BAB
I. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam setiap aktivitas di daerah anda tinggal atau
perjalanan ke luar daerah atau kota, anda akan mendapati berbagai kegiatan
usaha dengan ukuran perusahaan yang bebeda-beda. Mulai dari warung-warung
pedagang kaki lima, warung makan, ataupun restoran. Selain itu terdapat
lembaga-lembaga keuangan seperti bank dan juga toko penyedia kebutuhan sehari-
hari dari toko kelontong sampai minimart dan mal. Sehingga kita dapat
kesimpulan bahwa pemilikan usaha atau bentuk badan
usaha dalam perekonomian bebrbeda-beda sifatnya baik itu dimiliki satu orang
ada juga yang berbentuk saham seperti PT. Karena terdapat berbagai macam
bentuk-bentuk badan usaha. Dan juga faktor kemajuan ekonomi suatu negara juga
di pengaruhi oleh bentuk lapangan usaha dan sifat badan usaha suatu perusahaan.
Sehingga pembangunan ekonomi ini diatur oleh KUH perdata, KUH dagang, dan
peraturan perundang-undangan indonesia dengan berbagai bentuk hukum agar
tercipta atau terwujud pertumbuhan ekonomi yang diharapkan oleh sebuah negara.
Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha
tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan
kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari
segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum
perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas
pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan
akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan
perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
Badan usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan
ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan untuk mencari laba. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi
berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini,
banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis
kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap
kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya
perekonomian Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan badan usaha ?
b.
Apa saja bentuk-bentuk badan usaha ?
c. Apa
jenis-jenis hukum badan usaha ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
a.
Untuk mengetahui pengertian badan usaha
dan mengetahui bentuk bentuk dan pembagian badan usaha serta ciri-cirinya.
b.
Untuk mengetahui konsep dan hukum yang
mengatur berbagai bentuk badan usaha.
c.
Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing- masinf
badan usaha.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
badan usaha
Badan Usaha didefinisikan sebagai organisasi yang
terstruktur dalam mengelola faktor-faktor
produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku
Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis
dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari
keuntungan.Sedangkan Perusahaan adalah
Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Menurut abdulkadir muhammad, perusahaan dapat
diklasifikasikan menjadi perusahaan dilihat
dari jumlah pemilik,
perusahaan dapat dibagi
menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan. Dilihat
dari status pemilik, perusahaan bisa dibagi menjadi perusahaan swasta dan perusahaan
negara, sedangkan bila dilihat dari bentuk hukumnya perusahaan
dapat dibagi menjadi
perusahaan berbadan hukum
dan perusahaan
bukan berbadan hukum.
Badan usaha yang termasuk dalam unsur-unsur
perusahaan maka dalam pelaksanaan nya
ini telah diatur oleh KUH perdata, KUH dagang dan peraturan perundang-undangan
indonesia dengan berbagai bentuk hukum. Bentuk-bentuk hukum badan usaha adalah persekutuan perdata, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara.
2.2 Bentuk-bentuk badan usaha dan Sumber Hukum Badan
Usaha Perusahaan
Secara jelas pengertian perusahaan ini dijumpai dalam
Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyatakan
sebagai berikut.
Perusahaan sebagai wahana/pilar pembangunan
perekonomian ini telah diatur dalam KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan
perundang-undangan Indonesia dengan berbagai bentuk hukum.
Bentuk-bentuk hukum badan usaha tersebut adalah persekutuan perdata, firma, persekutuan
komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan Badan Usaha Miliki Negara.
1.
Perusahaan dagang
Ciri-ciri perusahaan dagang adalah : modal hanya
dimiliki satu orang, didirikan atas kehendak seorang pengusahasaja. keahlian,
teknologi, dan manajemen terbatas hanya dikelola oleh satu orang saja dan jika
terdapat beberapa orang itu hanya pembantu pengusaha saja. Tidak termasuk
perusahaan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan perkumpulan. Resiko
terhadap keuntungan dan rugi menjadi tanggungan sendiri. Tidak melalui proses
pendirian secara resmi. Wajib membuat catatan keuangan termasuk kewajiban bayar
pajak dan retribusi daerah.
2.
Persekutuan perdata
Persekutuan Perdata pada intinya bukan bentuk badan usaha sebagaimana
dimaksudkan dalam “dunia” bisnis. Namun
demikian, secara umum badan usaha itu ada karena adanya pengaturan
persekutuan perdata di dalam KUH perdata
dalam Buku III, Bab VIII, Pasal 1618 sampai dengan pasal 1652. Itulah sebabnya
KUH Perdata ini disebut sebagai lex generalis (hukum umum) dari KUHD.
Ciri-ciri persekutuan
perdata adalah: pada proses
pendirian nya bedasarkan perjanjian beberapa pihak tertera
pada pasal 1320 KUH perdata dan dilakukan dengan kesepakatan para anggota baik
lisan ataupun tertulis dan dalam modalnya tiap anggota atau sekutu wajib memasukkan
kas, benda atau manajemen. Dan
biasanya pengelolaan nya dijalankan oleh pihak yang ditunjuk oleh persekutuan
dan persekutuan di bagi dua yaitu sekutu statuer (yang pertama mendirikan) dan
sekutu mandater (sekutu yang diangkat setelah persekutuan didirikan). Dan adalam pembagian dibagi bedasarkan kesepakatan awal dan bedasarkan
“keseimbangan pemasukan”.
Ciri persekutuan
komanditer adalah terdapat dua macam sekutu yaitu sekutu aktif yaitu
yang mengelola perushaan
dan menjalankan perusahaan baik dalam
berhubungan dengan pihak ketiga dan manajemen
nya. Kedua yaitu sekutu pasif yaitu sekutu
yang tidak bekerja
tanggung jawabnya hanya
sebatas berapa uang, barang yang dimasukkannya sebagai
modal. Dan dalam proses pendiriannya pada KUH
tidak ada aturan
tentang pendftaran ataupun
pengumuman sehingga
persekutuan atau kesepakatan dapat dibentuk meski hanya dengan lisan para pihak. Tetapi di indonesia dibuatkan akta pendirian oleh notaris yang didaftarkan kepada pengadilan negri yang berwenang
seperti syarat firma sebelumnya maupun dalam bukan termasuk badan hukum.
1.
Perseroan terbatas
Perseroan Terbatas
adalah suatu bentuk
usaha yang berbadan
hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah “terbatas” di dalam perseroan terbatas tertuju pada
tanggung jawab pemegang saham yang
hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimilikinya. Pada
awalnya perseroan terbatas diatur dalam KUHD, yang kemudian diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, kemudian diganti
lagi dengan UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, tanggal 16 Agustus 2007).
Menurut Pasal 1 huruf 1 UU
No.
40 Tahun 2007,
yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas
adalah, “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Ciri perseroan terbatas yaitu
terdiri dari para pemegang saham
dan pihak
ketiga
yang di tunjuk untuk mengolah nya dan dengan melakukan perjanjian. termasuk dalam badan hukum yang dapat dilihat dalam pendirian nya harus terdapat pengesahan dari mentri Hukum
dan HAM. Yang mana dala pengorganisasiannya teratur seprti adanya
RUPS,
direksi
dan
komisaris.
Terdapat
pemisahan
harta perusahaan dengan harta pribadi pemegang saham atau sekutu. Dapat
melakukan hubungan hukum seperti penggugatan ke pengadilan dan mempunyai tujuan
sendiri yaitu memperoleh laba. Terdapat syarat pendirian PT seprti wajib
didirikan oleh dua orang atau lebih. Setiap pendiri wajib mempunyai saham, modal minimal
50 juta, terdapat prosedur pendirian dan pemakaian nama PT harus
disahkan oleh kementrian hukum dan HAM.
2.
Koperasi
Koperasi
berasal dari “co” dan “operation” yang mengandung arti
bekerja sama untuk mencapai
tujuan. Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka UU
perkoperasian
dinyatakan
bahwa
yang
dimaksud
dengan
koperasi
adalah,
Dengan pengertian tersebut, jelas bahwa koperasi harus berbadan hukum.
Perbedaan koperasi dengan badan usaha yang lain dapat dilihat dalam tabel
berikut ini.
Berdasarkan Unsur |
Koperasi |
Badan Usaha Lain |
Para Pihak |
Untuk mendapatkan modal yang besar harus banyak anggotanya banyak anggotanya. |
Tidak
perlu anggota yang banyak,
karena masing-masing mempunyai modal yang besar |
Tujuan |
Untuk kemakmuran bersama, masing
anggota |
Untuk mencari keuntungan. |
Modal |
Dikumpulkan pinjaman,
penyisihan hasil usaha, dan sumber yang sah lainnya |
Terdiri yang besar
Terdiri atas masukan-
masukan sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar atas masukan- masukan sekutu yang
dilakukan sekali saja dengan jumlah |
Pembagian Usaha |
Dibagikan kepada semua
anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota setelah
dikurangi dengan dana
cadangan |
Dibagi
sebanding dengan jumlah pemasukan modal. |
2.3
Bentuk yuridis perusahaan
1.
PERUSAHAAN PERORANGAN
Perusahaan perorangan
adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan.
Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak
terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin
usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri
perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a.
Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang)
dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b.
organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta
tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c.
Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
§ Aktivitas relatif sedikit
dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.
§ Biaya organisasi rendah.
§ Tidak memerlukan izin
pendirian
§ Pendirian dan
pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.
§ Seluruh keuntungan yang
diperoleh menjadi hak pemilik.
§ Manajemen relatif
fleksibel.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
§ Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas.
§ Apabila kekayaan
perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi
jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
§ Status hukumnya bukan
bukan badan hukum.
§ Kemampuan investasi
terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.
§ Apabila pemilik perusahaan
meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka
kegiatan perusahaan akan terhenti.
§ Kemampuan manajerial yang
terbatas.
§ Kontinuitas yang tidak
terjamin.
1.
FIRMA (Fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan
perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma
tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu
sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab yuridis yang
mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko
badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab
solider).
Ketentuan-ketentuan
umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
v Setiap anggota berhak
menjadi pemimpin.
v Anggota firma tidak boleh
memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
v Keanggotaan tidak dapat
dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
v Jika kekayaan perusahaan
tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan
pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
v Sekutu yang tidak
memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara
langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
Kelebihan persekutuan Firma :
§ Kebutuhan akan modal lebih
mudah terpenuhi
§ Pada persekutuan firma ada
beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai
pihak.
§ Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Firma :
§ Tanggung jawab yang tidak
terbatas daripada setiap sekutu.
§ Pimpinan dipegang oleh
lebih dari dari satu orang.
§ Penanaman modal beku.
2.
PERUSAHAAN KOMANDITER/COMMANDITAIRE VERNOOTSCHAAP (CV).
Perusahaan
Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang
berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif
berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu
komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat
secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu
komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang
tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan
dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
Ø Anggota aktif, yaitu
anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka
untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
Ø Anggota pasif, yaitu
anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab
hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat
4 macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
§ Sekutu Umum (general
partner)
§ Sekutu Terbatas (limited
partner)
§ Sekuru Diam (silent
partner)
§ Sekutu Rahasia (secret
partner)
§ Sekutu Senior dan Junior
(senior and junior partner)
§ Doman (sleeping partner)
Kelebihan CV:
·
Mudah proses pendiriannya
·
Kebutuhan akan modal dapat lebih mudah dipenuhi
·
cenderung lebih mudah memperoleh kredit
·
Dari segi kepemimpinan, cv
relatif lebih baik
·
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer
cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk
menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan CV :
·
Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung
dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas
mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan
dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
2.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas adalah
suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara
mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero
yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus
memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte
pendirian didepan notaris dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan
negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita
Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi
syarat-syarat formal.
Syarat
formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a.
Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai
modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b.
Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang
telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c.
Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara
tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal
yang telah ditetapkan.
d.
Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam
perusahaan.
Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara
diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang
dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300
lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
·
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
·
Pemisahan pemilik dari pengurus.
·
Mudah mendapatkan modal.
·
Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
·
pajak relatif besar.
·
biaya pendiriaan yang lebih mahal.
·
tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.
·
Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan
3.
BUMN
Badan usaha milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha
yang kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.
Berikut beberapa macam bentuk BUMN :
A.
Perusahaan Umum (Perum)
Perum
adalah bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
B.
Perusahaan Terbatas Negara (Persero)
Persero adalah bentuk BUMN
yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk modal usaha.
C.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari
Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum publik yang keseluruhan
karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
D.
Perusahaan Daerah (Perda)
Perda adalah bentuk BUMD yang sahamnya
dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, dan
keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.
kelebihan BUMN/BUMD yaitu :
§ Seluruh keuntungan
BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.
§ Menyediakan jasa-jasa bagi
masyarakat.
§ Merupakan sarana untuk
melaksanakan pembangunan.
Kekurangan BUMN/BUMD yaitu :
§ Pengelolaan BUMN/BUMD
sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.
§ Sejumlah besar aturan
(birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD.
§ Pengelolaan BUMN/BUMD
secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.
BAB
III. PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan organisasi yuridis, terdiri dari
modal dan tenaga yang bertujuan mencari keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah
suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta
melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat. Bentuk-bentuk yuridis perusahaan, yaitu perusahaan
perorangan, firma, perusahaan komanditer, perseroan terbatas, BUMN, dan
koperasi. Mereka mempunyai kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Dan
Seperti diketahui bersama bahwa modal merupakan salah satu faktor yang penting
dalam menentukan keberhasilan suatu perushaan atau badan usaha. Oleh karena
itu, peran Lembaga Keuangan sebagai
sumber pemodalan menjadi sangat penting. Di Indonesia, Lembaga Keuangan
dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Dan Pengkhususan perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
No comments:
Post a Comment