BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang baik
diperlukan suatu program peningkatan kesehatan lingkungan salah satunya
kesehatan lingkungan perumahan dan permukiman sesuai peraturan pemerintah yang
telah ditetapkan. Kesehatan lingkungan perumahan dan permukiman merupakan
tanggung jawab bersama.
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu
kebutuhan dasar dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan
martabat manusia serta mutu kehidupan yang sejahtera dalam masyarakat yang adil
dan makmur. Perumahan dan permukiman juga merupakan bagian dari pembangunan
nasional yang perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu,
terarah, terencana, dan berkesinambungan.
Perumahan dan permukiman adalah dua hal yang tidak
dapat kita pisahkan karena berkaitan dengan ekonomi, industrialisasi dan
pembangunan. Permukiman dapat diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah
dengan segala unsur serta kegiatan yang ada di dalam permukiman. Permukiman
dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan
perumahan sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menerapkan
persyaratan rumah sehat.
Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya
sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi
syarat – syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi
kehidupan dalam poses pembinaan keluarga. Selain sebagai tempat layak
huni, juga harus memenuhi standar rumah sehat, yaitu aman, sehat dan nyaman
untuk kepentingan individu atau keluarga itu sendiri.
Banyak kasus ditemukan di lapangan, terutama di kota –
kota besar, pembangunan rumah atau perumahan selalu dibangun di area atau
kawasan yang tidak layak bangun misalnya di daerah kumuh yang berada dekat
tempat pembuangan akhir (TPA) dan sumber air (sungai) atau di tempat – tempat
yang rawan bencana. Sebagai contoh, sekitar 306 kejadian atau
sekitar 95% kejadian yang disebabkan bencana hidrometeorologi
seperti banjir, tanah longsor dan puting beliung di Indonesia pada
tahun 2013 dikarenakan pembangunan perumahan yang salah sehingga
permasalahan tersebut belum bisa diselesaikan karena tidak ada tindakan tegas
terhadap developer – developer nakal yang tidak mematuhi peraturan.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian di atas dirumuskan
masalah mengenai bagaimana gambaran kesehatan lingkungan di perumahan dan
permukiman yang baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui kriteria
perumahan dan permukiman yang sehat
2.
Mengetahui standar
rumah sehat yang dianjurkan pemerintah
3.
Mengetahui faktor –
faktor yang perlu diperhatikan dalam pembangunan rumah
4.
Mengetahui hubungan
rumah sebagai tempat tinggal dengan kesehatan
BAB
II
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian Rumah Sehat
Rumah merupakan salah satu persyaratan pokok bagi
kehidupan manusia. Dengan berkembangnya zaman, berkembang pula kebutuhan
perumahan yang layak dan cukup memadai untuk hidup secara sehat dan sejahtera.
Setiap manusia, di manapun berada, membutuhkan tempat untuk tinggal yang disebut
rumah. Rumah berfungsi sebagai tempat untuk melepas lelah, tempat bergaul dan
membina rasa kekeluargaan di antara anggota keluarga, serta sebagai tempat
berlindung dan menyimpan barang berharga. Selain itu, rumah juga merupakan
status lambang sosial. (Azwar, 1996; Mukono, 2000).
Rumah yang besar serta terbuat dari bahan – bahan yang
mahal tidak menjamin bahwa rumah itu memenuhi syarat kesehatan. Rumah,selain
berfungsi sebagai tempat tinggal juga memiliki arti sosial yang sangat
menonjol. Bentuk dan keadaan serta letak rumah dapat menentukan status sosial
bagi pemiliknya.
Rumah ideal adalah rumah yang layak dihuni oleh
anggota rumah tangga dan memenuhi syarat – syaratnya. Sedangkan rumah sehat
adalah sebuah rumah yang dekat dengan air bersih, berjarak lebih dari 1000
meter dari tempat pembuangan sampah, dekat dengan sarana pembersihan, serta
berada di mana air hujan dan air kotor tidak menggenang.perumahan yang baik
terdiri dari kumpulan rumah yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas
pendukungnya seperti sarana jalan, saluran air kotor, tempat sampah, sumber air
bersih, lampu jalan, lapangan tempat bermain anak-anak, sekolah, tempat ibadah,
balai pertemuan dan pusat kesehatan masyarakat, serta harus bebas banjir.
Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan
untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan
rohani serta keadaan sosialnya baik demi kesehatan keluarga dan individu.
(Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001)
Menurut UU No 1 Tahun 2011, rumah adalah bangunan
gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan
keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia dan juga
merupakan determinan kesehatan masyarakat. Karena itu, pengadaan perumahan
merupakan tujuan fundamental yang kompleks dan tersedianya standar perumahan
adalah isu penting dari kesehatan masyarakat. Perumahan yang layak untuk tempat
tinggal harus memenuhi syarat kesehatan, sehingga penghuninya tetap sehat.
Perumahan yang sehat tidak lepas dari ketersediaan prasarana dan sarana
terkait, seperti penyediaan air bersih, sanitasi pembuangan sampah,
transportasi, dan tersedianya pelayanan sosial. (Krieger and Higgins, 2002).
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan
kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari
permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
(UU No 1 Tahun 2011)
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan
perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal
atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan
permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang
terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,
utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan
perkotaan atau kawasan perdesaan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat
adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana
pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan
sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh
karena itu, keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat
diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.
B. Tujuan Perumahan dan Pemukiman
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011, tujuan dari
dibangunnya perumahan dan kawasan permukiman antara lain:
1. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman;
2. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta
penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan
kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan
kepentingan
3. Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam
bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi
lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
4. Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
5. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya;
6. Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan
terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana,
terpadu, dan berkelanjutan.
C. Fungsi Perumahan
Selain berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari
gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah, juga merupakan tempat
awal pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga dalam lingkungan yang
sehat, aman, serasi, dan teratur. Selain berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk kehidupan dan penghidupan
keluarga, perumahan juga merupakan tempat untuk menyelenggarakan kegiatan
bermasyarakat dalam lingkungan terbatas.. Penataan ruang dan kelengkapan
prasarana dan sarana lingkungan dan sebagainya, dimaksud agar lingkungan
tersebut akan merupakan lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta
dapat berfungsi sebagaimana diharapkan.
D. Kriteria Rumah Sehat
Pada dasarnya rumah yang baik dan pantas untuk dihuni
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : bebas dari kelembapan; mudah
diadakan perbaikan; mempunyai cukup akomodasi dan fasilitas untuk mencuci,
mandi dan buang kotoran; serta mempunyai fasilitas yang cukup untuk menyimpan,
meracik, dan memasak makanan. Pada tahun 1946 di Inggris ada sebuah Sub
Committee on Standards of Fitness for Habitation yang membuat rekomendasi
terhadap rumah yang akan dihuni, antara lain sebagai berikut :
1.
Dalam segala hal
harus kering
2.
Dalam keadaan rumah
diperbaiki
3.
Tiap kamar mempunyai
lampu dan lubang ventilasi
4.
Mempunyai persediaan
air yang cukup untuk segala keperluan rumah tangga.
5.
Mempunyai kamar
mandi.
6.
Mempunyai
tempat/kamar cuci, dengan pembuangan air limbah yang baik.
7.
Mempunyai sistem
drainase yang baik.
8.
Mempunyai jamban yang
memnuhi syarat kesehatan (di dalam atau di luar).
9.
Cukup fasilitas untuk
menyimpan, meracik, dan memasak makanan.
10.
Tempat menyimpan
makanan harus mempunyai ventilasi yang baik.
11.
Jalan masuk ke rumah
yang baik.
12.
Mempunyai fasilitas
alat pemanas/pendingin di kamar.
13.
Setiap kamar
mempunyai titik lampu yang cukup.
Rumusan persyaratan rumah yang dikeluarkan oleh WHO
dan American Public Health Association (APHA) antara lain sebagai berikut:
1.
Menurut WHO (1974)
a.
Harus dapat
melindungi dari hujan, panas,dingin, dan berfungsi sebagai tempat istirahat.
b.
Mempunyai
tempat-tempat untuk tidur,masak, mandi,mencuci, kakus, dan kamar mandi.
c.
Dapat melindungi dari
bahaya kebisingan dan bebas dari pencemaran.
d.
Bebas dari bahan
bangunan yang berbahaya.
e.
Terbuat dari bahan
bangunan yang kokoh dan dapat melindungi penghuninya dari gempa,keruntuhan, dan
penyakit menular.
f.
Memberi rasa aman dan
lingkungan tetangga yang serasi.
2.
Menurut APHA
a.
Memenuhi Kebutuhan
Fisiologis
1)
Suhu ruangan
Suhu ruangan harus dijaga agar tetap stabil sekitar 18
– 200C. Suhu ruangan ini bergantung pada suhu udara luar, pergerakan
udara, kelembapan udara, dan suhu benda di sekitarnya.
2)
Pencahayaan
Pencahayaan merupakan salah satu indikator rumah yang
sehat karena cahaya mempunyai sifat membunuh bakteri dan kuman yang masuk ke dalam
rumah, yang perlu diperhatikan adalah tingkat terangnya cahaya. Karena
kurangnya cahaya yang masuk dapat menimbulkan akibat pada mata, kenyamanan,
sekaligus produktivitas seseorang.
Pencahayaan dibagi menjadi dua, yaitu pencahayaan
alami dan buatan. Pencahayaan alami bersumber dari cahaya matahari, tidak perlu
biaya dan dapat membunuh bakteri – bakteri patogen di dalam rumah, misalny
basil TBC. Idealnya, cahaya yang masuk luasnya sekurang – kurang 15 – 20%
dari luas lantai yang terdapat di dalam ruangan rumah. Sedangkan pencahayaan
buatan itu bersumber dari tenaga listrik, lampu, api, minyak tanah, dan
sebagainya.
3)
Ventilasi
Ventilasi merupakan hal yang sangat penting untuk
diperhatikan dan sebaiknya dibuat sedemikian rupa sehingga udara segar dapat masuk
ke dalam rumah secara bebas sehingga asap dan udara kotor dapat sgera hilang
dengan menempatkan posisi pintu dan jendela secara tepat.
Ventilasi berfungsi untuk menjaga aliran udaran di
dalam rumah agar tetap segar, membebaskan udara ruangan dari bakteri – bakteri
patogen, dan menjaga kelembapan ruangan agar tetap terjaga secara optimal.
Ventilasi dibagi menjadi dua, yaitu ventilasi alamiah dan ventilasi buatan.
Ventilasi alamiah dimana aliran udara di dalam ruangan tersebut terjadi secara
alamiah melalui jendela, pintu, lubang angin, dan sebagainya. Namun ventilasi
alamiah ini juga memiliki kerugian karena bisa menjadi tempat masuknya nyamuk
dan serangga lainnya ke dalam rumah. Sedangkan ventilasi buatan adalah
ventilasi yang menggunakan bantuan alat seperti kipas angin, dan mesin
penghisap udara (AC). Tetapi untuk rumah di daerah pedesaan tidak bisa
digunakan.
4)
Kebisingan
Dinding ruangan haruslah kedap suara, baik terhadap
suara yang berasal dari luar maupun dari dalam. Karena kebisingan dapat
mengganggu konsentrasi dan kenyamanan seseorang. Apalagi kalau datangnya secara
tiba – tiba seperti letupan sangat membahayakan kehidupan seseorang, terutama
orang yang memiliki penyakit jantung. Rumah yang sehat adalah rumah yang
letaknya jauh dari sumber kebisingan.
b.
Memenuhi Kebutuhan
Psikologis
Persyaratan psikologis yaitu over crowding. Over
crowding bisa menimbulkan efek – efek negatif terhadap kesehatan
fisik, mental, maupun moral. Rumah yang sehat harus memiliki pembagian ruangan
yang baik untuk berkumpul bersama keluarga ataupun untuk bermasyarakat
(menerima tamu) serta pembagian kamar untuk masing – masing anggota keluarga,
penataan perabotan yang rapi, dan tidak over crowding. Rumah
dinyatakan over crowding bila jumlah orang yang tidur di rumah
tersebut menunjukkan hal – hal berikut :
1)
Dua individu dari
jenis kelamin yang berbeda dan berumur di atas 10 tahun dan bukan berstatus
sebagai suami istri, tidur dalam satu ruangan.
2)
Jumlah orang di dalam
rumah dibandingkan dengan luas lantai telah melebihi ketentuan yang telah
ditetapkan.
c.
Menghindari
Terjadinya Kecelakaan
1)
Konstruksi rumah dan
bahan banguna harus kuat sehingga tidak mudah ambruk.
2)
Mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan baik kecelakaan karena jatuh maupun kecelakaan mekanis
lainnya.
3)
Menghindari bahaya
kebakaran.
4)
Adanya alat pemadam
kebakaran terutama yang mempergunakan gas.
5)
Perlindungan
terhadap electrical shock.
6)
Perlindungan terhadap
bahaya keracunan gas.
7)
Menghindarkan bahaya
– bahaya lalu lintas kendaraan.
d.
Terhindar dari
penyebaran penyakit
1)
Adanya sumber air
yang sehat bagi setiap rumah, cukup kualitas dan kuantitasnya
2)
Ketentuan adanya
perliundungan air minum dari pencemaran.
3)
Harus ada tempat
pembuangan kotoran, sampah dan air limbah yang baik untuk mencegah penyebaran
penyakit.
4)
Harus dapat mencegah
perkembanganbiakan vektor penyakit seperti : nyamuk, lalat, tikus dan
sebagainya.
5)
Ketentuan
tentang space di kamar tidur untuk menghindari terjadinya
kontak infeksi.
Persyaratan pemukiman menurut Keputusan Menteri
Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi beberapa parameter,
yaitu:
1. Lokasi
a.
Tidak terletak pada
daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor,
gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
b.
Tidak terletak pada
daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
c.
Tidak terletak pada
daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan
penerbangan.
2. Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus
bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan
sebagai berikut :
a.
Gas H2S dan NH3
secara biologis tidak terdeteksi;
b.
Debu dengan diameter
kurang dari 10 mg maksimum 150 mg/m3;
c.
Gas SO2 maksimum 0,10
ppm;
d.
Debu maksimum 350
mm3/m2 per hari.
3. Kebisingan dan getaran
a.
Kebisingan dianjurkan
45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
b.
Tingkat getaran
maksimum 10 mm/detik .
4. Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a.
Kandungan Timah hitam
(Pb) maksimum 300 mg/kg
b.
Kandungan Arsenik
(As) total maksimum 100 mg/kg
c.
Kandungan Cadmium
(Cd) maksimum 20 mg/kg
d.
Kandungan
Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg
5. Prasarana dan sarana lingkungan
a.
Memiliki taman
bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari
kecelakaan;
b.
Memiliki sarana
drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
c.
Memiliki sarana jalan
lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan,
konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat,
jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak
menyilaukan mata;
d.
Tersedia cukup air
bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
e.
Pengelolaan
pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
f.
Pengelolaan
pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
g.
Memiliki akses
terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan,
tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
h.
Pengaturan instalasi
listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
i.
Tempat pengelolaan
makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat
menimbulkan keracunan.
6. Vektor penyakit
a.
Indeks lalat harus
memenuhi syarat
b.
Indeks jentik nyamuk
dibawah 5%.
7. Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan
lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan,
keindahan dan kelestarian alam.
Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal
menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut :
1.
Bahan bangunan
a.
Tidak terbuat dari
bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, antara
lain : debu total kurang dari 150 mg/m2,
asbestos kurang dari 0,5 serat/m 3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300
mg/kg bahan;
b.
Tidak terbuat dari
bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2.
Komponen dan penataan
ruangan
a.
Lantai kedap air dan
mudah dibersihkan;
b.
Dinding rumah
memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah
dibersihkan;
c.
Langit-langit rumah
mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
d.
Bumbungan rumah 10 m
dan ada penangkal petir;
e.
Ruang ditata sesuai
dengan fungsi dan peruntukannya;
f.
Dapur harus memiliki
sarana pembuangan asap.
3.
Pencahayaan
a.
Pencahayaan Alami
Pencahayaan alami diperoleh dengan masuknya sinar
matahari ke dalam ruangan melalui jendela, celah-celah dan bagian-bagian
bangunan yang terbuka. Cahaya matahari berguna untuk penerangan dan juga dapat
mengurangi kelembaban ruang, mengusir nyamuk, membunuh kuman penyakit tertentu
seperti TBC, influenza, penyakit mata dan lain-lain.
Kebutuhan standar minimum cahaya alam yang memenuhi
syarat kesehatan untuk berbagai keperluan menurut WHO dimana salah satunya
adalah untuk kamar keluarga dan tidur dalam rumah adalah 60 – 120 Lux.
Guna memperoleh jumlah cahaya matahari pada pagi hari
secara optimal sebaiknya jendela kamar tidur menghadap ke timur dan luas
jendela yang baik minimal mempunyai luas 10-20% dari luas lantai.
b.
Pencahayaan Buatan
Pencahayaan
buatan yang baik dan memenuhi standar dapat dipengaruhi oleh:
1)
Cara pemasangan
sumber cahaya pada dinding atau langit- langit
2)
Konstruksi sumber
cahaya dalam ornamen yang dipergunakan
3)
Luas dan bentuk
ruangan
4)
Penyebaran sinar dari
sumber cahaya
Cahaya dapat diukur
dengan satuan foot candle (Fc) atauLux. Satu foot
candle adalah penerangan yang dihasilkan oleh sebuah lilin standar
pada jarak 1 kaki yang menerangi bundaran dengan jari-jari 1 kaki dengan
sedemikian rupa sehingga sinar mengenai permukaan pada sudut tegak lurus ke
sumbunya.
1 Lumen = Jumlah cahaya yang diperlukan untuk menerangi
bidang seluas 1 kaki persegi dengan kekuatan 1 Fc.
1 Lux = 1
Lumen/m2.
1 Fc =
10,764 Lux.
1 Lumen =
kurang lebih 0,0015 Watt
1 Watt =
667 Lumen
Alat pengukur cahaya
biasa disebut Light meter, foot candle meter atau Lux
meter. Satuan pencahayaan adalah Lumen, sedangkan untuk penerangan
menggunakan satuan Lux. Intensitas cahaya yang dibutuhkan didalam ruangan rumah
tangga berkisar antara 50-100 Lux.
1)
Dapur memerlukan 200
Lux
2)
Kamar tidur 100 Lux
3)
Kamar mandi 100 Lux
4)
Ruang makan 100 Lux
5)
Ruang Belajar
sekurangnya 100 Lux
6)
Ruang tamu diatur
sesuai selera penghuni
4.
Kualitas udara
a.
Suhu udara nyaman
antara 18 – 30 oC;
b.
Kelembaban udara 40 –
70 %;
c.
Gas SO2 kurang dari
0,10 ppm/24 jam;
d.
Pertukaran udara 5
kaki3/menit/penghuni;
e.
Gas CO kurang dari
100 ppm/8 jam;
f.
Gas formaldehid
kurang dari 120 mg/m3.
Menurut penelitian
The National Institute of Occuputional Safety and Health (NIOSH) dalam Saruji
(2010;355), sumber pencemar udara ruangan terbagi menjadi 5 sumber, yaitu :
1.
Pencemaran aibat
kegiatan penghuni dalam gedung, seperti asap, rokok, pestisida, bahan pembersih
ruangan.
2.
Pencemaran dari luar
gedung meliputi masuknya gas buang kendaraan bermotor, cerobong asap dapur
karena penempatan lokasi lubang ventilasi tidak tepat.
