Daftar isi
kata pengantar.......................................................................................... ii
daftar isi......................................................................................................... iii
bab i pendahuluan..................................................................................... 1
A . Latar Belakang......................................................................................... 1
B . Rumusan Masalah..................................................................................... 1
Bab ii pembahasan....................................................................................... 2
A . Pengertian
Kompetensi Guru................................................................... 2
B . Macam-macam
Kompetensi...................................................................... 3
C . Peran Kompetensi
Guru dalam proses kegiatan belajar mengajar............ 5
Bab iii penutup............................................................................................... 7
A . Kesimpulan............................................................................................... 7
B . Saran......................................................................................................... 7
daftar pustaka........................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru dalam proses
pembelajaran di kelas dipandang dapat memainkan peran penting terutama dalam
membantu peserta didik untuk membangun sikap positif dalam belajar,
membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong kemandirian dan ketepatan logika
intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi untuk sukses dalam belajar. Oleh
karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan
yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Selain itu seorang guru juga memiliki kompetensi yang
akan menunjukan kualitas profesionalisme seorang guru. Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 telah ditetapkan standar kompetensi
pedagogik guru. Standar kompetensi pedagogik guru merupakan kemampuan minimal
yang harus dimiliki guru dalam menyelenggarakan
pembelajaran. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang
dijabarkan ke dalam kompetensi guru. Dengan adanya kualifikasi dan kompetensi
tersebut diharapkan seorang guru menjadi tenaga pendidik dan pengajar yang professional.
Kinerja dan kompetensi guru
memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi peserta didik dari
ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak
terampil menjadi terampil, dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi
mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan
yang senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru
dengan berikir, bertanya, menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara
tertentu dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupannya.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana
pengertian Kompetensi Keguruan?
- Bagaimana
macam-macam Kompetensi Keguruan?
- Bagaimana peran
Kompetensi Keguruan dalam proses belajar mengajar?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Guru
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk
menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi
(competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Istilah kompetensi sebenarnya
memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan berikut:
Descriptive of qualitative
natur or teacher behavior appears to be entirely meaningful (Broke and Stone,
1975). Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang
tampak sangat berarti.
Kompetensi merupakan
perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan
kondisi yang diharapkan. The state of legally competent or qualified (Mc.Lead
1989). Keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian
tersebut, dapat diambil pengertian bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan
kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Guru merupakan orang yang
profesinya atau pekerjaannya mengajar, Selain itu, guru juga sebagai pembimbing
yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar.
Jadi pengertian dari
kompetensi guru adalah orang yang profesinya atau pekerjaannya mengajar dan
memiliki kemampuan dan kewenangan dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Selain itu, kompetensi guru merupakan kemampuan atau kesanggupan guru dalam
melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses belajar mengajar, kemampuan atau
kesanggupan untuk benar-benar memiliki bekal pengetahuan dan keterampilannya sesuai
dengan sebaik-sebaiknya.
Makna penting kompetensi
dalam dunia pendidikan didasarkan atas keseimbangan rasional, bahwasannya
proses pembelajaran merupakan proses yang rumit dan kompleks. Ada beragam aspek
yang saling berkaitan dan memengaruhi berhasil atau gagalnya kegiatan
pembelajaran. Banyak guru yang telah bertahun-tahun mengajar, tetapi sebenarnya
kegiatan yang dilakukan tidak banyak memberikn aspek perubahan positif dalam
kehidupan siswanya. Sebaliknya, ada juga guru yang relatif baru namun telah
memberikan kontribusi konkrit kearah kemajuan dan perubahan positif pada diri
siswa.
B. Macam-macam Kompetensi
Menurut UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh
guru adalah kompetensi guru sebagai dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sedangkan menurut peraturan
Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 2 disebutkan bahwa guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Sedangkan pengertian kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai
dan diaktualisasi oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sesuai dengan Undang-Undang
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005, pada pasal 8 mengatakan tentang
kompetensi antara lain:
1.
Kompetensi Pedagogik, adalah pemahaman guru terhadap anak
didik, perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan anak didik untuk mengaktualisasikan sebagai kompetensi yang
dimilikinya. Kompetensi pedagogik ini juga sering dimaknai sebagai kemampuan
mengelola pembelajaran, yang mana mencakup tentang konsep kesiapan mengajar,
yang ditunujkkan oleh penguasaan pengetahuan dan keterampilan mengajar.[4]
Hal-hal yang harus dimilki terkait dengan kompetensi pedagogik adalah:
a)
memiliki wawasan landasan pendidikan.
b)
memiliki pemahaman terhadap peserta didik.
c)
memiiki pengetahuan untuk mengembangkan kurikulum dan
silabus.
d)
mampu menyusun perencanaaan pembelajaran.
e)
mampu melakasanakan pembelajaran yang dialogis.
f)
mampu memanfaatkan sarana teknologi
g)
mampu melaksanakan evaluasi pembelajaran
h)
mampu mengembangkan potensi peserta didik.
2.
Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan yang dimiliki seorang
guru terkait dengan karakter pribadinya. Kompetensi kepribadian dari seorang
guru merupakan modal dasar dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Kegiatan pendidikan pada dasarnya merupakan pengkhususan komunikasi personal
antara guru dan anak didik.
Hal-hal
yang terkait dengan kompetensi kepribadian antara lain:
a)
beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.
b)
Berakhlak mulia.
c)
Arif dan bijaksana.
d)
Demokratis.
e)
Mantab.
f)
Berwibawa.
g)
Stabil.
h)
Dewasa.
i)
Jujur.
j)
Sportif.
k)
Menjadi teladan bagi peserta didik.
- Kompetensi
sosial yaitu suatu kemampuan atau keterampilan yang dimiliki guru terkait
dengan hubungan atau komunikasi dengan orang lain. Dengan memiliki
kompetensi sosial ini. Seorang guru diharapkan mampu bergaul secara santun
dengan pihak-pihak lain.
Hal-hal yang terkait dengan
kompetensi ini adalah:
a)
Mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulis.
b)
Mampu menggunakan teknologi, komunikasi dan informasi secara
baik.
c)
Mampu bergaul secara baik dengan sesame sejahwat, pimpinan,
peserta didik dan masyarakat.
d)
Mampu bergaul secara santun dengan berbagai elemen
masyarakat.
e)
Menerapkan persaudaraan sejati dan memiliki semangat
kebersamaan.
4.
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan menguasai ilmu
pengetahuan secara mendalam untuk bahan melaksanakan proses pembelajaran.
Dengan menguasai materi, maka diharapkan guru akan mampu menjelaskan materi
ajar dengan baik, dengan ilustrasi jelas dan landasan yang mampan, dan dapat
memberikan contoh yang kontekstual.
Hal-hal
yang terkait dengan kompetensi ini adalah:
a)
Menguasai materi secara luas dan mendalam sesuai dengan
standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok mata
pelajaran yang akan diampu.
b)
Menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau
seni yang relevan yang secara konseptual kohern dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok pelajaran yang akan diampu.
c)
Menguasai iklim belajar di kelas, diantaranya yaitu memiliki
keterampilan interpersonal, khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati,
penghargaan kepada anak didik dan ketulusan.
C.
Peran Kompetensi
Guru dalam proses kegiatan belajar mengajar
Guru sebagai seorang
pendidik dapat melaksanakan perannya jika guru tersebut memenuhi empat syarat
kompetensi. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai
kompetensi kepribadian, misalnya mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa
tanggung jawab yang besar terhadap anak didiknya. serta bersifat terbuka dan
peka terhadap perkembangan teknologi. Pada kompetensi professional seorang guru
harus menguasai ilmu yaitu dengan pengetahuan yang luas, menguasai bahan
pengajaran serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan
menguasai teknologi dan kurikulum pendidikan.
Kompetensi sosial misalnya
guru memiliki ketrampilan dalam membina hubungan antara guru dengan murid, guru
dengan guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan komite, serta guru dengan
masyarakat atau lingkungan. Dan kompetensi pedagogik dimana seorang guru harus
dapat memahami peserta didiknya, mengembangkan kurikulum atau silabus,
merancang pembelajaran serta mengevaluasi hasil belajar. Sehingga dengan
begitu, seorang guru dapat menjalankan
perannya sebagai seorang pendidik.
Keberhasilan guru
melaksanakan perannya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak pada
kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi
khusus. Karena dengan memiliki guru yang berkompeten, maka akan berpengaruh
juga pada hasul belajar para siswanya. Dengan begitu betapa pentingnya guru
yang berkompeten, artinya guru yang mampu melaksanakan unjuk kerja secara
profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab
pokok seorang guru salah satunya yaitu guru sebagai pengajar, pembimbing dan
administrator kelas.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kompetensi guru adalah orang
yang profesinya atau pekerjaannya mengajar dan memiliki kemampuan dan
kewenangan dalam melaksanakan profesi keguruannya. Selain itu, kompetensi guru
merupakan kemampuan atau kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya,
melaksanakan proses belajar mengajar, kemampuan atau kesanggupan untuk
benar-benar memiliki bekal pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan sebaik-sebaiknya.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh
guru adalah kompetensi guru sebagai dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Keberhasilan guru
melaksanakan perannya dalam bidang pendidikan sebagian besar terletak pada
kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi
khusus. Karena dengan memiliki guru yang berkompeten, maka akan berpengaruh
juga pada hasul belajar para siswanya.
B. Saran
Demikian makalah ini kami
susun. Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini banyak terdapat
kekurangan, oleh karena kritik dan saran yang membangun kami perlukan untuk
penyempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat bagi pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Moh Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, PT Remaja
Rosdakarya, Bandung, 2002, hal 14.
Iwah Wahyudi, Panduan Lengkap Uji Sertifikasi Guru,
Jakarta, Prestasi Pustaka Raya, 2012, hlm.102
Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, Yogyakarta, Pustaka
Pelajar, 2013, hlm.56-57
Agus Wibowo dan Hamrin, Menjadi Guru Berkarakter,
Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2012, hal 110
Saekhan Muchith, Issu-Issu Kontemporer Dalam Pendidikan
Islam, DIPA STAIN Kudus, Kudus, 2009, hal 46-47
Didi Supriadie dan Deni Darmawan, Komunikasi
Pembelajaran, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2012, hal 62-63
No comments:
Post a Comment