Saturday, 5 March 2022

RESUM FIQIH WANITA Karya QAMARUDDIN AWWAM, S.Ag., M.A.

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR .......................................................................................... i

DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1

A.    Pengertian Fiqih Wanita .............................................................................. 1

 

BAB II PERSPEKTIF AL-QUR’AN TENTANG PERILAKU WANITA .. 2

a.    Aurat ........................................................................................................... 2

b.    Hijab syar’I .................................................................................................. 4

c.    Tabarruj ....................................................................................................... 7

d.   Menjaga Pandangan .................................................................................... 9

e.    Zina dan Pezina  ........................................................................................ 10

f.     Melembutkan suara ................................................................................... 13

g.    Nusyuz ...................................................................................................... 13

 

BAB III HUKUM-HUKUM SEPUTAR PERMASALAHAN WANITA .... 18

a.  Darah wanita ............................................................................................. 18

b. Shalat ......................................................................................................... 21

c.  Puasa ......................................................................................................... 23

d. Berhias ....................................................................................................... 24

e.  Pergaulan sehari-hari ................................................................................. 27

 

BAB IV RUMAHKU SURGAKU .................................................................... 29

a.      Untaian Hikmah ........................................................................................ 29

b.      Doa-doa Pengokoh Rumah Tangga Dalam Alqur’an ................................ 29

c.      Pedoman Alqur’an Dalam Mendidik Anak .............................................. 30

 

BAB V WASIAT ULAMA UNTUK MUSLIMAH ........................................ 31

 

BAB VI PENUTUP ............................................................................................ 35

F. Kesimpulan `...................................................................................................... 35



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Pengertian Fiqih Wanita

Tatana kehidupan umat manusia yang didomikasi kaum laki- laki atas kaum perempuan sudah menjadi akar sejarah yang panjang. Kaum perempuan ditempatkan sebagai the second human being ( manusia kelas dua), yang berada dibawah superioritas laki-laki, dan akhirat membawa implikasi luas dalam sosial masyarakat. Beribu tahun sebelum islam, perempuan dipandang tidak memiliki kemanusiaan yang utuh,dan oleh karenanya tidak bersuara, berkarya, dan berharta. Kemudiaan setelah islam dating, agama ini secara bertahanp mengangkat kaum perempuan, sehingga mereka berhak menyuarakan keyakinan, berhak mengaktualisasi karya, dan berhak memiliki harta yang memungkinkan mereka diakui sebagai warga masyarakat.

Berkaitan dengan itulah, maka fiqih seperti ini, kelihatannya sejalan setiap orang dalam beraktivitas menghindarkan pembedaan jenis kelamin dan suku bangsanya.pemahaman fiqih seperti ini, kelihatannya sejalan dengan UU HAM dalam konteks keindonesiaan yang didalamnya terdapat aturan khusus tentang hak kaum perempuan. Disisi lain, dalam fiqih dinyatakan bahwa perempuan tidak berhak menjadi pemimpin.Berkaitan dengan latar belakang yang telah diuraikan, maka sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang bagaimana konsep dan analisis fiqih islam mengenai perempuan


 

BAB ll

 

B.     PERSPEKTIF AL-QUR’AN TENTANG PERILAKU WANITA

a.       AURAT

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya.. janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara –saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan  laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu sekalian kepada allah, wahai orang-orang yang berimman, supaya kamu beruntung. Q.S. An-Nur: 31

            Dalam surat An- Nur ayat 31 tersebut, ada perkara yang patut diketahui oleh wanita muslimah, yaitu aurat. Demi allah, perkara ini sudah banyak disepelekan oleh sebagian kaum hawa, khususnya mereka yang sudah terjebak dengan slogan” emansipasi wanita” ala jahiliah. 

            Dalam kamus fiqih, kata aurat dimaknai cacat atau kekurang sehingga wajib ditutupi dan dihalangi. Makna lain aurat adalah sesuatu yang menjadi kehormatan bagi manusia yang tidak patut dibuka. Aurat wanita adalah setiap perhiasan yang menjadi keindahan dan daya Tarik.

            Bagi laki-laki, uarat yang wajib ditutupi adalah anggota tubuh dari pusar sampai lutut. Adapun aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan muka.

            Syaikh Abdul’ Aziz bin Baz berpendapat bahwa aurat wanita adalah setiap perhiasan yang menjadi keindahan serta daya Tarik kaum wanita, termasuk wajah dan warna kulit yang putih bersih. Dalam hal ini Syaikh’Abdul ‘Aziz bin Baz beranggapan bahwa wajah wanita adalah aurat yang paling utama.  Dari wajahlah tergambar pancaran rasa ke inginan dari lawan jenis. Adapun yang dimaksud “biasa tampak” ( dalam surat An-Nur ayat 31, ed) adalah pakaian. Namun, tentang hukum memakai cadar, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama fiqih.

b.      HIJAB SYAR’IS

           Hai nabi katakanlah kepada istri- istrimu, anak anak perempuanmu dan istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengelurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga itu mereka tidak diganggu. Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang. Q.S Al- Ahzab: 59

               Salah satu perkara yang lazim dikaitkan dengan wanita adalah tentang berhijab. Ayat mulia di atas menjelaskan kedudukan wanita muslimah termasuk perintahnya dalam berhijab.

               Hijab secara harfiah bermakna penutup, tabir, atau tirai, sebagaimana yang disebutkan dalam ayar berikut..Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka ( istri-istri nabi), mintalah dari belakang hijab (tabir).Q.S Al-Ahzab: 53

               Dengan kata lain, hijab yang dimasuk dalam surat diatas di artikan  sebagai dinding atau kain penutup. Pendapat ini didasari sebab turunya ayat terkait acara walimah (pesta) di rumah rasulullah. Allah menyuruh setiap sahabat dan tamu yang datang, jika ada keperluan, dianjurkan meminta dari balik tabir.

