Tuesday, 30 November 2021

MAKALAH UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.    Rumusan Masalah........................................................................................ 1

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

A.    Pengertian Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat...................................... 3

B.    Azas Dan Tujuan.......................................................................................... 3

C.    Kegiatan Yang Dilarang............................................................................... 4

D.    Perjanjian Yang Dilarang............................................................................. 7

E.     Hal-Hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli............ 9

F.     Sanksi Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat............................. 10

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 12

A.    Kesimpulan ................................................................................................ 12

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 13


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Perkembangan bisnis yang melaju cepat di Dunia, terutama di indonesia membuat ketentuan Pasal 1365 KUHP Perdata dan Pasal 362 KUHP tidak mampu dalam mengcover perkembangan praktek persaingan dan anti monopoli. tanpa dibuatnya Undang-undang baru yang dapat menjadi payung untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, dikhawatirkan akan muncul monopoli - monopoli pasar yang nantinya justru akan merugikan masyarakat sebagai konsumen itu sendiri.

Akhirnya untuk menyehatkan iklim persaingan dunia usaha ini, perlu dibentuk Undang - Undang anti monopoli. Substansi Undang - Undang ini cukup memadai dan mencangkup pengaturan tentang larangan membuat perjanjian Oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian luar negeri yang menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. bentuk pelanggaran yang tidak diperbolehkan adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan. Dan untuk mengawasi pelaksaan Undang - Undang ini dibentuk Komisi pengawas persaingan Usaha sebagai "lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah serta pihak lain dan bertanggung jawab kepada presiden" (Emil Salim, 2000:111).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memiliki inisiatif untuk membuat suatu Undang-Undang yang dapat mencegah monopoli itu terjadi, dan dengan persetujuan dari presiden, lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang Mulai efektif berlaku sejak tanggal 5 Maret 2000.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian anti monopoli dan persaingan tidak sehat?

2.      Apa asas dan tujuan UU anti monopoli?

3.      Apa sajakah kegiatan yang dilarang dalam UU Anti Monopoli?

4.      Apa sajakah perjanjian yang dilarang dalam UU Anti Monopoli?

5.      Apa saja hal-hal yang dikecualikan dari UU anti monopoli?

6.      Apa itu KPPU?

7.      Bagaimana sanksi terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat

Dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Ketentuan Umum memuat beberapa pengertian dalam hubungannya dengan kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat :

a.       Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

b.      Praktek monopoli adalah pemusatan kegiatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

c.       Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.

Sedangkan pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

 

B.     Azas Dan Tujuan

Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :

1.      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2.      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

3.      Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.

4.      Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 

C.    Kegiatan Yang Dilarang

Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 adalah :

1.      Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:

a.       Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;

b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau

c.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18 adalah :

1.      Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Ketiga Penguasaan Pasar adalah :

1.      Pasal 19, Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

a.       Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;

b.      Mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2.      Pasal 21, Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

 

Bagian Keempat Persekongkolan adalah :

Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

 

Bagian kelima posisi dominan Pasal 25 adalah :

1.      Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk :

a.       Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas ; atau

b.      Membatasi pasar dan pengembangan teknologi ; atau

c.       Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.

 

Bagian keenam jabatan rangkap Pasal 26 adalah :

1.      Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut :

a.       Berada dalam pasar bersangkutan yang sama ; atau

b.      Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha ; atau

c.       Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Bagian ketujuh pemilikan saham Pasal 27 adalah :

1.      Pelaku usaha dilarang memiliki usaha mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberpa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan :

a.       Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu ;

b.      Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

 

Bagian Kedelapan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Pasal 28

1.      Pasal 28 Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2.      Pasal 28 Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

1.      Pasal 29 Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

2.      Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

D.    Perjanjian Yang Dilarang

1.      Oligopoli

Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2.      Penetapan Harga

Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :

a.       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;

b.      Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;

c.       Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;

d.      Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3.      Pembagian Wilayah

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4.      Pemboikotan

Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5.      Kartel

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6.      Trust

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

 

7.      Oligopsoni

Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8.      Integrasi Vertikal

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9.      Perjanjian Tertutup

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10.  Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

E.     Hal-Hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli

Hal-hal yang dikeculikan dari undang-undang Monopoli, antara lain perjanjian-perjanjian yang dikecualikan; perbuatan yang dikecualikan; perjanjian dan perbuatan yang dikecualikan.

1.      Penjanjian yang Dikecualikan

a.       Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang.

b.      Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba

c.       Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan.

d.      Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan/atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan.

e.       Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.

2.      Perbuatan yang Dikecualikan.

a.       Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha.

b.      Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.

3.      Perbuatan dan/atau Perjanjian yang Diperkecualikan

a.       Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku

b.      Perbuatan dan/atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak mengganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.

 

F.     Sanksi Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat

Bagian Pertama Tindakan Administratif (Pasal 47)

(1)     Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

(2)     Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a.  Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau

b. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau

c. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau

d. Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau

e.   Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau

f.    Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau

g.   Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

 

Bagian Kedua Pidana Pokok (Pasal 48)

1)      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

2)      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

3)      Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Bagian Ketiga Pidana Tambahan (Pasal 49)

Sanksi tambahan sesuai dalam Pasal 48 juga dapat dikenakan pidana berupa:

a)   Pencabutan izin usaha; atau

b)   Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi/komisaris sekurang-kurangnya 2(dua) tahun dan selama-lamanya 5(lima) tahun; atau

c)   Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.   Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha secara tidak sehat yang kemudian dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

2.   Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :

-          Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

-          Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

-          Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.

-          Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Emil Salim. 2000. Kembali Ke Jalan Lurus: esai-esai 1966-99. AlvaBet. Jakarta.

Fuady, Munir. 2003. Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat.

PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Indonesia. Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999.

Sari Kartika E., Simangunsong A. 2008. Hukum dalam Ekonomi. PT. Grasindo. Jakarta.

Kooswanto T., Dea Y., Suryo Y. Keadaan Pasar Indonesia Pasca Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Private Law, Edisi 02 Juli-Oktober 2013.

 

Website

KPPU, http://www.kppu.go.id/  Diakses pada tanggal 7 Desember 2017, Pukul 13.00 – 16.00 WITA.

KPPU, http://www.kppu.go.id/  Diakses pada tanggal 18 Desember 2017, Pukul 18.00 WITA.

 

No comments:

Post a Comment