Saturday, 30 May 2020

MAKALAH GEOSTRATEGI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Pada awalnya Geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia Geostrategi di artikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama ketahanan nasional. Mengingat geostrategic Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, dan labih aman, sehingga bangsa Indonesia perlu memiliki Geostrategi untuk mewujudkan cita-cita.

 

B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan Geostrategi?
  2. Bagaimana Konsepsi Geostrategi Indonesia?
  3. Bagaimana Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia?
  4. Apa Tujuan Geostrategi Indonesia?
  5. Apa yang dimaksud dengan ketahanan Nasional?
  6. Bagaimana konsepsi Ketahanan Nasional?
  7. Bagaimana ketahanan Nasional di Indonesia?
  8. Apa saja pengaruh aspek ketahanan Nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara?

 

C.  Manfaat dan tujuan  

Materi yang akan dijabarkan pada makalah ini berfungsi untuk memperluas pengetahuan mahasiswa dalam mempelajari Geostrategi Indonesia, di mana mahasiswa akan memiliki pemahaman yang efektif dalam pembelajaran pendidikan Kewarganegaraan.

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.  Pengertian Geostrategi Nasional

Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.

Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial.

 

B.  konsepsi Geostrategi Nasional

Konsep geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

 

C.  Perkembangan Konsep Geostrategi Nasional

Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.

 

D.  Tujuan Geostrategi Nasional

Berbagai konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:

  1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. [1]
  2. Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :

a.    Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)

b.    Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)

c.    Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)

d.   Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)

e.    Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)

Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa.  Dalam era kepemimpinan Habibie dapat disaksikan dengan jelas bagaimana hal itu terjadi beserta akibatnya.  Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.  Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga.

 

E.  Ketahanan Nasional

Negara Indonesia sebagai suatu negara memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara. Oleh karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi perhatian banyak negara di dunia. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dari ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan rasional dalam menghadapi dan mengatsi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan Nasional Indonesia.

Setiap bangsa dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasioanal. Dalam hubungan ini cara mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nsional, setiap bangsa berbeda-beda, sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-masing. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia Ketahanan Nasional di atas dasar falsafah  bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila. Sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, pancasila tidak hanya merupakan hasil pemikiran  seseorang saja, melainkan nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara hal inilah yang menurut Notonagaro disebut sebagai kuasa materialis Pancasila. Kemudian dalam proses pembentukan negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia ( founding fathers ), dan secara formal yudiris Pancasila ditetapkan sebagai dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia, dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini pancasila sebagai suatu dasar filsafat dan sekaligus sebagai landasan ideologis ketahanan nasional Indonesia.

 

 

 

F.   Konsepsi Ketahanan Nasional

Secara konseptual, ketahanan Nasional suatu bangsa dilatar belakangi oleh:

a.                   Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu

mempertahankan kelangsungan hidupnya.

b.        Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.

c.         Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan ( regular ) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan ( the stability idea of changes) ( Usman, 2003:5: ).  

Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan Ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Konsekuensinya suatu ketahanan harus disertai dengan keuletan, yaitu suatu usaha secara terus-menerus secara giat dan kemauan keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional. Identitas merupakan ciri khas suatu negara dilihat sebagai suatu totalitas, yaitu suatu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk, sejarah, pemerintahan dan tujuan nasionalnya, serta peranan yang dimainkan di dunia internasional. Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa, baik sosial maupun alamiah, potensial ataupun tidak potensial. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah dan merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai kategori gangguan.

Berdasarkan pengertian sifat-sifat dasarnya maka ketahanan nasional adalah:

  1. Integratif

Hal itu mengandung pengertian segenap aspek kehidupan kebangsaan dalam hubungannya dengan lingkungan sosialnya, lingkungan alam dan suasana ke dalam saling mengadakan penyesuaian yang selaras dan serasi.

  1. Mawas ke dalam

Ketahanan nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasionalnya. Pengaruh luarnya adalah hasil yang wajar dari hubungan internasional dengn bangsa lain.

  1. Menciptakan kewibawaan

Ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat integratif mewujudkan suatu kewibawaan nasional serta memiliki deterrent effect , yang harus diperhitungkan pihak lain.

