DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 2
C. Tujuan........................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A. Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja........................................................... 3
B. Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja........................ 3
C. Strategi
Terbaik Untuk Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja..................... 5
D. Kunci
Efektivitas Program Kesehatan Di Tempat Kerja............................. 6
E. Langkah
Mengembangkan Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja................ 6
F. Teori
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)........................................... 7
G. Undang-Undang
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)......................... 8
H. Tujuan dan fungsi Kesehatan, Keselamatan Dan
Keamanan Kerja............ 9
I. Tugas
Kesehatan Masyarakat Dalam Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
(K3)............................................................................................................ 12
J. Definisi
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)...................................... 13
K. Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) Di Perusahaan
.......................... 13
L. eran
K3 Terhadap Upaya Kesehatan Masyarakat..................................... 17
BAB III PENUTUP............................................................................................. 20
A. Kesimpulan................................................................................................. 20
B. Saran........................................................................................................... 20
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 21
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, aman serta
nyaman merupakan hal yang di inginkan oleh semua pekerja. Lingkungan fisik
tempat kerja dan lingkungan organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam
mempengaruhi sosial, mental dan fisik dalam kehidupan pekerja. Kesehatan suatu
lingkungan tempat kerja dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap
kesehatan pekerja, seperti peningkatan moral pekerja, penurunan absensi dan
peningkatan produktifitas. Sebaliknya tempat kerja yang kurang sehat atau tidak
sehat (sering terpapar zat yang bahaya mempengaruhi kesehatan) dapat
meningkatkan angka kesakitan dan kecelakaan, rendahnya kualitas kesehatan
pekerja, meningkatnya biaya kesehatan dan banyak lagi dampak negatif lainnya.
Pada umumnya kesehatan tenaga pekerja sangat mempengaruhi
perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional. Hal ini dapat dilihat pada
negara-negara yang sudah maju. Secara umum bahwa kesehatan dan lingkungan dapat
mempengaruhi pembangunan ekonomi. Dimana industrilisasi banyak memberikan
dampak positif terhadap kesehatan, seperti meningkatnya penghasilan pekerja,
kondisi tempat tinggal yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan, tetapi
kegiatan industrilisasi juga memberikan dampak yang tidak baik juga terhadap
kesehatan di tempat kerja dan masyarakat pada umumnya.
Dengan makin meningkatnya perkembangan industri dan
perubahan secara global dibidang pembangunan secara umum di dunia, Indonesia
juga melakukan perubahan-perubahan dalam pembangunan baik dalam bidang
tehnologi maupun industri. Dengan adanya perubahan tersebut maka konsekuensinya
terjadi perubahan pola penyakit karena hubungan dengan pekerjaan. Seperti
faktor mekanik (proses kerja, peralatan) , faktor fisik (panas , Bising,
radiasi) dan faktor kimia. Masalah gizi pekerja juga merupakan hal yang sangat
penting yang perlu diperhatikan, stress, penyakit Jantung, tekanan darah tinggi
dan lain-lainnya.
Masih sangat sedikit sekali pekerja dari perusahaan
mendapatkan pelayanan kesehatan keselamatan kerja yang memuaskan, karena banyak
para pimpinan perusahaan kurang menghubungkan antara tempat kerja, kesehatan
dan pembangunan. Padahal kita ketahui bahwa pekerja yang sehat akan menjadikan
pekerja yang produktif, yang mana sangat penting untuk keberhasilan bisnis
perusahaan dan pembangunan nasional. Untuk itu promosi kesehatan di tempat
kerja merupakan bagian yang sangat penting di tempat kerja.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana
promosi
kesehatan di tempat kerja ?
- Bagaimana
perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja ?
- Bagaimana
strategi terbaik untuk promosi kesehatan di tempat kerja ?
- Bagaimana
kunci efektivitas program kesehatan di tempat kerja ?
- Bagaimana
langkah mengembangkan promosi kesehatan di tempat kerja ?
C. Tujuan
- Untuk
mengetahui promosi
kesehatan di tempat kerja.
- Untuk
mengetahui perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
- Untuk
mengetahui strategi terbaik untuk promosi kesehatan di tempat kerja.
