Thursday 6 May 2021

MAKALAH Advokasi

 

BAB I

            PENDAHULUAN

 

1.1   LATAR BELAKANG

Secara umum, keperawatan telah berjalan dengan komitmen utamanya terhadap klien, dan akhir-akhir ini advokasi klienpun telah disahkan dalam peranan keperawatan itu sendiri. Advokasi menjadi satu hal yang harus di perhatikan, sebagaimana pengertiannya “Perlindungan dan dukungan terhadap hak-hak orang lain”. Sebagai kewajiban moral yang jelas bagi perawat, hal ini (advokasi) telah menemukan justifikasi (pembenaran) kepada pendekatan keperawatan yang didasarkan pada prinsip maupun asuhan, kedalam etika keperawatan. Dari sebab itu, pada kesempatan ini kami akan mencoba membahas tentang “Advokasi dalam keperawatan” secara ringkas dan mudah di mengerti.

 

1.2   RUMUSAN MASALAH

Sebagaimana latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut :

1.      Apa pengertian advokasi.

2.      Bagaimana pengertian peran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

3.      Dan bagaimana peran perawat sebagai advokator.

 

1.3  TUJUAN PENULISAN

Sebagaimana latar belakang dan rumusan masalah, maka yang menjadi tujuan penulisan adalah sebagai berikut :

1.          Memahami arti dari advokasi.

2.          Mengetahui tujuan advokasi.

3.          Mengetahui langkah-langkah avokasi.

4.          Nilai-nilai dasar yang harus dimiliki oleh perawat advokat.

5.           Mengetahui arti dari peran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

6.           Dan mengetahui bagaimana peranan perawat sebagai advok

 

 

BAB II

             PEMBAHASAN

2.1 Advokasi

A.  Pengertian advokasi

Advoksi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan. Istilah advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum atau pengadilan.Fry (1987) mendefinisikan advokasi sebagai dukungan aktif terhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting. Defenisi ini hampir sama dengan yang dinyatakan oleh Gadow (1983) bahwa advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu untuk secara bebas menentukan nasibnya sendiri (Priharjo,1995).

Menurut Kohnke dalam KoZier,B et all,. (1998) tindakan seorang advocator adalah menginformasikan dan mendukung secara obyektif, berhati-hati agar tidak bertentangan dengan setuju atau tidak setuju suatu keputusan yang dipilih klien. Seorang advokator menginformasikan hak-hak klien dalam situasi apapun sehingga klien dapat mengambil keputusan sendiri. Fokus peran advokasi perawat adalah menghargai keputusan klien dan meningkatkan otonomi klien. Hak-hak yang dimiliki oleh klien yakni hak untuk memilih nilai-nilai yang sesuai dan penting bagi hidupnya, hak untuk menentukan jenis tindakan yang terbaik untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan dan hak untuk membuang nilai-nilai yang mereka pilih tanpa paksaan dari orang lain.

 

B.   Peran perawat sebagai advokasi

a.      Pengertian peran

            Peran adalah harapan tentang bagaimana seseorang yang menduduki posisinya menunjukan prilaku terhadap orang yang berada di posisi lain (Roy, 1994). Selanjutnya menurut Baylon and Maglaya, 1997 menegaskan bahwa peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan oleh lingkungan sosial yang berhubungan dengan fungsi individu di masayarakat dan keluarga. Sedangkan menurut Stuart and Sundeen, 1998 peran adalah serangkaian pola dan perilaku yang diharapkan oleh lingkungan sosial berhubungan dengan fungsi individu diberbagai kelompok.

Pengertian peran yang dijabarkan dari beberapa konsep teori ini dapat dikatakan bahwa peran adalah harapan dari seseorang/pasien terhadap perawat dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam memberikan asuhan keperawatan yang profesional.

 

2.2   Faktor – faktor yang mempengaruhi terlaksananya peran

Menurut Green cit Notoatmodjo (1993) peran atau perilaku dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: faktor predisposisi terwujud dalam:

1.      pengetahuan; merupakan dominan yang penting untuk terbentuknya tindakan, merupakan kesiapan individu untuk bertindak atau predisposisi suatu perilaku;

2.      keyakinan; menjadi pegangan setiap orang dalam menyelenggarakan hidup bermasyarakat;

3.      nilai-nilai; menurut Allport (1954) cit Notoatmodjo (1993) nilai-nilai adalah suatu kepercayaan terhadap obyek.

