Wednesday, 27 March 2019

MAKALAH PENYEHATAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang baik diperlukan suatu program peningkatan kesehatan lingkungan salah satunya kesehatan lingkungan perumahan dan permukiman sesuai peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Kesehatan lingkungan perumahan dan permukiman merupakan tanggung jawab bersama.
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia serta mutu kehidupan yang sejahtera dalam masyarakat yang adil dan makmur. Perumahan dan permukiman juga merupakan bagian dari pembangunan nasional yang perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, terencana, dan berkesinambungan.
Perumahan dan permukiman adalah dua hal yang tidak dapat kita pisahkan karena berkaitan dengan ekonomi, industrialisasi dan pembangunan. Permukiman dapat diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah dengan segala unsur serta kegiatan yang ada di dalam permukiman. Permukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menerapkan persyaratan rumah sehat.
Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat – syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan dalam poses pembinaan keluarga. Selain sebagai tempat layak huni, juga harus memenuhi standar rumah sehat, yaitu aman, sehat dan nyaman untuk kepentingan individu atau keluarga itu sendiri.
Banyak kasus ditemukan di lapangan, terutama di kota – kota besar, pembangunan rumah atau perumahan selalu dibangun di area atau kawasan yang tidak layak bangun misalnya di daerah kumuh yang berada dekat tempat pembuangan akhir (TPA) dan sumber air (sungai) atau di tempat – tempat yang rawan bencana. Sebagai contoh, sekitar 306 kejadian atau sekitar 95% kejadian yang disebabkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor dan puting beliung di Indonesia pada tahun 2013  dikarenakan pembangunan perumahan yang salah sehingga permasalahan tersebut belum bisa diselesaikan karena tidak ada tindakan tegas terhadap developer – developer nakal yang tidak mematuhi peraturan.

B.         Rumusan Masalah
Dari uraian di atas dirumuskan masalah mengenai bagaimana  gambaran kesehatan lingkungan di perumahan dan permukiman yang baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan?

C.        Tujuan
1.      Mengetahui kriteria perumahan dan permukiman yang sehat
2.      Mengetahui standar rumah sehat yang dianjurkan pemerintah
3.      Mengetahui faktor – faktor yang perlu diperhatikan dalam pembangunan rumah
4.      Mengetahui hubungan rumah sebagai tempat tinggal dengan kesehatan 



BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.  Pengertian Rumah Sehat
Rumah merupakan salah satu persyaratan pokok bagi kehidupan manusia. Dengan berkembangnya zaman, berkembang pula kebutuhan perumahan yang layak dan cukup memadai untuk hidup secara sehat dan sejahtera. Setiap manusia, di manapun berada, membutuhkan tempat untuk tinggal yang disebut rumah. Rumah berfungsi sebagai tempat untuk melepas lelah, tempat bergaul dan membina rasa kekeluargaan di antara anggota keluarga, serta sebagai tempat berlindung dan menyimpan barang berharga. Selain itu, rumah juga merupakan status lambang sosial. (Azwar, 1996; Mukono, 2000).
Rumah yang besar serta terbuat dari bahan – bahan yang mahal tidak menjamin bahwa rumah itu memenuhi syarat kesehatan. Rumah,selain berfungsi sebagai tempat tinggal juga memiliki arti sosial yang sangat menonjol. Bentuk dan keadaan serta letak rumah dapat menentukan status sosial bagi pemiliknya.
Rumah ideal adalah rumah yang layak dihuni oleh anggota rumah tangga dan memenuhi syarat – syaratnya. Sedangkan rumah sehat adalah sebuah rumah yang dekat dengan air bersih, berjarak lebih dari 1000 meter dari tempat pembuangan sampah, dekat dengan sarana pembersihan, serta berada di mana air hujan dan air kotor tidak menggenang.perumahan yang baik terdiri dari kumpulan rumah yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukungnya seperti sarana jalan, saluran air kotor, tempat sampah, sumber air bersih, lampu jalan, lapangan tempat bermain anak-anak, sekolah, tempat ibadah, balai pertemuan dan pusat kesehatan masyarakat, serta harus bebas banjir.
Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik demi kesehatan keluarga dan individu. (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001)
Menurut UU No 1 Tahun 2011, rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia dan juga merupakan determinan kesehatan masyarakat. Karena itu, pengadaan perumahan merupakan tujuan fundamental yang kompleks dan tersedianya standar perumahan adalah isu penting dari kesehatan masyarakat. Perumahan yang layak untuk tempat tinggal harus memenuhi syarat kesehatan, sehingga penghuninya tetap sehat. Perumahan yang sehat tidak lepas dari ketersediaan prasarana dan sarana terkait, seperti penyediaan air bersih, sanitasi pembuangan sampah, transportasi, dan tersedianya pelayanan sosial. (Krieger and Higgins, 2002).
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. (UU No 1 Tahun 2011)
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh karena itu, keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.

