Monday, 15 April 2019

MAKALAH ASURANSI SYARI'AH DAN KONVENSIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Seiring dengan kemajuan zaman yang semakin melesat dan arus globalisasi yang sudah merasuk ke segala penjuru dunia bahkan sudah sampai ke desa-desa. Hal itu ditandai dengan menjamurnya alat teknologi dan gaya yang dibawa oleh pengaruhnya. Ada semacam peralihan sikap dan moral dalam kehidupan masyarakat. Begitu juga dalam hal muamalah yang disebabkan oleh kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas memunculkan masalah-masalah baru yang harus diketahui hukumnya menurut ajaran Islam.
kajian fiqih muamalah dewasa ini sudah mengalami perkembangan. Masalah tersebut belum dikenal pada masa mujtahid-mujtahid fiqih, sehingga hukumnya juga belum diketahui. Untuk itu diperlukan pemahaman dan kajian yang mendalam terhadap masalah tersebut. Salah satu masalah yang baru tersebut adalah masalah asuransi.
Masalah asuransi ini banyak sekali menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian para ulama berpendapat ada yang membolehkan, membolehkan sebagian dan mengharamkan praktek yang lain, syubhat, bahkan ada yang berpendapat bahwa asuransi itu haram dalam segala bentuknya. Hal itu membuat umat dihadapkan dalam keadaan yang bimbang. Indonesia merupakan masyarakat mayoritas Islam. Mereka semua membutuhkan kepastian hukum asuransi menurut Islam.
Asuransi juga terbagi dalam dua kategori. Ada asuransi kovensional dan ada juga asuransi syari’ah. Keduanya mempunyai asal usul dan sistem yang berbeda. Mana diantara keduanya yang harus dipilih oleh umat supaya mereka tidak terjebak dan terhindar dari kesalahfahaman pendapat. Mereka menginginkan hidup bermuamalah susuai ajaran Islam.
  1. Masalah Pokok
Berdasarkan pada uraian di atas maka masalah pokok yang dikemukakan dalam makalah ini adalah bagaimana hukum asuransi menurut Islam? Sebagai mahasiswa itu merupakan tugas kita semua sebagai generasi bangsa dan calon pemimpin umat. Sedangkan masalah yang lainnya adalah bagaimana perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syari’ah? Kedua masalah tersebut menjadi fokus pembahasan dalam makalah ini.
  1. Tujuan dan Kegunaan Penulisan
1) Mengkaji masalah sebagai bahan kajian untuk dipikirkan oleh kita sebagai calon cendekiawan;
2) Bahan renungan untuk dikaji lebih dalam dan dicarikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut;
3) Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih.
D. Sumber Utama dalam Penulisan
Sumber utama penulisan makalah ini adalah buku-buku yang membahas masalah asuransi. Selain dari buku-buku masalah asuransi ada juga buku yang lain sebagai penunjang dan lebih mengarahkan kearah sana. Media internet juga menjadi sarana yang membantu untuk mengetahui lebih jauh lagi. Semua yang memuat masalah asuransi kami mencoba untuk mencarinya sebagai pembanding.
  1. Pendekatan dan Metode Penulisan
1) Pencarian data metode yang digunakan adalah meode perpustakaan. Buku yang memuat masalah asuransi dikumpulkan untuk masuk ke tahap selanjutnya.
2) Analisis data, data yang terkumpul dianalisi mana yang sesuai mana yang tidak.
3) Pengungkapan data, data yang telah selesai dianalisis diketik untuk selanjutnya dibuat dalam bentuk makalah.


BAB II
ASURANSI
A. Pengertian Asuransi
Menurut pasal 246 Welboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan auransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi (nasabah) sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.[1]
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.[2]
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa asuransi memiliki tiga unsur, yaitu (1) pihak tertanggung yang membayar uang premi kepada pihak penanggung, (2) pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang kepada pihak yang tertanggung, dan (3) suatu peristiwa yang semula belum jelas akan terjadi.
Berdasarkan pengertian asuransi sebagaimana tersebut di atas, maka perjanjian asuransi mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Perjanjian asuransi atau pertanggungan pada dasarnya adalah suatu perjanjian kerugian. Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian.
b. Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah pertanggungan bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tertentu atas nama diadakan pertanggungan itu terjadi.
c. Perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik. Kewajiban penanggung mengganti rugi yang diharapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi.
d. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertangungan.[3]
B. Macam-macam Asuransi
Asuransi yang terdapat pada negara-negara di dunia ini bermacam-macam. Hal ini terjadi karena bermacam-macam pula sesuatu yang diasuransikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini macam-macam asuransi itu.
a. Asuransi Timbal Balik
Maksud dengan asuransi timbal balik adalah beberapa orang memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan dengan maksud meringankan atau melepaskan beban seseorang dari mereka saat mendapat kecelakaan. Jika uang yang dikumpulkan tersebut telah habis, dipungut lagi iuran yang baru untuk persiapan selanjutnya, demikianlah selanjutnya.
b. Asuransi Dagang
Asuransi dagang ialah beberapa manusia yang senasib bermufakat dalam mengadakan pertanggungjawaban bersama untuk memikul kerugian yang menimpa salah seorang anggota kelompoknya yang telah berjanji itu, seluruh orang yang tergabung dalam perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu dengan cara memungut derma (iuran) yang telah ditetapkan atas dasar kerja sama untuk meringankan teman semasyarakat.
c. Asuransi Pemerintah
Asuransi pemerintah adalah menjamin pembayaran harga kerugian kepada siapa saja yang menderita di waktu terjadinya suatu kejadian yang merugikan tanpa mempertimbangkan keuntungannya, bahkan pemerintah menanggung kekurangan yang ada karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil daripada harga pembayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita di waktu kerugian itu terjadi.
d. Asuransi atas Bahaya yang Menimpa Badan
Adalah asuransi dengan keadaan-keadaan tertentu pada asuransi jiwa atas kerusakan-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi mata, asuransi telinga, asuransi tangan, atau asuransi atas penyakit-penyakit tertentu. Asuransi ini banyak dilakukan oleh buruh-buruh industri yang menghadapi bermacam-macam kecelakaan dalam menunaikan tugasnya.[4]
e. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan seseorang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan asuransi jiwa ini, yaitu menjamin biaya hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya dan keluarganya, bila ditakdirkan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.
f. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan asuransi menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian) antara pemegang polis (pembeli asuransi) dengan perusahaan asuransi. [5]
C. Pendapat Ulama tentang Asuransi
Masalah asuransi dalam pandangan islam termasuk masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena tidak dijelaskan oleh Al-Qur’an dan Sunnah secara eksplisit. Para imam mujtahid seperti Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafi’i, imam Ahmad dan para mujtahid yang semasa dengannya tidak memberikan fatwa mengenai asuransi karena pada masanya asuransi belum dikenal. Sistem asuransi baru dikenal di dunia timur pada abad XIX M. Dunia barat sudah mengenal system asuransi sejak abad XIV M, sedangkan para ulama mujtahid besar hidup pada sekitar abad II s.d. IX M.
Di kalangan ulama atau cendekiawan muslim terdapat empat pendapat tentang hukum asuransi, yaitua:
a. Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya seperti sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. Kelompok ini antara lain Sayyid Sabiq yang diungkap dalam kitabnya fiqh al-Sunnah, Abdullah al-Qalqili, Yusuf al-Qardhawi, dan Muhammad Bakhit al-Muth’I, alasannya antara lain:
· Asuransi pada hakikatnya sama dengan judi;
· Mengandung unsur tidak jelas dan tidak pasti;
· Mengandung unsur riba;
· Mengandung unsur eksploitasi karena apabila pemegang polis tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan;
· Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktik riba (karena uang tersebut dikreditkan dan dibungakan);
· Asuransi termasuk akad sharfi artinya jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak dengan uang tunai;
· Hidup dan matinya manusia dijadikan objek bisnis yang berarti mendahului takdir Tuhan.
b. Membolehkan semua asuransi dalam prakteknya dewasa ini.
Pendapat ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan alasan-alasan yang dikemukakannya sebagai berikut:
· Tidak ada nash al-Qur’an maupun hadis yang melarang asuransi
· Kedua pihak yang berjanji dengan penuh kerelaan menerima operasi ini dilakukan dengan memikul tanggungjawab masing-masing;
· Asuransi tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak dan bahkan asuransi menguntungkan kedua belah pihak;
· Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan (disalurkan kembali untuk dijadikan modal) untuk proyek-proyek yang produktif dan untuk pembangunan;
· Asuransi termasuk akad mudharabah, maksudnya asuransi merupakan akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang mengatur modal atas dasar bagi hasil;
· Asuransi termasuk syirkah ta’awuniyah;
· Dianalogikan atau diqiyaskan dengan sistem pensiun, seperti taspen;
· Operasi asuransi dilakukan untuk kemaslahatan umum dan kepentingan bersama;
· Asuransi menjaga banyak manusia dari kecelakaan harta benda, kekayaan, dan kepribadian.
c. Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial semata.
Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah. Alasan yang dapat digunakan untuk membolehkan asuransi yang bersifat sosial sama dengan alasan pendapat kedua, sedangkan alasan pengharaman asuransi bersifat komersial semata-mata pada garis besarnya sama dengan alasan pendapat pertama.
d. Menganggap bahwa asuransi bersifat syubhat karena tidak ada dali-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan ataupun secara jelas menghalalkannya. Apabila hukum asuransi dikategorikan syubhat, konsekuensinya adalah umat Islam dituntut untuk berhati-hati dalam menghadapi asuransi . umat Islam baru dibolehkan menjadi polis atau mendirikan perusahaan asuransi apabila dalam keadaan darurat.[6]
Bahkan menurut Yusuf al-Qardhawi sendiri bahwa dalam bentuk asuransi jiwa jauh sekali dari watak perdagangan dan solidaritas berserikat, bahkan lebih lanjut menurutnya asuransi jiwa merupakan akad perjanjian yang fasid, walaupun antara kedua belah pihak saling mengetahui, namun kemanfaatannya itu tidak berbobot. Kerelaan dalam asuransi ini tidak bisa dianggap sebagai alasan halalnya perbuatan tersebut karena muamalah ini tidak menegakkan prinsip-prinsip keadilan dengan tegas yang tidak dicampuri dengan kezaliman dan penipuan serta perampasan oleh satu pihak terhadap pihak lain, sedang keadilan dan tidak saling membahayakan adalah pokok.
Yusuf al-Qardhawi memberikan alternatif asuransi, yaitu dengan kemungkinan terbukanya asuransi digolongkan sebagai yayasan dana bantuan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Setiap anggota yang menyetor uangnya dengan jumlah yang telah ditentukan, harus disertai niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang terkumpul diambil sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
2. Bila uang itu diputar harus dijalankan menurut aturan syara’.
3. Tidak dibenarkan orang menyetorkan sejumlah kecil uang dengan harapan mendapatkan imbalan yang berlipat apabila terkena musibah. Akan tetapi, ia diberi uang jariyah sebagai ganti atas kerugian itu atau sebagiannya menurut izin yang diberikan oleh jama’ah.
4. Sumbangan sama dengan hibah, oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali.[7]
D. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Konvensional
no
Prinsip
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
1.
Konsep
Perjanjian antara dua pihak
atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara
masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
2.
Asal Usul
Dari masyarakat Babilonia
4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun
1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh
Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
3.
Sumber Hukum
Bersumber dari pikiran
manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya.
Bersumber dari wahyu Ilahi.
Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al Qur’an, Sunnah
atau kebiasaan Rasulullah, Ijma, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan,
Urf, tradisi, dan Mashalih Mursalah.
4.
“Maghrib” (Maysir, Gharar, dan Riba’)
Tidak sejalan dengan syariah Islami karena adanya
Maysir, Gharar, dan Riba’; hal yang diharamkan dalam muamalah.
Bersih dari adanya prakter
Maysir, Gharar, dan Riba’.
5.
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan
kaidah-kaidah syara’/syariah.
Ada, yang berfungsi untuk
mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
  1. Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
  6. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.


BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan keterangan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum daripada asuransi ialah masih dalam perbincangan para ulama, karena permasalahan halal haram asuransi sebelumnya tidak ada dalil ayat ataupun hadis yang menyebutkannya secara detail. Namun, walaupun demikian kita bisa melihat beberapa hasil ijtihad pendapat ulama yang menurut akal atau logika mendekati kebenaran, misalnya, seperti pendapat Muhammad Abu Zahrah yang mengatakan bahwa “asuransi dibolehkan/halalkan apabila bersifat sosial dan dilarang/haramkan apabila pelaksanaannya bersifat komersial”. Hal ini dikarenakan bahwa jika asuransi dilaksanakan secara sosial maka tidak pihak yang merasa dirugikan melainkan saling menguntungkan antara lain sebagai salah satu tempat untuk berinvestasi. Sedangkan, jika asuransi dilaksanakan secara komersial maka banyak pihak yang akan dirugikan dan hal ini dapat dikategorikan ke dalam perjudian yang dapat merugikan sebelah pihak.
Dan juga kita sebagai umat islam yang berpegang teguh dan patuh terhadap al-Qur’an, Hadis dan juga para pemimpin (ulama) yang taat kepada Allah SWT. Maka sepantasnyalah kita menghargai dan mengikuti pendapat Ulama agar supaya kita tidak terombang-ambing oleh pendapat-pendapat selain mereka yang dapat menjerumuskan kita kearah yang tidak benar (sesat). Dan disamping itu, kita sebagai manusia yang diberikan akal dan pikiran, dengan akal tersebut kita dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, maka hendaklah kita selalu menggunakannya dalam setiap kali menghadapi masalah.
DAFTAR PUSTAKA
1. Projodikoro, Wiryono. Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: PT Munas, 1986.
2. Hasan, M Ali. Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
3. Aibak, Kutbuddin. Kajian Fiqih Kontemporer, Yogyakarta: TERAS, 2009.
4. Hendi, Suhendi. Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
5. Ajat, Sudrajat. Fiqih Aktual: Kajian Atas Persoalan-persoalan Hukum Islam Kontemporer, Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008.
6. Program internet. www. Halal dan haram asuransi. Com.
7. Program internet. www. Perbedaan asuransi syari’ah dan asuransi konvensional. Com.

ASUHAN KEPERAWATAN PADA PASIEN DENGAN GANGGUAN KELENJAR PANKREAS (pankreatitis)

ASUHAN KEPERAWATAN PADA PASIEN DENGAN GANGGUAN KELENJAR PANKREAS  (pankreatitis)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pankreas merupakan suatu organ yang mempunyai fungsi endokrin dan eksokrin, dan kedua fungsi ini saling berhubungan. Fungsi eksokrin yang utama adalah untuk memfasilitasi proses pencernaan melalui sekresi enzim-enzim ke dalam duodenum proksimal. Sekretin dan kolesistokinin-pankreozimin (CCC-PZ) merupakan hormon traktus gastrointestinal yang membantu dalam mencerna zat-zat makanan dengan mengendalikan sekret pankreas.Sekresi enzim pankreas yang normal berkisar dari 1500-2500 mm/hari.
Pankreas adalah kelenjar terelongasi berukuran besar di balik kurvatura besar lambung, merupakan organ yang panjang dan ramping, merupakan kelenjar kompleks tubulo-alveolar, secara keseluruhan menyerupai setangkai anggur. Pankreas juga sekumpulan kelenjar yang strukturnya sangat mirip dengan kelenjar ludah, panjangnya sekitar 15-20cm (6-8 inch), lebar sekitar 3,8 cm (1,5 inch) mulai dari duodenum sampai ke limpa dan beratnya rata-rata 60-90 gram. Terbentang pada vertebral lumbalis I dan II di belakang lambung.Pankreas terletak retroperitoneal dan dibagi dalam 3 segmen utama, yaitu kaput, korpus, dan kauda. Kaput terletak pada bagian cekung duodenum.Kauda menyentuh limpa.
Keradangan dari pankreas atau pankreatitis merupakan penyakit yang saat ini masih sulit pengobatannya. Adanya bahan-bahan racun yang dikeluarkan jika organ ini mengalami  keradangan menyebabkan gangguan-gangguan pada organ yang lain seperti otak, paru, jantung, hati dan ginjal. Angka kematian pada penyakit ini masih cukup tinggi.Pada keradangan akut yang disertai nekrosis yang hemoragis, angka kematian mendekati 100%.Patogenesa dan beberapa penyebab dari pankreatitis sampai sekarang belum dapat diketahui secara keseluruhannya. Beberapa teori tentang patogenesa dari penyakit ini akan dibahas secara singkat didalam tulisan ini. Diagnosa yang tepat sangat diperlukan untuk pengobatan yang baik dari pankreatitis.Diagnosa harus melibatkan pemeriksaanpemeriksaan Kinik, radiologis, ultrasonikviserografi dan laboratorium. Pada pembicaraan lebih lanjut akan dibahas lebih banyak mengenai pemeriksaan laboratorium yang saat ini makin bertambah lengkap. Perubahan-perubahan yang terjadi pada komposisi cairan tubuh yang disebabkan adanya bahan-bahan racun yang dikeluarkan oleh pankreas yang meradang dapat dideteksi dengan pemeriksaan laboratorium.

1.2    Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.        Apakah yang dimaksud dengan Pankreatitis ?
2.        Apa penyebab seseorang dapat menderita Pankreatitis ?
3.        Bagaimana Patofisiologi sampai akhirnya klien menderita Pankreatitis ?
4.        Bagaimana Manifestasi Klinis Penderita Pankreatitis ?
5.        Bagaimana Diagnosis untuk penderita Pankreatitis ?
6.        Bagaimana Asuhan Keperawatan yang diberikan pada Klien yang  mengalami Pankreatitis ?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian
Pangkreatitis adalah reaksi peradangan pankreas (inflamasi pankreas). Pannkreatitis merupakan penyakit yang serius pada pankreas dengan intensitas yang dapat berkisar mulai dari kelainan yang relatif ringan dan sembuh sendiri hingga penyakit yang berjalan dengan cepat dan disertai renjatan dengan gangguan ginjal dan paru-paru yang berakibat fatal dan tidak bereaksi terhadap berbagai pengobatan. (Brunner & Suddart, 2001).
Pada pankreatitis akut keluhan nyeri perut yang hebat muncul tiba-tiba dan terjadi peningkatan enzim amilase atau lipase. Perjalanan penyakitnya sangat bervariasi dari yang ringan sampai yang berat. Pankreatitis disebut juga sebagai otodigesti pankreas karena terjadi refluks enzim eksokrin pankreas dan diaktifkan di sana sehingga terjadi pankreatitis.

2.2    Penyebab Pankreatitis
1.         Konsumsi alkohol.
2.         Batu empedu.
3.         Trauma pankreas (tumpul atau tajam  atau pasca bedah.
4.         Tukak peptik yang menembus pankreas.
5.         Obstruksi saluran pankreas oleh fibrosis atau konkremen.
6.         Berhubungan dengan pemakaian obat-obatan.
7.         Penyakit-penyakit metabolik antara lain: hipertrigliseridemi, hiperkalsemia (sarkoidosis, metastasi tulang, hiperparatiroidisme), diabetes, gagal ginjal, hemokromatosis.
8.         Infeksi virus
9.         Penyakit vaskuler primer (misalnya SLE, periarteritis nodosa).
10.     Parasit misalnya askaris, giardia, klonorkis.
11.     Pankreatitis herediter.
12.     Penggunaan obat-obatan azatioprin, 6 merkaptopurin, sulfonamid, tiazid, furosemid, tetrasiklin.


2.3    Klasifikasi Pankreatitis
Klasifikasi pankreatitis dibagi atas :
1.      Pankreatitis akut. Pankreatitis akut merupakan proses peradangan akut yang mengenai pankreas yang menyebabkan munculnya berbagai derajat edema. Pendarahan dan nekrosis pada sel-sel asinus dan pembuluh darah. Mortalitas dan gejala klinis bervariasi sesuai derajat proses patologi. Bila hanya terdapat edema pankreas, mortalitas mungkin berkisar dari 5 % sampai 10%, sedangkan pendarahan masih nekrokit mempunyai mortalitas 50% sampai 80%.
2.      Pankreatitis kronik (terdapat sisa-sisa kerusakan yang permanen).
Penilaian pankreatitis yang dikembangkan oleh RSCM sebagai berikut:
KRITERIA PENILAIAN PANKREATITIS AKUT
Gejala
skor
1.      Nyeri epigastrium menetap > 5 jam
2.      Mual, muntah
3.      Nyeri periumbilikal
4.      Keadaan umum sedang-berat
5.      Nadi > 90x/menit
6.      Suhu aksila >37,5
7.      Nyeri hipogastrium kiri/kanan
8.      Leukositosis >10.000/ul

1
1
2
1
1
1
1
1

Bila skor > 9, diagnosis klinis pankreatitis akut dapat ditegakkan dengan sensitivitas 92,3%, spesifitas 64%, nilai prediktif positif 36% dan nilai prediktif negatif 7,7%.

2.4    Klasifikasi Pankreatitis Akut
Berdasarkan pada beratnya proses peradangan dan luasnya nekrosis parenkim pankreas maka pankreatitis akut dapat dibedakan :
1.      Pankreatitis Akut Tipe Interstitial
Tidak terdapat nekros atau perdarahan, atau bila ada, minimal sekali, terdapat edema ekstraseluler, peningkatan sel-sel leukosit polimorfonuklear (PMN). Duktus pankreatikum terisi cairan purulen. Merupakan pankreatitis ringan akan tetapi pasien mengeluh nyeri akut dan berisiko mengalami syok, gangguan keseimbangan cairan serta elektrolit dan sepsis.


