DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1
A.
Pengertian Fiqih Wanita .............................................................................. 1
BAB II PERSPEKTIF
AL-QUR’AN TENTANG PERILAKU WANITA .. 2
a. Aurat
........................................................................................................... 2
b. Hijab
syar’I .................................................................................................. 4
c. Tabarruj
....................................................................................................... 7
d. Menjaga
Pandangan .................................................................................... 9
e. Zina
dan Pezina ........................................................................................ 10
f. Melembutkan
suara ................................................................................... 13
g. Nusyuz
...................................................................................................... 13
BAB III HUKUM-HUKUM SEPUTAR PERMASALAHAN
WANITA .... 18
a. Darah
wanita ............................................................................................. 18
b. Shalat
......................................................................................................... 21
c. Puasa
......................................................................................................... 23
d. Berhias
....................................................................................................... 24
e. Pergaulan
sehari-hari ................................................................................. 27
BAB IV RUMAHKU SURGAKU .................................................................... 29
a.
Untaian Hikmah ........................................................................................ 29
b.
Doa-doa Pengokoh Rumah Tangga Dalam
Alqur’an ................................ 29
c.
Pedoman Alqur’an Dalam Mendidik Anak .............................................. 30
BAB V WASIAT ULAMA UNTUK MUSLIMAH ........................................ 31
BAB VI PENUTUP ............................................................................................ 35
F. Kesimpulan
`...................................................................................................... 35
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian
Fiqih Wanita
Tatana kehidupan umat manusia yang didomikasi kaum laki- laki atas
kaum perempuan sudah menjadi akar sejarah yang panjang. Kaum perempuan
ditempatkan sebagai the second human being ( manusia kelas dua), yang berada
dibawah superioritas laki-laki, dan akhirat membawa implikasi luas dalam sosial
masyarakat. Beribu tahun sebelum islam, perempuan dipandang tidak memiliki
kemanusiaan yang utuh,dan oleh karenanya tidak bersuara, berkarya, dan
berharta. Kemudiaan setelah islam dating, agama ini secara bertahanp mengangkat
kaum perempuan, sehingga mereka berhak menyuarakan keyakinan, berhak
mengaktualisasi karya, dan berhak memiliki harta yang memungkinkan mereka
diakui sebagai warga masyarakat.
Berkaitan dengan itulah, maka fiqih seperti ini, kelihatannya
sejalan setiap orang dalam beraktivitas menghindarkan pembedaan jenis kelamin
dan suku bangsanya.pemahaman fiqih seperti ini, kelihatannya sejalan dengan UU
HAM dalam konteks keindonesiaan yang didalamnya terdapat aturan khusus tentang
hak kaum perempuan. Disisi lain, dalam fiqih dinyatakan bahwa perempuan tidak
berhak menjadi pemimpin.Berkaitan dengan latar belakang yang telah diuraikan,
maka sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang bagaimana konsep dan
analisis fiqih islam mengenai perempuan
BAB ll
B.
PERSPEKTIF
AL-QUR’AN TENTANG PERILAKU WANITA
a.
AURAT
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ
اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ
اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ
بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ
اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ
التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ
الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ
بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا
اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Katakanlah
kepada wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan pandangan dan
kemaluannya.. janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa
tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka
atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka
atau saudara –saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara lelaki mereka
atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita islam atau budak-budak
yang mereka miliki atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak
anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu sekalian
kepada allah, wahai orang-orang yang berimman, supaya kamu beruntung. Q.S.
An-Nur: 31
Dalam surat An- Nur ayat 31
tersebut, ada perkara yang patut diketahui oleh wanita muslimah, yaitu aurat.
Demi allah, perkara ini sudah banyak disepelekan oleh sebagian kaum hawa,
khususnya mereka yang sudah terjebak dengan slogan” emansipasi wanita” ala
jahiliah.
Dalam kamus fiqih, kata aurat
dimaknai cacat atau kekurang sehingga wajib ditutupi dan dihalangi. Makna lain
aurat adalah sesuatu yang menjadi kehormatan bagi manusia yang tidak patut
dibuka. Aurat wanita adalah setiap perhiasan yang menjadi keindahan dan daya
Tarik.
Bagi laki-laki, uarat yang wajib
ditutupi adalah anggota tubuh dari pusar sampai lutut. Adapun aurat wanita
adalah seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan muka.
Syaikh Abdul’ Aziz bin Baz
berpendapat bahwa aurat wanita adalah setiap perhiasan yang menjadi keindahan
serta daya Tarik kaum wanita, termasuk wajah dan warna kulit yang putih bersih.
Dalam hal ini Syaikh’Abdul ‘Aziz bin Baz beranggapan bahwa wajah wanita adalah
aurat yang paling utama. Dari wajahlah
tergambar pancaran rasa ke inginan dari lawan jenis. Adapun yang dimaksud
“biasa tampak” ( dalam surat An-Nur ayat 31, ed) adalah pakaian. Namun, tentang
hukum memakai cadar, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama fiqih.
b. HIJAB SYAR’IS
Hai
nabi katakanlah kepada istri- istrimu, anak anak perempuanmu dan istri-istrimu,
anak- anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka
mengelurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, sehingga itu mereka tidak diganggu. Allah adalah maha
pengampun lagi maha penyayang. Q.S Al- Ahzab: 59
Salah satu perkara yang lazim
dikaitkan dengan wanita adalah tentang berhijab. Ayat mulia di atas menjelaskan
kedudukan wanita muslimah termasuk perintahnya dalam berhijab.
Hijab secara harfiah bermakna
penutup, tabir, atau tirai, sebagaimana yang disebutkan dalam ayar berikut..Apabila
kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka ( istri-istri nabi), mintalah dari
belakang hijab (tabir).Q.S Al-Ahzab: 53
Dengan kata lain, hijab yang
dimasuk dalam surat diatas di artikan
sebagai dinding atau kain penutup. Pendapat ini didasari sebab turunya
ayat terkait acara walimah (pesta) di rumah rasulullah. Allah menyuruh setiap
sahabat dan tamu yang datang, jika ada keperluan, dianjurkan meminta dari balik
tabir.