3.
Pencemaran dari bahan
lainnya
4.
Pencemaran mikroba
seperti bakteri, jamur, virus, protozoa
Kurangnya
udara segar yang masuk karena gangguan ventilasi udara dan kurangnya perawatan
sistem peralatan ventilasi.
5.
Ventilasi
Ventilasi
yang baik dalam ruangan harus mempunyai syarat lainnya, di antaranya:
a.
Luas lubang ventilasi
tetap, minimum 5% dari luas lantai ruangan. Sedangkan luas lubang ventilasi
insidentil (dapat dibuka dan ditutup) minimum 5%. Jumlah keduanya menjadi 10%
dikali luas lantai ruangan. Ukuran luas ini diatur sedemikian rupa sehingga
udara yang masuk tidak terlalu deras dan tidak terlalu sedikit.
b.
Udara yang masuk
harus udara bersih, tidak dicemari oleh asap dari sampah atau dari pabrik, dari
knalpot kendaraan, debu dan lain-lain.
c.
Aliran udara
diusahakan ventilasi silang dengan menempatkan lubang hawa
berhadapan antara 2 dinding ruangan. Aliran udara ini jangan sampai terhalang
oleh barang-barang besar misalnya almari, dinding sekat dan lain-lain.
Bentuk engsel keluar masuknya
udara dan debu
Keterangan
:
a.
Engsel ditengah,
membentuk sudut 60°. Cara ini baik dari cara lainnya. Udara dapat masuk melalui
atas daun jendela ataupun dibawahnya. Debu yang masuk tertahan oleh kemiringan
daun jendela. Model jendela kaca nako juga satu model dengan model A
b.
Engsel disamping daun
jendela membuka seluruhnya, tapi debu juga masuk seluruhnya.
c.
Engsel dikanan, sama
dengan engsel B, hanya model C ini ditutup separuh.
d.
Engsel diatas, udara
hanya masuk pada bagian bawah. Debu tertampung sebagian besar, tetapi
membukanya memerlukan tenaga apabila daun jendela berukuran besar.
e.
Engsel dibawah, cara
ini kurang baik, udara kurang banyak masuk, debu tertampung diatas.
6.
Vektor penyakit
Tidak
ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
7.
Penyediaan air
a.
Tersedia sarana
penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
b.
Kualitas air harus
memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes
416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
8.
Sarana penyimpanan
makanan
Tersedia
sarana penyimpanan makanan yang aman .
9.
Pembuangan Limbah
a.
Limbah cair yang
berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan
tidak mencemaripermukaan tanah;
b.
Limbah padat harus
dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan
tanah dan air tanah.
10.
Kepadatan hunian
Luas kamar tidur
minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur. Persyaratan
tersebut diatas berlaku juga terhadap kondominium, rumah susun (rusun), rumah
toko (ruko), rumah kantor (rukan) pada zona pemukiman. Pelaksanaan ketentuan
mengenai persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menjadi
tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik
atau penghuni rumah tinggal untuk rumah.
Penyelenggara
pembangunan perumahan (pengembang) yang tidak memenuhi ketentuan tentang
persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman dapat dikenai sanksi
pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan UU No. 4 /1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman, dan UU No. 23 /1992 tentang Kesehatan, serta peraturan
pelaksanaann ya. Bagi pemilik rumah yang belum memenuhi ketentuan tersebut
diatas tidak dapat dikenai sanksi, tetapi dibina agar segera dapat memenuhi
persyaratan kesehatan rumah.mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat
penghuninya jatuh tergelincir.
E. Faktor – Faktor Yang Perlu
Diperhatikan Dalam Membangun Suatu Rumah
1. Faktor Alam (Lingkungan)
Faktor lingkungan, baik lingkungan fisik, biologis
maupun lingkungan sosial. Hal ini menyangkut bagaimana kondisi lingkungan
alam dan sosial di sekitar kita. Membangun rumah di daerah yang rawan bencana
banjir harus diperhatikan letak lokasi tanah diupayakan agar sebelum dibangun
ketinggian tanah harus diperkirakan agar di saat musim penghujan tidak
kebanjiran, dan sebagainya.
