DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR
ISI......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A . Latar Belakang......................................................................................... 1
B . Rumusan Masalah..................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
A . Pengertian
Kompetensi Guru................................................................... 2
B . Macam-macam Kompetensi...................................................................... 3
C . Peran Kompetensi Guru
dalam proses kegiatan belajar mengajar............ 5
BAB
III PENUTUP............................................................................................... 7
A
. Kesimpulan............................................................................................... 7
B
. Saran......................................................................................................... 7
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru dalam proses pembelajaran di kelas dipandang
dapat memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk
membangun sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong
kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi
untuk sukses dalam belajar. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang
guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi
dengan baik.
Selain itu seorang guru juga memiliki kompetensi
yang akan menunjukan kualitas profesionalisme seorang guru. Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 telah ditetapkan
standar kompetensi pedagogik guru. Standar kompetensi pedagogik guru merupakan
kemampuan minimal yang harus dimiliki guru dalam menyelenggarakan
pembelajaran. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang
dijabarkan ke dalam kompetensi guru. Dengan adanya kualifikasi dan kompetensi
tersebut diharapkan seorang guru menjadi tenaga pendidik dan pengajar yang
professional.
Kinerja dan kompetensi guru memikul tanggung jawab utama dalam
transformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari
ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil menjadi terampil, dengan
metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang pasif,
melainkan peserta didik berpengetahuan yang senantiasa mampu menyerap dan
menyesuaikan diri dengan informasi baru dengan berikir, bertanya, menggali,
mencipta dan mengembangkan cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah yang berkaitan
dengan kehidupannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian
Kompetensi Keguruan?
2.
Bagaimana macam-macam
Kompetensi Keguruan?
3.
Bagaimana peran
Kompetensi Keguruan dalam proses belajar mengajar?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi Guru
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (WJS.
Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau
memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni
kemampuan atau kecakapan.
Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna
sebagaimana yang dikemukakan berikut:
Descriptive of qualitative natur or teacher behavior appears to be
entirely meaningful (Broke
and Stone, 1975). Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari
perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk
mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang
diharapkan. The state of legally competent or qualified (Mc.Lead
1989). Keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum.
Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapat diambil pengertian bahwa
kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi
keguruannya.[1]
Guru merupakan orang yang profesinya atau pekerjaannya mengajar, Selain
itu, guru juga sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa
dalam belajar.
Jadi pengertian dari kompetensi guru adalah orang yang profesinya atau
pekerjaannya mengajar dan memiliki kemampuan dan kewenangan dalam melaksanakan
profesi keguruannya. Selain
itu, kompetensi guru merupakan kemampuan atau kesanggupan guru dalam
melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses belajar mengajar, kemampuan atau
kesanggupan untuk benar-benar memiliki bekal pengetahuan dan keterampilannya
sesuai dengan sebaik-sebaiknya.[2]
Makna penting kompetensi dalam dunia pendidikan didasarkan atas
keseimbangan rasional, bahwasannya proses pembelajaran merupakan proses yang
rumit dan kompleks. Ada beragam aspek yang saling berkaitan dan memengaruhi
berhasil atau gagalnya kegiatan pembelajaran. Banyak guru yang telah
bertahun-tahun mengajar, tetapi sebenarnya kegiatan yang dilakukan tidak banyak
memberikn aspek perubahan positif dalam kehidupan siswanya. Sebaliknya, ada
juga guru yang relatif baru namun telah memberikan kontribusi konkrit kearah
kemajuan dan perubahan positif pada diri siswa.[3]
B.
Macam-macam
Kompetensi
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi guru sebagai
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Sedangkan menurut peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang
guru pada pasal 2 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan pengertian
kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasi oleh guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005, pada
pasal 8 mengatakan tentang kompetensi antara lain:
1.
Kompetensi Pedagogik,
adalah pemahaman guru terhadap anak didik, perencanaan, pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan anak didik untuk
mengaktualisasikan sebagai kompetensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik
ini juga sering dimaknai sebagai kemampuan mengelola pembelajaran, yang mana
mencakup tentang konsep kesiapan mengajar, yang ditunujkkan oleh penguasaan
pengetahuan dan keterampilan mengajar.[4] Hal-hal yang harus
dimilki terkait dengan kompetensi pedagogik adalah:
a. memiliki
wawasan landasan pendidikan.
b. memiliki
pemahaman terhadap peserta didik.
c. memiiki
pengetahuan untuk mengembangkan kurikulum dan silabus.
d. mampu
menyusun perencanaaan pembelajaran.
e. mampu
melakasanakan pembelajaran yang dialogis.
f. mampu
memanfaatkan sarana teknologi
g. mampu
melaksanakan evaluasi pembelajaran
h. mampu
mengembangkan potensi peserta didik.
2.
Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan yang dimiliki
seorang guru terkait dengan karakter pribadinya. Kompetensi kepribadian dari seorang guru merupakan modal dasar
dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Kegiatan pendidikan pada
dasarnya merupakan pengkhususan komunikasi personal antara guru dan anak didik.
Hal-hal yang terkait
dengan kompetensi kepribadian antara lain:
a. beriman
dan bertakwa kepada Allah SWT.
b. Berakhlak
mulia.
c. Arif
dan bijaksana.
d. Demokratis.
e. Mantab.
f. Berwibawa.
g. Stabil.
h. Dewasa.
i. Jujur.
j. Sportif.
k. Menjadi
teladan bagi peserta didik.