Ayat ini dikatakan oleh mufasirin
sebagai ayat akhlak karena mengandung
nilai-nilai kesopanan dalam bertamu, khususnya adab dirumah Rasulullah.Adapun
hijab dalam arti pakaian untuk kaum wanita dikenal dengan istilah khimar atau
jilbab. Kata khimak bermakna penutup kepala.
Adapun
kata jilbab disebutkan dalam ayat berikut.
Hai nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri- istri orang mukmin, hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Demikiaan itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga itu mereka tidak diganggu. Allah
adalah maha pengampun lagi maha penyanyang. Q.S. Al-Ahzab:59
Dua kata tadi digunakan Al- qur’an
sebagai istirah untuk hijab, pakaian islam khas wanita shalihah. Kata khimar
diartikan sebagai penutup kepala ( kerudung), sedangkan jilbab diartikan
sebagai baju kurung yang panjang ( gamis).
Hukum menggunakan hijab bagi
wanita muslimah yang balig adalah wajib, tanpa ada perdebatan dan perbedaan
pendapat dikalangan ulama.
v HIKMAH
1. Berhijab
menunjukkan ketakwaan agama seseorang, sekaligus tanda keshalihan wanita.
2. Hijab
adalah jahiliah yang membanggakan kebebasan. Jika wanita shalihah berpedoman
dengan syariat suci agamanya, wanita jahiliah berpijak di atas syahwat dan
logika murah lagi rendah.
3. Berhijab
membawa keberkahan dan ampunan kepada setiap induvidu yang memakainya dan
kebaikan bagi keluarga yang menyuruh putri-putrinya.
4. Banyaknya
wanita yang berjilbab di suatu negeri menandakan bahwa negeri tersebut
diberkahi karena menjga kemuliaan dan kehormatan kaum wanita, sebagaimana bunyi
ungkapan.
Syaikh’ Abdul ‘Aziz bin Baz menetapkan
ketegasan hukum tentang hijab. Berikut ijtihad ilmu yang beliau katakana.
Dari segi pendalilan beberapa
ayat tentang hijab serta didukung ketegasan hadis, berhijab bagi wanita
muslimah yang telah balig dengan menutup aurat agar terhindar dari pandangan
mata yang haram serta perzinaan adalah perkara agama yang wajib ditegakkan
tanpa bantahan.Adapun bagi wanita lanjut usia yang menopause yang tidak
mempunyai keinginan menikah, allah memaklumi dan memaafkannya, asalkan tidak
bersolek dengan perhiasan berlebihan lagi mencolok dan berlaku genit kepada
laki-laki yang bukan mahramnya. Berlaku sopan jauh lebih bersih dan utaama.”
·
Hubungan
aurat dan hijab
Telah diuraikan diatas bahwa
auraat adalah sesuatu yang menjadi kehormatan wanita baik. Oleh karena itu,
secara hukum semua aurat wanita wajib ditutupi dengan hijab.
Lalu, bagaimana kriteria pakaian syar’i bagi
muslimah?
1. Hijab
wanita muslimah wajib menutup kepala sampai ke dadanya. Tidak boleh terlihat
rambut, leher, apalagi perhiasan yang biasa melekat di sekitar kepala (kalung
dan anting- anting).
2. Jilbab
wanita muslimah adalah pakaian panjang
yang menutup badan sampai ke kaki
3. Wanita
pakaian dan jilbab tidak boleh berwarna warnai hingga terkesan mencolok dan
diluar kepatutan pakaian masyarakat.
4. Pakaian
wanita muslimah tidak tipis, tidak tembus pandang, apalagi ketat
5. Pakaian
wanita muslimah tidak boleh menyerupai laki-laki, seperti celana laki-laki.
Wanita-wanita
muslimah masa kini sah-sah saja mengenakan pakaian islam yang modis. Namun,
pakaian tersebut harus sesuai batasan syar’i. jangan mengikuti mode, tetapi
melanggar syariat. Jangan sampai merasa berpakaian, tetapi secara syari’it
masih telanjang atau yang diistilahkan dengan mumilat (berpakaian, tetapi masih
mengumbar aurat).
c.
TABARRUJ
Hendaklah kamu tetap di rumahmu.
Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang
dahulu. Dirinya shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah allah serta rasul-nya.
Sesengguhnya allah hendak menghilangkan dosamu, wahai ahlu bait, dan
membersihkan kamu sebersih- bersihnya . Q.S.Al-Ahzab:33
Sorotan ketiga bagi wanita adalah
tentang tabarrul. Sifat ini banyak ditemukan wanita zaman sekarang, bahkan
telah menjadi bagian gaya hidup wanita masa kini.
Kata tabarruj mempunyai dua makna
dasar pertama, nuruj wa zhuhur, artinya tampak atau muncul. Kata tersebut digunakan
untuk menunjukkan bola mata indah setiap wanita. Makna kedua adalah sengaja
menampakkan kecantikan dan perhiasannya kepada laki-laki . makna kedua inilah
yang di maksud dalam surat Al Ahzab ayat 33.sebab surat diatas berkaitan dengan
para istri rasulullah, bahwa para isrti rasulullah shallallahu’alaihi wasallam
yang memiliki kedudukan berbeda dengan kebanyakan wanita lain.Allah subhanahu
wa ta’ala mengajari dan mengingatkan para istri rasulullah tentang hal-hal
kewanitaan, seperti berpakaian, memakai perhiasan, dan batasan bersolek supaya
tidak memancing syahwat kaum lelaki yang bukan mahram.
