Thursday, 14 October 2021

MAKALAH JAMINAN HUKUM KONTRAK

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2

A.    Istilah dan pengertian hukum kontrak.......................................................... 2

B.    Tempat pengaturan hukum kontrak.............................................................. 3

C.    Sistem pengaturan hukum kontrak............................................................... 6

D.    Asas Hukum Kontrak................................................................................... 7

E.     Sumber Hukum Kontrak.............................................................................. 9

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 12

A.    Kesimpulan................................................................................................. 12

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 13


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.

Disamping perjanjian kita mengenal pula istilah kontrak. Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis

Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering juga di namakan dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan (verbintenis).

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Istilah dan pengertian hukum kontrak

Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht. Lawrence M. Friedman mengartikan hukum kontrak adalah :

Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu." (Lawrence M. Friedman, 2001:196)

Lawrence M. Friedman tidak menjelaskan lebih lanjut aspek tertentu dari pasar dan jenis perjanjian tertentu. Apabila dikaji aspek pasar, tentunya kita akan mengkaji dari berbagai aktivitas bisnis yang hidup dan berkembang dalam sebuah market. Di dalam berbagai market tersebut maka akan menimbulkan berbagai macam kontrak yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Ada pelaku usaha yang mengadakan perjanjian jual beli, sewa-menyewa, beli sewa, leasing, dan lain-lain.

Michael D Bayles mengartikan contract of law atau hukum kontrak adalah Might then be taken to be the law pertaining to enporcement of promise or agreement. (Michael D. Bayles, 1987:143)

Artinya, hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Pendapat ini mengkaji hukum kontrak dari dimensi pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, namun Michael D. Bayles tidak melihat pada tahap- tahap prakontraktual dan kontraktual. Tahap ini merupakan tahap yang menentukan dalam penyusunan sebuah kontrak. Kontrak yang telah disusun oleh para pihak akan dilaksanakan juga oleh mereka sendiri.

Charles L. Knapp and Nathan M. Crystal mengartikan law of contract is: Our society's legal mechanism for protecting the expectations that arise from the making of agreements for the future exchange of various types of performance, such as the            compeyance    of property (tangible and untangible), the performance of services, and the payment of money (Charles L. Knapp and Nathan M. Crystal, 1993:4)

Artinya hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan, dan pembayaran dengan uang.

Pendapat ini mengkaji hukum kontrak dari aspek mekanisme atau prosedur hukum. Tujuan mekanisme ini adalah untuk melindungi keinginan/harapan yang timbul dalam pembuatan konsensus di antara para pihak, seperti dalam peijanjian pengangkutan, kekayaan, kinerja pelayanan, dan pembayaran dengan uang.

Definisi lain berpendapat bahwa hukum kontrak adalah "Rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga-warga hukum." (Ensiklopedia Indonesia, tt: 1348)

Definisi hukum kontrak yang tercantum dalam Ensiklopedia Indonesia mengkajinya dari aspek ruang lingkup pengaturannya, yaitu persetujuan dan ikatan warga hukum. Tampaknya, definisi ini menyamakan pengertian antara kontrak (perjanjian) dengan persetujuan, padahal antara keduanya adalah berbeda. Kontrak (perjanjian) merupakan salah satu sumber perikatan, sedangkan persetujuan salah satu syarat sahnya kontrak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

 

B.     Tempat pengaturan hukum kontrak

Hukum kontrak diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Masing-masing bab dibagi dalam beberapa bagian. Di dalam NBW Negeri Belanda, tempat pengaturan hukum kontrak dalam Buku IV tentang van Verbintenissen, yang dimulai dari Pasal 1269 NBW sampai dengan Pasal 1901 NBW.

Hal-hal yang diatur di dalam Buku III KUH Perdata adalah sebagai berikut.

  1. Perikatan pada umumnya (Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1312 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1312 KUH Perdata, meliputi: sumber perikatan; prestasi; penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan; dan jenis-jenis perikatan.
  2. Perikatan yang dl lahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 sampai dengan Pasal 1351 KUH Perdata)

Hal-hal yang diatur dalam bab in i meliputi: ketentuan umum, syarat-syarat sahnya perjanjian; akibat perjanjian, dan penafsiran perjanjian.

