DAFTAR
ISI
D. Pancasila sebagai sitem Etika
E. Konsep pancasila sebagai sitem etika dalam kehidupan
F. Alasan diperlukan pancasila sebagai sistem etika
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Lantar
Belakang Masalah
Nilai norma dan moral
adalah konsep-konsep yang saling terkait. Dalam hubungannya dengan pancasila maka ketiganya
akan memberikan pemahaman
yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu
sistem falsafat pada hakikatnya merupakan suatu sistem nilai yang menjadi sumber dari penjabaran norma
baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan
lainnya. Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat
kritis, mendasar, rasional,
sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu
pemikiran filsafat adalah
suatu nilai-nilai yang mendasar yang memberikan landasan bagi manusia
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut
dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa
dan Negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian
menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi :
1.
Norma
moral: Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur
dari sudut baik
dan buruk,
sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila
2.
Norma
hukum : Sistem
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat
dan waktu tertentu dalam
pengertian ini peraturan hukum. Dalam
pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demikian,
Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis
melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan
sumber norma.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan Pancasila ?
2. Apa
pengertian Sistem itu sendiri ?
3. Bagaimana
pengertian etika itu sendiri ?
4. Mengapa
pancasila dikatakan sebagai sitem etika ?
5. Bagaimana
konsep pancasila sebagai sitem etika dalam kehidupan?
6. Apa
alasan diperlukan pancasila sebagai sistem etika ?
C. Tujuan
Tujuan Khusus:
1. Agar
mahasiswa lebih memahami tentang materi Pancasila Sebagai Sistem Etika.
2. Untuk mendorong
semangat mahasiswa agar memiliki etika yang sesuai dengan
Sila dalam Pancasila.
Tujuan Umum:
1. Untuk menambah wawasan mahasiswa tentang Pancasila
Sebagai Sistem Etika.
2. Untuk memberi gambaran secara tertulis tentang
Pancasila Sebagai Sistem
Etika.
BAB II
PEMBAHSAN
A.
Pengertian
Pancasila
Pancasila
berasal dari dua kata yaitu panca dan sila. Panca artinya lima, sedangkan sila
artinya
dasar
atau peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh. Jadi,
Pancasila adalah lima dasar yang dijadikan acuan dalam bersikap dan bertingkah
laku
B.
Pengertian
Sistem
Sistem adalah suatu
kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
Sistem nilai dalam
pancasila adalah satu kesatuan nilai-nilai yang ada dalam pancasila yang saling
berkaitan satu sama lain, tidak dapat dipisahkan ataupun ditukar tempatkan
karena saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Nilai-nilai yang dimaksud
ialah :
Pertama,
Nilai Ketuhanan:
Secara hierarkis, nilai
ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang
bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini (nilai
ketuhanan). Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan
nilai, kaidah, dan hukum Tuhan. Pandangan demikian secara empiris bisa
dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaidah, dan hukum
Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan kasih sayang
antarsesama, akan
menghasilkan konflik dan permusuhan. Dari nilai ketuhanan menghasilkannilai
spiritualitas, ketaatan, dan toleransi.
Kedua,
Nilai Kemanusiaan:
Suatu
perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan. Prinsip
pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila adalah keadilan dan keadaban.
Keadilan mensyaratkan
keseimbangan, antara lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial,
makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan.
Keadaban
mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain sepertihewan,
tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu, suatu perbuatan dikatakan baik
apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep
keadilan dan keadaban.
Dari nilai kemanusiaan
menghasilkan nilai kesusilaan contohnya seperti tolong menolong, penghargaan,
penghormatan, kerja sama, dan lain-lain
Ketiga,
Nilai Persatuan:
Suatu
perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap
egois dan menang sendiri merupakan perbuatan yang tidak baik, demikian pula
sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakanakan
mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), namun apabila perbuatan
tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika
Pancasila bukan merupakan perbuatan baik. Dari nilai persatuan
menghasilkan
nilai cinta tanah air, pengorbanan, dan lain-lain.
Keempat,
Nilai Kerakyatan:
Dalam
kaitannya dengan kerakyatan, terkandung nilai lain yang sangat penting, yaitu
nilai hikmat atau kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat atau
kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan
tertinggi. Atas nama mencari kebaikan,pandangan minoritas belum tentu kalah
dibandingkan dengan pandangan mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya
pada peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian
besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun memerhatikan kelompok
yang sedikit (dari wilayah Timur) yang secara argumentatif dan realistis bisa
diterima, maka pandangan minoritas ‘dimenangkan’ atas pandangan mayoritas.
Dengan demikian, perbuatan
belum
tentu baik apabila disetujui atau bermanfaat untuk orang banyak, namun
perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep
hikmah atau kebijaksanaan. Dari nilai kerakyatan menghasilkan nilai menghargai
perbedaan, kesetaraan, dan lain lain.
Kelima,
Nilai Keadilan:
Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka
kata tersebut dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai
keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbutan
dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak.
Menurut Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi
dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas
dan sama derajatnya dengan orang lain. Dari nilai ini dikembangkanlah perbuatan
yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Dari nilai keadilan juga menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi,
kemajuan bersama, dan lainlain
C.
Pengertian
Etika
Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlaq), kumpulan asas
atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq, nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan masyarakat. Secara
garis besar etika dikelompokkan menjadi :
1. Etika
Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2. Etika
Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual)
maupun makhluk sosial (etika sosial)
D.
Pancasila
sebagai sitem Etika
Etika
merupakan cabang filsafat Pancasila yang dijabarkan melalui sila-sila Pancasila
dalam mengatur perilaku kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Etika Pancasila cenderung
mendekati pada pengertian etika kebajikan dalam sistem pemerintahan. Hal ini
dikarenakan konsep deontologis dan teologis terkandung di dalam
Pancasila.
Deontologi
artinya
Pancasila mengandung kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara. Teleologi
artinya Pancasila menjadi tujuan dari negara Idonesia. Namun, Pancasila tetap
bersumber pada etika kebajikan. Tidak hanya berorientasi pada kewajiban dan
tujuan. Adapun pemaknaan tersebut di dapatkan dari jenis etika yang mana senantiasa
terkait erat dengan bagaimana manusia bertingkah laku yang baik. Etika bersifat
universal, berbeda dengan etiket yang berlaku pada tempat tertentu (misal adat
bertamu orang Jawa berbeda dengan adat
bertamu
orang Batak). Etika mencakup norma moral yang bersumber dari hati nurani
demikenyamanan bersama.Etika memiliki arti watak, sikap, adat atau cara
berpikir. Secara etimologi, etika mengandung arti ilmu mengenai segala sesuatu
yang biasa dilakukan. Etika sangat erat kaitannya dengan kebiasaan dan tata cara
hidup yang baik pada diri sendiri serta orang lain. Etika bertendensi dengan
kata moral, berarti berasal dari hati nurani setiap orang. Pada intinya, etika
adalah
struktur
pemikiran yang disusun guna memberi tuntunan kepada manusia dalam bersikap dan bertingkah
laku.
Pancasila
sebagai sistem etika bersumber dari kehidupan masyarakat berbagai etnik
diIndoensia. Selain itu, Pancasila sebagai sistem etika terdapat dalam norma
dasar (grundnorm) yang digunakan sebagai pedoman penyusunan peraturan.
Secara
politis, Pancasila sebagai sistem etika mengatur masalah perilaku politikus
yang berhubungan dengan praktik institusi sosial, hukum, komunitas, struktur
sosial, politik dan ekonomi. Dengan kata lain, para penyelenggara negara harus
mencerminkan etika dari Pancasila.
E.
Konsep
pancasila sebagai sitem etika dalam kehidupan
Pancasila
sebagai sistem etika memerlukan kajian kritis-rasional terhadap nilai moral
yang hidup agar tidak terjebak dalam pandangan yang bersifat mitos. Misalnya
korupsi terjadi karena pejabat diberi hadiah oleh seorang yang membutuhkan
sehingga urusannya lancar.
