DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar Belakang...................................................................................... 1
B. Perumusan Masalah............................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 4
A. Manajemen Risiko................................................................................. 4
B. Sistem Manajemen Risiko..................................................................... 4
C. Penerapan Manajemen Risiko............................................................... 4
D. Strategi Pengelolaan Risiko.................................................................. 6
E. Evaluasi Pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko.................................. 7
BAB III PENUTUP............................................................................................... 9
A. Kesimpulan........................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
PT Angkasa Pura II (Persero),
selanjutnya disebut “Angkasa Pura II” atau “Perusahaan” merupakan salah satu
Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa
kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia
Barat. Angkasa Pura II telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik
Indonesia untuk mengelola dan mengupayakan pengusahaan Pelabuhan Udara Jakarta
Cengkareng yang kini berubah nama menjadi Bandara Internasional Jakarta
Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdanakusuma sejak 13 Agustus 1984.
Keberadaan Angkasa Pura II berawal
dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984, kemudian pada 19 Mei 1986
melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 berubah menjadi Perum Angkasa
Pura II. Selanjutnya, pada 17 Maret 1992 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14
tahun 1992 berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Seiring perjalanan
perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan Akta Notaris Silvia Abbas
Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT Angkasa Pura II (Persero).
Kiprah Angkasa Pura II telah menunjukkan
kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat dalam bisnis jasa kebandarudaraan
melalui penambahan berbagai sarana prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan
pada bandara yang dikelolanya.
Angkasa Pura II telah mengelola 13
Bandara, antara lain yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim
Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau
(Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II
(Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh),
Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir
(Pangkal Pinang) dan Silangit (Tapanuli Utara).
Angkasa Pura II telah berhasil
memperoleh berbagai penghargaan dari berbagai instansi. Penghargaan yang
diperoleh merupakan bentuk apresiasi kepercayaan masyarakat atas performance
Perusahaan dalam memberikan pelayanan, diantaranya adalah “The Best BUMN in
Logistic Sector” dari Kementerian Negara BUMN RI (2004-2006), “The Best I in
Good Corporate Governance” (2006), Juara I “Annual Report Award” 2007 kategori
BUMN Non-Keuangan Non-Listed, dan sebagai BUMN Terbaik dan Terpercaya dalam
bidang Good Corporate Governance pada Corporate Governance Perception Index
2007 Award. Pada tahun 2009, Angkasa Pura II berhasil meraih penghargaan
sebagai 1st The Best Non Listed Company dari Anugerah Business Review 2009 dan
juga sebagai The World 2nd Most On Time Airport untuk Bandara Soekarno-Hatta
dari Forbestraveller.com, Juara III Annual Report Award 2009 kategori BUMN Non-
Keuangan Non-Listed, The Best Prize ‘INACRAFT Award 2010’ in category natural
fibers, GCG Award 2011 as Trusted Company Based on Corporate Governance
Perception Index (CGPI) 2010, Penghargaan Penggunaan Bahasa Indonesia Tahun
2011 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penghargaan untuk Bandara
Internasional Minangkabau Padang sebagai Indonesia Leading Airport dalam
Indonesia Travel & Tourism Award 2011, dan Penghargaan Kecelakaan Nihil
(Zero Accident) selama 2.084.872 jam kerja terhitung mulai 1 Januari 2009-31
Desember 2011 untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta berbagai
penghargaan di tahun 2012 dari Majalah Bandara kategori Best Airport 2012 untuk
Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Bandara Sultan
Mahmud Badaruddin II (Palembang), kategori Good Airport Services untuk Bandara
Internasional Minangkabau dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3
(Cengkareng) dan kategori Progressive Airport Service 2012 untuk Bandara
Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 (Cengkareng)
Sebagai
Badan Usaha Milik Negara, Angkasa Pura II selalu melaksanakan kewajiban untuk
membayar dividen kepada negara selaku pemegang saham. Angkasa Pura II juga
senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan perlindungan
konsumen kepada pengguna jasa bandara, menerapkan praktik tata kelola
perusahaan yang baik, meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya serta
meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat umum dan lingkungan sekitar
bandara melalui program Corporate Social Responsibility.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Manajemen
Risiko
Pengelolaan risiko
di lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada
Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
KEP-117/MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada
Badan usaha Milik Negara.
B. Sistem
Manajemen Risiko
Perkembangan
industri penerbangan yang pesat menyebabkan risiko yang dihadapi Perseroan pada
setiap proses bisnisnya menjadi semakin kompleks. Risiko-risiko pada Perseroan,
baik dalam operasional sehari-hari maupun dalam pengembangan bisnis, dipengaruhi
oleh berbagai faktor internal maupun eksternal. Untuk itu, Perseroan
mengembangkan suatu kerangka pengelolaan risiko perusahaan yang menyeluruh,
Enterprise Risk Management (ERM), guna meminimalkan potensi kerugian dan
mengoptimalkan profitabilitas, menciptakan Nilai Perseroan dan meningkatkan
kepercayaan pemangku kepentingan, mendorong standar praktik terbaik tata kelola
Perusahaan, serta menjadikan budaya risiko sebagai bagian dari Budaya
Perseroan.
C. Penerapan
Manajemen Risiko
Kebijakan dan
strategi penerapan Manajemen Risiko Perseroan di tingkat korporasi dilaksanakan
oleh Risk Management Committee yang terdiri atas Board of Directors serta
didukung oleh jajaran pejabat satu tingkat dibawah Direksi sebagai anggota.
Secara umum Fungsi Manajemen Risiko Kantor Pusat bertanggung jawab untuk
mengembangkan dan melakukan tindak lanjut terhadap laporan manajemen risiko,
melakukan pemantauan profil risiko Perseroan termasuk rencana penanganannya,
memberikan rekomendasi kepada Risk Management Committee, mengevaluasi kebijakan
strategis, memantau pelaksanaan manajemen risiko, serta bersama-sama dengan
pengelola risiko di lingkungan Kantor Pusat untuk melaksanakan proses Manajemen
Risiko.
Pada tingkat Kantor
Cabang juga terdapat fungsi Manajemen Risiko yang bersama-sama dengan Pemilik
Risiko (Risk Owner) Kantor Cabang melaksanakan proses Manajemen Risiko dengan
tahapan melaksanakan identifikasi, analisis, evaluasi, menentukan penanganan
risiko serta melakukan monitoring terhadap risiko-risiko yang telah
teridentifikasi.
Berdasarkan
serangkaian evaluasi secara berkala di lingkungan Angkasa Pura Airports terkait
dengan pengimplementasian Manajemen Risiko, dilakukan beberapa perbaikan serta
pengembangan selama Tahun 2015 diantaranya:
1.
Aspek
pengelolaan risiko menjadi poin dalam Key Performance Indicator bagi 13 Kantor
Cabang.
2.
Dilakukannya pendampingan terhadap penyusunan
Profil Risiko pada proyek pengembangan bandar udara maupun pembangunan Bandar
Udara baru.
3.
Dilakukannya
pendampingan oleh Tim Kantor Pusat kepada Kantor Cabang dalam rangka penyusunan
Profil Risiko Tahun 2016 dan penerapan RKAP berbasis risiko di lingkungan
Angkasa Pura Airports.
4.
Terhadap
seluruh usulan investasi yang akan diajukan, kajian risiko menjadi salah satu
dokumen pendukung utama sebagai syarat dalam pengambilan keputusan.
5.
Dilakukannya
kampanye manajemen risiko secara berkala setiap tahunnya, dengan tema pada
tahun 2015 adalah himbauan kepada seluruh pemilik risiko untuk secara aktif
terus mengelola risiko pada proses bisnisnya.
6.
Dilakukannya
Rapat penyusunan Risk Appetitte and Risk Tolerance bersama dengan Anggota Risk
Management Committee dan ditentukannya nilai Risk Tolerance yang akan digunakan
pada RKAP 2016.
7.
Disusunnya
pedoman pengukuran maturitas manajemen risiko di lingkungan Angkasa Pura Airports.
8.
Membangun
sistem manajemen risiko berbasis online untuk mempermudah pengelola risiko
dalam melakukan pemantauan secara real time.
D. Strategi
Pengelolaan Risiko
Dalam penerapan
Manajemen Risiko, Angkasa Pura Airports menggunakan acuan International Organization
for Standardization (ISO) 31000 Risk Management Standard yang telah mendapatkan
sertifikasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) Pada Tahun 2011 Proses
pengelolaan risiko Perseroan dijabarkan pada diagram berikut:
E.
Evaluasi
Pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko
Sebagai upaya memastikan keberlanjutan
pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Angkasa Pura Airports, maka secara
berkala mulai tahun 2014 dilakukan evaluasi tahunan terhadap penerapan
manajemen risiko melalui pengukuran maturitas manajemen risiko. Pengukuran ini
bertujuan untuk mengetahui dan memetakan sejauh mana efektifitas penerapan
manajemen risiko yang ada di lingkungan Perseroan, selain itu melalui
serangkaian proses pengukuran maturitas manajemen risiko, dapat diketahui pula
kualitas penerapan manajemen risiko yang ada di lingkungan Perseroan sehingga
dapat digunakan sebagai bahan oleh manajemen dalam menyusun strategi dan
programprogram pengembangan manajemen risiko Perseroan di masa mendatang.
Dalam melakukan evaluasi penerapan
manajemen risiko, digunakan model pengukuran maturitas dengan 5 (lima)
tingkatan (awal, pemula, kompeten, mahir sampai dengan pemimpin pada tingkatan
teratas) yang merepresentasikan tingkat kemampuan (kapabilitas) dan/atau
Perseroan sebagai entitas untuk mengelola risiko dalam mencapai tujuan/sasaran
yang dicanangkan. Adapun aspek terukur yang digunakan dalam pengukuran tersebut
terdiri dari 6 (enam) atribut diantaranya Budaya, Pengalaman, Proses, Aplikasi,
Kepemimpinan, dan Prinsip.
Secara umum berdasarkan serangkaian
proses pengukuran maturitas manajemen risiko yang dilakukan pada Tahun 2015,
Tingkat Maturitas Manajemen Risiko untuk Angkasa Pura Airports berada pada tingkat
“KOMPETEN” dengan nilai 3.53 (tiga koma lima tiga). Hal ini merepresentasikan
bahwa di lingkungan Angkasa Pura Airports saat ini telah terdapat pemahaman
terhadap prinsip manajemen risiko, dan masing–masing individu pegawai memiliki
pengalaman risiko yang memadai. Lebih lanjut ditinjau dari atribut kepemimpinan
dan budaya hasil tersebut menggambarkan bahwa saat ini gaya kepemimpinan dari
pemimpin telah dijadikan sebagai role model dalam pengaplikasian manajemen
risiko secara konsisten disetiap lini organisasi dan adanya dukungan aktif yang
berasal dari manajemen senior dalam penerapan manajemen risiko. Secara
terperinci, hasil pengukuran maturitas manajemen risiko Tahun 2015 di
lingkungan Angkasa Pura Airports dijabarkan pada tabel dibawah ini:
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengelolaan risiko di
lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada
Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
KEP-117/MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada
Badan usaha Milik Negara..
DAFTAR
PUSTAKA
https://ap1.co.id/id/tata-kelola-perusahaan/manajemen-risiko
No comments:
Post a Comment