2.      Pankreatitis akut tipe nekrosis hemoragik
Terdapat nekrosis jaringan pankreas disertai dengan perdarahan dan inflamasi. Tanda utama adalah adanya nekrosis lemak pada jaringan di tipe pankreas, nekrosis parenkim dan pembuluh darah sehingga mengakibatkan perdarahan dan dapat mengisi ruangan retroperitoneal. Dapat timbul abses purulen karena adanya kolonialisasi bakteri. Nekrosis lemak dan jaringan pankreas mengalami kerusakan dan dapat memicu terjadinya trombosis pembuluh darah.

2.5    Patofisiologi Pankreaktitis
Pankreatitis dimulai sebagai suatu proses autodigesti di dalam kelenjar akibat aktivitas prematur zimogen (prekursor dari enzim digestif) dalam sel-sel sekretor pankreas (asinus), sistem saluran atau ruang interstisial. Patogenesis yang pasti tidak diketahui, terjadinya obstruksi ampula yang mengakibatkan refluks isi duodenum atau cairan empedu ke dalam saluran pankreas dan mengakibatkan trauma langsung pada sel-sel asinus sehingga sel-selnya menjadi udem, inflamasi dan nekrosis. Selain itu adanya gangguan sirkulasi dan stres okaidatif dan gangguan mikrosirkulasi juga dapat menyebabkan kerusakan pankreas. Inflamasi dapat meluas karena cairan pankreas ke luar dari saluran-saluran pankreas dan masuk ke dalam ruang pararenal anterior dan ruang-ruang lain seperti ruang-ruang pararenal posterior, lasser sac dan rongga peritonium. Substansi ini mengakibatkan iritasi kimiawi yang luas dan menyebabkan komplikasi.
Berikut komplikasi yang dapat ditimbulkannya :
Sistem Organ Tubuh
Komplikasi Yang Muncul
Kardiovaskuler
Hipovolemia, syok
Ginjal
Gagal ginjal
Hematologi
DIC, trombosis
Paru
ARDS, gagal paru
Metabolik
Hipokalsemia, hiperglikemia
Hipertrgliseridemi, asidosis metabolik
Pencernaan
Perdarahan gastrointestinal

Sekitar 75% pasien, dapat sembuh spontan dalam waktu 1 minggu karena proses inflamasinya hanya terbatas pada pankreas dan jaringan peripankreatik dan sembuh spontan dalam beberapa hari. Pada 25% kasus berkembang menjadi komplikasi dengan angka mortalitas secara keseluruhan 5-10%.
Normalnya, pankreas terlindungi dari enzimnya sendiri karena zimogen berada dalm bentuk in aktif dan teraktivasi oleh pemecahan peptid secara enzimatik. Selain itu jaringan pankreas dilindungi oleh adanya inhibitor yang bertugas menginaktivasi enzim protease. Tripsin berperan mengaktivasi semua zimogen pankreas.
Dalam proses aktivasi didalam pankreas, peran penting terletak pada tripsin yang mengaktivasi semua zimogen pankreas. Aktivasi zimogen secara normal dimulai oleh enterokinase di duodenum yang mengakibatkan teraktivasinya tripsin yang kemuadian mengaktivasi zimogen yang lain yaitu kimotripsin, proelastase, fosfolipase A. Jadi diduga bahwa aktivasi dini tripsinogen menjadi tripsin adalah pmicu autodigesti pankreas. Hanya lipase yang aktif yang tidak tergantung pada tripsin.
Aktivasi enzim ini terjadi karena adanya refluks isi duodenum dan refluks cairan empedu, aktifasi sistem komplemen, stimulasi dan sekresi enzim yang berlebihan. Isis duodenum mengandung enzim pankreas yang aktif, asam empedu, lisolesitin dan lemak telah teremulsifikasi sehingga memicu terjadinya pankreatitis akut. Asam empedu menyebabkan peningkatan aktivasi lipase dan fosfolipase A, memecah esitin menjadi lisolesitin dan asm lemak serta menginduksi secara spontan sejumlah kecil proenzim pankreas yang lain. Selanjutnya perfusi asam empedu ke dalam duktus pankreastikus meningkatkan permeabilitas sehingga mengakibatkan perubahan struktural yang jelas. Adanya edema, perdarahan dan trombosis menunjukkan kerusakan vaskular yang terjadi bersamaan.

2.6    Manifestasi Klinis Pankreatitis
  1. Mual muntah.
  2. Hipotensi.
  3. Takikardi.
  4. Sianosis kulit.
  5. Dispnu, takipnu.
  6. Hiperglikemi.
  7. Nyeri abdomen.
  8. Nyeri punggung.
  9. Nyeri epigastrium.
  10. Rasa sakit menjadi lebih parah setelah makan dan tidak dapat disembuhkan dengan antasid.

Pemeriksaan penunjang pada klien pankreatitis
1.      Kadar amilase serum atau urine ataupun nilai lipase dalam serum meningkat, minimal tiga kali nilai normal. Peningkatan amilase mencapai maksimum dalam 24-36 jam, kemudian menurun dalam 48-72 jam. Peningkatan lipase berlangsung lebih lama yakni 5-10 hari.
2.      Ultrasonografi: hasil dapat menunjukkan adanya pembengkakan pankreas setempat atau difus dengan ekhoparenkim yang berkurang, pseudokista di dalam atau diluar pankreas. Adanya batu di kandung empedu dan duktus koledokus mengindikasikan adanya pankreatitis bilier dan merupakan indikasi untuk ERCP dini dan sfingterotomi.
3.      Pemeriksaan dengan CT scan: menentukan luasnya edema dan nekrosis.
4.      Pengobatannya dengan memberhentikan proses autidigesti dan mencegah komplikasi sitemik.
5.      Pemberian narkotik untuk nyeri.
6.      Ultrasound abdomen: dapat digunakan untuk mengidentifikasi inflamasi pankreas, abses, pseudositis, karsinoma dan obstruksi traktus bilier.
7.      Endoskopi : penggambaran duktus pankreas berguna untuk diagnosa fistula, penyakit obstruksi bilier dan striktur/anomali duktus pankreas kontraindikasi dilakukan pada faseakut.
8.      Aspirasi jarum penunjuk CT : dilakukan untuk menentukan adanya infeksi.
9.      Foto abdomen : dapat menunjukkan dilatasi lubang usus besar berbatasan dengan pankreas atau faktor pencetus intra abdomen yang lain, adanya udara bebas intra peritoneal disebabkan oleh perforasi atau pembentukan abses, klasifikasi pankreas.
10.  Pemeriksaan seri GI atas : sering menunjukkan bukti pembesaran pankreas/ inflamasi.
11.  Bilirubin serum : terjadi pengikatan umum (mungkin disebabkan oleh penyakit hati alkoholik atau penekanan duktus koledokus).
12.  Fosfatase alkaline : biasanya meningkat bila pankreatitis disertai oleh penyakit bilier.
13.  Albumin dan protein serum dapat meningkat (meningkatkan permeabilitas kapiler dan transudasi cairan kearea ekstrasel).
14.  Kalsium serum : hipokalsemi dapat terlihat dalam 2-3 hari setelah timbul penyakit (biasanya menunjukkan nekrosis pankreas).
15.  Kalium : hipokalemia dapat terjadi karena kehilangan dari gaster; hiperkalemia dapat terjadi sekunder terhadap nekrosis jaringan, asidosis, insufisiensi ginjal.
16.  Trigliserida : kadar dapat melebihi 1700 mg/dl dan mungkin agen penyebab pankreatitis akut.
17.  LDH/AST (SGOT) : mungkin meningkat lebih dari 15x normal karena gangguan bilier dalam hati.
18.  Darah lengap : SDM 10.000-25.000 terjadi pada 80% pasien. Hb mungkin menurun karena perdarahan. Ht biasanya meningkat (hemokonsentrasi) sehubungan dengan muntah atau dari efusi cairan ke dalam pankreas atau area retroperitoneal.
19.  Glukosa serum : meningkat sementara umum terjadi khususnya selama serangan awal atau akut. Hiperglikemi lanjut menunjukkan adanya kerusakan sel beta dan nekrosis pankreas dan tanda prognosis buruk. Urine analisa; amilase, mioglobin, hematuria dan proteinuria mungkin ada (kerusakan glomerolus).
20.  Feses : peningkatan kandungan lemak (seatoreal) menunjukkan gagal pencernaan lemak dan protein (Dongoes, 2000).

Kriteria Rason pada umumnya dipakai untuk menilai beratnya pankreatitis akut. Bila tiga atau lebih paremeter ditemukan pada saat pasien masuk ke rumah sakit, suatu pangkreatitis akut berat yang disertai komplikasi nekrosis pangkreas dapat diprediksi akan muncul. Kriteria pasien saat masuk RS yaitu;
1.      Usia > 55 tahun.
2.      Lekosit > 16.000/mm3
3.      Gula darah >200 mg/dl
4.      Defisit basa > 4 mEq/L
5.      LDH serum > 350 UI/L
6.      SGOT > 250 UI/L


Timbulnya keadaan-keadaan dibawah ini dalam 48 jam pertama menunjukkan prognosis yang memburuk.
1.      Hematokrit menurun > 10%
2.      BUN meningkat > 5 mg/dl
3.      PO2 < 60 mmHg
4.      Kalsium serum < 8 mg/dl
5.      Sekuestrasi cairan > 6 bliter.

Penatalaksanaan Medik Pankreatitis
Terapi standar pankreatitis akut terdiri atas :
1.      Pemberian analgesik dosis tinggi seperti petidin, pentazosin beberapa kali sehari, morfin tidak dianjurkan.
2.      Puasa total dan pemberian nutrisi parenteral untuk mengistirahatkan pankreas.
3.      Aspirasi cairan lambung untuk mengurangi pelepasan gastrin, rangsangan pada pankreas dan berguna untuk dekompresi ileus paralitik.
4.      Pemberian antasida atau penghambat reseptor H2  bila terdapat riwayat dispepsi.
5.      Pemberian antibiotika.
6.      Pembedahan dilakukan bila keadaan klinis pasien memburuk ditandai:
a.       Perburukan sirkulasi dan fungsi paru sesudah beberapa hari terapi intensif.
b.      Pasien pankreatitis akut hemoragik nekrosis disertai renjatan yang sukar diatasi.
c.       Timbulnya sepsis
d.      Gangguan fungsi ginjal
e.       Perdarahan intestinal yang berat
f.       Pembentukan abses, pseudokista, fistel

Pada pankreatitis akut yang berat selain perlu dilakukan berbagai tindakan sebagai berikut :
1.      Pindahkan ke Unit Perawatan Intensif (ICU) untuk memperbaiki kehilangan cairan serta darah dan kadar albumin yang rendah dan mencegah gagal ginjal akut.
2.      Perawatan pernapasan.
3.      Terapi infeksi
4.      Atasi gangguan metabolik
5.      Dukungan gizi parenteral total yang memadai.
6.      Drainase Bilier.

ASUHAN KEPERAWATAN KLIEN PANKREATITIS

1.        Pengkajian keperawatan meliputi :
a.       Anamnesa
*      Biodata
Pada biodata diperoleh data tentang nama, umur, jeis kelamin, tempat tinggal, pekerjaan, pndidikan, dan status perkawinan.
*      Keluhan utama
Nyeri hampir selalu merupakan keluhan yang diberikan pasien dan nyeri dapat terjadi di epigastrium, abdomen bawah  atau terlokalisir pada daerah torasika posterior dan lumbalis. Nyeri bisa bersifat ringan atau parah atau biasanya menetap dan tidak bersifat kram.
*      Riwayat penyakit sekarang
Riwayat kesehatan juga mencakup pengkajian yang tetap tentang nyeri, lokasi, durasi, faktor-faktor pencetus dan hubungan nyeri dengan makanan, minuman alkohol, anoreksia, dan intoleransi makanan (Hudak dan Gallo, 1996)
*      Riwayat penyakit lalu
Kaji apakah pernah mendapat intervensi pembedahan atau prosedur diagnostik seperti EPCP. Kaji apakah pernah menderita masalah medis lain yang menyebabkan pankreatitis meliputi ulkus peptikum, gagal ginjal, vaskular disorder, hypoparathyroidism, hyperlipidemia dan kaji apakah klien pernah mengidap inveksi virus dan buat catatan obat-obatan yang pernah digunakan.
*      Riwayat kesehatan keluarga
Kaji riwayat keluarga yang mengkonsumsi alkohol, mengidap pankreatitis dan penyakit biliaris.
*      Pengkajian psikososial
Pengguaan alkohol secara berlebihan adalah hal yang paling sering menyebabkan pankreatitis akut.

*      Pola aktivitas
Klien dapat melaporkan adanya steatorea (feses berlemak), juga penurunan berat badan, mual, muntah. Pastikan frekuensi buang air besar. Perlu mengkaji status nutrisi klien dan cacat faktor yang dapat menurunkan kebutuhan normal.
b.      Pemeriksaan fisik
*      TTV
Kaji adanya peningkatan temperatur, takikardi, dan penurunan TD.
*      Sistem gastrointestinal
Ditemukan nyeri abdome, distensi abdomen bagian atas dan terdengar bunyi timpani, bising usus menurun atau hilang karena efek proses peradangan dan aktivitas enzim pada mortilitas usus.
*      Sistem cardiovaskuler
Efek sistemik lainnya dari pelepasan kedalam sirkulasi adalah Vasodilatasi perifer yang pada gilirannya dapat menyebabkan hipotensi dan syok. Faktor depresan miokardial diketahui dapat menurunka kontraktilitas jantung. Organ tubuh kemudian terganggu.
*      Sistem sirkulasi
Koagulasi intravaskular diseminata dengan keterkaitan dengan gangguan perdarahan selanjutnya dapat mempengaruhi keseimbangan cairan.
*      Sistem respirasi
Pelepasan enzim-enzim lain (contoh fosfolipase) diduga banyak menyebabkan komplikasi pulmonal yang berhubungan dengan pankreatitis akut.
*      Sistem metabolisme
Hiperglikemia dapat timbul dan disebabkan oleh respon terhadap stress. Kerusakan sel-sel inset langerhans menyebabkan hiperglikemia refraktori. Asidosis metabolik dapat diakibatkan oleh hipoperfusi dan aktivitas hipermetabolik anaerob.
*      Sistem uninaria
Oligoria,azotemia atau trombosis vena renalis bisa menyebabkan gagal ginjal.


*      Sistem neurologi
Kaji perubahan tingkah laku dan sensori yang dapat berhubungan dengan penggunaan alkohol atau indikasi hipoksia yang disertai shok.
*      Sistem intergumen
Membran mukosa kering, kulit dingin dan lembab, sianosis yang dapat mencerminkan dehidrasi ringan sampai sedang akibat muntah atau sindrom kebocoran kapiler. Perubahan warna keunguan pada panggul atau area periumbilikus terjadi pada nekrosis hemoragik yang luas.

2.      Diagnosa Keperawatan Pada Klien Pankreatitis
a.       Nyeri akut berhubungan dengan obstruksi pankreas, duktus billier, kontaminasi kimia pada permukaan peritoneal olek eksudat pankreas, meluasnya inflamasi ke saraf pleksus retroperitoneal.
b.      Resiko tinggi terhadap kurang volume cairan berhubungan dengan kehilangan berlebihan, vasodilatasi vaskuler, gangguan pembekuan darah.
c.       Kurang pengetahuan perawatan dirumah berhubungan dengan kurang informasi tentang penyakitnya.


