BAB I
PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar yang terdiri dari bermacam-macam
suku, bangsa, adat-istiadat, dan budaya. Tentu lebih sulit dibandingkan
mempersatukan bangsa yang suku, adat istiadat maupun budayanya sejenis atau
relatif sama. Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa maka diperlukan
adanya Pancasila.
Pancasila merupakan Dasar Negara Indonesia. Dasar negara
merupakan pedoman dalam mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara
yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Setiap negara yang merdeka dan
berdaulat memiliki dasar negara, meskipun dasar negara antara negara yang satu
dan yang lainnya tentu berbeda-beda.
Sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi
bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. Sebagai falsafah negara, tentu
Pancasila ada yang merumuskannya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan
kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta
sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari.
Sejarah Indonesia sudah mencatat bahwa diantara tokoh
perumus Pancasila itu adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, serta Ir.
Soekarno. Bisa dikemukakan Pancasila itu sakti serta senantiasa bisa bertahan
dari guncangan politik di negara ini, yakni pertama adalah lantaran dengan cara
instrinsik dalam pancasila itu memiliki kandungan toleransi, serta siapa yang
menantang pancasila bermakna dia menantang toleransi.
Adapun ilmu yang membahas tentang pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan itu sering kita jumpai sejak sekolah dasar dan bukan suatu hal
yang baru untuk kita pelajari. Tanpa kita sadari beberapa hal penting pula
sudah kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, namun dari sekian banyak yang
mengetahui ada pula yang tidak menerapkan dan mengetahui tujuan sebenarnya dari
pendidikan kewarganegaraan dan dasar negara tersebut.
Mempelajari Pancasila adalah hal penting yaitu membentuk
manusia seutuhnya sebagai perwujudan kepribadian Pancasila, yang mampu
melaksanakan pembangunan masyarakat Pancasila.
Secara umum fungsi Pancasila adalah meningkatkan ketakwaan
terhadap Tuhan yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi
pekerti, memperkuat kepribadian, dan semangat kebangsaan dan cinta tanah air,
agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Disini akan dijelaskan tentang fungsi Pancasila sebagai
ideologi negara antara lain pengertian dan konsep ideologi, Pancasila sebagai
ideologi negara dan nilai-nilai sebagai ideologi negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ideologi
1.
Pengertian
Ideologi
Ideologi berasal dari kata yunani yaitu (Iden) yang berarti
melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan
kata (logi) yang berarti ajaran. Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran. Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan atau
buah pikiran atau science des idea.
Secara umum ideologi adalah suatu kumpulan atau gagasan,
ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan
tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, seperti :
- Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan
keamanan
- Bidang sosial
- Bidang keamanan
- Bidang keagamaan
Adapun makna Ideologi bagi Negara ada beberapa jenis, yaitu
:
- Ideologi negara
dalam arti adalah cita -cita negara
- Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan dan kenegaraan.
- Mewujudkan suatu akses kerohanian pandangan dunia,
padangan hidup yang harus dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan
kepada generasi penerus bangsa.
- Diperjuangkan dan
dipertahankan.
2.
Konsep
Ideologi
-
Ideologi sebagai
penegas identitas bangsa atau untuk menciptakan rasa kebersamaan sebagai satu
bangsa.
-
Ideologi rentan
disalahgunakan oleh elit penguasa untuk melanggengkan kekuasaan.
-
Ideologi adalah suatu
sistem nilai yang terdiri atas nilai dasar yang menjadi cita-cita dan nilai
instrumental yang berfungsi sebagai metode atau cara mewujudkan cita-cita
tersebut.
-
Ideologi bangsa adalah
cara pandang suatu bangsa dalam menyelenggarakan negaranya.
Keempat
konsep di atas menjadi ide atau pengertian ideologi
3.
Tiga
Dimensi Kekuatan Ideologi
i. Dimensi realita,
bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi itu secara riil berakar
dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya.
ii. Dimensi idealisme,
bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan lambungan
angan-angan.
iii. Dimensi fleksibilitas
atau dimensi pengembangan, bahwa
ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang
pengembangan pemikiran-pemikiran baru.
B.
Pancasila Sebagai
Ideologi Negara
1.
Pengertian
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah
nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di
dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi
Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi
ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta
menjunjung tinggi nilai keadilan
2.
Ketetapan
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Keputusan bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai
ideologi negara dikokohkan dengan konstitusi tertulis. Konstitusi tersebut
adalah ketetapan MPR No 17 tahun 1998 atau MPR No.XVII/MPR/1998. Ketetapan MPR
tersebut menyatakan pencabutan ketetapan MPR tentang Pancasila sebelumnya
No/II/MPR/1978.
Ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 berisi tentang P4 (Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau yang disebut dengan Eka Prasetya
Pancakarsa dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Berdasarkan ketetapan
MPR tersebut, pengamalan P4 di masa orde baru adalah mutlak. Bagi yang tidak
mengamalkan akan mendapat sanksi hukum. P4 sangat mengikat. Khususnya bagi
Pegawai Negeri Sipil di masa tersebut, harus bisa menghafal isi dari P4 sebelum
secara konsisten mengamalkan. Akan tetapi, hal tersebut menjadi kurang efektif,
karena Pancasila justru menjadi semacam paksaan dari pihak yang berkuasa untuk
warga negara, bukan ideologi yang disepakati bersama. Selain itu, Pancasila
juga ditetapkan sebagai dasar negara.
Dengan adanya ketetapan MPR No. 17 tahun 1998, P4 dicabut,
dan Indonesia menetapkan bahwa Pancasila sebagaimana tercantum pada pembukaan
UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah dasar negara sekaligus ideologi
negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. penjelasan dari ketetapan MPR
tersebut menyatakan bahwa dasar negara yang dimaksud mengandung makna
bahwa ideologi negara adalah tujuan atau
cita-cita nasional negara Indonesia.
3.
Makna
Dari Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Secara umum, makna dari Pancasila sebagai ideologi negara
adalah Pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan untuk seluruh warga negara
Indonesia yang berdasar cita – cita bangsa. Selain itu, pancasila juga bermakna
sebagai nilai integratif negara. Berikut adalah penjelasan dari makna dari
Pancasila sebagai ideologi negara.
Ø Sebagai Cita-Cita
Negara
Ideologi Pancasila sebagai cita – cita negara berarti bahwa
nilai – nilai dalam Pancasila diimplementasikan sebagai tujuan atau cita – cita
dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara luas dapat diartikan bahwa
nilai – nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi visi atau arah
dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Visi atau arah yang
dimaksud adalah terwujudnya kehidupan yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa,
berperikemanusiaan, menjunjung tinggi persatuan, pro rakyat, serta adil dan
makmur.
Dengan begitu, sudah sewajarnya apabila Pancasila diamalkan
dalam seluruh aspek kehidupan. Akan tetapi, contoh yang paling menggambarkan
makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah dengan mengamalkan nilai
Pancasila di bidang politik. Contoh penerapan nilai–nilai pancasila dalam
bidang politik ada banyak sekali bentuknya. Sebagai contoh, pemilihan umum yang
dilakukan secara langsung, sebagai perwujudan dari sila ke-empat. Dan juga,
penetapan kebijakan – kebijakan yang lebih mementingkan kepentingan rakyat dari
pada kepentingan pribadi atau golongan. Hal itu sesuai dengan Pancasila sila
kelima.
Ø Sebagai Nilai
Integratif Bangsa dan Negara
Pancasila sebagai ideologi negara yang diwujudkan dalam
nilai integratif bangsa dan negara membuat Pancasila menjadi sarana untuk
menyatukan perbedaan bangsa Indonesia. Seperti yang kita tahu, Negara Indonesia
terdiri dari suku, agama, dan ras yang berbeda. Tanpa adanya sebuah sarana untuk
menyatukan perbedaan tersebut, persatuan dan kesatuan bangsa akan sulit
dicapai. Disitulah makna dari Pancasila sebagai ideologi negara memegang peran
yang penting untuk persatuan dan kesatuan. Sebagai wujud nilai bersama yang
menjadi pemecah konflik atau penyetara kesenjangan.
4.
Perjalanan
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Berawal dari sidang pleno BPUPKI pertama yang diadakan pada
tanggal 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Ketika itu, dr. Radjiman Widyodiningrat
dalam pidato pembukaannya selaku ketua BPUPKI mengajukan pertanyaan kepada
seluruh anggota sidang mengenai dasar negara apa yang akan dibentuk untuk
Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945, secara eksplisit Ir. Soekarno
mengemukakan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia dalam pidatonya yang
berjudul Lahirnya Pancasila.
Melihat pada perkembangan perumusan Pancasia sejak 1 Juni
sampai 18 Agustus 1945, dapat diketahui bahwa Pancasila mengalami perkembangan
fungsi. Pada tanggal 1 dan 22 Juni, Pancasila yang dirumuskan Panitia Sembilan
dan disepakati oleh Sidang Pleno BPUPKI merupakan modus kompromi antara
kelompok yang memperjuangkan dasar negara nasionalisme dan kelompok yang
memperjuangkan dasar negara Islam.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila yang dirumuskan
kembali oleh PPKI berkembang menjadi kompromi antara kaum nasionalis, Islam dan
Kristen-Katolik dalam hidup bernegara.
Konsep pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform
bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang saat itu di
Indonesia. Pancasila merupakan tawaran yang dapat menjembatani perbedaan
ideologis di kalangan anggota BPUPKI. Pancasila dimaksudkan oleh Ir. Soekarno
pada waktu itu yaitu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok
yang terdapat di negara Indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut.
C.
Nilai-Nilai Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai Ketuhanan ,
Kemanusiaan , Persatuan, Kerayakyatan dan Keadilan. Nilai ini merupakan nilai
dasar bagi kehidupan kenegaraan , kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai Pancasila
tergolong nilai kerohanian yang didalamnya terkandung nilai lainnya secara
lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan),
nilai estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi bersifat objektif dan subjektif
Nilai – nilai Pancasila bersifat objektif maksudnya
·
Rumusan dari sila-sila
Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam.
·
Inti dari nilai
Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
·
Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai
Pancasila itu bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia itu sendiri. Hal
itu dapat dijelaskan karena:
·
Nilai-nilai Pancasila
itu timbul dari bangsa Indonesia
·
Nilai-nilai Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
·
Nilai-nilai Pancasila
di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian.
Nilai
– nilai Pancasila didalamnya merupakan nilai
yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia.
“Pancasila sebagai
sumber nilai mengharuskan Undang – Undang dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah , penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan
fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dang memegang
cita-cita moral rakyat yang luhur”
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila selain sebagai dasar negara yaitu merupakan dasar
dari pembentukan negara Indonesia berdasarkan negara hukum dalam hal ini segala
sumber hukum di Indonesia berdasarkan Pancasila. Pancasila juga memiliki fungsi
sebagai ideologi negara yang artinya nilai-nilai yang terkandung di dalam
pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara sesuai
dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya.
B.
Saran
Berdasarkan uraian di atas, menyadari bahwa Pancasila
merupakan Landasan (pandangan hidup bangsa) negara Republik Indonesia, yang
berarti pancasila berfungsi sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap,
tingkah laku dan perbuatan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun berada, maka harus
menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila dengan setulus hati
dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu juga perlu lebih mendalami pemahaman
tentang sila- sila dan fungsinya agar dalam tepat dalam pengamalannya. Dengan
demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari Pancasila dapat terwujud dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Fadilahainys. (2019, Maret 9). Nilai-Nilai
Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Diambil kembali dari Fadilahainys:
https://fadilahainys.wordpress.com/2016/05/24/nilai-nilai-pancasila-sebagai-ideologi-negara
Huri, A. Z. (2015). Pancasila Sebagai Dasar, Falsafah,
dan Ideologi Negara. Banda Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Saifudin, I. (2017). Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Jember: Universitas Muhammadiyah Jember.
Yuksinau. (2019, Maret 9). Ideologi Pancasila:
Pengertian, Fungsi, Makna, Dimensi. Diambil kembali dari Yuksinau:
http://www.yuksinau.id/ideologi-pancasila-pengertian-fungsi-makna
No comments:
Post a Comment