Saturday, 16 October 2021

MAKALAH MENGKAFANI MAYAT

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

            Hal yang menyebabkan Mengkafani Jenazah menjadi bidang kajian Agama yang penting tidak lain karena Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimatdengancara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya. Karena itu setiap muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya.

                                                 

B.       Tujuan

1.      Dapat mengetahui tata cara dalam perawatan jenazah

2.      Dapat mengetahui tata cara mengafani jenazah

3.      Dapat mengetahui perbedaan tata cara mengafani jenazah laki-laki dan wanita

                                  


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Mengafani Jenazah

            Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.

            Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu. Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)

Artinya:  “Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu

dengan kain putih itu.” (HR. Tirmizi)           

Juga Rasulullah SAW bersabda,

           “janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,”

 

B.    Pengertian Perawatan Jenazah

                Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara Hukum tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya. Karena itu setiap muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya.

                                                                                       

C.  Ukuran Kain Kafan Yang Digunakan Untuk Jenazah.

a. Ukuran kafan yang di gunakan

            Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3.

b. Ukurlah tinggi tubuh jenazah

1. Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.

2. Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.

3. Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.

4. Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.

5. Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.

 

D.  Tata cara mengafani jenazah laki-laki

            Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.

“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3 kain tersebut.

Description: Tata Cara Mengkafani Jenazah - Parangtinggia Blog

a.       Persiapan dan perlengkapan yang akan dilakukan untuk mengkafani jenazah adalah :

1.      Kain untuk mengkafani secukupnya dan diutamakan yang berwarna putih.

2.      Kain kafan untuk jenazah laki- laki terdiri dari tiga lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari lima lembar kain, yaitu : kain basahan, baju kurung, kerudung dan dua lembar kain penutup.

3.      Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut:

a)      Tali sejumlah 3, 5, 7, atau 9 antara lain untuk ujung kepala, leher, pinggang/ pada lengan tangan, perut, lutut, pergelangan kaki dan ujungkaki.

b)      Kapas secukupnya.

c)      Kapur barus atau pewangi secukupnya.

d)     Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya di atas tali-tali yang telah disediakan.

e)      Untuk jenazah perempuan, aturlah kerudung/ mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya.

            Setelah perlengkapan disediakan, maka dilakukan dengan mengkafani jenazah dengan urutan sebagai berikut :

1.      Pada waktu hendak mengkafani dipasang lebih dahulu tirai (pendinding) supaya jenazah itu tidak sampaidilihat orang lain/ selain orang yang mengkafani.

2.      Kain kafan telah dihamparkan dengan letak sebagai berikut:

a.       Kain kafan diletakkan pada urutan yang paling bawah yang telah ditaburi dengan wangi-wangian seperti kapur barus. Dibawah kain kafan diletakkan tiga/ lima buah tali yang di ambil dari pinggir kain kafan. Cara meletakkannya, satu helai di ujung kepala, satu helai di pinggang dan satu helai lagi di ujung kaki. Kedua tangannya diletakkan di dadanya seperti ketika melaksanakan solat.

b.      Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan dalam keadaan tertutup selubung kain.

c.       Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup.

d.      Jika diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang- lubang yang mengeluarkan cairan.

3.      Bagi jenazah laki-laki di tutup dengan tiga lapis kain secara rapi dan di ikat         dengan simpul disebelah kiri.

4.      Bagi jenazah yang berrambut panjang (permpuan) hendaklah rambutnya dikepang jika memungkinkan.

5.      Bagi jenazah perempuan, kenakan(pakaian) lima lapis kain yaitu: kerudung,       untuk kepala, baju kurung , kain basahan penutup aurat dan dua lembar kain     penutup secara rapi serta di ikat dengan simpul disebelah kiri.

6.      Setelah tutup kepala, baju( bagi wanita) kain dan kapas dipakaikan, maka kain kapan digulung dengan cara mempertemukan ujung kain sebelah kanan dan kiri satu persatu, sejak dari leher sampai ke kaki kemudian di ikat dengan tali yang telah diletakkan terlebih dahulu di bawah kain kafan yaitu di ujung sebelah kaki dan pinggang, sedangkan yang sebelah atas masih terbuka sambil menanti kerabatnya ziarah terakhir. Setelah kerabat dan familinya selesai berziarah, maka disempurnakan gulungannya dan

7.      kemudian di ikat di ujung sebelah atas. Dan pertemuan ikatan itu sebaiknya dibuat sebelah kiri jenazah

 

a.       Cara Memakaikan Kain Penutup Auratnya   

1.      Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.

2.      Sediakan kapas yang diberi wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.

3.      Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.

b.      Cara Membalut Kain Kafan           

1.      Mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .

2.      Demikian lakukan denngan lembaran kain kafan yang kedua dan yang ketiga.

c.       Cara mengikat tali-tali pengikat

1.      Mulailah dengan mengikat tali bagian atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.

2.      Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.

3.      Setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.

 

 

E. Tata Cara Mengkafani Jenazah Wanita

Description: CARA MENGKAFANI JENAZAH WANITA - YouTube

  Jenazah wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.

            Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala.

a.       Cara mempersiapkan baju kurungnya

1.      Ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.

2.      Lalu buatlah potongan kerah tepat ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.

3.      Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.

b.      Cara mempersiapkan kain sarung

Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang 150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurungnya.

c.       Cara mempersiapkan kerudung.

Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.

d.      Cara mempersiapkan kain penutup aurat.

1.      Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan lebar 25 cm.

2.      Potonglah dari atas dan dari bawah seperti popok.

3.      Kemudian letakkanlah diatas kain sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas diatasnya.

4.      Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.

e.       Cara melipat kain kafan     

Sama seperti membungkus mayat laki-laki

f.       Cara mengikat tali         

Sama sepert membungkus jenazah laki-laki.

 

 


 

BAB III

PENUTUP

 

A.  Kesimpulan

            Jadi , Tata cara mengafani jenazah harus dilakukan dengan benar dan tepat sesuai anjuran agama islam.dari penjelasan diatas berbeda dengan anak yang masih berusia dibawah tujuh tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

 

B.   Saran

            Makalah yang kami buat belum sempurna  sesuai yang diharapkan. Masih terdapat banyak kekurangan maupun kesalahan. Karena, kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari khilaf / kesalahan, kelebihan itu hanya milik Allah SWT semata. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak atau pembaca demi perbaikan di masa mendatang.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

“http://www.lebaran.com/khazanah/item/474-ziarah-kubur-serta-hukumnya-bagi-yang-melakukan.html”

“http://yahdianiahmad.blogspot.com/2012/02/memahami-ketentuan-hukum-islam-tentang.html”

Syamsuri. 2006. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2 Untuk Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.

 

 

 

No comments:

Post a Comment