BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar,
tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak
melindungi atau melanggar HAM.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
·
Apa pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)
·
Penjelasan Hak Asasi
Manusia (HAM) pada tataran Global
·
Permasalahan dan Penegakan
HAM di Indonesia
·
Apa saja contoh-contoh
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar
yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup
layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
A.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1.
Hak pribadi: hak-hak
persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.
Hak milik pribadi dan
kelompok sosial tempat seseorang berada;
3.
Kebebasan sipil dan politik
untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4.
Hak-hak berkenaan dengan
masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan
negara.
Berdasarkan beberapa
rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Hak
Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat
beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep
Negara-negara Barat
1)
Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)
Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4)
Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep
sosialis;
1)
Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2)
Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi
menghendaki.
c. HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.
Tidak boleh bertentangan
ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.
Masyarakat sebagai keluarga
besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.
Individu tunduk kepada
kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat
d. HAM
menurut konsep PBB;
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a.
Hak untuk hidup
b.
Kemerdekaan dan keamanan
badan
c.
Hak untuk diakui
kepribadiannya menurut hokum
d.
Hak untuk mendapat jaminan
hukum dalam perkara pidana
e.
Hak untuk masuk dan keluar
wilayah suatu Negara
f.
Hak untuk mendapat hak
milik atas benda
g.
Hak untuk bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
h.
Hak untuk bebas memeluk
agama
i.
Hak untuk mendapat
pekerjaan
j.
Hak untuk berdagang
k.
Hak untuk mendapatkan
pendidikan
l.
Hak untuk turut serta dalam
gerakan kebudayaan masyarakat
m.
Hak untuk menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.3
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus
didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik
dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1
(3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus
dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada
prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan
HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok
penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1.
Pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
2.
Peningkatan efektifitas dan
penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakkan hak asasi manusia
3.
Peningkatan upaya
penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui
keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati
hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan berbagai
kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka
menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan
sewajarnya.
5.
Penguatan upaya-upaya
pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan
Korupsi.
6.
Peningkatan penegakan hukum
terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika
serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan barang bukti
kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.
Peningkatan koordinasi dan
kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan system
manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10. Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
2.4 Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan
pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan
meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk
kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang
berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya
5.
Kasus Babe yang telah membunuh
anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak
tersebut pun hilang
6.
Masyarakat kelas bawah
mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat
suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan
tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses
hukum nya sangatlah lama
7.
Kasus Tenaga Kerja Wanita
(TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8.
Kasus pengguran anak yang
banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2
Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Idjehar, Muhammad
Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
Ubaidillah Ahmad
dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah, 2000.
No comments:
Post a Comment