Berkaitan dengan hal tersebut,
imam ibnu katsir mengatakan bahwa mmeskipun sebab turunnya ayar ini khusus
berisi pelarangan buat para istri
rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, keumuman hukum ayat berlaku bagi
wanita- wanita muslimah secara umum, sebagaimana kaidah hukum.Ibnu ‘Abbas
radhiallahu ‘anhu mengatakan bahwa tabarruj adalah ajang pertemuan pria dan wanita
yang mengumbar aurat dan syahwat untuk menarik lawan jenis.
Dari
makna yang didefinisi para ulama tersebut, dapat di ambil simpulan hukum
tentang bentuk tabarruj yang haram:
1. Berhias
diri untuk laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan memamerkan kecantikannya.
2. Menampakkan
perhiasan seperti kalung, anting- anting, gelang kaki, atau gelang tangan
kepada khalayak.
3. Berkumpul
dan membaur bersama laki-laki yang bukan mahram disuatu hajat atau pesta yang
mengumbar syahwar
4. Memakai
pakaian yang tidak syar’I ( sebagaimana yang disebutkan disubbab sebelumnya).
Semua Janis perbuatan tersebut
dinamakan tabarruj ala jahiliah yang sangat keras diharamkan bagi wanita
muslimah, siapa pun dan dimana pun. Jika ada seorang wanita melakukan semua hal
diatas, berarti bermaksiat kepada Allah.
Akan tetapi, perlu diketahui
bahwa tidak semua berhias diharamkan .
ada juga berhias yang hukumannya Sunnah, bahkan wajib, yaitu takkala dihadapan
suami adalah orang yang berhak melihat kecantikan wajah dan tubuh pasangannya
secara secara sah berdasarkan hukum islam.
d. MENJAGA PANDANGAN
Katakanlah kepada wanita yang
beriman, hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluaannya. janganlah mereka
menampakkan perhiasannya,Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang biasa tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedada dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka
atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra suami mereka atau
saudara- saudara laki-laki mereka atau putra putra saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan
mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak anak yang
belum mengerti tentang auratwanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu sekalian kepada
allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung. Q.S.An-Nur:31
Ingatlah, wahai wanita shalihah,
setiap pandangan yang tidak didasari rasa takut kepada allah, kata ‘ali bin
thalib, merupakan pandangan setan.fitnah pandangan wanita kepada laki-laki jauh
lebih berbahaya dari rayuan lisan manisnya.sebab, pandangan mata genit wanita
ibarat anak panah setan yang akan melesat dari busurnya. Insarat mata wanita
yang nakal menandakan kehausan nafsu birahi yang harus dipenuhi.
Para ulama menasihati dengan
kearifan ilmu yang amat adil bahwa hukum memandang dengan syahwat hingga
menimbulkan pikiran dan birahi adalah haram secara syari’I tanpa ada perdebatan
dan perbedaan, baik untuk laki-laki kepada wanita maupun sebaliknya, baik
melihat dengan gambar, telivisi, maupun secara langsung dengan mentap. Menjauhi
perkara yang terjadi wasilah terjerumusnya perzinaan lebih diutamakan dan
disenangi dalam islam
e.
ZINA
DAN PEZINA
Tak dipungkiri, zaman kini telah
terkepung dengan propaganda musuh-musuh Allah yang meracuni kaum muda-mudi
dengan persoalan seks bebas. Hamper semua pelaku seks bebas adalah umat islam,
baik berstatus pelajar maupun mahasiswa. Kata zina bermakna melakukan hubungan
badan tanpa ikatan yang sah menurut agama (hukum islam). Kata zina disebutkan
enam kali dalam al-qur’an, salah satunya dalam surat Al- furqan ayat 68
Orang-orang yang tidak menyembah
tuhan yang lain beserta allah tidak mambunuh jiwa yang diharamkan allah untuk
membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa
yang melakukan hal itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya. Q.S.Al
furqan:68
Kamus istilah fiqih
mendefinisikan zina sebagai hubungan seksual tanpa akad nikah. Zina disebut
fahsya karena ia perbuatan yang dapat menyebabkan terjadinya
keburukan-keburukan lainnya.Muhammad Ali Ash-shabuni mengatakan bahwa
penyebutan larangan zina tidak secara tersurat , tetapi menggunakan penegasan
dengan perbuatan mendekati hak itu mengandung makna larangan yang lebig luas.
Perkara
yang dikategorikan mendekati zina, lanjut beliau, antara lain:
1.
Menyentuh lawan jenis
yang bukan mahram, termasuk berjabat tangan
2.
Memeluk lawan jenis
yang bukan mahram. Perilaku ini sering terjadi, bahkan menjadi gaya hidup
masyarakat metropolis saat pesta, reuni, perpisahan kelas atau lepas kangen
jabatan disuatu instansi.
3.
Melihat lawan jenis
dengan syahwat dan khalwat (berdua-duaan).
v IHTIMAM
Larangan mendekati perbuatan zina
jauh lebih luas cukupannya dari pada sekadar melakukan perbuatan zina. Oleh
karena itu, sarana-sarana yang mendekati perbuatan tersebut wajib dihindari
oleh muslim dan muslimah. Salah satunya dengan menutup aurat sebab, membuka
aurat” dapat dikategorikan sebagai sarana dalam membuka aurat dapat
dikategorikan sebagai sarana dalam membuka peluang zina bagi laki-laki, sebagai
bunyi pepatah arab. Jika zina telah merajela, dipastikan akan muncul berbagai
macam penyakit yang tidak ad di zaman rasulullah shallallahu’alaihi wasallam,
seperti disiplin, dan penyakit lain yang dapat merendahkan martabat dan merusak
generasi penerus.
Lebih
luas lagi, para ulama fiqih membahas hukum tentang zina sesuai kondisi zaman
yang terjadi’ antara lain:
1)
Bercakap-cakap melalui
handphone secara mesra dengan lawan jenis padahal bukan suami atau istri.
2)
Menampilkan foto-foto
seksi di display picture media sosial agar dilihat orang banyak. Hal itu dapat
melahirkan syahwar jahat.
