Makalah Agama
TAAT HUKUM
TUHAN DAN FUNGSI PROFETIK AGAMA DALAM HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada
dasarnya manusia meskipun berbeda jenis, suku bangsa dan ras, di hadapan Allah
dan muka hakim semuanya sama. Sebagai orang Islam yang taat, kita tidak hanya
menerapkan syariat agama pada kehidupan sehari-hari kita, tapi kita juga harus
mengetahui, mencermati, dan menerapkan agama di dalam lingkup hukum.
Dalam
kesempatan ini, kami menulis makalah ini dengan alasan agar para pembaca dapat
mengenal lebih dalam apa itu hukum Islam.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut, rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
- Bagaimana
menumbuhkembangkan kesadaran untuk taat hukum?
- Bagaimana
peran agama dalam perumusan dan penegakkan hukum yang adil?
1.3
Tujuan
Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai adalah:
- Mengetahui
bagaimana cara menumbuhkembangkan kesadaran untuk taat pada hukum.
- mengetahui
pengertian dan maksud dari hukum Islam tersebut.
- mengidentifikasi
hubungan antara hukum Allah serta fungsi dalam kehidupan sehari-hari.
- mengidentifikasi
peran agama dalam perumusan hukum.
- Mempelajari
cara agama mengajarkan keadilan dan fungsi profetik agama dalam hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pengertian Hukum Islam, Ruang Lingkup,
dan Tujuan Bagi Manusia
- Pengertian
taat hukum
Umum:
·
Patuh terhadap perundang-undangan, ketetapan dari
pemerintah, pemimpin yang dianggap berlaku untuk oleh orang banyak
·
Mematuhi peraturan perundang-undangan untuk
menciptakan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berkeadilan.
Islam:
·
Melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan yang
telah ditetapkan oleh Al-Qur’an Hadits serta Ijima’ ulama dengan sabar dan
ikhlas.
- Menurut
ahli ushul fiqih, hukum Islam adalah ketentuan Allah yang berkaitan dengan
perbuatan yang mukallaf yang mengandung suatu tuntunan, pilihan atau yang
menjadikan sesuatu sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu yang
lain.
- Menurut
ahli fiqih, hukum syari’i (Islam) adalah akibat yang timbul dari perbuatan
orang yang mendapat beban Allah SWT., dan ini dibagi menjadi 2 bagian:
Hukum
taklifi, dan
Hukum wad’i
- Hukum
Taklifi
·
Hukum Taklifi adalah ketentuan Allah yang mengandung
ketentuan untuk dikerjakan oleh mukallaf atau ditinggalkannya atau yang
mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum Taklifi dibagi menjadi
5 macam:
·
Ijab, adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk
dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti, disebut wajib.
·
Nadb, adalah ketetntuan Allah yang menuntut agar
dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak harus dikerjakan. Sedangkan
kerjaan yang dikerjakan secara sukarela disebut sunah.
·
Tahrim, adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk
ditinggalkan suatu perbuatan dengan
tuntutan tegas. Perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan disebut haram.
·
Karahah, adalah
ketentuan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tidak tegas untuk
ditinggalkannya, sedangkan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkannya
dusebut makruh
·
Ibahah, adalah ketentuan Allah yang mengandung hak
pilihan orang mukallaf antara mengerjakan dan meninggalkannya. Pekerjaan yang
diperkenankan untuk dikerjakan dan ditinggalkan disebut mubah
- Hukum
Wad’I
Hukum
Wad’i adalah ktentuan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu
itu sebab, syarat, atau penghalang sesuatu. Misalnya:
·
Sebab sesuatu, menjalankan sholat menjadi sebab
kewajiban wudhu
·
Syarat sesuatu, kesanggupan mengadakan perjalanan ke
Baitullah menjadi syarat wajibnya menunaikan haji
Kesimpulannya,
hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini
terdapat dalam Al-Qur’an dan dipertegas oleh Nabi Muhammad melalui sunah-Nya
yang kini terhimpun dengan baik dalam hadist.
Tujuan
hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan
mendatangkan maslahah bagi mereka, mengarahkan kepada kebenaran untuk mencapai
kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, dengan perantara segala yang bermanfaat
serta menolak yang medarat atau tidak berguna bagi kehidupan manusia.
Menurut
Abu Ishaq al-Shatibi, tujuan hukum Islam adalah sebagai berikut:
- Memelihara
aspek agama (hifzul din)
Artinya
menjaga agama dengan pemahaman dan perilakuyang toleran (tasamuh), karena hidup di negara majemuk
2.
Memelihara aspek jiwa manusia dan humanisme (hifzul al
nafis)
Artinya
menjaga jiwa manusia tentang hak-hak asasi dan penyebarannya dalam hukum pidana,
tata negara, politik, serta hak warga masyarakat untuk mendapatkan pendidikan,
pekerjaan, hidup layak, keamanan, dan kedamaian
3.
Memelihara aspek akal (hifzal aql)
Artinya
menjaga akal sebagai anugerah Allah yang harus dijaga dan dikembangkan serta dilindungi,
karena dengan akal manusia dapat meraih kemajuan
4.
Memelihara aspek harta (hifzal irz)
Artinya
menjaga harta dan memacu untuk maju supaya memiliki mental kuat dengan mau
bekerja keras, supaya tidak miskin karena kemiskinan merupakan kesengsaraan dalam
hidup
5.
Memelihara aspek keluarga (hifzal nasl)
Artinya
menjaga keturunan yang baik, agar tidak menjadi keluarga lemah dalam segala
hal, baik ekonomi, iman, pendidikan, dan fisik.
3.
Hukum Islam dan Fungsinya
Di
dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan yang harus dipatuhi oleh
setiap umat karena sumbernya berasal dari Al-Qur'an dan Hadist.
Hukum islam
(syara‘i) terdiri atas lima komponen yaitu :
1.
Wajib ; Wajib adalah suatu perkara yang harus
dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di
mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat
dosa. Misal: Sholat fardu, Puasa Bulan Ramadhan, dll
2.
Sunnah; Sunnat adalah suatu perkara yang bila
dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak
berdosa. Misal; Sholat Dhuha, Tahjjud, dll
3.
Haram; Haram adalah suatu perkara yang mana tidak
boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena
jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Misal; Membunuh,
Durhaka kepada Ortu, dll
4.
Makruh; Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan
untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika
ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Misal: Merokok, Lalai, dll
5.
Mubah; Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan
seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.
Misal: Makan dan Minum, Melamum, dll
2.2
Fungsi
hukum Islam
Fungsi
utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah
ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan
ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.
Adapun
Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi
juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia
lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan
lingkungan hidupnya
2.3
Pembagian
Syariat Islam
1
I’TIQODIYAH, hukum atau peraturan yang berkaitan
dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus
benar-benar iman kita. Sebagai contoh, peraturan yang berhubungan dengan esensi
dan Sifat Allah Yang Mahakuasa.
- ‘AMALIYAH;
·
Ilmu moral, yaitu aturan-aturan yang berkaitan dengan
pendidikan dan peningkatan jiwa. Sebagai contoh, semua aturan yang mengarah
pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejahatan, keburukan, sama seperti
kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, dapat dipercaya, dan dilarang
berbohong dan pengkhianatan.
·
Ilmu Fiqh, yaitu peraturan yang mengatur hubungan
manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia satu sama lain. Ilmu fiqh berisi dua
bagian: pertama, ritual menjelaskan hukum-hukum hubungan manusia dengan
Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat.
Contoh ibadah seperti shalat, zakat, puasa, dan haji
- Tujuan
Syariat Islam dan Penerapannya
a.
Memelihara Agama
b.
Memelihara Jiwa
c.
Memelihara Akal (hadits Rasulullah Saw menyatakan,
“Agama adalah akal, siapa yang tiada berakal (menggunakan akal), maka tiadalah
agama baginya”)
d.
Memelihara Kehormatan
e.
Memelihara Harta
- Hubungan
Manusia dengan Hukum Allah serta Fungsinya dalam Kehidupan
Dalam
ajaran Islam, umat Islam wajib mentaati hukum yang ditetapkan Allah, karena
orang yang mendapat beban itu adalah mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan,
maupun larangan.
Oleh
karena itu, bila seseorang telah mengamalkan semua titah Allah, baik berupa
tuntutan (wajib dan sunah) larangan (haram atau makruh) maupun pilihan (mubah),
maka orang tersebut akan menolak perbuatan zalim terhadap sesama manusia maupun sesama makhluk
hidup.
Ruang
lingkup yang diurusi hukum Islam menurut pendapat Zahabi meliputi beberapa
aspek, diantaranya:
- Hukum
i’tiqadiyah, yaitu sesuatu yang berkenaan dengan akidahdan keyakinan
seperti rukun iman yang enam;
- Hukum
alamiyah, yaitu sesuatu yang berkenaan dengan ibadah, seperti sholat,
puasa, zakat dan haji;
- Muamalah,
seperti jual beli, perkawinan, waris, pencurian, dan sebagainya.
Menurut
Al-Qur’an, setiap muslim wajib mentaati serta mengikuti kemauan atau kehendak
Allah, kehendak Rosul dan kehendak Ulil amri, yaitu orang yang mempunyai
kekuasaan atau penguasa. Aturan hukum Islam itu berlaku berangsur-angsur sesuai
situasi kondisi dan keadaan masyarakat waktu itu, baik dalam rangka perintah
meninggalkan adat kebiasaan banyak yang lampau
dan kemampuan untuk menggantikan hukumnya dengan hukum baru yang lebih
kondusif.
Fungsi
hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, namun dalam
pembahasan ini dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu:
1.
Ibadah, fungsi paling utama hukum Islam adalah
beribadah kepada Allah swt., karena manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya
2.
Fungsi amal makruf nahi munkar
3.
Fungsi zawajir, fungsi ini terlihat dalam pengharaman
membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukuman atau sansi hukum
4.
Fungsi tanzim wal islah al-ummah, yaitu hukum Islam
sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi
sosial sehingga terwujud masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera bahagia.
2.4
Peran Agama
dalam Perumusan Hukum
Pada
dasarnya manusia adalah makhluk yang bebas dan merdeka, karena ingin memperkuat
kedudukan pribadinya untuk memenuhi keinginan dan kegemarannya, mereka tidak
sanggup menghadapi tantangan alam untuk menyatukan diri dengan saudara sesama
manusia dan menyatakan usahanya dengan orang lain. Untuk mengatasi itu tidak
ada cara lain.
Ada 3
program yang harus dicermati dan difahami, yaitu:
1.
Terwujudnya masyrakat yang agamis, berperadaban luhur,
berbasis hati nurani yang diilhami dan disinari firman ajaran agama Allah.
2.
Terhindarnya perilaku radikal , ekstrim, tidak
toleran, dan eksklusif dalam kehidupan beragama.
3.
Terbinanaya masyarakat yang dapat menghayati,
mengamalkan ajaran-ajaran agama dengan sebenarnya, mengutamakan persamaan,
menghargai HAM dan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama
Aspek
kehidupan sosial keadaanya selalu berubah-ubah mengikuti perubahan waktu,
tempat, keadaan, maka syariat atau hukum yang merupakan salah satu aspek sosial
dengan sendirinya antara kehidupan sosial dengan hukum mempunyai aspek yang
saling mempengaruhi, maka kita akan mendapatkan sebab perbedaan diantara berbagai hukum karena perbedaan waktu dan
tempat dan adanya bermacam-macam hukum
yang diwarnai oleh faktor kebangsaan dan faktor khusus dan sifatnya tradisional
Pada masa
Umar bin Khatab terjadi kemarau panjang, sehingga peternakan tidak berkembang
dan panen tidak berhasil. Lalu Ia mengeluarkan dua macam keputusan (kebijakan
hukum Islam) yang penting, yaitu:
1.
Mengundurkan pemungutan zakat binatang ternak hingga
masa kekeringan berakhir dan binatang ternak berkembang kembali;
2.
Menghentikan hukuman potong tangan bagi pencuri ketika
itu, Umar r.a. berkata,”janganlah kamu potong tangan pada setangkai buah
(al-izq, kurma) dan jangan pula pada tahun kekeringan atau kelaparan (am sanatain).
2.5
Penegakan
Hukum yang Adil
- Agama
Mengajarkan Keadilan
Syariat
islam menyamaraatakan antara sesama umat islam dan antara mereka dengan yang
lainnya berdasarkan prinsip keadilan dan persamaan yang ditetapkan dalam
al-quran. Persamaan hak dimuka hukum merupakan salah satu prinsip utama
syariaat islam, baik yang menyangkut soal ibadah dalam arti khusus, seperti
hubungan antara makhluk dengan khaliqnya maupun soal ibadah dalam arti luas,
seperti hubungan muamalah antara sesama umat manusia, sedangkan syariat islam
mengakui dan menegakkan prinsip kesamman hak persamman dimuka hukum untuk semua
manusia. 3 perkara yang harus ditinggalkan:
- melarang
berbuat keji
- melarang
berbuat munkar
- melarang
permusuhan
Oleh
karena itu, Allah akan membalas kepada hakim yang konsekuen dalam mengadili
suatu perkara, yaitu seorang hakim yang berpegang teguh pada keadilan dan
kebenaran dalam memutuskan hukum suatu perkara, ditempatkan di mimbar cahaya
yang menggambarkan betapa mulianya orang yang bisa bertugas seadil-adilnya tanpa
terpengaruh bujukan atau rayuan yang menggiurkan.
2.
Fungsi Profetik Agama dalam Hukum
- Pengertian
Profetik Agama
Profetik
berasal dari bahasa inggris prophetical yang mempunyai makna Kenabian atau
sifat yang ada dalam diri seorang nabi. Yaitu sifat nabi yang mempunyai ciri
sebagai manusia yang ideal secara spiritual-individual, tetapi juga menjadi
pelopor perubahan, membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan melakukan
perjuangan tanpa henti melawan penindasan.
Didalam
sejarah, Nabi Ibrahim melawan Raja Namrud, Nabi Musa melawan Fir’aun, Nabi
Muhammad yang membimbing kaum miskin dan budak belia melawan setiap penindasan
dan ketidakadilan. Dan mempunyai tujuan untuk menuju kearah pembebasan. Menurut
Ali Syari’ati dalam Hilmy (2008:179) para nabi tidak hanya mengajarkan dzikir
dan do’a tetapi mereka juga datang dengan suatu ideologi pembebasan.
3.
Fungsi Profetik Agama dalam Hukum
Fungsi
profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan dan juga
memuat peraturan-peraturan yang mengondisikan terbentuknya batin manusia yang
baik, yang berkualitas, yaitu manusia yang bermoral (agama sebagai sumber
moral)
Fungsi
profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan juga memuat
peraturan-peraturan yang mengkondisikan terbentuknya batin manusia yang baik,
yang berkualitas, yaitu manusia yang
bermoral (agama sebagai sumber moral). Kearifan yang menjiwai langkah hukum
dengan memberikan sanksi hukum secara bertahap sehingga membuat orang bias memperbaiki
kesalahan (bertaubat kepada Tuhan) Fungsi Profetik Agama:
- Dalam
Mengatasi Krisis Kebudayaan dan Kemanusiaan:.
Menjelaskan
dan mengubah fenomena-fenomena sosial masyarakat yang salah atau kurang baik
seperti :
·
Dalam Deideologisasi yang tidak sehat dan merugikan
tatanan masyarakat (Politik atau paham yang tidak sehat)
·
Dalam keamanan dan kebebasan yang nyaris menabrak
rambu-rambu hukum dan norma serta nilai yang ada
·
Dalam Reduksionisme (penurunan kwalitas ilmu
pengetahuan) Ijazah ilegal dan aspal
·
Dalam Materialisme (kebendaan), pamer, glamour,
poya-poya dan lain sebagainya
·
Dalam Ekologi (lingkungan) ketidakseimbangan kehidupan
dalam masyarakat (Imbalance), baik materi dan non materi, baik lahir maupun
bathin
·
Dalam Kultural (kebudayaan, peradaban) seperti
Globalisasi (Endsof Pluralisme)
Intinya :
1)
Dalam berpolitik, seperti : Enthnocenterisme =
Pemerintahan ditangan satu orang
2)
Dalam Materialisme, seperti : Ekonomi kapitalisme
3)
Dalam Ekologi, seperti : Materialisme, Sekularisme
(pemisahan antara pendidikan umum dan
pendidikan moral, memisahkan pemerintahan Negara dengan Agama). Agama
terasing dari persoalan kehidupan manusia
4)
Dalam Reduksionisme, seperti : Penurunan nilai,
akhlak, kebenaran, kwalitas ilmu
pengetahuan
5)
Dalam Kultural atau Budaya, seperti : Hedonisme (hanya
memburu dan mengejar kesenangan dunia)
- Dalam
mengatasi atau merevitalisasi keberagaman dalam menjalankan agama dengan
back to qur’an and sunnah
Menjadikan
Al-Qur’an dan sunnah sebagai:
·
Sumber dan paying hokum dalam memahami dan mengamalkan
ajaran islam
·
Sumber rujukan dalam menyelesaikan dan memutuskan
suatu hukum
·
Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang
diturunkan sebagai petunjuk abadi untuk
kebahagiaan manusia sepanjang masa, dan terkandung ajaran yang mengatur semua
totalitas kehidupannya.
·
Al-Qur’an sebagai hidayah dan universal sifatnya,
serta menetapkan hukum suatu masalah, maka senantiasa memperhatikan kondisi
sosial yang berkembang ditengah
masyarakat.
·
Al-Qur’an hanya berbicara dalam konteks global, dan
penganutnya mengembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam
hal ini, agama yang berfungsi dan berperan untuk menyelamatkan umat manusia
dalam Al-Qur’an juga tidak mengenal sistem kelas dan status sosial, maka yang
taat pada hukum dan agama serta taqwa kepada Allah itulah yang paling mulia dan
baik di hadapan-Nya.
Upaya
yang harus dilakukan dalam rangka untuk
menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus
melalui proses terutama di negara yang
mayoritas penduduknya muslim, namun bukan negara Islam, kebebasan mengeluarkan
pendapat untuk memikirkan pengembangan pemikiran hukum Islam harus
direalisasikan. Tugas generasi muda ialah merealisasikan hukum Islam, meskipun
diperluas proses, waktu, pemikiran, dan sumbang saran sesuai petunjuk Allah
dalam Al-Qur’an.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari uraian
yang telah disajikan, simpulan yang dapat diambil adalah:
- Hukum
Islam ialah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf
yang mengandung suatu tuntutan, pilihan, sebab, syarat, atau penghalang
bagi adanya sesuatu yang lain.
- Syariat
Islam menyamaratakan hukum dan keadilan antara sesama umat Islam.
- Islam
mengerahkan kekuatan manusia kepada tujuan besar, yaitu kepentingan
masyarakat dengan memanfaatkan segala bentuk kebajikan yang disumbangkan
setiap individu.
3.2 Saran
Saran yang
dapat disajikan adalah:
- Kami
menyarankan agar pembaca dapat mengetahui lebih dalam tentang makalah yang
kami sajikan
- Kami
menyarankan agar pembaca bisa menambah wawasan dengan menerapkan ajaran
Islam didalam lingkup hokum
DAFTAR PUSTAKA
Rosyadi Khoiron, “Pendidikan Profetik”, Pustaka
Pelajar, Cet. I, 2004, Yogyakarta
Shofan
Mohammad “Pendidikan Berparadigma Profetik (Upaya Konstruktif Membongkar
Dikotomi Sistem Pendidikan Islam)”, IRCiSoD bekerjasama dengan UMG Press, Cet.
I , 2004, Yogyakarta
Kuntowijoyo
(Alm), “Muslim Tanpa Masjid”, Bandung: Mizan, 2001
Banawi Imam,
“Segi-segi Pendidikan Islam”, Al-Ikhlas, 1987, Surabaya
http://uliyasiwi.wordpress.com/2011/10/11/makalah-pendidikan-agama-islam-2/
http://www.scribd.com/doc/111360836/Fungsi-Profetik-Agama-Dalam-Hukum
No comments:
Post a Comment