RENCANA ASUHAN KEPERAWATAN PADA KLIEN PANKREATITIS

Diagnosa keperawatan
Tujuan dan kriteria hasil
Intervensi keperawatan
Rasional
1.      Nyeri akut berhubungan dengan obstruksi pankreas, duktus billier, kontaminasi kimia pada permukaan peritoneal olek eksudat pankreas, meluasnya inflamasi ke saraf pleksus retroperitoneal.
Tujuan :
Nyeri teratasi/hilang.
Kriteria hasil:
a.       Klien melaporkan nyeri hilang
b.      Ekspesi wajah rileks.
c.       Tidak ada keluhan nyeri
d.      Skala nyeri 0-2

1.     Kala nyeri, lokasi dan beratnya (0-10)


2.      Pertahanan tirah baring pada posisi semi fowler dengan lutut agak ditekuk ditempat tidur.

3.      Pertahankan klien berpuasa.




4.      Berikan perawatan oral setiap 2 jam, jika klien berpuasa.

5.      Konsul kedokter bila nyeri menetap / memburuk.
1.      Identifikasi beratnya nyeri untuk menentukan intervensi


2.      Untuk memudahkan pernafasan dan kehilangan ketegangan pada otot-otot abdomen.


3.      Makanan pada deodenum mengaktifkan pelepasa enzim pankreas yang menghilangkan nyeri.

4.      Mencegah kekeringan mulut, yang dapat terjadi bila klien berpuasa.

5.      Nyeri menetap menunjukkan pembentukan abses.
2.     Resiko tinggi terhadap kurang volume cairan berhubungan dengan kehilangan berlebihan, vasodilatasi vaskuler, gangguan pembekuan darah.
Tujuan:
Intake volume cairan adekuat.

Kriteria hasil:
a.       Tanda vital stabil
b.      Turgor kulit baik.
c.       Nadi perifer kuat.
d.      Pengisian kapiler baik
e.       Pengeluaran urin 30 ml/jam
1.      Observasi hasil pemeriksaan elektrolit.


2.      Monitor masukan dan pengeluaran cairan etiap 8 jam atau setiap jam jika ada gejala syok.

3.      Observasi ttv setiap 2 atau 4 jam bila stabil.
1.      Identifikasi kemajuan adanya penyimpangan dari hasil yang diharapkan.

2.      Untukk mengetahui keseimbannga cairan tubuh.




3.      Perubahan ttv merupakan indikator terjadinya dehidrasi.



3.      Kurang pengetahuan perawatan dirumah berhubungan dengan kurang informasi tentang penyakitnya.

Tujuan :
Pemahaman klien tentang penyakitnya meningkat.

Kriteria hasil:
Klien mengungkapkan pemahaman tentang :
a.       Penyakit pankreatitis.
b.      Pengobatan suplemen pankreatik.
c.       Dietnya
d.      Perawatan dan kontrol ulang.
1.      Kaji pengetahuan klien tentang penyakitnya.

2.         Jelaskan tentang penyakit pankreatitis.

3.         Anjurkan klien mencari pertolongan medis bila gejalanya kambuh.

4.         Berikan perjanjian tertulis untuk kontrol ulang dan intruksi perawatan tertulis; nama, dosis, tujuan, jadwl dn efek samping obat yang dapat dilaporkan.
1.      Sebagai dasar untuk intervensi.


2.      Pemahaman tentang penyakit pankreatitis.


3.      Mencegah terjadinya komplikasi





4.      Intruksi tertulis dapat diingat, diharapkan klien kontrol ulang tepat waktu dan minum obat sesuai  petunjuk tertulis.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Pankreatitis adalah peradangan kelenjar pankreas. Tanda dari gejala ini adalah rasa sakit pada uluhati yang amat sangat, suhu badan yang meningkat, muntah hebat. Penyebab dari pankeatitis adalah idiopatik (artinya tidak diketahui secara pasti), tetapi ada kecenderungan yang harus dilacak adalah apakah terdapat batu pada saluran empedu, kadar trigliserida yang tinggi. Petanda laboratorium yang dipakai adalah tingginya kadar amilase dan lipase. Pengobatan pankreatitis dengan puasa (tidak boleh makan dan minum), serta antibiotik yang penetrasi ke jaringan pankreas tinggi.

3.2    Saran
Untuk menangani pasien dengan pankreatitis, perawat diharapkan mampu memahami secara keseluruhan baik konsep medis maupun konsep keperawatan sehingga pasien dengan pankreatitis dapat tertolog segera. Perawat sangat perlu memahami tindakan-tindakan dan penaganan secara darurat pada pasien dengan pankreatitis



DAFTAR PUSTAKA

Brunner & Suddart(2002). Keperawatan Medikal Bedah .Jakarta: EGC

Mansjoer, Arif, dkk. 2001. Kapita Selekta Kedokteran Jilid 2. Jakarta : EGC

Marlynn, E, Doengeos. Rencana Asuhan Keperawatan Edisi 3. Jakarta : EGC

Smeltzer and Bare. 2002. Buku Ajar Keperawatan Medikal Bedah. Edisi 8. Jakarta : EGC.

Waluyo.(2001). Cermin Dunia Kedokteran. No. 82. Jakarta.

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmatNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan Askep ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Adapun judul dari makalah ini adalah : ”ASUHAN KEPERAWATAN PADA PASIEN DENGAN GANGGUAN KELENJAR PANKREAS (pankreatitis)”.
Adapun tujuan dari pembuatan Askep ini yaitu agar pembaca dapat mengetahui konsep dasar asuhan keperawatan pada klien gangguan kelenjar pankreas dengan pankreatitis. Penulis juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Aceh besar, 20 Maret 2016
Penulis

DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
1.1    Latar Belakang......................................................................................... 1
1.2    Rumusan Masalah.................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 3
2.1    Pengertian................................................................................................. 3
2.2    Penyebab Pankreatitis............................................................................... 3
2.3    Klasifikasi Pankreatitis............................................................................. 4
2.4    Klasifikasi Pankreatitis Akut.................................................................... 4
2.5    Patofisiologi Pankreaktitis........................................................................ 5
2.6    Manifestasi Klinis Pankreatitis.................................................................. 6

BAB III PENUTUP............................................................................................... 15
3.1    Kesimpulan............................................................................................ 15
3.2    Saran ..................................................................................................... 15

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 16