DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
A... Latar Belakang............................................................................................. 1
B... Tujuan ......................................................................................................... 2
C... Manfaat....................................................................................................... 2
BAB 11 PEMBAHASAN............................................................................................ 3
A... Nilai Nilai Pancasila Sebagai Pedoman
Penyelenggaraan Negara............. 3
B... Sistem Nilai dalam Pancasila....................................................................... 4
C... Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah
............................................... 6
D... Nilai Pancasila Dalam Pelaksaan
Penyelenggaraan Pemerintah............... 7
BAB III PENUTUP................................................................................................... 12
A... Kesimpulan................................................................................................. 12
B... Saran.......................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila
yang merupakan dasar negara Indonesia, menjadi dasar pedoman dalam segala
pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk
peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan cerminan bangsa Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila
yang terkandung di dalam Pancasila menjadi tolak ukur bagi bangsa Indonesia
dalam penyelenggaraan bernegara. Karena konsekuensi dari hal itu bahwa
penyelenggaraan bernegara tidak boleh menyimpang dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Pancasila dianggap
sebagai sesuatu yang sakral yang setiap warganya harus hafal dan mematuhi
segala isi dalam pancasila tersebut. Namun sebagian besar warga negara
Indonesia hanya menganggap pancasila sebagai dasar negara/ideologi semata tanpa
memperdulikan makna dan manfaatnya dalam kehidupan. Tanpa manusia sedari
nilai-nilai makna yang terkandung dalam pancasila sangat berguna dan
bermanfaat.
Di
dalam Pancasila terkandung banyak nilai dimana dari keseluruhan nilai tersebut
terkandung di dalam 5 garis besar dalam kehidupan berbangsa bernegara.
Perjuangan dalam memperebutkan kemerdekaan tak lepas dari nilai Pancasila.
Sejak zaman penjajahan sampai sekarang, kita selalu menjunjung tinggi nilai-nilai
Pancasila tersebut. Indonesia hidup di dalam berbagai keberagaman, baik itu
suku, bangsa, budaya dan agama. Dari semuanya itu, Indonesia berdiri dalam
suatu keutuhan. Menjadi kesatuan dan bersatu di dalam persatuan yang kokoh di
bawah naungan Pancasila dan semboyannya, Bhineka Tunggal Ika. Pancasila membuat
Indonesia tetap teguh dan bersatu di dalam keberagaman budaya. Dan menjadikan
pancasila sebagai dasar kebudayaan yang menyatukan 2 budaya dengan yang lain.
Karena ikatan yang satu itulah. Pancasila menjadi inspirasi berbagai macam
kebudayaan yang ada di Indonesia.
B.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
untuk mengetahui tentang nilai-nilai pancasila
sebagai pedoman kebijakan dan tindakan bagi penyelenggara negara yang merupakan
bagian dari kontrak sosial dalam kehidupan bernegara
C. Manfaat
Manfaatnya adalah supaya bias memahami
tentang nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman
penyelenggaraan Negara dan Pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara
BAB
11
PEMBAHASAN
A.
Nilai
Nilai Pancasila Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Negara
Pancasila
sebagai dasar negara tentunya menjadi sebuah pedoman dalam hidup berbangsa dan
bernegara. Oleh karenanya Pancasila mengandung nilai-nilai yang diambil dari
segi kehidupan bangsa Indonesia. Setiap nilai merupakan acuan untuk taraf hidup
yang lebih baik. Dalam setiap negara mempunyai sebuah sistem yang dianutnya
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Negara Indonesia merupakan negara
Kesatuan, dimana pemerintahan kita menganut sistem presidensial, yaitu sistem
yang penyelenggaraan pemerintahannya dipimpin oleh seorang presiden. Seorang
Presiden mempunyai hak dan wewenang penuh sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Serta presiden pula yang bertanggungjawab akan penyelenggaran
pemerintahan untuk mencapai tujuan negara yang termaktub dalam alinea IV pembukaan
Undang-undang Dasar 1945.
Selain
itu dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara Indonesia mempunyai hubungan
antar Lembaga yang bersifat vertikal dan horizontal. Yang tujuannya adalah
untuk memperlancar pembangunan. Maka terbagilah urusan pemerintahan kedalam
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam setiap praktik
penyelenggaraan pemerintahan nilai-nilai Pancasila tidak dapat dipisahkan,
karena nilai sendiri merupakan sesuatu yang sangat berharga bagi negara
sehingga dapat menyadarkan akan harjat dan martabatnya. Nilai suatu bangsa
bersumber dari keyakinan bangsa itu sendiri, dan Pancasila merupakan
implementasi dari kandungan nilai-nilai luhur kehidupan bangsa Indonesia.
Namun
dalam pelaksanaannya, nilai-nilai Pancasila yang harusnya mendarah daging
seringkali terlupakan oleh para pemegang kekuasaan, ssehingga mereka yang
seharusnya menjadi rule mode tidak
dapat dicontoh dengan baik. Maka dalam penulisan ini akan dibahas mengenai penerapan
nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
B.
Sistem
Nilai dalam Pancasila
Secara
sederhana sistem adalah sebuah rangkaian yang berkaitan antara suatu hal dengan
hal lain. Dalam hal ini, sistem nilai merupakan beberapa nilai yang menjadi satu
untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem Nilai adalah sebuah gagasan atau konsep
mengenai pandangan hidup dalam pikiran manusia. Pancasila sebagai nilai
kehidupan bangsa mengandung serangkaian nilai yaitu; ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, permusyawaratan, dan keadilan. Dimana nila-nilai ini merupakan
sebuah kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan bangsa.
Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya merupakan cermin nilai-nilai
luhur yang hidup di masyarakat. Dalam
menghadapi tantangan apapun, hakekat nilai-nilai luhur tersebut tidak bisa
berubah, yang berubah adalah nilai-nilai instrumental yang disesuaikan dengan
perkembangan lingkungan (Pattipawae, 2011).
Nilai dalam Pancasila digali secara utuh dari kebudayaan bangsa Indonesia,
sehingga nilai Pancasila terbetuk atas dasar cipta, rasa, dan karsa bangsa
Indonesia sejak dahulu kala. Nilai tersebut yang
dimiliki bersama oleh semua komponen bangsa, meskipun berbeda agama, ras, suku,
warna kulit, dan kedudukannya.
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa
Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual,
dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna
bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang
Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara. Hal ini
termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang
Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi
kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara,
pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional
mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai
cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Tata Nilai Spiritual
Spiritual erat kaitannya dengan
perkembangan perilaku. Pembentukan perilaku terjadi melalui proses interaksi
manusia dengan lingkungan di sekitarnya.
Lingkungan berperan dalam pembentukan perilaku manusia. (Istiana, Islamiah, & Sutjihati, 2018).
Tata nilai spiritual tergambar dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai ketakwaan dan
keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini diimplemetasikan sebagai
segala bentuk kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh masing-masing
pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menjadi landasan seluruh nilai dari
falsafah negara. Oleh karena itu, dituliskan sebagai sila pertama. Termasuk di
dalam nilai ini adalah bahwa perjuangan rakyat Indonesia sampai saat ini sejak
perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan Indonesia, adalah
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Nilai spiritual dalam Pancasila ini
sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang harus selalu
dipegang erat.
2.
Tata Nilai
Kultural
Tata nilai kultural atau dimensi kultural
mempunyai makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan
hidup bernegara, dan dasar negara yang terbentuk dari kebudayaan dan
nilai-nilai luhurnya. Nilai-nilai tersebut dapat kita lihat dalam implementasi
kearifan lokal. Kearifan lokal
adalah salah satu bentuk warisan
budaya yang ada di masyarakat dan
dilaksanakan secara turun-menurun oleh masyarakat dalam wilayah budaya tersebut.Salah satu
kearifan lokal yang dipegang bangsa Indonesia adalah gotong royong, melalui
pemberdayaan kelembagaan gotong royong pada masyarakat adat, akan membentuk
kekuatan sinergis dalam masyarakat adat dan bangsa Indonesia. Nilai kultural
ini telah mengakar kuat sejak zaman nenek moyang Indonesia. Terbukti bahwa kata
Pancasila sendiri berasal dari Bahasa Sansekerta yang menjadi bahasa nenek moyang
Indonesia. Dalam nilai kultural Pancasila tercantum bahwa Bangsa Indonesia
sejak dahulu merupakan Bangsa yang beradab, saling tolong menolong, selalu
bergotong royong dalam segala bidang, dan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3.
Tata Nilai
Instisusional
Tata nilai atau dimensi institusional
mengandung makna bahwa Pancasila menjadi landasan utama untuk mencapai
cita-cita, ide atau gagasan, dan tujuan bernegara. Dengan semangat Pancasila
diharapkan semua tujuan pembangunan nasional dan tujuan bernegara dapat
tercapai. Cita-cita dan tujuan negara, yang juga tercantum dalam alinea 4
Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Tujuan dan cita-cita tersebut
secara institusinal dapat tercapai dengan persatuan dan kesatuan Indonesia,
ditambah dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Di mana kerja keras
dan semangat membangun menjadi ciri khasnya. Nilai institusional juga berarti
bahwa setiap tujuan berlandaskan Pancasila harus dicapai dengan semangat juang
yang keras yaitu bermula dari motivasi kerja. Motivasi kerja merupakan dorongan
untuk berkerja dari dalam dan luar diri seserang. Setiap orang yang berkerja
keras dengan motivasi tinggi mudah dalam mencapai sesuatu. Begitupun dalam
sebuah bangsa, dengan semangat kerja dan rasa persatuan tinggi dakam nilai
pancasila maka tujuan negara dapat direalisasikan
C.
Pelaksanaan
Penyelenggaraan Pemerintah
Penyelenggaraan
Pemerintahan di Indonesia dilaksanakan dengan pembagian kekuasaan. kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang
untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dihendaki
atau diperintahkannya. Adapun kekuasaan negara merupakan kewenangan negara
mengatur seluruh rakyat untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan. Secara
garis besar adalah pembaguan kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Didalam
buku panduan PPKN (Rahayu, 2016), Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
tidak terlepas dari ajaran triasa politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.
Ajaran tersebut merupakan ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi
tiga yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing
kekuasaan kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan
mandiri, maksudnya masing-masing badan tersebut antara satu dan lainnya tidak
dapat saling memengaruhi dan tidak pula saling meminta pertanggungjawaban.
1.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaaan untuk menjalankan
UU dan penyelenggaraan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden
sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) UUD1945 yang menyatakan bahwa
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD).
2.
Kekuasaan legislatif., yaitu kekuasaan untuk membentuk
UU. kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “DPR memegang kekuasaan membentuk UU).
3.
Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan
kehakuman,
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan
keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK pasal 24 ayat (2) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Ma dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
suatu MK).
D.
Nilai Pancasila Dalam
Pelaksaan Penyelenggaraan Pemerintah
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan, bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dengan baik?
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan esensi atau makna Pancasila harus ada di
setiap perumusan kebijakan dan implementasinya. Artinya, dalam penyelenggaraan
pemerintahan harus mengandung tata nilai spiritual sehingga merasa bahwa Tuhan
Yang Maha Esa selalu mengawasi dan ada, menghindari praktek yang menyimpang dan
diskriminatif. Begitu pula dengan nilai kultural dan institusional Pancasila,
semua menjadi ruh pada penyelenggaraan pemerintahan.
Kemampuan analisis adalah kemampuan
dalam menunjukkan hubungan antar bagian dalam suatu permasalahan dan dapat melihat penyebab dari suatu kejadian (Nisa, Nadiroh, & Siswono, 2018). Pengkajian
Pancasila secara filosofis dapat diartikan bertujuan untuk mencapai hakikat
atau makna tedadalam dari Pancasila itu sendiri. Berdasarkan analisis makna
dari nilai-nilai Pancasila maka diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan
mempunyai nilai filosofis dalam penerapann penyelenggaraan pemerintahan
Nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dapat diurai berdasarkan masing-masing sila
Pancasila, sebagai berikut:
1. Nilai Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
Setiap penyelenggaraan
pemerintahan, dan semua individu yang terkait di dalamya meyakini dan mengimani
adanya Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang
Maha Esa. Dengan demikian diskriminasi, penyelewengan, dan segala bentuk
ketidakadilan dapat dihindari. Nilai sila pertama ini akan menjiwai seluruh
sila lain dan seharusnya menjiwai seluruh aktivitas penyelenggraan pemerintahan
Nilai-nilai
tersebut diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut: (Rozak, 2016)
a.
Pengakuan adanya kausa prima
(sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Menjamin penduduk untuk memeluk
agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c. Tidak memaksa warga negara untuk
beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
d. Atheisme dilarang hidup dan
berkembang di Indonesia.
e. Menjamin berkembang dan tumbuh
suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
f. Negara memfasilitasi bagi tumbuh
kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi
konflik antar agama. (Rozak,
2016)
2.
Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan
Beradab
Penyelenggara pemerintahan harus mempunyai nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab. Dengan demikian, pemerintah akan mengakui adanya
martabat manusia, adil terhadap manusia, dan tidak lupa untuk bersikap baik
dengan lingkungan alam.. Masyarakat adil dan makmur akan tercipta dengan
memperhatikan keseimbangan lingkungan.
Nilai sila kedua Pancasila, diimplemantsikan dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagai berikut: (Rozak, 2016)
a. Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
b. Menjunjung tinggi kemerdekaan
sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
c. Mewujudkan keadilan dan peradaban
yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah
keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan
hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus
direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Nilai Sila Persatuan
Indonesia
Persatuan Indonesia adalah persatuan yang mencakup seluruh
wilayah Indonesia dan seluruh suku, rasa dan agama yang ada seluruh wilayah
tersebut. Bangsa yang memiliki keanekaragaman seperti Indonesia, tentunya akan
sulit untuk membangun bangsa dan negaranya apabila tidak dibersamai oleh
persatuan dan kesatuan.
Makna nilai sila persatuan Indonesia dalam penyelenggarana
pemerintahan, antara lain: (Rozak, 2016)
a. Nasionalisme
b. Cinta bangsa dan tanah air
c. Menggalang persatuan dan kesatuan
bangsa
d. Menghilangkan penonjolan kekuatan
atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
e. Menumbuhkan rasa senasib dan
sepenanggulangan.
4.
Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila keempat, nilai yang terkandung adalah makna
demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan musyawarah dalam
setiap keputusan.
Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan
Pemerintahan sila keempat dalam penyelenggara pemerintahan, yaitu
a. Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti
umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat
·
Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara
bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang
penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
·
Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal
yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai
konsekuensi adanya kejujuran bersama.
·
Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di
negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
5. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Perwujudan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia adalah meliputi seluruh rakyat Indonesia. dan mencakup semua bidang
kehidupan seperti sosial, ekonomi, ideologi, politik, sosial serta kebudayaan.
Maka nilai-nilai sila kelima Pancasila dalam penyelenggaraan
pemerintahan, meliputi :
a.
ran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan
berkelanjutan.
b.
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi
kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c.
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat
bekerja sesuai dengan bidangnya.