Dia menerima hadiah tanpa memikirkan alasan
orang tersebut memberikan bantuan. Sehingga tidak tahu kalua perbuatannya
dikategorikan dalam bentuk suap.
Hal
yang sangat penting dalam mengembangkan Pancasila sebagai sistem etika
meliputi:
1. Menempatkan
Pancasila sebagai sumber moral dan penentu sikap, tindakan serta keputusan yang
akan diambil setiap warga negara.
2. Pancasila
memberikan pedoman bagi setiap warga negara agar memiliki orientasi yang jelas
dalam pergaulan regional, nasional dan internasional
3. Pancasila
menjadi dasar analisis kebijakan yang dibuat penyelenggara negara sehingga
mencerminkan semangat kenegaraan berjiwa Pancasila
4. Pancasila
menjadi filter terhadap pluralitas nilai yang berkembang dalam berbagai bidag
kehidupan
Esensi
Pancasila sebagai Sistem Etika dalam Kehidupan
Pancasila
sebagai sistem etika terletak pada hal-hal berikut:
1. Sila
Ketuhanan mencerminkan bahwa Tuhan merupakan penjamin prinsip moral.Setiap perilaku
warga negara didasarkan pada prinsip moral yang bersumber pada norma agama. Ketika
prinsip moral berlandaskan pada norma agama, maka akan memberikan kekuatan pada
prinsip agar dilaksanakan oleh pengikutnya.
2. Sila
Kemanusiaan memiliki prinsip acta humanus. Tindakan kemanusiaan
diimplikasikan melalui sikap adil dan beradab guna menjamin tata pergaulan
antar manusia dan antar makhluk yang berdasar pada nilai kemanusiaan tertinggi
(kebajikan dan kearifan).
3. Sila
Persatuan memiliki arti kesediaan hidup bersama di atas kepentingan individu
dan kelompok dalam kehidupan bernegara. Landasannya adalah nilai solidaritas
dan semangat kebersamaan yang melahirkan kekuatan dalam menghadapi ancaman
pemecah belah bangsa.
4. Sila
Kerakyatan sebagai sistem etika terletak pada konsep musyawarah untuk mufakat.
5. Sila
Keadilan sebagai perwujudan dari sistem etika tidak menekankan pada kewajiban
saja (deontologi) atau tujuan saja (teleologi). Akan tetapi lebihmenonjolkan
pada kebijaksanaan (virtue ethics).
Pada
zaman Orde Lama, Pancasila sebagai sistem etika masih berbentuk sebagai Philosofische
Grondslag atau Weltanschauung.
Artinya, nilai-nilai Pancasila belum ditegaskan ke dalam sistem etika, tetapi
nilai-nilai moral telah terdapat pandangan hidup masyarakat.
Masyarakat
dalam masa orde lama telah mengenal nilai-nilai kemandirian bangsa yang oleh
Presiden Soekarno disebut dengan istilah berdikari (berdiri di atas kaki
sendiri). Pada zaman orde baru, Pancasila sebagai system etika disosialisasikan
melalui penataran P-4 dan diinstusionalkan dalam wadah BP-7, Ada banyak butir
Pancasila yang dijabarkan dari
kelima
sila Pancasila sebagai hasil temuan dari para peneliti BP-7, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, cara pengamalannya :
a. Manusia
Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat
menghormati dan bekerja sama antar para pemeluk agama dan para penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, cara pengamalannya :
a. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban asasi antar sesama
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa.
b. Saling
mencintai sesame manusia.
c. Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
d. Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
e. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
3. Sila Persatuan
Indonesia, cara pengamalnnya :
a. Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan, keselamatan bangsa dan bernegara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
b.Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c. Cinta
tanah air dan bangsa.
d.
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia.
e. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika.
4.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan,
cara pengamalannya :
a. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
b.Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
c. Dengan
itikad yang baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
putusan musyawarah.
d.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, cara pengamalannya :
a. Bersikap
adil.
b.Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Menghormati
hak-hak orang lain.
d.
Suka memberi pertolongan kepada orang
lain.
e. Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pada
era reformasi, Pancasila sebagai sistem etika tenggelam dalam hiruk-pikuk
perebutan kekuasaan yang menjurus kepada pelanggaran etika politik. Salah satu
bentuk pelanggaran etika politik adalah abuse of power, baik oleh penyelenggara
negara di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Penyalahgunaan kekuasaan
atau kewenangan inilah yang menciptakan korupsi di berbagai kalangan
penyelenggara negara.
Sumber
Sosiologis
Sumber
sosiologis Pancasila sebagai sistem etika dapat ditemukan dalam
kehidupanmasyarakat berbagai etnik di Indonesia. Misalnya, orang Minangkabau
dalam hal bermusyawarah memakai prinsip “bulat air oleh pembuluh, bulat kata
oleh mufakat”. Masih banyak lagi mutiara kearifan local yang bertebaran di bumi
Indonesia sehingga memerlukan penelitian yang mendalam.
Sumber
Politis
Sumber
politis Pancasila sebagai sistem etika terdapat dalam norma-norma dasar sebagai
sumber penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hans Kelsen mengatakan bahwa teori
hokum itu suatunorma yang membentuk piramida. Norma yang lebih rendah
memperoleh kekuatannya dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu
norma, akan semakin abstrak sifatnya, dan sebaliknya, semakin rendah
kedudukannya, akan semakin konkrit norma tersebut. Pancasila sebagai system
etika merupakan norma tertinggi yang sifatnya abstrak, sedangkan
perundang-undangan merupakan norma yang ada di bawahnya bersifat konkrit.
Etika
politik mengatur masalah perilaku politikus, berhubungan juga dengan praktik
institusi social, hokum, komunitas, struktur-struktur social, politik, ekonomi.
Etika politik memiliki tigadimensi, yaitu :
1. Dimensi
Tujuan, terumuskan dalam upaya mencapai kesejahteraan
masyarakat dan hidup damai yang
didasarkan pada kebebasan dan keadilan.
2. Dimensi
Sarana, memungkinkan pencapaian tujuan yang meliputi
system dan prinsip- prinsip dasar pengorganisasian praktik penyelenggaraan
negara dan yang mendasari institusi-institusi sosial.
3. Dimensi
Aksi Politik, berkaitan dengan pelaku pemegang peran
sebagai pihak yang menentukan rasionalitas politik.Rasionalitas politikterdiri
atas rasionalitas tindakan dan keutamaan. Tindakan politik dinamakan rasional
bila pelaku mempunyai orientasi situasi dan paham permasalahan.
Mendeskripsikan
Esensi Dan Urgensi Pancasila Sebagai Sistem Etika
Esensi
Pancasila sebagai Sistem Etika
Hakikat
Pancasila sebagai system etika terletak pada hal-hal sebagai berikut :
1. Hakikat
sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai penjamin prinsip-prinsip moral. Artinya,
setiap perilaku warga negara harus didasarkan atas nilai-nilai moral yang
bersumber pada norma agama. Setiap prinsip moral yang berlandaskan pada norma
agama, maka prinsip tersebut memiliki kekuatan untuk dilaksanakan oleh
pengikut-pengikutnya.
2. Hakikat
sila kemanusiaan terletak pada actus humanus, yaitu tindakan manusai yang mengandung
implikasi dan konsekuensi moral yang dibedakan dengan actus homini, yaitu tindakan
manusia yang biasa. Tindakan kemanusiaan yang mengandung implikasi moral diungkapkan
dengan cara dan sikap yang adil dan beradab sehingga menjamin tata pergaulan
antarmanusia dan antarmakhluk yang bersendikan nilai-nilai kemanusiaan yang tertinggi,
yaitu kebajikan dan kearifan.
3. Hakikat
sila persatuan terletak pada kesediaan untuk hidup bersama sebagai warga bangsa
yang mementingkan masalah bangsa diatas kepentingan individu atau kelompok.
System etika yang berlandaskan pada semangat kebersamaan, solidaritas social
akan melahirkan kekuatan untuk menghadapi penetrasi nilai yang bersifat memecah
belah bangsa.
4. Hakikat
sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah untuk mufakat,. Artinya, menghargai
diri sendiri sama halnya dengan menghargai orang lain.
5. Hakikat
sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan dari sistem
etika yang tidak menekankan pada kewajiban semata atau menekankan pada tujuan belakang,
tetapi lebih menonjolkan keutamaan yang terkandung dalam nilai keadilan itu sendiri.
Urgensi Pancasila
sebagai Sistem Etika
Hal-hal
penting yang sangat urgen bagi pengembangan Pancasila sebagai system etika
meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Meletakkan
sila-sila Pancasila sebagai system etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap,
tindakan, dan keputusan yang diambil setiap warga negara.
2. Pancasila
sebagai system etika memberi guidance bagi setiap warga negara sehingga memiliki
orientasi yang jelas dalam tata pergaulan, baik local, nasional, regional,
maupun internasional.
3. Pancasila
sebagai system etika dapat menjadi dasar analisis bagi berbagai kebijakan yang dibuat
oleh penyelenggara negara sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan
yang berjiwa Pancasila.
4. Pancasila
sebagai system etika dapat menjadi filter untuk menyaring pluralitas nilai yang
berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai dampak globalisasi yang
memengaruhi pemikiran warga negara.
Urgensi
Pancasila Sebagai Sistem Etika dalam Kehidupan
Pentingnya Pancasila
sebagai sistem etika terkait dengan permaslahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
diantaranya:
1.
Masih terdapat kasus korupsi yang melemahkan sendi kehidupan
negara
2.
Masih terdapat kasus terorisme yang mengatasnamakan agama sehingga
menurunkan sikap toleransi dan menghambat integrase nasional
3.
Masih terjadinya pelanggaran atas arti HAM dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4.
Terdapat kesenjangan antara kelompok miskin dan kaya serta masih
terdapatnya kaum marginal di beberapa
wilayah yang merasa terasingkan
5.
Masih adanya ketidakadilan hukum dalam sistem peradilan di
Indonesia
6.
Banyak terjadi pengingkaran dalam pembayaran pajak, dan
sebagainya.
F.
Alasan
diperlukan pancasila sebagai sistem etika
Pancasila
sebagai sistem etika diperlukan dalam kehidupan politik untuk mengatur sistem penyelenggaraan negara. Bayangkan apabila
dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara tidak ada sistem etika yang menjadi guidance
atau tuntunan bagi para penyelenggara negara, niscaya negara akan hancur.
Beberapa alasan mengapa Pancasila sebagai sistem etika itu diperlukan dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia, meliputi hal-hal sebagaiberikut:
Pertama,
korupsi
akan bersimaharajalela karena para penyelenggara negara tidak memiliki rambu-rambu
normatif dalam menjalankan tugasnya. Para penyelenggara negara tidak dapat membedakan
batasan yang boleh dan tidak, pantas dan tidak, baik dan buruk (good and bad).
Pancasila sebagai sistem etika terkait dengan pemahaman atas kriteria baik (good)
dan buruk (bad). Archie Bahm dalam Axiology of Science,
menjelaskan bahwa baik dan buruk merupakan
dua
hal yang terpisah. Namun, baik dan buruk itu eksis dalam kehidupan manusia,
maksudnya godaan untuk melakukan perbuatan buruk selalu muncul. Ketika
seseorang menjadi pejabat dan mempunyai peluang untuk melakukan tindakan buruk
(korupsi), maka hal tersebut dapat terjadi pada siapa saja. Oleh karena itu,
simpulan Archie Bahm, ”Maksimalkan kebaikan, minimalkan keburukan”
Kedua,
dekadensi
moral yang melanda kehidupan masyarakat, terutama generasi muda sehingga
membahayakan kelangsungan hidup bernegara. Generasi muda yang tidak mendapat pendidikan
karakter yang memadai dihadapkan pada pluralitas nilai yang melanda Indonesia sebagai
akibat globalisasi sehingga mereka kehilangan arah. Dekadensi moral itu terjadi
ketika pengaruh globalisasi tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, tetapi
justru nilai-nilai dari luar
berlaku
dominan. Contoh-contoh dekadensi moral, antara lain penyalahgunaan narkoba,
kebebasan tanpa batas, rendahnya rasa hormat kepada orang tua, menipisnya rasa
kejujuran, tawuran di kalangan para
pelajar. Kesemuanya itu menunjukkan lemahnya tatanan nilai moral dalam
kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sistem etika
diperlukan kehadirannya sejak dini, terutama dalam bentuk pendidikan karakter
di sekolah-sekolah.