  1. Berubah menurut waktu

Ketahanan nasional suatu bangsa pada hakikatnya tidak bersifat tetap, melainkan sangat dinamis. Ketahanan nasional dapat meningkat atau bahkan dapat menurun, dan hal itu sangat tergantung kepada situasi dan kondisi.

 

G. Ketahanan Nasional di Indonesia

Letak kepulauan Indonesia yang strategis sejak dulu kala, memberikan kemudahan sarana untuk berperan dalam percaturan hubungan antar bangsa di sekitar Indonesia. Kedatangan Bangsa Eropa yang saling berebut pengaruh mulai bangsa Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, sampai bangsa Asia seperti Jepang menunjukkan bahwa wilayah Nusantara banyak memberikan aspirasi kepada berbagai bangsa di dunia untuk memperebutkan dan menguasainya. Disamping keinginan bangsa lain untuk menguasai Indonesia, bukan sesuatu yang mudah untuk meyakinkan bangsa Indonesia secara menyeluruh, bahwa negara yang di- Proklamasikan mampu mengantar cita-cita dan tujuan perjuangan bangsa Indonesia. Hal ini terbukti adanya pemberontakan PKI madiun 1948, serta pergolakan lain untuk memisahkan diri dari NKRI, seperti adanya gerakan Aceh Merdeka, atau keinginanan mendirikan Papua Merdeka menunjukkan bahwa ancaman dari dalam terhadap keutuhan NKRI ternyata masih terjadi fluktuasi, yang sampai saat ini masih terjadi.

Kenyataan geografis yang strategis serta pengalaman sejarah mulai sebelum dan sesudah proklamasi 1945, memberikan aspirasi kepada Bangsa Indonesia untuk membangun ketahanan nasional di masa kini dan masa yang akan datang. Ketangguhan dan keuletan dari SDM bangsa Indonesia, SDA yang ada, serta kondisi alamiah membentuk ketahanan nasional. Ditempat awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang.  Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.  Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya. Oleh karena itu berkaitan dengan kondisi ketahanan nasional Indonesia, adalah kondisi dinamis bangsa dan negara Indonesia. Sesuai dengan konsepsi ketahanan nasional, maka kondisi tersebut mengandung suatu kemampuan untuk menyusun kekuatan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi dan mengulangi berbagai bentuk ancaman yang ditujukan terhedapat berbangsa dan negara Indonesia.

 

H.  Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara     

  1. Pengaruh Aspek Ideologi

Istilah ideologi berasal dari kata ‘ Idea ‘ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar dan ‘ logos ’ yang berarti Ilmu. Kata ‘ idea ‘ berasal dari bahasa Yunani ‘ eidos ‘ yang berarti Bentuk. Maka secara harfiah , ideologi berarti ilmu tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, kata ‘ idea ‘ disamakan artinya dengan cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan suatu dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.

Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut :

a.       Bidang politik

b.      Bidang sosial

c.       Bidang kebudayaan

d.      Bidang keagamaan

Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi sautu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut :

a.       Mempunyai derajad yang tertingi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.

b.      Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya.

Dalam panggung politik dunia terdapat berbagai macam ideologi namun yang sangat besar peranannya dewasa ini adalah ideologi Liberalisme, Komunisme serta ideologi Keagamaan. Dalam masalah inilah bangsa Indonesia menghadapi berbagai benturan kepentingan ideologis yang saling tarik menarik sehingga agar bangsa Indonesia memiliki visi yang jelas bagi masa depan bangsa maka harus membangun ketahanan ideologi yang berbasis pada falsafah bangsa sendiri yaitu ideologi Pancasila yang bersifat demokratis, nasionalistis, religiusitas, humanistis dan berkeadilan sosial.

Pada era reformasi ini yang sekaligus era global tarik-menarik kepentingan ideologi akan sangat mempengaruhi postur ketahanan nasionaldalam bidang bangsa Indonesia, terutama banyak kalangan aktivis politik yang justru menjadi budak ideologi asing, sehingga berbagai aktivitasnya akan berpengaruh bahkan sering melakukan tekanan terhadap ketahanan ideologi bangsa Indonesia.