Maraknya permasalahan berupa
pelanggaran atau kasus yang menyimpang di pemerintahan tak lain karena terjadi
kurangnya menanamkan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah sebagai rule mode harus mampu melaksanakannya
dengan baik yaitu memberi contoh untuk rakyatnya terkhusus para pelajar sebagai
cikal penerus bangsa, dengan jiwa sipiritual yang kuat, toleransi (tidak
membedakan pemberian kebijakan atas sebuah perbedaan SARA), menjalankan etos
gotong royong dengan berkerjasama tanpa pandang bulu saling menghargai dan
tenggang rasa, menyingkiran kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama
sehingga tidak terjadi istilah “jabatan dapat membeli segala”, bersikap kritis
akan segala isu yang ada. Kemampuan berpikir
kritis menjadikan seseorang untuk mampu menganalisis dan mengevalasi secara
kritis dengan menggunakan berbagai proses mental seperti memusatkan perhatian,
mengkategorisasi, pemilihan dan penilaian serta memiliki motivasi kerja yang tinggi
karena dengan itulah mereka dapat bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat
yang adil dan makmur. Tentunya, dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila dengan
baik, setiap warga negara baik pemerintah maupun rakyatnya akan hidup damai dan
rukun sehingga fokus pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah adalah untuk
memajukan bangsa kita untuk bersaing dikancah internasional terkecuali
dapat mengamalkan semua nilai-nilai yang terkandung di dalamnya secara murni
dan konsekuen.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Sebagai negara
yang berideologi Pancasila, maka sudah sepatutnya bahwa segala sendi kehidupan
berasaskan Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan
implementasi dari akar budaya bangsa. Sebagai warga negara yang baik, maka kita
harus selalu menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Begitu
pula dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, segala pelaksaanaannya harus
berdasarkan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini
diperlukan karena negara ada karena ada masyarakat dan kebudayaannya, dan
Pancasila lahir bersama dengan itu. Pancasila secara mendalam memang
harus terus digali nilai dan makna filosofisnya dari berbagai bidang dan untuk
seluruh rakyat Indonesia. Hal itu perlu dilakukan, agar seluruh rakyat
Indonesia, tanpa
B.
Saran
Berdasarkan
isi makalah diatas saya berharap makalah ini dapat menjadi motivasi dan wawasan
untuk menerapkan ilmu tentang Nilai Nilai Pancasila Sebagai Pedoman
Penyelenggaraan Negara atau Pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Hasselbalch, H. C. (1993). Idiopathic myelofibrosis - an
update with particular reference to clinical aspects and prognosis. International
Journal of Clinical & Laboratory Research, 23(1–4), 124–138.
https://doi.org/10.1007/BF02592297
Hidayati, N. (2010). Pengaruh Kepemimpinan, Kompetisi,
Ganjaran Dan Motivasi Kerja Terhadap Efektivitas Organisasi, Badan Pemeriksa
Keuangan (Bpk RI) Jakarta. Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan Dan
Pembangunan, 11(1), 77–94.
Istiana, R., Islamiah, N. I., & Sutjihati, S. (2018).
Lingkungan, XIX(September), 15–26.
Nisa, N. C., Nadiroh, N., & Siswono, E. (2018). KEMAMPUAN
BERPIKIR TINGKAT TINGGI (HOTS) TENTANG LINGKUNGAN BERDASARKAN LATAR BELAKANG
AKADEMIK SISWA. Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan, 19(02),
1–14.
Pattipawae, D. R. (2011). Penerapan Nilai – Nilai Dasar
Budaya Kerja Dan Prinsip-Prinsip Organisasi Budaya Kerja Pemerintah Dengan Baik
Dan Benar. Sasi, 17(3), 31–44.
Pranaji, T. (2009). Penguatan kelembagaan gotong royong dalam
perspektif sosio budaya bangsa: Suatu upaya revitalisasi adat istiadat dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Ejurnal.Litbang.Pertanian.Go.Id, 27
No.1, 61–72. Retrieved from http://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/fae/article/view/3936
Rahayu, A. S. (2016). Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
https://doi.org/S0166223602022774 [pii]
Rozak. (2016). Sistem Nilai Dalam Pancasila. Retrieved from
https://www.maolioka.com/2016/10/sistem-nilai-dalam-pancasila.html
Santosa, F. H., Umasih, U., & Sarkadi, S. (2018).
Pengaruh Model Pembelajaran dan Kemampuan Berpikir Kritis Terhadap Hasil
Belajar Sejarah
No comments:
Post a Comment