               Ayat ini dikatakan oleh mufasirin sebagai  ayat akhlak karena mengandung nilai-nilai kesopanan dalam bertamu, khususnya adab dirumah Rasulullah.Adapun hijab dalam arti pakaian untuk kaum wanita dikenal dengan istilah khimar atau jilbab. Kata khimak bermakna penutup kepala.

Adapun kata jilbab disebutkan dalam ayat berikut.

               Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri- istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Demikiaan itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga itu mereka tidak diganggu. Allah adalah maha pengampun lagi maha penyanyang. Q.S. Al-Ahzab:59

               Dua kata tadi digunakan Al- qur’an sebagai istirah untuk hijab, pakaian islam khas wanita shalihah. Kata khimar diartikan sebagai penutup kepala ( kerudung), sedangkan jilbab diartikan sebagai baju kurung yang panjang ( gamis).

               Hukum menggunakan hijab bagi wanita muslimah yang balig adalah wajib, tanpa ada perdebatan dan perbedaan pendapat dikalangan ulama.

v   HIKMAH

1.      Berhijab menunjukkan ketakwaan agama seseorang, sekaligus tanda keshalihan wanita.

2.      Hijab adalah jahiliah yang membanggakan kebebasan. Jika wanita shalihah berpedoman dengan syariat suci agamanya, wanita jahiliah berpijak di atas syahwat dan logika murah lagi rendah.

3.      Berhijab membawa keberkahan dan ampunan kepada setiap induvidu yang memakainya dan kebaikan bagi keluarga yang menyuruh putri-putrinya.

4.      Banyaknya wanita yang berjilbab di suatu negeri menandakan bahwa negeri tersebut diberkahi karena menjga kemuliaan dan kehormatan kaum wanita, sebagaimana bunyi ungkapan.

                Syaikh’ Abdul ‘Aziz bin Baz menetapkan ketegasan hukum tentang hijab. Berikut ijtihad ilmu yang beliau katakana.

               Dari segi pendalilan beberapa ayat tentang hijab serta didukung ketegasan hadis, berhijab bagi wanita muslimah yang telah balig dengan menutup aurat agar terhindar dari pandangan mata yang haram serta perzinaan adalah perkara agama yang wajib ditegakkan tanpa bantahan.Adapun bagi wanita lanjut usia yang menopause yang tidak mempunyai keinginan menikah, allah memaklumi dan memaafkannya, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan berlebihan lagi mencolok dan berlaku genit kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Berlaku sopan jauh lebih bersih dan utaama.”

·         Hubungan aurat dan hijab

               Telah diuraikan diatas bahwa auraat adalah sesuatu yang menjadi kehormatan wanita baik. Oleh karena itu, secara hukum semua aurat wanita wajib ditutupi dengan hijab.

   Lalu, bagaimana kriteria pakaian syar’i bagi muslimah?

1.      Hijab wanita muslimah wajib menutup kepala sampai ke dadanya. Tidak boleh terlihat rambut, leher, apalagi perhiasan yang biasa melekat di sekitar kepala (kalung dan anting- anting).

2.      Jilbab wanita muslimah adalah pakaian  panjang yang menutup badan sampai ke kaki

3.      Wanita pakaian dan jilbab tidak boleh berwarna warnai hingga terkesan mencolok dan diluar kepatutan pakaian masyarakat.

4.      Pakaian wanita muslimah tidak tipis, tidak tembus pandang, apalagi ketat

5.      Pakaian wanita muslimah tidak boleh menyerupai laki-laki, seperti celana laki-laki.

         Wanita-wanita muslimah masa kini sah-sah saja mengenakan pakaian islam yang modis. Namun, pakaian tersebut harus sesuai batasan syar’i. jangan mengikuti mode, tetapi melanggar syariat. Jangan sampai merasa berpakaian, tetapi secara syari’it masih telanjang atau yang diistilahkan dengan mumilat (berpakaian, tetapi masih mengumbar aurat).

c.       TABARRUJ

               Hendaklah kamu tetap di rumahmu. Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu. Dirinya shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah allah serta rasul-nya. Sesengguhnya allah hendak menghilangkan dosamu, wahai ahlu bait, dan membersihkan kamu sebersih- bersihnya . Q.S.Al-Ahzab:33

               Sorotan ketiga bagi wanita adalah tentang tabarrul. Sifat ini banyak ditemukan wanita zaman sekarang, bahkan telah menjadi bagian gaya hidup wanita masa kini.

               Kata tabarruj mempunyai dua makna dasar pertama, nuruj wa zhuhur, artinya tampak atau muncul. Kata tersebut digunakan untuk menunjukkan bola mata indah setiap wanita. Makna kedua adalah sengaja menampakkan kecantikan dan perhiasannya kepada laki-laki . makna kedua inilah yang di maksud dalam surat Al Ahzab ayat 33.sebab surat diatas berkaitan dengan para istri rasulullah, bahwa para isrti rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang memiliki kedudukan berbeda dengan kebanyakan wanita lain.Allah subhanahu wa ta’ala mengajari dan mengingatkan para istri rasulullah tentang hal-hal kewanitaan, seperti berpakaian, memakai perhiasan, dan batasan bersolek supaya tidak memancing syahwat kaum lelaki yang bukan mahram.

               Berkaitan dengan hal tersebut, imam ibnu katsir mengatakan bahwa mmeskipun sebab turunnya ayar ini khusus berisi pelarangan  buat para istri rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, keumuman hukum ayat berlaku bagi wanita- wanita muslimah secara umum, sebagaimana kaidah hukum.Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa tabarruj adalah ajang pertemuan pria dan wanita yang mengumbar aurat dan syahwat untuk menarik lawan jenis.

Dari makna yang didefinisi para ulama tersebut, dapat di ambil simpulan hukum tentang bentuk tabarruj yang haram:

1.      Berhias diri untuk laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan memamerkan kecantikannya.

2.      Menampakkan perhiasan seperti kalung, anting- anting, gelang kaki, atau gelang tangan kepada khalayak.

3.      Berkumpul dan membaur bersama laki-laki yang bukan mahram disuatu hajat atau pesta yang mengumbar syahwar

4.      Memakai pakaian yang tidak syar’I ( sebagaimana yang disebutkan disubbab sebelumnya).

               Semua Janis perbuatan tersebut dinamakan tabarruj ala jahiliah yang sangat keras diharamkan bagi wanita muslimah, siapa pun dan dimana pun. Jika ada seorang wanita melakukan semua hal diatas, berarti bermaksiat kepada Allah. 

               Akan tetapi, perlu diketahui bahwa tidak  semua berhias diharamkan . ada juga berhias yang hukumannya Sunnah, bahkan wajib, yaitu takkala dihadapan suami adalah orang yang berhak melihat kecantikan wajah dan tubuh pasangannya secara secara sah berdasarkan hukum islam.

d.      MENJAGA PANDANGAN

Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluaannya. janganlah mereka menampakkan perhiasannya,Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra suami mereka atau saudara- saudara laki-laki mereka atau putra putra saudara lelaki  mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak anak yang belum mengerti tentang auratwanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu sekalian kepada allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung. Q.S.An-Nur:31

               Ingatlah, wahai wanita shalihah, setiap pandangan yang tidak didasari rasa takut kepada allah, kata ‘ali bin thalib, merupakan pandangan setan.fitnah pandangan wanita kepada laki-laki jauh lebih berbahaya dari rayuan lisan manisnya.sebab, pandangan mata genit wanita ibarat anak panah setan yang akan melesat dari busurnya. Insarat mata wanita yang nakal menandakan kehausan nafsu birahi yang harus dipenuhi.

               Para ulama menasihati dengan kearifan ilmu yang amat adil bahwa hukum memandang dengan syahwat hingga menimbulkan pikiran dan birahi adalah haram secara syari’I tanpa ada perdebatan dan perbedaan, baik untuk laki-laki kepada wanita maupun sebaliknya, baik melihat dengan gambar, telivisi, maupun secara langsung dengan mentap. Menjauhi perkara yang terjadi wasilah terjerumusnya perzinaan lebih diutamakan dan disenangi dalam islam

e.       ZINA DAN PEZINA

               Tak dipungkiri, zaman kini telah terkepung dengan propaganda musuh-musuh Allah yang meracuni kaum muda-mudi dengan persoalan seks bebas. Hamper semua pelaku seks bebas adalah umat islam, baik berstatus pelajar maupun mahasiswa. Kata zina bermakna melakukan hubungan badan tanpa ikatan yang sah menurut agama (hukum islam). Kata zina disebutkan enam kali dalam al-qur’an, salah satunya dalam surat Al- furqan ayat 68

               Orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta allah tidak mambunuh jiwa yang diharamkan allah untuk membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan hal itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya. Q.S.Al furqan:68

               Kamus istilah fiqih mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual tanpa akad nikah. Zina disebut fahsya karena ia perbuatan yang dapat menyebabkan terjadinya keburukan-keburukan lainnya.Muhammad Ali Ash-shabuni mengatakan bahwa penyebutan larangan zina tidak secara tersurat , tetapi menggunakan penegasan dengan perbuatan mendekati hak itu mengandung makna larangan yang lebig luas.

Perkara yang dikategorikan mendekati zina, lanjut beliau, antara lain:

1.      Menyentuh lawan jenis yang bukan mahram, termasuk berjabat tangan

2.      Memeluk lawan jenis yang bukan mahram. Perilaku ini sering terjadi, bahkan menjadi gaya hidup masyarakat metropolis saat pesta, reuni, perpisahan kelas atau lepas kangen jabatan disuatu instansi.

3.      Melihat lawan jenis dengan syahwat dan khalwat (berdua-duaan).

v      IHTIMAM

               Larangan mendekati perbuatan zina jauh lebih luas cukupannya dari pada sekadar melakukan perbuatan zina. Oleh karena itu, sarana-sarana yang mendekati perbuatan tersebut wajib dihindari oleh muslim dan muslimah. Salah satunya dengan menutup aurat sebab, membuka aurat” dapat dikategorikan sebagai sarana dalam membuka aurat dapat dikategorikan sebagai sarana dalam membuka peluang zina bagi laki-laki, sebagai bunyi pepatah arab. Jika zina telah merajela, dipastikan akan muncul berbagai macam penyakit yang tidak ad di zaman rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, seperti disiplin, dan penyakit lain yang dapat merendahkan martabat dan merusak generasi penerus.

Lebih luas lagi, para ulama fiqih membahas hukum tentang zina sesuai kondisi zaman yang terjadi’ antara lain:

1)      Bercakap-cakap melalui handphone secara mesra dengan lawan jenis padahal bukan suami atau istri.

2)          Menampilkan foto-foto seksi di display picture media sosial agar dilihat orang banyak. Hal itu dapat melahirkan syahwar jahat.

Sanksi hukum bagi para penzina menurut syariat islam, secara singkat, terbagi menjadi dua, yaitu bagi pezina muhshan (sudah pernah menikah) dan ghairu muhshan (belum pernah menikah). Bagi pezina muhshan, baik yang masih terikat pernikahan maupun yang berstatus janda atau duda, hukumnya adalah rajam.berdasarkan hadisT. Seorang lelaki datang kepada rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika beliau berada dimasjib. Dia memanggil rasul shallallahu, sesunggunya saya telah berzina. Nabi berpaling darinya hingga orang itu mengulang-ulang pertanyaannya sampai empat kali. Maka rasul shallallahu ‘alaihi wasallam pun memanggil, apakah engkau mempunyai penyakit gila? Ia menjawab, tidak nabi berkata apakah engkau telah menikah? Dia menjawab iya nabi berkata, wahai sahabat bawalah orang lain dan rajamlah dia.” H.R. Bukhari dan muslim

Bagi ghairu muhshan, hukumya adalah dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama setahun. Hal itu adalah fiqih yang dipakai imam Hanafi dengan merujukkepada amalan’ umar bin khattab.

f.       MELEMBUTKAN SUARA

Hal istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain.jika kamu bertakwa, janganlah kamu melembutkan suara ketika berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapankanlah perkataan yang baik. Q.S. Al-Ahzab:32

Dapat dimsklumi kelaziman suami istri saat berbicara tentu ada perkataan yang mengandung  unsur sentuhan kecintaan dan kegairahan dengan pasangannya, seperti canda dan tawa disertai sikap genit.

     Wahai wanita shalihah, larangan ayat, walaupun secara zhahir dikhuskan bagi para istri nabi, kaumuman hukumnya berlaku bagi semua wanita-wanita muslimah oleh karena itu, para wanita muslimah hendaklah selalu menjaga nilai-nilai kemuliaan dan kehormatannya, baik saat bertemu, berbicara, maupun bertatap muka dengan lawan jenis.Kenapa suara dalam berbicara patut dijaga? Syaikh ibnu jibrin mengatakan bahwa suara wanita itu aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya

g.              NUSYUZ              

 Virus perusak rumah tangga adalah nusyuz. Tak dipungkiri bahwa pertengkaran rumah tangga yang berunjung perceraian pasangan suami istri berawal dari perilaku nusyuz. Apa itu nusyuz? Secara Bahasa nusyuz diartikan durhaka. Ibnu manzhur Al-Anshari mengatakan bahwa nusyuz dalam konteks rumah tangga berarti salah satu pihak sudah tidak lagi menyukai yang lain (istri tidak lagi mencintai suami atau sebaliknya), rasa cintanya sudah terangkat.

            Muhammad bin Ibrahim Al- Hamd mengatakan bahwa sikap nusyuz mempunyai banyak bentuk. Semuanya terhimpu dalam bentuk maksiat terhadap suami dan tidak lagi mentaatinya. Diantara

1.      Menolak ajakan suaami saat beribadah ke tempat tidur dengan berbagai alasan yang tidak dibenarkan syariat

2.      Berselingkuh dengan laki-laki lain, termasuk berkomunikasi via hp dengan Bahas-bahasa rafats (kotor) dan merasa layaknya suami istri.

3.      Memasukkan orang lain yang bukan mahram (pihak keluarga) ke dalam rumah ketika suami tidak berada dirumah.

4.      Lalai melayani suami dalam dalam hal kebutuhan atau keinginan suami sehari-hari.

5.      Menghamburkan harta penghasilan suami dan membelanjakannya untuk sesuatu yang tidak pantas apalagi untuk susuatu yang haram.

6.      Menyakiti dan mencaci suami dengan perkataan kasar.

7.      Keluar dari rumah tanpa izin suami.

8.      Menyebarluaskan aib dan rahasia suami serta merendahkan kehormatan suami.

 Kembali ke ayat diatas, istri terbaik adalah istri yang memiliki dua sifat, yaitu qonitta (taat) dan hafidzhatan (menjaga kesucian dirinya). Menurut ayat, dua sifat tersebut menunjukkan tanda khas keshalihan seorang istri.

Berdasarkan hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa ada empat ciri utama istri shalihah:

1.      Menyedapkan pandangan mata suami, baik dalam hal penampilan, kerapian, maupun kebersihan.

2.      Menyambut hangat penuh iklas saat diperintahkan suami

3.      Menjaga harga diri ketertarikan lelaki yang bukan haknya,dan

4.      Selalu menjaga harta suami.

Bagaimana menangani kasus nusyuz dalam rumah tangga? Islam berdasarkan surat An-Nisa  ayat 34 memberi langkah solutif kepada suami ketika terjadi kasus nusyuz.

1.      Memberi nasihat dengan lemah lembut atau dengan tegas jika memang masih berani melawan.

2.      Langkah selanjutnya, memisahkan istri di tempat, tidur,lafaz fil madhajj’di artikan ditempat tidur. Jadi, maknanya hanya menghukum dengan tidak ada canda,tidak romantic, dan tidak “bergaul”, bukan pisah kamar atau pergi dari rumah

3.      Wadhribuhunna diartikan pukullah . para alama menelaah kata dharaba; meskipun bermakna memukul , tidak selalu dipahami menyakiti atau melakukan tindakan keras apalagi kasar.jangan memukul wajah dan menyakiti istri,setegas apapun sikap jika yang kita ambil, jangan sampai melukai.

            Wahai wanita shalihah, jauhilah sifat durhaka . takutlah kepada allah yang memiliki hisab yang cepat janganlah mendurhakai suami.jangan kalian gadaikan keshalilah dengan kemaksiatan.jika dalam diri suami ada kekurangan dan kelemahan, makna berlaku nusyuz. Ketahuilah, sikap nusyuz bagian dari dosa besar yang dilarang allah dan rasulnya. Bahkan, bobot dosamu akan bertambah jika suamimu orang shalih yang taatberibadah kepada allah, kemudian eungkau durhakai dia dan menyakitinya.jangan melalaikan kewajiban untuk taat kepadanya.

v   IHTIMAM

            Nusyuz tidak hanya dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya, tetapi juga berlaku sebaliknya.Muhammad Ali Ash-shabuni merincikan perbuatan nusyuz yang dilakukan oleh suami.

1.      Bersikap kasar dan keras terhadap terhadap istri (membentak, menghina, dan berkata kotor).

2.      Tidak mau menggauli

3.      Tidak manafkahi kebutuhan hidup istri, tidak memberi uang belanja, berlepas diri membiayai pendidikan anak-anak, bahkan tidak mau bekerja sebagai tulang punggung keluarga rumah tangga, serta

4.      Suka memukul dan menyakiti fisik istri.

            Ketahuilah, ketaatan istri kepada suami merupakan anugrah rumah tangga.ketaatan tulus yang ditampakkan sang istri adalah cerminan keshalihan tertinggi para istri.  Tegasnya, ketaatan dan ,menjaga diri adalah dua hal yang tidak boleh lepas dari diri seorang istri. Setinggi apapun gelar pendidikan, semulia apa pun darah darah yang mengalir,secerdas apapun akal yang dimiliki, dan sefasih apapun lisan yang terucap, tetap ketaatan istri diatas segala-galanya dalam rumah tangga.Adapun suami sebagai kepala rumah tangga harus memiliki tanggung jawab penuh dalam membangun rumah tangga yang sakinah wamaddah, dan rahmah.                                                                                                                                                                                                                                                                                            


 

BAB III

C. HUKUM-HUKUM SEPUTAR PERMASALAHAN WANITA

a.      DARAH WANITA

1.      Jenis darah wanita

             Jenis darah yang keluar dari Rahim wanita adalah darah haid,darah wiladah atau nifas,dan darah istiladah. Darah haid adalah darah yang keluar dari rahmi wanita karena proses fitnah alamiah atas kehendak allah bagi wanita yang telah balig. Umumnya, darah tersebut berwarna merah kental kehitaman dengan bau menyengat.Darah wiladah atau dikenal dengan nama darah nifas adalah darah yang keluar dari Rahim wanita saat wiladah (melahirkan).

             Darah istihadah adalah darah yang keluar bukan karena haid atau wiladah

(persalinan), melainkan karena penyakit fisik dan ketidakstabilan kondisi kesehatan seorang wanita.

2.      Pengertian haid

               Secara Bahasa, haidbermakna darah yang mengalir. Secara istilah, haid adalah darah yang keluar dari Rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu bukan karena penyakit atau persalinan.

Karakter khas darah haid, antara lain:

1)      Warna darahnya merah kental kehitaman.

2)      Keluar pada jangka waktu tertentu karena adanya proses alami pada wanita dewasa.

3)      Terasa panas dan berbau tidak sedap.

3.      Syariat islam tentang haid

               Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu adalah suatu kotoran.oleh karena itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Syaikh Muhammad bin shalih Al- Utsaimin berkata ayat diatas menjelaskan bahwa haid adalah kotoran dan najis.secara hukum fiqih, orang yang berhadas tidak di izinkan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan ritual ibadah yang telah difardukan atau dicontohkan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga benar-benar telah bersih dan bersuci.

4.      Hukum wanita haid membaca Al- Qur’an

               Bolehkah wanita yang haid menyentuh dan membaca mushaf Al-Qur’an? Dalam kasus ini, ada perbendaan pendapat dikalangan para ulam. Syaikh Muhammad bin shalih Al ‘Utsaimin berpendapat bolehnya seorang wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur’an sekadarnya ( sebatas melihat) karena suatu keperluan, seperti mengajar untuk keperluan sumber hukum atau menghafal Al-Qur’an karena dia seorang santri.

5.      Berjimak ketika haid

               Apakah seorang suami boleh bersentubuhdengan istrinya ketika haid. Islam adalah agama yang bersih dan suci, termasuk dalam hal berjimak dengan pasangan.Sangat tegas dan jelas bahwa haid adalah perkara yang wajib dipahami sebagai sesuatu yang najis. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid wajib dijatuhi dalam hal berjimak sampai ia bersih.

6.      Wanita haid masuk masjid

Bolehkah wanita haid memasuki masjid? Syaikh khalid muslim pernah ditanya tentang hukum masjid, beliau menjwab bahwa wanita haid boleh memasuki masjid selama bukan untuk shlat, seperti untuk menghadiri majelis ilmu, mendengarkan nasihat para guru, dan lain-lain.

7.      Berzikir bagi wanita yang haid

Para ulama sepakat dalam ketegasan hadis bahwa pelarangan wanita haid berlaku terhadap shalat, puasa tawaf, dan bersetubuh.

8.         Cara mandi haid

Secara terperinci, cara mandi setelah haid dapat diuraikan sebgai berikut.

·         Bersihkan terlebih dahulu darah yang masih melekat (mahid) dengan kapas, lalu bersihkan dengan air.

·         Berwudu

·         Bersihkan rambut dengan menguraikannya gunakan sampo jika perlu.

·         Basuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian diikuti dgn bagian kiri

·         Basuh kepala sampai badan

·         Basuh seluruh anggota badan secara merata layaknya mandi biasa

·         Akhir dgn mengusap tumit kaki

·         Terbit dan selesai

Cara mandi tersebut sama dengan mandi saat nifas dan junud

 

 

b.      SHALAT

1.    Posisi saf shalat wanita

Bagaimana posisi saf seorang wanita yang shlat, jika imamnya wanita dan imamnya laki-laki?

Sebaik-baik saf shalat bagi wanita adalah dibelakang, sebagaimana disebutkan dalam hadis rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang diriwayarkan oleh abu hurairah radhiallahu ‘anhu.al hafizh ibnu hajar al- atsqalani berkata  bahwa wanita tidaklah berdiri satu saf sejajar dengan pria, asal hukum dari perkara ini adalah kekhawatiran akan terfitnahnya.

iman An-Nawawi mempertegas dalam kitab majmu’nya.

a.         Jika imamnya wanita, makmum wanita berdiri dosaf tengah belakang imam.

b.             Jika imamnya lelaki, makmum wanita juga dibelakang sebagaimana keumuman hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘ anhu.

2.      Hukum wanita shalat berjamaah dimasjid

Mana yang lebih baik bagi wanita, mengerjakan shalat berjamaah dimasjid atau rumah?Sejak zaman  nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam, keaktivan para wanita untuk shalat berjamaah dimasjid nabi bukn perkara yang baru, apalagi asing. Iman An-Nawawi berkata , telah berkata kalangan ahli ilmi bahwa hokum shalat berjamaah bagi wanita bukanlah fardu ‘ind, bukan juga fardu’ kifayah, melainkan hanya mustahab (sunah) saja bagi mereka.’ (Al-Majmu’Syarah muhadzzab,4/188)

 

3.        Hukum wanita menghadiri shalat’id

Apa hokum wanita menghadiri saat shalat ‘id? Hukum wanita menghadiri saat shalat pada dua hari raya ( ‘idul fithri dan ‘idul adha) adalah sunnah muakadah (sunah yang dianjurkan). Al-Hafizh ibnu hajar Al-Atsqalani menjelaskan hadis diatas bahwa redaksi hadis diatas berisi perintah kepada wanita untuk keluarshalat saat hari raya menunjukkan hukumnya yang sunah muakadah (sunah yang sangat dianjurkan) baik ia seorang perawan maupun wanita yang dipingit.

4.    Wanita mengumandangkan azan dan iqamat

Apakah dalam islam wanita boleh mengumandangkan azan dan iqamat? Imam An- Nawawi mengutip pendapat imam syafi’I yang diikuti oleh para murid syafi’I bahwa azan yang dikumandangkan wanita untuk jamaah shalat laki-laki dianggap tidak sah dan gugur secara hokum.

5.    Hukum shalat bagi orang yang menjalani operasi dan pingsan

Bagaimana hokum dan status para wanita yang selama operasi dan setelahnya tidak bisa shalat karena berada dalam pengaruh obat bius? Apakah wajib mengqada shalat yang ditinggalkan tersebut.Syaikh ibnu jibril dan ulama yang tergabung dalam lajnah daimah menjawab bahwa ada beberapa pendapat terkait dengan qada shalat bagi orang yang pingsan.Mayoritas ulama mengambil hokum yang kedua, yaitu orang yang pingsan dikategorikan sama dengan orang tidur.cara shalatnya, jika ia sanggup berdiri, hal itu lebih utama berdiri.

 

6.    Cara mengqada shalat bagi orang yang terlupa

Karena tertidur, seseorang terlewat shalat ashar.bagaiamna cara mengqadanya mana yang dikerjakan terlebih dahulu, magrib atau ashar?Syaikh Muhammad bin shalih Al- Utsaimin menjawab bahwa shalat yang harus dikerjakan terlebih dahulu adalah shalat yang tertinggal, setelah itu baru shalat yang tiba waktunya dikerjakan.

c.               PUASA

1.      Puasa wanita hamil dan menyusui

Apakah wanita hamil dan menyusui wajib berpuasa? Muhammad Ali Ash- Shabuni dalam kitab Rawai’ul Bayan menjelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui jika diakhwatirkan ada bahaya atas dirinya sendiri atau anaknya, secara syariat diperbolehkan meninggalkan puasa.sebab, status mereka seperti orang yang sakit.

2.      Qada puasa wanita hamil dan menyusui

Apakah yang wanita hamil dan menyusui harus mengqada atau membayar fidyah?Ada dua pendapat dalam hal ini. Imam hanafi berpendapat bahwa mereka wajib mengqada puasa yang telah ditinggalkan.

3.      Puasaa ketika haid selesai disiang hari saat bulan ramadhan

Syaikh Muhammad bin shalih Al- Utsaimin mengatakan bahwa jika haid selesai saat ramadhan, maka puasanya wajib diqada sebanyak hari yang ditinggalkan (termasuk hari selesainya,pen).

 

4.      Minum obat pencegah haid agar bisa berpuasa

Bolehkah meminum obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah puasa saat bulan ramadhan? Wanita boleh mengonsumsi obat pencegah haid jika obat yang duminum telah direkomendasi oleh dokter yang ahli, artinya obat tersebut tidak berbahya jika diminum.

d.      BERHIAS

1)    Mengerik rambut alis

        Bolehkah seorang wanita sengaja mengerik rambut aslinya supaya tampil beda dan mengikuti tren.

            Mencukur rambut alis atau mengeriknya merupakan perbuatan yang termasuk mengubah ciptaan perbuatan yang termasuk mengubah ciptaan allah

2)      Menggelung rambut

   Bolehkah wanita yang menggeung rambutnya?