  1. Pengaruh Aspek Politik

Dalam kehidupan bernegara, istilah politik memiliki makna bermacam-macam, dan kesemuanya itu dapatdikelompokan menjadi dua macam yaitu :

Pertama : politik sebagai sarana atau usaha untuk memperoleh kekuasaan dan dukungan dari masyarakat dalam melakukan kehidupan bersama. Dengan demikian politik dapat dikatakan menyangkut kekuatan hubungan (power relationship). Dengan kata lain, polotik mengandung makna usaha dalam memperoleh, memperbesar, memperluas serta mempertahankan kekuasaan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan isltilah politics.           

Kedua :           politik dipergunakan untuk menunjuk kepada suatu rangkaian kegiatan atau cara-cara yang dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan yang dianggap baik. Secara singkat politik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan yang dalam bahasa inggrisnya dengan istilah policy.

Dalam proses reformasi mekanisme lima tahuna yang tertuang dalam proses politik selama masa Orde baru kurang memberikan ruang kepada terwujudnya proses demokrasi. Hal ini dilakukan oleh kalangan eksekutif maupun legislatif dengan melakukan reformasi pada bidang politik, dan yang paling esensial adalah melakukan reformasi terhadap Undang-Undang politik tahun 1985, dan diganti dengan Undang-Undang Politik no. 4 tahun 1999. Sesuai dengan sistematisasi aspek kehidupan politik tersebut satu dengan lainnya saling mempengaruhi secara menyeluruh. Oleh karena itu adanya konotasi negatif terhadap pengertian politik,perlu diluruskan

Berikut beberapa hal-hal yang m,enyangkut ketahanan nasional dibidang politik, antara lain :

  1. Menempatkan secara proporsional kedaulatan rakyat didalam kehidupan negara, dalam arti kesempatan, kebebasan yang menempatkan hak dan kewajiban, partisipasi rakyat yang menentukan kebijaksanaan nasional.
  2. Memfungsikan lembaga-lembaga  negara, sesuai dengan ketentuan konstitusi yaitu kedudukan, peran, hubungan kerja, kewenangan dan produktivitas.
  3. Menegakkan keadilan sosial dan keadilan hukum.
  4. Menciptakan situasi yang kondusif, dalam arti memelihara dan mengembangkan budaya politik.
  5. Meningkatkan budaya politik dalam arti luas, sehingga kekuatan sosial politik sebagai pilar demokrasi dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan semestinya.
  6. Memberikan kesempatan yang optimal kepada saluran-saluran politik untuk memperjuangkan aspirasinya secara proporsional. Saluran-saluran politik itu antara lain : partai politik, media massa, kelompok moral, kelompok kepentingan agar tumbuh rasa memiliki, partisipasi dari seluruh rakyat.
  7. Melaksanakan pemilihan umum, secara demokratis secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
  8. Melaksanakan sosial control yang bertanggung jawab kepada jalannya pemerintahan negara, walaupun tidak harus menjadi partai oposisi
  9. Menegakkan hukum dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  10. Mengupayakan pertahanan dan keamanan nasional.
  11. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Unsur-unsur tersebut sangat penting direalisasikan demi terwujudnya ketahanan nasional dalam bidang politik. Namun dalam era reformasi dewasa ini terdapat berbagai macam perbenturan kepentingan politik dengan alas an kebebasan, demokrasi, HAM serta pemberantasan KKN, sehingga tidak menumbuhkan kesadaran bernegara yang positif. Akibatnya kepentingan nasional sebagai kepentingan rakyat bersama terabaikan, dan sebagaimana kita lihat sendiri yang menjadi korban adalah rakyat. Kebijaksanaan negara tidak diarahkan kepada perbaikan kondisi dan nasib rakyat melainkan sentiment dan persaingan politik yang tidak sehat. Oleh karena itu untuk terwujudnnya ketahanan politik dalam era reformasi dewasa ini seluruh lapisan kekuatan sosial politik harus memiliki kesadaran akan pentingnya bernegara demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

3.    Ketahanan pada Aspek Ekonomi

Ketahanan ekonomi adalah merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari dalam maupun dari luar negara Indonesia, dan secara langsung maupun tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan negara republic Indonesia yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.

Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, mencipatakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saaing tinggi, dan mewujuidkan kemakmuran rakyat yang secara adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahklan kepada menetapnya ketahanan ekonomi melalui suatu iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatnya daya saing dalam lingkup perekonomian global.

Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain:

1)   Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah  negara Indonesia, melaalui ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang berdasarkan UUD 1945.

2)   Ekonomi kerakyatan harus menghinddarkan diri dari :

a)      sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku      ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.

b)      sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit eekonomi di luar sektor negara.

c)      pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

3)   Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling

menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara sector pertanian perindustrian serta jasa.

4)   Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah penngawasan anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran seerta masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, badan uasaha milik negara, koperasi badan usaha swasta, dan sector informal harus di usahakan demi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi.

5)   Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sector.

6)   Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk

mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya  nasional secra optimal serta sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja (Lemhanas, 2000).

Demikianlah ketahan ekonomi yang hakikatnya merupakan suatu kondisi kehidupan perekonomian bangsa berlandaskan UUD 1945 dan dasar filosofi pancasila, yang menekankan kesejahteran bersama, dan mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta menciptakan kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.

  1. Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya

Wujud ketahanan bidang sosial budaya tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai denngan kebudayaan nasional. Esensi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia dengan demikian adalah pengembangan kondis sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan pandangan hidup, filsafat hidup dan dasar nilai yang telah  ada dan dimilikinya sejak zaman dahulu kala, yang tertuang dalam filsafat negara pancasila. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang merupakan pedoman sikap bagi setian tingkah laku setiap bangsa dan kehidupan kenegaraan Indonesia dan sekaligus akan merupakan sumber semangat, motivasi serta jiwa bagi akselerasi dalam setiap praktik kenegaraan, kemasyarakatan dan kebangsaan.

Jikalau kita tinjau kondisi bangsa indoneia pada era reformasi dewasa ini kondisi ketahanan sosial budaya kita sangat memprihatinkan. Hal ini dapat kita lihat pada berbagai macam peristiwa yang terjadi di seluruh wilayah tanah air tercinta ini selama reformasi. Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa bangsa Indonesia dapat mengenyam kebebasan melalui reformasi. Namun dalam kenyataannya euphoria kebebasan itu justru berkembang kearah perpecahan bangsa, berbagai tragedi penderutaan menimpa bangsa, komplek horizontal, serta penderitaan anak-anak bangsa semakin bertambah. Misalnya akibat kebebasan yang tidak sesuai dengan kondisi sosial budaya bangsa itu berbagai peristiwa seperti tragedy komplek di Ambon, Poso, Sampit, Kalimantan Barat dan lain sebagainya mengakibatkan  penderitaan rakyat. Sampai saat ini beberapa rakyat kita hidup di kampong pengungsian, segala harapan musnah, masa depannya tidak jelas, pekerjaan- pekerjaan dan harta bendanya hilang dirampas oleh kelompok bangsa kita sendiri, dikejar- kejar dan dibantai, namun pemerintah negara hanya asyik berebut kekuasaan dan mengembangkan sentimen polotik dengan alasan pemberantasan KKN. Komnas HAM maupun kalangan LSM sering bertindak tidak adil yaitu tidak pernah menindak pelanggaran HAM berat yang di lakukan oleh kelompok masyarakat. Mereka hanya curiga terhadap aparat dan penguasa negara, hukum tidak diterapkan dengan tegas, kalangan elit politik hanya berdiskusi penting atau tidak penerapan hukum darurat namun setiap menit, setiap jam banyak nyawa dibantai dengan tidak berperikemanusiaan.

Hal itu sebagai bukti pada era reformasi saat ini kita tidak memperhatikan ketahanan bidang sosial budaya, sehingga penafsiran yang keliru akan kebebasan mengakibatkan konflik dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang ingin menindas kelompok lainnya, bahkan pada reformasi dewasa ini telah meledak kasus SARA, yang tatkala zaman Orde Baru dahulu sering dikritik oleh kalangan elit politik serta LSM, namun dalam kenyataannya pada saat reformasi dewasa ini benar-benar meledak dan terjadi. Anehnya sampai saat ini sulit mengatasinya, dan korban terus berjatuhan.