2. Tingkat Kemampuan Ekonomi
Masyarakat
Hal ini dimaksudkan bahwa rumah yang ingin dibangun
berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya, terutama menyangkut kesiapan
finansial. Bagi masyarakat desa terkadang persoalannya tidak serumit di
perkotaan, dimana tanah yang akan dipergunakan untuk membangun suatu perumahan
tidak semahal di kota, bahan – bahan yang digunakan untuk membangun suatu
perumahan dapat memanfaatkan sarana yang ada seperti bambu, kayu, atau atap
bisa dibuat dari daun, alang – alang, daun lontar, dan lain – lain. Bahan –
bahan tersebut masih mudah didapat dan murah, namun di kota persoalannya akan
berbeda. Hal yang perlu diperhatikan dalam membangun rumah adalah membangun rumah
tidak hanya sekedar mendirikan saja, tetapi bagaimana perawatan rumah tersebut
sehingga dapat digunakan dalm waktu yang cukup lama.
3. Kemajuan
Teknologi
Teknologi perumahan sudah begitu modern, namun rumah
yang modern belum tentu sesuai dengan selera individu di masyarakat.
Bagaimanapun masyarakat telah memiliki teknologi perumahan yang telah diwarisi
dari orang tuanya. Oleh karena itu, penerapan teknologi yang tepat guna harus
dipertahankan sedangkan kekurangan yang ada dimodifikasi sehingga dapt memenuhi
persyaratan rumah sehat yang telah ditentukan.
4. Peraturan
Pemerintah menyangkut Tata Guna Bangunan
Peraturan pemerintah terkait tata guna bangunan jika
tidak dibuat dengan tegas dan jelas dapat menyebabkan gangguan ekosistem
seperti banjir, pemukiman kumuh, dan lain – lain. Di kota permasalah ini sudah
menjadi kompleks, namun di pedesaan belum menjadi maslah yang berarti.
F. Rumah dan
Kesehatan
Rumah atau tempat tinggal yang buruk atau kumuh dapat
mendukung terjadinya penularan penyakit dan gangguan kesehatan,seperti :
1. Infeksi saluran napas
Contoh: common cold, TBC, influenza, campak,batuk
rejan(pertusis), dan sebagainya.
2. Infeksi pada kulit
Contoh: skabies, ring worm, impetigo, dan lepra.
3. Infeksi akibat infestasi tikus
Contoh: pes dan leptospirosis.
4. Arthropoda
Contoh: infeksi saluran pencernaan(vektor
lalat),relapsing fever(kutu busuk), dan dengue,malaria, serta kaki gajah(vektor
nyamuk).
5. Kecelakaan
Contoh: bangunan runtuh,terpeleset,patah tulang,dan
gegar otak.
6. Mental
Contoh: Neurosis,gangguan kepribadian, psikosomatis,
dan ulkus peptikum.
7. Sindroma Gedung Sakit (Sick Building Syndrome)
Sindroma ini
merupakan kumpulan gejala yang dialami oleh sese orang yang bekerja di
kantor atau tinggal di apartemen dengan bangunan tinggi dimana di dalamnya
terjadi gangguan sirkulasi udara yang menyebabkan keluhan iritasi dan kering
pada mata, kulit, hidung, tenggorokan disertai sakit kepala, pusing, rasa mual,
mu ntah, bersin dan kadang disertai nafas sesak. Keluhan ini biasanya tidak
terlalu berat walaupun bisa menetap sampai 2 minggu, sehingga akan berpengaruh
terhadap produktivitas kerja (Aditama, 1992; Mukono, 2000).
