DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
A.
Pengertian
Good Governance...................................................................... 2
B.
Urgensi
Good Governance........................................................................... 5
C.
Prinsip
– Prinsip Good Governance............................................................. 7
D.
Implementasinya
Di Indonesia..................................................................... 9
BAB III PENUTUP............................................................................................. 12
A.
Kesimpulan................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah pemerintahan
sebagai suatu kenyataan yang tak dapat di hindarkan dalam hidup setiap
warganegara memiliki banyak arti bagi mereka, secara perorangan atau secara
bersama-sama. Pemerintah adalah harapan dan peluang untuk mewujudkan hidup yang
sejahtera dan berdaulat melalui pengelolaan kebebasan dan persamaan yang di
miliki oleh warganegara. Pada sisi lain pemerintah adalah tantangan dan kendala
bagi warganegara terutama ketika pemerintah terjauhkan dari pengalaman etika
pemerintah. Suatu masyarakat tanpa pemerintah adalah sebuah kekacauan massal.
Di dalam masyarakat manusia beradab di perlukan lebih banyak peraturan, di
perlukan juga lebih banyak upaya dan kekuatan untuk menjamin bahwa
peraturan-peraturan itu di taati.
Harapan lain yang ingn
di wujudkan oleh setiap warganegara melalui proses pemerintahan adalah
berlangsungnya kehidupan secara wajar, dalam semua bidang dan ukuran kehidupan
mereka. Pemerintah pertama-tama di harapkan dapat membentuk kesepakatan
warganegara tentang bingkai kepatutan dalam proses kehidupan kolektif
warganegara. Dengan demikian, kebutuhan akan kehidupan yang wajar mensyaratkan
kewajiban pemerintah untuk membentuk hokum yang adil dan melakukan penegakkan hokum demi rasa
keadilan tersebut pada semua warganegara. Untuk mewujudkan tujuan dan harapan
tersebut, maka di perlukan suatu system pemerintahan yang baik dan efektif yang
sesuai dengan prinsip-prinsip bersifat demokratis. Konsep pemerintahan yang
baik itu di sebut dengan good governance.
Dalam
makalah ini berisi pemaparan dari pengertian good governance, urgensi good
governance, prinsip-prinsip good governance, dan implementasinya di Indonesia.
Diharapkan juga dengan penulisan makalah ini dapat menambah wawasan tentang
good governance secara lebih mendalam. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran
semua lapisan untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Good
Governance
Menurut bahasa Good Governance berasal dari dua kata yang
diambil dari bahasa inggris yaitu Good yang berarti baik, dan governance yang
berarti tata pemerintahan. Dari pengertian tersebut good governance dapat diartikan
sebagai tata pemerintahan yang baik, atau pengelolaan/ penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik.
Good governance didefinisikan sebagai suatu kesepakatan
menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,
masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum.
Arti good dalam good
governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat,
kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan
efisien. Governance (tata pemerintahan) mencakup seluruh mekanisme,
proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat
tergantung dari ketiga lembaga yang menyusun governance tersebut yaitu
pemerintah (government), dunia usaha (swasta), dan masyarakat. Ketiga domain
itu harus saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga
ini harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga
domain ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat
dipisahkan.
Ada kaitan erat antara governance (tata pemerintahan)
dengan government (pemerintah), dimana government (pemerintah) lebih berkaitan dengan lembaga yang
mengemban fungsi memerintah dan mengemban fungsi mengelola administrasi
pemerintahan. Kalau Tata Pemerintahan (Governance)
lebih menggambarkan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang
ada. Dengan demikian cakupan tata Pemerintahan (Governance) lebih luas dibandingkan dengan Pemerintah (Government), karena unsur yang
terlibat dalam Tata Pemerintahan mencakup semua kelembagaan yang didalamnya ada
unsur Pemerintah (Government).