Sanksi
hukum bagi para penzina menurut syariat islam, secara singkat, terbagi menjadi
dua, yaitu bagi pezina muhshan (sudah pernah menikah) dan ghairu muhshan (belum
pernah menikah). Bagi pezina muhshan, baik yang masih terikat pernikahan maupun
yang berstatus janda atau duda, hukumnya adalah rajam.berdasarkan hadisT. Seorang
lelaki datang kepada rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika beliau
berada dimasjib. Dia memanggil rasul shallallahu, sesunggunya saya telah
berzina. Nabi berpaling darinya hingga orang itu mengulang-ulang pertanyaannya
sampai empat kali. Maka rasul shallallahu ‘alaihi wasallam pun memanggil,
apakah engkau mempunyai penyakit gila? Ia menjawab, tidak nabi berkata apakah
engkau telah menikah? Dia menjawab iya nabi berkata, wahai sahabat bawalah
orang lain dan rajamlah dia.” H.R. Bukhari dan muslim
Bagi ghairu muhshan, hukumya adalah
dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama setahun. Hal itu adalah fiqih
yang dipakai imam Hanafi dengan merujukkepada amalan’ umar bin khattab.
f. MELEMBUTKAN SUARA
Hal istri-istri nabi, kamu sekalian
tidaklah seperti wanita yang lain.jika kamu bertakwa, janganlah kamu
melembutkan suara ketika berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada
penyakit dalam hatinya dan ucapankanlah perkataan yang baik. Q.S. Al-Ahzab:32
Dapat
dimsklumi kelaziman suami istri saat berbicara tentu ada perkataan yang
mengandung unsur sentuhan kecintaan dan
kegairahan dengan pasangannya, seperti canda dan tawa disertai sikap genit.
Wahai wanita shalihah, larangan ayat,
walaupun secara zhahir dikhuskan bagi para istri nabi, kaumuman hukumnya
berlaku bagi semua wanita-wanita muslimah oleh karena itu, para wanita muslimah
hendaklah selalu menjaga nilai-nilai kemuliaan dan kehormatannya, baik saat
bertemu, berbicara, maupun bertatap muka dengan lawan jenis.Kenapa suara dalam
berbicara patut dijaga? Syaikh ibnu jibrin mengatakan bahwa suara wanita itu
aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya
g.
NUSYUZ
Virus perusak rumah tangga adalah nusyuz. Tak
dipungkiri bahwa pertengkaran rumah tangga yang berunjung perceraian pasangan
suami istri berawal dari perilaku nusyuz. Apa itu nusyuz? Secara Bahasa nusyuz
diartikan durhaka. Ibnu manzhur Al-Anshari mengatakan bahwa nusyuz dalam
konteks rumah tangga berarti salah satu pihak sudah tidak lagi menyukai yang
lain (istri tidak lagi mencintai suami atau sebaliknya), rasa cintanya sudah
terangkat.
Muhammad bin Ibrahim Al- Hamd
mengatakan bahwa sikap nusyuz mempunyai banyak bentuk. Semuanya terhimpu dalam
bentuk maksiat terhadap suami dan tidak lagi mentaatinya. Diantara
1. Menolak
ajakan suaami saat beribadah ke tempat tidur dengan berbagai alasan yang tidak
dibenarkan syariat
2. Berselingkuh
dengan laki-laki lain, termasuk berkomunikasi via hp dengan Bahas-bahasa rafats
(kotor) dan merasa layaknya suami istri.
3. Memasukkan
orang lain yang bukan mahram (pihak keluarga) ke dalam rumah ketika suami tidak
berada dirumah.
4. Lalai
melayani suami dalam dalam hal kebutuhan atau keinginan suami sehari-hari.
5. Menghamburkan
harta penghasilan suami dan membelanjakannya untuk sesuatu yang tidak pantas
apalagi untuk susuatu yang haram.
6. Menyakiti
dan mencaci suami dengan perkataan kasar.
7. Keluar
dari rumah tanpa izin suami.
8. Menyebarluaskan
aib dan rahasia suami serta merendahkan kehormatan suami.
Kembali ke ayat diatas, istri terbaik adalah
istri yang memiliki dua sifat, yaitu qonitta (taat) dan hafidzhatan (menjaga
kesucian dirinya). Menurut ayat, dua sifat tersebut menunjukkan tanda khas
keshalihan seorang istri.
Berdasarkan
hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa ada empat ciri utama istri shalihah:
1. Menyedapkan
pandangan mata suami, baik dalam hal penampilan, kerapian, maupun kebersihan.
2. Menyambut
hangat penuh iklas saat diperintahkan suami
3. Menjaga
harga diri ketertarikan lelaki yang bukan haknya,dan
4. Selalu
menjaga harta suami.
Bagaimana menangani kasus nusyuz
dalam rumah tangga? Islam berdasarkan surat An-Nisa ayat 34 memberi langkah solutif kepada suami
ketika terjadi kasus nusyuz.
1.
Memberi nasihat dengan
lemah lembut atau dengan tegas jika memang masih berani melawan.
2.
Langkah selanjutnya,
memisahkan istri di tempat, tidur,lafaz fil madhajj’di artikan ditempat tidur.
Jadi, maknanya hanya menghukum dengan tidak ada canda,tidak romantic, dan tidak
“bergaul”, bukan pisah kamar atau pergi dari rumah
3.
Wadhribuhunna diartikan
pukullah . para alama menelaah kata dharaba; meskipun bermakna memukul , tidak
selalu dipahami menyakiti atau melakukan tindakan keras apalagi kasar.jangan
memukul wajah dan menyakiti istri,setegas apapun sikap jika yang kita ambil,
jangan sampai melukai.
