Friday 9 December 2022

MAKALAH HUTANG PAJAK

 

DAFTAR ISI

Kata pengantar........................................................................................... ii

Daftar isi.......................................................................................................... iii

Bab  pendahuluan........................................................................................ 1

A . Latar belakang .......................................................................................... 1

Bab ii pembahsan........................................................................................... 2

A . Pengertian hutang pajak ........................................................................... 2

B . Timbulnya utang pajak .............................................................................. 3

C . Sifat utang pajak ....................................................................................... 3

D . Berakhirnya utang pajak ........................................................................... 3

Bab iii penutup................................................................................................ 5

A . Kesimpulan................................................................................................ 5

Daftar pustaka............................................................................................ 6

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar belakang

Menurut hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya.

Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.

Hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan negara.

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.

Adapun yang diantaranya yaitu: Hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien dan sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.

Ada duan jenis hukum pajak yaitu, hukum pajak formal dan hukum pajak materil. Hukum pajak formal memuat sejumlah ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi sebuah kenyataan. Sedangkan untuk hukum pajak material memuat mengenai norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), tokoh yang dikenakan pajak (subjek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau terhapuskannya utang pajak, serta hubungan hukum antara Wajib Pajak dan pemerintah.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian hutang pajak

Utang pajak adalah suatu kewajiban pihak wajib pajak, baik itu yang berbentuk sanksi administrasi, denda, ataupun bunga dan juga kenaikan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak yang berdasarkan undang-undang perpajakan di Indonesia.

Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut saya, hutang pajak adalah tagihan sisa pajak yang mesti harus di bayar oleh seorang yang berkewajiban wajib pajak baik itu sanksi adminitrasi, bunga,ataupun denda yang telah tercantum dalam surat ketetapan pajak berdasarkan peraturan Undang-undang perpajakan di Indonesia.

B.     Timbulnya utang pajak

Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarnya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi adalah karena keadaan, seperti pajak-pajak yang sangat penting (yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan), dikenakan atas keadaan-keadaaan ekonomis wajib Pajak yang bensangkutan (walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena perbuatan-perbuatannya).

Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:

1.         Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Dengan demikian, meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak.

2.         Ajaran Materil, yaitu utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :

a)      Perbuatan-perbuatan, misalnya : pengusaha melakukan impor barang

b)      Keadaan-keadaan, misalnya : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak

c)      Peristiwa, misalnya : mendapat hadiah undian.

 

C.    Sifat utang pajak

1.      Sifatnya memaksa, yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.

2.      Dapat pula wajib pajak yang terutang menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya.

3.      Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo.

4.      Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi.

5.      Mempunyai hak mendahulu terhadap utang yang lain.

 

D.    Berakhirnya utang pajak

1.      Pembayaran/pelunasan

Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi.

2.      Kompensasi

Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama, misalnya antara kelebihan pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN, ataupun antara jenis pajak yang sama dalam tahun yang berbeda misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.

3.      Penghapusan utang

Penghapusan Utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang.

 

 

 

 

4.      Darluwarsa

Batas daluwarsa yang berlaku saat ini adalah :

·         Untuk pajak pusat adalah 5 tahun

·         Untuk pajak daerah adalah 5 tahun

·         Untuk retribusi daerah adalah 3 tahun

·         Untuk Wajib Pajak yang terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas waktu.

 

5.      Pembebasan

Pembebasan pajak biasanya dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah.Misal dalam rangka meningkatkan penanaman modal maka pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu atau pembebasan pajak di wilayah-wilayah tertentu.

Utang pajak merupakan hukum publik, sedangkan utang biasa merupakan hukum perdata. Dalam hukum perdata terdapat suatu timbal balik dari ikatan tersebut, sedangkan dalam utang pajak tidak ada. Utang biasa penagihannya berdasarkan hukum perdata, sedangkan utang pajak penagihannya berdasarkan hukum publik.

 

 


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut saya, hutang pajak adalah tagihan sisa pajak yang mesti harus di bayar oleh seorang yang berkewajiban wajib pajak baik itu sanksi adminitrasi, bunga,ataupun denda yang telah tercantum dalam surat ketetapan pajak berdasarkan peraturan Undang-undang perpajakan di Indonesia.

Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system. Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas Negara.

Utang pajak bersifat memaksa, yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.

Pajak dapat di hapus jika sudah melakukan pembayaran ke kas Negara. Berakhirnya utang pajak dapat di sebabkan oleh pembayaran, kompensasi, penghapusan utang, darluwarsa,pembebasan.

 

 

 

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://taxcenter.vokasi.unair.ac.id/2020/12/08/utang-pajak/

https://www.tagar.id/sifat-utang-pajak-yang-harus-diketahui-wajib-pajak - :~:text=Utang%20ini%20bersifat%20memaksa%2C%20yang,tanpa%20harus%20menunggu%20jatuh%20tempo.

 

 

No comments:

Post a Comment