Friday 9 December 2022

MAKALAH CIVICS EDUCATION “WARGA NEGARA”

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

 

PKn atau civic Education menurut Djahiri (2006: 9) adalah program pendidikan pembelajaran yang secara programatik–prosedural berupaya memanusiakan (humanizing) dan membudayakan (civilizing) serta memberdayakan (empowering) manusia/anak didik (dari dan kehidupannya) menjadi warga negara yang baik sebagaimana tuntutan keharusan/ yuridis konstitusional bangsa/negara yang bersangkutan.

Civics berkaitan dengan warga negara atau masyarakat, dengan tujuan menjadi seorang warga negara yang baik (to be a good citizen). Menurut White (Sri Wuryan dan Syaifullah, 2009: 3) civics merupakan ilmu kewarganegaraan yang di dalamnya membahas hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan yang terorganisir, hubungan individu dengan negara.

Dari kutipan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa PKn mengambil peran dalam menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan masyarakat, bangsa dan negara, karena di dalam PKn diajarkan tentang tenggang rasa, saling menghargai, tanggung jawab dan berbagai hal yang berhubungan dengan sosial.

Tujuan dari pada PKn adalah membentuk karakter warga negara sesuai dengan pandangan, cita-cita dan budaya bangsa. Karena itu, PKn merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib diajarkan pada setiap tingkat pendidikan, dari pendidikan dasar, menengah sampai pendidikan tinggi. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “PKn memiliki kedudukan sebagai mata pelajaran atau mata kuliah yang wajib ada di dalam kurikulum pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi”. Hal inilah yang menjadi landasan yuridis mata pelajaran ini selalu ada dimulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi

 

B.     Rumusan Masalah

 

1.      Warga negara dan siapa warga negara

2.      Konsep warga negara yang di tinjau dari historis

3.      Warga negara dalam konsep klasik

4.      Warga negara Indonesia

5.      Warga global 

 

 

 BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Warga negara dan siapa warga negara 

Warga negara menurut Purwadarminta adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Warga negara yaitu orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.

Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewarganegaraan adalah segala perihal yang berhubungan dengan warga negara.

 

Ada beberapa unsur penentuan warga negara

1.      Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis, law of the blood)

2.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli, law of the soil)

3.      Unsur Pewarganegaraan (naturalisasi)

 

Setiap negara di dunia ini mempunyai wewenang yang mutlak sifatnya untuk menentukan siapa warganya, demikian juga dalam menetapkan ketentuan-ketentuan bagi seseorang yang akan diterima menjadi warga negara atau akan kehilangan kewarganegaraannya. Wewenang mutlak ini adalah konsekuensi dari kedaulatan yang dimiliki oleh negara, dan wewenang ini memiliki batas dalam menentukan warga negara yang terdapat dalam hukum internasional dalam bidang kewarganegaraan.

 

B.     Konsep warga negara di tinjau dari historis

 

Secara historis, terminologi kewarganegaraan yang dianut dalam bahasa Indonesia tidak memiliki perkembangan yang sama dengan acuannya dalam bahasa Inggris, yakni city (dan terminologi-terminologi yang saling berkaitan, seperti citizen, civic dan citizenship).

Pada masa Yunani kuno, komunitas yang independen ini disebut polis (city-state). Pada zaman Aristoteles, warga negara (citizen) memiliki hak untuk berpartisipasi dalam fungsi-fungsi legislatif dan yudikatif, tetapi hanya terbatas kepada orang laki-laki dewasa. Perempuan, budak, anak-anak dan orang asing tidak memiliki hak apa-apa pada ranah publik.

 

Pada zaman Romawi, hak-hak pada ranah publik ditujukan kepada dua kelas warga (citizen), yakni yang memiliki hak kewarganegaraan atau voting dalam dewan rakyat dan yang memiliki hak-hak ini dan hak-hak tambahan dalam menjalankan pemerintahan. Hak-hak ini lazim diperoleh sejak lahir sekalipun naturalisasi (yang diberikan secara khusus oleh negara) dapat dilakukan. Ihwal ini tentu berbeda dengan praktik di zaman modern dimana kewarganegaraan tidak selalu secara ketat bertalian dengan hak voting dan partisipasi di arena politik dalam pengertian Yunani Kuno dan Romawi.

Pada abad pertengahan, city (kota) lazim identik dengan kota-katedral di Inggris. Dalam pengertian ini warga (citizen) merupakan anggota dari suatu kota (residen atau penduduk), yang juga sekaligus mencakup pengertian warga-negara (member of a state or political community), yang takluk kepada pemerintah negara tersebut demi proteksi secara hukum yang menjadi cikal bakal kontrak Sosial (social contract).

Dalam klasifikasi Turner (1999), kewarganegaraan muncul dengan negara-kota dan gagasan warga (dengan persona denizen). Sementara itu, negara-bangsa menciptakan konsep primitif kewarganegaraan (citizenship) yang berbasis kepada hak-hak politik (dengan persona citizen). Bentuk ini selanjutnya diikuti oleh negara kesejahteraan yang berbasis pada hak-hak sosial (dengan persona social citizen). Selanjutnya, Turner (1999) berargumentasi bahwa kapitalisme tinggi mengusung kebangkitan konsep hak-hak asasi manusia (human rights) dengan persona manusia (human beings), alih-alih sekadar warga (citizen atau social citizen).

 

C.    Warga negara dalam konsep klasik

 

1.      Masa Yunani kuno

Praktek kehidupan masyarakat Yunani kuno dalam negara kota (city state) telah menunjukkan struktur sebuah negara dengan berbagai bentuknya sebelum muncul tokoh-tokoh pemikir kenegaraan. Sistem pemerintahan di Athena telah memungkinkan masalah kenegaraan menjadi diskusi publik dalam keseharian masyarakatnya. Meskipun tidak dapat dibandingkan dengan negara-negara modern saat ini, namun negara kota Yunani kuno telah menunjukkan struktur pemerintahan negara berdasarkan kondisi masyarakat pada saat itu. Masyarakat pada masa itu dibagi menjadi tiga kelas utama, yaitu budak (slaves), orang asing (foreign or metic), dan warga negara (citizens). Budak dan orang asing tidak dapat ikut ambil bagian dalam kehidupan politik.

 

2.      Masa Helen - Romana

Epicurus (341-270 SM) adalah ahli pikir dan ahli hukum setelah Aristoteles yang lahir pada kondisi kekacauan di Yunani setelah ditaklukan oleh Macedonia. Teori yang dikemukakan oleh Epicurus adalah teori individualistik. Masyarakat ada karena adanya kepentingan manusia. Setiap orang pada prinsipnya mencari keuntungan dan kebaikan bagi diri sendiri (All men are essentially selfish and seek only their own good). Sehingga yang memiliki kepentingan bukan masyarakat sebagai kesatuan tetapi manusia-manusia warga masyarakat.

 

 

 

 

3.      Masa Romawi

Perpecahan di Yunani karena peperangan antar polis dan penaklukan oleh Macedonia kemudian disatukan lagi di bawah imperium Romawi pada tahun 146 SM. Pada masa Romawi. Negara dikonstruksi sebagai badan hukum yang memiliki kehidupan sendiri, kepentingan sendiri yang seringkali bertentangan dengan kepentingan umum, dan pemimpin negara merupakan penjelmaan dari kemauan negara dengan hak-haknya yang dijamin oleh hukum. Kekuasaan yang semena-semena tersebut mendapatkan reaksi dari ilmuwan. Namun reaksi tersebut kecil dan tidak memunculkan perlawanan rakyat.

 

4.      Abad Pertengahan

Kemunduran Romawi merupakan awal masa abad pertengahan. Pada abad ini ditandai dengan ketidakbebasan pemikiran manusia dalam bingkai agama kristen ortodoks yang sangat dominan. Masa ini memiliki ciri yang khas, bahkan disebut sebagai masa kegelapan bagi perkembangan peradaban manusia (the dark ages). Pemikir-pemikir yang dianggap mewakili jaman ini adalah Agustinus (354-430). Agustinus merupakan penganut taat agama Kristen yang diangkat menjadi uskup di Hippo Regius di Afrika Utara. Dia menerbitkan dua buah buku yaitu Civitas Dei (negara Tuhan) dan Civitas Terrena (negara setan). Civitas Terrena merupakan kerajaan keduniawian yang penuh dengan perilaku setan. Sedangkan Civitas Dei adalah kerajaan Tuhan yang langgeng dan abadi.

 

5.      Masa Renaissance

Masa renaisance muncul berlandaskan pada pemikiran Yunani yang diperoleh eropa dari orang-orang Islam dalam perang salib. Namun akibat dari perang tersebut membuat bangsa-bangsa eks Romawi berantakan dan terpecah-pecah. Keinginan untuk adanya kedamaian dan persatuan kembali muncul. Niccolo Machiavelli (1469-1527) adalah pemikir yang melihat situasi saat itu sebagai pertentangan kekuatan. Sehingga untuk menciptakan persatuan maka seorang pemimpin harus kuat dan menghalalkan segala cara. Dalam bukunya Il Principe dikatakan bahwa Pemimpin harus menjadi seekor kancil untuk mencari lubang jaring, dan menjadi seekor singa untuk mengejutkan serigala.

 

D.    Warga negara Indonesia

 

Definisi warga negara menurut UUD 1945 dalam Pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :

1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

 

Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun- temurun sejak zaman tandum. Pengertian warga Negara secara umum adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

Menurut Koerniatmanto, S. warga negara sebagai anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.Sedangkan yang dimaksud penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945).Dengan demikian Warga Negara Asing (WNA) dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Secara tegas tentang diakuinya WNA sebagai penduduk negara dinyatakan dalam pasal 13 UU No. 3 Tahun 1946 “Bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing”.

Kedudukan warga negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara.Perbedaan status / kedudukan sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun Hankam. Berikut dijabarkan mengenai kedudukan warga negara dalam negara :

1.      Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu berwujud status sebagai warga negara, peran sebagai warga negara, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.

2.      Sebagai warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.

3.      Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.

4.      peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif, dan positif (Cholisin, 2000).

 

Di samping kedudukan, warga negara juga memiliki peran dalam negara. Menurut Horton dan Hunt (1993), peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait pada satu status ini oleh Merton (1968) dinamakan perangkat peran (role set). Abu Ahmadi (1982) mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya. Berkaitan dengan peran (role) warga negara, dapat dijelaskan bahwa peran warga negara adalah sebagai berikut: (Cholisin, 2000)

1.      Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Peran aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpatisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.

3.      Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.

4.      Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.

 

Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hakhak umum yang di gariskan dalam UUD 1945. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanaannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu Negara mempunyai kewajiban sebagai warga Negara.

Adapun Istilah yang berkaitan dengan hak-hak dasar yakni :

·         Hak Kodrat

·         Hak Asasi Manusia

·         Hak-hak Kebebasan Dasar Manusia

·         Hak dan Kewajiban Asasi Warga Negara Dalam konsep Natural Right maka hak adalah ‘what is nature’ hak tersebut sifatnya kodrati, dalam artian :

·         Kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia.

·         Setiap orang dilahirkan dengan hak tersebut

·         Hak tersebut dimiliki manusia dalam keadaan alamiah kemudian di bawanya dalam kehidupan masyarakat.

 

Berikut ini adalah kewajiban warga Negara Indonesia:

a.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adilsesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

 

E.     Warga global

 

Warga negara yang bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan institusional dan kultural demi kebaikan yang lebih besar bagi masyarakat. Warga Negara Global (global citizen, global citizenship, international citizen, global actor). Pemahaman antar budaya tentang konsep keadilan, kebebasan, dan perdamaian, yang merupakan nilai-nilai dasar yang seyogyanya dikembangkan dan menjadi landasan dalam meningkatkan semangat kebersamaan antar sesama umat manusia, saling perhatian, pengertian dan tolong menolong (Wang, 1999).

 

Karakteristik yang harus nampak pada diri warga negara global :

1.       Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai warga masyarakat global.

2.       Kemampuan bekerjasama dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat.

3.       Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaan-perbedaan budaya.

4.       Kemampuan berpikir kritis dan sistematis.

5.       Kemampuan menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan.

6.       Kemampuan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa guna melindungi lingkungan.

7.       Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan hak asasi manusia (seperti hak kaum wanita, minoritas etnis, dsb).

8.       Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal, nasional, dan internasional.

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan 

Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum ataus ecara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengannegaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri,asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.

 

B.     Saran 

Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Warga Negara, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara. Sehingga,jika ada hak yg belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya dan begitu juga sebaliknya. jika hak sebagai warganegara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajibankita sebagai warga negara dan dengan demikian negara ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmura, aman dan sejahtera

  

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195202151983011-M._UMAR_DJANI_MARTASUTA/A%20Dikwar/1%20Pendidikan%20Kewarganegaraan/PENGANTAR/WARGA%20NEGARA.pdf

file:///C:/Users/USER/Downloads/25311-66401-2-PB.pdf

file:///C:/Users/USER/Downloads/1681-Article%20Text-7748-1-10-20200206.pdf

http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2013/09/Sejarah-Singkat-Pemikiran-Negara.pdf

https://ppkn.uad.ac.id/wp-content/uploads/4-Global-Citizen.pdf

file:///C:/Users/USER/Downloads/TUGAS%20HADIS%20DIGITAL.pdf

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment