Friday, 12 January 2024

MAKALAH HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Hukum Tata Negara pada abad ke-20 disusun sebagai ilmu pengetahuan secara sistematika oleh Gorg Jellinek di Jerman dalam bukunya Allgemeine Staatslehre. Beliau dijuluki sebagai bapak Hukum Tata Negara, untuk mengetahui keadaan negara pada masa yang silam dan merupakan sandaran bagi penyelidikan tentang keadaan negara pada masa yang datang. Hukum Tata Negara sudah diajarkan secara ilmiah, orang masih meragukan, karena sebelumnya belum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dan sifatnya masih discriptief atau mencakup segala pengetahuan yang berhubungan dengan negara.

Persoalan yang menyangkut dengan agama, politik, kebuadayaan, moral, ekonomi, dsb yang berhubungan dengan negara dimasukkan dalam pembicaraan Hukum Tata Negara. Hal ini dapat diketahui dari karangan Plto dan Aristoteles dalam bukunya berjudul politea dan politica yang membicarakan segala “persoalan persoalan” negara di dalamnya.

Jelas bahwa pemisahan akan ilmu pengetahuan menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri masih belum terasa benar sebagai kebutuhan pada waktu itu. Akan tetapi dengan makin meluasnya wilayah negara serta makin banyak jumlah penduduknya yang akan membawa akibat banyaknya kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang memerlukan penyelidikan khusus yang lebih teliti dalam bidanya masing masing, maka timbulah kebutuhan akan mengadakan cabang cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.

Untuk itu penulis membuat makalah mengenai hubungan Hukum Tata Negara dengan ilmu yang lainnya, guna pembaca atau orang orang dapat memahami perbedaannya masing masing.

 

B. Rumusan Masalah

Sesuai dengan latar belakang di atas, beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini antara lain:

1.      Apakah pengertian Hukum Tata Negara itu?

2.      Bagaimana hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu lainnya?

3.      Apa hubungannya dengan Ilmu Politik?

4.      Apa hubungannya dengan HTN dan HAN?

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas asas pokok dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara. Hukum Tata Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara yang berlaku untuk setiap negara dan terdapat d setiap negara. Hukum Tata Negara mencari hakikat wujud, sifat-sifat, ciri-ciri, syarat-syarat, dan konstruksi-konstruksi dasar dari negara “in abstracto”, sehingga hasil dari penyelidikan Hukum Tata Negara bersifat umum.

            Pengertian-pengertian dalam Hukum Tata Negara pada umumnya bersifat tetap sedangkan asasnya sering kali berubah-ubah. Perubahannya disebabkan karena pandangan hidup yang berbeda-beda. Sebagai contoh dapat dikemukakan disini suatu bangunan demokrasi dalam Hukum Tata Negara yang dapat dilihat dari segi pengertiannya maupun dilihat dari segi asasnya.

 

B. Bagaimana Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lainnya

Ilmu tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kotak-kotak yang terpaku mati. Oleh karena itu, tidak mungkin ilmu tersebut berdiri sendiri terpisah satu sama lainnya tanpa adanya pengaruh dan hubungaan. Dalam hal ini, Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial sebagaimana halnya dengan ilmu hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, psikologi,dan lain sebagainya, merupakan cabang dari ilmu pengetahuan sosial yang khusus. Semua ilmu-ilmu sosial khusus ini secara bersama-sama akan membentuk suatu ilmu sosial umum yang akan tersalur ke dalam ilmu induknya.

Oleh karena itu, Hukum Tata Negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umum, harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan, sehingga dapat saling mengisi dan saling melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer.

Juga terdapat hubungan secara interdependen diantara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan metode dan teknik yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya dipergunakan pula oleh hamper semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti Hukum Tata Negara, ilmu hukum, ilmu poltik, dan lain sebagainya.

