Tuesday, 19 October 2021

MAKALAH BAYI TABUNG DALAM ISLAM

 

 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................................

KATA PENGANTAR..........................................................................................................

DAFTAR ISI.........................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang........................................................................................................

1.2  Rumusan Masalah...................................................................................................

1.3  Tujuan Penulisan.....................................................................................................

BAB II KONSEP TEORI

2.1 Pengertian Bayi Tabung..........................................................................................

2.2 Macam-Macam Bayi Tabung..................................................................................

2.3 Hukum Bayi Tabung Dalam Agama Islam.............................................................

2.4 Undang-Undang Tentang Bayi Tabung.................................................................

BAB III PENUTUP

3.1 Simpulan.................................................................................................................

3.2 Saran.......................................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah

Beberapa tahun terakhir perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang sungguh sangat mengagumkan. Berbagai macam penelitian dan penemuan baru memunculkan sebuah kemajuan yang luar biasa. Sama halnya dengan kemajuan dibidang bioteknologi. Perkembangan-perkembangan bioteknologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, salah satunya dalam bidang reproduksi. Masyarakat secara umum mengetahui bahwa untuk menghasilkan keturunan diperlukan terjadinya fertilisasi internal atau bertemunya sel sperma dan sel telur didalam tubuh betina (induknya). Belakangan telah berkembang fertilisasi yang dilakukan secara eksternal atau bertemunya sel telur dan sel sperma diluar tubuh betina (induknya).

Fertilisasi atau pembuahan adalah proses bertemunya kedua sel gamet (jantan dan betina) atau lebih tepatnya peleburan dua sel gamet dapat berupa nucleus atau sel bernukeleus untuk kemudian membentuk zigot. Pada dasarnya melibatkan plasmogami (penggabungan sitoplasma) dan kariogami (penyatuan bahan nucleus). Setelah terjadi pembuahan zigot tumbuh berkembang menjadi embrio.

Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat digunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan. Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor. Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Walaupun makin banyak jumlah embrio yang dipindahkan akan meningkatkan kemungkinan terjadinya kehamilan, tapi kemungkinan terjadinya kehamilan multipel dengan masalah yang berhubungan dengan kelahiran prematur juga lebih besar. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.

 

1.2  Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan bayi tabung?
  2. Berapakah macam-macam bayi tabung menurut islam?
  3. Bagaimana pandangan hukum islam tentang bayi tabung?
  4. Bagaimana pandangan undang-undang tentang bayi tabung?

1.3  Tujuan Penulisan

  1. Untuk mengetahui pengertian bayi tabung.
  2. Untuk mengetahui macam-macam bayi tabung.
  3. Untuk mengetahui pandangan hukum islam tentang bayi tabung.
  4. Untuk mengetahui pandangan undang-undang tentang bayi tabung.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

KONSEP TEORI

2.1 Pengertian Bayi Tabung

Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.[1]

Bayi tabung adalah suatu istilah teknis. Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di dalam tabung, melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu pasangan subur yang mengalami kesulitan di bidang ”pembuahan“ sel telur wanita oleh sel sperma pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan alat yang disebut “laparoscop” yang ditemuan dr. Patrick C. Steptoe dari Inggris. Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami wanita tadi. Setelah terjadi pembuahan di dalam mangkuk kaca tersebut kemudian hasil pembuahan itu dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan dan melahirkan anak seperti biasa.[2]

Istilah bayi tabung (test tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau dalam khazanah hokum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anabib” atau “Athfal al-Anbubah”. Sedangkan dengan inseminiasi buatan (artificial insemination) dalam hokum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqih al- Shinai”.[3]

Secara teknis, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang signifikan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau kemandulan. Bayi tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur istri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandunga (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in vivo).

Pengertian Inseminasi buatan atau bayi tabung atau pembuahan In Vitro Fertilization (IVF)  adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba fallopi.  Pembuahan sel telur (ovum) yang dilakukan di luar tubuh calon ibu. Awalnya tekhnik reproduksi ini ditunjukkan untuk pasangan infertile, yang mengalami kerusakan saluran telur. Namun saat ini indikasinya telah diperluas, antara lain jika calon ibu mempunyai lender mulut rahim yang abnormal, mutu calon ayah kurang baik, adanya antibody pada atau terhadap sperma, tidak kunjung hamil walaupun endometriosis telah diobati, serta pada gangguan kesuburan yang tidak diketahui penyebabnya maka program bayi tabung ini biasa dilakukan.

Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi. Jika terdapat gangguan pada saluran tuba, maka proses ini tidak akan berlangsung sebagaimana mestinya. Proses yang berlangsung di laboratorium ini dilaksanakan sampai menghasilkan suatu embrio yang akan ditempatkan pada rahim ibu. Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved) dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.

2.2 Macam-Macam Proses Bayi Tabung

Menurut sejumlah ahli, inseminasi buatan atau bayi tabung secara garis besar dibagi menjadi dua menurut al-Majma' al-Fiqhi al- Islami (Rabitahoh a l'Alam al Islami), Daurah ke 7, tanggal 11-16 Rabi ul Akhir 1404, dan Daurah ke-8 di Mekkah, tanggal 28 Rabi' ul Awal – 7 Jumadal Ula 1405 / 19-27 Januari 1985.[4]

1.      Pembuahan di dalam rahim. Bagian pertama ini dilakukan dengan dua cara :

Cara pertama : Sel sperma laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sel sperma tersebut akan bertemu dengan sel telur istri kemudian terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Cara seperti ini dibolehkan oleh Syari'ah, karena tidak terjadi pencampuran nasab dan ini seperti kehamilan dari hubungan seks antara suami dan istri.

Cara kedua : Sperma seorang laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada rahim istri orang lain, atau wanita lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Cara seperti ini hukum haram, karena akan terjadi percampuran nasab. Kasus ini serupa dengan adanya seorang laki-laki yang berzina dengan wanita lain yang menyebabkan wanita tersebut hamil.

2.      Pembuahan di luar rahim. Bagian kedua ini dilakukan dengan lima cara :

Cara pertama : Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut Hasil pembuahan tadi akan berkembang di dalam rahim istri tersebut, sebagaimana orang yang hamil kemudian melahirkan ana yang dikandungnya. Bayi tabung dengan proses seperti di atas hukumnya boleh, karena tidak ada percampuran nasab. (Dar al Ifta' al Misriyah, Fatawa Islamiyah : 9/ 3213-3228).[5]

Cara kedua : Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri laki-laki tadi. Bayi tabung dengan cara seperti ini jelas diharamkan dalam Islam, karena akan menyebabkan tercampurnya nasab.

Cara ketiga : Sel sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita yang sudah berkeluarga. Ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bia berfungsi. Bayi tabung dengan proses seperti ini jelas dilarang dalam Islam.

Cara keempat : Sel sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Ini jelas hukumnya haram. Sebagian orang menamakannya " Menyewa Rahim ".

Cara kelima : Sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik sperma tersebut. Walaupun istrinya pertama yang mempunyai sel telur telah rela dengan hal tersebut, tetap saja bayi tabung dengan proses semacam ini haram.

Majma' al Fiqh Al Islami, Munadhomah al Mu'tamar al Islami, Mu'tamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Shofar 1407-Majalah Majma' al Fiqh al Islami, edisi : 3 : 1/515-516) hal itu dikarenakan tiga hal[6] :

1.      Karena bisa saja istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari hasil hubungan seks dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi yang ada di dalam kandungannya kembar, dan ketika keduanya lahir tidak bisa dibedakan antara keduanya, tentunya ini akan menyebabkan percampuran nasab yang dilarang dalam Islam.

2.      Seandainya tidak terjadi bayi kembar, tetapi bisa saja sel telur dari istri pertama mati di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut hamil dari hubungan seks dengan suaminya, sehingga ketika lahir, bayi tersebut tidak diketahui apakah dari istri yang pertama atau istri kedua.

3.      Anggap saja kita mengetahui bahwa sel telur dari istri pertama yang sudah dibuahi tadi menjadi bayi dan lahir dari rahim istri kedua, maka masih saja hal tersebut meninggalkan problem, yaitu siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut, yang mempunyai sel telur yang sudah dibuahi ataukah yang melahirkannya ? Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban. Dalam hal ini Allah swt berfirman : " Ibu-ibu mereka tidaklah lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka " (Qs Al- Mujadalah : 2)

2.3 Hukum Bayi Tabung Dalam Agama Islam

Bayi Tabung merupakan salah satu masalah kontemporer dan aktual yang masih banyak dipertanyakan status hukumnya, sehingga perlu ada penjelasan secukupnya.

No

Nama Tekhnik/ Jenis tekhnik

Sperma

Ovum

Media pembuatan

Hukum

Alasan/ analogi hukum

1

Bayi tabung (IVF-ET) Jenis I

Suami

Istri

Rahim istri

Halal

Tidak melibatkan orang lain

2

Bayi tabung (IVF-ET)  Jenis II

Suami

Istri

Rahim orang lain/titipan/ sewaan

haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

3

Bayi tabung (IVF-ET)  Jenis III

Suami

Orang lain/ donor/ bank ovum

Rahim istri

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

4

Bayi tabung (IVF-ET) Jenis IV

Suami

Orang lain/ donor/ bank ovum

Rahim orang lain/titipan/ sewaan

haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

5

Bayi tabung (IVF-ET) Jenis V

Orang lain/donor/ bank sperma

Istri

Rahim istri

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

6

Bayi tabung (IVF-ET) Jenis VI

Orang lain/donor/ bank sperma

Istri

Rahim orang lain/titipan/sewaan

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

7

Bayi tabung (IVF-ET) Jenis VI

Orang lain/donor/ bank sperma

Orang lain/ donor/ bank sperma

Rahim orang lain/titipan/ sewaan

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

8

Bayi tabung (IVF-ET)

Jenis VIII

Suami

Istri

Istri yang lain (istri ke dua, ke tiga, atau ke empat

Haram

Melibatkan orang lain dan dianggap membuat kesulitan dan mengada – ada

9

Inseminasi buatan dengan sperma suami

Suami

Isteri

Rahim isteri

Halal

Tidak melibatkan orang lain

10

Inseminasi buatan dengan sperma donor

Donor

Isteri

Rahim Isteri

Haram

Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina

Dari tabel tampak jelas bahwa teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang dibenarkan menurut moral dan hukum islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat dan tidak untuk main-main atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram.[7]

Alasan syar’i tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat zina ( lihat al-quran, antara lain surat Al isra’ [17] : 32). Secara filosofis larangan zina itu didasarkan atas dua hal. Pertama, “ tindakan melacur” (al-fujur, al-fahisyah) dan kedua, akibat tindakan itu dapat menyebabkan “kaburnya keturunan” (ikhtilath al-ansab).[8]

           

 

 

Rasulullah menyatakan :

‘’Tidak ada dosa lebih berat dari perbuatan syirik ( menyekutukan Tuhan ) melainkan dosa seseorang yang mentransplantasikan “benih” kepada rahim wanita yang tidak halal baginya”

Dalam hal pihak ketiga merupakan istri sah, maka para ulama dalam hal ini menolaknya karena bertentangan dengan maksud ayat Al-Quran Surah Al-Baqaroh [2] : 195 yang artinya : “…Dan janganlah kalian menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebiasaan….”[9]

Inseminasi buatan endahngan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi. Hadist Nabi :

Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina  istri orang lain). (Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi) dan hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.[10]

2.4 Undang-Undang Tentang Bayi Tabung

Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974 : ” Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah ” maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1.

Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama. Contohnya : Sterilisasi, Abortus. Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktik bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.

 

Ø   Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Terhadap Inseminasi Buatan (Bayi Tabung)

a.       Jika benihnya berasal dari suami istri.

·         Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.

·         Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.

·         Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA.

b.      Jika salah satu benihnya berasal dari donor

·          Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA.

·          Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata.

 

c.        Jika semua benihnya dari pendonor

·         Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.

·         Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya. Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi-in-vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi-in-vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang.

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

3.1 SIMPULAN

Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovariumdan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.

Inseminasi buatan atau bayi tabung secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu : pembuahan di dalam rahim dan pembuahan di luar rahim.

Teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang dibenarkan menurut moral dan hukum islam adalah teknik yang tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat dan tidak untuk main-main atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram.

Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974 : ” Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah ” maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah. Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1.

3.2 SARAN

Dalam pembuatan makalah ini, penulis mengharapkan bahwa dalam melakukan bayi tabung dapat sesuai prosedur yang telah ditentukan. Dan juga dapat menaati aturan yang telah ada. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

 

Zen, Fathurin. 1990. Suatu Tinjauan Dari Segi Hukum Mengenai Status Bayi Tabung

https://syavy.wordpress.com/2013/06/10/bayi-tabung-menurut-hukum-islam/

Aminuddin, dkk. 2002. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum. Jakarta : Ghalia Indonesia.

http://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/201206562612307110/4.pdf aspek hukum dalam penyelenggaraan bayi tabung. Diakses : 15 Mei 2105 : 10.15

http://core.ac.uk/download/pdf/11713616.pdf    tinjauan yuridis bayi tabung. Diakses 15 Mei 2015 : 11.00

https://syavy.wordpress.com/2013/06/10/bayi-tabung-menurut-hukum-islam/ Diakses : 15-05-2015 : 10.40

https://keperawatanreligionirinegemasari.wordpress.com/ Diakses : 15-05-2015 : 10.30

http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/330/hukum-inseminasi-buatan-bayi-tabung/  Diakses : 15-05-2015 : 10.31

 



[1] https://syavy.wordpress.com/2013/06/10/bayi-tabung-menurut-hukum-islam/

 

[2]Jusuf Hanafiah, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan,  EGC, Jakarta

[3] Aminuddin, dkk, Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi Umum,Ghalia Indonesia,Bogor hal 192

[4] http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/330/hukum-inseminasi-buatan-bayi-tabung/   

[5] http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/330/hukum-inseminasi-buatan-bayi-tabung/   

[6] http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/330/hukum-inseminasi-buatan-bayi-tabung/

[7] Op-cit, hal 194

[8] Ibid, hal 195

[9] Ibid, hal 196

[10] http://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/201206562612307110/4.pdf

No comments:

Post a Comment