DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar Belakang............................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C.
Tujuan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
A.
Pengertian Berakhirnya Kontrak.................................................................. 2
B.
Sebab-Sebab Berakhirnya Kontrak.............................................................. 4
BAB III PENUTUP............................................................................................... 7
A.
Kesimpulan................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perjanjian
diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu
“suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu
hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum
itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat
dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
Disamping
perjanjian kita mengenal pula istilah kontrak. Secara gramatikal, istilah
kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik perjanjian maupun kontrak
mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling
mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan. Istilah kontrak
lebih sering digunakan dalam praktek bisnis. Karena jarang sekali orang
menjalankan bisnis mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis
biasanya dibuat secara tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai
perjanjian yang dibuat secara tertulis
B. Rumusan Masalah
Dari
latar belakang masalah di atas maka dapat dijabarkan ke dalam pertanyaan
sebagai berikut :
1.
apa yang dimaksud dengan berakhirnya Kontrak?
2.
Apa saja sebab-sebab berakhirnya kontrak?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari berakhirnya kontrak
2.
Untuk mengetahui sebab-sebab berakhirnya kontrak
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Berakhirnya Kontrak
Berakhirnya
kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang dibuat antara dua pihak, yaitu pihak
kreditur dan debitur tentang sesuatu hal. Pihak kreditur adalah pihak atau
orang yang berhak atas suatu prestasi,
sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Sesuatu hal di sini bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
kedua pihak, bisa jual beli utang piutang, sewa-menyewa, dan lain-lain.
Di
dalam Rancangan Undang-Undang Kontrak telah ditentukan tentang berakhirnya
kontrak. Pengakhiran kontrak dalam rancangan itu diatur dalam Pasal 7.3.1
sampai dengan Pasal 7.3.5. Ada lima hal yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu
- hak untuk mengakhiri
kontrak,
- pemberitahuan
pengakhiran,
- ketidakpelaksanaan yang
sudah diantisipasi,
- jaminan yang memadai
dari ketidakpelaksanaan tersebut, dan
- pengaruh dari pengakhiran
secara umum.
Hak untuk mengakhiri kontrak diatur dalam Pasal 7.3.1. yang berbunyi:
"Suatu pihak dapat mengakhiri kontrak tersebut di mana kegagalan untuk
melaksanakan suatu kewajiban sesuai dengan kontrak tersebut mencapai pada
tingkat ketidakpelaksanaan yang
mendasar (Pasal 7.3.1 ayat (1).
Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk menentukan kegagalan dalam
melaksanakan suatu kewajiban pada tingkat ketidakpelaksanaan yang mendasar,
yaitu
1.
ketidakpelaksanaan tersebut pada prinsipnya telah
menghilangkan hak dari pihak yang dirugikan untuk
mengharapkan apa yang menjadi haknya sesuai
dengan kontrak tersebut, kecuali pihak lainnya tidak menduga atau tidak dapat menduga atau tidak dapat
menduga secara layak hasil semacam itu;
2. kesesuaian yang sangat ketat
dengan kewajiban yang tidak dilaksanakan adalah penting sesuai dengan kontrak
tersebut;
3. ketidakpelaksanaan tersebut
telah dilakukan secara sengaja
atau karena kecerobohan;
4. ketidakpelaksanaan tersebut
memberikan kepada pihak yang dirugikan alasan untuk percaya bahwa pihak
tersebut tidak dapat menyandarkan diri pada pelaksanaan di masa yang akan
datang dari pihak lainnya;
5. pihak yang tidak dapat
melaksanakan tersebut akan menderita kerugian yang tidak proporsional sebagai
persiapan dari pelaksanaan apabila kontral, diakhiri (Pasal 7.3.1 Rancangan
Undang-Undang Kontrak).
Setiap kontrak yang akan diakhiri oleh salah satu pihak maka ia harus
memberitahukannya kepada pihak lainnya (Pasal 7.3.2 Rancangan Undang-Undang
Kontrak).
Sedangkan berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh
macam, yaitu:
- pembayaran,
- novasi (pembaruan
utang),
- kompensasi,
- konfusio (percampuran
utang),
- pembebasan utang,
- kebatalan atau
pembatalan, dan
- berlaku syarat batal.
Di samping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara
berakhirnya kontrak, yaitu
- jangka waktunya
berakhir,
- dilaksanakan objek
perjanjian,
- kesepakatan kedua belah
pihak,
- pemutusan kontrak secara
sepihak oleh salah satu pihak, dan
- adanya putusan
pengadilan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berakhirnya kontrak dapat
digolongkan menjadi dua belas macam, yaitu
- pembayaran,
- novasi (pembaruan
utang),
- kompensasi,
- konfusio (percampuran
utang),
- pembebasan utang,
- kebatalan atau
pembatalan,
- berlaku syarat batal,
- jangka waktu kontrak
telah berakhir,
- dilaksanakan objek
perjanjian,
- kesepakatan kedua belah
pihak,
- pemutusan kontrak secara
sepihak oleh salah satu pihak, dan
- adanya putusan
pengadilan.