- Untuk
mengetahui kunci efektivitas program kesehatan di tempat kerja.
- Untuk
mengetahui langkah mengembangkan promosi kesehatan di tempat kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja
Resiko
yang ditanggung oleh masing-masing pekerja ini berbeda satu sama lainnya,
tergantung pada lingkungan kerja masing-masing karyawan tersebut. Oleh karena
itu, promosi kesehatan dapat dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau tempat
kerja yang kondusif bagi karywan atau pekerjanya. Promosi
kesehatan kerja adalah upaya memberdayakan masyarakat untuk memelihara,
meningkatkan dan melindungi kesehatan diri serta lingkungannya.
Promosi kesehatan menempatkan masyarakat sebagai
subyek bukan obyek, sebagai pelaku bukan sasaran, dan aktif berbuat bukan pasif
menunggu. Upaya promosi kesehatan yang diselenggarakan di tempat kerja, selain
untuk memberdayakan masyarakat di tempat kerja untuk mengenali masalah dan
tingkat kesehatannya, serta mampu mengatasi, memelihara, meningkatkan dan
melindungi kesehatannya sendiri juga memelihara dan meningkatkan tempat kerja
yang sehat.
Tujuan Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja adalah :
- Mengembangkan
perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
- Menurunkan
angka absensi tenaga kerja.
- Menurunkan
angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja.
- Menciptakan
lingkungan kerja yang sehat, medukung dan aman.
- Membantu
berkembangnya gaya kerja dan gaya hidup yang sehat
Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan
kerja dan masayarakat. Dua konsep yang sangat penting untuk meningkatkan
kesehatan pekerja dan lingkungannya adalah pencegahan dan peningkatan
kesehatan.
Secara mendasar promosi kesehatan di tempat kerja
adalah perlu melindungi individu (pekerja), lingkungan didalam dan diluar
tempat kerja dari bahan-bahan berbahaya, stress atau lingkungan kerja yang
jelek. Gaya kerja yang memperhatikan kesehatan dan menggunakan pelayanan kesehatan
yang ada dapat mendukung terlaksananya promosi kesehatan di tempat kerja.
Keuntungan
promosi kesehatan di tempat kerja, secara umum : Promosi
Kesehatan di
tempat kerja mendorong tempat kerja dan tenaga kerja yang
sehat yang
sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial.
Sasaran dari
Promosi Kesehatan Di tempat Kerja yakni :
a.
Primer : Karyawan di tempat kerja.
b.
Sekunder : Pengelola K3, serikat
atau organisasi pekerja.
c.
Tertier : Pengusaha dan manajer/
Direktur.
Keuntungan
Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja
No |
Bagi
Perusahaan |
Bagi
pekerja |
1 |
Meningkatnya lingkungan tempat
kerja yang sehat dan aman serta nyaman |
Lingkungan tempat kerja menjadi
lebih sehat |
2 |
Citra Perusahaan Positif |
Meningkatnya percaya diri |
3 |
Meningkatkan moral staf |
Menurunnya stress |
4 |
Menurunnya angka absensi |
Meningkatnya semangat kerja |
5 |
Meningkatnya produktifitas |
Meningkatnya kemampuan |
6 |
Menurunnya biaya kesehatan atau
biaya asuransi. |
Meningkatnya kesehatan. |
7 |
Pencegahan terhadap penyakit. |
Lebih sehatnya keluarga dan
masyarakat |
B.
Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja
PHBS di tempat kerja adalah upaya
untuk memberdayakan para pekerja agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan
perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan tempat
kerja sehat.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) di Tempat kerja antara lain :
- Tidak
merokok di tempat kerja.
- Membeli
dan mengkonsumsi makanan dari tempat kerja.
- Melakukan
olahraga secara teratur atau aktifitas fisik.
- Mencuci
tangan dengan air bersih dan sabun sebelum makan dan sesudah buang air
besar dan buang air kecil
- Memberantas jentik
nyamuk di tempat kerja.
- Menggunakan
air bersih.
- Menggunakan
jamban saat buang air kecil dan besar.
- Membuang
sampah pada tempatnya.
- Mempergunakan
Alat Pelindung Diri (APD) sesuai jenis pekerjaan.
Ada 4 langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan
kesehatan di perusahaan dan karyawan yaitu :
a. Lebih
mengkomunikasikan dengan para karyawan tentang perhatian dan tujuan yang
terkait dengan kesehatan.
b. Mengimplementasikan
program promosi kesehatan untuk membuat pemahaman di tempat kerja.
c. Membuat
komitmen tetap untuk memelihara kesehatan dan kesejahteraan karyawan.
d. Memulai
kegiatan program kesehatan.
C. Strategi Terbaik Untuk Promosi
Kesehatan Di Tempat Kerja
- Implementasi
program perubahan gaya hidup karyawan (Berhenti merokok, Program Fitness,
Meningkatkan nutrisi, pengurangan stress dll).
- Program
konsultasi dan penilaian resiko kesehatan di perusahaan.
- Menunjukkan
dukungan manajemen terhadap program promosi kesehatan khususnya membangun
pernyataan misi promosi kesehatan perusahaan.
- Membangun
budaya organisasi yang fleksibel, dukungan masyarakat, responsif terhadap
kebutuhan karyawan.
- Membangun
kebijakan perusahaan untuk memelihara area bebas rokok dan minuman keras
dan narkoba di tempat kerja.
- Membentuk
komite kesehatan dan keselamatan kerja dan melakukan pertemuan secara
reguler.
- Mengawasi
efektivitas, biaya, keuntungan dan partisipasi dalam program promosi
kesehatan.
- Membuat
dan memelihara fasilitas promosi kesehatan dengan menghubungkan audit
kualitas lingkungan kerja pada interval reguler dan ambil langkah untuk
identifikasi alamat area yang bermasalah.
- Komunikasi
secara reguler dengan karyawan untuk menghormati promosi kesehatan
D.
Kunci
Efektivitas Program Kesehatan Di Tempat Kerja
a.
Menunjukkan keterlibatan dan
dukungan manajemen pada program kesehatan.
b.
melibatkan karyawan dalam tahapan
perencanaan program.
c.
Tawarkan program pada waktu dan
tempat yang menyenagkan bagi karyawan.
d.
Membuat tujuan program dan
identifikasi kebutuhan kesehatan karyawan.
e.
Berikan hadiah terhadap prestasi dan
keikutsertaan dalam pencapaian tujuan program.
f.
Meyakinkan karyawan bahwa status
kesehatan mereka adalah sangat penting.
g.
Berikan program yang bervariasi
untuk mempertemukan kebutuhan karyawan.
h.
Membuat lingkungan tempat kerja
mendukung usaha perubahan gaya hidup.
i.
Membantu karyawan untuk mengerti
dampak dari masalah kesehatan.
E.
Langkah
Mengembangkan Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja
Mengembangkan Promosi Kesehatan Di tempat Kerja dapat
melalui 8 langkah yaitu :
- Menggalang
dukungan manajemen.
Untuk mengembangkan Promosi kesehatan di tempat kerja,
dukungan dan komitmen dari para pengambil keputusan dari semua pihak sangat
penting sekali. Ini termasuk bukan saja sebagai sponsor, tetapi komitmen untuk
pelaksanaan Promosi kesehatan tersebut. Para manager hendaknya membuat program
dan informasi umum tentang pelaksanaan promosi kesehatan yang diedarkan
keseluruh staf untuk di diskusikan.
- Melaksanakan
koordinasi.
Untuk lancarnya proses jalannya pelaksanaan, para
pengambil keputusan membentuk kelompok kerja (team) yang baik, contohnya
panitia dari bagian kesehatan, bagian keselamatan, lingkungan dan ketenagaan.
Kelompok kerja tersebut hendaknya mengikuti semua komponen yang terkait di
semua tingkatan di tempat kerja maupun di sektor terkait.
- Penjajakan
Kebutuhan
Team
hendaknya melakukan need assessmen. Hal ini untuk mengumpulkan segala informasi
yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Tujuan dari need
assessmen ini adalah mengidentifikasi masalah yang mempengaruhi kesehatan dan
menjadikan nya program.
- Memprioritaskan
Kebutuhan .
Team
memproiritaskan masalah berdasarkan keinginan dan kebutuhan masalah –masalah
yang mempengaruhi kesehatan.
- Menyusun
perencanaan.
Berdasarkan
prioritas masalah dan kebutuhan, team mengembangkan perencanaan yaitu
perencanaan jangka panjang dan jangka pendek lengkap dengan goal dan tujuan,
strateginya, aktifitasnya, biaya dan jadwal pelaksanaan. Biaya perencanaan
hendaknya diajukan setiap tahun anggaran
- Monitoring
dan Evaluasi.
Monitoring
dan Evaluasi merupakan hal yang sangat penting untuk melihat seberapa baiknya
program tersebut terlaksana, untuk mengidentifikasi kesuksesan dan
masalah-masalah yang ditemui dan umpan balik (feedback) untuk perbaikan
- Revisi
dan perbaikan program.
Setelah
mendapatkan hasil dari evaluasi tentunya ada kekurangan dan masukan yang perlu
untuk pertimbangan dalam melakukan perbaikan program, sekaligus merevisi hal
yang sudah ada
F.
Teori Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja
maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan
kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara
mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Kesehatan dan keselatan
kerja (K3) adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang yang
bekerja dalam lingkungan perusahaan, terlebih yang bergerak di bidang produksi
khususnya, dapat pentingnya memahami arti kesehatan dan keselamatan
kerja dalam bekerja kesehariannya untuk kepentingannya sendiri atau memang
diminta untuk menjaga hal-hal tersebut untuk meningkatkan kinerja dan mencegah
potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun yang menjadi
pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip
kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaannya. Patut diketahui
pula bahwa ide tentang kesehatan dan keselamatan kerja sudah ada sejak 20 (dua puluh) tahun lalu,
namun sampai kini masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi
kesehatan dan kselamatan kerjaa dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan
tidak mengetahui aturannya tersebut. Sehingga seringkali mereka melihat
peralatan kesehatan dan keselamatan kerja adalah sesuatu yang mahal dan
seakan-akan mengganggu proses berkerjanya seorang pekerja. Untuk menjawab itu
kita harus memahami filosofi pengaturan kesehatan dan keselamatan kerja yang
telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang ( Pengantar Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Prilaku
Kesehatan 2004).
G.
Undang-Undang
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
UU Keselamatan Kerja
yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu
proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses
produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi
tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan
perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja
yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1
tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan
dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam
tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1
tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2)
menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup
layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/
penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal
utama serta pelaksana dari pembangunan. Ruang lingkup pemberlakuan UUKK
dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap
tempat kerja.
Tiga unsur yang harus
dipenuhi adalah:
1. Tempat
kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya
tenaga kerja, dan
3. Ada
bahaya di tempat kerja (Suma’mur, 1981).
UUKK bersifat
preventif, artinya dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan kecelakaan
kerja dapat dicegah. Inilah perbedaan prinsipil yang membedakan dengan
undang-undang yang berlaku sebelumnya. UUKK bertujuan untuk mencegah,
mengurangi dan menjamin tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja untuk
mendapatkan perlindungan, sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara
aefisien, dan proses produksi berjalan lancar (Hukum Keselamatan dan
Kesehatan Kerja,2007).
H.
Tujuan dan fungsi Kesehatan, Keselamatan Dan
Keamanan Kerja
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan
kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga
kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan,
keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :
- Memelihara
lingkungan kerja yang sehat.
- Mencegah,
dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
- Mencegah
dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
- Memelihara
moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
- Menyesuaikan
kemampuan dengan pekerjaan, dan
- Merehabilitasi
pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan
keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan,
peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan
penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung
dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun yang menjadi tujuan keselamatan
kerja adalah sebagai berikut:
1) Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional.
2) Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3) Sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan
situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:
- Keselamatan
kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian
sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu
gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab
hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak
langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses
produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan
lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung
ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar
sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan
yang berjumlah besar.
- Analisa
kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar
wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah
relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
- Potensi-potensi
bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi
jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi
perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi
pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alat baru
seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial
seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh
mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan
mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga
keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas
bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai
dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta
bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula
telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa,
walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik
bahaya kecelakaan khusus.
- Menurut
observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak
menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu
tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan
kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
- Analisa
kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor
penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan
lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan,
penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
- 85%
dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu
usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus
memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini,
pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja
merupakan sarana yang sangat penting.
- Sekalipun
upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi
dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu
segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita (www.google.com)
I.
Tugas
Kesehatan Masyarakat Dalam Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
(K3)
- Pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
- Pembinaan
dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja.
- Pembinaan
dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
- Pembinaan
dan pengawasan perlengkapan sanitair.
- Pembinaan
dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja
- Pencegahan
dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat Kerja.
- Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan
- Pendidikan
kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas
- Memberikan
nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja,
pemilihan
alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan
di tempat kerja
10.
Membantu usaha
rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
Pembinaan
dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai
Kelainan tertentu dalam
Kesehatannya
11. Memberikan
laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada
Pengurus (www.Tugas Kesehatan Masyarakat Dalam Kesehatan Dan Keselamatan Kerja.com).
J.
Definisi
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur (Mangkunegara, 2002)
keselamatan kerja merupakan untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan (Suma’mur,
2001)
Kesehatana dan keselamatan kerja (K3)
tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.
Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi
meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko
kecelakaan di lingkungan kerja (Higene
Perusahaan Dan Kesehatan Kerja,1991)
K.
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) Di Perusahaan
- Definisi
perusahaan
Perusahaan adalah sutu
organisasi dimana sumber daya (input) dasar seperti bahan dan tenaga kerja
dikelola serta diproses untuk menghasilkan barang atau jasa (output) kepada
pelanggan. Hampir di semua perusahaan mempunyai tujuan yang sama, yaitu
memaksimalkan laba. Jenis perusahaan dibedakan menjadi tiga, yaotu: perusahaan
manufaktur, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa
- perusahaan
PT.freepout
PT Freeport
Indonesia adalah perusahaan tambang paling tua beroperasi di Indonesia. Bahkan
perusahaan tambang Amerika Serikat inilah yang mengarahkan kebijakan
pertambangan Indonesia. Terbukti Kontrak Karya (KK) PT FI ditetapkan sebelum UU
No 11 tahun 1967 tentang pertambangan Umum. Dan catatan buruk akibat dampak
pertambangannya di Papua sangatlah luar biasa.
Dimulai dengan
digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah
adat tujuh suku, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas awal masuknya PT
FI dan dihancurkan saat operasi tambang berlangsung. Limbah tailing PT FI telah
meniumbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang
sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur (http://inspirasi
bangsa.com/pt-freeport-indonesia-lanjutkan-operasi-tambang-bawah-tanah/)
- Struktur Organsasi
Perusahaan
a. Kesehatan
dan keselamatan kerja direktur berperan dalam mengandalikan system manajemen
dalam suatu organisasi perusahaan.
b. Kesehatan
dan keselamatan kerja manajer kontruksi
Konstruksi
mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada direktur perusahaan ,
terhadap perencanaan struktur pengorganisasian dibawah tanah oleh konsultan
perencana/ arsitek dalam rangka permohonan IM.
Bekerja
sama dengan tim di area proyek mempersiapkan
Alat Pelindung Diri,dll.
a)
Membuat “ijin kerja
khusus” untuk memulai bekerja
b)
Memberikan safety briefing sebelum memulai pekerjaan.
c)
Melakukan SHE Induksi
bagi karyawan baru
d)
Melakukan pemeriksaan
rutin kendaraan dan peralatan yang
digunakan
dalam proyek.
e)
Melakukan pemeriksaan
rutin peralatan “keadaan tanggap darurat
f)
Melakukan inspeksi /
safety patrol si area kerja dan
g)
ginformasikan ke
karyawan jika ada temuan.
h)
Memeriksa area sebelum
dan sesudah waktu kerja
i) Melakukan
investigasi kecelakaan.
j) Mengkoordinasikan
evakuasi pekerja / karyawan dalam hal terjadi keadaan darurat.
k) Memberikan
SWA (Stop Otoritas Kerja) di lapangan untuk pekerjaan yang berpotensi
menyebabkan kecelakaan kerja atau kerusakan peralatan.
l) Memberikan
saran dan masukkan untuk program pembangunan SHE
m)
Memberikan peringatan
kepada pekerja yang tidak memakai atau penyalahgunaan alat.
n)
Membuat laporan tiap
bulan kinerja SHE di Site (KPI) dan didistribusikan ke kantor pusat dan
Pertamina (Sumber:Kesehatan dan keselamatan kerja
dengan Komitmen Pekerja, USU Respositori)
c. Kesehatan
dan keselamatan kerja bagian tim arsitek
arsitek berperan sebagai pendamping,
atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus mengawasi agar
pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan perjanjian yang telah
dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai direksi, dan memiliki
hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi
penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan, memerintahkan perbaikan
atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang disepakati.
d. Kesehatan dan
keselamatan kerja tim kontruksi
- Tugas
Kontruksi
a) Sebelum
bekerja di area perusahaan, kontraktor harus mengisi form ijin kerja
kontraktor. ( disetujui oleh Manager seksi di perusahaan)
b) Pimpinan
kontraktor harus memastikan bahwa peralatan K3L yang dipersyaratkan dalam
bekerja telah dipenuhi dan digunakan oleh karyawannya.( Alat pelindung diri,
Alat pemadam kebakaran, dll )
c) Kontraktor
harus mematuhi peraturan yang berlaku di PT FREEPOUT INDONESIA .
d) Apabila
kontraktor melakukan pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan khusus maka
kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam prosedur ijin kerja khusus.
e) Apabila
di dalam pekerjaan tersebut mengandung potensi bahaya untuk terjadinya
pencemaran lingkungan maka kontraktor harus mengikuti ketentuan yang ada dalam
prosedur ijin kerja khusus
f) Setelah
selesai bekerja kontraktor harus membersihkan tempat kerja.
- Fungsi
Apd Tim Kontruks ( Alat Pelindung Diri )
a) Helmet
Melindungi kepala dari benda keras, saat terjatuh, kejatuhan
benda.
b) Topi
Sebagai identitas untuk membedakan antara karyawan, kontraktor,
dan lain-lain.
c)
Sabuk Pengaman Mencegah
jatuh dari atas pada saat bekerja di tempat
yang
tinggi.
d) Kaca
mata safety Melindungi mata dari benda kecil / serbuk yang
mengenai
mata.
e)
Kaca mata Melindungi mata dari percikan
benda berbahya
f)
Masker kain Melindungi alat pernapasan dari masuknya debu.
g)
Masker Gas Melindungi alat pernapasan dari masuknya zat berbahaya
gas,
bahan kimia dan bau yang enyengat )
h)
Sarung tangan katun
Untuk menangani benda yang panas dan tajam
g)
Sepatu safety
Melindungi kaki dari kejatuhan benda berat, menginjak
benda
tajam (Slamet Saksono, 1988)
6. Kesehatan
dan keselamatan kerja karyawan pekerja tambang
Alat pelindung diri
adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi
seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan
kerja. Alat pelindung diri dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha
melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif
tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian alat pelindung diri bukanlah
pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.
Kegunaannya melindungi
kepala terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia, panas dll. Terbuat dari bahan
polyethylene, plastik, katun, aluminium
dan bahan sintetis lainnya. Contohnya :
1. Pelindung
wajah dan mata
Kegunaannya melindungi mata dari
loncatan bunga api, loncatan
benda-benda kerja, percikan bahan kimia
dan sinar yang bersifat keras
2. Topi
Pengaman (helmet), melindungi kepala dari kemungkinan benturan
atau pukulan dan kejatuhan benda.
3. Pelindung telinga
Memiliki kegunaan melindungi pendengaran
petugas dari suara keras yang melampaui batas kekuatan pendengar dengan
spesifikasi sesuai tempat kerja. Pelindung telinga ini terbuat dari karet.
4. Pelindung Kaki
Kegunaannya melindungi kaki terhadap
bahaya listrik, mekanik, kimia,
panas, dll. Dengan spesifikasi daya
sekat 1 – 6 kV, 6 – 20 kV dan terbuat
dari bahan karet, kulit, kanvas, dan
bahan sintesis lainnya.
5. Pelindung Tangan
Kegunaannya melindungi tangan terhadap
bahaya listrik, mekanik, kimia,
panas dll , dengan spesifikasi daya
sekat l.000 Volt, I-6 kV, 6 k V. Terbuat
dari bahan katun, nilon, kanvas,
kufit, karet, lapisan asbes dan bahan
sintetis lainnya dan memiliki ukuran
pendek dan panjang.
- Pakaian Pelindung
Kegunaannya
melindungi badan terhadap bahaya listrik, mekanik, kimia,
panas
dll. Dengan spesifikasi besar (LL), besar (L), sedang (M) dan kecil (S).
terbuat dari bahan katun, karet, neoprene, polveethane, campuran/lapisan sabes,
timah hitam dan bahan sintesis lainya.
L.
Peran
K3 Terhadap Upaya Kesehatan Masyarakat
Peran tenaga kesehatan dalam menangani
korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini
dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan
awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya
kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan
tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Setiap orang membutuhkan pekerjaan
untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang
yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri,
keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan
dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk
menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada
masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Status kesehatan masyarakat pekerja di
Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat
gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita
anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti
ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang
optimal (Hubungan Sikap Pekerja
Terhadap Penerapan Program Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen
Pekerja, 2007)
Kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan kesehatan atau
penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan kerja.
Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah sangat
serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit)
suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit
akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang
kesehatan dan keselamatan kerja (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007)
Di negara maju banyak pakar tentang
kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil penelitian yang
berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan. Di era
globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara maju.
Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar
internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global.
Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat
strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi
perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional
serta untuk menghadapi persaingan global. Diharapkan di setiap kawasan industri
akan berdiri rumah sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu
adanya rumah sakit pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu
hal ini juga harus didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang
lebih banyak lagi (Hubungan Sikap Pekerja Terhadap Penerapan Program
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen Pekerja, 2007).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Upaya promosi kesehatan yang diselenggarakan di tempat
kerja, selain untuk memberdayakan masyarakat di tempat kerja untuk mengenali
masalah dan tingkat kesehatannya, serta mampu mengatasi, memelihara,
meningkatkan dan melindungi kesehatannya sendiri juga memelihara dan
meningkatkan tempat kerja yang sehat. Promosi kesehatan di
tempat kerja merupakan kegiatan dari, oleh dan untuk pekerja dalam
menanamkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Keuntungan promosi kesehatan di tempat kerja, secara
umum : Promosi Kesehatan di tempat kerja mendorong tempat kerja dan tenaga
kerja yang sehat yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial.
B.
Saran
Meningkatkan promosi kesehatan
di tempat kerja adalah salah satu upaya
perbaikan efektifitas suatu perusahaan dari promosi kesehatan di tempat kerja harus di giatkan di dalam sebuah
perusahaan atau industri.
DAFTAR PUSTAKA
Ferdinan Siahaan .,2005. Hubungan Sikap Pekerja Terhadap
Penerapan Program
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Dengan Komitmen
Pekerja, Usu Respositori.
Notoatmodjo S, 2004. Pengantar Pendidikan Kesehatan
Dan Ilmu prilaku
Kesehatan.Jakarta:Rineka Cipta
Notoatmodjo
Prof.Dr. Soekidjo.2007. Kesehatan Masyarakat Ilmu Dan
Seni.Jakarta:Rineka
Cipta.
Silalahi,
Bennett N.B. Dan Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen Keselatan Dan
Kesehatan Kerja (S.L):
pustaka binaman pressindo.
Suma'mur
.1991.
Higene Perusahaan Dan Kesehatan Kerja: Jakarta Muhammad
Hajir-Nurrohim/52/872/409.
No comments:
Post a Comment