Tuesday 12 March 2019

MAKALAH INFORMED CONSENT

KATA PENGANTAR

            Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kurnia-Nya kepada penulis sehingga dengan seizin-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “INFORMED CONSENT dan Upaya Penjaminan Hak-Hak Klien dalam Menerima Pelayana Kesehatan”. Semoga makalah ini dapat berguna bagi kita semua dan sebagai pembelajaran untuk mahasiswa ingin mencari bahan mengenai informed consent.
            Penulis menyadari bahwa sepenuhnya karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun merupakan sesuatu yang diharapkan demi kesempurnaan penulisan proposal ini dimasa yang akan datang.
                                                                                               

Penyusun 









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................         i
DAFTAR ISI .........................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................        1
A.    Latar Belakang ........................................................................        1
B.     Tujuan .....................................................................................        1
BAB II TINJAUAN TEORITIS ...........................................................        2
A.    Pengertian Dan Definisi...........................................................        2
B.     Dasar Informed Consent.........................................................        2
C.     Bentuk Inform Consent...........................................................        3
D.    Sifat Penyampaian Informasi...................................................        5
E.     Syarat Informed Consent........................................................        6
F.      Hal-hal yang perlu diperhatikan saat  memberikan
 Informasi tentang keadaan Pasien..........................................        6
G.    Prinsip - prinsip dasar persetujuan Tindakan medik
 dalam asuhan Keperawatan....................................................        9
H.    Pentingnya informet consent Bagi pelayanan
 Kesehatan...............................................................................      10
I.       Aspek Hukum Informed Consent...........................................      11
BAB III PENUTUP...............................................................................      16
A.      Kesimpulan ............................................................................      16
B.       Saran.......................................................................................      16
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................      17
JOB DESCRIPTION .............................................................................      18







BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
          Informed Consent merupakan piranti hukum kedokteran yang sangat rumit untuk dipahami, diterapkan dan menjadi alat bukti kesepahaman pasien penolong (Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 585 tahun 1989).
          Informed Consent juga berdasarkan suatu keyakinan bahwa seseorang pasien akan sembuh lebih cepat apabila ia sendiri juga turut berpartisipasi dalam pengobatannya (J.Brent).
          Di zaman modern sekarang konsep Informed Consent memperoleh suatu dasar legal, karena pengadilan makin lama makin kuat pengakuannya terhadap hak asasi seseorang (HAM) untuk memutuskan apa yang hendak dilakukan terhadp dirinya sendiri.
          Jika dilihat dari segi yuridis, Informed Consent menunjukkan kepada peraturan hokum yang menentukan kewajiban para dokter dalam interaksi dengan pasien. Consent adalah sebagai dasar yuridis untuk pembenaran dilakukannya tindakan medic atau operasi.
          Informed Consent sebagaimana bentuknya sekarang adalah suatu doktrin yang telah mengalami suatu proses panjang. Terdapat berbagai pendapat tentang asal usul timbulnya Informed Consent.
B. TUJUAN
          Melindungi pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien dan memberikan perlindungan hukum kepada dokter terhadap akibat yang terduga dan bersifat negatif.
BAB II
TUJUAN TEORITIS

A. PENGERTIAN DAN DEFINISI
Consent berasal dari bahasa latin yaitu "Consentio" yang dalam bahasa Inggris "Consist" yang artinya :
v  Persetujuan
v  Izin
v  Menyetujui
v  Wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu tindakan
Yang di maksud dengan informed consent adalah : Persetujuaan yang di berikan oleh pasien atau walinya yang berhak kepada Dokter untuk melakukan suatu tindakan medis terhadap pasien sesudah memperoleh informasi lengkap dan yang di pahami nya mengenai tindakan itu.
Dengan kata lain informed consent juga disebut Persetujuan tindakan medis (operasi).

B.  DASAR INFORMED CONSENT
a)      Hubungan Dokter - pasien yang berdasarkan atas kepercayaan
b)      Hak otonomi atau menentukan sendiri atas dirinya
c)      Adanya hubungan Perjanjiaan




C.  BENTUK INFORM CONSENT
Inform consent dibagi 2 bentuk
1. Dengan dinyatakan (expression), terbagi 2 macam
-        Secara lisan
-        Secara tulisan
2. Yang di anggap telah di berikan (implied)
-        Dalam keadaan biasa (normal)
-        Dalam keadaan gawat darurat (emergency)
Yang berhak untuk memberikan persetujuan tindakan medis (tertentu) atau informed consent, dalam hal pasien tidak sadar, dibawah umur/jiwanya terganggu karena penyakit.
3. Skemanya sebagai berikut
 












