Thursday 6 May 2021

MAKALAH AGAMA Taat Hukum Tuhan dan Fungsi Profetik Agama dalam Hukum

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1    Latar Belakang

Pada dasarnya manusia meskipun berbeda jenis, suku bangsa dan ras, di hadapan Allah dan muka hakim semuanya sama. Sebagai orang Islam yang taat, kita tidak hanya menerapkan syariat agama pada kehidupan sehari-hari kita, tapi kita juga harus mengetahui, mencermati, dan menerapkan agama di dalam lingkup hukum.

Dalam kesempatan ini, kami menulis makalah ini dengan alasan agar para pembaca dapat mengenal lebih dalam apa itu hukum Islam.

 

1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana menumbuhkembangkan kesadaran untuk taat hukum?
  2. Bagaimana peran agama dalam perumusan dan penegakkan hukum yang adil?

 

1.3    Tujuan Masalah

Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai adalah:

  1. Mengetahui bagaimana cara menumbuhkembangkan kesadaran untuk taat pada hukum.
  2. mengetahui pengertian dan maksud dari hukum Islam tersebut.
  3. mengidentifikasi hubungan antara hukum Allah serta fungsi dalam kehidupan sehari-hari.
  4. mengidentifikasi peran agama dalam perumusan hukum.
  5. Mempelajari cara agama mengajarkan keadilan dan fungsi profetik agama dalam hukum.

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1    Pengertian

        Pengertian Hukum Islam, Ruang Lingkup, dan Tujuan Bagi Manusia

  1. Pengertian taat hukum

Umum:

·         Patuh terhadap perundang-undangan, ketetapan dari pemerintah, pemimpin yang dianggap berlaku untuk oleh orang banyak

·         Mematuhi peraturan perundang-undangan untuk menciptakan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang berkeadilan.

Islam:

·         Melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an Hadits serta Ijima’ ulama dengan sabar dan ikhlas.

  1. Menurut ahli ushul fiqih, hukum Islam adalah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan yang mukallaf yang mengandung suatu tuntunan, pilihan atau yang menjadikan sesuatu sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.
  2. Menurut ahli fiqih, hukum syari’i (Islam) adalah akibat yang timbul dari perbuatan orang yang mendapat beban Allah SWT., dan ini dibagi menjadi 2 bagian:

 

Hukum taklifi, dan

Hukum wad’i

  1. Hukum Taklifi

·         Hukum Taklifi adalah ketentuan Allah yang mengandung ketentuan untuk dikerjakan oleh mukallaf atau ditinggalkannya atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum Taklifi dibagi menjadi 5 macam:

·         Ijab, adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti, disebut wajib.

·         Nadb, adalah ketetntuan Allah yang menuntut agar dilakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak harus dikerjakan. Sedangkan kerjaan yang dikerjakan secara sukarela disebut sunah.

·         Tahrim, adalah ketentuan Allah yang menuntut untuk ditinggalkan suatu perbuatan  dengan tuntutan tegas. Perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkan disebut haram.

·         Karahah, adalah  ketentuan untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tidak tegas untuk ditinggalkannya, sedangkan perbuatan yang dituntut untuk ditinggalkannya dusebut makruh

·         Ibahah, adalah ketentuan Allah yang mengandung hak pilihan orang mukallaf antara mengerjakan dan meninggalkannya. Pekerjaan yang diperkenankan untuk dikerjakan dan ditinggalkan disebut mubah

  1. Hukum Wad’I

Hukum Wad’i adalah ktentuan Allah yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu itu sebab, syarat, atau penghalang sesuatu. Misalnya:

·         Sebab sesuatu, menjalankan sholat menjadi sebab kewajiban wudhu

·         Syarat sesuatu, kesanggupan mengadakan perjalanan ke Baitullah menjadi syarat wajibnya menunaikan haji

Kesimpulannya, hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dipertegas oleh Nabi Muhammad melalui sunah-Nya yang kini terhimpun dengan baik dalam hadist.

Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan maslahah bagi mereka, mengarahkan kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat, dengan perantara segala yang bermanfaat serta menolak yang medarat atau tidak berguna bagi kehidupan manusia.

Menurut Abu Ishaq al-Shatibi, tujuan hukum Islam adalah sebagai berikut:

  1. Memelihara aspek agama (hifzul din)

Artinya menjaga agama dengan pemahaman dan perilakuyang toleran (tasamuh),   karena hidup di negara majemuk

 

 

 

2.      Memelihara aspek jiwa manusia dan humanisme (hifzul al nafis)

Artinya menjaga jiwa manusia tentang hak-hak asasi dan penyebarannya dalam hukum pidana, tata negara, politik, serta hak warga masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, hidup layak, keamanan, dan kedamaian

3.      Memelihara aspek akal (hifzal aql)

Artinya menjaga akal sebagai anugerah Allah yang harus dijaga dan dikembangkan serta dilindungi, karena dengan akal manusia dapat meraih kemajuan

4.      Memelihara aspek harta (hifzal irz)

Artinya menjaga harta dan memacu untuk maju supaya memiliki mental kuat dengan mau bekerja keras, supaya tidak miskin karena kemiskinan merupakan kesengsaraan dalam hidup

5.      Memelihara aspek keluarga (hifzal nasl)

Artinya menjaga keturunan yang baik, agar tidak menjadi keluarga lemah dalam segala hal, baik ekonomi, iman, pendidikan, dan fisik.

3.      Hukum Islam dan Fungsinya

Di dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena sumbernya berasal dari Al-Qur'an dan Hadist.

Hukum islam (syara‘i) terdiri atas lima komponen yaitu :

1.         Wajib ; Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Misal: Sholat fardu, Puasa Bulan Ramadhan, dll

2.         Sunnah; Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Misal; Sholat Dhuha, Tahjjud, dll

3.         Haram; Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Misal; Membunuh, Durhaka kepada Ortu, dll

4.         Makruh; Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Misal: Merokok, Lalai, dll

5.         Mubah; Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Misal: Makan dan Minum, Melamum, dll

 

2.2         Fungsi hukum Islam

Fungsi utama hukum Islam adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Hukum Islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

Adapun Yang diatur dalam hukum Islam bukan hanya hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, manusia dengan benda, dan antara manusia dengan lingkungan hidupnya

 

2.3         Pembagian Syariat Islam

1           I’TIQODIYAH, hukum atau peraturan yang berkaitan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar iman kita. Sebagai contoh, peraturan yang berhubungan dengan esensi dan Sifat Allah Yang Mahakuasa.

  1. ‘AMALIYAH;

·         Ilmu moral, yaitu aturan-aturan yang berkaitan dengan pendidikan dan peningkatan jiwa. Sebagai contoh, semua aturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejahatan, keburukan, sama seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, dapat dipercaya, dan dilarang berbohong dan pengkhianatan.

·         Ilmu Fiqh, yaitu peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia satu sama lain. Ilmu fiqh berisi dua bagian: pertama, ritual menjelaskan hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah seperti shalat, zakat, puasa, dan haji

  1. Tujuan Syariat Islam dan Penerapannya

a.       Memelihara Agama

b.      Memelihara Jiwa

c.       Memelihara Akal (hadits Rasulullah Saw menyatakan, “Agama adalah akal, siapa yang tiada berakal (menggunakan akal), maka tiadalah agama baginya”)

d.      Memelihara Kehormatan

e.       Memelihara Harta

 

  1. Hubungan Manusia dengan Hukum Allah serta Fungsinya dalam Kehidupan

Dalam ajaran Islam, umat Islam wajib mentaati hukum yang ditetapkan Allah, karena orang yang mendapat beban itu adalah mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun larangan.

Oleh karena itu, bila seseorang telah mengamalkan semua titah Allah, baik berupa tuntutan (wajib dan sunah) larangan (haram atau makruh) maupun pilihan (mubah), maka orang tersebut akan menolak perbuatan zalim  terhadap sesama manusia maupun sesama makhluk hidup.

Ruang lingkup yang diurusi hukum Islam menurut pendapat Zahabi meliputi beberapa aspek, diantaranya:

  • Hukum i’tiqadiyah, yaitu sesuatu yang berkenaan dengan akidahdan keyakinan seperti rukun iman yang enam;
  • Hukum alamiyah, yaitu sesuatu yang berkenaan dengan ibadah, seperti sholat, puasa, zakat dan haji;
  • Muamalah, seperti jual beli, perkawinan, waris, pencurian, dan sebagainya.

Menurut Al-Qur’an, setiap muslim wajib mentaati serta mengikuti kemauan atau kehendak Allah, kehendak Rosul dan kehendak Ulil amri, yaitu orang yang mempunyai kekuasaan atau penguasa. Aturan hukum Islam itu berlaku berangsur-angsur sesuai situasi kondisi dan keadaan masyarakat waktu itu, baik dalam rangka perintah meninggalkan adat kebiasaan banyak yang lampau  dan kemampuan untuk menggantikan hukumnya dengan hukum baru yang lebih kondusif.

Fungsi hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat sebenarnya cukup banyak, namun dalam pembahasan ini dikemukakan peranan utamanya saja, yaitu:

1.       Ibadah, fungsi paling utama hukum Islam adalah beribadah kepada Allah swt., karena manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya

2.       Fungsi amal makruf nahi munkar

3.       Fungsi zawajir, fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukuman atau sansi hukum

4.       Fungsi tanzim wal islah al-ummah, yaitu hukum Islam sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujud masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera bahagia.

 

2.4    Peran Agama dalam Perumusan Hukum

Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang bebas dan merdeka, karena ingin memperkuat kedudukan pribadinya untuk memenuhi keinginan dan kegemarannya, mereka tidak sanggup menghadapi tantangan alam untuk menyatukan diri dengan saudara sesama manusia dan menyatakan usahanya dengan orang lain. Untuk mengatasi itu tidak ada cara lain.

Ada 3 program yang harus dicermati dan difahami, yaitu:

1.           Terwujudnya masyrakat yang agamis, berperadaban luhur, berbasis hati nurani yang diilhami dan disinari firman ajaran agama Allah.

2.           Terhindarnya perilaku radikal , ekstrim, tidak toleran, dan eksklusif dalam kehidupan beragama.

3.           Terbinanaya masyarakat yang dapat menghayati, mengamalkan ajaran-ajaran agama dengan sebenarnya, mengutamakan persamaan, menghargai HAM dan menghormati perbedaan melalui internalisasi ajaran agama

Aspek kehidupan sosial keadaanya selalu berubah-ubah mengikuti perubahan waktu, tempat, keadaan, maka syariat atau hukum yang merupakan salah satu aspek sosial dengan sendirinya antara kehidupan sosial dengan hukum mempunyai aspek yang saling mempengaruhi, maka kita akan mendapatkan sebab perbedaan diantara  berbagai hukum karena perbedaan waktu dan tempat dan adanya bermacam-macam  hukum yang diwarnai oleh faktor kebangsaan dan faktor khusus dan sifatnya tradisional

Pada masa Umar bin Khatab terjadi kemarau panjang, sehingga peternakan tidak berkembang dan panen tidak berhasil. Lalu Ia mengeluarkan dua macam keputusan (kebijakan hukum Islam) yang penting, yaitu:

1.          Mengundurkan pemungutan zakat binatang ternak hingga masa kekeringan berakhir dan binatang ternak berkembang kembali;

2.          Menghentikan hukuman potong tangan bagi pencuri ketika itu, Umar r.a. berkata,”janganlah kamu potong tangan pada setangkai buah (al-izq, kurma) dan jangan pula pada tahun kekeringan atau kelaparan (am sanatain).

 

2.5        Penegakan Hukum yang Adil

  1. Agama Mengajarkan Keadilan

Syariat islam menyamaraatakan antara sesama umat islam dan antara mereka dengan yang lainnya berdasarkan prinsip keadilan dan persamaan yang ditetapkan dalam al-quran. Persamaan hak dimuka hukum merupakan salah satu prinsip utama syariaat islam, baik yang menyangkut soal ibadah dalam arti khusus, seperti hubungan antara makhluk dengan khaliqnya maupun soal ibadah dalam arti luas, seperti hubungan muamalah antara sesama umat manusia, sedangkan syariat islam mengakui dan menegakkan prinsip kesamman hak persamman dimuka hukum untuk semua manusia. 3 perkara yang harus ditinggalkan:

  1. melarang berbuat keji
  2. melarang berbuat munkar
  3. melarang permusuhan

Oleh karena itu, Allah akan membalas kepada hakim yang konsekuen dalam mengadili suatu perkara, yaitu seorang hakim yang berpegang teguh pada keadilan dan kebenaran dalam memutuskan hukum suatu perkara, ditempatkan di mimbar cahaya yang menggambarkan betapa mulianya orang yang bisa bertugas seadil-adilnya tanpa terpengaruh bujukan atau rayuan yang menggiurkan.

 

 

 

 

 

2.        Fungsi Profetik Agama dalam Hukum

  1. Pengertian Profetik Agama

Profetik berasal dari bahasa inggris prophetical yang mempunyai makna Kenabian atau sifat yang ada dalam diri seorang nabi. Yaitu sifat nabi yang mempunyai ciri sebagai manusia yang ideal secara spiritual-individual, tetapi juga menjadi pelopor perubahan, membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan melakukan perjuangan tanpa henti melawan penindasan.

Didalam sejarah, Nabi Ibrahim melawan Raja Namrud, Nabi Musa melawan Fir’aun, Nabi Muhammad yang membimbing kaum miskin dan budak belia melawan setiap penindasan dan ketidakadilan. Dan mempunyai tujuan untuk menuju kearah pembebasan. Menurut Ali Syari’ati dalam Hilmy (2008:179) para nabi tidak hanya mengajarkan dzikir dan do’a tetapi mereka juga datang dengan suatu ideologi pembebasan.

 

3.        Fungsi Profetik Agama dalam Hukum

Fungsi profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan dan juga memuat peraturan-peraturan yang mengondisikan terbentuknya batin manusia yang baik, yang berkualitas, yaitu manusia yang bermoral (agama sebagai sumber moral)

Fungsi profetik agama adalah bahwa agama sebagai sarana menuju kebahagiaan juga memuat peraturan-peraturan yang mengkondisikan terbentuknya batin manusia yang baik, yang berkualitas, yaitu  manusia yang bermoral (agama sebagai sumber moral). Kearifan yang menjiwai langkah hukum dengan memberikan sanksi hukum secara bertahap sehingga membuat orang bias memperbaiki kesalahan (bertaubat kepada Tuhan) Fungsi Profetik Agama:

  1. Dalam Mengatasi Krisis Kebudayaan dan Kemanusiaan:.

Menjelaskan dan mengubah fenomena-fenomena sosial masyarakat yang salah atau kurang baik seperti :

·         Dalam Deideologisasi yang tidak sehat dan merugikan tatanan masyarakat (Politik atau paham yang tidak sehat)

·         Dalam keamanan dan kebebasan yang nyaris menabrak rambu-rambu hukum dan norma serta nilai yang ada

·         Dalam Reduksionisme (penurunan kwalitas ilmu pengetahuan) Ijazah ilegal dan aspal

·         Dalam Materialisme (kebendaan), pamer, glamour, poya-poya dan lain sebagainya

·         Dalam Ekologi (lingkungan) ketidakseimbangan kehidupan dalam masyarakat (Imbalance), baik materi dan non materi, baik lahir maupun bathin

·         Dalam Kultural (kebudayaan, peradaban) seperti Globalisasi (Endsof Pluralisme)

Intinya :

1)      Dalam berpolitik, seperti : Enthnocenterisme = Pemerintahan ditangan satu orang

2)      Dalam Materialisme, seperti : Ekonomi kapitalisme

3)      Dalam Ekologi, seperti : Materialisme, Sekularisme (pemisahan antara pendidikan umum dan  pendidikan moral, memisahkan pemerintahan Negara dengan Agama). Agama terasing dari persoalan kehidupan manusia

4)      Dalam Reduksionisme, seperti : Penurunan nilai, akhlak, kebenaran, kwalitas ilmu   pengetahuan

5)      Dalam Kultural atau Budaya, seperti : Hedonisme (hanya memburu dan mengejar kesenangan dunia)

 

  1. Dalam mengatasi atau merevitalisasi keberagaman dalam menjalankan agama dengan back to qur’an and sunnah

Menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai:

·         Sumber dan paying hokum dalam memahami dan mengamalkan ajaran islam

·         Sumber rujukan dalam menyelesaikan dan memutuskan suatu hukum

·         Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan sebagai  petunjuk abadi untuk kebahagiaan manusia sepanjang masa, dan terkandung ajaran yang mengatur semua totalitas kehidupannya.

·         Al-Qur’an sebagai hidayah dan universal sifatnya, serta menetapkan hukum suatu masalah, maka senantiasa memperhatikan kondisi sosial  yang berkembang ditengah masyarakat.

·         Al-Qur’an hanya berbicara dalam konteks global, dan penganutnya mengembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dalam hal ini, agama yang berfungsi dan berperan untuk menyelamatkan umat manusia dalam Al-Qur’an juga tidak mengenal sistem kelas dan status sosial, maka yang taat pada hukum dan agama serta taqwa kepada Allah itulah yang paling mulia dan baik di hadapan-Nya.

Upaya yang harus dilakukan dalam rangka  untuk menegakkan hukum Islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus melalui proses terutama di  negara yang mayoritas penduduknya muslim, namun bukan negara Islam, kebebasan mengeluarkan pendapat untuk memikirkan pengembangan pemikiran hukum Islam harus direalisasikan. Tugas generasi muda ialah merealisasikan hukum Islam, meskipun diperluas proses, waktu, pemikiran, dan sumbang saran sesuai petunjuk Allah dalam Al-Qur’an.

 


BAB III

PENUTUP

 

3.1  Simpulan

Dari uraian yang telah disajikan, simpulan yang dapat diambil adalah:

  1. Hukum Islam ialah ketentuan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf yang mengandung suatu tuntutan, pilihan, sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu yang lain.
  2. Syariat Islam menyamaratakan hukum dan keadilan antara sesama umat Islam.
  3. Islam mengerahkan kekuatan manusia kepada tujuan besar, yaitu kepentingan masyarakat dengan memanfaatkan segala bentuk kebajikan yang disumbangkan setiap individu.

 

3.2  Saran

Saran yang dapat disajikan adalah:

  1. Kami menyarankan agar pembaca dapat mengetahui lebih dalam tentang makalah yang kami sajikan
  2. Kami menyarankan agar pembaca bisa menambah wawasan dengan menerapkan ajaran Islam didalam lingkup hokum

DAFTAR PUSTAKA

 

Rosyadi Khoiron, “Pendidikan Profetik”, Pustaka Pelajar, Cet. I, 2004, Yogyakarta

 

Shofan Mohammad “Pendidikan Berparadigma Profetik (Upaya Konstruktif Membongkar Dikotomi Sistem Pendidikan Islam)”, IRCiSoD bekerjasama dengan UMG Press, Cet. I , 2004, Yogyakarta

 

Kuntowijoyo (Alm), “Muslim Tanpa Masjid”, Bandung: Mizan, 2001

 

Banawi Imam, “Segi-segi Pendidikan Islam”, Al-Ikhlas, 1987, Surabaya

 

http://uliyasiwi.wordpress.com/2011/10/11/makalah-pendidikan-agama-islam-2/

 

http://www.scribd.com/doc/111360836/Fungsi-Profetik-Agama-Dalam-Hukum

No comments:

Post a Comment