DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar Belakang............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2
A.
Istilah dan pengertian hukum kontrak.......................................................... 2
B.
Tempat pengaturan hukum kontrak.............................................................. 3
C.
Sistem pengaturan hukum kontrak............................................................... 6
D.
Asas Hukum Kontrak................................................................................... 7
E.
Sumber Hukum Kontrak.............................................................................. 9
BAB III PENUTUP............................................................................................. 12
A.
Kesimpulan................................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan
perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu
perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan,
sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
Disamping perjanjian kita mengenal pula istilah kontrak.
Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik
perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu
perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan
hukum perikatan. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek bisnis.
Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara asal-asalan, maka
kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis, sehingga kontrak dapat
juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan
overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering juga di
namakan dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah dimana dua orang atau lebih
saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu,
biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang
diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga
perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan
(verbintenis).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Istilah dan pengertian hukum
kontrak
Hukum
kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law,
sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht.
Lawrence M. Friedman mengartikan hukum kontrak adalah :
Perangkat
hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis
perjanjian tertentu." (Lawrence M. Friedman, 2001:196)
Lawrence
M. Friedman tidak menjelaskan lebih lanjut aspek tertentu dari pasar dan jenis
perjanjian tertentu. Apabila dikaji aspek pasar, tentunya kita akan mengkaji
dari berbagai aktivitas bisnis yang hidup dan berkembang dalam sebuah market.
Di dalam berbagai market tersebut maka akan menimbulkan berbagai macam kontrak
yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Ada pelaku usaha yang mengadakan
perjanjian jual beli, sewa-menyewa, beli sewa, leasing, dan lain-lain.
Michael
D Bayles mengartikan contract of law atau hukum kontrak adalah Might then be
taken to be the law pertaining to enporcement of promise or agreement. (Michael
D. Bayles, 1987:143)
Artinya,
hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian
atau persetujuan. Pendapat ini mengkaji hukum kontrak dari dimensi pelaksanaan
perjanjian yang dibuat oleh para pihak, namun Michael D. Bayles tidak melihat
pada tahap- tahap prakontraktual dan kontraktual. Tahap ini merupakan tahap
yang menentukan dalam penyusunan sebuah kontrak. Kontrak yang telah disusun
oleh para pihak akan dilaksanakan juga oleh mereka sendiri.
Charles
L. Knapp and Nathan M. Crystal mengartikan law of contract is: Our society's legal mechanism for
protecting the expectations that arise from the making of agreements for the
future exchange of various types of performance, such as the compeyance of
property (tangible and untangible), the performance of services, and the payment of money (Charles L. Knapp
and Nathan M. Crystal, 1993:4)
Artinya
hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi
harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa
datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata
maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan, dan pembayaran dengan uang.
Pendapat
ini mengkaji hukum kontrak dari aspek mekanisme atau prosedur hukum. Tujuan
mekanisme ini adalah untuk melindungi keinginan/harapan yang timbul dalam
pembuatan konsensus di antara para pihak, seperti dalam peijanjian
pengangkutan, kekayaan, kinerja pelayanan, dan pembayaran dengan uang.
Definisi
lain berpendapat bahwa hukum kontrak adalah "Rangkaian kaidah-kaidah
hukum yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga-warga
hukum." (Ensiklopedia Indonesia, tt: 1348)
Definisi
hukum kontrak yang tercantum dalam Ensiklopedia Indonesia mengkajinya dari
aspek ruang lingkup pengaturannya, yaitu persetujuan dan ikatan warga hukum.
Tampaknya, definisi ini menyamakan pengertian antara kontrak (perjanjian)
dengan persetujuan, padahal antara keduanya adalah berbeda. Kontrak
(perjanjian) merupakan salah satu sumber perikatan, sedangkan persetujuan salah
satu syarat sahnya kontrak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH
Perdata.
B. Tempat pengaturan hukum kontrak
Hukum
kontrak diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631
pasal. Dimulai dari Pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1864 KUH
Perdata. Masing-masing bab dibagi dalam beberapa bagian. Di dalam NBW Negeri
Belanda, tempat pengaturan hukum kontrak dalam Buku IV tentang van
Verbintenissen, yang dimulai dari Pasal 1269 NBW sampai dengan Pasal 1901 NBW.
Hal-hal
yang diatur di dalam Buku III KUH Perdata adalah sebagai berikut.
- Perikatan pada umumnya
(Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1312 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur
dalam Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1312 KUH Perdata, meliputi: sumber
perikatan; prestasi; penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak
dipenuhinya suatu perikatan; dan jenis-jenis perikatan.
- Perikatan yang dl
lahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 sampai dengan Pasal 1351 KUH Perdata)
Hal-hal yang
diatur dalam bab in i meliputi: ketentuan umum, syarat-syarat sahnya
perjanjian; akibat perjanjian, dan penafsiran perjanjian.
- Hapusnya perikatan
(Pasal 1381 sampai dengan Pasal 1456 KUH Perdata) Hapusnya perikatan
dibedakan menjadi 10 macam, yaitu karena pembayaran; penawaran pembayaran
tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang;
perjumpaan utang atau kompensasi; percampuran utang; pembebasan utang;
musnahnya barang terutang; kebatalan atau pembatalan; berlakunya syarat
batal; kedaluwarsa.
- Jual beli (Pasal 1457
sampai dengan Pasal 1540 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam Pasal 1457
sampai dengan Pasal 1540 KUH Perdata, meliputi: ketentuan umum; kewajiban
si penjual; kewajiban si pembeli; hak membeli kembali; jual beli piutang,
dan lain-lain hak tak bertubuh.
- Tukar-menukar (Pasal
1541 sampai dengan Pasal 1546 KUH Perdata)
- Sewa menyewa (Pasal 1548
sampai dengan Pasal 1600KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam ketentuan
sewa-menyewa ini meliputi: ketentuan umum; aturan-aturan yang sama berlaku
terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, aturan khusus yang berlaku
bagi sewa rumah dan perabot rumah.
- Persetujuan untuk
melakukan pekerjaan (Pasal 1601 sampai dengan Pasal
1617 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam ketentuan Pasal 1601
sampai dengan Pasal 1617 KUH Perdata, meliputi: ketentuan umum;
persetujuan perburuhan pada umumnya; kewajiban majikan;
kewajiban buruh; macam-macam cara berakhirnya hubungan kerja yang
diterbitkan karena perjanjian; dan pemborongan pekerjaan;
- Persekutuan (Pasal 1618
sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam ketentuan
ini meliputi: ketentuan umum; perikatan antara para sekutu; perikatan para
sekutu terhadap pihak ketiga; dan macammacam cara berakhirnya persekutuan.
- Badan hukum (Pasal 1653
sampai dengan Pasal 1665 KUH Perdata)
- Hibah (Pasal 1666 sampai
dengan Pasal 1693 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam ketentuan tentang
hibah ini, meliputi: ketentuan umum; kecakapan untuk memberikan hibah dan
menikmati keuntungan dari suatu hibah; cara menghibahkan sesuatu;
penarikan kembali dan penghapusan hibah.
- Penitipan barang (Pasal
1694 sampai dengan Pasal 1739 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam
penitipan barang, yaitu penitipan barang pada umumnya dan macam penitipan;
penitipan barang sejati; sekestarasi dan macamnya.
- Pinjam pakai (Pasal 1740
sampai dengan Pasal 1753 KUH Perdata) Yang diatur dalam ketentuan ini
meliputi: ketentuan umum; kewajiban orang yang menerima pinjaman; dan
kewajiban orang meminjamkan.
- Pinjam-meminjam (Pasal
1754 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata) Hal-hat yang diatur dalam
ketentuan pinjam-meminjam ini meliputi: pengertian pinjam- meminjam;
kewajiban orang yang meminjamkan; kewajiban si peminjam; dan meminjam
dengan bunga.
- Bunga tetap atau abadi
(Pasal 1770 sampai dengan Pasal 1773 KUH Perdata)
- Perjanjian
untung-untungan (Pasal 1774 sampai dengan Pasal 1791 KUH Perdata) Hal-hal
yang diatur dalam perjanjian untung-untungan ini meliputi: pengertiannya;
persetujuan bunga cagak hidup dan akibatnya; perjudian dan pertaruhan.
- Pemberian kuasa (Pasal
1792 sampai dengan Pasal 1819 KUH
Perdata) Hal-hal yang diatur dalam pemlierian kuasa meliputi: sifat
pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa, kewajiban pemberi kuasa, dan
macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa.
- Penanggung utang (Pasal
1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata) Hal-hat yang diatur dalam
ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat
penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, akibat-akibat
penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, dan antara para
penanggung sendiri, dan hapusnya penanggungan utang.
- Perdamaian (Pasal 1851
sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata) Perjanjian perdamaian ini merupakan
perjanjian yang dibuat oleh paru pihak yang bersengketa. Dalam perjanjian itu kedua belah pihak
sepakat untuk mengakhiri suatu konflik yang timbul di antara mereka.
Perjanjian perdamaian baru dikatakan sah apabila dibuat dalam bentuk
tertulis.
C. Sistem pengaturan hukum kontrak
Sistem
pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka (open system). Artinya bahwa
setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun
yang belum diatur di dalam undang-undang. Hal ini dapat disimpulkan dari
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi:
"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka
yang membuatnya."
Ketentuan
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
- membuat atau tidak
membuat perjanjian,
- mengadakan perjanjian
dengan siapa pun,
- menentukan isi
perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
- menentukan bentuknya
peijanjian, yaitu tertulis atau lisan (Salim H.S., 1993: 100).
Menurut HR 1919 yang diartikan dengan perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berbuat
yang:
- melanggar hak orang lain
Yang dimaksud
dengan hak orang lain, bukan semua hak, tetapi hanya hakhak pribadi, seperti
integritas tubuh, kebebasan, kehormatan, dan lain-lain. Termasuk dalam hal ini
hak-hak absolut, seperti hak kebendaan, hak atas kekayaan intelektual (HAKI),
dan sebagainya;
- bertentangan dengan
kewajiban hukum pelaku
Kewajiban hukum
hanya kewajiban yang dirumuskan dalam aturan undangundang;
- bertentangan dengan
kesusilaan, artinya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu bertentangan dengan
sopan santun yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat;
- bertentangan dengan
kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat; Aturan tentang
kecermatan terdiri atas dua kelompok, yaitu
(1) aturan-aturan yang mencegah
orang lain terjerumus dalam bahaya, dan
(2) aturan-aturan yang melarang merugikan orang lain etika hendak menyelenggarakan kepentingannya sendiri (Nieuwenhuis, 1985:118).
D. Asas Hukum Kontrak
Di
dalam hukum kontrak dikenal lima asas penting, yaitu asas kebebasan berkontrak,
asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda (asas kepastian hukum), asas
iktikad baik, dan asas kepribadian. Kelima asas itu disajikan berikut ini.
1.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan
berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata,
yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
2.
Asas Konsensualisme
Asas
konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa
salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah
pihak. Asas konsensualisme merupakan
asas yang menyatakan bahwa
perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara
formal, tetapi cukup dengan
adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak
dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
3.
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt
servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum. Asas ini berhubungan
dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan
asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak
yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka
tidak boleh melakukan intervensi
terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
4.
Asas Iktikad Baik (Goede Trouw)
Asas iktikad baik
dapat disimpulkan dari Pasa( 1338 ayat (3) KUH Perdata. Pasal 1338 ayat (3) KUH
Perdata berbunyi: "Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad
baik." Asas iktikad merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur
dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau
keyakinan yang teguh atau kemauan baik
dari para pihak.
5.
Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian
merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau
membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat
dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Pasal 1315 KUH Perdata
berbunyi: "Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau
perjanjian selain untuk dirinya sendiri." Inti ketentuan ini bahwa
seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi: "Perjanjian hanya berlaku antara
pihak yang membuatnya." Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat
oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun, ketentuan itu
ada pengecualiunnya, sebagaimana
yang diintrodusir dalam Pasal 1317 KUH Perdata, yang
berbunyi:"Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga,
bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian
kepada orang lain, mengandung suatu
syarat semacam itu." Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat
mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, dengan suatu syarat yang
ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 KUH
perdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan
ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak
dari padanya.
E. Sumber Hukum Kontrak
Pada
dasarnya sumber hukum kontrak dapat dibedakan menurut sistem hukum yang
mengaturnya. Sumber hukum, dapat dilihat dan keluarga hukumnya. Ada keluarga
hukum Romawi, common law, hukum sosialis, hukum agama, dan hukum tradisional.
Di dalam
penyajian tentang sumber hukum kontrak ini hanya dibandingkan antara sumber
hukum kontrak menurut Eropa Kontinental, terutama KUH Perdata dan common law,
terutama Amerika. Kedua sumber hukum itu disajikan berikut ini.
1.
Sumber Hukum Kontrak dalam Civil Law
Pada
dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum
materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil ialah tempat dari mana
materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, kekuatan poirtik, situasi
sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil
penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis. Sumber
hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku. Yang
diakui umum sebagai hukum formil ialah undang-undang, perjanjian antamegara,
yurisprudensi, dan kebiasaan. Keempat hukum formal ini juga merupakan sumber
hukum kontrak.
Sumber
hukum kontrak yang berasal dari peraturan perundang- undangan, disajikan
berikut ini.
a.
Algemene Bepaling van Weitgeving (AB)
AB merupakan
ketentuan-ketentuan Umum Pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia. AB diatur
dalam Sib. 1847 Nomor 23, dan diumumkan secara resmi pada tanggal 30 April
1847. AB terdiri atas 37 pasal.
b.