SKEMA INFORM CONSENT
 












           

Persetujuan yang paling sederhana adalah persetujuan yang diberikan secara lisan, misalnya untuk tindakan-tindakan rutin. Untuk tindakan-tindakan yang lebih kompleks yang mempunyai resiko yang kadang-kadang tidak dapat di perhitungkan  dari  awal   dan  dapat  menyebabkan  hilangnya  nyawa  atau  cacat
permanen, di luar persetujuan yang tertulis agar suatu saat apabila diperlukan persetujuan itu dapat dijadikan bukti.
Apabila dalam suatu kasus ditemukan unsur kelainan dari pihak Dokter, maka dokter tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatan itu. Begitu pula dari pihak pasien, mereka tidak bisa langsung menuntut apabila terjadi hal-hal di luar dugaan, karena harus ada bukti yang menunjukkan suatu kelainan, oleh karena itu, memperoleh informasi merupakan suatu hak bagi pasien sebaliknya merupakan kewajiban bagi dokter untuk memberikannya.
Pasien berhak atas informasi tentang penyakitnya serta tindakan medis apa yang akan dilakukan terhadap dirinya. Pasien juga berhak menolak diberikan informasi misalnya pasien yang sangat labil menerima informasi itu sendiri dari dokter.
Dalam pandangan penganut falsafah konsekuensialis (menganggap baik dan buruk suatu perbuatan kepada tujuan yang ingin dicapai). Informed Consent dianggap sebagai suatu yang baik karena akan :
1. Meningkatkan kemandirian seseorang
2. Melindungi pasien
3. Menghindari penipuan dan perubahan
4. Memacu sikap teliti pada pihak Dokter
5. Meningkatkan pengambilan keputusan yang rasional
6. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat


D.  SIFAT PENYAMPAIAN INFORMASI
Pada pemberian informasi tentang tindakan medik yang akan diberikan maka sangat penting yang harus disampaikan adalah :
a.    Sifat Resikonya
Misalnya : Apakah resiko itu berhubungan dengan tindakan diagnosik ataupun terapeutik, jika resiko tindakan tersebut tindakannya berhubungan maka diperlukan penjelasan akibat dari resiko tindakan tersebut.
Contohnya:
  1. Akan dilakukan prosedur bedah, dan resikonya bisa melukai saraf yang mengontrol alat tubuh .
  2. ECT, akibat bsa menimbulkan luka yang serius.
  1. Tingkat keseriusan dengan resiko
Tindakan keseriusan berkaitan erat dengan sifat resiko. Misalnya: hilangnya kemampuan gerak anggota tubuh ataupun bisa menyebabkan kematian.
c.    Besar kecilnya kemampuan, atau (probality) timbulnya resiko.
d.    Bila jarak waktu (Imminence) kemungkinan resiko besar timbul

E.  SYARAT INFORMED CONSENT
Proses informed consent sudah memuat:
l.   Keterbukaan
2.  Informed consent harus di mengerti pasien
3.  Memberikan kesempatan pada pasien untuk memperoleh yang terbaik

F.  HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SAAT MEMBERIKAN INFORMASI TENTANG KEADAAN PASIEN

Ø  Tingkat Pendidikan
Jika pasien dengan pendidikan rendah maka pemberitahuan sifatnya berupa intruksi. Untuk pasien dengan pendidikan tinggi/memadai maka pemberitahuan dapat berupa intruksi.
Ø  Tingkat lntelekfual
  1. Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
  2. Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
  3. Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut; dan rumah sakit yang ditunjuk dapat menerimanya.
  4. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instansi lain; seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
  5. Pasien berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
  6. Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
  7. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
  8. Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.
Pernyataan di atas dipengaruhi oleh beberapa faktor, yairu:
  1. Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan;
  2. Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi dimasyarakat;
  3. Adanya legislasi yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien;
  4. Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang kesehatan dan penggunaan klien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila pasien tidak berpartisipasi apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau tidak.
Hak-hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan (Annas dan Healey, 1974), terdiri dari 4 kategori, yaitu:
  1. Hak kebenaran secara menyeluruh.
  2. Hak privasi dan martabat pribadi (kerahasiaan dan keamanannya).
  3. Hak untuk memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri sehubungan dengan kesehatan,
  4. Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit.
Hak-hak Pasien dalam Menerima Pelayana Kesehatan
Pernyataan hak-hak pasien (Patient's BilI of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospitat Association pada 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di rumah sakit.
Pernyataan tentang hak-hak tersebut adalah:
  1. Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan kesehatan atau keperawatan yang akan diterimanya.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
  3. Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya prosedur pengobatan, serta risiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
  4. Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tenting konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.

G. PRINSIP - PRINSIP DASAR PERSETUJUAN TINDAKAN MDIK DALAM ASUHAN KEPERAWATAN

Sekalipun gagasan informed consent bersumber dari kalangan luar kedokteran, tetapi prinsip - prinsip informed concent bagi kalangan keperawatan, bukanlah hal yang baru. Dengan mengacu pada tujuan akhir yang ingin dicapai oleh informed concent yakni terselanggaranya pelayanan keperawatan yang terbaik bagi pasien, maka prinsip - prinsip seperti ini telah lama dikenal. Secara sederhana prinsip - prinsip tersebut dapat dibedakan atas tiga macam yakni:
v  Prinsip bahwa masalah kesehatan seseorang ( pasien ) adalah tanggung jawab orang ( pasien ) itu sendiri. Apabila kondisi seseorang cukup layak untuk mengambil keputusan tentang perlunya tindaknya suatu prosedur pengobatan /tindakan medik, maka semua akibat yang timbul, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
v  Prinsip bahwa tindakan medik (sebagai upaya terapi) merupakan upaya yang tidak wajib di terima oleh seseorang atau pasien yang bersangkutan prinsip tidak wajib menerima tindakan medik yang ditawarkan harus mengacu pada keselamatan seseorang atau pasien. Bila penolak tersebut tidak membahayakan dirinya atau orang didalam tanggung jawabnya, keputusan tersebut sebahagiannya dihormati. Pemaksaan sangat bertentangan dengan sifat ketidakpastian suatu upaya, yang  merupakan salah satu ciri dari pelayanan kesehatan.
v  Prinsip bahwa hasil dari tindakan kedokteran akan lebih berdaya guna dan berhasil apbila terjalin kerja sama yang baik antara dokter dengan pasien. sesungguhnya prinsip kerja sama yang baik dasarnya merupakan salah satu syarat pelayanan keperawatan yang baik pula, yakni dalam rangka hubungan dokter dan pasien ( docter- pasien relation ship). dampak positipnya adalah kadar ketidak pastian hasil pelayanan perawatan. kerjasama tersebut membuat dokter dan pasien dapat saling mengisi dan melengkapi.

H. PENTINGNYA INFORMET CONSENT BAGI PELAYANAN KESEHATAN
Dari uraian diatas tentang prinsip-prinsip serta latar belakang informet consent sebagaimana dikemukakan di atas, informet consent memang mempunyai arti yang sangat penting bagi perawat dalarn menyelenggarakan pelayanan keperawatan kepentingan yang di maksud disini jika disederhanakan dapat di bedakan atas lima macam yaitu :
v  Membantu lancarnya tindakan keperawatan
Informet consent menjalin kebersamaan antar perawat dengan pasien, sehingga memperlancar tindakan perawat yang akan di lakukan keadan ini menyebabkan efisiensi waktu dalam upaya pengobatan atau tindakan gawat darurat.
v  Mengurangi efek samping dan komplikasi yang mungkin terjadi tindakan keperawat yang dapat dan seger4 akan sangat mengurangi kejadian efek samping dan komplikasi. Kondisi ini sangat mengurangi beban perawat dalam mengalami akibat sampingan suatu tindakan keperawatan .
v  Meningkatkan mutu pelayanan, peningkatan mutu yang di sebabkan oleh tindakan klinik yang lancar, minimnya efek samping dan komplikasi, cepatnya proses pemulihan dan penyembuhan penyakit , akan sangat mengguntungkan dokter.
v  Melindungi perawat dan tim medis lain dari kemungkinan tuntunan hukum, bila tindakan medik yang dilakukan memang tidak menimbulkan masalah apapun, maka tidak hal yang di khawatirkan oleh dokter, jika timbul efek samping dan atau komplikasi, kondisi ini sangat berbeda dengan kelainan atau pan kesalahan tindakan (malpractice).
Informet consent ataupun persehrjuan tindakan medik (setelah pasien tersebut mendapatkan penjelasan lengkap dan objektif ). Sesungguhnya indentik dengan prinsip-prinsip pelayanan keperawatan. Apabila informet consent di lakukan dengan baik, manfaatnya akan di rasakan oleh semua pihak.

I.   ASPEK HUKUM INFORMED CONSENT
a.         Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tatrun 1992 tentang kesehatan yang mengatur hak-hak pasien. salah satu hak pasien adalah memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya
b.         Permenkes Nomor 585/ 1989 tentang persetujuan tindakan medik



a. Pengertian :
Pasal 1
l. Informed Consent
Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan pasien terhadap dirinya
2. Tindakan medik
Suatu tindakan yang dilalarkan terhadap pasien berupa dianostik atau terapeutik.
3. Tindakan Invasive
Tindakan medik yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh.
b. Persetujuan :
Pasal 2
  1. Semua tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus
  2. mendapat persetujuan
  3. Persetujuan dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan
  4. Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat informasi tubuh
  5. Cara Penyampaian dan isi informasi, disesuaikan dengan Tingkat Pendidikan dan Situasi Pasien
Pasal 3
Tindakan medik yang mengandung resiko tinggi harus dengan persetujuan tertulis
c.Informasi
Pasal 4 dan 5
  1. Informasi diberikan pada pasien baik diminta maupun tidak
  2. Informasi harus lengkap, kecuali merugikan kepentingan kesehatan pasien atau pasien menolak memberikan informasi.
  3. Dalam pada point 2 diatas, dokter dengan persetujuan pasien dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat dengan didampingi oleh seorang perawat / para medis sebagai saksi.
  4. Informasi berupa keuntungan atau kerugian
  5. Diberikan lisan secara jujur dan benar, kecuali merugikan kesehatan.
Pasal 6 dan7
  1. Tindakan operasi atau invasive, informasi harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan operasitu sendiri.
  2. Jika dokter di point 1 tidak ada, harus diberikan oleh dokter lain dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab
  3. Tindakan yang bukan bedah dan tindakan yang tidak invasive lainnya, informasi dapat diberikan oleh dokter atau perawat, dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.
  4. Informasi juga harus diberikan jika ada perluasan operasi yang tidak dapat diduga sebelumnya dilakukan untuk menyelamatkan jiwa.
  5. Setelah perluasan, dokter harus memberikan informasi kepada pasien atau keluarganya.

d. Yang berhak memberikan persetujuan
Pasal 8 s/d 11
  1. Persetujuan diberikan oleh pasien dewasa dalam keadaan sadar dan sehat mental (umur 2l tahun atau telah menikah)
  2. Bagi pasien dewasa yang berada dibawah kemampuan, persetujuan diberikan oleh orang tua/wali
  3. Bagi yang tidak mempunyai orang tua/wali atau orang tua wali berhalangan, persetujuan diberikan oleh keluarga terdekat ataa induk semang

  1. Dalam keadaan pasien tidak sadar/pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya, tidak diperlukan persetujuan dari siapapun.
e. Tanggung Jawab
Pasal 12
  1. Dokter bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan tentang persetujuan tindakan medik.
  2. Persetujuan yang diberikan rumah sakit klinik, maka rumah sakit/klinik yang bersangkutan ikut bertanggung jawab. 
f. Sanksi
Pasal 13
Dokter yang melakukan tindakan medik tanpa adanya persetujuan pasien atau keluarganya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sip.
g. Ketentuan lain
Tindakan medik sesuai dengan program pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak, maka persetujuan tindakan medik tidak diperlukan.
Jika suatu operasi atau tindakan medik lain yang dilakukan suatu tanpa persetujuan ataupun izin pasien ditinjau dari segi hukum merupakan pelanggaran yaitu:
Ø   Dari sudut hukum perdata
Dipersalahkan karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum KUH Perdata pasal 1356
Ø  Dari sudut hukum pidana
Dipersalahkan karena melakukan penganiayaan (KUH pidana 351)
Berbagai kasus dalam praktek kedokteran yang menyebabkan dokter terkena gugatan perdata dan sanksi pidana selama ini mendorong perlunya peraturan hukum antara dokter dan pasien dalam apa yang disebut persetujuan tindakan medis.
Oleh karena itu, masalah perlunya informed content tidak hanya menyangkut hak-hak pasien tetapi sekaligus melindungi dokter dalam menjalankan profesinya sehari-hari.









BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Informed consent adalah suatu proses komunikasi antara dokter dan pasien yang timbal balik. Informasinya harus diberikan oleh dokter secara pribadi yang melakukan tindakan medic tersebut, karena ialah yang bertangung jawab sepenuhnya, bukan rumah sakit atau perawatnya. Rumah sakit hanya menyediakan formulirnya dan melalui perawatnya hanya sekedar membantu mengecek apakah sudah ada persetujuan atau belum. Jika belum ada penanda tanganan formulir tersebut, sang perawat harus langsung memberitahukan dokternya. Dalam kaitan Informed consent, rumah sakit secara yuridis tidak mempunyai tanggung jawab.
  1. Saran
Dari paparan makalah ini diharapkan kepada semua pihak dapat mengetahui tentang Informed consent.
Selanjutnya penulis juga mengharapkan kritikan dan saran dari semua pembaca makalah ini agar ke depan bisa lebih sempurna, terima kasih.






DAFTAR PUSTAKA

  1. Hanafiah M. Yusuf dan Amir Amri (1997), Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi I Universitas Sumatera Utara, Medan.
  2. J. Guwandi, (2004), Informed consent, Edisi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.
  3. Kerbala Husein, (1993), Segi-segi Etis dan Yuridis Informed consent, cetakan I, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
  4. Samil Suprapti Ratna (2001), Etika Kedokteran, Edisi II, Yayasan Bian Pustaka, Jakarta.


JOB DESCRIPTION

v  Pencarian bahan makalah : Febrian Darmadi
-   M. Jafar
v  Penulisan ringkasan makalah :
-          Latar belakang      : Husni
-          Isi                          : Laila sarwati, Leni Arina
-          Penutup                 : Fitriani, M
v  Tugas pengetikan makalah      : Wirta Rosani
v  Penambahan sumber/bahan makalah   : Jalis
  Dedi purkan
  Fitriani AR












BAB IV
PENUTUP

  1. KESIMPULAN
Leukemia adalah suatu kanker sel darah putih di sumsum tulang . hal ini menyebabkan proliferasi salah satu jenis sel darah putih dengan ekskusi jenis lain.
Leukemia tampaknya adalah suatu penyakit klonal, yang berarti satu sel kanker abnormal berproliferasi tanpa control, menghasilkan sekelompok sel-sel anak yang abnormal. Sel-sel ini menghambat semua sel lain di sumsum tulang untuk berkembang secara normal, sehingga mereka tertimbun di sumsum tulang, karena faktor-faktor ini leukemia disebut suatu gangguan akumulasi sekaligus gangguan klonal. Akhirnya sel-sel leukemik mengambil alih sumsum tulang. Hal ini menurunkan kadar sel-sel nonleukemik di dalam darah yang merupakan penyebab berbagai gejala umum pada leukemia.
  1. SARAN
Dari paparan makalah ini diharapkan kepada semua pihak dapat mengetahui permasalahan tentang suatu penyakit leukemia serta penyebab dan mengetahui cara pencegahannya.
Selanjutnya penulis juga mengharapkan kritikan dan saran dari semua pihak pembaca, agar makalah kami ke depan bisa lebih sempurna.



DAFTAR PUSTAKA

  1. Brunner dan Suddarth (2001), Keperawatan Medikal Bedah, EGC, Jakarta
  2. Carpenito, L.J. 2001. Buku Saku Diagnosa Keperawatan edisi 8. EGC. Jakarta
  3. Perry dan Potter. 2000. Buku Saku Keterampilan dan Prosedur Dasar edisi 3. EGC. Jakarta.
  4. http://Keperawatan-gun.Blogspot.com/2007/07/askep-leukemia.html

8.    Pernafasan : nafas pendek, batuk, dispneu, ronkhi, gemericik, penurunan bunyi nafas
9.    Keamanan : gangguan penglihatan, perdarahan spontan tidak terkontrol, demam, infeksi, kemerahan, purpura, pembesaran nodus limfe
10.  Seksualitas : perubahan libido, perubahan menstruasi, impotensi, menoragia.

E. PATHOFISIOLOGI DALAM BENTUK SKEMA
            Secara pathofisiologi terjadinya leukemia dapat dijelaskan sebagai berikut
Kerusakan sel darah Sumsum tulang
 
 
















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................       i
DAFTAR ISI ................................................................................................      ii
BAB I : PENDAHULUAN
-       Latar Belakang ..............................................................................      1
BAB II : PEMBAHASAN
A.    Pengertian ..........................................................................................      2
B.    Etiologi ..............................................................................................      2
C.    Klasifikasi Leukemia .........................................................................      2
D.    Tanda dan Gejala ...............................................................................      3
E.     Pathofisiologi .....................................................................................      4
F.     Komplikasi .........................................................................................      5
G.    Manifestasi Klinis ..............................................................................      5
H.    Pemeriksaan Penunjang .....................................................................      6
I.       Penatalaksanaan .................................................................................      6

BAB III : ASUHAN KEPERAWATAN ....................................................      8

BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................    14
B.    Saran ..................................................................................................    14

DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................    15

No comments:

Post a Comment