Friday 9 December 2022

Makalah GRAF KEPANGKATAN GURU

 


BAB I

PENDAHULUAN 

 

 A.     Latar Belakang

Hal pertama yang perlu dibahas tentang jenjang jabatan fungsional guru adalah pengertiannya. Dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui Peraturan Menteri tersebut dijelaskan kalau jabatan fungsional guru adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.

Jabatan fungsional seorang guru diketahui memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang. Dimana semua aspek tersebut digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. 

Peserta didik yang bisa diampu seorang guru dimulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kemudian TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan juga SMA (Sekolah Menengah Atas.

Semua guru bisa mengajar di jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru hanya mengajar di satu jenjang. Misalnya, lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) nantinya akan mengajar di jenjang SD, tidak bisa di jenjang SMP maupun SMA.

Setiap guru di semua jenjang tersebut kemudian memiliki kesempatan besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru. Tentunya setelah memenuhi sejumlah persyaratan, dimana salah satu syarat wajib dan yang utama adalah sudah berstatus sebagai guru PNS.

Jabatan fungsional kemudian tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan pengajar. Sehingga sejalan dengan pengalamannya dalam mengajar dan juga prestasinya, maka jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik..

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa itu Jabatan fungsional Guru ?

2.      Bagaimana Kepangkatan Guru?

 

C.     Tujuan Penulisan

1.      Ingin mengetahui apa itu Jabatan Fungsional Guru

2.      Ingin mengetahui bagaimana kepangkatan Guru


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Pengertian Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jabatang fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS.

 

B.       Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut.

  1. Guru pertama

    Pangkat penata muda, golongan III/a

    Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b

  1. Guru muda

    Pangkat penata, golongan III/c

    Pangkat penata tingkat I, golongan III/d

  1. Guru madya

    Pangkat pembina, golongan IV/a

    Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b

    Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c

  1. Guru utama

    Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d

    Pangkat pembina utama, golongan IV/e

 

C.    Angka Kredit Guru

Setiap guru PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat sesuai jenjang karir, dengan syarat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan.

 

Angka kredit adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Angka kredit ini nantinya akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh pihak berwenang dan biasanya dilakukan melalui penilaian kinerja guru (PKG).

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Adapun unsur dan sub unsur yang bisa memberikan angka kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut.

  1. Pendidikan

Pendidikan, meliputi:

a.       pendidikan formal dengan mendapatkan ijazah; dan

b.      pelatihan prajabatan (diklat) dengan mendapatkan sertifikat.

  1. Pembelajaran/ bimbingan

Pembelajaran dan bimbingan meliputi:

a.       melaksanakan pembelajaran; dan

b.      tugas lain berkaitan dengan pembelajaran.

  1. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:

a.       pengembangan diri, contohnya diklat fungsiona dan kegiatan kolektif untuk menunjang keprofesian guru;

b.      publikasi ilmiah, contohnya publikasi ilmiah dari hasil penelitian, publikasi buku teks pelajaran; dan

c.       karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat inovasi alat peraga pembelajaran, dan berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman.

  1. Penunjang tugas guru

Penunjang tugas guru, meliputi:

a.       menempuh pendidikan di luar bidang studi yang diampu dengan mendapatkan ijazah;

b.      mendapatkan penghargaan atau tanda jasa;

c.       berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang bisa menunjang tugas guru, seperti pembina pramuka, pembina PMR, menjadi tutor, dan sebagainya.

D.    Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru

Bagi Bapak/Ibu yang saat ini berpangkat Penata Muda atau golongan III/a, tampaknya harus mulai mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru. Adapun syarat dan berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut.

  1. Syarat pengangkatan

Syarat pengangkatan bagi guru muda adalah sebagai berikut.

a.       Bergelar minimal S1/D-IV (sarjana).

b.      Memiliki NUPTK.

c.       Memiliki sertifikat pendidik (sudah sertifikasi).

d.      Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a.

e.       Dalam waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja (DP3) bernilai baik.

f.       Pada masa program induksi, kinerjanya baik.

  1. Berkas yang dibutuhkan

a.       SK CPNS dan PNS.

b.      PAK.

c.       Ijazah terakhir dan transkrip.

d.      Sertifikat pendidik.

e.       Surat keterangan induksi.

f.       Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg).

g.      SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama).

h.      Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.

i.        SKP 1 tahun terakhir.

 

E.     Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru

Untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru, Bapak/Ibu harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang telah ditentukan.

  1. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Adapun syarat kenaikannya adalah sebagai berikut.

a.       Syarat kenaikan

1)      Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir.

-          SKP dalam satu tahun terakhir minimal baik.

-          Tersedia formasinya.

b.      Berkas untuk kenaikan

1)      Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).

2)      SPMT

3)      Ijazah pendidikan terakhir

4)      Sertifikat pendidik

5)      SK Pangkat

6)      PAK

7)      SKP 1 tahun terakhir

8)      SK Jabatan

 

  1. Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru

Jika syarat di atas merupakan syarat kenaikan jabatan, maka kali ini dibahas syarat kenaikan pangkat fungsional guru.

1 . Syarat kenaikan pangkat fungsional guru

a.       Sudah mencapai angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu dua tahun di jabatan terakhir.

b.      SKP dalam dua tahun terakhir minimal baik.

c.       Tersedia formasinya

2. Berkas untuk kenaikan pangkat fungsional guru

a.       Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).

b.      SPMT.

c.       Ijazah pendidikan terakhir.

d.      Sertifikat pendidik.

e.       SK Pangkat.

f.       PAK.

g.      SKP satu tahun terakhir.

h.      SK Jabatan.

 

  1. Pemberhentian dari Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru ternyata juga bisa diberhentikan, tentunya bila guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikut.

a.       Mendapatkan hukuman disiplin skala berat di mana hukuman tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

b.      Mendapatkan PAK (Penilaian Angka Kredit) dengan melanggar hukum.

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sehingga dalam melaksanakan prinsip penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional


DAFTAR PUSTAKA

 

Arifin, Zainal. 2013. Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya.

Dodi Sukmayadi.2004. Cakrawala Inovasi Pendidikan: Upaya Mencari Model Inovasi (Book Report. Fullan, Michael G. dan Stiegelbauer, Suzanne (1991), 2nd, The New Meaning of Education Change, Teacher College Press, N.Y.). Bandung Program Pasca Sarjana- Universitas Pendidikan Indonesia. (http://Akhmadsudrajat.wordpress.com) Tersedia : http//www. file.upi.edu/Direktori/FPBS.

No comments:

Post a Comment