B. Sebab-Sebab Berakhirnya Kontrak
Para pihak yang melaksanakan perikatan dapat menimbulkan
akibat tersendiri yang secara sah
dijamin oleh undang-undang dalam suatu
pelaksanaan kontrak. Hal ini yang menyebabkan suatu perikatan dapat berakhir
atau hapus bagi para pihak. Akibat dari terpenuhinya prestasi atau perikatan
yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam kontrak yang menjadi sebab
berakhirnya suatu kontrak. Sehubungan dengan itu, BW juga membahas berakhirnya atau hapusnya perikatan
disebabkan oleh terjadinya perbuatan
hukum, peristiwa hukum, diantaranya sebagai berikut :
- Jangka
Waktu Berlakunya Kontrak Berakhir
Berdasarkan asas kebebasan membuat kontrak, para pihak
dapat menentukan sendiri jangka waktu berlakunya kontrak yang mereka buat
berdasarkan pertimbangan yang rasional bahwa mereka akan dapat memperoleh
manfaat ekonomis dari kontrak yang mereka laksanakan dalam jangka waktu
tersebut. Hal ini juga terdapat dalam Pasal 1646 ayat (1) BW yang menyatakan
bahwa “persekutuan berakhir dengan lewatnya jangka waktu untuk mana persekutuan
telah diadakan”.
Untuk menentukan berapa lama jangka waktu yang diperlukan,
bisa kita lihat ketentuan dalam Pasal 1066 BW yang menyatakan bahwa
“Persetujuan yang sedemikian hanyalah mengikat untuk selama lima tahun, namun
setelah lewatnya tenggang waktu ini, dapatlah persetujuan itu diperbaharui.
- Pembuat
Kontrak Meninggal Dunia
Suatu kontrak dapat berakhir atau hapus, apabilah salah
satu pihak maupun kedua belah pihak sebagai subjek yang membuat kontrak itu
meninggal dunia. Hal ini juga terdapat dalam Pasal 1646 ayat (4) BW yang
menyatakan bahwa “Persekutuan berakhir jika salah seorang sekutu meninggal
dunia atau ditaruh di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit”.
- Pembuat Kontrak
Mengakhiri Kontrak
Kontrak yang dibuat para pihak dapat berakhir atau hapus,
dikarenakan satu diantara dua pihak ataupun kedua belah pihak sebagai subjek
hukum yang membuat kontak itu menyatakan mengakhiri kontrak, meskipun jangka
waktu berlakunya kontrak yang ditentukan oleh para pihak dalam kontrak yang
ditentukan oleh undang-undang belum berakhir. Hal ini juga terdapat dalam Pasal
1603 huruf n BW yang menyatakan bahwa “masing-masing pihak dapat mengakhiri
hubungan kerjanya tanpa pemberitahuan penghentian atau mengindahkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pemberitahuan-pemberitahuan penghentian
atau apabila ia mengakhiri hubungan kerja secara demikian itu karena suatu
alasan yang mendesak yang seketika diberitahukan kepada pihak lawan”.
- Prestasi
Dalam Kontrak Telah Dilaksanakan
Kontrak dapat berakhir atau hapus, apabila para pihak
sebagai subjek yang membuat kontrak telah melaksanakan maksud dan tujuan isi
kontrak yang berupa prestasi yang merupakan kepentingan para pihak telah tercapai. Prestasi adalah kewajiban
yang harus dilaksanakan. Prestasi merupakan objek perikatan. Dalam ilmu hukum
kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat
kontraktual /perjanjian. Bersandar pada Pasal 1382 BW, dapat dijelaskan bahwa
para pihak (atau pihak yang mempunyai
kewajiban pelaksanaan prestasi dalam kontrak) dalam hal ini kontrak yang dibuat
secara sukarela, berarti pertama, para pihak
telah melaksanakan prestasi sesuai kontrak, dan kedua, kontrak dapat
berakhir atau hapus.
- Putusan
Hakim Menyatakan Batalnya Kontrak
Kontrak berakhir atau hapus, karena terdapat putusan
hakim yang memutus berakhir atau hapusnya kontrak tersebut. Berdasarkan gugatan
pembatalan yang diajukan oleh salah satu pihak, disebabkan karena tidak
dipenuhinya syarat-syarat subjektif sahnya suatu kontrak sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 1320 ayat (1) dan (2) BW, akibat adanya cacat kehendak
(wilsgebreke) atau karena ketidakcakapan
(onbekwaamheid) serta adanya salah satu pihak yang ditempatkan dalam posisi di
bawah pengampuan atau pailit sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1646 BW.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya
sebuah kontrak yang dibuat antara dua
pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang sesuatu hal. Pihak kreditur
adalah pihak atau orang yang berhak atas
suatu prestasi, sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk
memenuhi prestasi. Sesuatu hal di sini bisa berarti segala perbuatan hukum yang
dilakukan oleh kedua pihak, bisa jual beli utang piutang, sewa-menyewa, dan
lain-lain.
Sebab-Sebab Berakhirnya Kontrak
1.
Jangka Waktu Berlakunya Kontrak Berakhir
2.
Pembuat Kontrak Meninggal Dunia
3.
Pembuat
Kontrak Mengakhiri Kontrak
4.
Prestasi Dalam Kontrak Telah Dilaksanakan
5.
Putusan Hakim Menyatakan Batalnya Kontrak
DAFTAR PUSTAKA
https://litigasi.co.id/hukum-perdata/125/sebab-sebab-berakhirnya-kontrak
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl31/jenis-jenis-kontrak-bisnis-
http://menujuhukum.blogspot.com/2013/10/hukum-perjanjian.html
http://budhivaja.dosen.narotama.ac.id/files/2011/09/1.-MAHASISWA-Handout-3.pdf
http://audrytimisela.wordpress.com/2009/06/24/prinsip-prinsip-hukum-kontrak/
http://www.legalakses.com/perikatan-perjanjian-kontrak
http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/hukum-kontrak/
http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923140951.pdf
No comments:
Post a Comment