B.   Tujuan Perumahan dan Pemukiman
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011, tujuan dari dibangunnya perumahan dan kawasan permukiman antara lain:
1.      Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
2.      Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan
3.      Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
4.      Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
5.      Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya;
6.      Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

C.   Fungsi Perumahan
Selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah juga merupakan tempat awal pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Selain berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk kehidupan dan penghidupan keluarga, perumahan juga merupakan tempat untuk menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat dalam lingkungan terbatas.Penataan ruang dan kelengkapan prasarana dan sarana lingkungan dan sebagainya, dimaksud agar lingkungan tersebut akan merupakan lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta dapat berfungsi sebagaimana diharapkan.

D.  Kriteria Rumah Sehat
Pada dasarnya rumah yang baik dan pantas untuk dihuni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : bebas dari kelembapan; mudah diadakan perbaikan; mempunyai cukup akomodasi dan fasilitas untuk mencuci, mandi dan buang kotoran; serta mempunyai fasilitas yang cukup untuk menyimpan, meracik, dan memasak makanan. Pada tahun 1946 di Inggris ada sebuah Sub Committee on Standards of Fitness for Habitation yang membuat rekomendasi terhadap rumah yang akan dihuni, antara lain sebagai berikut :
1.        Dalam segala hal harus kering
2.        Dalam keadaan rumah diperbaiki
3.        Tiap kamar mempunyai lampu dan lubang ventilasi
4.        Mempunyai persediaan air yang cukup untuk segala keperluan rumah tangga.
5.        Mempunyai kamar mandi.
6.        Mempunyai tempat/kamar cuci, dengan pembuangan air limbah yang baik.
7.        Mempunyai sistem drainase yang baik.
8.        Mempunyai jamban yang memnuhi syarat kesehatan (di dalam atau di luar).
9.        Cukup fasilitas untuk menyimpan, meracik, dan memasak makanan.
10.    Tempat menyimpan makanan harus mempunyai ventilasi yang baik.
11.    Jalan masuk ke rumah yang baik.
12.    Mempunyai fasilitas alat pemanas/pendingin di kamar.
13.    Setiap kamar mempunyai titik lampu yang cukup.

