BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk
tanah-tanah yang belum didaftarkan atau belum pernah disertifikatkan, hal ini
sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Maka untuk menjamin kepastian hukum, maka
mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini
dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah serta
pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah dilakukan
di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dibantu oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah kabupaten/kota.
Di Indonesia sistem pendaftaran tanah masih menimbulkan
polemik. Masih banyak masyarakat Indonesia yang sukar untuk dapat mengatasi
masalah ini dengan baik. Sebagian besar penduduk mengira masalah ini hanya
dapat diselesaikan dengan uang. Cara instan ataupun cepat yang dilakukan dengan
semakin besar mereka mengeluarkan uang maka akan semakin cepat pula
penyelesaiannya. Padahal sesuai kenyataan, cara yang diambil ini salah. Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi oknum menyelesaikan urusan dalam
pendaftaran tanah menyatakan “uang yang diminta dari para pendaftaran tanah
mereka akan masuk ke dalam kas negara dan bukan masuk ke saku pribadi dan
proses ini biasa disebut sebagai uang administrasi”.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari makalah ini,
yaitu :
1. Apa pengertian dan tujuan dari
pendaftaran tanah itu?
2. Apa yang menjadi dasar hukum
pendaftaran tanah?
3. Apa saja asas-asas pendaftaran tanah
itu?
4. Bagaimana sistem pendaftaran tanah
di Indonesia?
5. Apa saja jenis dari proses
pendaftaran tanah?
6. Bagaimana proses pendaftaran tanah
setelah PP No.10 Tahun 1961 dan proses pendaftaran hak atas tanah?
7. Bagaimana pengaruh pendaftaran tanah
terhadap PPAT dan sertipikat Hak Atas Tanah?
C. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari
pembahasan yang ada di dalam makalah ini, diantaranya:
1. Untuk menjelaskan arti dan tujuan
dari pendaftaran tanah.
2. Untuk mengetahui apa saja yang
menjadi dasar hukum pendaftaran tanah yang ada di Indonesia.
3. Untuk mengetahui asas serta jenis
proses dari pendaftaran tanah.
4. Untuk mengetahui sistem pendaftaran
tanah di Indonesia dan proses pendaftaran Hak Atas Tanah.
5. Untuk menjelaskan bagaimana pengaruh
pendaftaran tanah terhadap PPAT dan sertipikat Hak Atas Tanah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendaftaran Tanah
Ada berbagai pendapat dari para ahli mengenai pengertian
pendaftaran tanah, diantaranya:
1. Menurut Rudolf Hermanses, S.H.
Pendaftaran tanah adalah pendaftaran
atau pembukuan bidang-bidang tanah dalam daftar berdasarkan pengukuran dan
pemetaan yang seksama dari bidang-bidang itu.
2. Menurut Bachtiar Effendie, S.H.
Pendaftaran tanah adalah usaha mengadakan
:
a. Pengukuran, pemetaan, dan pembukuan
tanah.
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan
peralihannya.
c. Pemberian surat-surat tanda bukti
hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (sama dengan bunyi pasal 19
UUPA ayat 2).
3. Menurut H. Achmad Chomzah, S.H.
Pendaftaran tanah adalah pengukuran
tanah, pemetaan dan pembukuan tanah
4. Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran tanah adalah rangkaian
kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan
daftar mengenai bidang-bidang tanah, dan satuan-satuan rumah susun termasuk
pemberian Surat Tanda Bukti bagi tanah-tanah yang sudah ada haknya dan hak
milik satuan rumah susun serta hak tertentu yang membebani.
B. Tujuan Pendaftaran Tanah
1. Memberikan kepastian
hukum/perlindungan hokum
2.
Menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan
3. Tertib administrasi pertanahan
C. Dasar Hukum Pendaftaran Tanah
Dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria: Pasal 19 ayat 1 :
a. Untuk menjamin kepastian hukum Hak
Atas Tanah oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Pasal 2 ayat (2) b & c :
b. Menentukan dan mengatur hubungan
hukum antara orang-orang dengan tanah.
c. Menentukan dan mengatur hubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum dengan tanah.
Pasal 23 ayat 1 :
Hak milik dan peralihannya dan
pembebanannya dengan hak lain harus didaftar.
Pasal 32 ayat 1 :
Hak Guna Usaha (HGU) setiap
peralihan dan penghapusannya (didaftar).
Pasal 38 ayat 1 :
Hak Guna Bangunan (HGB) dan
syarat-syarat pemberian hak termasuk peralihannya, hapusnya tak harus didaftar.
PP No. 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah :
Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan
(HPL), syarat pemberian hak, peralihan dan hapusnya hak (didaftar).
PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah :
Penyempurnaan dari PP No. 10 Tahun
1961.
D. Asas-Asas Dalam Pendaftaran Tanah
1. Asas Publisitas :
-
Subyek hak tanah
-
Dibebani hak tanggungan/tidak
-
Jenis hak tanah
2. Asas Spesialitas :
-
Luas tanah
-
Letak tanah
-
Penunjukan batas-batas tanah
-
Penggunaan tanah
Asas
dan tujuan pendaftaran tanah menurut PP No.24 Tahun 1997 :
a. Sederhana(mudah dipahami) : supaya
ketentuan-ketentuan pokok dan prosedur agar mudah dipahami oleh pihak-pihak
yang berkepentingan dan pihak yang memegang tanah.
b. Aman (kepastian hukum) : bahwa
pendaftaran tanah dilakukan secara teliti dan cermat agar memberikan kepastian
hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah.
c. Terjangkau (contoh : PRONA ) : bisa
memenuhi pihak-pihak yang memerlukan (untuk orang-orang yang ekonominya lemah).
d. Mutakhir (data berkesinambungan) :
menentukan data pendaftaran tanah dilakukan secara terus-menerus dan
berkesinambungan agar data yang di BPN tetap sama dengan kenyataan.
e. Terbuka (diumumkan ) : masyarakat
bisa mengetahui tentang ketentuan-ketentuan tentang pendaftaran tanah di BPN
dan dapat dilihat setiap saat.
E. Sistem Pendaftaran Tanah di
Indonesia
1.
SISTEM TORRENS
Yakni dikenal dengan nama “THE REAL
PROPERTY ACT” atau “TORRENS ACT”
Kelebihannya
dibandingkan dengan sistem negatif yaitu:
a. Kepemilikan belum pasti menjadi
pasti
b. Biaya peralihan hak rendah
c. Hari penyelesaian proses cepat
d. Uraian lebih singkat dan jelas
e. Persetujuan/perjanjian lebih
disederhanakan
f. Hal-hal yang bersifat penipuan di
halangi
g. Nilai kepemilikan tanah ditingkatkan
h. Prosedur disederhanakan
2.
SISTEM POSITIF
Yaitu daftar umum yang mempunyai
kekuatan bukti. Ciri-ciri yang terdapat dalam sistem ini :
a. Nama yang terdaftar sulit untuk
dibantah
b. Memberikan kepercayaan yang mutlak
pada buku tanah
c. Pejabat balik nama sangat berperan
aktif
Kelebihan
sistem ini adalah
a. Kepastian dari buku tanah
b. Peranan aktif dari pejabat balik
nama tanah
c. Mekanisme kerja dalam penerbitan
sertifikat mudah dimengerti orang awam
Kelemahan
sistem ini adalah :
a. Peranan pejabat balik nama agak
memakan waktu lama
b. Pemilik hak yang sebenarnya kadang
kala akan kehilangan haknya
c. Wewenang Pengadilan terletak pada
wewenang administrative
3.