            Syaikh Muhammad bin shalih bin Al- Utsaimin mengatakan bahwa ada beberapa pertimbang yang harus dibedakan dan dipahami tentang kebutuhan mengelung atau menyanggul rambut wanita.adapun jika menggelung rambut tersebut untuk berhias dan memamerkannya didepan umum, maka tanpa bantahan, perbuatan tersebut dilarang dalam syariat.

 

 

3)      Menyambung rambut ( ekstentensi ) dan memakai wig?

Wanita muslimah diharamkan menyambung rambut atau memakai wig berdasarkan argument lisan rasullah shallaallahu alaihi.

4)      Mengeriting rambut

Bolehkah wanita mengeriting rambutnya?

            Syaikh shalih bin fauzan Al-fauzan berkata bahwa hokum mengeriting rambut bagi wanita adalah diperbolehkan, baik keriting semesta maupn permanen, asalkan bukan dalam rangka untuk dipamerkan kepada khalayak.

5)      Memanjangkan kuku

Islam adalah fitnah yang dibangun diatas kesucian dan keindahan, allah jg menyukai hamba yang bersih dan rapi.

6)      Mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluan

Sangat dianjurkan dalam agama yang mulia ini bahwa umatnya wajib memperhatikan kebersihan diri, yaitu dengan menjaga lima fitrah kesucian dalam dirinya.

7)      Menyemir rambut

Syaikh abdul karim khudair menjawab bahwa menyemir rambut diperbolrhkah, baik bagi wanita maupun bagi laki- laki. Namun jgan menyemir dengan warna hitam.

 

 

8)      Memakai liptik

Wanita adalah Perhiasan indah dunia. Sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah, lalu diantara bentuk menyenangi suami adalah dgn bersolek memakai celak mata, inai kuku, dan pemanisbibir,.

9)      Memakai perhiasan

Semua perhiasan emas dihalakan untuk wanita( tetapi haram untuk laki- laki).

10)     Etika memakai perhiasan

Islam adalah agama kehidupan. Agama yang menjadi pedoman manusia dalam menjalani setiap sisi kehidupan termasuk persoalan perhiasan,sudah menjadi fitrah wanita untuk menyukai perhiasan.

11)         Memakai parfum

Seorang wanita boleh mengenangkan parfum, bahkan sangat dianjurkan, khusus untuk menyenangkan suami saat dirumah.memakai farfum jika memakai parfum untuk pergi kemesjid dlm rangka beribadah saja diharamkan, maka lebih dilarang lagi jika pergi keluar  ketempat yang pastikan banyak menjumpai kaum lelaki

 

 

 

12)     Memakai high heels atau wedges

Syaikh abdul aziz bin baz dan syaikh Muhammad bin shalih Al-Utsaimin menjawab bahwa wanita dilarang memakai sepatu yang berhak tinggi karena sepatu yang berhak tinggi berisiko tinggi menimbulkan bahaya bagi sipemakaian.

e. PERGAULAN SEHARI-HARI

·           Memeriksakan aurat ke dokterl elaki

Syaikh ibnu jibril menjelaskan bahwa jika masih ada dokter wanita musilah yang mampu dan berkompeten dalam hal mengobati penyakit yang dimaksud, maka memeriksaan aurat dokter lelaki hukumnya haram.selain itu, perlu diingat bahwa suami atau kerabat harus mendampinginya.

·      Cerai karena dilaknat suami

Syaikh ‘abdul ‘aziz bin baz menjawab bahwa laknat suami dan istri adalah perbuatan munkar. Jika seorang suami melaknat istrinya, maka ia wajib bertobat dan meminta maaf kepada istrinya.masing-masing pasangan juga wajib memohon ampun kepada allah dan mengintropeksi diri terhadap perjalanan rumah tangga yang mereka jalanin.

·  Suami melarang istri memakai hijab

  Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin menyatakan bahwa pada dasarnya. Bahkan, suami memiliki kewajiban untuk menjaga semua anggota keluarga dari perkara yang dimudahkai allah, seperti pelanggaran terhadap syariat.

·  Unggah foto dimedia sosial

Islam agama yang menjaga umatnya dari segala kerusakan, baik diri, harta, keturunan, maupun agama. lebih jauh lagi, memamerkan foto dimedia sosial dapat membuka peluang kejahatan seksual para lelaki, tetapi kejahatan penculikan dan tujuan pemerkosaan.

         


 

BAB IV

D.    RUMAHKU SURGAKU

a.      UNTAIAN HIKMAH

Rumahku surgaku. Ungkapan indah yang menjadi pemicu cita-cita,harapan, dan doa bagi setaip muslim da;am menjalankan bahterabrumah tangga yang penuh berkah dan rida-nya.kenalilah sifat masing-masing pasangan kita, baik kelebihanmaupun kekurangan, baik keutamaan maupun kelemahaan. Saat pasangan mendapat musibah, masalah, atau sakit adalah waktu tepat menunjukkan kesetiaan.janganlah berdoa memohon perlindungan dari masalah atau beban yang berat dalam hidup karena allah tdk akan memberi beban kecuali sesuai dgn kesanggupan manusia.

b.      DOA-DOA PENGOKOH RUMAH TANGGA DALAM AL-QUR’AN

Doa adalah senjata orang beriman, tidak sedikit semua persoalan hidup bisa terurai degn rintihan dan ratapan doa yang kuat dari seorang hamba.