KUH Perdata (BW)
KUH Perdata merupakan
ketentuan hukum yang berasal dari produk Pemerintah Hindia Belanda, yang
diundangkan dengan Maklumat tanggal 30 April 1847, Stb. 1847, Nomor 23,
sedangkan di Indonesia diumumkan dalam Stb. 1848. Berlakunya KUH Perdata
berdasarkan pada asas konkordansi. Sedangkan ketentuan hukum yang mengatur
tentang hukum kontrak diatur dalam Buku III KUH Perdata.
c.
KUH Dagang
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
d.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Di dalam
Undang-undang ini ada dua pasal yang mengatur tentang kontrak, yaitu Pasal 1
ayat (5) dan Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Yang
diartikan dengan kontrak ker ja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan peker jaan konstruksi (Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi).
2.
Sumber Hukum Kontrak Amerika
Dalam hukum kontrak Amerika (common law), sumber hukum dibagi menjadi dua
kategori, yaitu sumber hukum primer dan sekunder. Sumber hukum primer merupakan
sumber hukum yang utama. Para pengacara dan hakim menganggap bahwa sumber
primer dianggap sebagai hukum itu sendiri. Sumber hukum primer meliputi
keputusan pengadilan (judicial opinion), statuta, dan peraturan lainnya. Sumber
hukum sekunder merupakan sumber hukum yang kedua. Sumber hukum sekunder ini
mempunyai pengaruh dalam pengadilan, karena pengadilan dapat mengacu pada
sumber hukum sekunder tersebut. Sumber hukum sekunder in'] terdiri dari
restatement dan legal comentary.
Berdasarkan sumber tersebut, maka sumber hukum kontrak yang berlaku di
Amerika Serikat dibedakan menjadi empat macam, yaitu judicial opinion,
statutory law; the restatement, dan legal comentary (Charles L. Knapp and
Nathan M. Crystal, 1993: 4). Keempat sumber hukum itu dijelaskan berikut ini.
a. Judicial Opinion (Keputusan
Hakim)
Judicial opinion
atau disebut juga dengan judge made law atau judicial decision merupakan sumber
primer hukum kontrak. Judicial opinion merupakan pernyataan atau pendapat, atau
putusan para hakim di dalam memutuskan perkara atau kasus, apakah itu kasus
perdata maupun kasus pidana.
b.
Statutory Law (Hukum Perundang-undangan)
Sumber lain dari
hukum kontrak adalah bersumber dari statutory of law (hukum
perundang-undangan). Sumber hukum ini melengkapi hukum kebiasaan (common law).
Statutory of law merupakan sumber hukum yang tertulis.
c.
Restatements
Sumber hukum
sekunder adalah restatements. Restatements merupakan hasil rumusan ulang
tentang hukum. Rumusan ini dilakukan karena timbulnya ketidakpastian dan kurangnya keseragaman dalam
hukum dagang (commercial law). Restatement tersebut menyerupai undang-undang,
meliputi black letter, pernyataan-pernyataan dari "aturan umum" (atau
kasus itu mengetengahkan konflik dengan aturan yang lebih baik).
d.
Legal Commentary (Komentar Hukum)
Legal commentary
merupakan sumber hukum sekunder. Legal commentary dianalogkan dengan doktrin
dalam hukum Kontinental. Karena commentary of law merupakan pendapat atau
ajaran-ajaran dari para pakar tentang hukum kontrak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan
overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering juga di
namakan dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah dimana dua orang atau lebih
saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu,
biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang
diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga perjanjian
tersebut menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan (verbintenis).
Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris,
yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah
overeenscomstrecht. Lawrence M. Friedman mengartikan hukum kontrak
DAFTAR PUSTAKA
Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari
Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1999
Munir Fuady, Pengantar Hukum
Bisnis: Menata Bisnis Modern Di Era Global. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
2000
Salim HS dan Sutrisno, Budi..
Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: PT Grafindo Persada. 2014
Salim HS. 2014: Perkembangan
Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT Grafindo Persada.
Ana Rokhmatussa’dyah dan
Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika. 2011
Abdul R Saliman. Hukum Bisnis
Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Prenamedia Group. 2005
Sentosa Sembiring. Hukum Dagang.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2008. Sentosa Sembiring. Hukum Perbankan.
Bandung: CV Mandar Maju. 2012. Martin Roestamy. Hukum Jaminan Fidusia. Bogor:
Unida Press. 2009.
Irsan M Nassarudin. dkk. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia.
Jakarta: Prenada Media Grup. 2011.
No comments:
Post a Comment