Wahai wanita shalihah, jauhilah sifat durhaka . takutlah
kepada allah yang memiliki hisab yang cepat janganlah mendurhakai suami.jangan
kalian gadaikan keshalilah dengan kemaksiatan.jika dalam diri suami ada
kekurangan dan kelemahan, makna berlaku nusyuz. Ketahuilah, sikap nusyuz bagian
dari dosa besar yang dilarang allah dan rasulnya. Bahkan, bobot dosamu akan
bertambah jika suamimu orang shalih yang taatberibadah kepada allah, kemudian
eungkau durhakai dia dan menyakitinya.jangan melalaikan kewajiban untuk taat
kepadanya.
v IHTIMAM
Nusyuz tidak hanya dilakukan oleh
seorang istri kepada suaminya, tetapi juga berlaku sebaliknya.Muhammad Ali
Ash-shabuni merincikan perbuatan nusyuz yang dilakukan oleh suami.
1. Bersikap
kasar dan keras terhadap terhadap istri (membentak, menghina, dan berkata
kotor).
2. Tidak
mau menggauli
3. Tidak
manafkahi kebutuhan hidup istri, tidak memberi uang belanja, berlepas diri
membiayai pendidikan anak-anak, bahkan tidak mau bekerja sebagai tulang
punggung keluarga rumah tangga, serta
4. Suka
memukul dan menyakiti fisik istri.
Ketahuilah,
ketaatan istri kepada suami merupakan anugrah rumah tangga.ketaatan tulus yang
ditampakkan sang istri adalah cerminan keshalihan tertinggi para istri. Tegasnya, ketaatan dan ,menjaga diri adalah
dua hal yang tidak boleh lepas dari diri seorang istri. Setinggi apapun gelar
pendidikan, semulia apa pun darah darah yang mengalir,secerdas apapun akal yang
dimiliki, dan sefasih apapun lisan yang terucap, tetap ketaatan istri diatas
segala-galanya dalam rumah tangga.Adapun suami sebagai kepala rumah tangga
harus memiliki tanggung jawab penuh dalam membangun rumah tangga yang sakinah
wamaddah, dan rahmah.
BAB
III
C. HUKUM-HUKUM SEPUTAR PERMASALAHAN WANITA
a. DARAH WANITA
1. Jenis darah wanita
Jenis
darah yang keluar dari Rahim wanita adalah darah haid,darah wiladah atau
nifas,dan darah istiladah. Darah haid adalah darah yang keluar dari rahmi
wanita karena proses fitnah alamiah atas kehendak allah bagi wanita yang telah
balig. Umumnya, darah tersebut berwarna merah kental kehitaman dengan bau
menyengat.Darah wiladah atau dikenal dengan nama darah nifas adalah darah yang
keluar dari Rahim wanita saat wiladah (melahirkan).
Darah istihadah adalah darah yang
keluar bukan karena haid atau wiladah
(persalinan),
melainkan karena penyakit fisik dan ketidakstabilan kondisi kesehatan seorang
wanita.
2. Pengertian haid
Secara
Bahasa, haidbermakna darah yang mengalir. Secara istilah, haid adalah darah
yang keluar dari Rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu bukan karena
penyakit atau persalinan.
Karakter
khas darah haid, antara lain:
1) Warna
darahnya merah kental kehitaman.
2) Keluar
pada jangka waktu tertentu karena adanya proses alami pada wanita dewasa.
3) Terasa
panas dan berbau tidak sedap.
3. Syariat islam tentang
haid
Mereka bertanya kepadamu tentang
haid. Katakanlah haid itu adalah suatu kotoran.oleh karena itu, hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid. Janganlah kamu mendekati mereka
sebelum mereka suci. Syaikh Muhammad bin shalih Al- Utsaimin berkata ayat
diatas menjelaskan bahwa haid adalah kotoran dan najis.secara hukum fiqih,
orang yang berhadas tidak di izinkan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan
ritual ibadah yang telah difardukan atau dicontohkan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
hingga benar-benar telah bersih dan bersuci.
4. Hukum wanita haid
membaca Al- Qur’an
Bolehkah wanita yang haid
menyentuh dan membaca mushaf Al-Qur’an? Dalam kasus ini, ada perbendaan
pendapat dikalangan para ulam. Syaikh Muhammad bin shalih Al ‘Utsaimin
berpendapat bolehnya seorang wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur’an
sekadarnya ( sebatas melihat) karena suatu keperluan, seperti mengajar untuk
keperluan sumber hukum atau menghafal Al-Qur’an karena dia seorang santri.
5. Berjimak ketika haid
Apakah seorang suami boleh
bersentubuhdengan istrinya ketika haid. Islam adalah agama yang bersih dan
suci, termasuk dalam hal berjimak dengan pasangan.Sangat tegas dan jelas bahwa
haid adalah perkara yang wajib dipahami sebagai sesuatu yang najis. Oleh karena
itu, wanita yang sedang haid wajib dijatuhi dalam hal berjimak sampai ia
bersih.
6.
Wanita
haid masuk masjid
Bolehkah
wanita haid memasuki masjid? Syaikh khalid muslim pernah ditanya tentang hukum
masjid, beliau menjwab bahwa wanita haid boleh memasuki masjid selama bukan
untuk shlat, seperti untuk menghadiri majelis ilmu, mendengarkan nasihat para
guru, dan lain-lain.
7.
Berzikir
bagi wanita yang haid
Para
ulama sepakat dalam ketegasan hadis bahwa pelarangan wanita haid berlaku
terhadap shalat, puasa tawaf, dan bersetubuh.
8.
Cara
mandi haid
Secara
terperinci, cara mandi setelah haid dapat diuraikan sebgai berikut.
·
Bersihkan terlebih
dahulu darah yang masih melekat (mahid) dengan kapas, lalu bersihkan dengan
air.
·
Berwudu
·
Bersihkan rambut dengan
menguraikannya gunakan sampo jika perlu.
·
Basuh bagian kanan
sebanyak tiga kali, kemudian diikuti dgn bagian kiri
·
Basuh kepala sampai
badan
·
Basuh seluruh anggota
badan secara merata layaknya mandi biasa
·
Akhir dgn mengusap
tumit kaki
·
Terbit dan selesai
Cara
mandi tersebut sama dengan mandi saat nifas dan junud
b.