Ketiga,
pelanggaran
hak-hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara di Indonesia ditandai
dengan melemahnya penghargaan seseorang terhadap hak pihak lain. Kasus-kasus pelanggaran
HAM yang dilaporkan di berbagai media, seperti penganiayaan terhadap pembantu
rumah tangga (PRT), penelantaran anak-anak yatim oleh pihak-pihak yang seharusnya
melindungi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lain-lain. Kesemuanya itu
menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai
sistem etika belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, di samping diperlukan
sosialisasi sistem etika
Pancasila,
diperlukan pula penjabaran sistem etika ke dalam peraturan perundang-undangan tentang
HAM.
Keempat,
kerusakan
lingkungan yang berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, seperti
kesehatan, kelancaran penerbangan, nasib generasi yang akan datang, global
warming, perubahan cuaca, dan lain sebagainya. Kasus kasus tersebut
menunjukkan bahwa kesadaran terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai sistem etika
belum mendapat tempat yang tepat di hati masyarakat. Masyarakat Indonesia
dewasa ini cenderung memutuskan tindakan berdasarkan
sikap
emosional, mau menang sendiri, keuntungan sesaat, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan
dari perbuatannya. Contoh yang paling jelas adalah pembakaran hutan di Riau sehingga
menimbulkan kabut asap. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sistem etika perlu diterapkan
ke dalam peraturan perundang-undangan yang menindak tegas para pelaku pembakaran
hutan, baik pribadi maupun perusahaan yang terlibat.
Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Etika
1.
Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Sistem Etika. Beberapa argumen
tentang dinamika Pancasila sebagai sistem etika dalam penyelenggaraan pemerintahan
di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama,
pada
zaman Orde Lama, pemilu diselenggarakan dengan semangat demokrasi yang diikuti
banyak partai politik, tetapi dimenangkan empat partaipolitik, yaitu Partai
Nasional Indonesia (PNI), Partai
Muslimin Indonesia (PARMUSI), Partai Nahdhatul Ulama (PNU), dan Partai Komunis
Indonesia (PKI). Tidak dapat dikatakan bahwa pemerintahan di zaman Orde Lama
mengikuti sistem etika Pancasila, bahkan ada tudingan dari pihak Orde Baru
bahwa pemilihan umum pada zaman Orde Lama dianggap terlalu liberal karena
pemerintahan Soekarno menganut sistem demokrasi terpimpin, yang cenderung
otoriter.
Kedua,
pada
zaman Orde Baru sistem etika Pancasila diletakkan dalam bentuk penataran P-4. Pada
zaman Orde Baru itu pula muncul konsep manusiaIndonesia seutuhnya sebagai
cerminan manusia yang berperilaku dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila. Manusia Indonesia seutuhnya dalam pandangan Orde Baru, artinya
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang secara kodrati
bersifat monodualistik, yaitu makhluk rohani sekaligus makhluk jasmani, dan
makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia sebagai
makhluk
pribadi memiliki emosi yang memiliki pengertian, kasih sayang, harga diri, pengakuan,
dan tanggapan emosional dari manusia lain dalam kebersamaan hidup. Manusia sebagai
mahluk sosial, memiliki tuntutan kebutuhan yang makin maju dan sejahtera.
Tuntutan tersebut hanya dapat terpenuhi melalui kerjasama dengan orang lain,
baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itulah, sifat kodrat manusia
sebagai mahluk individu dan sosial harus dikembangkan secara selaras, serasi,
dan seimbang
Manusia
Indonesia seutuhnya (adalah makhluk mono-pluralis yang terdiri atas susunan
kodrat: jiwa dan raga; Kedudukan kodrat: makhluk Tuhan dan makhluk berdiri
sendiri; sifat kodrat: makhluk sosial dan mahluk individual. Keenam unsur
manusia tersebut saling melengkapi satu sama lain dan merupakan satu kesatuan
yang bulat. Manusia Indonesia menjadi pusat persoalan, pokok dan pelaku utama
dalam budaya Pancasila.
Ketiga,
sistem
etika Pancasila pada era reformasi tenggelam dalam eforia demokrasi. Namun seiring dengan perjalanan waktu, disadari
bahwa demokrasi tanpa dilandasi sistem etika politik akan menjurus pada
penyalahgunaan kekuasaan, serta machiavelisme (menghalalkan segala cara untuk
mencapi tujuan). Sofian Effendi, Rektor Universitas Gadjah Mada dalam sambutan
pembukaan
Simposium Nasional Pengembangan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan
dan Pembangunan Nasional mengatakan
sebagai berikut.
“Bahwa
moral bangsa semakin hari semakin merosot dan semakin hanyut
dalam
arus konsumerisme, hedonisme, eksklusivisme, dan ketamakan
karena
bangsa Indonesia tidak mengembangkan blueprint yang berakar
pada
sila Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2.
Argumen tentang Tantangan Pancasila sebagai Sistem Etika
Hal-hal
berikut ini dapat menggambarkan beberapa bentuk tantangan terhadap sistem etika
Pancasila.
Pertama,
tantangan
terhadap sistem etika Pancasila pada zaman Orde Lama berupa sikap otoriter
dalam pemerintahan sebagaimana yang tercermin dalam penyelenggaraan negara yang
menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Hal tersebut tidak sesuai dengan sistem
etika Pancasila yang lebih menonjolkan semangat musyawarah untuk mufakat.
Kedua,
tantangan
terhadap sistem etika Pancasila pada zaman Orde Baru terkait dengan masalah NKK
(Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi) yang merugikan penyelenggaraan negara. Hal tersebut
tidak sesuai dengan keadilan sosial karena nepotisme, kolusi, dan korupsi hanya
menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu.
Ketiga,
tantangan
terhadap sistem etika Pancasila pada era Reformasi berupa eforia kebebasan berpolitik
sehingga mengabaikan norma-norma moral. Misalnya, munculnya anarkisme yang memaksakan
kehendak dengan mengatasnamakan kebebasan berdemokrasi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Pancasila dan etika adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan
karena merupakan suatu sistem yang membentuk satu kesatuan yang utuh, saling
berkaitan satu dengan yang lain yang dijadikan pedoman dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Implementasi Pancasila sebagai sistem etika dapat terwujud apabila
pemerintah dan masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai yang ada dalam pancasila
dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.
Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang
dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.Oleh karena itu, di dalam
etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia
Indonesia dalam semua aspek kehidupannya.
d.
Pentingnya pancasia sebagai sistem etika bagi bangsa Indonesia
ialah menjadi rambu normatif untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Dengan demikian, pelanggaran dalam kehidupan
bernegara, seperti korupsi (penyalahgunaan kekuasaan) dapat diminimalkan.
B. Saran
Sebaiknya semua perseta didik /individu mempelajari dan memhami isi dari makalah tersebut .
Alangkah baiknya tidak hanya sekedar bisa mengkritik tetapi juga memberikan
jalan keluar atau solusi terbaik untuk perbaikan dan penyelesaian masalah yang
masih ada dalam makalah ini.
Semoga makalah
ini nanyiknya bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu untuk penulis serta pembaca.
Mungkin banyak kekurangan di dalam makalah ini, Kami harap dapat memakluminya.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
Pancasila
Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara
https://memahamiblog.wordpress.com/2017/12/19/etika-pancasila/
https://www.kitapunya.net/pengertian-contoh-nilai-dasar-instrumental-praxis/
Syarbaini, Syahrial.
(2003). Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia.
Suryountoro, S. Dasar-dasar
Pengertian Pancasila.
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978.
A. Sudarmanto.Menghayati Kembali Pancasila dalam Hidup, (Jakarta),2005.
No comments:
Post a Comment