Sunday 6 November 2022

Makalah Pengantar Tata Hukum Indonesia ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Hukum tata negara merupakan salah satu cabang khusus kajian hukum dalam konteks kenegaraan. Ilmu ini membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ kenegaraan serta mekanime hubungan antara struktur negara dengan warga negara.

Dalam bahasa Prancis, hukum tata negara disebut Droit Constitusionel atau dalam bahasa Inggris Constitutional Law. Dalam bahasa Belanda hukum tata negara disebut Staatsrecht, tetapi dalam bahasa Jerman sering digunakan istilah Verfassungsrecht.

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia oleh Herlina Manullang dijelaskan para ahli hukum punya pandangan berbeda soal definisi hukum tata negara, berikut masing-masing pendapatnya:

Christian van Vollenhoven: hukum tata negara mengatur semua masyarakat atasan dan masyarakat bawahan menurut tingkat-tingkatannya masing-masing, menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan kewenangan masing masing badan-badan yang dimaksud.

L.J Apeldorn: hukum tata negara adalah hukum atau sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi negara, hubungan antar perlengkapan negara tersebut secara hierarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warganegara serta hak-hak asasinya.

Kusumadi Pudjosewejo: hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan, masyarakat hukum atasan maupun bawahan, beserta dengan tingkat- tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.

 

B. Asas Hukum Tata Negara Indonesia

Hukum tata negara ialah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, Contoh dari hukum tata negara yaitu Undang-Undang Dasar NKRI 1945, setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya. Lantas, ketika hendak menyusun hukum tersebut tentunya kita membutuhkan suatu dasar yang akan memandu penyusunan hukum tata negara. panduan tersebut ialah asas hukum tata negara yang harus ditaati. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai asas hukum tata negara di Indonesia:

  1. Asas Pancasila

Artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat  harus sesuai dengan ajaran pancasila. Dalam bidang hukum, Pancasila  merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundangan-undangan  tidak boleh bertentangan  dengan sila-sila yang terkandung dalam pancasila. Undang-undang dasar 1945 merupakan landasan konstitusional daripada negara republik indonesia. Perubahan undang-undang dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum bangsa indonesia yang mendasari hukum dasar negara  baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.

  1. Asas Negara Hukum

Setelah  UUD 1945 diamandemen, maka telah  ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa ” Negara Indonesia adalah negara hukum  dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945″. Atas ketentuan  yang tegas diatas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat negara  berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum.  Dengan demikian semua pejabat/alat-alat negara tidak akan bertindak sewenang-wenang  dalam menjalankan kekuasaannya.

  1. Asas Kedaulatan Rakyat Dan Demokrasi

Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan  rakyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat. Sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Pasal 1 ayat 2 undang-undang dasar 1945 berbunyi : ” Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “.  Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD 1945.  UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945.

 

  1. Asas Negara Kesatuan

Terdapat beberapa bentuk negara yang terdapat di dunia ini. Indonesia semenjak kemerdekaannya memilih bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negaranya. Hal ini dikarenakan bentuk negara inilah yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang mendambakan adanya persatuan dan kesatuan setelah terpecah belah oleh kuasa penjajah. Selain itu, unsur-unsur negara kesatuan republik Indonesia juga mendukung digunakannya bentuk negara ini.

  1. Asas Pembagian Kekuasaan

Agar penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka digunakan pembagian kekuasaan yang mengikuti teori Montesquieu, yaitu kekuasaan legislatif yang berkuasa membentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang bertugas mengadili pelanggaran atas undang-undang. Dengan adanya pembagian kekuasaan ini, maka check and balances dapat terjadi. Arti dari check and balances adalah di antara lembaga negara dapat terjadi saling mengawasi dan saling mengimbangi.

 

C. Fungsi Asas Negara Hukum

  1. Dengan adanya asas negara hukum, suatu negara akan lebih melindungi hak asasi manusia.
  2. Pemerintahan akan berdasarkan pada aturan yang berlaku.
  3. Adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan negara demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.

BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Hukum tata negara merupakan salah satu cabang khusus kajian hukum dalam konteks kenegaraan. Ilmu ini membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ kenegaraan serta mekanime hubungan antara struktur negara dengan warga negara

Hukum tata negara ialah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, Contoh dari hukum tata negara yaitu Undang-Undang Dasar NKRI 1945, setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lain sebagainya.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

H. Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019;

I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016.

No comments:

Post a Comment