Faktor pendukung/enabling factor yang terwujud dalam lingkungan fisik dan fasilitas institusi/rumah sakit, tersedianya lingkungan fisik yang memungkinkan serta fasilitas yang cukup mendorong seseorang untuk berprilaku atau berperan dalam komunitasnya. Faktor pendorong (reinforcing factor) yang terwujud dalam sikap dan perilaku petugas kesehatan atau perawat profesional lain yang merupakan referensi. Sikap dan perilaku komunitas profesi akan mendorong anggota lain untuk bersikap dan berperilaku seperti dia.

 C.    Tujuan advokasi

a.       Komitmen politik ( Political commitment )

Komitmen para pembuat keputusan atau penentu kebijakan sangat penting untuk mendukung atau mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat,misalnya untuk pembahasan kenaikan anggaran kesehatan,contoh konkrit pencanangan Indonesia Sehat 2010 oleh presiden. Untuk  meningkatkan komitmen ini sangat dibutuhkan advokasi yang baik.

b.      Dukungan kebijakan ( Policy support )

Adanya komitmen politik dari para eksekuti,maka perlu ditindaklanjuti dengan   advokasi lagi agar dikeluarkan kebijakan untuk mendukung program yang telah memperoleh komitmen politik tersebut.

c.       Penerimaan sosial (Social acceptance )

Penerimaan sosial artinya diterimanya suatu program oleh masyarakat. Suatu program kesehatan yang telah memperoleh komitmen dan dukungan kebijakan, maka langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan program tersebut untuk memperoleh dukungan masyarakat.

d.      Dukungan sistem ( System support )

Agar suatu program kesehatan berjalan baik maka perlunya sistem atau prosedur kerja yang jelas mendukung.

D.      Langkah langkah advokasi

a.       Tahap Persiapan

Persiapan advokasi yang paling penting adalah menyusun bahan/materi atau instrumen advokasi.Bahan advokasi adalah: data-à informasi–à bukti yang dikemas dalam bentuk tabel,grafik atau diagram yang mnjelaskan besarnya masalah kesehatan,akibat atau dampak masalah, dampak ekonomi, dan program yang diusulkan/proposal program.

b.      Tahap pelaksanaan

Pelaksanaan advokasi tergantung dari metode atau cara advokasi.

c.       Tahap Penilaian

Dalam mencapai visi dari promosi kesehatan diperlukan adanya suatu upaya yang harus dilakukan dan lebih dikenal dengan istilah “Misi”. Misi promosi kesehatan merupakanupaya yang harus dilakukan dan mempunyai keterkaitan dalam pencapaian suatu visi.

Secara umum Misi dari promosi kesehatan adalah sebagai berikut :

1)        Advokasi (Advocation)

Advokasi merupakan perangkat kegiatan yang terencana yang ditujukan kepada para penentu kebijakan dalam rangka mendukung suatu isyu kebijakan yang spesifik. Dalam hal ini kegiatan advokasi merupakan suatu upaya untuk mempengaruhi para pembuat keputusan(decission maker) agar dapat mempercayai dan meyakini bahwa program kesehatan yangditawarkan perlu mendapat dukungan melalui kebijakan atau keputusan-keputusan.

2)        Menjembatani (Mediate)

Kegiatan pelaksanaan program-program kesehatan perlu adanya suatu kerjasamadengan program lain di lingkungan kesehatan, maupun lintas sektor yang terkait. Untuk itu perlu adanya suatu jembatan dan menjalin suatu kemitraan (partnership) dengan berbagai program dan sektor-sektor yang memiliki kaitannya dengan kesehatan. Karenanya masalahkesehatan tidak hanya dapat diatasi oleh sektor kesehatan sendiri, melainkan semua pihak  juga perlu peduli terhadap masalah kesehatan tersebut. Oleh karena itu promosi kesehatanmemiliki peran yang penting dalam mewujudkan kerjasama atau kemitraan ini.

3)        Kemampuan/Keterampilan (Enable)

Masyarakat diberikan suatu keterampilan agar mereka mampu dan memelihara sertameningkatkan kesehatannya secara mandiri. Adapun tujuan dari pemberian keterampilankepada masyarakat adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan keluarga sehinggadiharapkan dengan peningkatan ekonomi keluarga, maka kemapuan dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan keluarga akan meningkat.

 

2.3      Nilai-nilai Dasar yang Harus Dimiliki oleh Perawat Advokat

Menurut Kozier & Erb (2004) untuk menjalankan perannya sebagai advokasi pasien, perawat harus memiliki nilai-nilai dasar, yaitu :

a.       Pasien adalah makhluk holistik dan otonom yang mempunyai hak untuk menentukan pilihan dan mengambil keputusan

b.      Pasien berhak untuk mempunyai hubungan perawat-pasien yang didasarkan atas dasar saling menghargai, percaya, bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan kebutuhan perawatan kesehatan, dan saling bebas dalam berpikir dan berperasaan

c.       Perawat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pasien telah mengetahui cara memelihara kesehatannya.Selain harus memiliki nilai-nilai dasar di atas, perawat harus memiliki sikap yang baik agar perannya sebagai advokat pasien lebih efektif. Beberapa sikap yang harus dimiliki perawat, adalah:

·         Bersikap asertif

Bersikap asertif berarti mampu memandang masalah pasien dari sudut pandang yang positif. Asertif meliputi komunikasi yang jelas dan langsung berhadapan dengan pasien.

·         Mengakui bahwa hak-hak dan kepentingan pasien dan keluarga lebih utama walaupun ada konflik dengan tenaga kesehatan yang lain.

·         Sadar bahwa konflik dapat terjadi sehingga membutuhkan konsultasi, konfrontasi atau negosiasi antara perawat dan bagian administrasi atau antara perawat dan dokter.

·         Dapat bekerjasama dengan tenaga kesehatan lain

Perawat tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan perawatan yang berkualitas bagi pasien. Perawat harus mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain yang ikut serta dalam perawatan pasien.

·         Tahu bahwa peran advokat membutuhkan tindakan yang politis, seperti melaporkan kebutuhan perawatan kesehatan pasien kepada pemerintah atau pejabat terkait yang memiliki wewenang/otoritas.

 

 

2.4   Tinjauan Tentang Peran Perawat Sebagai Advokasi dalam Praktek    Keperawatan

1.      Pengertian perawat

Menurut Depkes RI (2002) perawat adalah seorang yang memberikan pelayanan kesehatan secara professional dimana pelayanan tersebut berbentuk pelayanan biologis, psikologi sosial, spiritual yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat. Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangannya melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan (Gaffar). Seorang perawat dikatakan profesional jika memiliki ilmu pengetahuan, ketrampilan keperawatan, dan bertanggung jawab serta berkewenangan melaksanakan asuhan keperawatan (Gaffar).

Perawat professional adalah perawat yang bertanggung jawab dan berwewenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya (Depkes RI,2002).

 

2.         Peran Perawat

Peran perawat adalah tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang yang memenuhi kualifikasi sehingga dibenarkan mempunyai kedudukan dalam suatu system pelayanan kesehatan (Pusdiknakes,1989), menurut Doheney (1992) peran perawat terdiri dari:

1.      Care giver/pemberi pelayanan

a.       Memperhatikan individu dalam konteks sesuatu kebutuhan klien.

b.      Perawat menggunakan nursing proses untuk mengidentifikasi diagnosa keperawatan, mulai dari masalah fisik (fisiologis) sampai masalah psikologis.

c.       Peran utama adalah memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat sesuai diagnose keperawatan yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai dengan komplek.

 

 

 

 

 

 

 

3.      Clien advocate/pembela pasien

Perawat bertanggung jawab untuk membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasi informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil prsetujuan (inform consent) atas tidakan keperawatan yang diberikan.

·         Consellor/konseling

a.       Tugas utama perawat adalah mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.

b.      Adanya pola interaksi ini merupakan dasar dalam merencanakan metode untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.

c.       Konseling diberikan kepada individu atau keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman masa lalu.

d.      Pemecahan masalah difokuskan pada masalah mengubah perilaku hidup sehat (prubahan pola interaksi)

·         Educator /pendidik

a.       Peran ini dilakukan pada klien, keluarga, tim kesehatan lain baik secara spontan (saat interaksi) maupun secara disiapkan.

b.      Tugas perawat adalah membantu mempertinggi k. pengetahuan dalam upaya meningkatkan kesehatan, gejala penyakit sesuai kondisi dan tindakan yang spesifik.

c.       Dasar pelaksanaan peran adalah intervensi dalam Nursing care Planning.

·         Coordinator/koordinator

Peran perawat adalah mengarahkan , merencanakan, mengorganisasikan pelayanan dari semua tim kesehatan. Karena klien menerima banyak pelayanan dari banyak profesional misalnya nutrisi maka aspek yang harus diperhatikan adalah jenis, jumlah, komposisi, persiapan, pengelolaan, cara memberikan, monitoring, motivasi edukasi dan sebagainya.

 

4.      Collaborator/kolaborasi

Dalam hal ini perawat bersama klien, keluarga dan tim kesehatan lainnya berupaya mengidentifikasi pelayanan kesehatan yang diperlukan termasuk tukar pendapat terhadap pelayanan yang diperlukan klien, memberi dukungan, paduan keahlian dan ketrampilan dari berbagai profesional pemberi pelayanan kesehatan.

 

 

5.      Consultan/konsultan

Elemen ini secara tidak langsung berkaitan dengan permintaan klien dan informasi tentang tujuan keperawatan yang diberikan. Dengan peran ini dapat dikatakan keperawatan adalah sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi spesifik klien.

 

6.      Change agent/perubah

Elemen ini mencakup perencanaan, kerjasama, perubahan yang sistematis dalam hubungan dengan klien dan cara pemberian keperawatan kepada klien.

 

2.5      Peranan perawat sebagai advokator

Sebagai advokat klien, perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun professional. Peran advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara sumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien. Dalam menjalankan peran sebagai advocat (pembela klien) perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam pelayanan keperawatan.

Selain itu, perawat juga harus dapat mempertahankan dan melindungi hak-hak klien, hak-hak klien tersebut antara lain: hak atas informasi; pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit/sarana pelayanan kesehatan tempat klien menjalani perawatan. Hak mendapat informasi yang meliputi hal-hal berikut:

·         penyakit yang dideritanya;

·         tindakan medik apa yang hendak dilakukan;

·         kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya;

·         alternatif terapi lain beserta resikonya;

·         prognosis penyakitnya;

·         perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya atas penyakit yang dideritanya;

·         hak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur;

·         hak untuk memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yang bermutu sesuai dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi;

·         hak menyetujui/ memberi izin persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat/ tindakan medik sehubungan dengan penyakit yang dideritanya (informed consent);

·         hak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya;

·         hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

·         hak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang mengganggu pasien lain

·          hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit

·          hak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya

·          hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual

·          hak didampingi perawat keluarga pada saat diperiksa dokter

·          hak untuk memilih dokter, perawat atau rumah sakit dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan

·           hak atas rahasia medic atau hak atas privacy dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya

·          hak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opion), terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengetahuan dokter yang menangani

·         hak untuk mengetahui isi rekam medik ( Kusnanto,2004 ).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

        PENUTUP

   3.1    KESIMPULAN

Sebagaimana yang kami paparkan di atas, maka yang menjadi kesimpulan adalah sebagai berikut :

ü  Advoksi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan. Istilah advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum atau pengadilan.

ü  peran adalah harapan dari seseorang/pasien terhadap perawat dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam memberikan asuhan keperawatan yang profesional.

ü  Faktor-faktor yang mempengaruhi terlaksanannya peran :

o   pengetahuan; merupakan dominan yang penting untuk terbentuknya tindakan, merupakan kesiapan individu untuk bertindak atau predisposisi suatu perilaku;

o   keyakinan; menjadi pegangan setiap orang dalam menyelenggarakan hidup bermasyarakat;

o   nilai-nilai; menurut Allport (1954) cit Notoatmodjo (1993) nilai-nilai adalah suatu kepercayaan terhadap obyek.

ü  Sebagai advokat klien, perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun professional. Peran advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara sumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien. Dalam menjalankan peran sebagai advocat (pembela klien) perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam pelayanan keperawatan.

 

   3.2     SARAN                  

Dengan mengetahui arti dari advokasi, peran, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, di harapkan kepada seluruh perawat agar mampu menjadi advokator yang baik dan handal, yang berkerja secara profesional, yang tidak hanya menjadi advokator pasien/klien, tapi juga menjadi pembela kelayakan untuk keluarga pasien, baik itu dari segi kenyamanan, kelayakan dan juga pelayanan-pelayanan keperawatan lainnya

 

DAFTAR PUSTAKA

Admosudirjo, P., 1970. Beberapa Pandangan Umum Tentang Pengambilan Keputusan. Seri Pustaka Ilmu Administrasi, Jakarta.

Ali. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta, Widya Medika, 2004.

Departemen Kesehatan RI, 1994. Pedoman Penerapan Proses Keperawatan di Rumah Sakit. Depkes, Jakarta.

Gilles Dee Ann, 1996. Manajemen Keperawatan. FKUI, Jakarta

Hamid, Abdurrahman. 2011. Handout Nursing Advocacy

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment