Tuesday 28 December 2021

MAKALAH SISTEM IDEOLOGI DAN PANCASILA

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Istilah ideologi berasal dari kata IDEA, yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar cita-cita, dan LOGOS yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya ilmu tentang ide-ide (the science of ideas) atau ajaran tentang pengertian dasar.

Kamus besar bahasa Indonesia , ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersistemyang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan cara berfikir seseorang atau suatu golongan. Ideologi dapat diartikan paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: पU "pañca" berarti lima dan शीला "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Setiap negara tentu memiliki sebuah dasar negara, di mana dasar negara tersebut dijadikan sebagai sikap hidup, pandangan hidup, serta sumber tata tertib hukum dalam suatu negara. Tanpa dasar dan tujuan, maka sebuah negara tidak akan mendapatkan kemajuan dan kesejahteraan. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang terdiri dari lima sila yang menjelaskan tujuan negara Indonesia berdiri.

 Sebagai dasar negara, Pancasila mencakup lima pedoman yang sangat penting untuk rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, makna setiap sila di dalam Pancasila harus dipahami dan juga diamalkan setiap warga Indonesia. Pada hakikatnya, dasar negara Indonesia yaitu Pancasila yang dilengkapi dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dasar negara Indonesia ini berdiri dari keyakinan yang kuat untuk mensejahterakan serta memajukan kehidupan bangsa.

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan dari uraian latar belakang di atas, maka pokok permasalahan yang menjadi tujuan Pembuatan makalah adalah

1.      Bagaimana Sejarah Pancasila ?

2.      Bagaimana Konsep Panacasila Sebagai Ideologi negara ?

3.      Apa Pentingnya Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara ?

 

1.3  Tujuan Masalah

Berdasarkan pokok permasalahan diatas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah :

1.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah Pancasila

2.      Untuk mengetahui bagaimana konsep Pancasila sebagai ideologi negara

3.      Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara


 BAB II PEMBAHASAN

 

2.1  Bagaimana Sejarah Pncasila

Sejarah lahirnya Pancasila berawal pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, di mana Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang pertama untuk membahas dasar negara. Sidang tersebut dilakukan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.  Pada sidang pertama, para anggota masih belum menemukan titik terang mengenai dasar negara Indonesia. Kemudian, pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara. Gagasan yang disampaikan Soekarno adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka, bernama Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis tersebut diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI

Setelah itu, BPUPKI membentuk Panitia Kecil atau Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato Soekarno  pada.1 Juni 1945. Anggota Panitia Sembilan adalah: Soekarno Mohammad Hatta Mr AA Maramis Abikoesno Tjokrosoejoso Abdul Kahar Muzakkir Agus Salim Achmad Soebardjo Wahid Hasjim Mohammad Yamin Setelah melalui berbagai proses persidangan, akhirnya rumusan Pancasila berhasi ldirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah UUD 1945. Akhirnya, Pancasila disahkan dan dinyatakan resmi sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

 .2  Bagaimana Konsep Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai ideologi negara berarti Pancasila dijadikan ideologi sebagai pedoman oleh masyarakat Indonesia dalam menjalankan kehidupannya. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila menjadi landasan masyarakat dalam bersosialisasi, kehidupan beragama, hak asasi manusia, dan bekerja sama.

Peran Pancasila sebagai ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara.


Kedudukan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila adalah sebagai aturan tentang moral, oleh karena itu pelaksanaannya juga harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya.

 

Apabila aturan Pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukumannya adalah berupa sanksi moral dan sosial. Mereka yang melanggar dan tidak berpedoman pada nilai-nilai Pancasila tidak akan terkena sanksi hukum. Ada baiknya mereka merasa malu dengan segala sikap dan tingkah lakunya yang melanggar norma Pancasila.

 

Pancasila sebagai ideologi negara mengalami beberapa masa perkembangan. Seperti halnya Pancasila di masa orde lama, Pancasila di masa orde baru, dan Pancasila di era reformasi. Berbagai pihak dan para ahli sepakat apabila ideologi Pancasila merupakan kumpulan gagasan yang disepakati bersama, dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hasil kesepakatan yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi negara ini yang harus dipertahankan dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara yang berbeda-beda suku bangsa ini.

 

Pancasila juga digunakan agar bangsa Indonesia memiliki akar maupun dasar yang kuat serta memiliki identitas yang jelas dan menjadi ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Pada buku berjudul Pendidikan Pancasila dari Ahmad Asroni, S. Fil, Dkk, Grameds akan memahami lebih dalam nilai-nilai ideologi Pancasila yang ada.

 2.3  Pentingnya Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai sebagai berikut.

1.      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila.

2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila sebagai pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas Bangsa

Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

3.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.

4.      Pancasila sebagai perjanjian luhur Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi  dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.

5.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Pancasila sebagai cita- cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

6.      Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan ber negara.

7.      Pancasila sebagai moral pembangunan

 

 

BAB III 

PENUTUP

 

3.1 Kesimpulan

Dengan fungsi dan juga kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila haruslah dapat dilestarikan oleh setiap komponen bangsa Indonesia.Pelestarian nilai nilai Pancasila dapat dilakukan dengan meimplementasikan nilai nilai yang terkandung di dalam Pancasila dalam kehidupan sehari hari. Nilai-nilai Pancasila sendiri tercermin dalam setiap sila yang ada di dalamnya. Nilai-nilai itu adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,nilai persatuan, nilai kerakyatan dan juga nilai keadilan.Nilai ketuhanan dapat diimplementasikan dengan menghargai setiap umat beragama di Indonesia.


Setiap rakyat di Indonesia memiliki agama yang berbeda-beda, sehingga setiap rakyat haruslah menghargai perbedaan yang ada sebagai bentuk dari implementasi nilai ketuhanan. Nilai kemanusiaan dapat dipraktekan dengan tindakan tidak melakukan diskriminasi terhadap suku lain yang terdapat di Indonesia.Nilai persatuan dapat dipraktikkan dengan menunjukkan sikap cinta terhadap tanah air Indonesia.

 

Nilai kerakyatan dapat dipraktikkan dengan tindakan menghargai pendapat orang lain ketika mengemukakan pendapat. Nilai keadilan dapat dipraktikan dengan menjaga hak dan kewajiban dari setiap rakyat. Uraian tersebut hanyalah sebagian kecil dari praktik nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan masih ada banyak hal yang dapat dilakukan dalam usaha melestarikan nilai nilai Pancasila di Ibu Pertiwi ini.

 

Ideologi Pancasila haruslah tetap dilestarikan karena ideologi ini merupakan ideologi yang mencerminkan kepribadian bangsa ini.