Sunday 6 November 2022

MAKALAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

 

Daftar isi

kata pengantar.......................................................................................... ii

daftar isi......................................................................................................... iii

bab i pendahuluan..................................................................................... 1

A . Pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan Pengantar Ilmu

Hukum (PIH).................................................................................................... 1

B . Pengertian Tata Hukum............................................................................... 3

C . Sejarah Tata Hukum di Indonesia............................................................... 4

D . Pembinaan Hukum Nasional....................................................................... 5

Kesimpulan...................................................................................................... 8

 

 



BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dan Pengantar Ilmu Hukum (PIH)

            Pengantar Hukum Indonesia merupakan basis atau mata kuliah dasar yang tidak bisa ditinggalkan oleh seseorang yang ingin mempelajari keseluruhan hukum positif di Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia (PHI) terdiri dari kata Pengantar dan Hukum Indonesia. Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju mempelajari masalah-masalah dan cabang-cabang hukum di Indonesia.

            Oleh karena itu, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah dasar yang mempelajari keseluruhan hukum positif1 Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya. Dengan demikian, objek dari Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia. Fungsinya adalah mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.

Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah yang merupakan dasar bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari ilmu hukum dan memberikan pengertian-pengertian dasar berbagai istilah dalam ilmu hukum yang bersifat umum, yakni tidak terbatas pada ilmu hukum yang berfokus pada negara tertentu dan masa tertentu.

 Jadi objek Pengantar Ilmu Hukum adalah hukum pada umumnya dan tidak terbatas pada hukum positif negara tertentu. Fungsinya adalah mendasari dan menumbuhkan motivasi bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum.

            Pengantar Ilmu Hukum secara formalnya, yaitu memberikan suatu pemandangan umum secara ringkas, yakni: (1) mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, (2) mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, (3) mengenai pengantar dasar, asas dan penggolongan cabang hukum.

 

Secara materiilnya bahwa Pengantar Ilmu Hukum (PIH) memberikan uraian tentang sejarah lembaga-lembaga hukum beserta metode-metode peninjauannya baik secara sejarah, kemasyarakatan, filsafat, maupun dogmatis.  Menurut Marwan Mas,bahwa:

 Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah dasar bagi mahasiswa (setiap orang) yang akan mempelajari atau bahkan memperdalam ilmu hukum, meskipun berisi pengetahuan dasar hukum, tetapi membutuhkan kesiapan bagi yang ingin mendalaminya karena lingkup bahasannya sangat luas.

Jadi Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mengantarkan kepada materi lapanganlapangan hukum yang cukup luas, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum perdata internasional, hukum agraria, hukum lingkungan, hukum adat, hukum pajak, hukum acara (hukum formal), dan sebagainya.

Sebagai pengantar, maka PIH yang objeknya hukum mengkaji dan menganalisis hukum sebagai suatu fenomena (gejala) hukum yang berhubungan dengan kehidupan manusia secara universal.

Apabila diperhatikan penjelasan di atas maka antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mempunyai perbedaan dan hubungannya, yaitu:

1.      Perbedaannya

a)      Kedua ilmu itu (PHI dan PIH) memiliki objek kajian yang berbeda, yaitu objek kajian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mempelajari hukum yang sekarang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum). Sedangkan objek kajian Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah pengertian dasar dan teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku tertentu saja, akan tetapi juga hukum yang berlaku di negara lain pada waktu kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum).

b)      Pengantar Hukum Indonesia (PHI) berfungsi untuk mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia. Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berfungsi sebagai dasar bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta pelbagai hal yang melingkupnya.

 

2.      Hubungannya.

Adapun hubungan antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Hubungan yang erat itu mengantarkan bagi yang mempelajarinya pada suatu kesimpulan, bahwa Pengantar Hukum Indonesia (PHI) secara khusus mempelajari hukum yang sedang diberlakukan pada waktu tertentu di Indonesia, namun dalam Pengantar Ilmu Hukum (PIH) menelaah hukum secara luas dan komprehensif. Selanjutnya hubungan antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dapat dilihat pada dua hal di bawah ini, yaitu:

a)      Kedua llmu itu (PHI dan PIH) merupakan mata kuliah dasar keahlian yang akan mempelajari ilmu hukum.

b)      Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar untuk mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI), yakni Pengantar Ilmu Hukum (PIH) harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI).

 

B.     Pengertian Tata Hukum

 Tata hukum dalam bahasa Belandanya disebut “recht orde”, yaitu susunan hukum. Dengan demikian tata hukum adalah susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu ketika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang. Setiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri, demikian juga bangsa Indonesia mempunyai tata hukumnya, yaitu tata hukum Indonesia.

 Guna 4 Pengantar Hukum Indonesia (PHI) Bab 1 | Pendahuluan 5 mempelajari tata hukum Indonesia adalah untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu di negara tertentu disebut hukum positif (ius constitutum). Sedangkan tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan. Ius constituendum Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan contoh sebagai beriku:

a)      Hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain.

b)      Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris.

 

C.    Sejarah Tata Hukum di Indonesia

 Sejarah dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggrisnya adalah “history”, Asal katanya yaitu,”historiai” dari bahasa Yunani yang artinya adalah hasil penelitian. Dalam bahasa Latinnya adalah “historis”. Istilah ini menyebar luas menjadi “historia” (bahasa Spanyol), “historie” (bahasa Belanda), “histoire”(bahasa Prancis), dan “storia”(bahasa Italia). Sedangkan dalam bahasa 6 Pengantar Hukum Indonesia (PHI) Bab 1 | Pendahuluan 7 Jermannya, semula dipergunakan istilah “Geschichte”, yang berasal dari kata geschehen, yang berarti “sesuatu yang terjadi”. Sedangkan istilah “Historie” menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia.3 Dengan demikian sejarah adalah suatu cerita dari kejadian masa lalu yang dikenal dengan sebutan lagenda, kisah, hikayat, dan sebagainya yang kebenarannya belum tentu tanpa bukti-bukti sebagai hasil suatu penelitian. Di samping itu, sejarah dapat juga diartikan sebagai suatu pengungkapan dari kejadian-kejadian masa lalu. Menurut Soerjono Soekanto, sejarah adalah pencatatan yang bersifat deskriptif dan interpretatif, mengenai kejadian-kejadian yang dialami oleh manusia pada masa-masa lampau, yang ada hubungannya dengan masa kini.

 sejarah tata hukum Indonesia adalah suatu pencatatan dari kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang perlu diketahui, diingat dan dipahami oleh bangsa Indonesia. Sejarah tata hukum Indonesia terdiri dari sebelum tanggal 17 Agustus 1945 dan sesudah tanggal 17 Agustus 1945. Sebelum tanggal 17 Agustus 1945 terdiri dari:

 1. Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) (1602-1799);

 2. Masa Besluiten Regerings (1814-1855);

 3. Masa Regerings Reglement (1855-1926);

 4. Masa Indische Staatsregeling (1926-1942);

 5. Masa Jepang (Osamu Seirei) (1942-1945)

 Sedangkan sesudah tanggal 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut:

 1. Masa 1945-1949 (18 Agustus1945 – 26 Desember 1949);

 2. Masa 1949-1950 (27 Desember 1945 – 16 Agustus 1950);

 3. Masa 1950-1959 (17 Agustus 1950 – 4 Juli 1959);

 4. Masa 1959-sekarang (5 Juli 1959 – sekarang).

 

 

 

D.    Pembinaan Hukum Nasional

 Setiap negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai suatu hukum nasional baik di bidang kepidanaan maupun dibidang keperdataan yang mencerminkan kepribadian jiwa dan pandangan hidup bangsanya. Bagi negara Indonesia dalam pembinaan dan pembentukan hukumnya harus berdasarkan dengan rambu-rambu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam rangka menggantikan hukum warisan kolonial yang tidak sesuai dengan tata hukum nasional.

Pembinaan hukum nasional tidak hanya tertuju pada aturan atau substansinya hukum saja, tetapi juga pada struktur, instansi dan budaya hukum masyarakat yang mendukung pelaksanaan hukum yang bersangkutan. pembinaan hukum menurut H. Abdurrahman adalah usaha menyeluruh dan terpadu untuk menangani hukum di Indonesia dalam semua aspek. Salah satu aspek dari pembinaan hukum nasional adalah membangun adanya suatu konsepsi hukum yang akan dibangun.

Hukum yang harus dibangun adalah bertujuan untuk mengakhiri suatu tatanan sosial yang tidak adil dan yang menindas hak-hak asasi. Pada era Orde Baru golongan militer dan birokrat merupakan kelompokkelompok sosial yang terorganisir secara rapi dan mempunyai visi dan ideologi yang relatif homogen, yakni ide persatuan nasional. Ideologi persatuan nasional ini memberikan ligitimasi penting bagi naiknya golongan militer dan birokrat ke panggung politik. Sedangkan arah kebijakan hukum nasional adalah untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum, dengan upaya adalah sebagai berikut:

1.      Menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memerhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan; dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dan upaya pembaruan materi hukum nasional.

2.      Melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan; menyederhanakan

3.      Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum.

Selanjutnya program pembangunan hukum nasional dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Perencanaan hukum, yang bertujuan untuk menciptakan persamaan persepsi dan seluruh pelaku pembangunan khususnya di bidang hukum dalam menghadapi berbagai isu strategis dan global yang secara cepat perlu diantisipasi agar penegakan dan kepastian hukum tetap berjalan secara berkesinambungan. Kegiatan-kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun mendatang meliputi beberapa hal sebagai berikut:

a)      Pengumpulan dan pengolahan serta penganalisisan bahan informasi hukum terutama yang terkait dengan pelaksanaan berbagai kegiatan perencanaan pembangunan hukum secara keseluruhan.

b)      Penyelenggaraan berbagai forum diskusi dan konsultasi publik yang melibatkan instansi/lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk melakukan evaluasi dan penyusunan rencana pembangunan hukum yang akan datang.

c)      Penyusunan dan penyelenggaraan forum untuk menyusun prioritas rancangan undang-undang ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama pemerintah dan badan Legislatif (DPR). d. Penyelenggaraan berbagai forum kerja sama internasional di bidang hukum yang terkait terutama dengan isu-isu korupsi, terorisme, perdagangan perempuan dan anak, obat-obat terlarang, perlindungan anak, dan lain-lain. 2. Pembentukan hukum, yang berfungsi untuk menciptakan berbagai perangkatperaturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang 26 Pengantar Hukum Indonesia (PHI).

 

Hukum responsive itu mencoba mengatasi kepicikan dalam moralitas masyarakat serta mendorong pendekatan yang berorientasi pada masalah yang terjadi secara sosail terintergrasi.

 

 

 

 

 


 

Kesimpulan

 

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegak hukum karena setelah kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment