahan dan transportasi, dengan perhatian khusus
pada kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan sosial,
baik untuk saat ini maupun antisipasi yang akan dating, instrumen untuk
mendukung realisasi hakhak asasi manusia di kota-kota, Peraturan yang mendorong
pembauran sosial dan penggunaan campuran atas lahan, dengan maksud secara
menarik mendapatkan keterjangkauan spektrum pelayananan, perumahan dan
kesempatan bekerja bagi berbagai kalangan penduduk
b)
Mempromosikan
inklusi serta integrasi sosial dan tata ruang, terutama melalui peningkatan
akses ke semua bagian kota dan wilayah, karena setiap penduduk (termasuk
pekerja migran dan pengungsi) harus dapat menikmati kehidupan kota,
peluang-peluang sosial ekonominya, pelayanan perkotaan dan ruang publik, serta
turut berkontribusi pada kehidupan sosial dan budaya
c)
Menyediakan
ruang publik yang berkualitas baik, meningkatkan dan merevitalisasi ruang
publik yang ada, seperti alun-alun, jalanjalan, kawasan hijau dan kompleks
olahraga
d)
Memastikan
bahwa kawasan masyarakat berpenghasilan rendah, permukiman informal dan kumuh
dibangun dan diremajakan kembali serta diintegrasikan ke dalam struktur
kehidupan urban dengan sesedikit mungkin mengakibatkan penggusuran, relokasi,
atau gangguan terhadap mata pencaharian rakyat. Kelompok yang terkena dampak
harus diberi kompensasi yang memadai ketika gangguan tidak dapat dihindari
e)
Memastikan
setiap warga memiliki akses terhadap air bersih yang layak dan terjangkau serta
layanan sanitasi yang memadai
f)
Memfasilitasi
jaminan hak bermukim pada lahan dan akses untuk kontrol atas tanah dan
properti, termasuk juga akses pembiayaan bagi rumah tangga yang berpenghasilan
rendah
g)
Mengurangi
waktu perjalanan komuter antara kawasan tempat tinggal, tempat bekerja dan area
pelayanan dengan menerapkan penggunaan campuran atas lahan, serta sistem
transportasi yang aman, nyaman, terjangkau dan dapat diandalkan, dan dengan
h)
Meningkatkan
keamanan di perkotaan, terutama bagi perempuan, kaum muda, orang tua, kaum
penyandang cacat dan kelompok rentan, didasarkan faktor keamanan, keadilan, dan
kohesi social
i)
Mendorong
dan menjamin kesetaraan gender dalam desain, produksi, dan penggunaan ruang dan
jasa perkotaan dengan mengidentifikasi kebutuhan khusus perempuan dan
laki-laki, anak-anak perempuan dan laki-laki
j)
Mendorong
kegiatan budaya, baik di dalam ruangan (museum, teater, bioskop, ruang konser,
dll.) maupun di tempat terbuka (seni jalanan, parade musik, dll.), dengan
memahami bahwa pengembangan budaya urban dan penghargaan terhadap keragaman
sosial adalah bagian dari pembangunan sosial dan memiliki dimensi tata ruang
yang penting;
B2. Perencanaan Kota dan Wilayah dan Pertumbuhan
Ekonomi yang Berlanjut
1.
Prinsip-prinsip:
a)
Perencanaan
kota dan wilayah adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan, yang menyediakan kerangka kerja untuk membuka peluang baru
ekonomi, regulasi lahan dan pasar perumahan dan penyediaan infrastruktur dan
pelayanan dasar yang memadai secara tepat waktu
b)
Perencanaan
kota dan wilayah merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang ampuh untuk memastikan
bahwa kelanjutan pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial dan lingkungan yang
keberlanjutan berjalan beriringan guna mewujudkan konektivitas yang lebih baik
di semua tingkatan wilayah.
2.
Pemerintah
Nasional, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra
terkait, diharapkan dapat
a)
Menyiapkan
dan mendukung pengembangan wilayah perkotaan secara polisentris yang saling
terhubungkan, yakni melalui pengelompokan yang sesuai bagai industri, jasa dan
lembaga pendidikan, sebagai strategi untuk meningkatkan spesialisasi,
kesaling-lengkapan atau komplementaritas, sinergi dan skala ekonomi, serta
membentuk aglomerasi antara kota tetangga dan wilayah desa pedalaman
b)
Terlibat
dalam kemitraan yang dinamis, termasuk dengan sektor swasta, untuk memastikan
bahwa perencanaan kota dan wilayah akan mengkoordinasikan lokasi tata ruang dan
distribusi kegiatan ekonomi, dibangun mengikuti skala ekonomi dan aglomerasi,
kedekatan dan konektivitas sehingga memberikan kontribusi untuk peningkatan
produktivitas, daya saing, dan kemakmuran
c)
Mendukung
kerja sama antar-pemerintah-kota untuk memastikan mobilisasi optimal sumber
daya dan pemanfaatannya secara berkelanjutan dan mencegah persaingan tidak
sehat di antara otoritas local
d)
Merumuskan
kerangka kebijakan pembangunan ekonomi daerah dengan mengetengahkan
konsep-konsep kunci pembangunan ekonomi lokal yang mendorong inisiatif individu
dan swasta untuk memperluas atau melakukan regenerasi ekonomi lokal dan
meningkatkan kesempatan kerja lokal dalam proses perencanaan kota dan wilayah
e)
Merumuskan
kerangka kebijakan teknologi informasi dan komunikasi yang memperhitungkan
kendala dan peluang geografis, serta bertujuan untuk meningkatkan konektivitas
antara satuan wilayah dan para pelaku ekonomi.
3.
Pemerintah
Dearah, ibekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait
diharapkan dapat
a)
Mengakui
bahwa peran utama dari perencanaan kota dan wilayah adalah untuk membentuk
dasar yang kuat bagi pembangunan jalur infrastruktur yang efisien, meningkatkan
mobilitas, dan mewujudkan simpul-simpul perkotaan
b)
Memastikan
bahwa perencanaan kota dan wilayah adalah untuk menciptakan kondisi yang
mendukung pengembangan sistem transit massal dan angkutan barang yang aman dan
terpercaya, sekaligus meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi guna
memfasilitasi mobilitas perkotaan yang hemat energi dan terjangkau
c)
Memastikan
bahwa perencanaan kota dan wilayah dapat membentuk peningkatan akses
infrastruktur digital dan pelayananan yang seimbang dan terjangkau bagi pelaku
ekonomi dan para warga, serta mengembangkan kota dan wilayah berbasis
pengetahuan
d)
Memasukkan
komponen yang jelas dan rinci tentang perencanaan investasi ke dalam
perencanaan kota dan wilayah, termasuk kontribusi yang diharapkan dari
masyarakat dan sektor swasta guna mencukupi modal, biaya operasi dan
pemeliharaan dalam rangka memobilisasi sumber-sumber daya yang diperlukan
e)
Mengambil
manfaat adanya perencanaan kota dan wilayah berikut peraturan zonasi progresif
yang terkait, seperti peraturan berdasar bentuk fisik bangunan atau zonasi
berbasis kinerja, untuk mengelola pasar tanah, memungkinkan peran pasar bagi
hak usaha pengembangan dan memobilisasi pembiayaan perkotaan, termasuk
pembiayaan berbasis lahan, dan pengembalian kembali bagian investasi publik
untuk infrastruktur dan pelayanan perkotaan
f)
Memanfaatkan
perencanaan kota dan wilayah untuk memandu dan mendukung pembangunan ekonomi
lokal, khususnya membuka lapangan kerja, dalam organisasi komunitas lokal,
koperasi, usaha kecil dan mikro serta aglomerasi ruang bagi industri dan jasa
yang sesuai
g)
Memanfaatkan
perencanaan kota dan wilayah guna menyiapkan ruang yang cukup untuk jalan raya,
dalam rangka mengembangkan jaringan jalan yang aman, nyaman dan efisien, yang
memungkinkan tingkat konektivitas yang tinggi dan mendukung transportasi
tak-bermotor, dalam rangka meningkatkan produktivitas ekonomi dan memfasilitasi
pertumbuhan ekonomi local
h)
Menggunakan
perencanaan kota dan wilayah untuk merancang lingkungan perumahan dengan
kepadatan yang memadai melalui pembangunan dari dalam lingkungan (infill) atau
strategi perluasan yang sengaja direncanakan untuk menggerakkan skala ekonomi,
mengurangi kebutuhan perjalanan dan biaya penyediaan layanan, serta
memungkinkan terciptanya sistem transportasi umum yang hemat biaya.
C.
KomponenKomponen Perencanaan Kota dan Wilayah
1.