SHALAT
1.
Posisi
saf shalat wanita
Bagaimana
posisi saf seorang wanita yang shlat, jika imamnya wanita dan imamnya laki-laki?
Sebaik-baik
saf shalat bagi wanita adalah dibelakang, sebagaimana disebutkan dalam hadis
rasulullah shallallahu’alaihi wasallam yang diriwayarkan oleh abu hurairah
radhiallahu ‘anhu.al hafizh ibnu hajar al- atsqalani berkata bahwa wanita tidaklah berdiri satu saf
sejajar dengan pria, asal hukum dari perkara ini adalah kekhawatiran akan
terfitnahnya.
iman
An-Nawawi mempertegas dalam kitab majmu’nya.
a.
Jika imamnya wanita, makmum
wanita berdiri dosaf tengah belakang imam.
b.
Jika imamnya lelaki, makmum
wanita juga dibelakang sebagaimana keumuman hadis dari Abu Hurairah radhiallahu
‘ anhu.
2.
Hukum
wanita shalat berjamaah dimasjid
Mana yang lebih baik bagi wanita, mengerjakan shalat berjamaah
dimasjid atau rumah?Sejak zaman
nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
keaktivan para wanita untuk shalat berjamaah dimasjid nabi bukn perkara yang
baru, apalagi asing. Iman An-Nawawi berkata , telah berkata kalangan ahli ilmi
bahwa hokum shalat berjamaah bagi wanita bukanlah fardu ‘ind, bukan juga fardu’
kifayah, melainkan hanya mustahab (sunah) saja bagi mereka.’ (Al-Majmu’Syarah
muhadzzab,4/188)
3.
Hukum
wanita menghadiri shalat’id
Apa hokum wanita menghadiri saat shalat ‘id? Hukum wanita
menghadiri saat shalat pada dua hari raya ( ‘idul fithri dan ‘idul adha) adalah
sunnah muakadah (sunah yang dianjurkan). Al-Hafizh ibnu hajar Al-Atsqalani
menjelaskan hadis diatas bahwa redaksi hadis diatas berisi perintah kepada
wanita untuk keluarshalat saat hari raya menunjukkan hukumnya yang sunah
muakadah (sunah yang sangat dianjurkan) baik ia seorang perawan maupun wanita
yang dipingit.
4.
Wanita
mengumandangkan azan dan iqamat
Apakah dalam islam wanita boleh mengumandangkan azan dan iqamat? Imam
An- Nawawi mengutip pendapat imam syafi’I yang diikuti oleh para murid syafi’I
bahwa azan yang dikumandangkan wanita untuk jamaah shalat laki-laki dianggap
tidak sah dan gugur secara hokum.
5.
Hukum
shalat bagi orang yang menjalani operasi dan pingsan
Bagaimana hokum dan status para wanita yang
selama operasi dan setelahnya tidak bisa shalat karena berada dalam pengaruh
obat bius? Apakah wajib mengqada shalat yang ditinggalkan tersebut.Syaikh ibnu
jibril dan ulama yang tergabung dalam lajnah daimah menjawab bahwa ada beberapa
pendapat terkait dengan qada shalat bagi orang yang pingsan.Mayoritas ulama
mengambil hokum yang kedua, yaitu orang yang pingsan dikategorikan sama dengan
orang tidur.cara shalatnya, jika ia sanggup berdiri, hal itu lebih utama
berdiri.
6.
Cara
mengqada shalat bagi orang yang terlupa
Karena tertidur, seseorang terlewat shalat ashar.bagaiamna cara
mengqadanya mana yang dikerjakan terlebih dahulu, magrib atau ashar?Syaikh
Muhammad bin shalih Al- Utsaimin menjawab bahwa shalat yang harus dikerjakan
terlebih dahulu adalah shalat yang tertinggal, setelah itu baru shalat yang
tiba waktunya dikerjakan.
c.
PUASA
1.
Puasa
wanita hamil dan menyusui
Apakah wanita hamil dan menyusui wajib berpuasa? Muhammad Ali Ash-
Shabuni dalam kitab Rawai’ul Bayan menjelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui
jika diakhwatirkan ada bahaya atas dirinya sendiri atau anaknya, secara syariat
diperbolehkan meninggalkan puasa.sebab, status mereka seperti orang yang sakit.
2.
Qada
puasa wanita hamil dan menyusui
Apakah yang wanita hamil dan menyusui harus mengqada atau membayar
fidyah?Ada dua pendapat dalam hal ini. Imam hanafi berpendapat bahwa mereka
wajib mengqada puasa yang telah ditinggalkan.
3.
Puasaa
ketika haid selesai disiang hari saat bulan ramadhan
Syaikh Muhammad bin shalih Al- Utsaimin mengatakan bahwa jika haid
selesai saat ramadhan, maka puasanya wajib diqada sebanyak hari yang
ditinggalkan (termasuk hari selesainya,pen).
4.
Minum
obat pencegah haid agar bisa berpuasa
Bolehkah
meminum obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah puasa saat bulan
ramadhan? Wanita boleh mengonsumsi obat pencegah haid jika obat yang duminum
telah direkomendasi oleh dokter yang ahli, artinya obat tersebut tidak berbahya
jika diminum.
d.
BERHIAS
1)
Mengerik
rambut alis
Bolehkah seorang wanita sengaja
mengerik rambut aslinya supaya tampil beda dan mengikuti tren.
Mencukur rambut alis atau
mengeriknya merupakan perbuatan yang termasuk mengubah ciptaan perbuatan yang
termasuk mengubah ciptaan allah
2)
Menggelung
rambut
Bolehkah wanita yang menggeung rambutnya?
Syaikh Muhammad bin shalih bin Al-
Utsaimin mengatakan bahwa ada beberapa pertimbang yang harus dibedakan dan
dipahami tentang kebutuhan mengelung atau menyanggul rambut wanita.adapun jika
menggelung rambut tersebut untuk berhias dan memamerkannya didepan umum, maka
tanpa bantahan, perbuatan tersebut dilarang dalam syariat.
