DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................................. 1
B.
Tujuan Penulisan.......................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 5
A.
Pengertian
Etika........................................................................................... 5
B.
Pengertian
Nilai, Norma dan Moral............................................................. 5
C.
Nilai Dasar,
Nilai Instrumental dan Nilai Praksis......................................... 5
D.
Hubungan
Nilai, Norma, dan moral............................................................. 7
E.
Aplikasi
Nilai, Norma, Dan Moral Dalam Kehidupan Sehari-Hari.............. 7
BAB III PENUTUP............................................................................................ 10
A.
Kesimpulan................................................................................................. 10
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Nilai norma dan
moral adalah konsep-konsep yang saling terkait. Dalam hubungannya dengan
pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi
sebagai sistem etika.
Pancasila
sebagai suatu sistem falsafat pada hakikatnya merupakan suatu sistem nilai yang
menjadi sumber dari penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma
kenegaraan lainnya. Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang
bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena
itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang mendasar yang
memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Nilai-nilai
tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan
nyata dalam masyarakat, bangsa dan
Negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman.
Norma-norma itu meliputi :
1.
Norma
moral : Yang berkaitan dengan tingkah
laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik dan buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau
tidak susila
2.
Norma
hukum : Sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan
waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila
berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demikian,
Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat
normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika
yang merupakan sumber norma.
B. Tujuan
Penulisan
1.
Tujuan
Khusus
a.
Agar
mahasiswa lebih memahami tentang materi Pancasila Sebagai Sistem Etika.
b.
Untuk
mendorong semangat mahasiswa agar memiliki etika yang sesuai dengan Sila dalam Pancasila.
2.
Tujuan
Umum
a.
Untuk
menambah wawasan mahasiswa tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika.
b.
Untuk
memberi gambaran secara tertulis tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika
Etika adalah
kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap
apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika
adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan
berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
1.
Etika
Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari
tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung
didalamnya.
2.
Etika
khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia, baik
sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika
sosial). Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika
Sosial.
a.
Etika
Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan
kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap
Tuhannya.
b.
Etika
Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan
manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
B.
Pengertian Nilai, Norma dan Moral
1.
Pengertian
Nilai
Nilai (value)
adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan
manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau
kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan
(motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan
salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.
Pandangan para
ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat :
a.
Alport
mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam
enam macam, yaitu :
1)
Nilai
teori
2)
Nilai
ekonomi
3)
Nilai
estetika
4)
Nilai
social
5)
Nilai
politik dan
6)
Nilai
religi
b.
Max
Scheler, mengelompokkan nilai menjadi enam tingkatan, yaitu:
1)
Nilai
kenikmatan
2)
Nilai
kehidupan
3)
Nilai
kejiwaan
4)
Nilai
kerohanian
c.
Notonagoro,
membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :
1)
Nilai
material
2)
Nilai
vital
3)
Nilai
kerokhanian
Nilai berperan
sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam
hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai
suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem
nilai.
2.
Pengertian
Norma
Norma adalah
perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial.
Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata
nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama,
norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki
kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi.
Norma-norma yang
terdapat dalam masyarakat antara lain :
a.
Norma
agama: adalah ketentuan hidup masyarakat yang bersumber pada agama.
b.
Norma
kesusilaan : adalah ketentuan hidup yang
bersumber pada hati nurani, moral atau
filsafat hidup.
c.
Norma
hukum: adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
d.
Norma
sosial: adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat.
3.
Pengertian
Moral
Pengertian moral
berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral
adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan
perbuatan manusia.
Seorang pribadi
yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku
dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika
sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral.
Moral dalam
perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik
terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan
norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
C.
Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan
Nilai Praksis
1.
Nilai
Dasar
Meskipun nilai
bersifat abstrak dan tidak dapat diamati oleh panca indra manusia, namun dalam
kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku manusia. Setiap meiliki
nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari
nilai-nilai tersebut. Nilai dasar berifat universal karena karena menyangkut
kenyataan obyek dari segala sesuatu. Contohnya tentang hakikat Tuhan, manusia
serta mahkluk hidup lainnya.
Apabila nilai
dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai dasar itu bersifat mutlak
karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Nilai dasar yang berkaitan
dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada hakikat
kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan hak
dasar (hak asasi manusia). Dan apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada
hakikat suatu benda (kuatutas,aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu juga
dapat disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang praksis.
Nilai Dasr yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila
2.
Nilai
Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.
Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi
serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental itu berkaitan
dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari makan itu akan menjadi
norma moral. Namun apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu
organisasi atau Negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan,
kebijakan, atau strategi yangbersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga
dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai
dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai
instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar yang
merupakan penjabaran Pancasila.
3.
Nilai
Praksis
Nilai praksis
merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang
lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata
dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.
D.
Hubungan Nilai, Norma, dan moral
Keterkaitan
nilai, norma dan moral merupakan suatu keyataan yang seharusnya tetap
terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu
mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan Negara
menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.
Sebagaimana
tersebut diatas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia
bila dikonkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan
manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. dalam kaitannya
dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan memperoleh
integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan oleh
moralitas yang mengawalnya. Sementara itu hubungan antara moral dan etika
seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian, etika dalam
pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang
memberikan ajaran moral.
E.
Aplikasi Nilai, Norma, Dan Moral Dalam
Kehidupan Sehari-Hari
Dalam kehidupan
kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam
kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai
social merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,
orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.
Dan dapat juga dicontohkan, seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi
nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak
bertanggung jawab. Demikian pula, guu yang melihat siswanya gagal dalam ujian
akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi
sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan
perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup
seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari
nilai.
Dapat di
jelaskan juga bahwa yang dimaksud norma social adalah patokan perilaku dalam
suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan
sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Tingakat norma
dasar didalam masyarakat dibedakan menjadi 4 yaitu:
- Cara
Contoh: cara makan yang wajar dan baik
apabila tidak mengeluarkan suara seperti
hewan
- Kebiasaan
Contoh: Memberi hadiah kepada
orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju
yang bagus pada waktu pesta.
- Tata kelakuan
Contoh: Melarang pembunuhan,
pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
- Adat istiadat, Misalnya orang yang
melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.,upacara
adat (misalnya di Bali)
Norma hukum (laws)
a.
Tidak
melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polentas
b.
Menghormati
pengadilan dan peradilan di Indonesia
Norma kesusilaan
Contoh :
orang yang berhubungan intim di tempat
umum akan di cap tidak susila, melecehkan wanita ataupun laki-laki didepan
orang.
Norma kesopananContoh :
a.
memberikan
tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil.
b.
Tidak
meludah di sembarang tempat, memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan,
kencing di sembarang tempat
Dan ada beberapa
norma yang lain yang belum di sebutkan dalam hal ini. Setelah masuk pada nilai
dan norma. Dalam aplikasi yang terakhir akan membahas tentang moral.
Moral (Bahasa
Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya
dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral
disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di
mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh
manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses
sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses
sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena banyak
orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang
sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia
harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah
nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh moral
adalah : Tidak terdapat adanya pemaksaan suatu agama tertentu kepada orang lain,
dengan demikian masyarakat dan bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai
HAM. Dapat dicontoh dalam hal nya pendidikan. Seorang siswa yang ingin
bersekolah tapi dengan tidak dana maka ia tak dapat sekolah sampai cita-citanya
tidak terwujud.
Contohnya moral
dalam halnya kehidupan sehari kalau kita menemukan tas yang berisikan dokumen
penting dan juga sejumlah uang yang tersapat dalam tas tersebut. Seandainya
kita memiliki moral yang baik maka kita akan memberikan tas itu pada
kepemiliknya kalau tidak pada yang berwajib.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari hasil
pembelajaran penulis selama melaksanakan penyusunan makalah ini, penulis atau
penyusun dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Pendukung dari
Pancasila sebagai sistem etika adalah Pancasila memegang peranan dalam
perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan
dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku
kita. Seperti tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang
adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila
dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Dengan menjiwai
butir-butir Pancasila masyarakat dapat bersikap sesuai etika baik yang berlaku
dalam masyarakat, bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Hasselbalch, H. C. (1993). Idiopathic myelofibrosis - an
update with particular reference to clinical aspects and prognosis. International
Journal of Clinical & Laboratory Research, 23(1–4), 124–138.
https://doi.org/10.1007/BF02592297
Hidayati, N. (2010). Pengaruh Kepemimpinan, Kompetisi,
Ganjaran Dan Motivasi Kerja Terhadap Efektivitas Organisasi, Badan Pemeriksa
Keuangan (Bpk RI) Jakarta. Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan Dan
Pembangunan, 11(1), 77–94.
Istiana, R., Islamiah, N. I., & Sutjihati, S. (2018).
Lingkungan, XIX(September), 15–26.
Nisa, N. C., Nadiroh, N., & Siswono, E. (2018). KEMAMPUAN
BERPIKIR TINGKAT TINGGI (HOTS) TENTANG LINGKUNGAN BERDASARKAN LATAR BELAKANG
AKADEMIK SISWA. Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan, 19(02),
1–14.
Pattipawae, D. R. (2011). Penerapan Nilai – Nilai Dasar
Budaya Kerja Dan Prinsip-Prinsip Organisasi Budaya Kerja Pemerintah Dengan Baik
Dan Benar. Sasi, 17(3), 31–44.
Pranaji, T. (2009). Penguatan kelembagaan gotong royong dalam
perspektif sosio budaya bangsa: Suatu upaya revitalisasi adat istiadat dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Ejurnal.Litbang.Pertanian.Go.Id, 27
No.1, 61–72. Retrieved from
http://ejurnal.litbang.pertanian.go.id/index.php/fae/article/view/3936