Penyebab terjadinya Sindroma
Gedung Sakit berkaitan sangat erat dengan ventilasi udara ruangan yang kurang
memadai Soedjajadi Keman, Kesehatan Perumahan 33 karena kurangnya udara segar
masuk ke dalam ruangan gedung, distribusi udara yang kurang merata, serta
kurang baiknya peraw atan sarana ventilasi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil uraian sebelumnya dapat disimpulkan
bahwa :
1. Rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga
tempat berkumpul keluarga dan tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan
keluarga.
2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari
permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang
terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana,
utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan
perkotaan atau kawasan perdesaan.
4. kriteria rumah sehat antara lain : bebas dari
kelembapan; mudah diadakan perbaikan; mempunyai cukup akomodasi dan fasilitas
untuk mencuci, mandi dan buang kotoran; serta mempunyai fasilitas yang cukup
untuk menyimpan, meracik, dan memasak makanan.
5. Faktor – faktor yang diperhatikan dalam membangun
rumah, antara lain :
a.
Faktor Alam dan
Lingkungan.
b.
Faktor Sosial
Ekonomi.
c.
Faktor Kemajuan
Teknologi.
d.
Faktor Peraturan Pemerintah
mengenai Tata Guna Bangunan.
6. Hubungan antara rumah dan kesehatan sangat berkaitan
erat karena rumah atau tempat tinggal yang buruk atau kumuh dapat mendukung
terjadinya penularan penyakit dan gangguan kesehatan seperti infeksi
saluran pernapasan (ISPA, Asma, dll), hepatitis A, Diare, dll.
B. Saran
Pada masa sekarang masih belum ada tindakan nyata dari
pemerintah dalam penanggulangan masalah perumahan ini dikarenakan kurangnya
kepedulian pemerintah maupun masyarakat sendiri dalam mewujudkan derajat
kesehatan dalam hal ini mengenai kesehatan lingkungan di perumahan dan
permukiman. Maka dengan penjelasan yang telah kelompok kami uraikan di atas
diharapkan dapat mengetuk kesadaran bagi kita semua mengenai pentingnya
kesehatan lingkungan di perumahan dan permukiman. Karena dampaknya akan kita
rasakan sendiri. Serta diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memecahkan
permasalahan yang ada dan menjadikan bahan pertimbangan bagi pihak – pihak
berwenang.
DAFTAR
PUSTAKA
Aditama,TY. (1992). Polusi Udara
dan Kesehatan. Jakarta : Arcan.
Chandra, Budiman.
2007. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta: EGC.
Departemen Kesehatan RI. 1991.
Pengawas Penyehatan Lingkungan Pemukiman Untuk Institusi Pendidikan Tenaga
Sanitasi Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Departemen Kesehatan R. I
Ditjen PPM Dan PL. 2002. Pedoman
Teknis Penilaian Rumah Sehat. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.
Ditjen PU. 2010. Tentang
Rumah Sehat Http://www.p2kp.org/warta.asp?catid=2.
Diakses tanggal 29 September 2013
Irianto, K, Kusno Waluyo.
2007. Gizi dan Pola Hidup Sehat. Hal: 96 - 98. Bandung: CV
Yrama Media.
Kepmenkes No.
829/Menkes/SK/VII/1999. Persyaratan Pemukiman, Jakarta: Departemen
Kesehatan R.I.
Mubarak , W.I, Nurul Chayatin.
2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat: Teori dan Aplikasi. Hal. 284 – 291.
Jakarta : Salemba Medika.
Notoatmodjo, S. 2003. Ilmu
Kesehatan Masyarakat : Prinsip – Prinsip Dasar. Hal: 147 – 152. Jakarta :
Rineka Cipta
Sarudji, Didik. 2010. Kesehatan
Lingkungan. Bandung : Karya Putra Darwati
UU RI No. 1 Tahun 2011. Tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jakarta : Departemen Kesehatan R.I.
Untuk melihat
slide presentasi penyehatan perumahan dan permukiman Anda bisa mengklik link
berikut ini :
http://www.slideshare.net/FKM-AP2013/perumahan-28573006
http://www.slideshare.net/FKM-AP2013/perumahan-28573006
No comments:
Post a Comment