3) Menyambung
rambut ( ekstentensi ) dan memakai wig?
Wanita
muslimah diharamkan menyambung rambut atau memakai wig berdasarkan argument
lisan rasullah shallaallahu alaihi.
4)
Mengeriting
rambut
Bolehkah
wanita mengeriting rambutnya?
Syaikh shalih bin fauzan Al-fauzan
berkata bahwa hokum mengeriting rambut bagi wanita adalah diperbolehkan, baik
keriting semesta maupn permanen, asalkan bukan dalam rangka untuk dipamerkan
kepada khalayak.
5)
Memanjangkan
kuku
Islam adalah fitnah yang dibangun diatas kesucian dan keindahan,
allah jg menyukai hamba yang bersih dan rapi.
6)
Mencukur
bulu ketiak dan bulu kemaluan
Sangat
dianjurkan dalam agama yang mulia ini bahwa umatnya wajib memperhatikan
kebersihan diri, yaitu dengan menjaga lima fitrah kesucian dalam dirinya.
7)
Menyemir
rambut
Syaikh
abdul karim khudair menjawab bahwa menyemir rambut diperbolrhkah, baik bagi
wanita maupun bagi laki- laki. Namun jgan menyemir dengan warna hitam.
8)
Memakai
liptik
Wanita
adalah Perhiasan indah dunia. Sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang
shalihah, lalu diantara bentuk menyenangi suami adalah dgn bersolek memakai
celak mata, inai kuku, dan pemanisbibir,.
9)
Memakai
perhiasan
Semua
perhiasan emas dihalakan untuk wanita( tetapi haram untuk laki- laki).
10)
Etika memakai perhiasan
Islam adalah agama kehidupan. Agama yang menjadi pedoman manusia
dalam menjalani setiap sisi kehidupan termasuk persoalan perhiasan,sudah
menjadi fitrah wanita untuk menyukai perhiasan.
11)
Memakai
parfum
Seorang
wanita boleh mengenangkan parfum, bahkan sangat dianjurkan, khusus untuk
menyenangkan suami saat dirumah.memakai farfum jika memakai parfum untuk pergi
kemesjid dlm rangka beribadah saja diharamkan, maka lebih dilarang lagi jika
pergi keluar ketempat yang pastikan
banyak menjumpai kaum lelaki
12)
Memakai high heels atau
wedges
Syaikh abdul aziz bin baz dan syaikh Muhammad bin shalih
Al-Utsaimin menjawab bahwa wanita dilarang memakai sepatu yang berhak tinggi
karena sepatu yang berhak tinggi berisiko tinggi menimbulkan bahaya bagi
sipemakaian.
e. PERGAULAN SEHARI-HARI
·
Memeriksakan aurat ke dokterl
elaki
Syaikh ibnu jibril menjelaskan bahwa jika masih ada dokter wanita
musilah yang mampu dan berkompeten dalam hal mengobati penyakit yang dimaksud,
maka memeriksaan aurat dokter lelaki hukumnya haram.selain itu, perlu diingat
bahwa suami atau kerabat harus mendampinginya.
·
Cerai karena dilaknat suami
Syaikh ‘abdul ‘aziz bin baz menjawab bahwa laknat suami dan istri
adalah perbuatan munkar. Jika seorang suami melaknat istrinya, maka ia wajib
bertobat dan meminta maaf kepada istrinya.masing-masing pasangan juga wajib
memohon ampun kepada allah dan mengintropeksi diri terhadap perjalanan rumah
tangga yang mereka jalanin.
· Suami melarang istri memakai hijab
Syaikh Muhammad bin shalih
al-Utsaimin menyatakan bahwa pada dasarnya. Bahkan, suami memiliki kewajiban
untuk menjaga semua anggota keluarga dari perkara yang dimudahkai allah,
seperti pelanggaran terhadap syariat.
· Unggah foto dimedia sosial
Islam agama yang menjaga umatnya dari segala kerusakan, baik diri,
harta, keturunan, maupun agama. lebih
jauh lagi, memamerkan foto dimedia sosial dapat membuka peluang kejahatan
seksual para lelaki, tetapi kejahatan penculikan dan tujuan pemerkosaan.
BAB IV
D.
RUMAHKU SURGAKU
a.
UNTAIAN
HIKMAH
Rumahku surgaku. Ungkapan indah yang menjadi
pemicu cita-cita,harapan, dan doa bagi setaip muslim da;am menjalankan
bahterabrumah tangga yang penuh berkah dan rida-nya.kenalilah sifat
masing-masing pasangan kita, baik kelebihanmaupun kekurangan, baik keutamaan
maupun kelemahaan. Saat pasangan mendapat musibah, masalah, atau sakit adalah
waktu tepat menunjukkan kesetiaan.janganlah berdoa memohon perlindungan dari
masalah atau beban yang berat dalam hidup karena allah tdk akan memberi beban
kecuali sesuai dgn kesanggupan manusia.
b.
DOA-DOA
PENGOKOH RUMAH TANGGA DALAM AL-QUR’AN
Doa
adalah senjata orang beriman, tidak sedikit semua persoalan hidup bisa terurai
degn rintihan dan ratapan doa yang kuat dari seorang hamba.
ü Memohon
supaya menjadi pemimpin keluarga yang bertakwa
ü Memohon
supaya anak-anak selalu mandirikan shalat
ü Memohon
supaya hubungan dengan kelurga menjadi bagus
ü Memohon
keturunan yang patuh dan taat kepada agama
ü Memohon
anak yang shalih
ü Memohon
keluarga yang beriman
ü Memohon
supaya keluarga diberi ilmu dan dimasukkan kedalam surge
ü Memohon
supaya keluarga dijauhkan dari sesembahan selain allah
c.