3.
Kompetensi
sosial yaitu suatu kemampuan atau keterampilan yang dimiliki guru terkait
dengan hubungan atau komunikasi dengan orang lain. Dengan memiliki kompetensi sosial ini. Seorang guru diharapkan
mampu bergaul secara santun dengan pihak-pihak lain.
Hal-hal yang terkait dengan kompetensi ini adalah:
a. Mampu
melakukan komunikasi secara lisan dan tulis.
b. Mampu
menggunakan teknologi, komunikasi dan informasi secara baik.
c. Mampu
bergaul secara baik dengan sesame sejahwat, pimpinan, peserta didik dan
masyarakat.
d. Mampu
bergaul secara santun dengan berbagai elemen masyarakat.
e. Menerapkan
persaudaraan sejati dan memiliki semangat kebersamaan.
4.
Kompetensi
Profesional yaitu kemampuan menguasai ilmu pengetahuan secara mendalam untuk
bahan melaksanakan proses pembelajaran. Dengan menguasai
materi, maka diharapkan guru akan mampu menjelaskan materi ajar dengan baik,
dengan ilustrasi jelas dan landasan yang mampan, dan dapat memberikan contoh
yang kontekstual.
Hal-hal yang terkait dengan kompetensi ini adalah:
a. Menguasai
materi secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
b. Menguasai
konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan yang
secara konseptual kohern dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan
atau kelompok pelajaran yang akan diampu.[5]
c. Menguasai iklim belajar di kelas, diantaranya yaitu memiliki
keterampilan interpersonal, khususnya kemampuan untuk menunjukkan empati,
penghargaan kepada anak didik dan ketulusan.
C.
Peran Kompetensi
Guru dalam proses kegiatan belajar mengajar
Guru sebagai seorang pendidik dapat melaksanakan
perannya jika guru tersebut memenuhi empat syarat kompetensi. Guru akan mampu
mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai kompetensi kepribadian, misalnya mempunyai
kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap anak
didiknya. serta bersifat terbuka dan peka terhadap perkembangan teknologi. Pada
kompetensi professional seorang guru harus menguasai ilmu yaitu dengan
pengetahuan yang luas, menguasai bahan pengajaran serta ilmu-ilmu yang
berhubungan dengan mata pelajaran yang diajarkan menguasai teknologi dan
kurikulum pendidikan.
Kompetensi sosial misalnya guru memiliki ketrampilan dalam membina
hubungan antara guru dengan murid, guru dengan guru, guru dengan kepala
sekolah, guru dengan komite, serta guru dengan masyarakat atau
lingkungan. Dan kompetensi
pedagogik dimana seorang guru harus dapat memahami peserta didiknya,
mengembangkan kurikulum atau silabus, merancang pembelajaran serta mengevaluasi
hasil belajar. Sehingga dengan begitu, seorang guru dapat
menjalankan perannya sebagai seorang pendidik.
Keberhasilan guru melaksanakan perannya dalam
bidang pendidikan sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan
berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi khusus. Karena dengan memiliki guru yang berkompeten, maka akan
berpengaruh juga pada hasul belajar para siswanya. Dengan begitu betapa
pentingnya guru yang berkompeten, artinya guru yang mampu melaksanakan unjuk
kerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan
tanggung jawab pokok seorang guru salah satunya yaitu guru sebagai pengajar, pembimbing dan administrator kelas.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi guru adalah
orang yang profesinya atau pekerjaannya mengajar dan memiliki kemampuan dan
kewenangan dalam melaksanakan profesi keguruannya. Selain itu, kompetensi guru merupakan kemampuan
atau kesanggupan guru dalam melaksanakan tugasnya, melaksanakan proses belajar
mengajar, kemampuan atau kesanggupan untuk benar-benar memiliki bekal
pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan sebaik-sebaiknya.
Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa
kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi guru sebagai
dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Keberhasilan guru melaksanakan perannya dalam
bidang pendidikan sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan
berbagai peranan yang bersifat khusus dalam situasi khusus. Karena dengan memiliki guru yang berkompeten, maka akan
berpengaruh juga pada hasul belajar para siswanya.
B.
Saran
Demikian makalah ini kami susun. Penulis menyadari
dalam penulisan makalah ini banyak terdapat kekurangan, oleh karena kritik dan
saran yang membangun kami perlukan untuk penyempurnaan makalah ini. Semoga
bermanfaat bagi pembacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Moh Uzer
Usman, Menjadi Guru Profesional, PT Remaja Rosdakarya, Bandung,
2002, hal 14.
Iwah Wahyudi, Panduan
Lengkap Uji Sertifikasi Guru, Jakarta, Prestasi Pustaka Raya, 2012, hlm.102
Ngainun Naim, Menjadi Guru
Inspiratif, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2013, hlm.56-57
Agus Wibowo dan
Hamrin, Menjadi Guru Berkarakter, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,
2012, hal 110
Saekhan Muchith, Issu-Issu Kontemporer Dalam Pendidikan Islam,
DIPA STAIN Kudus, Kudus, 2009, hal 46-47
Didi Supriadie dan Deni
Darmawan, Komunikasi Pembelajaran, Bandung, PT Remaja
Rosdakarya, 2012, hal 62-63
No comments:
Post a Comment