SISTEM NEGATIF
Yaitu pendaftaran tanah
diselenggarakan dengan data-data umum yang tidak ada kepastian
hukumnya/buktinya.
a. Hal yang tercantum dalam bukti hak
dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaiknya (tidak
benar) dimuka sidang pengadilan
b. Asas peralihan hak atas tanah adalah
“ASAS MEMO PLUS YURIS” yakni melidungi pemegang hak atas tanah yang sebenarnya
dari tindakan orang lain yang mengalihkan haknya tanpa diketahui oleh pemegang
hak yang sebenarnya
c. Ciri pokok sistem ini adalah : bahwa
pendaftaran hak tidak menjamin bahwa yang tercantum dalam buku tanah adalah
pemilik tanah yang sebenarnya
d. Ciri lain adalah : peranan pejabat
balik nama tidak berkewajiban untuk menyelidiki kebenaran surat surat yang
diserahkan kepadanya
Kebaikan dari sistem negatif ini
adalah adanya perlindungan hukum kepada pemegang hak yang sebenarnya. Sedangkan
kelemahan dari sistem ini adalah :
a. Peranan pasif PPAT / balik nama yang
menyebabkan tumpang tindih sertipikat (hak).
b. Mekanisme kerja sampai terbit
sertipikat tanah tidak mudah dipahami orang awam.
F. Jenis Proses Pendaftaran Tanah
1. Berdasarkan Ketetapan PP. 37 Tahun
1998
Akta-akta yang dibuat PPAT :
a. Akta Jual Beli
b. Akta Hibah
c. Akta Tukar-menukar
d. Akta Hak Tanggungan
e. Akta Pembagian Hak Bersama
f. Inbreng
2. Berdasarkan status
penguasaan/pemilikan dari hukum adat, hak barat, hak timur asing, dll :
a. Konversi Hak Adat
b. Pengakuan Hak/Penegasan Hak
c. Konversi Hak-hak Swapraja, dll
4. Berdasarkan surat-surat keputusan
atau penetapan dari pemerintah/instansi berwenang lainnya :
a. Surat Keputusan Hak
b. Surat Ketetapan Redistribusi Tanah
c. Surat Keputusan L.C
d. Surat Ketetapan Pengadilan Negeri
e. Surat Ketetapan Lelang, dll
G. Proses Pendaftaran Tanah
1)
Proses Pendaftaran Tanah setelah PP No. 10 Tahun 1961 dilakukan dengan cara :
a. Pengukuran, pemetaan, dan pembukuan
tanah.
b. Pendaftaran hak dan peralihan hak.
c. Pemberian surat-surat tanda bukti
hak berlaku sebagai bukti yang kuat.
Dengan
sistem :
1. Pengukuran teristris daerah-daerah
sebagai pelengkap.
-
Fotogrametri.
2. Pengukuran desa demi desa dilengkapi
dengan Panitia Teknis dan Yuridis yang melibatkan Kantor Desa/Pemerintahan
untuk mendata :
-
Riwayat tanah per bidang
-
Dibuat peta-peta dengan skala besar yaitu 1:1000 ; 1:5000 ;
dan 1:500
-
Pengumuman selama 3 bulan
3. Pembukuan Tanah
Pembukuan tanah adalah
penyelenggaraan tata usaha di bidang pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan
Kab/Kota melalui seksi pendaftaran tanah membuat 4 macam daftar yaitu :
-
Daftar Nama
-
Daftar Tanah
-
Daftar Buku Tanah
-
Daftar Surat Ukur
Selain itu juga dilakukan :
-
Menyimpan surat-surat otentik
-
Surat-surat keputusan pemberian Hak Atas Tanah
-
Warkah-warkah lainnya
2)
Pendaftaran Hak Atas Tanah
Pendaftaran Hak Atas Tanah adalah pendaftaran untuk pertama
kalinya atau pembukuan suatu hak atas tanah dalam daftar buku tanah.
Cara
pendaftaran hak tersebut adalah sebagai berikut :
-
Pendaftaran hak di desa-desa lengkap, yaitu desa-desa yang
telah dilakukan pengukuran desa demi desa.
