Tuesday, 7 December 2021

MAKALAH GOOD GOVERNANCE ANTARA HARAPAN dan KENYATAAN

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2

A.    Pengertian Good Governance...................................................................... 2

B.    Urgensi Good Governance........................................................................... 5

C.    Prinsip – Prinsip Good Governance............................................................. 7

D.    Implementasinya Di Indonesia..................................................................... 9

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 12

A.    Kesimpulan................................................................................................. 12

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 13

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang

Masalah pemerintahan sebagai suatu kenyataan yang tak dapat di hindarkan dalam hidup setiap warganegara memiliki banyak arti bagi mereka, secara perorangan atau secara bersama-sama. Pemerintah adalah harapan dan peluang untuk mewujudkan hidup yang sejahtera dan berdaulat melalui pengelolaan kebebasan dan persamaan yang di miliki oleh warganegara. Pada sisi lain pemerintah adalah tantangan dan kendala bagi warganegara terutama ketika pemerintah terjauhkan dari pengalaman etika pemerintah. Suatu masyarakat tanpa pemerintah adalah sebuah kekacauan massal. Di dalam masyarakat manusia beradab di perlukan lebih banyak peraturan, di perlukan juga lebih banyak upaya dan kekuatan untuk menjamin bahwa peraturan-peraturan itu di taati.

Harapan lain yang ingn di wujudkan oleh setiap warganegara melalui proses pemerintahan adalah berlangsungnya kehidupan secara wajar, dalam semua bidang dan ukuran kehidupan mereka. Pemerintah pertama-tama di harapkan dapat membentuk kesepakatan warganegara tentang bingkai kepatutan dalam proses kehidupan kolektif warganegara. Dengan demikian, kebutuhan akan kehidupan yang wajar mensyaratkan kewajiban pemerintah untuk membentuk hokum yang adil  dan melakukan penegakkan hokum demi rasa keadilan tersebut pada semua warganegara. Untuk mewujudkan tujuan dan harapan tersebut, maka di perlukan suatu system pemerintahan yang baik dan efektif yang sesuai dengan prinsip-prinsip bersifat demokratis. Konsep pemerintahan yang baik itu di sebut dengan good governance.

            Dalam makalah ini berisi pemaparan dari pengertian good governance, urgensi good governance, prinsip-prinsip good governance, dan implementasinya di Indonesia. Diharapkan juga dengan penulisan makalah ini dapat menambah wawasan tentang good governance secara lebih mendalam. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran semua lapisan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.       Pengertian Good Governance

Menurut bahasa Good Governance berasal dari dua kata yang diambil dari bahasa inggris yaitu Good yang berarti baik, dan governance yang berarti tata  pemerintahan. Dari pengertian tersebut good governance dapat diartikan sebagai tata pemerintahan yang baik, atau pengelolaan/ penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.

Good governance didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum. Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien. Governance (tata pemerintahan) mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.

Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah (government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.

Ada kaitan erat antara governance (tata pemerintahan) dengan government (pemerintah), dimana government (pemerintah) lebih berkaitan dengan lembaga yang mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi pemerintahan. Kalau Tata Pemerintahan (Governance) lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Dengan demikian cakupan tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang didalamnya ada unsur Pemerintah (Government).

Hubungan antara Pemerintah (Government) dengan Tata Pemerintahan (Governance) bisa diibaratkan hubungan antara rumput dengan padi. Jika hanya rumput yang ditanam, maka padi tidak akan tumbuh. Tapi kalau padi yang ditanam maka rumput dengan sendirinya akan juga turut tumbuh. Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government)  yang baik, maka tata pemerintahan (Governance) yang baik tidak tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance)  yang baik, maka  pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta.

Lembaga yang kedua yaitu dunia usaha (swasta) yang mampu mempengaruhi atau menunjang terbentuknya pemerintahan yang baik. Dunia usaha berperan dalam meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi dunia usaha maka semakin maju juga perekonomian negara. Sedangkan peran negara disini sebagai pengontrol pihak swasta agar tidak semaunya sendiri dalam melakukan kebijakan-kebijakan. Misalnya pemerintah menetapkan nilai jual terendah dan tertinggi suatu barang tertentu.

Masyarakat sebagai lembaga ketiga sangat berpengaruh dalam konsep good government ini, karena masyarakat adalah indikasi yang paling nyata untuk mengetahui apakah suatu negara itu sejahtera atau tidak. Masyarakat berperan sebagai pengontrol pemerintah apabila terjadi penyelewengan-penyelewengan dalam melaksanakan pemerintahanyya. Sedangkan pemerintah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Misalnya pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan kebijakan-kebijakan yang lainnya, yang berhubungan dengan kepentingan umum.

Hubungan antara dunia usaha dengan masyarakat dapat dilihat  dari aktivitas pasar, dimana disitu saling ketergantunagan antara keduanya. Dunia usaha membutuhkan konsumen (masyarakat) untuk tetap dapat melangsungkan dan mengembangkan usahanya. Begitu juga dengan masyarakat sangat tergantung dengan dunia usaha untuk dapat melangsungkan dan memenuhi kebutuhannya. Semua lembaga-lembaga pembentuk governance saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada salah satu yang tidak melaksanakan perannya dengan baik maka good governance sulit untuk diwujudkan.

