Friday 9 December 2022

MAKALAH BENTUK ORGANISASI BISNIS

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN..................................................... 1                                       

1.1              Latar Belakang​........................................................................................... 1

1.2              Rumusan Masalah​...................................................................................... 1

1.3              Tujuan Masalah​.......................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

2.1              Bentuk organisasi bisnis............................................................................. 3

2.2              Badan usaha perseorangan......................................................................... 3

2.3              Perseroan firma.......................................................................................... 4

2.4              Persekutuan komanditer............................................................................ 4

2.5              Bentuk kerjasama bisnis............................................................................. 5

2.6              Korporasi................................................................................................... 6

2.7              Bentuk-bentuk perseroan terbatas............................................................. 6

2.8              Ekspansi bisnis........................................................................................... 9

2.9              Penggabungan.......................................................................................... 10

2.10            Pengambilalihan secara paksa.................................................................. 11

2.11            Bentuk-bentuk perseroan lain.................................................................. 12

BAB III PENUTUP............................................................................................. 15

3.1     Kesimpulan.............................................................................................. 15

3.2     Saran........................................................................................................ 15

DAFTAR PUSTAKA​ ........................................................................................ 16

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN 

1.1              Latar Belakang 

Keberhasilan suatu organisasi bisnis dalam menjalankan bisnisnya tidak terlepas dari bagaimana mereka mengelola/mengatur segala aspek yang terdapat dalam bisnis tersebut. Struktur organisasi bisnis, penerapan prinsip organisasi serta bagaimana perilaku pebisnis dalam menjalankan bisnis mereka sangatlah menentukan jalannya bisnis yang mereka tempuh. Suatu struktur menurut bisnis modern harus menempatkan karyawan dari berbagai tingkat kemampuan guna mencapai efisiensi yang maksimal. Struktur organisasi merupakan suatu rangka kerjasama dari berbagai bagian menurut pola yang menghendaki adanya ketertiban, penyusunan yang logis dan hubungan yang serasi. Jika perusahaan atau organisasi bisnis mampu menerapkan dan mengkombinasikan seluruh aspek tersebut, maka bukanlah hal yang mustahil jika usaha mereka akan berhasil.

Masalah yang sering dihadapi oleh pengusaha bisnis pada masa globalisasi ini adalah kurangnya kemampuan mereka dalam mengorganisir perusahaan untuk go-global. Dunia bisnis saat ini sudah sangat berkembang, mulai dari bisnis kecil-kecilan, menengah, hingga bisnis besar-besaran. Namun masalahnya belum banyak orang yang tau tentang organisasi bisnis, sehinnga usahanya belum menggunakan struktur bisnis yang tepat. Banyak juga orang-orang yang tidak tahu mengenai bentuk-bentuk organisasi bisnis, sehingga mereka tidak tau betuk usahaapa yang sedang mereka jalani.

1.2              Rumusan masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti:

a.       Apa yang dimaksud bentuk organisasi bisnis?

b.       Apa yang dimaksud dengan badan usaha perseorangan?

c.       Apa yang dimaksud dengan perseroan firma?

d.      Apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer?

e.       Apa saja bentuk kerja sama bisnis?

f.       Apa yang dimaksud dengan korporasi?

g.      Apa saja bentuk-bentuk perseroan terbatas?

h.      Apa yang dimaksud dengan ekspansi bisnis?

i.        Apa yang dimaksud dengan penggabungan?

j.        Apa yang dimaksud dengan pengambilalihan secara paksa?

k.      Apa saja bentuk-bentuk perseroan lain?

     

1.3              Tujuan penulisan

a.       Untuk mengetahui bentuk organisasi bisnis

b.       Untuk mengetahui badan usaha perseorangan

c.       Untuk mengetahui perseroan firma

d.      Untuk mengetahui persekutuan komanditer

e.       Untuk mengetahui bentuk kerja sama bisnis

f.       Untuk mengetahui korporasi

g.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk perseroan terbatas

h.      Untuk mengetahui ekspansi bisnis

i.        Untuk mengetahui penggabungan

j.        Untuk mengetahui pengambilalihan secara paksa

k.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk perseroan lain

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1         Bentuk Organisasi Bisnis

Bentuk  organisasi bisnis atau badan usaha dapat digolongkan menjadi perusahaan perseorangan, perusahaan persekutuan bukan badan hukum, perusahaan persekutuan badan  hokum. Organisasi bisnis atau badan usaha dapat juga digolongkan berdasarkan pada batas taggung jawab pemilik atau anggota-anggotanya terhadap kewajiban badan usaha.

2.2     Badan Usaha Perseorangan

Salah satu bentuk organisasi bisnis adalah badan usaha perseorangan  yang kepemilikan dan pengelolaannya ditanggani oleh satu orang. Badan usaha perseorangan pada umumnya merupakan sektor usaha mandiri yang memperkerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat. Badan usaha yang termasuk dalam golongan ini adalah perusahaan dagang atau usaha dagang.

2.2.1    Kelebihan Badan Usaha Perseorangan

1.      Mudah mendirikan dan membubarkannya.

2.      Kebanggan dan kepuasan atas kepemilikan serta dapat memimmpin perusahaan sendiri.

3.      Keuntungan yang diperoleh aalah milik sendiri.

4.      Tidak  dikenakan pajak berganda.

2.2.2        Kekurangan Badan Usaha Perseorangan

1.      Tanggung jawab  yang tidak terbatas atas resiko kerugian.

2.      Keterbatasan sumber dana.

3.      Kesulitan dalam pengelolaan.

4.      Kesulitan dalam membagi waktu.

5.      Benefit yang kecil.

6.      Pertumbuhan terbatas.

7.      Tenggang waktu usaha yang terbatas


 

2.3     Perseroan Firma

Persekutuan yang  berbentuk firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan suatu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Firma memiliki ketentuan adalah sebagai berikut:

1.      Setiap anggota berhak menjadi pemimpin

2.      Dapat mempunyai nama bersama

3.      Seorang anggota  tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari orang lain

4.      Keanggotaan tidak dapat di pindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup

5.      Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan

2.2.3        Kelebihan firma

1.      Terdapat pembagian kerja di antara para  anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik

2.      Pendiriannya relative mudah karena tanpa akte pendirian

3.      Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang.

2.2.4        Kekurangan firma

1.      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi             menjadi jaminan

2.      Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain

3.      Kelangsungan perusahaan tidak menentu jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka firma menjadi bubar.

2.3         Persekutuan Komanditer (Comanditaire Vennotschaap/Cv)

Pada dasarnya CV sama dengan Firma, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan untuk mendirikan usaha. Keanggotaan dalam CV dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan yang berbeda.

2.4.1    Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)

1.      Pendiriannya relative mudah

2.      Kemampuan manajemen lebih baik disbanding badn usaha perseorangan

3.      Memiliki modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.

2.3.2        Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)

1.      Kelangsungan hidup tidak menentu

2.      Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan ,terutama bagi partner umum

3.      Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

2.4         Bentuk Kerja Sama Bisnis Yang Lain

2.5.1  Joint venture

Joint venture merupakan suatu kerja sama antara beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorng partner yang lain.Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam join vorture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Join vorture bisa disebut sebagai aliansi srategis(strategic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategiya yang efektif  dan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.

a.              Sindycate

Sindycate adalah kerjasama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi dibentuk dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya ada ditangan kelompok pada sindikat tersebut.

b.             Trust

Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

c.              Kartel

Kartel adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).

a.              Holding company

Holding company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.

2.5         Korporasi (Perseroan Terbatas/Pt)

Korporasi adalah organisasi bisnis yang berbentuk badan hukum, dimana tanggung jawab dan kewajiban usaha terpisah dari pemilik modalnya. Bentuk badan usaha ini berbeda dengan badan usaha perseorangan maupun persekutuan karena pemilik tidak harus memimpin dan mengelola perusahaan. Pengelolaannya diserahkan kepada orang lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

2.6.1    Kelebihan korporasi (Pt)

1.    Memiliki sumber dana yang lebih besar. Perkembangan usaha mutlak membutuhkan dana yang lebih besar. kebutuhan dana ini akan mudah diperoleh melalui penjualan saham-saham perusahaan. Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada pihak yang berminat melalui pasar modal dengan cara melakukan penawaran umum (public offering)

2.    Kewajiban terbatas. Investor yang menanamkan modalnya pada perseroan akan mendapatkan saham sebagai tanda bukti kepemilikian. Dalam suatu PT tanggung jawab kepemilikan hanya sebatas pada nilai saham yang ditanamkan. Apabila PT mengalami kebangkrutan, kerugian pemilik hanya sebatas modal yang diinvestasikan dan tidak melibatkan harta pribadi sebagai jaminan.

3.    Ukuran yang besar. Perseroan terbatas memiliki kekuatan permodalan, sehingga memungkinkan untuk berkembang lebih besar. Dengan dan yang mencukupi PT dapat membangun fasilitas produksi yang lengkap, merekrut ahli, konsultan, dan tenaga kerja yan banyak, dan memungkinkan untuk membeli perusahaan yang lain.

4.    Jangka waktu hidup lebih lama. umur PT tidak tergantung dari hidup matinya pemilik, karena pergantian pemilik tidak akan menggangu  jalannya usaha.kekuatan permodalan yang dimiliki memungkinkan PT beroperasi lebih lama

5.    Kepemilikan mudah berpindah. Perusahaan yang telah menjual sahamnya dipasar modal (go public) maka perusahaan dimiliki oleh orang lain. Dengan adanya transaksi saham maka kepemilikannya juga mudah berpindah. Namun hal ini tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

6.    Manajeman profesional. Pengelolaan manajemennya tidak ditangani secara langsung tetapi dikelola oleh orang-orang yang profesional dibidangnya dan mereka dibayar sesuai prestasi kerja.

7.    Kemudahan untuk menarik karyawan yang berpotensi dan memiliki keterlampilan yang dibutuhkan perusahaan, terutama karena perusahaan menawarkan berbagai benefit kepada karyawan tersebut.

2.5.2        Kekurangan korporasi (Pt)

1.    Biaya pendirian mahal. Untuk memndirikan PT memerlukan tanah, perawatan gedung, dan fasilitas pendukung lainnya. Pendiriannya juga harus mengikuti yang berlaku, misalnya izin usaha. Biaya-biaya untuk keperluan tersebut dapat mencapai miliaran rupiah.

2.    kesulitan kontrol. Pemilik PT akan memilih wakilnya dalam perusahaan yaitu dewan komisaris. komisaris ini berfungsi membawa dan menyalurkan aspirasi para pemilik.

3.    Administrasi yan rumit. Semakin besar PT maka semakin kompleks permasalahan administrasinya, pengelolaan organisasi, catatan keuangan, dan sebagainya. Misalnya catatan pengeluaran dan pendapatan untuk perhitungan pajak.

4.    Pengenaan pajak berganda. keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha suatu PT akan dikenai pajak penghasilan. Sebagian keuntungan dibagikan kepada pemilik dalam bentuk dividen. Pemilik yang berada pada kelompok pendapatan melebihi PTKP maka dividen yang dibagikan  juga akan dikenai pajak.

5.    Ukuran yang besar. ukuran yang besar akan menjadi bumerang bagi sebuah PT yang terlalu besar akan terjebak pada inefisensi kerja, tidak fleksibel, dan tidak kompetitif. PT hendaknya mempunyai struktur organisasi yang ramping agar lincah dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan eksternal yang cepat berubah.

6.    Lesulitan untuk membubuarkan. Sekali perusahaan dengan bentuk ini didirikan, maka akan sulit bagi pemilik untuk membubarkannya.

7.    Kemungkinan unuk munculnya konflik pendapat antara pemilik dan dewan direksi.

2.6         Bentuk-Bentuk Perseroan Terbatas

2.6.1 PT perseroan

PT yang saham-sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh individu tertentu (single-individual) yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak penghasilan pribadi yang tinggi.

2.6.2   PT pribadi

PT yang saham-sahamnya dimiliki oleh sekelompok kecil pemegang saham atau manajemen untuk kepentingan sendiri.

2.6.3        PT publik atau pemerintah

PT yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah. PT ini juga berarti sebuah korporasi yang telah melakukan go public dan saham-sahamnya dimiliki oleh publik.

2.6.4    PT tertutup

PT yang dimiliki oleh beberapa orang dan sahamnya tidak diperjual belikan di pasar modal.

2.6.5    PT terbuka

PT yang dimiliki oleh banyak orang dan sahamnya diperjualbelikan dipasar modal.

2.6.6    Pt domestik

PT yang bebadan hukum disuatu negara dan melakukan bisnis didalam wilayah negara tersebut.

2.6.7    PT asing

PT yang berbadan hukum di negara tertentu dan melakukan bisnis di negara lain.

2.6.8    Alien corporation

PT yang berbadan hukum disuatu negara namun menjalankan operasinya dinegara lain.

2.6.9    Organisasi nonprofit

Organisasi yang berbentuk korporasi guna memisahkan tanggung jawab dan untuk memberikan pelayanan masyarakat.

2.7      Corporate Bylaws

Corporate Bylaws adalah suatu bentuk kebijakan internal perusahaan yang dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan organisasi, yang dipandang dari segi hukum maupun manajerial.

Hal-hal yang termasuk corporate bylaws antara lain:

·         Proses pemilihan direktur, ketentuan masa jabatan direktur, tugas, kewajiban, dan wewenang direktur serta aturan penggajian.

·         Prosedur menjual saham, pembagian dividen, dan hak suara atas pemegang saham.

·         ketentuan waktu dan tempat untuk pertemuan pemimpin dan syarat kuorum yang harus dipenuhi.

2.8      Ekspansi Bisnis

Perluasan dapat dilakukan untuk mencapai efisiensi, keuntungan yang lebih tinggi dan lebih kompetitif. Setelah membentuk suatu perseroan maka pengembangan usaha dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya penggabungan (merger), akusisi, dan pengambilalihan secara paksa (hostile take over ).

2.9         Penggabungan (Merger)

Penggabungan adalah penggabungan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan yang terpadu. Perusahaan yang dominana akan tetap mempertahankan identitasnya dan akan mengaburkan identitas perusahaan lain yang digabung. Ada tiga jenis merger, yaitu vertikal, horizontal, dan konglomerasi. Merjer vertikal terjadi jika dua perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang berbada, namun masih dalam industri yang berkaitan bergabung menjadi satu. Misalnya perusahaan minyak goreng yang membeli perkebunan kelapa sawit. Tujuan penggabungan ini untuk menjaga stabilitas pasokan bahan baku atau distribusi produk.

Merger horizontal terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang sama, dan berada dalam satu industri, bergabung menjadi satu. Penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan skala usaha dan penjualan, diversifikasi, menekan biaya produksi dan mengurangi risiko bisnis. Misalnya, perusahaan johnson : jhonson membeli 17 perusahaan lain yang membuat produk farmasi, peralatan medis, sistem monitoring glukosa darah, dan lensa kontak. Konglomerasi terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada industri berbeda bergabung menjadi satu. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keuntungan bagi perusahaan induk dari sumber-sumber yang lain. Tujuan lainnya untuk diversifikasi usaha dan diversifikasi investasi. Misalnya suatu perusahaan perakitan mobil yang membeli perusahaan argobisnis.

2.9.1 Akuisisi

Perusahaan yang menginginkan tersedianya pasokan bahan baku atau terjamin produknya akan diserap pasar, sering menggunakan taktik akuisisi.  Akuisisi terjadi bila suatu perusahaan membeli perusahaan lain yang tertarik dan bersedia untuk dibeli, tetapi kedua perusahaan masih memiliki identitas masing-masing.  


 

2.10     Pengambilalihan Secara Paksa (Hostike Take Over)

Akuisisi secara paksa yang dilakukan dengan cara membuka paenawaran atas saham perusahaan yang diinginkan dipasar modal dengan harga diatas harga pasar.Hal ini dilakukan karena perusahaan yang menjadi target merupakan perusahaan yang mengalami undervalued, yaitu perusahaan yang harga sahamnya dibawah harga normal dipasar. Pihak yang mengambilalih secara paksa berharap akan meningkatkan efisiensi operasi perusahan target. cara yang ditempuh umumnya memecat karyawan dan manager lalu menggantinya dengan orang lain. Hal ini yang menyebabkan manajemen perusahan target menolak diakuisisi.Perusahaan yang akan diakuisisi dapat menerapkan berbagai strategi untuk menghindari hostile take over:

1.      Green mail: strategi ini dilakukan oleh manajemen perusahaan target dengan cara membeli saham-saham perusahaannya dipasar bebas dengan harga diatas harga pasar.

2.      Shark repellent: strategi untuk menghindari ancaman akuisisi melalui kebijakan manajemen atau corporate bylaws. Misalnya dengan menerapkan peraturan untuk mempebanyak jumlah pemegang saham yang harus hadir pada pertemuan untuk membicarakan akuisisi.

3.      Poison pills : Strategi yang dilaksanakan dengan cara membuat perusahaan menjadi tidak menarik lagi untuk diakuisis. Misalnya dengan cara memprbanyak utang.

4.      Golden parachutes : Strategi ini dilakukan oleh manajemen perusahaan target dengan cara meminta kompensasi yang besar atas rencana akuisisi.

5.      White knights : strategi untuk menghindari pengmbilalihan secara paksa yang dilaksanakan dengan mencari pihak lain yang bersedia membeli saham perusahaan target diatas harga penawaran pihak pertama yang ingin mengakuisisi. Dengan cara ini perusahaan target bisa mendapat dana yang lebih besar, serta pengelolaan usaha dan karyawan dpat dinegosiasikan dengan pemilik baru.


 

2.10.1  Laverage

Laverage adalah yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan untuk membeli perusahaan lain dengan menggunakan dana pinjaman. Jika beruntung maka akan dapat memiliki perusahaan tanpa harus mempunyai modal yang besar terlebih dahulu.