  1. Hapusnya perikatan (Pasal 1381 sampai dengan Pasal 1456 KUH Perdata) Hapusnya perikatan dibedakan menjadi 10 macam, yaitu karena pembayaran; penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; perjumpaan utang atau kompensasi; percampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang terutang; kebatalan atau pembatalan; berlakunya syarat batal; kedaluwarsa.
  2. Jual beli (Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1540 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam Pasal 1457 sampai dengan Pasal 1540 KUH Perdata, meliputi: ketentuan umum; kewajiban si penjual; kewajiban si pembeli; hak membeli kembali; jual beli piutang, dan lain-lain hak tak bertubuh.
  3. Tukar-menukar (Pasal 1541 sampai dengan Pasal 1546 KUH Perdata)
  4. Sewa menyewa (Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam ketentuan sewa-menyewa ini meliputi: ketentuan umum; aturan-aturan yang sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, aturan khusus yang berlaku bagi sewa rumah dan perabot rumah.
  5. Persetujuan untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 sampai dengan   Pasal   1617 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam ketentuan Pasal 1601 sampai dengan Pasal 1617 KUH Perdata, meliputi: ketentuan umum; persetujuan perburuhan pada umumnya; kewajiban majikan; kewajiban buruh; macam-macam cara berakhirnya hubungan kerja yang diterbitkan karena perjanjian; dan pemborongan pekerjaan;
  6. Persekutuan (Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam ketentuan ini meliputi: ketentuan umum; perikatan antara para sekutu; perikatan para sekutu terhadap pihak ketiga; dan macammacam cara berakhirnya persekutuan.
  7. Badan hukum (Pasal 1653 sampai dengan Pasal 1665 KUH Perdata)
  8. Hibah (Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam ketentuan tentang hibah ini, meliputi: ketentuan umum; kecakapan untuk memberikan hibah dan menikmati keuntungan dari suatu hibah; cara menghibahkan sesuatu; penarikan kembali dan penghapusan hibah.
  9. Penitipan barang (Pasal 1694 sampai dengan Pasal 1739 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam penitipan barang, yaitu penitipan barang pada umumnya dan macam penitipan; penitipan barang sejati; sekestarasi dan macamnya.
  10. Pinjam pakai (Pasal 1740 sampai dengan Pasal 1753 KUH Perdata) Yang diatur dalam ketentuan ini meliputi: ketentuan umum; kewajiban orang yang menerima pinjaman; dan kewajiban orang meminjamkan.
  11. Pinjam-meminjam (Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769 KUH Perdata) Hal-hat yang diatur dalam ketentuan pinjam-meminjam ini meliputi: pengertian pinjam- meminjam; kewajiban orang yang meminjamkan; kewajiban si peminjam; dan meminjam dengan bunga.
  12. Bunga tetap atau abadi (Pasal 1770 sampai dengan Pasal 1773 KUH Perdata)
  13. Perjanjian untung-untungan (Pasal 1774 sampai dengan Pasal 1791 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam perjanjian untung-untungan ini meliputi: pengertiannya; persetujuan bunga cagak hidup dan akibatnya; perjudian dan pertaruhan.
  14. Pemberian kuasa (Pasal 1792 sampai dengan Pasal   1819 KUH Perdata) Hal-hal yang diatur dalam pemlierian kuasa meliputi: sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa, kewajiban pemberi kuasa, dan macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa.
  15. Penanggung utang (Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata) Hal-hat yang diatur dalam ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, dan antara para penanggung sendiri, dan hapusnya penanggungan utang.
  16. Perdamaian (Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata) Perjanjian perdamaian ini merupakan perjanjian yang dibuat oleh paru pihak yang bersengketa. Dalam   perjanjian itu kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri suatu konflik yang timbul di antara mereka. Perjanjian perdamaian baru dikatakan sah apabila dibuat dalam bentuk tertulis.

 

C.    Sistem pengaturan hukum kontrak

Sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka (open system). Artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang   bagi   mereka   yang membuatnya."

Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:

  1. membuat atau tidak membuat perjanjian,
  2. mengadakan perjanjian dengan siapa pun,
  3. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan
  4. menentukan bentuknya peijanjian, yaitu tertulis atau lisan (Salim H.S., 1993: 100).

Menurut HR 1919 yang diartikan dengan perbuatan melawan   hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang:

  1. melanggar hak orang lain

Yang dimaksud dengan hak orang lain, bukan semua hak, tetapi hanya hakhak pribadi, seperti integritas tubuh, kebebasan, kehormatan, dan lain-lain. Termasuk dalam hal ini hak-hak absolut, seperti hak kebendaan, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan sebagainya;

  1. bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku

Kewajiban hukum hanya kewajiban yang dirumuskan dalam aturan undangundang;

  1. bertentangan dengan kesusilaan, artinya   perbuatan   yang dilakukan   oleh seseorang itu bertentangan dengan sopan santun yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat;
  2. bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat; Aturan tentang kecermatan terdiri atas dua kelompok, yaitu

(1)   aturan-aturan yang mencegah orang lain terjerumus dalam bahaya, dan

(2)   aturan-aturan         yang    melarang          merugikan       orang   lain etika          hendak menyelenggarakan kepentingannya sendiri (Nieuwenhuis, 1985:118).

 

D.    Asas Hukum Kontrak

Di dalam hukum kontrak dikenal lima asas penting, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pacta sunt servanda (asas kepastian hukum), asas iktikad baik, dan asas kepribadian. Kelima asas itu disajikan berikut ini.

1.                  Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

2.                  Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH   Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas   konsensualisme   merupakan   asas   yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara   formal,   tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.

3.                  Asas Pacta Sunt Servanda

Asas pacta sunt servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum. Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda   merupakan   asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak   boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.

4.                  Asas Iktikad Baik (Goede Trouw)

Asas iktikad baik dapat disimpulkan dari Pasa( 1338 ayat (3) KUH Perdata. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata berbunyi: "Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik." Asas iktikad merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan   yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.

5.                  Asas Kepribadian (Personalitas)

Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Pasal 1315 KUH Perdata berbunyi: "Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri." Inti ketentuan ini bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Pasal 1340 KUH Perdata berbunyi: "Perjanjian hanya berlaku antara pihak   yang   membuatnya."   Ini berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun, ketentuan itu ada   pengecualiunnya,   sebagaimana   yang diintrodusir dalam Pasal 1317 KUH Perdata, yang berbunyi:"Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang   lain, mengandung suatu syarat semacam itu." Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, dengan suatu syarat yang ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 KUH   perdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk   diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli   warisnya   dan untuk orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.

E.     Sumber Hukum Kontrak

Pada dasarnya sumber hukum kontrak dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya. Sumber hukum, dapat dilihat dan keluarga hukumnya. Ada keluarga hukum Romawi, common law, hukum sosialis, hukum agama, dan hukum tradisional. Di dalam penyajian tentang sumber hukum kontrak ini hanya dibandingkan antara sumber hukum kontrak menurut Eropa Kontinental, terutama KUH Perdata dan common law, terutama Amerika. Kedua sumber hukum itu disajikan berikut ini.

1.                  Sumber Hukum Kontrak dalam Civil Law

Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, kekuatan poirtik,   situasi   sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis. Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku. Yang diakui umum sebagai hukum formil ialah undang-undang, perjanjian antamegara, yurisprudensi, dan kebiasaan. Keempat hukum formal ini juga merupakan sumber hukum kontrak.

Sumber hukum kontrak yang berasal dari peraturan perundang- undangan, disajikan berikut ini.

a.       Algemene Bepaling van Weitgeving (AB)

AB merupakan ketentuan-ketentuan Umum Pemerintah Hindia Belanda   yang diberlakukan di Indonesia. AB diatur dalam Sib. 1847 Nomor 23, dan diumumkan secara resmi pada tanggal 30 April 1847. AB terdiri atas 37 pasal.

b.      KUH Perdata (BW)

KUH Perdata merupakan ketentuan hukum yang berasal dari produk Pemerintah Hindia Belanda, yang diundangkan dengan Maklumat tanggal 30 April 1847, Stb. 1847, Nomor 23, sedangkan di Indonesia diumumkan dalam Stb. 1848. Berlakunya KUH Perdata berdasarkan pada asas konkordansi. Sedangkan ketentuan hukum yang mengatur tentang hukum kontrak diatur dalam Buku III KUH Perdata.

c.       KUH Dagang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

d.      Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

Di dalam Undang-undang ini ada dua pasal yang mengatur tentang kontrak, yaitu Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Yang diartikan dengan kontrak ker ja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan peker jaan konstruksi (Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi).

2.                  Sumber Hukum Kontrak Amerika

Dalam hukum kontrak Amerika (common law), sumber hukum dibagi menjadi dua kategori, yaitu sumber hukum primer dan sekunder. Sumber hukum primer merupakan sumber hukum yang utama. Para pengacara dan hakim menganggap bahwa sumber primer dianggap sebagai hukum itu sendiri. Sumber hukum primer meliputi keputusan pengadilan (judicial opinion), statuta, dan peraturan lainnya. Sumber hukum sekunder merupakan sumber hukum yang kedua. Sumber hukum sekunder ini mempunyai pengaruh dalam pengadilan, karena pengadilan dapat mengacu pada sumber hukum sekunder tersebut. Sumber hukum sekunder in'] terdiri dari restatement dan legal comentary.

Berdasarkan sumber tersebut, maka sumber hukum kontrak yang berlaku di Amerika Serikat dibedakan menjadi empat macam, yaitu judicial opinion, statutory law; the restatement, dan legal comentary (Charles L. Knapp and Nathan M. Crystal, 1993: 4). Keempat sumber hukum itu dijelaskan berikut ini.

a.       Judicial Opinion (Keputusan Hakim)

Judicial opinion atau disebut juga dengan judge made law atau judicial decision merupakan sumber primer hukum kontrak. Judicial opinion merupakan pernyataan atau pendapat, atau putusan para hakim di dalam memutuskan perkara atau kasus, apakah itu kasus perdata maupun kasus pidana.

b.      Statutory Law (Hukum Perundang-undangan)

Sumber lain dari hukum kontrak adalah bersumber dari statutory of law (hukum perundang-undangan). Sumber hukum ini melengkapi hukum kebiasaan (common law). Statutory of law merupakan sumber hukum yang tertulis.

c.       Restatements

Sumber hukum sekunder adalah restatements. Restatements merupakan hasil rumusan ulang tentang hukum. Rumusan ini dilakukan karena timbulnya ketidakpastian dan kurangnya keseragaman dalam hukum dagang (commercial law). Restatement tersebut menyerupai undang-undang, meliputi black letter, pernyataan-pernyataan dari "aturan umum" (atau kasus itu mengetengahkan konflik dengan aturan yang lebih baik).

d.      Legal Commentary (Komentar Hukum)

Legal commentary merupakan sumber hukum sekunder. Legal commentary dianalogkan dengan doktrin dalam hukum Kontinental. Karena commentary of law merupakan pendapat atau ajaran-ajaran dari para pakar tentang hukum kontrak.


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian luas sering juga di namakan dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakanya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan (verbintenis).

Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht. Lawrence M. Friedman mengartikan hukum kontrak


DAFTAR PUSTAKA

 

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 1999

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern Di Era Global. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2000

Salim HS dan Sutrisno, Budi.. Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta: PT Grafindo Persada. 2014

Salim HS. 2014: Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika. 2011

Abdul R Saliman. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Prenamedia Group. 2005

Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2008. Sentosa Sembiring. Hukum Perbankan. Bandung: CV Mandar Maju. 2012. Martin Roestamy. Hukum Jaminan Fidusia. Bogor: Unida Press. 2009.

Irsan M Nassarudin.    dkk. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada Media Grup. 2011.

 

No comments:

Post a Comment