Rumusan persyaratan rumah yang dikeluarkan oleh WHO dan American Public Health Association (APHA) antara lain sebagai berikut:
1.        Menurut WHO (1974)
a.       Harus dapat melindungi dari hujan, panas,dingin, dan berfungsi sebagai tempat istirahat.
b.      Mempunyai tempat-tempat untuk tidur,masak, mandi,mencuci, kakus, dan kamar mandi.
c.       Dapat melindungi dari bahaya kebisingan dan bebas dari pencemaran.
d.      Bebas dari bahan bangunan yang berbahaya.
e.       Terbuat dari bahan bangunan yang kokoh dan dapat melindungi penghuninya dari gempa,keruntuhan, dan penyakit menular.
f.       Memberi rasa aman dan lingkungan tetangga yang serasi.
2.        Menurut APHA
a.      Memenuhi Kebutuhan Fisiologis
1)      Suhu ruangan
Suhu ruangan harus dijaga agar tetap stabil sekitar 18 – 200C. Suhu ruangan ini bergantung pada suhu udara luar, pergerakan udara, kelembapan udara, dan suhu benda di sekitarnya.
2)      Pencahayaan
Pencahayaan merupakan salah satu indikator rumah yang sehat karena cahaya mempunyai sifat membunuh bakteri dan kuman yang masuk ke dalam rumah, yang perlu diperhatikan adalah tingkat terangnya cahaya. Karena kurangnya cahaya yang masuk dapat menimbulkan akibat pada mata, kenyamanan, sekaligus produktivitas seseorang.
Pencahayaan dibagi menjadi dua, yaitu pencahayaan alami dan buatan. Pencahayaan alami bersumber dari cahaya matahari, tidak perlu biaya dan dapat membunuh bakteri – bakteri patogen di dalam rumah, misalny basil TBC.  Idealnya, cahaya yang masuk luasnya sekurang – kurang 15 – 20% dari luas lantai yang terdapat di dalam ruangan rumah. Sedangkan pencahayaan buatan itu bersumber dari tenaga listrik, lampu, api, minyak tanah, dan sebagainya. 
3)      Ventilasi
Ventilasi merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan sebaiknya dibuat sedemikian rupa sehingga udara segar dapat masuk ke dalam rumah secara bebas sehingga asap dan udara kotor dapat sgera hilang dengan menempatkan posisi pintu dan jendela secara tepat.
Ventilasi berfungsi untuk menjaga aliran udaran di dalam rumah agar tetap segar, membebaskan udara ruangan dari bakteri – bakteri patogen, dan menjaga kelembapan ruangan agar tetap terjaga secara optimal. Ventilasi dibagi menjadi dua, yaitu ventilasi alamiah dan ventilasi buatan. Ventilasi alamiah dimana aliran udara di dalam ruangan tersebut terjadi secara alamiah melalui jendela, pintu, lubang angin, dan sebagainya. Namun ventilasi alamiah ini juga memiliki kerugian karena bisa menjadi tempat masuknya nyamuk dan serangga lainnya ke dalam rumah. Sedangkan ventilasi buatan adalah ventilasi yang menggunakan bantuan alat seperti kipas angin, dan mesin penghisap udara (AC). Tetapi untuk rumah di daerah pedesaan tidak bisa digunakan.
4)      Kebisingan
Dinding ruangan haruslah kedap suara, baik terhadap suara yang berasal dari luar maupun dari dalam. Karena kebisingan dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan seseorang. Apalagi kalau datangnya secara tiba – tiba seperti letupan sangat membahayakan kehidupan seseorang, terutama orang yang memiliki penyakit jantung. Rumah yang sehat adalah rumah yang letaknya jauh dari sumber kebisingan.
b.      Memenuhi Kebutuhan Psikologis
Persyaratan psikologis yaitu over crowdingOver crowding bisa menimbulkan efek – efek negatif terhadap kesehatan fisik, mental, maupun moral. Rumah yang sehat harus memiliki pembagian ruangan yang baik untuk berkumpul bersama keluarga ataupun untuk bermasyarakat (menerima tamu) serta pembagian kamar untuk masing – masing anggota keluarga, penataan perabotan yang rapi, dan tidak over crowding. Rumah dinyatakan over crowding bila jumlah orang yang tidur di rumah tersebut menunjukkan hal – hal berikut :
1)        Dua individu dari jenis kelamin yang berbeda dan berumur di atas 10 tahun dan bukan berstatus sebagai suami istri, tidur dalam satu ruangan.
2)        Jumlah orang di dalam rumah dibandingkan dengan luas lantai telah melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
c.       Menghindari Terjadinya Kecelakaan
1)        Konstruksi rumah dan bahan banguna harus kuat sehingga tidak mudah ambruk.
2)        Mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan baik kecelakaan karena jatuh maupun kecelakaan mekanis lainnya.
3)        Menghindari bahaya kebakaran.
4)        Adanya alat pemadam kebakaran terutama yang mempergunakan gas.
5)        Perlindungan terhadap electrical shock.
6)        Perlindungan terhadap bahaya keracunan gas.
7)        Menghindarkan bahaya – bahaya lalu lintas kendaraan.
d.      Terhindar dari penyebaran penyakit
1)       Adanya sumber air yang sehat bagi setiap rumah, cukup kualitas dan kuantitasnya
2)       Ketentuan adanya perliundungan air minum dari pencemaran.
3)       Harus ada tempat pembuangan kotoran, sampah dan air limbah yang baik untuk mencegah penyebaran penyakit.
4)       Harus dapat mencegah perkembanganbiakan vektor penyakit seperti : nyamuk, lalat, tikus dan sebagainya.
5)       Ketentuan tentang space di kamar tidur untuk menghindari terjadinya kontak infeksi.

Persyaratan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi beberapa parameter, yaitu:
1.      Lokasi
a.       Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
b.      Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
c.       Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
2.      Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a.       Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
b.      Debu dengan diameter kurang dari 10 mg maksimum 150 mg/m3;
c.       Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
d.      Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari.
3.      Kebisingan dan getaran
a.       Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
b.      Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
4.      Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a.        Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
b.        Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
c.        Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
d.       Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg


5.      Prasarana dan sarana lingkungan
a.        Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
b.        Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
c.        Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata;
d.       Tersedia cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
e.        Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
f.         Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
g.        Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
h.        Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
i.          Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6.      Vektor penyakit
a.       Indeks lalat harus memenuhi syarat
b.      Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
7.      Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.


Adapun ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut :
1.        Bahan bangunan
a.          Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain : debu total kurang dari 150 mg/m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m 3 per 24 jam, plumbum (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan;
b.         Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2.        Komponen dan penataan ruangan
a.       Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
b.      Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
c.       Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan;
d.      Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir;
e.       Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya;
f.       Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap.
3.        Pencahayaan
a.        Pencahayaan Alami
Pencahayaan alami diperoleh dengan masuknya sinar matahari ke dalam ruangan melalui jendela, celah-celah dan bagian-bagian bangunan yang terbuka. Cahaya matahari berguna untuk penerangan dan juga dapat mengurangi kelembaban ruang, mengusir nyamuk, membunuh kuman penyakit tertentu seperti TBC, influenza, penyakit mata dan lain-lain.
Kebutuhan standar minimum cahaya alam yang memenuhi syarat kesehatan untuk berbagai keperluan menurut WHO dimana salah satunya adalah untuk kamar keluarga dan tidur dalam rumah adalah 60 – 120 Lux.
Guna memperoleh jumlah cahaya matahari pada pagi hari secara optimal sebaiknya jendela kamar tidur menghadap ke timur dan luas jendela yang baik minimal mempunyai luas 10-20% dari luas lantai.
b.        Pencahayaan Buatan
Pencahayaan buatan yang baik dan memenuhi standar dapat dipengaruhi oleh:
1)      Cara pemasangan sumber cahaya pada dinding atau langit- langit
2)      Konstruksi sumber cahaya dalam ornamen yang dipergunakan
3)      Luas dan bentuk ruangan
4)      Penyebaran sinar dari sumber cahaya
Cahaya dapat diukur dengan satuan foot candle (Fc) atauLux. Satu foot candle adalah penerangan yang dihasilkan oleh sebuah lilin standar pada jarak 1 kaki yang menerangi bundaran dengan jari-jari 1 kaki dengan sedemikian rupa sehingga sinar mengenai permukaan pada sudut tegak lurus ke sumbunya.
1 Lumen       =   Jumlah cahaya yang diperlukan untuk menerangi bidang seluas 1 kaki persegi dengan kekuatan 1 Fc.
1 Lux            =   1 Lumen/m2.
1 Fc              =   10,764 Lux.
1 Lumen       =   kurang lebih 0,0015 Watt
1 Watt          =   667 Lumen
Alat pengukur cahaya biasa disebut Light meter, foot candle meter atau Lux meter. Satuan pencahayaan adalah Lumen, sedangkan untuk penerangan menggunakan satuan Lux. Intensitas cahaya yang dibutuhkan didalam ruangan rumah tangga berkisar antara 50-100 Lux.
1)      Dapur memerlukan 200 Lux
2)      Kamar tidur 100 Lux
3)      Kamar mandi 100 Lux
4)      Ruang makan 100 Lux
5)      Ruang Belajar sekurangnya 100 Lux
6)      Ruang tamu diatur sesuai selera penghuni

4.        Kualitas udara
a.        Suhu udara nyaman antara 18 – 30 oC;
b.        Kelembaban udara 40 – 70 %;
c.        Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
d.       Pertukaran udara 5 kaki3/menit/penghuni;
e.        Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
f.         Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3.
Menurut penelitian The National Institute of Occuputional Safety and Health (NIOSH) dalam Saruji (2010;355), sumber pencemar udara ruangan terbagi menjadi 5 sumber, yaitu :
1.         Pencemaran aibat kegiatan penghuni dalam gedung, seperti asap, rokok, pestisida, bahan pembersih ruangan.
2.         Pencemaran dari luar gedung meliputi masuknya gas buang kendaraan bermotor, cerobong asap dapur karena penempatan lokasi lubang ventilasi tidak tepat.
3.         Pencemaran dari bahan lainnya
4.         Pencemaran mikroba seperti bakteri, jamur, virus, protozoa
Kurangnya udara segar yang masuk karena gangguan ventilasi udara dan kurangnya perawatan sistem peralatan ventilasi.

5.         Ventilasi
Ventilasi yang baik dalam ruangan harus mempunyai syarat lainnya, di antaranya:
a.        Luas lubang ventilasi tetap, minimum 5% dari luas lantai ruangan. Sedangkan luas lubang ventilasi insidentil (dapat dibuka dan ditutup) minimum 5%. Jumlah keduanya menjadi 10% dikali luas lantai ruangan. Ukuran luas ini diatur sedemikian rupa sehingga udara yang masuk tidak terlalu deras dan tidak terlalu sedikit. 
b.        Udara yang masuk harus udara bersih, tidak dicemari oleh asap dari sampah atau dari pabrik, dari knalpot kendaraan, debu dan lain-lain. 
c.        Aliran udara diusahakan ventilasi silang dengan menempatkan lubang hawa berhadapan antara 2 dinding ruangan. Aliran udara ini jangan sampai terhalang oleh barang-barang besar misalnya almari, dinding sekat dan lain-lain.
Bentuk engsel keluar masuknya udara dan debu
Keterangan :
a.        Engsel ditengah, membentuk sudut 60°. Cara ini baik dari cara lainnya. Udara dapat masuk melalui atas daun jendela ataupun dibawahnya. Debu yang masuk tertahan oleh kemiringan daun jendela. Model jendela kaca nako juga satu model dengan model A
b.       Engsel disamping daun jendela membuka seluruhnya, tapi debu juga masuk seluruhnya.
c.        Engsel dikanan, sama dengan engsel B, hanya model C ini ditutup separuh.
d.       Engsel diatas, udara hanya masuk pada bagian bawah. Debu tertampung sebagian besar, tetapi membukanya memerlukan tenaga apabila daun jendela berukuran besar.
e.        Engsel dibawah, cara ini kurang baik, udara kurang banyak masuk, debu tertampung diatas.
6.         Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
7.         Penyediaan air
a.           Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
b.          Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
8.         Sarana penyimpanan makanan
Tersedia sarana penyimpanan makanan yang aman .
9.         Pembuangan Limbah
a.           Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemaripermukaan tanah;
b.          Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
10.     Kepadatan hunian
Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur. Persyaratan tersebut diatas berlaku juga terhadap kondominium, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan) pada zona pemukiman. Pelaksanaan ketentuan mengenai persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menjadi tanggung jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik atau penghuni rumah tinggal untuk rumah.
Penyelenggara pembangunan perumahan (pengembang) yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan UU No. 4 /1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan UU No. 23 /1992 tentang Kesehatan, serta peraturan pelaksanaann ya. Bagi pemilik rumah yang belum memenuhi ketentuan tersebut diatas tidak dapat dikenai sanksi, tetapi dibina agar segera dapat memenuhi persyaratan kesehatan rumah.mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.

E.    Faktor – Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membangun Suatu Rumah
1.  Faktor Alam (Lingkungan)
Faktor lingkungan, baik lingkungan fisik, biologis maupun lingkungan sosial.  Hal ini menyangkut bagaimana kondisi lingkungan alam dan sosial di sekitar kita. Membangun rumah di daerah yang rawan bencana banjir harus diperhatikan letak lokasi tanah diupayakan agar sebelum dibangun ketinggian tanah harus diperkirakan agar di saat musim penghujan tidak kebanjiran, dan sebagainya.
2.   Tingkat Kemampuan Ekonomi Masyarakat
Hal ini dimaksudkan bahwa rumah yang ingin dibangun berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya, terutama menyangkut kesiapan finansial. Bagi masyarakat desa terkadang persoalannya tidak serumit di perkotaan, dimana tanah yang akan dipergunakan untuk membangun suatu perumahan tidak semahal di kota, bahan – bahan yang digunakan untuk membangun suatu perumahan dapat memanfaatkan sarana yang ada seperti bambu, kayu, atau atap bisa dibuat dari daun, alang – alang, daun lontar, dan lain – lain. Bahan – bahan tersebut masih mudah didapat dan murah, namun di kota persoalannya akan berbeda. Hal yang perlu diperhatikan dalam membangun rumah adalah membangun rumah tidak hanya sekedar mendirikan saja, tetapi bagaimana perawatan rumah tersebut sehingga dapat digunakan dalm waktu yang cukup lama.
3.      Kemajuan Teknologi
Teknologi perumahan sudah begitu modern, namun rumah yang modern belum tentu sesuai dengan selera individu di masyarakat. Bagaimanapun masyarakat telah memiliki teknologi perumahan yang telah diwarisi dari orang tuanya. Oleh karena itu, penerapan teknologi yang tepat guna harus dipertahankan sedangkan kekurangan yang ada dimodifikasi sehingga dapt memenuhi persyaratan rumah sehat yang telah ditentukan.
4.      Peraturan Pemerintah menyangkut Tata Guna Bangunan
Peraturan pemerintah terkait tata guna bangunan jika tidak dibuat dengan tegas dan jelas dapat menyebabkan gangguan ekosistem seperti banjir, pemukiman kumuh, dan lain – lain. Di kota permasalah ini sudah menjadi kompleks, namun di pedesaan belum menjadi maslah yang berarti.

F.       Rumah dan Kesehatan
Rumah atau tempat tinggal yang buruk atau kumuh dapat mendukung terjadinya penularan penyakit dan gangguan kesehatan,seperti :
1.      Infeksi saluran napas
Contoh: common cold, TBC, influenza, campak,batuk rejan(pertusis), dan sebagainya.
2.      Infeksi pada kulit
Contoh:  skabies, ring worm, impetigo, dan lepra.
3.      Infeksi akibat infestasi tikus
Contoh: pes dan leptospirosis.