2.11     Bentuk-Bentuk Perseroan Yang Lain

2.11.1 Badan Usaha Milik Negara (Bumn)

Badan Usaha Milik Negara adalah organisasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyejahterakan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Setelah tujuan utama yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tercapai, BUMN dapat memperluas usaha untuk mendapatkan keuntungan.

Jenis-jenis BUMN yaitu, Perjan (Perusahaan Negara Jawatan) merupakan BUMN yang ditujukan terutama untuk pelayanan masyarakat atau kesejahteraan umum (public service) dengan mempertimbangkan segi efisiensi. Perum (Perusahaan Negara Umum), tujuannya adalah untukmencari keuntungan namun kegiatan usahanya tetap ditujukan untuk melayani kepentingana umum, misalnya Perum Pegadaian, Perumka. PT (Perseroan terbatas) adalah BUMN yang bertujuan untuk mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan menggunakan faktor produksi secara efisien. Saham-sahamnya sebagian dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh masyarakat umum, misalnya PT aneka tambang, PT PELNI.

2.11.2    Koperasi

Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam anggaran Dasr (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).Koperasi bukan organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjamanAkredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

2.11.3    Organisasi Nonprofit

Organisasi nonprofit dalah organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya untuk melakukan usaha-usaha yang bersifat sosial, bukan untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan anggotanya dan kegiatan usahanya jauh dari pessaing bisnis. Dana operasi diperoleh dari sumbangan para donator.


 

BAB III

PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Organisasi bisnis yaitu suatu organisasi yang melakukan aktivitas ekonomi dan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan (profit).  Agar bisnis dapat berjalan dengan sukses maka perlu diorganisasikan. Dalam mengorganisasi suatu bisnis tentunya harus memperhatikan unsur-unsur bisnis yang ada. Unsur bisnis yang perlu mendapat perhatian pengusaha yaitu lingkungan bisnis. Lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasional perusahaan dan kemampuannya untuk memperoleh keuntungan, Untuk itu setiap pemilik dan pemimpin usaha harus dapat memahami keadaan lingkungannya dan dampak lingkungan tersebut terhadap usahanya. Jenis Bisnis dapat diklasifikasikan dengan dua cara sebagai berikut yaitu Jenis bisnis menurut kegiatannya seperti: Produksi, Pabrikasi atau manufaktur, Distribusi, Retail, Konsumsi. Jenis bisnis menurut bidangnya, seperti: bidang peindustrian, bidang jasa.

Secara umum terdapat tiga bentuk utama oraganisasi bisnis, yaitu perusahaan seorangan (sole proprietorship), perusahaan patungan atau firma (partnership), dan perseroan terbatas (PT). dalam perusahaan perorangan, seorang pemilik tunggal mengambil segala keputusan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam firma, ada dua orang atau lebih pemilik bersama. Keduanya dapat membuat keputusan meningkat,dan tiap rekan secara pribadi bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh perusahaan itu. Dalam perseroan terbatas (PT), perusahaan itu secara legal mempunyai wujud sendiri.pada pemilik atau biasa disebut pemenang saham secara pribadi tidak bertangguingjawab atas segala sesuatu yang dilakukan perusahaan.

Perluasan atau ekspansi bisnis dilakukan untuk mencapai efesiensi, keuntungan yang lebih tinggi, dan lebih kompetitif. Untuk memperbesar usaha dan mengukuhkan kedudukan perusahaan dalam pasaran, dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya: Perusahaan Multinasional, Perusahaan Patungan(JointVenture), Nasionalisasi, Privatisasi, dan Divestasi, Penggabungan (Marger), Akuisisi, Pengambilalihan secara paksa (Hostile Take Over), Leverage Buyout.

3.2         Saran

Agar suatu usaha jelas adanya dan diakui, maka sebaiknya tentukan usaha apa yang anda jalankan dan buatlah struktur organsasi yang jelas. Tentukanlah rancangan kerja yangbagus, siapa dan kapan pekerjaan itu harus dilakukan. Dan akan lebih bagus lagi apabila usaha itu didaftarkan sebagai usaha yang resmi dan mempunyai izin.


 

DAFTAR PUSTAKA

Gugup Kismono. (2001). Bisnis Pengantar. Cet 1 BPFE-Yogyakarta.

Jeff Madura. (2001). Pengantar Bisnis. Salemba Empat.

Basu Swastha DH. DR.. SE., MBA, Ibnu sukotjo W.,SE. (199). Pengantar Bisnis Modern (Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern). Liberty, Yogyakarta.

No comments:

Post a Comment