-
Pendaftaran Hak Atas Tanah pada desa-desa yang belum
lengkap, yaitu desa-desa yang belum diselenggarakan pengukurannya.
-
Pendaftaran Hak Atas Tanah atas permohonan si pemegang hak
itu sendiri.
H. Pengaruh Pendaftaran Tanah pada
Akta-akta PPAT maupun Sertipikat Hak Atas Tanah
a.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat Akta Otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah.
Sesuai PP, setiap peraturan
perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, meminjam uang dengan hak
atas tanah sebagai hak tanggungan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
Menteri Agraria (Kepala BPN). Akta tersebut bentuknya ditetapkan oleh Kepala
BPN. Peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah diatur dalam PP No. 37 Tahun
1998. Dalam pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
BPN Nomor 4 Tahun 1998.
Fungsi PPAT adalah membuat Akta
Peralihan/Pemindahan Hak Atas Tanah, Pembebanan Hak Atas Tanah dan akta-akta
lain yang diatur dengan perundangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor
Pertanahan dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah dengan membuat akta-akta yang
akan dijadikan dasar pendaftaran dan perubahan dalam pendaftaran tanah.
Keharusan untuk dibuatkan akta yaitu
berdasarkan PP, setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah,
menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan
serta memberikan suatu hak baru atas tanah harus dibuktikan dihadapan seorang
pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. Untuk mengadakan
pengawasan secara seksama oleh pemerintah, maka setiap pemindahan hak yang
tidak dibuktikan dengan sesuatu yang dibuat dihadapan PPAT tidak akan dapat
didaftarkan haknya sehingga kepada pemilik yang baru tidak diberikan tanda
bukti hak (sertipikat).
b. Surat Tanda Bukti Hak (Sertipikat) Hak Atas Tanah
Sertipikat adalah salinan buku tanah
dan surat ukur yang diberi sampul dan dijilid menjadi satu dan disegel (secara
fisik). Sertipikat dapat dikatakan sebagai alat pembuktian yang kuat yaitu
bahwa keterangan yang tertuang dalam sertipikat mempunyai kekuatan hukum dan
harus diterima oleh hakim sebagai keterangan yang benar sepanjang tidak ada
alat pembuktian yang lain yang membuktikan sebaliknya.
Sertipikat dibagi menjadi 2 macam,
diantaranya Sertipikat Sementara dan Sertipikat Hak Tanggungan. Sertipikat
Sementara adalah surat tanda bukti hak atas tanah yang terdiri dari salinan
buku tanah dan gambar situasi yang diberi sampul dan dijilid. Di dalam
sertipikat ini, luas dan batas-batas tanah belum ada kepastian yang baku.
Sedangkan Sertipikat Hak Tanggungan yaitu salinan buku tanah hak tanggungan
yang dibuat oleh PPAT yang diberi sampul dan dijilid menjadi satu. Sertipikat
ini diterbitkan dalam waktu 7 hari kerja setelah dibuat buku tanah oleh PPAT
dan diberikan kepada kreditur yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Berdasarkan sifat kepemilikan
sertipikat Hak Atas Tanah terdiri dari :
1) Sertipikat Hak Milik (HM)
1) Sertipikat Hak Milik (HM)
2)
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB)
3)
Sertipikat Hak Pakai
4)
Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
5)
Sertipikat Hak Pengelolaan
6)
Sertipikat Wakaf
7)
Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan yang ada di dalam makalah ini mengenai
“Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pengaruhnya terhadap Akta-akta PPAT
maupun Sertipikat Hak Atas Tanah” yaitu bahwa sistem pendaftaran tanah di
Indonesia harus sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Pendaftaran tanah
sangat penting untuk dilakukan bagi seseorang yang tanahnya belum didaftarkan
dan belum bersertipikat. Karena apabila tidak segera didaftarkan, maka tanah
yang dimiliki belum sah dihadapan hukum.
No comments:
Post a Comment