ü  Memohon supaya menjadi pemimpin keluarga yang bertakwa

ü  Memohon supaya anak-anak selalu mandirikan shalat

ü  Memohon supaya hubungan dengan kelurga menjadi bagus

ü  Memohon keturunan yang patuh dan taat kepada agama

ü  Memohon anak yang shalih

ü  Memohon keluarga yang beriman

ü  Memohon supaya keluarga diberi ilmu dan dimasukkan kedalam surge

ü  Memohon supaya keluarga dijauhkan dari sesembahan selain allah

c.       PEDOMAN AL-QUR’AN DALAM MENDIDIK ANAK

Sebaik-baik orang tua adalah orang tua yang memberi dan mengayomi keluarganya dengan keteladanan. Orang tua terbaik adalah orang tua yang menjaga keluarga dari jeratan api neraka dgn menghindari kemaksiatan dan pelanggaran terhadap nilai- nilai agama. Orang tua terbaik adalah orang tua yang memiliki keteladanan pendidikan dan contoh dalam hal akhlak.orang tua harus mendoakan kebaikan kepada keluarga, terutamana anaj-anak agar senantisa menjadi keturunan yang baik.orang tua wajib menjaga pergaulan dalam hal kesopanan dan kedewasan kepada anak-anak, terutama batas aurat yg hrus dijaga.orang tua wajib memberikan pendidikan agama kepada putra putrinya sebagai bekal daam menjalani kehidupan, seperti mendidik supaya tidak menyekutukan allah, berbakti kepada orang tua, mendirikan shalat, dan berkakhlak baik sebagaimna yang diajarkan pleh luqman kepada anaknya.

 


 

BAB V

 

A.    WASIAT ULAMA UNTUK MUSLIMAH

Agama adalah nasihat. Nasihat merupakan sarana Apaling ampuh dan tepat untuk melembutkan ana serta mengokohkan iman.

وذكر فإن الذكرى تنفع المؤمنين

Tetaplah memberi peringatan. Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. -Q.S. Adz-Dzâriyât: 55

Adapun wanita adalah makhluk yang paling butuh untuk dinasihati. Nasihat dan pelajaran nilai-nilai agama harus selalu rutin ditanamkan ke sanubari mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Al-'Utsaimin memberikan nasihat yang bergitu mengena untuk kaum wanita.

1. Hendaklah wanita muslimah menjadi hamba Allah yang taat syariat sebagaimana yang telah digariskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

إن المسلمين والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات والقانتين والقانتات والصادقين والصادقات والصابرين والصابرات والخاشعين والخاشعات والمتصدقين والمتصدقات والصابيين والصابمات والحافظين فروجهم والحافظات والذاكرين الله كثيرا والذاكرات أعد الله لهم مغفرة وأجرا عظيما

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. -Q.S. Al-Ahzâb: 35

2. Menghindari perbuatan syirik dalam hal akidah dan ibadah karena perkara syirik adalah virus perusak status keislaman dan penghancur amal kebaikan.

ولقد أوحي إليك وإلى الذين من قبلك لين أشركت ليحبطن عملك ولتكونن من الخاسرين

Sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi." -Q.S. Az-Zumar: 65

3. Wanita muslimah harus senantiasa menjaga sunnah-sunnah Nabi yang mulia dan menghindari perilaku amal yang dikategorikan muhdatsatul umur (perkara baru).\

وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا واتقوا الله إن الله شديد العقاب

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. -Q.S. Al-Hasyr: 7

4. Menjaga waktu shalat dengan baik karena sebaik-baik shalat adalah shalat yang dikerjakan di awal waktu.

والذين هم على صلواتهم يحافظون

 Dan orang-orang yang memelihara shalatnya. -Q.S. Al-Mu'minûn: 9

5. Jika ia telah berkeluarga, maka sebaik-sebaik istri adalah yang taat kepada suami selama yang diperintahkan suami adalah kebaikan yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan hadis.Keberkahan rumah tangga diawali dengan ketaatan seorang istri.

6. Memelihara diri dan menjaga muruah suami, baik saat di rumah terlebih saat suami tidak ada di rumah. Begitu juga harta suami, menjadi kewajiban sang istri untuk menjaganya.

Oleh karena itu, wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara

diri ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara (mereka). -Q.S. An-Nisâ': 34

7. Memiliki kesantunan kepada sesama, termasuk kepada tetangga. Hal yang patut dijaga adalah lisan dan tangan karena menjaga kedua hal tersebut dapat mencegah keburukan manusia di mana pun ia tinggal.

Beribadahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. -Q.S. An-Nisa': 36

8. Lebih mengutamakan tinggal di rumah.

وقرن في بيوتكن

Hendaklah kamu tetap di rumahmu. -Q.S. Al Ahzâb: 33

9. Jika ia masih memiliki kedua orang tua, hendaklah ia berbakti dengan pengabdian dan penjagaan yang tulus, selalu menjaga nama baik orang tua, membiasakan silaturahim, dan memelihara hubungan kekerabatan.

واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا وبذي القربى واليتامى والمساكين والجار ذي القرني والجار الجنب

 

Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak,karib karabat, anak- anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.- Q.S.- an-Nisa:36

 

 


 

BAB VI

PENUTUP

F.     Kesimpulan

Tatana kehidupan umat manusia yang didomikasi kaum laki- laki atas kaum perempuan sudah menjadi akar sejarah yang panjang. Kaum perempuan ditempatkan sebagai the second human being ( manusia kelas dua), yang berada dibawah superioritas laki-laki, dan akhirat membawa implikasi luas dalam sosial masyarakat. Beribu tahun sebelum islam, perempuan dipandang tidak memiliki kemanusiaan yang utuh,dan oleh karenanya tidak bersuara, berkarya, dan berharta. Kemudiaan setelah islam dating, agama ini secara bertahanp mengangkat kaum perempuan, sehingga mereka berhak menyuarakan keyakinan, berhak mengaktualisasi karya, dan berhak memiliki harta yang memungkinkan mereka diakui sebagai warga masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment