Thursday 11 November 2021

MAKALAH KERANGKA DASAR AGAMA ISLAM

BAB I 

PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

 

Islam merupakan agama samawi yang memiliki ajaran yang sangat sempurna. Semua masalah diatur dalam Islam, sehingga tidak ada satu pun masalah yang tidak ada ketentuannya dalam Islam. Kesempurnaan Islam ini ditunjang oleh ketiga sumber ajarannya, yakni Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran pokoknya serta ijtihad sebagai sumber pelengkapnya.

Untuk memahami ajaran Islam secara keseluruhan memang dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tidak hanya umat islam yang mengetahui ajaran Islam secara menyeluruh, bahkan masih banyak umat Islam yang hanya menganut Islam secara formal saja dan sama sekali tidak mengetahui ajaran Islam.

Untuk mendasari pemahaman Islam yang lebih luas, perlu dipahami dulu dasar-dasar Islam atau yang sering disebut kerangka dasar ajaran Islam. Dengan memahami kerangka dasar ini, seseorang dapat memahami gambaran ajaran Islam secara keseluruhan. Masalah inilah yang akan di uraikan di bawah ini secara singkat. Dengan uraian singkat ini diharapkan para pembaca, khususnya mahasiswa, memiliki pemahaman dasar tentang ajaran Islam.


B.      RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang di atas, maka penulis akan membahas:

 

1.      Apa pengertian dari Kerangka Dasar Agama Islam?

2.      Bagaimana ruang lingkup Kerangka Dasar Agama Islam yang mengenai Aqidah, Syariah, dan Akhlak?

3.      Bagaimana hubungan kerangka dengan sumber agama islam?

 

C.     TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan materi “Kerangka Dasar Ajaran Islam” , yaitu:

 

1.      Menjelaskan dan menegaskan kembali mengenai pengertian dari Kerangka Dasar Agama Islam

2.      Menjelaskan ruang lingkup Kerangka Dasar Agama Islam mengenai Aqidah, Syariah, dan Akhlak

3.      Agar dapat memahami hubungan kerangka dengan sumber agama islam.


BAB II PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kerangka memiliki beberapa arti, di antaranya adalah garis besar dan rancangan (Tim Penyusun Kamus, 2001: 549). Kerangka dasar berarti garis besar atau rancangan yang sifatnya mendasar. Dengan demikian, kerangka dasar ajaran Islam maksudnya adalah garis besar atau rancangan ajaran Islam yang sifatnya mendasar, atau yang mendasari semua nilai dan konsep yang ada dalam ajaran Islam.

Islam pada hakikatnya adalah aturan atau undang-undang Allah yang terdapat dalam kitab Allah daan sunnah Rasul-Nya yang meliputi perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk supaya menjadi pedoman hidup dan kehidupan umat manusia guna kebahagiaannya di dunia dan di akhirat.

 

Kerangka dasar ajaran Islam sangat terkait erat dengan tujuan ajaran Islam. Secara umum, tujuan pengajaran Islam atau Pendidikan Agama Islam (PAI) khususnya di perguruan tinggi adalah mememahami, menghayati, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi insan Muslim yang beriman, bertakwa kepada Allah Swt., dan berakhlak mulia. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka kerangka dasar ajaran Islam meliputi tiga konsep kajian pokok, yaitu aqidah, syariah, dan akhlak. Tiga kerangka dasar ajaran Islam ini sering juga disebut dengan tiga ruang lingkup pokok ajaran Islam atau trilogi ajaran Islam.bina mahasiswa agar mampu Kalau dikembalikan pada konsep dasarnya, tiga kerangka dasar Islam diatas berasal dari tiga konsep dasar Islam, yaitu iman, islam, dan ihsan. Ketiga konsep dasar Islam ini didasarkan pada hadis Nabi saw. yang diriwayatkan dari Umar Ibn Khaththab. Hadis ini menceritakan dialog antara Malaikat Jibril dengan Nabi saw. Jibril bertanya kepada Nabi tentang ketiga konsep tersebut, pertama tama tentang konsep iman yang dijawab oleh Nabi dengan rukun iman yang enam, yaitu iman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasulnya, Hari Akhir, dan Qadha dan Qadar-Nya.

Jibril lalu bertanya tentang islam yang di jawab dengan rukun islam yang lima, bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat,


menunaikan zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu. Kemudian Jibril bertanya tentang konsep ihsan yang dijawab dengan rukun ihsan, yaitu menyembah (beribadah) kepada Allah seolah-olah melihat-Nya, dan jika tidak bisa melihat Allah, harus diyakini bahwa Dia selalu melihatnya.

Berdasarkan hadis di atas, dapat dipahami bahwa rukun atau kerangka dasar ajaran Islam itu ada tiga, yaitu iman, islam, dan ihsan. Dari tiga konsep dasar ini para ulama mengembangkannya menjadi tiga konsep kajian. Konsep iman melahirkan konsep kajian aqidah; konsep islam melahirkan konsep kajian syariah; dan konsep ihsan melahirkan konsep kajian akhlak.

B.      RUANG LINGKUP

 

Kerangka dasar ajaran Islam meliputi tiga konsep kajian pokok, yaitu aqidah, syariah, dan akhlak. Tiga kerangka dasar ajaran Islam ini sering juga disebut dengan tiga ruang lingkup pokok ajaran Islam atau trilogi ajaran Islam.

·         Ruang Lingkup Aqidah

 

Sebagaimana agama-agama pada umumnya yang memiliki sistem kepercayaan dan keyakinan kepada Tuhan, Islam mengandung sistem keyakinan yang mendasari seluruh aktivitas pemeluknya yang disebut aqidah. Aqidah islam berisikan ajaran tentang apa saja yang mesti di percayai, diyakini dan diimani oleh setiap orang islam. Karena agama islam bersumber kepada kepercayaan dan keimanan kepada Tuhan, maka aqidah merupakan sistem kepercayaan yang mengikat manusia kepada islam. Seorang manusia disebut muslim manakala dengan penuh kesadaran dan ketulusan bersediaterikat dengan sistem kepercayaan islam. Karena itu aqidah merupakan ikatan dan simpul dasar islam yang pertama dan utama.

Kesediaan manusia untuk tunduk dan patuh secara sukarela tanpa keragu- raguan pada kehendak Allah tersebut mengandung enam dasar perjanjian, yaitu: keyakinan hati bahwa tiada Tuhan selain Allah, keyakinan hati bahwa ada hal yang ghaib seperti malaikat, keyakinan hati bahwa ada manusia yang diberi amanah kerasulan oleh Allah, keyakinan hati bahwa ada pertanggungjawaban amal perbuatan setelah kematian, dan keyakinan hati bahwa ada aturan


pasti yang melandasi kehidupan ini yang dibuat Allah (Qs. Al-Baqarah, 2:2-4&177; Al-Bayan, Kitab Iman).

Dampak keyakinan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah adalah kita yakin bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Ketika kita dihadapkan pada suatu masalah, kita hanya memohon pertolongan pada Allah. Sehingga kita terhindar dari menyekutukan Allah atau syirik.

Sedangkan dampak keyakinan bahwa malaikat itu ada adalah kontrol diri yang stabil dan objektif.

Dampak keyakinan pada amanah kerasulan yang diberikan Allah pada rasul dari manusia biasa adalah penghargaan terhadap objektivitas informasi. Hanya informasi yang akurat kebenarannya sajalah yang dijadikan landasan perbuatan kita sebagai manusia yang bisa berpikir.

Dampak dari keyakinan adanya kumpulan petunjuk Allah yang diberikan kepada nabi adalah kepastian petunjuk hidup yang bisa diikuti manusia. Sedangkan dampak dari keyakinan adanya pertanggungjawaban amal perbuatan setelah kematian adalah terjaganya perilaku selama hidup di dunia dan menjalani hidup dengan penuh makna.

Dampak keyakinan bahwa adanya aturan pasti yang mengikat alam semesta ini termasuk tubuh kita adalah keluasan ruang dan waktu bagi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dirinya.

. Menurut Hasan Al-Banna Ruang Lingkup Aqidah Islam meliputi :

 

1.    Ilahiyyat, yaitu pembahasan tentang segala susuatu yang berhubungan dengan Allah, sepertiwujud Allah, sifat Allah, nama dan Perbuatan Allah dan sebagainya.

2.  Nubuwat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi dan Rasul, pembicaraan mengenai kitab-kitab Allah yang dibawa para Rasul ,mu’jizat rasul dan lain sebagainya.

3.  Ruhaniyat, yaitu tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik seperti jin, iblis, syaitan , roh ,malaikat dan lain sebagainya.


4.  Sam'iyyat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sam'i, yakni dalil Naqli berupa Al-quran dan as-Sunnah seperti alam barzkah, akhirat dan Azab Kubur, tanda-tanda kiamat, Surga-Neraka dsb.

·         Ruang Lingkup Syari’ah

 

Komponen islam yang kedua adalah syariah yang berisi peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas yang seharusnya di kerjakan oleh manusia. Syariat adalah sitem nilai yang merupakan inti ajaran islam. Syariat atau sistem nilai islam di tetapkan oleh Allah sendiri.

Ruang Lingkup Syari‟ah (Hukum Islam) meliputi hubungan vertikal dengan Allah (ibadah) dan hubungan horizontal dengan sesama manusia (mu‟amalat).

A.      Hubungan manusia dengan Allah SWT secara vertikal, melalui ibadah, seperti:

 

Thaharah (Bersuci diri dari kotoran dan najis), tujuan : membiasakan manusia hidup bersih agar manusia lain merasa nyaman di tengah-tengah kehadirannya.

Shalat, tujuan : menanamkan kesadaran diri manusia tentang identitas asal usulnya dari tanah serta pengualangan janji akan tunduk dan patuh secara sukarela kepada Allah dalam kurun waktu 24 jam kehidupannya yang dibuktikan dengan tidak melakukan perbuatan merugikan orang banyak (fahisah) dan lisannya tidak melukai perasaan orang lain (munkar).

 

Zakat, tujuan : membiasakan manusia untuk berbagi dengan manusia lain yang tidak bekerja produktif (petani, pedagang musiman, tukang becak, dll) yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

 

Puasa, tujuan : membiasakan manusia untuk jujur pada diri sendiri dan berempati atas penderitaan orang lain dengan cara meniru sifat-sifat Allah SWT, seperti sifat Allah SWT yang tidak pernah makan, minum, dan berkeluarga.

 

Haji, tujuan: mempersiapkan manusia untuk sanggup datang kepada Allah SWT sendiri- sendiri dengan menanggalkan seluruh kekayaan, ikatan kekerabatan, jabatan kekuasaan, kecuali amal perbuatan yang telah dilakukannya.


B.         Hubungan manusia dengan manusia secara horizontal, seperti :

 

Ikatan pertukaran barang dan jasa, tujuan: agar kehidupan dasar manusia yang satu dengan yang lain dapat tercukupi dengan sportif.

Ikatan pernikahan; tujuan: melestarikan generasi manusia berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Ikatan pewarisan, tujuan: menjamin kebutuhan dasar hidup bagi anggota keluarga sebagai tanggungan orang yang meninggal dunia.

 

Ikatan kemasyarakatan, tujuan: agar terjadi pembagian peran dan fungsi sosial yang seadil- adilnya atas dasar musyawarah di bawah hukum kemasyarakatan yang dibuat bersama.

 

Ikatan kemanusiaan, tujuan: agar terjadi saling tenggang rasa, karya, dan cipta di antara manusia yang berkaitan.

Selain itu ruang lingkup syariah juga meliputi:

 

1.  Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :

a.  Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.

 

b.  Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rukun Islam.

 

-Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I‟tikaf, do‟a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.

-Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.

 

2.  Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang

 

lainnya dalam hal tukar-menukar harta ( jual beli ), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang,


utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.

 

3.  Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu‟, li‟am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.

4.    Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.

5.  Siyasat, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya :

 

ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), „adalah (keadilan), ta‟awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi‟amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.

 

 

6.  Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja‟ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.

7.  Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da‟wah, perang, dan lain-lain.

·         Ruang Lingkup Akhlak

 

Akhlak merupakan komponen dasar islam yang ketiga yang berisi ajaran tentang tata perilaku atau sopan santun, atau dengan kata lain akhlak dapat di sebut sebagai aspek ajaran islam yang mengatur perilaku manusia.


Akhlak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: akhlak pada Allah dan akhlak pada manusia.

a.  Akhlak pada Allah

 

Akhlak kepada Allah adalah tanda terimakasih kita padaNya. Contoh akhlak kepada Allah: melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.

b.  Akhlak pada manusia

 

Akhlak kepada manusia adalah cara kita untuk menemukan kemanfaatan bagi hidup bersama. Contoh akhlak kepada manusia: menghormati orangtua, menolong orang lain, menghormati hak orang lain, dsb.

 

 

Akhlak menghormati orangtua terdapat pada firman Allah SWT dalam surat Al Ahqaaf ayat 15: “Dan Kami telah perintahkan manusia untuk berbuat baik kepada ibu-bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dengan kepayahan dan melahirkannya dengan kepayahan (pula). Dia mengandungnya sampai masa menyapihnya tiga puluh bulan, sehingga apabila anak itu mencapai dewasa dan mencapai usia empat puluh tahun, dia berkata, “Ya Tuhanku, berilah aku petunjuk supaya aku mensyukuri nikmatMu yang Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat mengerjakan amal saleh yang Engkau meridhainya, dan berilah kebaikan kepadaku (juga) pada keturunanku. Sesungguhnya aku taubat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim).”

Islam merupakan ajaran yang datang langsung dari wahyu Allah SWT. yang diturunkan melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad, yang telah membawa aturan-aturan yang komprehensif untuk seluruh umat manusia. Dan yang menjadi dasar manusia untuk meningkatnya kualitas iman harus dibuktikan dengan akhlak yang baik terhadap siapa pun tidak terkecuali kepada sang Kholik. Secara umum dapat dikatakan bahwa akhlak yang baik pada dasarnya adalah akumulasi dari aqidah dan syari’at yang bersatu secara utuh dalam diri seseorang. Apabila aqidah telah mendorong pelaksanaan syari’at akan lahir akhlak yang baik, atau dengan kata lain akhlak merupakan perilaku yang tampak apabila syari’at Islam telah dilaksanakan berdasarkan aqidah.


 

 

 

C.     HUBUNGAN KERANGKA DENGAN SUMBER AGAMA ISLAM

 

Sumber ajaran Islam yang utama adalah Al Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Dari sanalah dasar-dasar ajaran Islam itu diambil. Kerangka dasar ajaran islam harus diambil dari sumber utama ajaran islam itu, baik itu aqidah, syariah (ibadah dan mu'amalah) dan akhlaq.

Kerangka dasar ajaran Islam (Aqidah, Syariah - Ibadah dan mu'amalah, akhlaq) yang pokok (ushul) harus diambil dari nash, baik itu dari al Quran dan Sunnah). Karena itu ia bersifat qoth'iy (pasti) dan tidak ada perbedaan diantara para ulama dalam masalah ini. Sedangkan yang cabang (furu' ) boleh terjadi perbedaan antara para ulama, karena memang pondasinya adalah dzonniyat (dugaan), yang tidak sekuat qoth'iyyat. Oleh karena itu hubungan antara kerangka dasar ajaran islam dan sumber ajaran Islam sangat erat dan tidak bisa dipisahkan.

Al-Qur'an diturunkan sebagai pedoman hidup bagi mereka yang ingin mencapai kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Ajaran Al-Qur'an begitu luas dan mencakup seluruh aspek kehidupan. Secara garis besar isi kandungan Al-Qur'an mencakup:

1.      Akidah

 

Akidah dalam Al-Qur'an adalah tauhid yang memberikan tuntunan yang jelas, terang dan sempurna dalam meyakini kemahaesaan Allah SWT. Akidah tauhid merupakan rukun iman yang pertama dari rukun iman yang enam, firman Allah SWT

يشركون عما سبحانه هو إال إله ال واحدا إلها ليعبدوا إال أمروا وما

 

"Padalah mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan" (QS At- Taubah [9]:31)

2.  Ibadah

 

Ibadah dalam arti khusus adalah merupakn hubungan manusia (makhluk) dengan Allah SWT (Khaliq) yang dikerjakan semata-mata dengan niat ikhlas untuk mencapai keridhoan Allah SWT dan sesuai dengan syari'at seperti yang tercakup dalam rukun islam yang lima.


Ibadah dalam arti umum adalah segala perbuatan yang diridhai Allah SWT seperti mencari nafkah sesuai dengan keahlian masing-masing, menuntut ilmu, memberi senyum kepada orang lain, menyingkirkan duri dari jalan dan lain-lain. Melaksanakan ibadah hukumnya ada yang wajib seperti ibadah yang termasuk dalam rukun islam, da nada pula yang sunnah seperti bersedekah dan beragam shalat sunnah dan lain-lain. Allah SWT berfirman:

تتقون لعلكم قبلكم من والذين خلقكم الذي ربكم اعبدوا الناس أيها يا

 

"Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu agar kamu bertakwa" (QS Al-Baqarah [2]:21)

 

 

3.  Akhlak

 

Akhlak dalam Al-Qur'an memberikan tuntunan agar manusia bersikap dan berprilaku yang baik dan terpuji (akhlakul karimah), bersama dengan itu menjauhi sikap dan prilaku tercela (akhlakul madzmumah). Profil akhlakuk karimah sudah terdapat pada diri Rasulullah SAW untuk kita jadikan contoh dan suri tauladan. Allah SWT berfirman:

حسنة أسوة هللا رسول في لكم كان لقد

 

"Sesungguhnya pada diri Rasulullah SAW itu terdapat suri tauladan yang baik bagimu " (QS Al- Ahzab [33]:21)

4.  Mu'amalah

 

Mu'amalah dalam Al-Qur'an adalah penuntun dalam pergaulan dan pemenuhan kebutuhan antar sesame manusia sebagai makhluk social, seperti perdagangan, pertanian, perindustrian, dan lain-lain. Allah SWT berfirman:

فاكتبوه مسمى أجل إلى بدين تداينتم إذا آمنوا الذين أيها يا

 

"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya" (QS Al-Baqarah [2]:282)


5.  Syari'ah

 

Hukum syari'at di dalam Al-Qur'an adalah ketentuan-ketentuan yang menyangkut hubungan lahiriyah antara manusia dengan Allah SWT, antara sesame manusia dan antara manusia dengan alam sekitarnya yang garis besarnya terdiri dari :

a.    Hukum-hukum ibadah, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan shalat, puasa, zakat, haji, jihad, sumpah dan nadzar.

b.   Hukum munakahat, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan rumah tangga (perkawinan) seperti mahram, mas kawin, perceraian dan lain-lain.

c.   Hukum faraidh (warisan) yaitu ketentuan-ketentuan yang menyangkut hak harta benda yang disebabkan oleh kematian.

d.  Hukum-hukum mu'amalat atau hokum perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan harta benda, jual beli, ijarah, gadai, utang piutang dan perniagaan.

e.    Hukum jinayat atau ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan tindak kejahatan jiwa, kehormatan, pencurian, perampokan, pembunuhan, zina dan lain- lain.

f.  Hukum jihad, yaitu ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan perang, tawanan, rampasan perang, kewajiban penguasa mengenai musyawarah keadilan, hak dan kewajiban wakyat dan lain-lain.


 

 

BAB III PENUTUP

A.     KESIMPULAN

 

Kerangka dasar ajaran Islam merupakan dasar-dasar pokok ajaran Islam yang membekali setiap orang untuk bisa mempelajari Islam yang lebih luas dan mendalam. Memahami dan mengamalkan kerangka dasar ajaran Islam merupakan keniscayaan bagi setiap Muslim yang menginginkan untuk menjadi seorang Muslim yang kaffah. Tiga kerangka dasar Islam, yaitu aqidah, syariah, dan akhlak, tidak bisa dipisah- pisahkan. Karena itu, tidak dimungkinkan bagi seorang Muslim memilih sebagiannya dan meninggalkan sebagiannya yang lain.

Sebagai generasi muda Islam yang masih memiliki waktu yang panjang, hendaknya para mahasiswa Muslim menyadari hal tersebut, sehingga termotivasi untuk mendalami ajaran Islam yang utuh dan bisa mengamalkan ajaran-ajaran Islam dengan baik dan benar. Dengan bekal ajaran Islam yang cukup, diharapkan aktivitas yang dilakukan, terutama aktivitas ibadah, menjadi berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkannya di hadapan Allah Swt.

Untuk menghasilkan akhlak atau karakter mulia - yang merupakan cita cita setiap Muslim, juga salah satu tujuan pendidikan nasional Indonesia - dalam konsep Islam harus dimulai dari membangun fondasi yang kuat, yakni mendasari dengan akidah atau iman yang kokoh.

Dengan iman yang kokoh pasti akan tumbuh semangat yang tinggi untuk melaksanakan seluruh aturan Allah baik yang ada dalam Alquran maupun Sunnah, baik yang terkait dengan ibadah maupun muamalah, dengan baik dan penuh keikhlasan semata-mata karena Allah, tanpa ada tendensi lainnya. Jika semua aturan Allah di taati dan di laksanakan pastilah akan terwujud akhlak atau karakter mulia pada diri seseorang. Karena itu, pemahaman yang benar akan konsep dasar islam menjadi sangat penting untuk membangun komitmen moral untuk melaksanakan seluruh ajaran islam.


DAFTAR PUSTAKA

 

 

Ali, Muhammad Daud, Prof, S.H.,1998. Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Perkasa.

Toto Suryana, Drs. M.Pd., dkk.,1997. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi, Bandung, Tiga Mutiara.

Prof. Dr. Syeh Mahmud Syaltut. 2002. Akidah dan syari'ah Islam. Jakarta. Yayasan Al- sofwa.

Anonim.http://ragab304.wordpress.com/2007/05/10/islam-akidah-syariah-dan akhlak. Anonim.http://sobatbaru.blogspot.com/2010/03/pengertian-akhlak.html.

No comments:

Post a Comment