DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A Latar Belakang......................................................................................... 1
B Rumusan Masalah..................................................................................... 2
C Tujuan Penulisan....................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A. Prinsip dan Asas Etik Keperawatan........................................................ 3
B. Aborsi...................................................................................................... 7
C. Kasus Aborsi......................................................................................... 13
D. Pembahasan........................................................................................... 14
BAB III
PENUTUP............................................................................................. 16
A. Kesimpulan............................................................................................ 16
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 17
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aborsi dapat dikatakan sebagai
pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat
diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996)
abortus (aborsi) didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan
abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan
bakal bayi yang dikandung itu).
Menurut Potter&Perry (2010),
setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan; sebagian
besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di
atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir
setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Sementara itu, kendati dilarang, baik
oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik
aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta
kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi atau pengguguran kandungan
seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka,
aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya
tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi
dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seorang wanita memilih aborsi
sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita
tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang
mendalam, dan/atau rasa bersalah.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan
dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang
lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada
untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja prinsip dan asas etik
keperawatan?
2.
Apa definisi aborsi?
3.
Apa saja jenis-jenis aborsi?
4.
Apa penyebab yang mendorong
terjadinya aborsi?
5.
Bagaimana dampak aborsi?
6.
Apa contoh kasus aborsi yang
terjadi di Indonesia?
7.
Bagaimana menanggapi kasus yang
ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan?
C. Tujuan
- Mengetahui prinsip dan asas etik keperawatan
- Mengetahui definisi aborsi
- Mengetahui faktor yang mendorong terjadinya aborsi
- Mengetahui dampak aborsi
- Mengetahui contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
- Mengetahui menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan
asas etik keperawatan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip dan Asas Etik
Keperawatan
1.
Pengertian Prinsip Etika Keperawatan
Prinsip etika keperawatan merupakan
asas, kebenaran yang jadi pokok dasar atau patokan seorang perawat untuk
berpikir, bertindak membuat keputusan yang mengarahkan tanggung jawab moral
yang mendasari pelaksanaan praktek keperawatan dimana seorang perawat selalu
berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip etika keperawatan sehingga kejadian
pelanggaran etika dapat dihindarkan.
2.
Prinsip-Prinsip Asas Etik Keperawatan
Dalam memberikan setiap asuhan
keperawatan perawat harus selalu berpedoman pada nilai-nilai etik keperawatan
dan standar keperawatan yang ada serta ilmu keperawatan. Prinsip utamanya
adalah moral dan etika keperawatan. Untuk menghindari kesalahan dalam
pelaksanaan peran ini maka perawat harus berpegangan pada prinsip-prinsip etik
keperawatan yang meliputi:
a. Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu
mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap
kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai
keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi
merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan
tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian
dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional
merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat
keputusan tentang perawatan dirinya.
b.
Berbuat baik/asas manfaat
(Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik
dan setiap tindakan yang diberikan kepada klien harus bermanfaat bagi klien dan
menghindarkan dari kecacatan. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan
atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan
oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi
konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan
adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan
kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat
bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan
yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera
fisik dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai
ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran
pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip
veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran.
Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk
memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang
sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan
dirinya selama menjalani perawatan.
f.
Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai
janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan
menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah
kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan,
menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa
tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah
penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
g. Karahasiaan (Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi
tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam
dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan
klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika
diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar
area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan
tenaga kesehatan lain harus dihindari. Jadi, apa yang dilaksanakan oleh perawat
harus didasarkan pada tanggung-jawab moral dan profesi dan merahasiakan apapun
tentang pasien kecuali jika sebagai saksi dalam kasus hukum ().
h. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa
tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau
tanpa terkecuali.
i.
Respek
a)
Perilaku perawat yang
menghormati / menghargai pasien /klien. hak – hak pasien,penerapan inforned
consent
b)
Perilaku perawat menghormati
sejawat
c)
Tindakan eksplisit maupun
implisit
d)
Simpatik, empati kepada orang
lain.
3.
Teori Etik Keperawatan
a. Teleologik
Pendekatan teleologik adalah suatu
doktrin yang menjelaskan fenomena dan akibatnya, dimana seseorang yang
melakukan pendekatan terhadap etika dihadapkan pada konsekuensi dan keputusan –
keputusan etis. Secara singkat, pendekatan tersebut mengemukakan tentang hal –
hal yang berkaitan dengan the end justifies the ineans (pada akhirnya, yang
membenarkan secara hukum tindakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan
medis). Contoh : seorang perawat yang harus menghadapi kasus kebidanan karena
tidak ada bidan dan jarak untuk rujukan terlalu jauh, dapat memberikan
pertolongan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya demi
keselamatan pasien.
b. Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata
Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan
itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan
pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Pendekatan deontologi berarti juga
aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed
consent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.
Yang menjadi dasar baik buruknya
perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks
agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting
Ada tiga prinsip yang harus dipenuhi
:
1) Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan
berdasarkan kewajiban
2) Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya
tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong
seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai,
tindakan itu sudah dinilai baik
3) Niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada
hukum moral universal
Bagi Kant, Hukum Moral ini
dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti
hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
1) Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang
menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang
diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut.
2) Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja
tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa
mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.
B. Aborsi
1.
Pengertian Aborsi
Pengertian aborsi menurut Kamus
Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup
(sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
Pengertian aborsi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia adalah : 1) Pengeluaran hasil konsepsi
pada stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai
(38-40 minggu); 2) Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).
Pada UU kesehatan, pengertian aborsi
dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan
bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil
atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan
medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara aborsi atau abortus menurut
dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu
yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38
minggu namun setelah 20 minggu, disebut
kelahiran prematur.
Wanita dan pasangannya yang
menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi.
Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang
tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin memiliki kelainan
(Perry&Potter,2010).
2.
Jenis Aborsi
Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia
kedokteran, yaitu:
a. Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus
yang berlangsung tanpa tindakan. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
1) Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi
perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta
leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
2) Abortus insipiens, istilah ini kebalikan dari abortus imminens,
yakni pada kehamilan kurang dari 20 minggu,terjadi pendarahan,dimana janin
masih didalam rahim, dan ikuti dengan melebarnya leher rahim(dengan dilatasi
serviks)
3) Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia
sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam Rahim
b.
Abortus provokatus
Berbeda dengan abortus spontanea
yang prosesnya tiba-tiba dan tidak diharapkan tapi tindakan abortus harus
dilakukan. Maka pengertian aborsi atau abortus jenis provokatus adalah jenis
abortus yang sengaja dibuat atau dilakukan, yakni dengan cara menghentikan
kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar tubuh ibu atau kira-kira sebelum
berat janin mencapai setengah kilogram.
Abortus provakatus dibagi menjadi 2
jenis:
1) Abortus provokatus medisinalis/artificialis/therapeuticus. Abortus
yang dilakukan dengan disertai indikasi medis. Di indinesia yang dimaksud
dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Indikasi medis yang
dimaksud misalnya: calon ibu yang sedang hamil tapi punya penyakit yang
berbahaya seperti penyakit jantung, bila kehamilan diteruskan akan membahayakan
nyawa ibu serta janin, sekali lagi keputusan menggugurkan akan sangat
dipikirkan secara matang.
2) Abortus provokatus kriminalis, istilah ini adalah kebalikan dari
abortus provokatus medisinalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya
indikasi medik (ilegal). Dalam proses menggugurkan janin pun kurang
mempertimbangkan srgala kemungkinan apa yang akan terjadi kepada wanita / calon
ibu yang melakukan tindakan aborsi ilegal. Biasanya pengguguran dilakukan
dengan menggunakan alat-alat atau
obat-obat tertentu.
c.
Abortus habitualis
Abortus habitualis termasuk abortus spontan namun habit
( kebiasaan) yang terjadi berturut-turut tiga kali atau lebih.
d.
Missed abortion
Kematian janin yang berusua sebelum 20 minggu, namun
janin tersebut tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih, dan terpaksa harus
dikeluarkan. Missed abortion digolongkan kepada abortus imminens.
e.
Abortus septik
Tindakan menghentikan kehamilan karena tindakan abortus
yang disengaja (dilakukan dukun atau bukan ahli ) lalu menimbulkan infeksi.
Perlu diwaspadai adalah tindakan abortus yang semacam bisa membahayakan hidup
dan kehidupan
3.
Penyebab Aborsi
Setiap
tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi
dilakukan :
a.
Umur
Umur menjadi pertimbangan seseorang wanita memilih
abortus. Apalagi untuk calon ibu yang merasa masih terlalu muda secara
emosional,fisik belum matang, tingkat pendidikan rendah dan masih terlalu
tergantung pada orang lain masalah umur yang terlalu tua untuk mengandungpun
menjadi penyebab abortus
b.
Jarak hamil dan bersalin
terlalu dekat
Jarak kehamilan yang terlalu rapat menjadi alasan
abortus, karena jika tidak dilakukan abortus akan menyebabkan pertumbuhan janin
kurang baik, bahkan menimbulkan pendarahan hal itu disebabkan karena keadaan
rahim yang belum pulih benar
c.
Paritas ibu
Paritas adalah banyaknya kelahiran hidup (anak) yang
dimiliki wanita. Resiko paritas tinggi , banyak wanita melakukan abortus.
d.
Riwayat kehamilan yang lalu
Wanita yang sebelumnya pernah abortus, kemungkinan besar
akan dilakukan abortus lagi . penyebabnya yang
lainnya masih banyak, seperti calon ibu yang memiliki penyakit berat
hingga takut bila ia melahirkan anaknya, anaknya akan tertular penyak it pula, ada juga masalah
ekonomi banyak anak banyak pengeluaran
dan lain sebagainya.
Selain penyebab di atas, aborsi juga
dapat terjadi karena beberapa sebab, yaitu :
a)
Kelainan pertumbuhan hasil
konsepsi, biasa menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum usia 8 minggu.
Faktor yang menyebabkan kelainan ini ialah :
·
Kelainan kromosom, terutama
trisomi autosom dan monosomi
·
Lingkungan sekitar tempat
implantasi kurang sempurna.
·
Pengaruh teratogen akibat
radiasi, firus, obat-obatan, tembakaou dan alkohol
b)
Kelainan pada plasenta,
misalnya enderteritis vili korialis karena hipotensi menahun.
c)
Faktor maternal, seperti
pneumonia, tifus, anemia berat, keracunan, toksoplasmosis.
d)
Kelainan traktus genitalia,
seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada trimester kedua), retroversi
uteri, dan kelainan bawaan uterus.
4.
Resiko Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi
terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika
dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan
langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi
setiap wanita, terutama mereka yang
sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap
wanita yang melakukan aborsi:
a. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa
resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku
“Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
·
Kematian mendadak karena
pendarahan hebat
·
Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal
·
Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan
·
Rahim yang sobek (Uterine
Perforation)
·
Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·
Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
·
Kanker indung telur (Ovarian
Cancer)
·
Kanker leher rahim (Cervical
Cancer)
·
Kanker hati (Liver Cancer)
·
Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan
pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
·
Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
·
Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease)
·
Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
b.
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu
proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang
wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap
keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia
psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1)
Kehilangan harga diri (82%)
2)
Berteriak-teriak histeris (51%)
3)
Mimpi buruk berkali-kali
mengenai bayi (63%)
4)
Ingin melakukan bunuh diri
(28%)
5)
Mulai mencoba menggunakan
obat-obat terlarang (41%)
6)
Tidak bisa menikmati lagi
hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para
wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang
selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan
stres psikis atau emosional, yaitustres yang disebabkan karena gangguan situasi
psikologis (Hidayat, 2007).
C. Kasus Aborsi
JPNN.com
"Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi",
https://www.jpnn.com/news/dibantu-dukun-beranak-dua-mahasiswi-aborsi
Penyidik Reserse dan Kriminal
(Reskrim) Polres Aceh Utara, melimpahkan berkas tahap pertama kasus aborsi.
Perkara yang melibatkan dua remaja itu kini telah bergulir ke kejaksaan Negeri
Lhoksukon. Dalam kejadian kemarin, satu dukun beranak terlibat dan ditetapkan
sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres
Aceh Utara AKP Marzuki, kepada Metro Aceh (Grup JPNN) menjelaskan, berkas dari
penyidik sudah selesai dan sudah dikirim ke Jaksa untuk dipelajari. Apabila
dinilai sudah memenuhi syarat kasus tersebut akan di P21.
“Ketiga tersangka
sudah mengakui perbuatan tersebut. Saat ini kita tunggu hasil pemeriksaan dari
Kejaksaan,” ujarnya. Ia menambahkan tiga tersangka, yaitu Nur Wahid Wahyudi
(21), mahasiswa STMIK Lhokseumawe, asal Desa Sereukey, Kecamatan Langkahan,
Kabupaten Aceh Utara.
Pasangannya yakni
Vivi Handayani (20), mahasiswa Fakultas Kedokteran Unimal asal Desa Pulo Ara,
Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun. Sedangkan sang dukun beranak adalah
Juminten (51), asal Desa Pante Pirak, kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Mereka
dikenakan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 adalah hukuman penjara paling lama 10
tahun. “Mereka telah terbukti melakukan tindak kriminal, yaitu melanggar pasal
341, 342, Jo 343, 346, 55 dan 56, karena mereka melakukan praktik aborsi
berdasar KUHP masa hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.” Pungkas AKP
Marzuki. Sebelumnya, Polres Aceh Utara menerima tiga tersangka kasus Aborsi
yang diserahkan warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara Selasa
(1/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum ketahuan warga, Nur Wahid bersama
pasangan haramnya Vivi datang ke rumah tersangka Juminten dan meminta dukun
beranak itu untuk menggugurkan kandungan Vivi, setelah disepakati ongkos sang
dukun menyanggupi permintaan pasangan luar nikah itu.
“Saat dilakukan
aborsi, kandungan VH sudah berusia 7 bulan, dan bayinya sempat hidup beberapa
saat, kemudian meninggal dunia, dan dikebumikan warga di desa tersebut,
sementara para tersangka langsung digiring ke Mapolsek Matang Kuli,” kata
Marzuki. Kepada wartawan Juminten mengaku dirinya tidak tahu Nur Wahid dan Vivi
Handayani merupakan pasangan luar nikah. Oleh sebab itu ia mau saja membantu
menggugurkan jabang bayi yang ada dalam perut Vivi yang sudah berumur 7 bulan
D. Pembahasan
Kasus aborsi di atas merupakan kasus
aborsi illegal. Karena dilakukan atas dasar malu atau takut terhadap keluarga
pelaku, bukan dari saran dokter karena janin memiliki kelainan atau
membahayakan kesehatan si ibu. Selain itu, proses aborsi yang dilakukan pun
tidak sesuai bidang kedokteran dengan meminum pil sakit kepala bercampur
minuman bersoda.
Berdasarkan asas etik keperawatan,
kasus aborsi yang telah disebutkan di atas diperbolehkan sesuai dengan asas
etik autonomy (otonomi) yang dimiliki pelaku aborsi. Pelaku aborsi boleh
memilih dan memutuskan untuk melakukan aborsi tanpa paksaan sebab keputusan itu
adalah hak dia. Tetapi, melanggar asas beneficience (berbuat baik / manfaat).
Karena kasus di atas bukanlah merupakan tindakan yang baik dan tidak memberikan
manfaat apa pun, sekalipun alasannya karena takut atau malu atas janin yang
dikandungnya pada keluarga dan orang lain.
Ketika seorang wanita memilih aborsi
sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita
tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang
mendalam, dan/atau rasa bersalah (Perry&Potter, 2010).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Aborsi dapat dikatakan sebagai
pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat
diperdebatkan. Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran,
yaitu: abortus spontanea, abortus provokatus, abortus habitualis, missed
abortion dan abortus septik. aborsi dapat terjadi karena beberapa sebab,yaitu:
kelainan pertumbuhan hasil konsepsi, kelainan pada plasenta, faktor maternal,
kelainan traktus genitalia dan malu (aborsi ilegal).
Berdasarkan asas autonomy (otonomi),
keputusan aborsi yang diambil pada kasus aborsi adalah hak klien (orang yang
melakukan aborsi). Tetapi, pada kasus aborsi ilegal seperti contoh, hal
tersebut melanggar asas beneficience (asas manfaat / berbuat baik) sebab,
aborsi ilegal bukan perbuatan baik dan dapat membahayakan kesehatan pelaku
aborsi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ismani, Nila. 2000. Etika Keperawatan. Jakarta:Widya
Medika.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita
Selekta Kedokteran Jilid 1. Jakarta:Media Aesculapius.
Mansjoer, Arif., Kuspuji T.,dkk. 2010. Kapita
Selekta Kedokteran Jilid 2. Jakarta:Media Aesculapius.
Potter, Patricia A. dan Anne G. Perry. 2010.
Fundamental Keperawatan Buku 2. Jakarta:Salemba Medika.
Hidayat, A.A. Alimul. 2007. Pengantar Konsep Dasar
Keperawatan. Jakarta:Salemba Medika.
Sumber Online:
Aborsi.org. 2004. Resiko Aborsi. Alamat :
http://www.aborsi.org/resiko.htm.
Kompas.com.2012. Mahasiswa Aborsi Pakai Pil Sakit
Kepala. Alamat :
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/05/03/15561555/Mahasiswi.Aborsi.Pakai.Pil.Sakit.Kepala.
4syamm. 2010. Etika Keperawatan. Alamat : http://4syamm.wordpress.com/2010/12/01/etika-keperawatan.
https://www.jpnn.com/news/dibantu-dukun-beranak-dua-mahasiswi-aborsi?
No comments:
Post a Comment