DAFTAR ISI
B. Fungsi dan Tujuan Lembaga Perbankan
C. Asas Hukum Lembaga Perbankan
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Indonesia adalah negara yang memiliki
kekayaan alam nomor satu di dunia, yang sebenarnya memiliki potensi untuk
menjadi negara maju. tapi sayangnya banyak hambatan-hambatan yang menghalangi
kemajuan tersebut. Salah satu faktornya adalah kondisi keuangan yang sampai
saat ini menjadi masalah yang sangat serius. Perbankan sendiri merupakan
perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak
yang kekurangan dana. Hal tersebut tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998,
tanggal 10 November 1998 yang menjelaskan mengenai Perbankan. Menurut UU
RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Seperti pada pengertiannya, yang pada
intinya perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
Dari pengertian di atas dapat terlihat
sekilas mengenai peranan perbankan yang diharapkan dapat memajukan perekonomian
di Indonesia. Dua hal tersebut merupakan tugas inti dari sebuah Bank Umum .
Indonesia adalah negara yang memiliki
kekayaan alam nomor satu di dunia, yang sebenarnya memiliki potensi untuk
menjadi negara maju. tapi sayangnya banyak hambatan-hambatan yang menghalangi
kemajuan tersebut. Salah satu faktornya adalah kondisi keuangan yang sampai
saat ini menjadi masalah yang sangat serius. Perbankan sendiri merupakan
perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak
yang kekurangan dana. Hal tersebut tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998,
tanggal 10 November 1998 yang menjelaskan mengenai Perbankan. Menurut UU
RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Seperti pada pengertiannya, yang pada
intinya perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Yang menjadi Rumusan Masalah dalam penulisan makalah
ini adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian
lembaga keuangan perbankan ?
2. Apa fungsi dan tujuan
lembaga keuangan perbankan ?
3. Apa tujuan pendirian
lembaga keuangan perbankan ?
4. Bagaimana asas hukum
lembaga keuangan perbankan ?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang mejadi
tujuan penulisannya adalah sebagai berikut :
1. Memahami pengertian
lembaga keuangan perbankan.
2. Mengetahui fungsi dan
tujuan lembaga keuangan perbankan.
3. Mengetahui tujuan
pendirian lembaga keuangan perbankan.
4. Memahami asas hukum
lembaga keuangan perbankan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Lembaga Perbankan
a . Definisi Bank
Bank
secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku.
Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker
untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah
bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.
Selain
arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari
Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia, hingga Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK).
Berikut
definisi selengkapnya:
- Undang Undang RI No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah
sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang
banyak.
- Undang Undang RI No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara
syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas
pembayaran.
- Wikipedia disebutkan, bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan
promes atau banknote.
- Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan
sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana
dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi
memperlancar lalu lintas pembayaran.
Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan
usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets)
serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan
saja.
Bank selaku stabilitator moneter diartikan bahwa bank
mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau
harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun mekanisme
Giro Wajib Minimum (GWM), Operasi Pasar Terbuka, atau pun Kebijakan Diskonto.
Sedangkan bank sebagai dinamisator perekonomian
maksudnya bahwa bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksanaan
lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan, dan mendorong kemajuan
perdagangan nasional dan internasional. Tanpa peranan perbankan, tidak mungkin
dilakukan globalisasi perekonomian.
Bank memiliki asas dalam melaksanakan kegiatan
usahanya yakni demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat (finacial intermediary).
B.
Fungsi dan Tujuan Lembaga Perbankan
a. Fungsi Perbankan
Fungsi perbankan adalah sebagai penghimpun, penyalur
dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat
yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteran rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi
sebagai berikut:
1. penghimpun dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana
maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber,
yaitu:
a)
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu
pendirian.
b)
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c)
Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana
yang berupa kredit lekuiditas dan call money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
2. Penyalur/ pemberi
kredit bank
3. Fungsi investasi
yaitu menyalurkan dana yang terkumpul oleh bank untuk membeli surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
4. Memberikan pelayanan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “ pelayanan lalu-lintas pembayaran
uang” melakukan berbagai aktifitas kegiatan antara lain pengiriman uang,
inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya
Di Indonesia, lembaga perbankan memiliki misi dan
fungsi sebagai agen pembangunan (agent of development), yaitu sebagai
lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Lembaga perbankan mempunyai fungsi dan tanggung jawab
yang sangat besar, selain memiliki fungsi tradisional, yaitu untuk menghimpun
dan menyalurkan dana masyarakat dalam arti sebagai perantara pihak yang
berlebihan dana dan kekurangan dana, yakni fungsi financial intermediary, juga
berfungsi sebagai sarana pembayaran
Perbankan nasional berfungsi sebagai sarana
pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Untuk mencapainya perbankan Indonesia
harus memiliki komitmen. Komitmen ini oleh Nyoman Moena diterjemahkan ke dalam
bahasa perbankan, yaitu perbankan Indonesia berfungsi sebagai :
1.
Lembaga kepercayaan;
2.
Lembaga pendorong pertumbuhan ekonomi;
3.
Lembaga pemerataan.
Jika diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk tanggung
jawab, maka bentuk-bentuk tanggung jawab perbankan, adalah :
1.
Tanggung jawab prudential (bank harus sehat);
2.
Tanggung jawab komersial (bank harus untung);
3.
Tanggung jawab finansial (bank harus transparan);
4.
Tanggung jawab sosial (kemampuan mengakomodir harapan stake holderes secara
adil).
b. Tujuan Jasa
Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi
suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan:
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai,
tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini,
maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya
kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk
investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan
baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang
hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan
bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
C.
Asas Hukum Lembaga Perbankan
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan
adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan.
Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum
perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka
diperlukan pendapat para ahli hukuim perbankan.
Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah
seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan,
yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai
lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi
oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan
tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan
dunia perbankan,
Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan
telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum
perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum publik dan hukum
privat, sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum
perbankan itu mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang,
hukum pidana dan hukum internasional.
a.
Asas Hukum Perbankan
Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU
Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia
dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk
melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang
bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal
33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini
dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama.
Adapun Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan adalah sebagai
berikut :[4]
1.
Prinsip Kepercayaan
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan
bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan
nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan
padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga
kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat
padanya.
Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank
yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima
oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang
baik terhadap bank tersebut.
2.
Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan
atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan
keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan
wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri
karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank.
Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
3.
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
Prinsip Kehati-hatian adalah suatu asas yang
menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang
dipercayakan padanya.
Tentunya bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola
uang nasabah, diharapkan oleh nasabah itu pula bahwa bank dapat mengelola uang
yang disimpan secara baik dan hati – hati. Ketika hal ini dapat dilakukan
dengan baik oleh pihak bank, maka bukan tidak mungkin akan dapat meningkatkan
kepercayaan nasabah terhadap bank yang digunakan untuk menyimpan uangnya
tersebut.
4.
Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle)
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang
diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau
kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang
mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan
yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah
meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang
praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan
dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah,
dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikandengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan banyak lagi produk bank lain yang diterbitkan. Lembaga keuangan
berbentuk bank diIndonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
Bank UmumSyariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Fungsi bank
sangatkrusial bagi perekonomian suatu negara.Dimana bank sangat berperan
penting dalamsendi-sendi perekonomian di Indonesia baik secara nasional maupun
dalam perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam
bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan
efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah
terjadinya bank runs and panics. Agar terjaganya stabilitas perbankan yang
ada.Perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif
dalammenunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional.Peran itu diwujudkan
dalamfungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara
debitor dan kreditor. Dengan demikian,pelaku ekonomi yang membutuhkan dana
untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian
bergerak.Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha Bank.
Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk
berupa penerimaansimpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan
harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya
permintaan pembayaran darinasabah.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin,
Zainul, 2005, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta : Alfabet
Arthesa, Ade
dan Edia Hendiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta
Hasibuan,
Malayu, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara
http://zriefmaronie.blogspot.com/2013/04/pengertian-sumber-hukum-perbankan.html
https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/hukum-perbankan-seputar-fungsi-dan-tujuan-lembaga-keuangan-dan-bank/
https://widyago.wordpress.com/2011/03/27/fungsi-dan-tujuan-perbankan/
Kasmir,
2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Raja Grafindo
Machmud,
Amir dan Rukmana, 2010, Bank Syariah, Jakarta : Erlangga
Simurangkir,
O.P, 2001, Dasar dan Mekanisme Perbankan, Jakarta : Yagraf
Suhendi,
Hendi, 2008, Fiqh Muamalah, Jakarta : Raja Grafindo
No comments:
Post a Comment