4.      Arthropoda
Contoh: infeksi saluran pencernaan(vektor lalat),relapsing fever(kutu busuk), dan dengue,malaria, serta kaki gajah(vektor nyamuk).
5.      Kecelakaan
Contoh: bangunan runtuh,terpeleset,patah tulang,dan gegar otak.
6.      Mental
Contoh: Neurosis,gangguan kepribadian, psikosomatis, dan ulkus peptikum.
7.      Sindroma Gedung Sakit (Sick Building Syndrome)
Sindroma ini merupakan kumpulan gejala yang dialami oleh sese orang yang bekerja di kantor atau tinggal di apartemen dengan bangunan tinggi dimana di dalamnya terjadi gangguan sirkulasi udara yang menyebabkan keluhan iritasi dan kering pada mata, kulit, hidung, tenggorokan disertai sakit kepala, pusing, rasa mual, mu ntah, bersin dan kadang disertai nafas sesak. Keluhan ini biasanya tidak terlalu berat walaupun bisa menetap sampai 2 minggu, sehingga akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja (Aditama, 1992; Mukono, 2000).
Penyebab terjadinya Sindroma Gedung Sakit berkaitan sangat erat dengan ventilasi udara ruangan yang kurang memadai Soedjajadi Keman, Kesehatan Perumahan 33 karena kurangnya udara segar masuk ke dalam ruangan gedung, distribusi udara yang kurang merata, serta kurang baiknya peraw atan sarana ventilasi.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Berdasarkan hasil uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa :
1.      Rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga tempat berkumpul keluarga dan tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan keluarga.
2.      Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
3.      Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
4.      kriteria rumah sehat antara lain : bebas dari kelembapan; mudah diadakan perbaikan; mempunyai cukup akomodasi dan fasilitas untuk mencuci, mandi dan buang kotoran; serta mempunyai fasilitas yang cukup untuk menyimpan, meracik, dan memasak makanan.
5.      Faktor – faktor yang diperhatikan dalam membangun rumah, antara lain :
a.       Faktor Alam dan Lingkungan.
b.      Faktor Sosial Ekonomi.
c.       Faktor Kemajuan Teknologi.
d.      Faktor Peraturan Pemerintah mengenai Tata Guna Bangunan.
6.      Hubungan antara rumah dan kesehatan sangat berkaitan erat karena rumah atau tempat tinggal yang buruk atau kumuh dapat mendukung terjadinya penularan penyakit dan gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA, Asma, dll), hepatitis A, Diare, dll.


B. Saran
                   Pada masa sekarang masih belum ada tindakan nyata dari pemerintah dalam penanggulangan masalah perumahan ini dikarenakan kurangnya kepedulian pemerintah maupun masyarakat sendiri dalam mewujudkan derajat kesehatan dalam hal ini mengenai kesehatan lingkungan di perumahan dan permukiman. Maka dengan penjelasan yang telah kelompok kami uraikan di atas diharapkan dapat mengetuk kesadaran bagi kita semua mengenai pentingnya kesehatan lingkungan di perumahan dan permukiman. Karena dampaknya akan kita rasakan sendiri. Serta diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memecahkan permasalahan yang ada dan menjadikan bahan pertimbangan bagi pihak – pihak berwenang. 




DAFTAR PUSTAKA


Aditama,TY. (1992). Polusi Udara dan Kesehatan. Jakarta : Arcan.

Chandra, Budiman. 2007. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta: EGC.

Departemen Kesehatan RI. 1991. Pengawas Penyehatan Lingkungan Pemukiman Untuk Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Departemen Kesehatan R. I

Ditjen PPM Dan PL. 2002. Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.

Ditjen PU. 2010. Tentang Rumah Sehat  Http://www.p2kp.org/warta.asp?catid=2. Diakses tanggal 29 September 2013

Irianto, K, Kusno Waluyo. 2007. Gizi dan Pola Hidup Sehat. Hal: 96  - 98. Bandung: CV Yrama Media.

Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999. Persyaratan Pemukiman, Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.

Mubarak , W.I, Nurul Chayatin. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat: Teori dan Aplikasi. Hal. 284 – 291. Jakarta : Salemba Medika.

Notoatmodjo, S. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat : Prinsip – Prinsip Dasar. Hal: 147 – 152. Jakarta : Rineka Cipta

Sarudji, Didik. 2010. Kesehatan Lingkungan. Bandung : Karya Putra Darwati

UU RI No. 1 Tahun 2011. Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jakarta : Departemen Kesehatan R.I.

Untuk melihat slide presentasi penyehatan perumahan dan permukiman Anda bisa mengklik link berikut ini :
http://www.slideshare.net/FKM-AP2013/perumahan-28573006


No comments:

Post a Comment