Obyek penyelidikan ilmu-ilmu sosial, diselidiki pula selaku obyek oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan khusus lainnya. Sehingga tidak terdapat monopoli obyek oleh ilmu sosial khusus itu sendiri. Tentu tekanan, intensitas, luas dan sempitnya lapangan penyelidikan serta peranan personalianya,dapat dibedakan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu satau dengan yang lainnya. Namun demikian, tidaklah berarti ilmu-ilmu tersaebut selalu terpisah-pisah menjadi bagian yang terputus-putus dalam kotak-kotak yang terpaku mati, melainkan selalu terdapat hubungan yang timbal balik dan saling tergantung serta saling mempergunakanhasil satu sama lain.

 

C. Apa hubungannya dengan Ilmu Politik

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.

Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.

Kalau diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya”ALgemeine Staatslehre”, Hukum Tata Negara sebagai theoritische staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasi penyelidikan dari staten kunde. Bahan-bahan tersebut di bahas, dianalisis, dan di perbandingkan satu sama lain,sehinnga terdapat persamaan-persamaan diantara berbagai sifat dari organisasi-organisasi negara itu.

Dari fakta yang bermacam-macam itu di cari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan”pembagi persekutuan terbesar” dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu.dan jika pekerjaan tersebut dijalankan atau diterapkan di dalam peraktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada angewandte staatswissenschaft atau ilmu politik. Jadi Hukum Tata Negara sebagai ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoretis,segala hasil penyelidikannya di peraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat peraktis. Dengan demikian, jelaslah, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri.

Hukum Tata Negara lebih menitikberatkan kepada sifat-sifat teoretis, sehingga kurang dinamis. Hal ini berarti bahwa lebih banyak memerhatikan unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas utama untuk melengkapi dengan memberikan pengertian-pengertian pokok yang jelas. Yang mendasari konsepsi-konsepsi ilmu politik lebih menitikberatkan kepada faktor-faktor yang konkrit, terutama sekali berpusat kepada gejala-gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi Negara maupun yang memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas Negara. Oleh karena itu, lebih dinamis. Sehubung dengan hal tersebut, berkatalah H.R. Hoetink dalam kata pengantar buku J.Barents”De wetenschap der Politiek meteen terrain verkenning”, bahwa ilmu politik merupakan sociologie van de staat(sosiologi negara) ataubet vless er om been (atau daging yang meliputi sekitarnya), atau dalam bahasanya J.Barents adalah bet vless om bet geraantevan de staat(daging yang meliputi sekitar kerangka bangunan negara).

Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer. Karena itu, Hukum Tata Negara merupakan salah satu bardcore (teras inti) dari ilmu politik.

 

 

 

 

D. Apa hubungannya dengan HTN dan HAN

Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang. Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

Ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum administrasi negara mempunyai hubungan yang erat dengan Hukum Tata Negara karena ilmu-ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan Hukum Tata Negara, yaitu negara. Perbedaannya ilmu hukum tata Negara dan ilmu hokum administrasi negara memandang negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Obyek dari ilmu hukum tata negara dan ilmu hokum administrasi negara adalah negara yang sudah terikat pada tempat, keadaan, dan waktu. Jadi telah mempunyai ajektif tertentu,misalnya Negara republic Indonesia. Kemudian negara dalam pengertiannya yang konkrit itu di selidiki lebih lanjut mengenai susunannya, alat-alat perlengkapannya, wewenang, dan kewajibawan alat-alat perlengkapannya. Kedua cabang ilmu pengetahuaan tersebut adalah hukum positif, dan di dalam sistematika Georg Jellinek, kedua cabang ilmu tersebut termasuk dalam kategori recbtswissenscbaft.

Antara ilmu hukum tata Negara dan ilmu hukuk administrasi negara terdapat hubungan yang sangat erat pula. Bahkan di negeri belanda, dua lapangan hukum tersebut pernah disebut bersama-sama, yaitu staats en administratief recbt, bahkan selalu di ajarkan oleh seorang guru besar. Meskipun demikian, tidaklah berarti bahwa kedua cabang imu tersebut adalah sama.

Oppenheimer menyebutkan bahwa peraturan-peraturan hukum tata negara adalah peraturan mengenai de staat in rust (Negara yang sedang beristirahat, atau negara dalam keadaan tak bergerak). Sebaliknya, mengenai peraturan-peraturan hukum administrasi negara adalah peraturan mengenai de staat in beweging atau negara yang sedang bergerak. Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut, maka ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum administrasi Negara sudah jelas lapangan penyelidikannya hanya terdapat Negara-negara tertentu (hukum positif), sedangkan ilmi negara tidak mengenai Negara-negara tertentu, melainkan negara-negara di dunia ini pada umumnya. Dengan demikian, ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum administrasi negara di satu pihak dengan Hukum Tata Negara di pihak lain mempunyai hubungan aling memengaruhi dan saling menjelaskan. Oleh karena itu, dalam buku-buku tentang ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara, hal dari imu negara dapat di pakai sebagai batu loncatan untuk sampai kepada kedua cabang hukum tersebut. Sebaliknya, buku-buku tentang Hukum Tata Negara, hal-hal mengenai ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum administrasi negara dapat di pakai sebagai contoh dari apa yang diuraiakan di dalam Hukum Tata Negara.

Kranenburg dalam bukunya “ALgemene Staatsleer” menguraiakan bahwa bagi orang yang mempelajari hukum tata negara positif Negeri belanda, pengetahuan teori negara umum atau Hukum Tata Negara sangat perlu. Akan tetapi,  dengan mengingat tingkat ilmu pengetahuan sekarang ini, serta melihat

 organisasi perguruan tinggi hukum yang sekarang ada untuk sebagian besar di tentukan oleh kebutuhan-kebutauhan peraktik yang segera, maka pengetahuan teoretis untuk kebanyakan ahli hukum hanya terbatas kepada apa yabg mereka pelajari sebagai pengantar hukum tata Negara positif. Akan tetapi, hal yang bagi ilmu hukum tata negara positif merupakan suatu pengantar, satu syarat mutlak untuk pekerjaan selanjutnya, bagi Hukum Tata Negara merupakan tujuan sesungguhnya dari penyelidikan-penyelidikan yang di lakukannya. Oleh Hukum Tata Negara masalah-masalah umum yang terdapat pada negara organisasinya di jadikan pusat penyelidikannya serta di coba untuk di pecahkannya.

Maka dengan demikian, jelaslah bahwa Hukum Tata Negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dapat memberikan dasar-dasar teoretis yang bersifat umum untuk hukum tata negara. Oleh karena itu, agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknnya dan sedalam-dalamnya system hukum ketatanegaraan dan administrasi negara sesuatu negara tertentu, sudah sewajarnyalah kita harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan segala hal ikhwalnya secara umum tentang negara yang di dapat dalam Hukum Tata Negara.


BAB III

PENUTUP

 

A. Saram

Lebih memahami dan mengerti tentang Hukum Tata Negara serta hubungannya dengan ilmu politik, HTN dan HAN. Mengetahui perbedaannya masing-masing.

 

 

B. Kesimpulan

Semuanya memiliki satu objek yang sama, yaitu negara, hanya saja yang membedakan objeknya jika Hukum Tata Negara bersifat universal sedangkan ilmu politik, htn dan han secara khusus.

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Buku Hukum Tata Negara karangan Moh Kusnardi, SH dan Prof. Dr. Bintan R. Saragih, MA

http://alakazam123.blogspot.co.id/2013/10/hubungan-ilmu-negara-dengan-ilmu-lain.html

https://raissadyah.wordpress.com/2015/12/18/ilmu-negara-pengertian-objek-dan-ruang-lingkup/

http://ekaitusatu.blogspot.co.id/2015/03/ilmu-negara.html