Dalam hubungan ketahanan bidang sosial budaya harus diingat bahwa demokrasi harus menyentuh seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat, tidak hanya politik saja melainkan juga dengan sosial, budaya, ekonomi bahkan umat beragama. Oleh karena itu, sudah saaatnya kalangan intelektual kampus mengembangkan ketahanan nasional bukannya untuk kekuasaan, ideology atau sekelompok penguasa atau bahkan bukan untuk reformasi melainkan untuk kesejahteraan dan kebersamaan seluruh elemen bangsa untuk hidup aman, tenteram, damai yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan berkemanusiaan yang adil dan beradab.

  1. Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan

a)    Pertahanan dan keamanan harus dapat mewujudkan kesiap siagaan serta upaya bela negara, yang berii ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishamkamrata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan filsafat Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.

b)   Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan.

c)    Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan demi kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

d)   Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin segenap lapisan masyarakat Indonesia.

e)    Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin dihasilkan oleh industry dalam negri.

f)    Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan harus di selenggarakam oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif, bijaksana, menghormati HAM, dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai.kelangsungan hidup dan perkembangan hidup bangsa memerlukan dukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap, tangguh, bertanggung jawab, rela berjuang, dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas golongan dan pribadi.

g)   Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada sapta marga yang merupakan penjabaran dari asas kerohanian negara pancasila. Dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien, dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah Siskamnas ( Sishankamrata) yang strateginya adalah penangkalan. Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri bepedoaman kepada Tri Brata dan Catur Prasetiya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan penciptaan ketertiban masyarakat.

h)   Kesadaran dan ketaatan masyarakat kepada hukum perlu terus menerus ditingkatkan.

  1. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

Kondisi kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamaanan. Kondisi ini harus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan ideal pancasila dan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional setiap warga negara Indonesia perlu :

1)   Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.

2)   Sadar dan peduli dan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideology, politik, ekonomi, soaial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengeliminir pengeruh tersebut.

Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul serta mengeliminir pengaruh tersebut, Ketahanan Nasional Indonesia akan berhasil. Perwujudan Ketahanan Nasional memerlukan satu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut politik dan strategi nasional ( Polstranas) (Lemhanas, 2000).

Deminkianlah letak pentingnya pengaruh aspek pertahanan dan keamanan nasional dalam mewujudkan cita-cita nasional, terutama kearah terwujudnya masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran. Hal ini menjadi sangat penting sekali terutama pada kondisi bangsa Indonesia yang sedang melakukan reformasi diberbagai bidang dan kondisi bangsa yang sedang mengalami krisis multidimensional dewasa ini. Hakikat tujuan reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib bangsa agar menjadi lebih sejahtera, makmur, tenteram, aman dan damai. Hal yang demikian ini dapat tercapai manakala pertahanan dan keamanan dapat terwujud dengan proporsional dan memadai.

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A.  Kesimpulan

Geostrategi merupakan cara atau strategi yang dilakukan bangsa Indonesia dalam wilayah Indonesia yang menyeluruh dengan mengingat kondisi geografis serta menggunakan seluruh potensi Sumber daya manusia dan Sumber daya alam guna mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidup bernegara dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bernegara sebagai negara yang bermartabat.

Dilihat dari pengertian tersebut maka Geostrategi sangat penting untuk memajukan bangsa dan negara karena sejak Indonesia merdeka Geostrategi sudah terbentuk untuk proses pembangunan Nasional. Contohnya dari segi pendidikan adalah pemerintah mewajibkan sekolah dari awalnya wajib 19 tahun menjadi 12 tahun dengan adanya ketetapan pemerintah seperti itu pemerintah pun membebaskan biaya  wajib belajar 12 tahun.

 

B.  Saran – saran

Sebagai warga negara Indonesia kita seharusnya ikut berpartisipasi dalam hal pembangunan bangsa ini, agar tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

 

 

Marilynn E Doengoes, et all, alih bahasa Kariasa IM, (2000), Rencana Asuhan Keperawatan, pedoman untuk perencanaan dan pendokumentasian perawatan pasien, EGC, Jakarta.

R. Syamsu Hidayat dan Wim de Jong, Buku Ajar Ilmu Bedah, Buku kedokteran EGC Edisi 2, Hlm 489.

Sjamsuhidajat. R (1997), Buku ajar Ilmu Bedah, EGC, Jakarta.