PEDOMAN
AL-QUR’AN DALAM MENDIDIK ANAK
Sebaik-baik orang tua adalah orang tua yang memberi dan mengayomi
keluarganya dengan keteladanan. Orang tua terbaik adalah orang tua yang menjaga
keluarga dari jeratan api neraka dgn menghindari kemaksiatan dan pelanggaran
terhadap nilai- nilai agama. Orang tua terbaik adalah orang tua yang memiliki
keteladanan pendidikan dan contoh dalam hal akhlak.orang tua harus mendoakan
kebaikan kepada keluarga, terutamana anaj-anak agar senantisa menjadi keturunan
yang baik.orang tua wajib menjaga pergaulan dalam hal kesopanan dan kedewasan
kepada anak-anak, terutama batas aurat yg hrus dijaga.orang tua wajib
memberikan pendidikan agama kepada putra putrinya sebagai bekal daam menjalani
kehidupan, seperti mendidik supaya tidak menyekutukan allah, berbakti kepada
orang tua, mendirikan shalat, dan berkakhlak baik sebagaimna yang diajarkan
pleh luqman kepada anaknya.
BAB V
A.
WASIAT
ULAMA UNTUK MUSLIMAH
Agama adalah nasihat. Nasihat merupakan sarana Apaling ampuh dan
tepat untuk melembutkan ana serta mengokohkan iman.
وذكر فإن
الذكرى تنفع المؤمنين
Tetaplah
memberi peringatan. Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang
yang beriman. -Q.S. Adz-Dzâriyât: 55
Adapun wanita adalah makhluk yang paling butuh untuk dinasihati.
Nasihat dan pelajaran nilai-nilai agama harus selalu rutin ditanamkan ke
sanubari mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih bin Al-'Utsaimin memberikan nasihat
yang bergitu mengena untuk kaum wanita.
1.
Hendaklah wanita muslimah menjadi hamba Allah yang taat syariat sebagaimana
yang telah digariskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
إن المسلمين
والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات والقانتين والقانتات والصادقين والصادقات والصابرين
والصابرات والخاشعين والخاشعات والمتصدقين والمتصدقات والصابيين والصابمات والحافظين
فروجهم والحافظات والذاكرين الله كثيرا والذاكرات أعد الله لهم مغفرة وأجرا عظيما
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan
perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya,
laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar,
laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki laki dan perempuan yang bersedekah,
laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara
kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah
telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. -Q.S. Al-Ahzâb:
35
2.
Menghindari perbuatan syirik dalam hal akidah dan ibadah karena perkara syirik
adalah virus perusak status keislaman dan penghancur amal kebaikan.
ولقد أوحي
إليك وإلى الذين من قبلك لين أشركت ليحبطن عملك ولتكونن من الخاسرين
Sesungguhnya
telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, "Jika
kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu
termasuk orang-orang yang merugi." -Q.S. Az-Zumar: 65
3.
Wanita muslimah harus senantiasa menjaga sunnah-sunnah Nabi yang mulia dan
menghindari perilaku amal yang dikategorikan muhdatsatul umur (perkara baru).\
وما آتاكم
الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا واتقوا الله إن الله شديد العقاب
Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu,
tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya. -Q.S. Al-Hasyr: 7
4.
Menjaga waktu shalat dengan baik karena sebaik-baik shalat adalah shalat yang
dikerjakan di awal waktu.
والذين هم
على صلواتهم يحافظون
Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.
-Q.S. Al-Mu'minûn: 9
5. Jika
ia telah berkeluarga, maka sebaik-sebaik istri adalah yang taat kepada suami
selama yang diperintahkan suami adalah kebaikan yang diajarkan dalam Al-Qur'an
dan hadis.Keberkahan rumah tangga diawali dengan ketaatan seorang istri.
6.
Memelihara diri dan menjaga muruah suami, baik saat di rumah terlebih saat
suami tidak ada di rumah. Begitu juga harta suami, menjadi kewajiban sang istri
untuk menjaganya.
Oleh
karena itu, wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi
memelihara
diri
ketika suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara (mereka). -Q.S.
An-Nisâ': 34
7.
Memiliki kesantunan kepada sesama, termasuk kepada tetangga. Hal yang patut
dijaga adalah lisan dan tangan karena menjaga kedua hal tersebut dapat mencegah
keburukan manusia di mana pun ia tinggal.
Beribadahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Berbuat
baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh. -Q.S. An-Nisa': 36
8. Lebih
mengutamakan tinggal di rumah.
وقرن في بيوتكن
Hendaklah
kamu tetap di rumahmu. -Q.S. Al Ahzâb: 33
9. Jika
ia masih memiliki kedua orang tua, hendaklah ia berbakti dengan pengabdian dan
penjagaan yang tulus, selalu menjaga nama baik orang tua, membiasakan
silaturahim, dan memelihara hubungan kekerabatan.
واعبدوا الله
ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا وبذي القربى واليتامى والمساكين والجار ذي القرني
والجار الجنب
Beribadahlah
kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan
berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak,karib karabat, anak- anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh.- Q.S.-
an-Nisa:36
BAB VI
PENUTUP
F.
Kesimpulan
Tatana kehidupan umat manusia yang didomikasi kaum laki- laki atas
kaum perempuan sudah menjadi akar sejarah yang panjang. Kaum perempuan
ditempatkan sebagai the second human being ( manusia kelas dua), yang berada
dibawah superioritas laki-laki, dan akhirat membawa implikasi luas dalam sosial
masyarakat. Beribu tahun sebelum islam, perempuan dipandang tidak memiliki
kemanusiaan yang utuh,dan oleh karenanya tidak bersuara, berkarya, dan
berharta. Kemudiaan setelah islam dating, agama ini secara bertahanp mengangkat
kaum perempuan, sehingga mereka berhak menyuarakan keyakinan, berhak
mengaktualisasi karya, dan berhak memiliki harta yang memungkinkan mereka
diakui sebagai warga masyarakat.
No comments:
Post a Comment