Prinsip-prinsip:
a)
Perencanaan
kota dan wilayah menggabungkan beberapa dimensi tata ruang, kelembagaan dan
keuangan melalui variasi kurun waktu dan skala geografis. Ini merupakan proses
yang berkesinambungan dan berulang, didasarkan pada peraturan berlaku, dengan
tujuan untuk membangun kota yang lebih kompak dan terbentuknya sinergi antar
wilayah
b)
Perencanaan
kota dan wilayah mencakup perencanaan tata ruang, yang bertujuan untuk
memfasilitasi dan mengartikulasikan keputusan politik berdasarkan beberapa
skenario yang berbeda-beda. Keputusan-keputusan ini diterjemahkan ke dalam
tindakan yang akan mengubah ruang fisik dan sosial dan yang akan mendukung
pengembangan kota dan wilayah secara terintegrasi.
2.
Pemerintah
Nasional, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra
terkait, diharapkan dapat:
a)
Mendorong
penggunaan tata ruang sebagai mekanisme untuk melakukan fasilitasi secara
fleksibel daripada sebagai cetak biru yang kaku. Rencana tata ruang harus
dijabarkan secara partisipatif dan berbagai versinya dapat diakses dan dalam
bahasa awam sehingga mudah dipahami oleh penduduk pada umumnya
b)
Meningkatkan
kesadaran publik dan memperkuat kapasitas tentang konsep perencanaan kota dan
wilayah, menekankan bahwa hal ini harus dipahami baik sebagai sebuah produk
(rencana dan ketentuan serta peraturan yang terkait) maupun sebuah proses
(mekanisme untuk menguraikan, memperbarui dan melaksanakan rencana) pada skala
geografis yang berbeda-beda
c)
Menetapkan
dan memelihara basis data informasi, catatan resmi dan sistem pemetaan untuk
kependudukan, tanah, sumber daya lingkungan, infrastruktur, layanan dan
kebutuhan terkait, sebagai dasar penyusunan dan revisi rencana tata ruang dan
peraturan-peraturan. Sistem-sistem tersebut harus menggabungkan penggunaan
pengetahuan lokal dan komunikasi modern serta teknologi informasi dan
memungkinkan untuk melakukan pemilahan menurut spesifikasi daerah dan kota
d)
menerapkan
secara umum sistem-sistem pentahapan, pembaruan, pemantauan dan evaluasi yang
berlaku untuk rencana kota dan wilayah, bila perlu melalui tindakan legislatif.
Indikator kinerja dan partisipasi pemangku kepentingan harus menjadi bagian
penting dari sistem-sistem ini
e)
Mendukung
pengembangan lembaga perencanaan yang terstruktur dengan baik, dengan sumber
daya yang memadai dan dilakukan pengembangan keterampilan yang menerus
f)
menetapkan
kerangka keuangan dan fiskal yang efektif dalam mendukung pelaksanaan
perencanaan kota dan wilayah di tingkat lokal.
3.
Pemerintah
daerah, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait,
diharapkan dapat:
a)
Mengembangkan
kebersamaan visi tata ruang strategis (didukung oleh peta yang memadai) dan
seperangkat tujuan yang disepakati, yang mencerminkan kemauan politik yang
jelas
b)
Mengembangkan
dan mengartikulasikan rencana kota dan wilayah yang mencakup beberapa komponen
tata ruang seperti:
ü Satu set skenario pembangunan berdasarkan analisis
mendalam tentang kecenderungan demografi, sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang
memperhitungkan hubungan penting antara penggunaan lahan dan transportasi
ü Penetapan prioritas dan penahapan yang jelas untuk
mencapai keberhasilan tata ruang yang diinginkan dan yang dapat dicapai
sepanjang ketersediaan waktu dan berdasarkan studi kelayakan yang sesuai
ü Rencana tata ruang yang mencerminkan skala pertumbuhan
perkotaan yang diproyeksikan dan cara menghadapinya melalui pengembangan kota
yang terencana, pertumbuhan dari dalam dan
ü (iv) Rencana tata ruang yang berbasis kondisi
lingkungan, yang memprioritaskan perlindungan kawasan ekologis berharga dan
daerah rawan bencana dan yang terutama memfokuskan pada penggunaan lahan
campuran, struktur dan morfologi perkotaan, mobilitas dan pembangunan
infrastruktur, memberikan fleksibilitas ruang guna mengatasi perkembangan yang
tak terduga
c)
Menyiapkan
pengaturan kelembagaan, kerangka partisipasi dan kemitraan kesepakatan para
pemangku kepentingan
d)
Membuat
basis pengetahuan untuk menginformasikan proses perencanaan kota dan wilayah,
dan untuk memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang ketat terhadap
usulan-usulan, rencana-rencana, dan hasilnya
e)
Merancang
strategi pengembangan sumber daya manusia untuk memperkuat kapasitas lokal,
didukung oleh bidang-bidang lain dari pemerintahan yang sesuai
f)
Memastikan
khususnya bahwa
g)
Penggunaan
lahan dan perencanaan infrastruktur dan pelaksanaannya secara geografis terkait
dan terkoordinasi, sebagaimana halnya bahwa infrastruktur membutuhkan lahan
untuk pembangunan dan juga memberikan dampak langsung pada nilai tanah
ü Kesepakatan perencanaan infrastruktur, antara lain,
dengan jaringan pokok dan kisi-kisi arteri, konektivitas jalan raya dan jalan
lingkungan, peraturan lalu lintas dan insentif mobilitas, komunikasi digital,
hubungan dengan pelayanan dasar dan mitigasi risiko
ü Komponen kelembagaan dan keuangan dalam perencanaan
kota dan wilayah saling terkait erat dan tersedianya mekanisme pelaksanaan yang
tepat untuk tujuan tersebut, seperti penganggaran partisipatif, kemitraan
publik-swasta dan skema pembiayaan multilevel
ü Bentuk dan morfologi perkotaan yang ada saat ini sepenuhnya
diperhitungkan dalam program perluasan, peningkatan, pembaruan dan revitalisasi
kota.
4.
Organisasi
masyarakat sipil dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat
a)
Berpartisipasi
dalam pengembangan visi tata ruang secara keseluruhan dan penetapan prioritas
proyek harus dihasilkan dari proses partisipatif yang melibatkan konsultasi di
antara semua pihak terkait dan didorong oleh otoritas publik yang paling dekat
dengan masyarakat
b)
Mendukung
upaya perencanaan penggunaan lahan dan peraturan-peraturan yang mempromosikan,
antara lain, pembauran sosial dan tata ruang, jaminan hak bermukim pada lahan
5.
Perencana
profesional dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat
a)
Mengembangkan
teknik-teknik baru dan transfer pengetahuan lintas batas dan lintas sektor yang
mempromosikan perencanaan yang integratif, partisipatif, dan strategis
b)
Menerjemahkan
prakiraan dan proyeksi menjadi alternatif dan skenario perencanaan untuk
memungkinkan adanya keputusan politik
c)
Mengidentifikasi
dan memastikan sinergi dalam setiap tahap, sektor, dan skala perencanaan
d)
Menganjurkan
solusi inovatif untuk mempromosikan kota dan wilayah yang kompak dan
terintegrasi, serta solusi terhadap tantangan kemiskinan perkotaan dan daerah
kumuh, perubahan iklim dan ketangguhan terhadap bencana, pengelolaan sampah dan
masalah perkotaan lainnya yang ada atau akan muncul
e)
Mendukung
pemberdayaan kelompok rentan dan mereka yang kurang beruntung dan masyarakat
adat. Membangun dan mendukung pendekatan perencanaan berdasarkan bukti
hasilnya.
D.
Pelaksanaan dan Pemantauan Perencanaan Kota dan
Wilayah
1.
Prinsip-prinsip:
a)
Keberhasilan
pelaksanaan rencana kota dan wilayah di semua dimensi mereka membutuhkan
kepemimpinan politik, kerangka hukum dan kelembagaan yang tepat, manajemen
perkotaan yang efisien, peningkatan koordinasi, pendekatan membangun konsensus
dan mengurangi duplikasi upayaupaya dalam menanggapi secara koheren dan efektif
terhadap tantangan saat ini dan masa depan
b)
Pelaksanaan
dan evaluasi perencanaan kota dan wilayah yang efektif membutuhkan, khususnya,
pemantauan terus menerus, penyesuaian berkala dan kapasitas yang memadai di
semua tingkat, serta teknologi dan mekanisme keuangan yang berkelanjutan.
2.
Pemerintah
Nasional, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra
terkait, diharapkan dapat
a)
Menjaga
agar undang-undang dan peraturan, sebagai alat implementasi yang penting,
dikaji ulang secara kritis dan berkala guna memastikan kemudahannya untuk
dilaksanakan dan dipatuhi
b)
Memastikan
bahwa semua penduduk, pengembang lahan, dan real estate, serta para penyedia jasa
dapat menghormati aturan hukum
c)
Mendorong
terwujudnya mekanisme akuntabilitas dan resolusi konflik di antara mitra
pelaksana
d)
Menilai
pelaksanaan rencana kota dan wilayah dan memberikan insentif keuangan dan
fiskal serta dukungan teknis kepada pemerintah daerah, terutama untuk mengatasi
defisit infrastruktur
e)
Mendukung
institusi pendidikan dan pelatihan dalam perencanaan kota dan wilayah agar
terlibat dalam pelaksanaan rencana, untuk memajukan tingkat pendidikan tinggi
di semua disiplin ilmu yang berhubungan dengan perencanaan dan memberikan
pelatihan kerja bagi para profesional perencana dan manajer kota
f)
Mendorong
dilakukannya pemantauan dan pelaporan dalam tahapan pelaksanaan perencanaan
kota dan wilayah, penyesuaianpenyesuaian dan tantangan-tantangan, termasuk
akses serta terbuka dan bebas untuk data dan statistik kota dan wilayah,
sebagai bagian integral bagi kebijakan demokrasi yang harus melibatkan para
profesional perencana kota, organisasi masyarakat sipil dan media
g)
Mendorong
saling berbagi tentang pengalaman kota, termasuk melalui kerja sama satu kota
dengan kota lainnya, sebagai cara penting untuk meningkatkan perencanaan,
pelaksanaan dan praktik-praktik manajemen kota
h)
Mengembangkan
dan mengatur adanya sistem yang kuat untuk pemantauan, evaluasi dan
akuntabilitas dalam perencanaan kota dan wilayah, menggabungkan informasi dan
analisis kuantitatif dan kualitatif, berdasarkan indikator yang dirancang untuk
melacak kemajuan dalam produk dan prosesnya yang terbuka bagi pengawasan
publik. Pertukaran internasional dan pengalaman pembelajaran harus dibangun
berdasarkan sistemsistem nasional dan local
i)
Mempromosikan
teknologi ramah lingkungan, teknologi geospasial untuk pengumpulan data,
teknologi informasi dan komunikasi, penamaan jalan, pendaftaran tanah dan
sistem pencatatan properti, serta membangun jejaring dan berbagi pengetahuan
untuk mendukung secara teknis dan sosial pelaksanaan rencana kota dan wilayah.
3.
.
Pemerintah daerah, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan
mitra terkait, diharapkan dapat
a)
Mengadopsi
tata kelembagaan yang efisien dan transparan untuk memperjelas peran
kepemimpinan dan kemitraan untuk pelaksanaan setiap kegiatan tertentu yang
ditetapkan dalam rencana kota dan wilayah, dan mengoordinasikan tanggung jawab
(baik sektoral dan geografis), termasuk di tingkat antar-pemerintahan kota
b)
Memilih
skenario keuangan yang realistis untuk mendorong perencanaan inkremental dan
bertahap serta menetapkan secara spesifik semua sumber investasi yang
diharapkan (dari anggaran atau di luar anggaran, publik atau swasta, dan
lainnya) serta mengembangkan sumber-sumber dan mekanisme pengembalian-biaya
(hibah, pinjaman, subsidi, donasi, tarif retribusi, pungutan tanah, pajak)
untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan dan keterjangkauan social
c)
Memastikan
bahwa alokasi sumber daya publik pada semua tingkat pemerintahan sepadan dengan
kebutuhan yang diidentifikasikan dalam rencana dan diprogramkan untuk terangkat
guna memanfaatkan sumber-sumber lainnya
d)
memastikan
bahwa sumber-sumber keuangan inovatif dieksplorasi dan diuji, dievaluasi dan
disebarluaskan, bila memang sesuai
e)
Memobilisasi
dalam waktu yang tepat investasi swasta dan kemitraan publik-swasta yang
transparan, dalam kerangka hukum yang benar sebagaimana ditetapkan dalam
panduan internasional tentang akses terhadap layanan dasar untuk semua
f)
Membentuk
dan mendukung komite para-mitra, yang melibatkan, khususnya, sektor swasta dan
masyarakat, untuk menindak-lanjuti pelaksanaan perencanaan kota dan wilayah,
secara berkala menilai kemajuan dan membuat rekomendasi strategis
g)
Memperkuat
pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di tingkat lokal
dalam bidang perencanaan, desain, manajemen dan pemantauan melalui pelatihan,
pertukaran keahlian dan pengalaman, alih pengetahuan dan pengkajian organisasi
h)
mendukung
informasi publik, pendidikan dan mobilisasi masyarakat pada semua tahap proses
implementasi, yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam desain,
pemantauan, evaluasi, dan penyesuaian rencana secara iteratif dan berulang.
4.
Organisasi
masyarakat sipil dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat:
a)
memberikan
kontribusi aktif untuk pelaksanaan rencana dengan memobilisasi masyarakat yang
terkait, menjadi penghubung dengan kelompok mitra dan menyuarakan kepentingan
publik, termasuk masyarakat perkotaan yang miskin, melalui komite-komite yang
relevan dan lembaga pengaturan lainnya
b)
Memberikan
umpan balik kepada pihak berwenang pada tantangan dan peluang yang mungkin
muncul dalam tahap implementasi dan menberikan rekomendasi penyesuaian yang
diperlukan dan langkah-langkah perbaikan.
5.
Perencana
profesional dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat:
a)
Memberikan
bantuan teknis untuk pelaksanaan berbagai jenis rencana dan mendukung
pengumpulan, analisis, penggunaan, berbagi, dan penyebaran data spasial
b)
Mempersiapkan
dan mengatur sesi pelatihan bagi para pembuat kebijakan dan pemimpin lokal
untuk membangun kesadaran tentang isu-isu perencanaan kota dan wilayah,
terutama kebutuhan untuk akuntabilitas dan pelaksanaan jangka panjang yang
berkesinambungan
c)
Melakukan
pelatihan kerja-praktik dan penelitian terapan terkait dengan pelaksanaan
rencana, dengan maksud untuk belajar dari pengalaman praktis dan memberikan
substansi umpan balik untuk pengambil keputusan
d)
Mendokumentasikan
model perencanaan yang dapat digunakan untuk tujuan pendidikan, peningkatan
kesadaran dan mobilisasi masyarakat secara luas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perencanaan kota dan wilayah
dapat didefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan untuk mewujudkan
tujuan-tujuan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup melalui pengembangan
visi tata ruang, strategi dan rencana, dan penerapan seperangkat
prinsip-prinsip kebijakan, alat-alat, mekanisme partisipatif kelembagaan, dan
prosedur pengaturan.
Perencanaan kota dan wilayah
tak terpisahkan dari fungsi ekonomi yang mendasar. Ini adalah mekanisme yang
ampuh untuk menyusun kembali bentuk dan fungsi kota-kota dan wilayah untuk
menghasilkan pertumbuhan ekonomi secara endogen, membuka lapangan kerja dan
membangun kemakmuran, sekaligus memenuhi kebutuhan kelompok yang paling rentan,
terpinggirkan atau yang kurang terlayani.
DAFTAR PUSTAKA
Aditama,TY. (1992). Polusi Udara dan
Kesehatan. Jakarta : Arcan.
Chandra, Budiman. 2007. Pengantar
Kesehatan Lingkungan. Jakarta: EGC.
Departemen Kesehatan RI. 1991. Pengawas
Penyehatan Lingkungan Pemukiman Untuk Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi
Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Departemen Kesehatan R. I
Ditjen PPM Dan PL. 2002. Pedoman
Teknis Penilaian Rumah Sehat. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.
Ditjen PU. 2010. Tentang Rumah
Sehat Http://www.p2kp.org/warta.asp?catid=2. Diakses tanggal 29 September 2013
Irianto, K, Kusno Waluyo. 2007. Gizi
dan Pola Hidup Sehat. Hal: 96 - 98. Bandung: CV Yrama Media.
Kepmenkes No.
829/Menkes/SK/VII/1999. Persyaratan Pemukiman, Jakarta: Departemen
Kesehatan R.I.
Mubarak , W.I, Nurul Chayatin. 2009.
Ilmu Kesehatan Masyarakat: Teori dan Aplikasi. Hal. 284 – 291. Jakarta :
Salemba Medika.
Notoatmodjo, S. 2003. Ilmu
Kesehatan Masyarakat : Prinsip – Prinsip Dasar. Hal: 147 – 152. Jakarta :
Rineka Cipta
Sarudji, Didik. 2010. Kesehatan
Lingkungan. Bandung : Karya Putra Darwati
UU RI No. 1 Tahun 2011. Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jakarta : Departemen Kesehatan R.I.
Untuk melihat slide
presentasi penyehatan perumahan dan permukiman Anda bisa mengklik link berikut
ini :
http://www.slideshare.net/FKM-AP2013/perumahan-28573006
http://www.slideshare.net/FKM-AP2013/perumahan-28573006
No comments:
Post a Comment