BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hal yang menyebabkan Mengkafani
Jenazah menjadi bidang kajian Agama yang penting tidak lain karena Perawatan
jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimatdengancara memandikan,
mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan
jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah
bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada
seorangpun yang mengerjakannya. Karena itu setiap muslim/muslimat hendaknya
mempelajari serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya.
B. Tujuan
1. Dapat mengetahui tata cara dalam
perawatan jenazah
2. Dapat mengetahui tata cara mengafani
jenazah
3. Dapat mengetahui perbedaan tata cara
mengafani jenazah laki-laki dan wanita
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mengafani Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya
membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu
kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan
cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia
meninggalkan harta.
Kalau jenazah tidak meninggalkan
harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya
(orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga
terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan
dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan
itu adalah orang Islam yang mampu. Kain kafan hendaknya kain yang bersih,
berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula terlalu
murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ
اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه
الترمذي)
Artinya: “Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang
berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan
kafanilah mayat kamu
dengan kain
putih itu.” (HR. Tirmizi)
Juga Rasulullah
SAW bersabda,
“janganlah kamu berlebih-lebihan memilih
kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan
segera hancur,”
B. Pengertian Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah
pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani,
menyalatkan dan menguburannya. melaksanakan pengurusan jenazah seorang
muslim/muslimat dengan cara-cara Hukum tersebut adalah fardu kifayah bagi
orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun
yang mengerjakannya. Karena itu setiap muslim/muslimat hendaknya mempelajari
serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya.
C. Ukuran Kain Kafan Yang Digunakan Untuk
Jenazah.
a. Ukuran kafan
yang di gunakan
Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika
lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 :
3.
b. Ukurlah
tinggi tubuh jenazah
1. Jika tinggi
tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2. Jika tinggi
tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
3. Jika tinggi
tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4. Jika tinggi
tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
5. Tambahan
panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan
bagian bawahnya.
D. Tata cara mengafani jenazah laki-laki
Jenazah laki-laki dibalut dengan
tiga lapis kain kafan. Berdasar dengan hadits.
“Rosululloh
Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dikafani dengan 3 helai kain sahuliyah yang putih
bersih dari kapas, tanpa ada baju dan serban padanya, beliau dibalut dengan 3
kain tersebut.
a. Persiapan
dan perlengkapan yang akan dilakukan untuk mengkafani jenazah adalah :
1.
Kain untuk mengkafani secukupnya dan
diutamakan yang berwarna putih.
2.
Kain kafan untuk jenazah laki- laki
terdiri dari tiga lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri
dari lima lembar kain, yaitu : kain basahan, baju kurung, kerudung dan dua
lembar kain penutup.
3.
Sebaiknya disediakan perlengkapan
sebagai berikut:
a)
Tali sejumlah 3, 5, 7, atau 9 antara
lain untuk ujung kepala, leher, pinggang/ pada lengan tangan, perut, lutut,
pergelangan kaki dan ujungkaki.
b)
Kapas secukupnya.
c)
Kapur barus atau pewangi secukupnya.
d)
Meletakkan kain memanjang searah
tubuhnya di atas tali-tali yang telah disediakan.
e)
Untuk jenazah perempuan, aturlah
kerudung/ mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya.
Setelah perlengkapan disediakan,
maka dilakukan dengan mengkafani jenazah dengan urutan sebagai berikut :
1. Pada
waktu hendak mengkafani dipasang lebih dahulu tirai (pendinding) supaya jenazah
itu tidak sampaidilihat orang lain/ selain orang yang mengkafani.
2. Kain
kafan telah dihamparkan dengan letak sebagai berikut:
a.
Kain kafan diletakkan pada urutan yang
paling bawah yang telah ditaburi dengan wangi-wangian seperti kapur barus.
Dibawah kain kafan diletakkan tiga/ lima buah tali yang di ambil dari pinggir
kain kafan. Cara meletakkannya, satu helai di ujung kepala, satu helai di
pinggang dan satu helai lagi di ujung kaki. Kedua tangannya diletakkan di
dadanya seperti ketika melaksanakan solat.
b.
Jenazah diletakkan membujur di atas kain
kafan dalam keadaan tertutup selubung kain.
c.
Lepaskan kain selubung dalam keadaan
aurat tetap tertutup.
d.
Jika diperlukan, tutuplah dengan kapas
lubang- lubang yang mengeluarkan cairan.
3. Bagi
jenazah laki-laki di tutup dengan tiga lapis kain secara rapi dan di ikat dengan simpul disebelah kiri.
4. Bagi
jenazah yang berrambut panjang (permpuan) hendaklah rambutnya dikepang jika
memungkinkan.
5. Bagi
jenazah perempuan, kenakan(pakaian) lima lapis kain yaitu: kerudung, untuk kepala, baju kurung , kain basahan
penutup aurat dan dua lembar kain
penutup secara rapi serta di ikat dengan simpul disebelah kiri.