Hubungan antara Pemerintah (Government)
dengan Tata Pemerintahan (Governance)
bisa
diibaratkan hubungan antara rumput dengan padi. Jika hanya rumput yang ditanam,
maka padi tidak akan tumbuh. Tapi kalau padi yang ditanam maka rumput dengan
sendirinya akan juga turut tumbuh. Jika kita hanya ingin menciptakan pemerintah (Government) yang baik, maka tata pemerintahan (Governance) yang baik tidak
tumbuh. Tapi jika kita menciptakan Tata Pemerintahan (Governance) yang baik, maka pemerintah (Government) yang baik juga akan tercipta.
Lembaga yang kedua yaitu dunia usaha (swasta) yang mampu
mempengaruhi atau menunjang terbentuknya pemerintahan yang baik. Dunia usaha
berperan dalam meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara, semakin tinggi
pertumbuhan ekonomi dunia usaha maka semakin maju juga perekonomian negara.
Sedangkan peran negara disini sebagai pengontrol pihak swasta agar tidak
semaunya sendiri dalam melakukan kebijakan-kebijakan. Misalnya pemerintah
menetapkan nilai jual terendah dan tertinggi suatu barang tertentu.
Masyarakat sebagai lembaga ketiga sangat berpengaruh
dalam konsep good government ini, karena masyarakat adalah indikasi yang paling
nyata untuk mengetahui apakah suatu negara itu sejahtera atau tidak. Masyarakat
berperan sebagai pengontrol pemerintah apabila terjadi
penyelewengan-penyelewengan dalam melaksanakan pemerintahanyya. Sedangkan
pemerintah harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan
kesejahteraan rakyat. Misalnya pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan
kebijakan-kebijakan yang lainnya, yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Hubungan antara dunia usaha dengan masyarakat dapat
dilihat dari aktivitas pasar, dimana disitu saling ketergantunagan antara
keduanya. Dunia usaha membutuhkan konsumen (masyarakat) untuk tetap dapat
melangsungkan dan mengembangkan usahanya. Begitu juga dengan masyarakat sangat
tergantung dengan dunia usaha untuk dapat melangsungkan dan memenuhi
kebutuhannya. Semua lembaga-lembaga pembentuk governance saling terkait antara
yang satu dengan yang lainnya. Apabila ada salah satu yang tidak melaksanakan
perannya dengan baik maka good governance sulit untuk diwujudkan.
Citra pemerintahan buruk yang di tandai dengan
saratnya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) telah melahirkan sebuah
fase sejarah politik bangasa indonesia dengan semangat reformasi. Istilah Good
Governance secara berangsur menjadi populer baik di kalangan pemerintahan,
swasta maupun masyarakat secara umum. Di Indonesia, istilah ini secara umum di
terjemahkan dengan pemerintahan yang baik.
Konsep pemerintahan
terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia.
Dalam perkembangan penyelanggaraan pemerintahan, saat sekarang di kembangkan
suatu bingkai baru penyelenggaraan pemerintahan yang di sebut good governance.
Sebagai suatu konsep yang banyak di populerkan pada era 1990-an, good
governance di artikan dan di definisikan secara beraneka ragam. Ada yang
menghubungkannya dengan pelaksanaan hak asasi manusia dan ada pula yang
melihatnya sebagai bagian dari prasyarat pembangunan berkelanjutan. Namun suatu
hal yang mendasar, good governance hanya akan di jumpai pada system politik
yang bersifat demokaratis.
Rodhes (1996, 653)
menyatakan bahwa governance menegaskan suatu perubahan dalam makna
pemerintahan, yang menunjukkan suatu proses pemerintahan yang baru atau suatu kondisi
yang berubah dari penguasaan yang tertata atau metode baru dengan mana
masyarakat di perintah. Levefre (1998) menyatakan bahwa governance memaparkan
sistem aktor dan bentuk baru tindakan publik yang di dasarkan pada
fleksibilitas, kemitraan, dan partisipasi sukarela.
Istilah Good Governance
pertama kali di populerkan oleh lembaga dana international, seperti Word Bank,
UNDP dan IMF karena berpandangan bahwa setiap bantuan international untuk
pembangunan negara-negara di dunia, terutama negara berkembang, sulit berhasil
tanpa adanya Good Governance di negara sasaran tersebut. Good Governance dapat
di artikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang di didasarkan kepada
nilai-nilai yang bersifat mengarahkan. Dengan demikian ranah Good Governance
tidak terbatas kepada negara dan birokrasi pemerintahan saja, tetapi juga pada
ranah masyarakat sipil yang di presentasikan oleh organisasi non-pemerintah
sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan juga sektor swasta. Singkatnya,
tujuan terhadap Good Governance tidak selayaknya hanya di tujukan kepada
penyelanggara negara atau pemerintahan, melainkan juga pada masyarakat di luar
struktur birokrasi pemerintahan yang secara getol dan bersemangat menurut
penyelenggaran Good governance pada negara.
Sisi lain memaknai Good
Governance sebagai penerjemahan konkrit
dari Demokrasi. Tegasnya, menurut taylor, Good Governance adalah pemerintahan
demokratis seperti yang di praktikkan dalam negara-negara demokrasi maju di
Eropa Barat dan Amerika misalnya. Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan
di anggap sebagai suatu sistem pemerintahan yang baik karena paling
merefleksikan sifat-sifat Good Governance yang secara normatif di tuntut
kehadirannya bagi suksesnya suatu bantuan badan-badan Dunia. Ia merupakan
alternatif dari sistem pemerintahan yang lain seperti totalitarinisme komunis
atau militer yang sempat populer di negara-negara dunia ketiga di masa perang
dingin.
B.
Urgensi
Good Governance
Good gavernance adalah
pemerintahan yang baik dalam standar proses dan maupun hasil-hasilnya, semua
unsur pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan,
memperoleh dukungan dari rakyat dan terlepas dari gerakan-gerakan anarkis yang
dapat menghambat proses pembangunan. Dikategorikan pemerintahan yang baik, jika
pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju
cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan indikator
kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan spritualitasnya meningkat
dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang, bahagia dan penuh dengan
kedamaian.
Pada era sekarang ini Indonesia
terasa sangat perlu untuk menerapkan konsep-konsep good governance dalam segala
aspek kepemerintahannya. Menurut Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang
melakukan survei pada saat peringatan satu tahun pemerintahan presiden Susilo
Bambang Yudhoyono disebutkan bahwa pemerintahan SBY menghasilkan dua rapor biru
dan empat rapor merah.
Empat angka
merah itu diberikan untuk kinerja hubungan internasional, kinerja ekonomi,
kinerja hukum dan kinerja politik. Kinerja pemerintahan SBY dalam hubungan
internasional dinilai sangat buruk karena konflik antara Indonesia-Malaysia yang
penangananya yang sangat buruk. Sedangkan dua angka biru didapat dalam bidang
keamanan dan sosial, bidang keamanan contohnya penyelesaian konflik di Aceh,
sedangkan dalam bidang sosial tanggap menghadapi bencana.
Dengan fakta survei tersebut good
governance seyogyanya diterapkan di negara Indonesia ini supaya cita-cita
bangsa indonesia menjadi negara yang makmur segera terwujud. Good governance
ini harus di dukung oleh semua lembaga yang menyusun governance itu sendiri.
Dari
uraian di atas maka dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari Good governance
di Indonesia yaitu:
1. Memberantas
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan
salahsatu issue reformasi yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur
KKN dengan cara menjalankan Goodgovernace di Indonesia.
2. Memperbaiki
sistem pemerintahan atau tata kenegaraan
yang selama ini bobrok dan di gerogoti unsur KKN, sehingga terwujud
suatu pemerintahan yang bersih yang sesuai dengan keinginan warganegara
indonesia.
3. Pelayanan
publik, salah satu tugas pokok pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik
seperti pelayanan jasa kepada masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya di
tekankan kepada pemerintah, tetapi juga pada sektor swasta guna memenuhi
kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
4. Pelaksanaan
otonomi daerah kebijakan otonomi daerah merupakan harapan besar bagi proses
demokrasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alas an
lain adalah masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga
sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi
salah satu sebab utama mengapa Goodgovernance mendapatnya relevansinya di
Indonesia.
5. Perwujudan
nilai demokrasi. Negara indonesia menganut paham Demokrasi pancasila sebagai
falsafah hidup bernegara. Goodgovernance mampu merefleksikan nilai-nilai
demokrasi karena dalam konsep goodgovernance pada dasarnya menekankan
kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah
sektor swasta dan msyarakat madani.
6. Terselenggarahnya
good governance merupakan prasyarat utama mewujudkan aspirasi masyarakat dalam
mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.
7. Pengelolaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumruskan bersama oleh pemerintah
dan komponen masyarakat.
C. Prinsip – Prinsip Good Governance
1.
Akuntabilitas
(Bertanggung jawab)
Para pembuat
keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggungjawab
kepada publik dan lembaga stakeholders. Atau bisa dikatakan sebagai
pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Gunanya adalah untuk mengontrol
dan menutup peluang terjadinya penyimpangan seperti KKN. Indikator
minimal akuntabilitas antara lain :
ü Adanya
kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan.
ü Adanya sanksi
yang ditetapkan atas kesalahan dan kelalaian dalam melaksnakan tugas.
ü Adanya output
dan income yang terukur
2.
Keterbukaan
(transparasi)
Affan Gaffar
menegaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai
dengan cita-cita good governance seluruh mekanisme pengelolaan negara harus di
lakukan secara terbuka. Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus di
lakukan secara terbuka adalah:
·
Penetapan posisi, kedudukan dan jabatan
·
Kekayaan pejabat publik
·
Pemberian penghargaan
·
Penetapan kebijakan yang terkait dengan
pencerahan kehidupan
·
Kesehatan
·
Moralitas pejabat dan aparatur pelayanan
publik
·
Keamanan dan ketertiban
·
Kebijakan dan ketertiban
·
Kebijakan strategis untuk pecerahan
kehidupan masyarakat
3.
Partisipasi
Setiap warga negara
mempunyai suara dalam pembuatan
keputusan, serta memberi dorongan bagi warga untuk menyampaikan pendapat
secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengambilan keputusan untuk
memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
4.
Penegak
Hukum (Rule of law)
Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik
memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum, kerangka hukum harus adil dan
dilaksanakan tanpa perbedaan terutama hukum hak asasi manusia. Proses mewujudkan
cita good governance, harus di imbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of
law, dengan karakter-karakter antara
lain sebagai berikut :
1.
Supremasi hukum ( the supremasi of law )
2.
Kepastian hukum (legal certainly)
3.
Hukum yang responsif
4.
Penegak hukum yang kosisten dan
non-diskriminatif
5.
Indenpendensi peradilan
5.
Daya
Tanggap (responsif)
Asas
responsif adalah bahwa pemerintah harus responsif terhadap persoaalan-persoalan
masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya jangan menunggu
mereka menyampaikannya keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari
dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan
berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.
6.
Orientasi
konsensus/kesepakatan
Good governance menjadi perantara
kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan
yang lebih luas.
7.
Kesetaraan
keadilan (equity)
Proses pengelolaan pemerintah harus
memberikan peluang, kesempatan, pelayanan yang sama dalam koridor kejujuran dan
keadilan. Tidak seorang atau sekelompok orangpun yang teraniaya dan tidak
memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintah seperti ini
akan memperoleh legitimasi yang kuat dari public dan akan memperoleh dukungan
serta partisipasi yang baik dari rakyat.
8.
Efektivitas
(effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
Pemerintahan
yang baik juga harus memenuhi kriteria efektuvitas dan efesiensi, yakni
berdayaguna dan berhasilguna. Kriteria efektivitas biasanya di ukur dengan
parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat
dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efesiensi biasanya di ukur
dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua
masyarakat.
9.
Visi
strategis (strategic vision)
Visi
strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan
datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan
goodgovernance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu
cepat.
D. Implementasinya
Di Indonesia
Di era pemerintahan orde baru, salah satu citra buruk
pemerintahan ditandai dengan saratnya KKN telah membuat fase sejarah dalam
kehidupan perpolitikan bangsa Indonesia, sebagai kelanjutannya muncullah
reformasi. Di antara isu reformasi yang diwacanakan oleh para elit politik
adalah good gavernance. Konsep good
gavernance secara bertahap
menjadi semboyan yang populer di kalangan pemerintahan, swasta dan masyarakat
pada umumnya. Sehingga jadilah ide good gavernance menjadi
suatu harapan dan konsep yang diusung oleh semua lapisan masyarakat umum di
republik ini. Namun yang menjadi pertanyaan kita smua, apakah konsep good
governance sudah di laksanakan dan dijalankan di negara indonesia ini? Untuk
menjawab pertanyaan ini dapat ditelusuri dari indikator di bawah ini,
seandainya indikator di bawah ini sudah terpenuhi dan tercukupi maka dapat
dipastikan bahwa good governance sudah terlaksana di indonesia ini. Sebenarnya
indikator ini adalah tugas dari domain/lembaga yang pembentuk good governance
itu sendiri. Indikator tersebut antara lain:
1.
Pemerintah
·
Menciptakan kondisi politik, ekonomi
dan sosial yang stabil.
·
Membuat peraturan yang efektif dan
berkeadilan.
·
Menyediakan
public service yang efektif dan
accountable.
·
Menegakkan HAM.
·
Melindungi lingkungan hidup.
·
Mengurus standar kesehatan dan standar
keselamatan publik.
2.
Sektor Swasta (Dunia Usaha)
·
Menjalankan industri
·
Menciptakan lapangan kerja
·
Menyediakan insentif bagi karyawan
·
Meningkatkan standar hidup masyarakat
·
Memelihara lingkungan
hidup
·
Menaati peraturan
·
Transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi
kepada
masyarakat
·
Menyediakan kredit bagi pengembangan
UKM
3.
Masyarakat Madani
·
Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi
·
Mempengaruhi kebijakan publik
·
Sebagai sarana cheks and balances
pemerintah
·
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan
sosial pemerintaH
·
Mengembangkan
SDM
·
Sarana berkomunikasi antar anggota
masyarakat
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Good governance didefinisikan sebagai
suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh
pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik
secara umum. Dalam
menciptakan tata pemerintahan yang baik sangat tergantung dari ketiga lembaga
yang menyusun governance tersebut yaitu pemerintah (government), dunia usaha
(swasta), dan masyarakat. Ketiga domain itu harus saling berinteraksi antara
satu dengan yang lainnya. Ketiga lembaga ini harus menjaga kesinergian
dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domain ini merupakan sebuah sistem
yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan.
Dikategorikan pemerintahan yang
baik, jika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal
menuju cita-cita kesejahteraan dan kemakmuran, memperlihatkan hasil dengan
indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, kesejahteraan spritualitasnya
meningkat dengan indikator masyarakat rasa aman, tenang, bahagia dan penuh
dengan kedamaian.
DAFTAR PUSTAKA
Srijanti,dkk.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa.( Jakarta : Graha Ilmu, 2009 )
A.
Ubaedillah dan Abdul Rozaq, Demokrasi,
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : ICCE UIN Syarif
Hidayatullah, 2007)
Didin
S Damanhuri, Kompleksitas Korupsi , (Bogor :Pengamat Ekonomi Politik dan Guru
Besar Ekonomi IPB, sumber opini agung prabowo AGP )
No comments:
Post a Comment