Citra pemerintahan buruk yang di tandai dengan saratnya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangasa indonesia dengan semangat reformasi. Istilah Good Governance secara berangsur menjadi populer baik di kalangan pemerintahan, swasta maupun masyarakat secara umum. Di Indonesia, istilah ini secara umum di terjemahkan dengan pemerintahan yang baik.

Konsep pemerintahan terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia. Dalam perkembangan penyelanggaraan pemerintahan, saat sekarang di kembangkan suatu bingkai baru penyelenggaraan pemerintahan yang di sebut good governance. Sebagai suatu konsep yang banyak di populerkan pada era 1990-an, good governance di artikan dan di definisikan secara beraneka ragam. Ada yang menghubungkannya dengan pelaksanaan hak asasi manusia dan ada pula yang melihatnya sebagai bagian dari prasyarat pembangunan berkelanjutan. Namun suatu hal yang mendasar, good governance hanya akan di jumpai pada system politik yang bersifat demokaratis.

Rodhes (1996, 653) menyatakan bahwa governance menegaskan suatu perubahan dalam makna pemerintahan, yang menunjukkan suatu proses pemerintahan yang baru atau suatu kondisi yang berubah dari penguasaan yang tertata atau metode baru dengan mana masyarakat di perintah. Levefre (1998) menyatakan bahwa governance memaparkan sistem aktor dan bentuk baru tindakan publik yang di dasarkan pada fleksibilitas, kemitraan, dan partisipasi sukarela.

Istilah Good Governance pertama kali di populerkan oleh lembaga dana international, seperti Word Bank, UNDP dan IMF karena berpandangan bahwa setiap bantuan international untuk pembangunan negara-negara di dunia, terutama negara berkembang, sulit berhasil tanpa adanya Good Governance di negara sasaran tersebut. Good Governance dapat di artikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang di didasarkan kepada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan. Dengan demikian ranah Good Governance tidak terbatas kepada negara dan birokrasi pemerintahan saja, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang di presentasikan oleh organisasi non-pemerintah sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan juga sektor swasta. Singkatnya, tujuan terhadap Good Governance tidak selayaknya hanya di tujukan kepada penyelanggara negara atau pemerintahan, melainkan juga pada masyarakat di luar struktur birokrasi pemerintahan yang secara getol dan bersemangat menurut penyelenggaran Good governance pada negara.

Sisi lain memaknai Good Governance  sebagai penerjemahan konkrit dari Demokrasi. Tegasnya, menurut taylor, Good Governance adalah pemerintahan demokratis seperti yang di praktikkan dalam negara-negara demokrasi maju di Eropa Barat dan Amerika misalnya. Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di anggap sebagai suatu sistem pemerintahan yang baik karena paling merefleksikan sifat-sifat Good Governance yang secara normatif di tuntut kehadirannya bagi suksesnya suatu bantuan badan-badan Dunia. Ia merupakan alternatif dari sistem pemerintahan yang lain seperti totalitarinisme komunis atau militer yang sempat populer di negara-negara dunia ketiga di masa perang dingin.

 

B.       Urgensi Good Governance

Good gavernance adalah pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun hasil-hasilnya, semua unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses pembangunan. Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang, bahagia dan penuh dengan kedamaian.

Pada era sekarang ini Indonesia terasa sangat perlu untuk menerapkan konsep-konsep good governance dalam segala aspek kepemerintahannya. Menurut  Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang melakukan survei pada saat peringatan satu tahun pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono disebutkan bahwa pemerintahan SBY menghasilkan dua rapor biru dan empat rapor merah. 

Empat angka merah itu diberikan untuk kinerja hubungan internasional, kinerja ekonomi, kinerja hukum dan kinerja politik. Kinerja pemerintahan SBY dalam hubungan internasional dinilai sangat buruk karena konflik antara Indonesia-Malaysia yang penangananya yang sangat buruk. Sedangkan dua angka biru didapat dalam bidang keamanan dan sosial, bidang keamanan contohnya penyelesaian konflik di Aceh, sedangkan dalam bidang sosial tanggap menghadapi bencana.

Dengan fakta survei tersebut good governance seyogyanya diterapkan di negara Indonesia ini supaya cita-cita bangsa indonesia menjadi negara yang makmur segera terwujud. Good governance ini harus di dukung oleh semua lembaga yang menyusun governance itu sendiri.

            Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari Good governance di Indonesia yaitu:

1.    Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan dalam penyelenggaraan negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan salahsatu issue reformasi yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur KKN dengan cara menjalankan Goodgovernace di Indonesia.

2.    Memperbaiki sistem pemerintahan atau tata kenegaraan  yang selama ini bobrok dan di gerogoti unsur KKN, sehingga terwujud suatu pemerintahan yang bersih yang sesuai dengan keinginan warganegara indonesia.

3.    Pelayanan publik, salah satu tugas pokok pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik seperti pelayanan jasa kepada masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya di tekankan kepada pemerintah, tetapi juga pada sektor swasta guna memenuhi kebutuhan atau kepentingan masyarakat.

4.    Pelaksanaan otonomi daerah kebijakan otonomi daerah merupakan harapan besar bagi proses demokrasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alas an lain adalah masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi salah satu sebab utama mengapa Goodgovernance mendapatnya relevansinya di Indonesia.

5.    Perwujudan nilai demokrasi. Negara indonesia menganut paham Demokrasi pancasila sebagai falsafah hidup bernegara. Goodgovernance mampu merefleksikan nilai-nilai demokrasi karena dalam konsep goodgovernance pada dasarnya menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah sektor swasta dan msyarakat madani.

6.    Terselenggarahnya good governance merupakan prasyarat utama mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.

7.    Pengelolaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumruskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat.

 

C.  Prinsip – Prinsip Good Governance

1.         Akuntabilitas (Bertanggung jawab)

Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Atau bisa dikatakan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Gunanya adalah untuk mengontrol dan menutup peluang terjadinya penyimpangan seperti KKN. Indikator minimal akuntabilitas antara lain :

ü  Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.

ü  Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan dan kelalaian dalam melaksnakan tugas.

ü  Adanya output dan income yang terukur

2.         Keterbukaan (transparasi)

Affan Gaffar menegaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan cita-cita good governance seluruh mekanisme pengelolaan negara harus di lakukan secara terbuka. Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus di lakukan secara terbuka adalah:

·           Penetapan posisi, kedudukan dan jabatan

·           Kekayaan pejabat publik

·           Pemberian penghargaan

·           Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan

·           Kesehatan

·           Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan publik

·           Keamanan dan ketertiban

·           Kebijakan dan ketertiban

·           Kebijakan strategis untuk pecerahan kehidupan masyarakat

3.         Partisipasi

Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, serta memberi dorongan bagi warga untuk menyampaikan pendapat secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.

4.         Penegak Hukum (Rule of law)

Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa perbedaan terutama hukum hak asasi manusia. Proses mewujudkan cita good governance, harus di imbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of  law, dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut :

1.        Supremasi hukum ( the supremasi of law )

2.        Kepastian hukum (legal certainly)

3.        Hukum yang responsif

4.        Penegak hukum yang kosisten dan non-diskriminatif

5.        Indenpendensi peradilan

5.         Daya Tanggap (responsif)

Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus responsif terhadap persoaalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya jangan menunggu mereka menyampaikannya keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.

6.         Orientasi konsensus/kesepakatan

Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas.

7.         Kesetaraan keadilan (equity)

Proses pengelolaan pemerintah harus memberikan peluang, kesempatan, pelayanan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan. Tidak seorang atau sekelompok orangpun yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintah seperti ini akan memperoleh legitimasi yang kuat dari public dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari rakyat.

8.         Efektivitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency)

Pemerintahan yang baik juga harus memenuhi kriteria efektuvitas dan efesiensi, yakni berdayaguna dan berhasilguna. Kriteria efektivitas biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efesiensi biasanya di ukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.

9.         Visi strategis (strategic vision)

Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan goodgovernance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.

 

D.      Implementasinya Di Indonesia

Di era pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk pemerintahan ditandai dengan saratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah reformasi. Di antara isu reformasi yang diwacanakan oleh para elit politik adalah good gavernanceKonsep good gavernance secara bertahap menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat pada umumnya. Sehingga jadilah ide good gavernance menjadi suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini, seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini. Sebenarnya indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang pembentuk good governance itu sendiri. Indikator  tersebut antara lain:

1.      Pemerintah

·           Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil.   

·           Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan.

·           Menyediakan public service yang efektif dan accountable.      

·           Menegakkan HAM.

·           Melindungi lingkungan hidup.                                           

·           Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.

2.      Sektor Swasta (Dunia Usaha)

·           Menjalankan industri

·           Menciptakan lapangan kerja    

·           Menyediakan insentif bagi karyawan

·           Meningkatkan standar hidup masyarakat                         

·           Memelihara lingkungan hidup                   

·           Menaati peraturan

·           Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi kepada masyarakat           

·           Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM

3.      Masyarakat Madani

·           Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi               

·           Mempengaruhi kebijakan publik

·           Sebagai sarana cheks and balances pemerintah                       

·           Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintaH

·           Mengembangkan SDM                                                        

·           Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat


BAB III

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

   Good governance didefinisikan sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum. Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah (government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.

Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang, bahagia dan penuh dengan kedamaian.


DAFTAR PUSTAKA

 

Srijanti,dkk. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.( Jakarta : Graha Ilmu, 2009 )

A. Ubaedillah dan Abdul Rozaq,  Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2007)

Didin S Damanhuri, Kompleksitas Korupsi , (Bogor :Pengamat Ekonomi Politik dan Guru Besar Ekonomi IPB, sumber opini agung prabowo AGP )

No comments:

Post a Comment