6. Setelah
tutup kepala, baju( bagi wanita) kain dan kapas dipakaikan, maka kain kapan
digulung dengan cara mempertemukan ujung kain sebelah kanan dan kiri satu
persatu, sejak dari leher sampai ke kaki kemudian di ikat dengan tali yang
telah diletakkan terlebih dahulu di bawah kain kafan yaitu di ujung sebelah
kaki dan pinggang, sedangkan yang sebelah atas masih terbuka sambil menanti
kerabatnya ziarah terakhir. Setelah kerabat dan familinya selesai berziarah,
maka disempurnakan gulungannya dan
7. kemudian
di ikat di ujung sebelah atas. Dan pertemuan ikatan itu sebaiknya dibuat
sebelah kiri jenazah
a. Cara
Memakaikan Kain Penutup Auratnya
1.
Pindahkan jenazah kemudian bubuhi tubuh
mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud.
2.
Sediakan kapas yang diberi wewangian dan
letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang lainnya.
3.
Letakkan kedua tangan sejajar dengan
sisi tubuh, lalu ikatlah kain penutup sebagaimana memopok bayi dimulai dari
sebelah kanan dan ikatlah dengan baik.
b. Cara
Membalut Kain Kafan
1.
Mulailah dengan melipat lembaran pertama
kain kafan sebelah kanan, balutlah dari kepala sampai kaki .
2.
Demikian lakukan denngan lembaran kain
kafan yang kedua dan yang ketiga.
c. Cara
mengikat tali-tali pengikat
1.
Mulailah dengan mengikat tali bagian
atas kepala mayyit dan sisa kain bagian atas yang lebih itu dilipat kewajahnya
lalu diikat dengan sisa tali itu sendiri.
2.
Kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki
dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih itu dilipat kekakinya lalu diikat
dengan sisa tali itu sendiri.
3.
Setelah itu ikatlah kelima tali yang
lain dengan jarak yang sama rata. Perlu diperhatikan, mengikat tali tersebut
jangan terlalu kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri
tubuh, agar mudah dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam
kubur.
E.
Tata Cara Mengkafani Jenazah Wanita
Jenazah wanita dibalut dengan lima helai kain
kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung
beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm,
maka lebar kain kafannya 150 cm dan panjangnya 150 ditambah 50 cm.
Adapun panjang tali pengikatnya
adalah 150 cm, disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan
diletakkan sama rata di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut
diletakkan sama rata diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang
dibagian kepala.
a. Cara
mempersiapkan baju kurungnya
1.
Ukurlah mulai dari pundak sampai
kebetisnya, lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain
baju kurungnya sesuai dengan ukuran tersebut.
2.
Lalu buatlah potongan kerah tepat
ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya.
3.
Setelah dilipat dua, biarkanlah lembaran
baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih dulu lembaran atasnya
(sebelum dikenakan pada mayyit, dan letakkan baju kurung ini di atas kedua
helai kain kafannya ).lebar baju kurung tersebut 90 cm.
b. Cara
mempersiapkan kain sarung
Ukuran kain sarung adalah : lebar 90 cm dan panjang
150 cm. Kemudian kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju
kurungnya.
c. Cara
mempersiapkan kerudung.
Ukuran kerudungnya adalah 90 cm x90 cm. Kemudian
kerudung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung.
d. Cara
mempersiapkan kain penutup aurat.
1.
Sediakan kain dengan panjang 90 cm dan
lebar 25 cm.
2.
Potonglah dari atas dan dari bawah
seperti popok.
3.
Kemudian letakkanlah diatas kain
sarungnya tepat dibawah tempat duduknya, letakkan juga potongan kapas
diatasnya.
4.
Lalu bubuhilah wewangian dan kapur barus
diatas kain penutup aurat dan kain sarung serta baju kurungnya.
e. Cara
melipat kain kafan
Sama seperti membungkus mayat laki-laki
f. Cara
mengikat tali
Sama
sepert membungkus jenazah laki-laki.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi , Tata cara mengafani jenazah
harus dilakukan dengan benar dan tepat sesuai anjuran agama islam.dari
penjelasan diatas berbeda dengan anak yang masih berusia dibawah tujuh tahun
baik untuk laki-laki maupun perempuan.
B. Saran
Makalah yang kami buat belum
sempurna sesuai yang diharapkan. Masih
terdapat banyak kekurangan maupun kesalahan. Karena, kami hanya manusia biasa
yang tidak luput dari khilaf / kesalahan, kelebihan itu hanya milik Allah SWT
semata. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak atau
pembaca demi perbaikan di masa mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
“http://www.lebaran.com/khazanah/item/474-ziarah-kubur-serta-hukumnya-bagi-yang-melakukan.html”
“http://yahdianiahmad.blogspot.com/2012/02/memahami-ketentuan-hukum-islam-tentang.html”
Syamsuri.
2006. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2 Untuk Kelas XI. Jakarta: Penerbit
Erlangga.
No comments:
Post a Comment