Thursday 6 May 2021

MAKALAH Agraria

 

BAB I

PEMBAHASAN

 

 

A.  Upaya Penyelesaian Hukum Agraria Nasional

Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh soekarno dan Mohamad Hatta atas nama bangsa indonesia sebagai tanda terbentuknya negara kesatuan RI sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dari segi yuridis, proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak berlakunya hukum kolonial dan saat mulai berlakunya hukum nasional, sedangkan dari segi politis, peroklamasi kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbatas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Proklamasi kemerdekaan RI mempunyai 2 arti penting bagi penyusunan hukum agraria nasional, yaitu:

1.      bangsa indonesia memutuskan hubungannya dengan hukum agraria kolonial, dan

2.      bangsa indonesia sekaligus menyusun hukum agraria nasional.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh soekarno mengadakan sidang, menghasilkan keputusan antara lain ditetapkannya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai hukum dasar ( konstitisi ) negara RI.

UUD 1945 meletakkan dasar politik agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat 3, yaitu’’ bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung untuk sebesarnya kemakmuran rakyat’’.ketentuan ini bersifat imperatif, yaitu mengandung pemerintah kepada negara agar bumi,air,dan kekayaan alam alam yang terkandung didalamnya, yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan demikian, tujuan dari penguasaan oleh negara atas bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat indonesia.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah indonesia untuk menyesuaikan hukum agraria kolonial dengan keadaan dan kebutuhan setelah indonesia merdeka, yaitu :

1.      Mengunakan kebijaksanaan dan tafsir baru.

2.      Penghapusan hak-hak kovensi.

3.      Penghapusan tanah pertikelir.

4.      Perubahan peraturan persewaan tanaah rakyat.

5.      Peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah.

6.      Peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan.

7.      Kenaikan canon dan ciji.

8.      Larangan dan penyelesayan soal pemakaian tanah tanpa izin.

9.      Peraturan perjanjian bagi hasil (tanah pertanian).

10.  Peralihan tugas dan wewenang.

 

B.       Faktor-faktor Penting dalam Pembangunan

Hukum Agraria Nasional.

Menurut Notonagoro, faktor-fakror yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum agraria nasional, adalah faktor formal, faktor materil,faktor ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi politik

1.      Faktor formal

Keadaan hukum agraria di Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu oleh karena peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-perturan peralihan yang terdapat dalam pasal 142 undang-undang dasar sementaraa (UUDS) 1950, pasal 192 konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) dan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 , yang semuanya itu bersama-sama menentukan dalam garis besarnya bahwa peraturan-peraturan hkum yang berlaku pada zaman hindia belanda memegang kekuasaan, masih berlaku untuk sementara.

2.      Faktor material

Hukum agraria kolonial mempunyai sifat dualisme hukum. Dualisme hukum ini dapat meliputi hukum, subjek maupun objek. Menurut hukumnya, yaitu disuatu pihak berlaku hukum agraria barat yang diatur dalam KUH perdata maupun agrarische wet, di pihak lain berlaku hukum agraria adat yang diatur dalam hukum adat tentang tanah masing – masing. Menurut subjeknya, hukum agraria barat berlaku bagi orang – orang yang tunduk pada hukum barat, dipihak lain hukum agraria adat berlaku bagi orang – orang yang tunduk pada hukum adat.

Menurut objeknya, di satu pihak ada hak-hak atas tanah yang diperuntukan bagi orang-orang yang tunduk hukum barat, di pihak lain ada hak-hak atas tanah yang diperuntukkan bagi orang – orang yang tunduk pada hukum adat. Adanya sifat dualisme hukum ini membawa konsekuensi, baik dari sistem hukum maupun segi hak dan kewajiban bagi subjek hukumnya. Sifat dualisme hukum ini menimbulkan persoalan dan kesulitan yang tidak dapat dibiarkan terus-menerus.

3.      Faktor ideal

Dari faktor ideal (tujuh negara),sudah tentu tujuan hukum agraria tidak cocok dengan tujuan negara indonesia yang tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD dan tujuan penguasaan bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya , seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

4.      Faktor agraria modern

Faktor-faktor agraria modern terletak dalam lapangan – lapangan:

1.      Lapangan sosial

2.      Lapangan ekonomi

3.      Lapangan etika.

4.      Lapangan idiil fundamental

Faktor-faktor diatas yang mendorong agar dibuat hukum agraria nasional.

5.    Faktor ideologi politik

Indonesia sebagi bangsa dan negara mempunyai keterkaitan hidup dengan negara-negara lain. Indonesia tidak dapat mempunyai kedudukan tersendiri terlepas dari keadaan dan hubungan dengan negara-negara lain.

Dalam menyusun hukum agraria nasional boleh mengadopsi hukum agraria lain sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. UUD 1945 dijadikan faktor dasar dalam pembangunan hukum agraria nasional.

 

C.    Sejarah Penyusunan Undang-undang Pokok Agraria.

Upaya pemerintah indonesia untuk membentuk hukum agraria nasional yang akan mengantikan hukum agraria kolonial , yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk kepentingan yang diberi tugas menyusun undang-undang agraria. Setelah mengalami beberapa pengantian kepanitiaan yang berlangsung selama 12 tahun sebagai suatu rangkayan peroses yang cukup panjang, maka baru pada tanggal 24 september  1960 pemerintah berhasil membentuk hukum agraria nasional, yang dituangkan dalam undang-undang no.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, yang lebih dikenal dengan sebutan undang-undang pokok agraria (UUPA).

Tahap-tahap dalam penyusunan undang-undang pokok agraria (UUPA) dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.      Panitia agraria yogya

Panitia ini di bentuk dengan penetapan presiden No.16 tahun 1948 tanggal 21 mei 1948 berkedudukan di yogyakarta diketahui oleh sarimin reksodihardjo, kepala bagian agraria kementrian dalam negeri.

2.      Panitia agraria jakarta

Panitia agraria yogya dibubarkan dengan keputusan presiden no.36 tahun 1951 tanggal 19 maret 1951, sekaligus dibentuk panitia agraria jarkarta yang bekedudukan dijarkarta diketahui oleh singgih praptodihardjo, wakil kepala bagian agraria kementerian dalam negeri.

3.      Panitia soewahjo

Berdasarkan keputusan presiden No. 1 tahun 1956 tanggal 14 januari 1956 dibentukan panitia negara urusan agraria berkedudukan dijakarta yang diketahui soewahji soemodilogo, seketaris jendral kementrian agraria.

4.      Rancangan soenarjo

Setelah dilakukan beberapa perubahan megenai sistematika dab perumusan beberapa pasalnya, maka rancangan panitia soewahjo oleh menteri agraria soenarjo diajukan kepada dewan menteri pada tanggal 14  maret 1958.dewan menteri dalam sidangnya tanggal 1 Aperil 1958 dapat menyetujui rancangan soenarjo dan diajukan kepada dewan perwakilan rakyat (DPR) melalui amanat presiden soekarno tanggal 24 april 1958.

5.      Rancangan sadjarwo

Berdasarkan dekrik presiden tanggal 5 juli 1959 kita kembali kepada UUD 1945. Berhubungan rancangan soenarjo yang telah diajukan kepada DPR beberapa waktu yang lalu disusun berdasarkan UUDS 1950, maka dengan surat presiden tanggal 23 maret 1960 rancangan tersebut ditarik kembali dan disesuaikan dengan UUD 1945.

 

D.      Undang-undang Pokok Agraria Hukum Agraria Nasional.

UUPA merupakan pelaksanaan pasal 33 ayat (3) UU 1945 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu atas dasar ketentuan dalam pasal 33 pasal ayat (3) undang-undang dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bagi pembentukan politik dan hukum agraria nasional, yang berisi perintah kepada negara agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang diletakan dalam penguasaan negara itu digunakan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat indonesia.

UUPA mempunyai dua subtansi dari segi berlakunya, yaitu pertama, tidak memberlakukan lagi atau mencabut hukum agraria kolonoial, dan kedua membangun hukum agraria nasional. Menurut boedi harsono, dengan berlakunya UUPA, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada hukum agraria diindonesia, terutama hukum dibidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.

UUPA merupakan undang-undang yang melakukan pembaruan agraria karena didalamnya memuat program yang dikenal dengan panca program agraria reformasi indonesia, yang meliputi :

1.         Pembaruan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.

2.         Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial ats tanah.

3.         Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.

4.         Perombakan pemilikkan dan penguasaan atas tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berhubungan dengan pengusahaan tanah mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan, yang kemudian dikenal sebagai program landreform.

5.         Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya serta penggunaanya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.

 

E.  Peraturan dan Keputusan yang Dicabut oleh Undang-undang Pokok Agraria

Dalam pembentukan UUPA disertai dengan pencabutan terhadap peraturan dan keputusan yang dibuat pada masa pemerintahan hindia belanda sebagaimana yang tersebut dalam dictum memutuskan UUPA dibawah perkataan ‘’dengan mencabut’’ adapun peraturan yang dicabut oleh UUPA yaitu :

1)        Agrarishe wet stb. 1870 no.55 sebagai yang termuat dalam pasal 51 IS stb. 1925 no.447.

2)        Peraturan-peraturan tentang domein verklaring baik yang bersifat umum maupun khusus, yaitu:

a)    Domein verklaring tersebut dalam pasal 1 Agrarische besluit stb.1870 No.118.

b)   Algemene domein verklaring tersebut dalam stb.1875 No. 119a.

c)    Domein verklaring untuk sumatera tersebut dalam pasal 1 dari stb.1874 No 94f.

d)   Domein verklaring untuk karesidenan manado tersebut dalam pasal 1 dari stb.1877 No 55.

e)    Domein verklaring untuk residentie zuder en Osterafdeling van borneo tersebut dalam pasal 1 dari stb.1888. No.58.

Koninklijk besluit (keputusan raja) tanggal 16 april 1872 No 29 (stb 1872 No. 29 ( stb.1872 No,117) dan peraturan pelaksanaannya.

Buku II KUHperdata indonesia sepanjan yang mengenai bumi, air srta kekayaan alam yang terkandung didalam nya,kecuali ketentuan-ketentuan tentang Hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya UUPA.

 

F.   Tujuan Undang-undang Pokok Agraria

Tujuan diundangkan UUPA sebagai tujuan hukum agraria nasional dimuat dalam penjelasan umum UUPA ,yaitu :

a.    Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian, dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

Dasar kenasionalan hukum agraria yang telah dirumuskan dalam UUPA,adalah:

1.      Wilayah indonesia yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan tanah air dari rakyat indonesia yang bersatu sebagai bangsa indonesia (pasal 1 UUPA).

2.      Bumi air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan karunia tuhan yang maha esa kepada bangsa indonesia dan merupakan kekayaan nasional. Untuk itu kekayaan tersebut harus dipelihara dan digunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal1,2,14, dan 15 UUPA).

3.      Hubungan antara bangsa indonesia dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya bersifat abadi, sehingga tidak dapat diputuskan oleh siapa pun (pasal 1 UUPA).

4.      Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan rakyat indonesia diberi wewenang untuk menguasai bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran, rakyat (pasal 2 UUPA).

5.      Hak ulayat sebagi hak masyarakat hukum adat diakui keberadaanya. Pengakutan tersebut disertai syarat bahwa hak ulayat tersebut masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-uandangan yang lebih tinggi (pasal 3 UUPA).

6.      Subjek hak yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah warga negara indonesia tanpa dibedakan asli dan tidak asli. Badan hukum pada perinsipnya tidak mempunyai hubungan sepenuhnya alam yang terkandung didalamnya (pasal 9, 21,dan 49 UUPA)

a.       Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Dalam rangka mengadakan kesatuan hukum tersebut sudah semestinya sistem hukum yang akan diberikan harus sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat.

b.      Meletakkan dasar-dasar untuk memeberi kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Upaya untuk mewujudkan tujuan ini adalah dengan membuat peraturan perundang-undang yang diperintahkan oleh UUPA yang sesuai dengan asas dan jiwa UUPA. Selain itu demngan melakukan pendaftaran tanah atas bidang-bidang tanah yang ada diwilayah indonesia yang bersifat tanah yang bertujuan memberiakn jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah.

 

G. Asas – asas dalam Undang-undang Pokok Agraria

Dalam UUPA dimuat 8 asas dari hukum agraria nasional. Asas – asas ini kerena sebagai dasar dengan sendirinya harus menjiwai pelaksanaan dari UUPA dan segenap peraturan pelaksanaannya. Delapan asas tersebut, adalah sebagai berikut

 

1.      Asas kenasionalan

2.      Asas pada tingkat tertinggi,bumi,air, dan kekayaan alam tyang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

3.      Asas mengutamakan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa dari pada kepentingan perseorangan atau golongan.

4.      Asas semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

5.      Asas hanya negara indonesia yang mempunyai hak milik atas tanah.

6.      Asas persamaan bagi setiap warga negara indonesia.

7.      Asas tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri dan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan.

8.      Asas tata guna tanah/pengunaan tanah secara berencana.

 

H.  Undang-undang Pokok Agraria Didasarkan Atas Hukum Adat.

Dengan dicabutnya peraturan dan keputusan agraria kolonial, maka tercapailah unifikasi hukum agraria yang berlaku di Indonesia, yang sesuai dengan keperebadian dan persatuan bangsa indonesia.

Dalam rangka mewujudkan unifikasi hukum tersebut, hukum adat tentang tanah dijadikan dasar pembentukan hukum agraria nasional. Hukum adat dijadikan dasar dikarenakan hukum tersebut dianut oleh sebagian besar rakyat indonesia, sehingga hukum adat tentang tanah mempunyai kedudukan yang istimewa dalam pembentukan hukum agraria nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.  Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh soekarno dan Mohamad Hatta atas nama bangsa indonesia sebagai tanda terbentuknya negara kesatuan RI sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dari segi yuridis, proklamasi kemerdekaan merupakan saat tidak berlakunya hukum kolonial dan saat mulai berlakunya hukum nasional, sedangkan dari segi politis, peroklamasi kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbatas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Faktor-fakror yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum agraria nasional, adalah faktor formal, faktor materil,faktor ideal, faktor agraria modern, dan faktor ideologi politik. Upaya pemerintah indonesia untuk membentuk hukum agraria nasional yang akan mengantikan hukum agraria kolonial , yang sesuai dengan pancasila dan UUD1945 sudah dimulai pada tahun 1948 dengan membentuk kepentingan yang diberi tugas menyusun undang-undang agraria.

Dan tujuan UUPA Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional,yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagian, dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

 

B.  Saran

Dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan yang tidak saya ketahui jadi saya saran kan kepada sipembaca untuk mengkeritik dan menyarankan tentang makalah saya ini.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Notonagoro, politik hukum dan pembangunan agraria diindonesia, Bina     Aksara,jarkarta,1984.

Soeprapto, Undang-undang pokok Agraria dalam peraktek, Universitas indonesia perss,jarkarta 1986.

Muchsin, konflik sumber daya agraria dan upaya penegakan hukumnya,makalah, seminar pertahanan nasional 2002,pembaruan agraria STPN, yogyakarta 2002

 

No comments:

Post a Comment