Tuesday 12 March 2019

MAKALAH RUKUN NIKAH




4). Rukun nikah
Rukun Nikah berarti ketentuan-ketentuan dalam pernikahan  yang harus di penuhi agar pernikahan itu sah rukun rukun nikah.
Rukun-rukun nikah sebagai berikut :
  1. Ada calon suami dengan syarat : laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragam Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak sedang dalam ibadah haji atau umrah, dan bukan muhrim calon istrinya.
  2. Ada calon istri, dengan syarat : wanita yang sudah cukup umur (16 tahun)
  3. Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita.
Rasulullah SAW bersabda



Artinya : Dari Aisyah r.a ia berkata : Rasulullah SAW telah bersabda , “Siapa pun perempuan yang menikah dengan tidak seizing walinya maka batallah pernikahannya” (H.R. Imam yang empat, kecuali An-Nasa’I dan disahkan oleh Abu ‘Amamah, Ibnu Hibban, dan Al-Husin)
Wali nikah dapat dibagi menjadi dua macam :
a.       Wali nisab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahi.
b.      Wali hakim, yaitu kepala negara yang beragam Islam
  1. Ada dua orang saksi
  2. Ada akad nikah (ijab Kabul)
Selesai akad nikah diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hokum menjadikan walimah adalah sunah muakkad.
Rasulullah SAW bersabda :


Artinya : “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan memotong seekor kambing” (H.R. Bukhari dan Muslim)

5).  Muhrim
            Muhrim adalah wanita yang haram dinikahkan.
Ada empat macam wanita yang haram dinikahkan :
  1. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan :
a.       Ibu kandung dan seterusnya keatas (nomor dari ibu dan nomor dari ayah)
b.      Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
c.       Saudara perempuan dan seterusnya , sebapak dan seibu
d.      Saudara perempuan dari bapak
e.       Saudara perempuan dari ibu
f.        Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah
g.       Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah
  1. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan :
a.       Ibu yang menyusui
b.      Saudara perempuan sesusuan
  1. Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan :
a.       Ibu dari istri (mertua)
b.      Anak tiri (anak istri dari suami lain), apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya
c.       Ibu tiri (istri dari ayah)
d.      Menantu (istri dari anak laki-laki)
  1. Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri.

6).  Kewajiban Suami dan Istri
            Kewajiban Suami
  1. Memberi nafkah, sandang, pangan dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal
  2. Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak agar menjadi orang yang berguna bagi diri sendiri, keluarga, agama masyarakat serta  bangsa dan negaranya.
  3. Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (makruf), misalnya, sopan dan hormat kepada istri serta keluarganya.
  4. Memelihara istri dan anak-anak dari bencana baik lahir maupun batin, duniawi maupun ukhrawi.
  5. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi anak yang saleh.
Kewajiban Istri
  1. Taat kepada suami dalam batas-batas yang sesuai dengan ajaran Islam
  2. Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami baik dihadapan atau dibelakanganya
  3. Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarganya.
  4. Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami sesuai dengan kekuatan dan kemampuannya, hemat, cermat, dan bijaksana.
  5. Hormat dan sopan kepada suami dan keluarga.
  6. Memelihara, mengasuh dan mendidik anak agar menjadi anak yang saleh.Memelihara, mengasuh dan mendidik anak agar menjadi anak yang sal
Kelp 1
Mengapa dalam pernikahan yang iglami adanya wali nikah itu merupakan suatu kewajiban?
Jawab : karena bagi perempuan tidak mempunyai wali maka hukum nikahnya tidak sah.
Kelp 4
Apa hokum nikah adik suami atau istri menikah, apa hukumnya?
Jawab : sunah, karena bukan muhrim.
Kelp 3
Seperti apakah pernikahan yang Islami?
Jawab : untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, bahagia dunia maupun ukhrawi.


No comments:

Post a Comment