Saturday 16 October 2021

MAKALAH TATA KELOLA PERUSAHAAN DAN DEWAN DIREKSI

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

Tujuan utama perusahaan yaitu meningkatkan nilai perusahaan. Semakin tinggi nilai perusahaan dianggap semakin sejahtera pula pemiliknya. Kinerja  perusahaan  merupakan  salah  satu  ukuran  keberhasilan  atas pelaksanaan  fungsi-fungsi  keuangan  dalam  perusahaan. Ukuran  kinerja perusahaan yang baik di awali dengan adanya kepercayaan dari investor terhadap suatu perusahaan bahwa dana yang mereka investasikan dalam kondisi yang aman dan  diharapkan  akan  memberikan  return  yang  baik  pula.

 Semakin berkembangnya persaingan globalisasi yang ketat, menuntun dunia usaha agar tidak terlindas dan dapat bersaing secara sehat. Ciri utama dari lemahnya  corporate governance adalah adanya tindakan-tindakan  yang  mementingkan  diri  sendiri  dengan  mengabaikan  kepentingan investor,  maka  akan  menyebabkan  jatuhnya  harapan  para  investor  tentang pengembalian  atas  investasi  yang  telah  mereka  tanamkan.  Dengan  demikian, secara  agregat,  hal  tersebut  akan  mengakibatkan  aliran  masuk  modal  (capital inflows)  ke  suatu  negara  mengalami  penurunan  sedangkan  aliran  keluar  modal (capital  outflows)  dari  suatu  negara  mengalami  kenaikan.  Akibat  selanjutnya adalah  menurunnya  harga-harga  saham  di  negara  tersebut,  sehingga  pasar modalnya menjadi tidak berkembang dan menurunnya nilai pertukaran mata uang negara tersebut. (Darmawati dan Rika, 2004).

Mekanisme Good Corporate Governance dibagi menjadi dua bagian yaitu internal dan eksternal. Good corporate governancemerupakan pedoman bagi manajer untuk mengelola perusahaan secara best practice. Manajer akan membuat keputusan keuangan yang dapat menguntungkan semua pihak pemangku kepentingan (stakeholder). Manajer bekerja secara efektif dan efisien sehingga dapat menurunkan biaya modal dan mampu meminimalkan risiko. Usaha tersebut diharapkan dapat menghasilkan profitabilitas yang tinggi. Sehingga investor dapat memperoleh pendapatan (return) sesuai dengan harapan. Laba per saham meningkat sehingga saham perusahaan banyak diminati oleh investor. Hal ini dilakukan agar kinerja perusahaan meningkat. (Nuswandari, 2009). Dewan direksi memiliki peranan yang sangat vital dalam suatu perusahaan. Dewan direksi memiliki kuasa yang benar dalam mengelola segala sumber daya yang ada dalam perusahaan.

Dewan direksi memiliki tugas untuk menentukan arah kebijakan dan strategi sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek. Hardikasari (2011) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa banyak penelitian yang dilakukan menyatakan perusahaan yang memiliki ukuran dewan yang besar tidak bisa melakukan koordinasi, komunikasi, dan pengambilan keputusan yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki dewan yang lebih kecil.

Dalam melaksanakan Corporate governance, dewan komisaris memegang peranan yang sangat penting dalam perusahaan. Fungsi dan dewan komisaris  adalah sebagai suatu sistem yang mengawasi mekanisme manajemen, dan memberikan petunjuk dan arahan pada pengelola perusahaan sehingga dewan komisaris merupakan pusat ketahanan dan kesuksesan perusahaan (Egon Zehnder International, 2000). Terdapat tiga elemen penting yang akan mempengaruhi tingkat efektifitas dewan komisaris, yaitu independensi, aktivitas dan remunerasi. Independensi akan timbul dengan adannya komisaris independensi dalam perusahaan. Peran dari dewan komisaris perusahaan menjadi lebih penting semenjak adannya krisis moneter. Kinerja yang menurun, dewan komisaris seharusnya menjadi lebih aktif untuk mengatasi masalah yang dihadapi perusahaan.

Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik membantu terciptannya hubungan yang kondusif dan dapat di pertanggung jawabkan diantara elemen dalam perusahaan (Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan para pemegang saham) dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan. Dalam paradigma ini, Dewan Komisaris berada pada posisi untuk memastikan bahwa manajemen telah benar-benar bekerja demi kepentingan perusahaan sesuai strategi yang telah ditetapkan serta menjaga kepentingan para pemegang saham.

Adanya komisaris independen diharapkan mampu meningkatkan peran dewan komisaris sehingga tercipta good corporate governance di dalam perusahaan. Manfaat corporate governance akan dilihat dari premium yang bersedia dibayar oleh investor atas ekuitas perusahaan (harga pasar). Jika ternyata investor bersedia membayar lebih mahal, maka nilai pasar perusahaan yang menerapkan good corporate governance juga akan lebih tinggi dibanding perusahaan yang tidak menerapkan atau mengungkapkan praktek good corporate governance mereka Kusumawati dan Riyanto, (2005)

Ukuran perusahaan merupakan hal yang penting dalam proses pelaporan keuangan. Ukuran perusahaan dalam penelitian ini diukur dengan melihat seberapa besar asset yang dimiliki oleh sebuah  perusahaan. Aset yang dimiliki perusahaan ini menggambarkanhak & kewajiban serta permodalan perusahaan. Darmawanti (2004) menyatakan bahwa perusahaan besar pada dasarnya memiliki kekuatan finansial yang lebih besar dalam menunjang kinerja, tetapi disisi lain, perusahaan dihadapkan pada masalah keagenan yang lebih besar. Hesti (2010) dan Uyun (2010) dalam penelitiannya menemukan bukti bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Ukuran perusahaan yang lebih besar menunjukkan daya saing perusahaan lebih tinggi dibandingkan dengan pesaing utamanya dan nilai perusahaan akan meningkat karena adanya respon positif dari investor. Persamaan penelitian yang dilakukan Wright etal.(2009) menemukan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap kinerja. Namun penelitian Telebria et al.(2010) dan Fachrudin (2011) menemukan bahwa tidak terdapat pengaruh ukuran perusahaan terhadap kinerja perusahaan karena ukuran perusahaan tidak menjamin bahwa perusahaan yang lebih besar akan menjamin kinerja yang baik.

Kinerja perusahaan akan baik jika perusahaan mampu mengendalikan perilaku para eksekutif puncak perusahaan untuk melindungi kepentingan pemilik perusahaan (pemegang saham), salah satunya dengan keberadaan komite audit. Hal tersebut didukung  dengan  adanya  penelitian  Siallagan  dan  Machfoedz  (2006) .

Komite audit bertanggung jawab untuk mengawasi laporan keuangan, mengawasi audit eksternal, dan mengamati sistem pengendalian intern (termasuk audit internal). Komite audit ditempatkan sebagai mekanisme pengawasan antara manjemen dengan pihak eksternal, bahwa komite audit pada aspek akuntansi dan pelaporan keuangan untuk menjamin objektivitas, kredibilitas, reliabilitas, intregritas, akurasi dan ketepatan waktu penyajian laporan keuangan, menelaah kibijakan akuntansi dan memberikan perhatian khusus terhadap dampak yang ditimbulkan oleh adannya perubahan kebijakan akuntansi.

Peran dari komite audit telah berkembang dari adanya pertempuan dari tantangan dalam mengubah lingkungan bisnis, sosial, dan ekonomi. The Smith Report (2003) di inggris telah mengidentifikasikan peran komite audit sebagai yang menjamin bahwa interes dari pemegang saham dapat dilindungi dalam kaitanya dengan laporan keuangan dan kontrol internal. Komite audit yang efektif dapat meningkatkan kontrol internal dan bertindak dalam memperkecil biaya keagenan (Ho dan Wong dalam Li, et. Al 2008), dan merupakan perangkat pengawasan yang kuat untuk meningkatkan pengungkapan laporan keuangan. Keberadaan komite audit ditemukan berhubungan dengan kualitas laporan keuangan (McMullen dalam Li,et.al 2008).

Penelitian ini mengembangkan penelitian iqbal & Raharja (2012) yang dahulu meneliti tentang pengaruh Good Corporate Governance& ukuran perusahaan terhadap kinerja perusahaan. Penelitian tersebut mengambil sampel perusahaan  yang terdaftar di BEI untuk tahun 2010 dengan jumlah sampel 18 perususahaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah dewan direksi, jumlah dewan komisaris dan ukuran perusahaan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja perusahaan.

Berdasarkan Latar Belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengambil judul “ PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCETERHADAP KINERJA PERUSAHAAN (Studi Empiris Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, periode 2011-2013)”.

B.                 Rumusan Masalah

Latar belakang masalah yang telah di uraikan di atas, maka penelitian ini akan menganalisa tentang pengaruh Good Corporate Governance ( ukuran dewan direksi, dewan komisaris independen , ukuran perusahaan dan komite audit ). Terhadap kinerja perusahaan pada Bursa Efek Indonesia periode 2011-2013. Sehingga dalan penelitian ini Rumusan Masalahnya adalah sebagai berikut:

1. Apakah Ukuran Dewan direksi berpengaruh terhadap kinerja perusahaan?

2. Apakah ukuran dewan komisaris Independen  berpengaruh terhadap kinerja perusahaan?

3. Apakah Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan?

4. Apakah  komite audit berpengaruh terhadap kinerja perusahaan?

C.        Tujuan Penelitian

Berdasarkanrumusan masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan sebagai

berikut:

1. Mengetahui pengaruh ukuran dewan direksi terhadap kinerja perusahaan.

2. Mengetahui pengaruh ukuran dewan komisaris independen  terhadap kinerja  perusaan.

3. Mengetahui pengaruh ukuran perusahaan terhadap  kinerja perusahaan.

4. Mengetahi pengaruh komite audit terhadap kinerja perusahaan.

D.        Sistematika Penulisan 

Dalam Sistematika penulisan ini bertujuan untuk memberikan sebuah gambaran yang lebih jelas dan mudah bagi para pembaca dalam memahami penulisan ini. Dari masing-masing bab secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN

Bab ini merupakan bentuk ringkas dari keseluruhan isi penelitian dan gambaran permasalahan yang singkat. Bab ini  diuraikan tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA 

Bab ini menguraikan pembahasan tentang teori agensi yang mendeskripsikan teoritis terkait dengan variabel penelitian yang meliputi kinerja perusahaan,Good Corporate Governance, Mekanisme Good Corporate Governance, Ukuran Dewan direksi, Dewan Komisaris Independen, Ukuran Perusahaan, Komite audit dan Penelitian Terdahulu, Model Penelitian dan Pengembangan Hipotesis.

BAB III METODE PENELITIAN

Bab ini  menguraikan tentang definisi operasional dan variabel penelitian, populasi dan sampel penelitian, jenis dan sumber data yang dikumpulkan, metode pengumpulan data dan metode analisinya.

BAB IV ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Bab ini menguraikan tentang hasil dari bahasan yang berisi seputar deskriptif dari objek yang diteliti, penjelasan dan pembahasan mengenai hasil perhitungan atau analisis data dengan metode analisinya, serta interprestasi hasil.

BAB V PENUTUP

Bab ini berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian serta keterbatasan penelitian, dan saran yang akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan bagi peneliti.

 BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1       Pengertian Good Corporate Governance

Good Corporate Governance adalah suatu mekanisme yang bisa dipakai untuk memastikan bahwa supplier keuangan atau pemilik modal perusahaan mendapatkan pengembalian atas kegiatan yang dilakukan oleh manajer atau bagaimana pemilik modal perusahaan melaksanakan pengendalian pada manajer.

Good Corporate Governance merupakan sebuah metode dan sistem yang dipergunakan oleh pemegang saham, komisaris/ dewan pengawas, dan direksi) dalam rangka meningkatkan kesuksesan bisnis dan akuntabilitas perusahaan agar tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, sesuai  peraturan undang-undang dan nilai-nilai etika.

Kesimpulan dari beberapa penjelasan di atas adalah bahwa good corporate governance merupakan suatu sistem yang digunakan perusahan untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang dapat memberikan nilai tambah bagi stakeholder.

 

2.2       Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance

Prinsip-prinsip Good Corporate Governance, meliputi :

1.   Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam menjalankan proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi materiil yang relevan tentang perusahaan.

2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan, jadi pengelolaan perusahaan berjalan dengan efektif dan ekonomis.

3.   Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuain pengurusan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku danpedoman korporasi yang sehat.

4.   Kemandirian (indenpendency), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa konflik kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

5.   Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam terpenuhinya hak-hak pemangku kepentingan yang muncul sebagai akibat dari perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2.3       Manfaat Good Corporate Governance

            Menurut Susanti (2010), pelaksanaan Good Corporate Governance yang benar mempunyai lima manfaat, antara lain adalah: 

1. Dapat meningkatkan kinerja nilai perusahaan dan para pemegang saham.

2. Mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja manajemen dan dewan komisaris. 

3. Mampu melindungi hak dan kepentingan para pemegang saham.

4. Mampu melindungi hak dan kepentingan para anggota yang berkepentingan selain para pemegang saham.

5. Meningkatkan kualitas hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan manajemen level atas dari perusahaan.

 

2.4       Tujuan Good Corporate Governance

Pelaksanaan good corporate governance secara aktual mempunyai tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut:

1.  Memudahkan akses pada investasi domestik maupun asing.

2. Memberikan keputusan yang lebih efektif dalam meningkatkan kinerja ekonomi suatu perusahaan.

3. Meningkatkan kepercayaan dan keyakinan dari para pemangku kepentingan terhadap perusahaan.

4. Direksi dan komisaris terlindungi dari tuntutan hukum.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan mengenai tujuan dari penerapan good corporate governance adalah agar tercipta kondisi perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip gcg yaitu dengan meningkatnya kinerja perusahaan.

2.5       Dewan Direksi

            Dewan direksi adalah pihak yang ada pada perusahaan yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan dan kepengurusan perusahaan. Anggota dewan direksi diangkat oleh RUPS. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang dapat dilantik menjadi anggota dewan direksi adalah seseorang yang mampu menjalankan kegiatan hukum dan tidak pernah dinyatakan bangkrut serta tidak menjadi anggota dewan direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan  dinyatakan pailit, atau orang yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.

Dewan direksi bertanggung jawab penuh atas semua bentuk kegiatan operasional dan kepengurusan perusahaan untuk melaksanakan kepentingan untuk pencapaian tujuan perusahaan. Tanggungjawab dewan direksi juga terhadap kepentingan perusahaan dengan berbagai pihak eksternal seperti pemasok, konsumen dan pihak legal. Dengan peran yang begitu besar dalam pengelolaan perusahaan, direksi pada intinya mempunyai hak pengendalian yang signifikan terhadap pengelolaan sumber daya perusahaan dan dana dari investor.

Wewenang, fungsi dan tanggung jawab direksi diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam undang-undang ini, dewan direksi mempunyai tanggungjawab antara lain:  

1. Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan.

2. Memilih, menetapkan, mengawasi kewajiban dari karyawan dan tugas manajer.

3. Menyetujui anggaran tahunan perusahaan dan mengawasi pemakaian anggaran tersebut sehingga dapat dipastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.

4. Menyampaikan laporan pada pemegang saham atas kinerja perusahaan.

Direksi merupakan bagian dari perseroan yang mempunyai hak dan bertanggung jawab penuh dengan pengurusan perseroan dalam rangka kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki tugas-tugas dan tanggungjawab, sebagai berikut: 

1. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab mengerjakan tugas pengurusan perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas perseroan. 

2. Direksi wajib tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan keputusan RUPS.

3. Dalam memimpin dan mengurus perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan perseroan dan selalu berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas perseroan sehingga akan meningkatkan kinerja            perusahaan. 

4. Direksi selalu memelihara dan mengurus kekayaan perseroan secara amanah dan transparan. Sehingga direksi mengembangkan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif. 

5. Direksi akan menghindari kondisi tugas dan kepentingan perseroan yang berbenturan dengan kepentingan pribadi.

2.6        Hubungan Antara Ukuran Dewan Direktur Terhadap Kinerja Perusahaan

         Dewan direksi memiliki peranan yang sangat vital dalam suatu perusahaan. Dengan adanya pemisahan peran dengan dewan komisaris, dewan direksi memiliki kuasa yang besar dalam mengelola segala sumber daya yang ada dalam perusahaan. Dewan direksi memiliki tugas untuk menentukan arah kebijakan dan strategi sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

         Ukuran dewan direksi merupakan salah satu mekanisme Corporate Governance yang sangat penting dalam menentukan kinerja perusahaan. Namun, dengan adanya perbedaan temuan para peneliti dalam penelitian sebelumnya, maka bukti yang diperlukan masih diperdebatkan. Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan bukti yang lebih komprehensif dalam melihat peran ukuran dewan direksi terhadap kinerja perusahaan.

         H1 : Ukuran dewan direksi berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan

perusahaan.

2.7    Hubungan antara Ukuran Dewan Komisaris dengan Kinerja Perusahaan

Dewan komisaris  bertugas melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada dewan direksi perusahaan. Dewan komisaris tidak memiliki otoritas langsung terhadap perusahaan. Fungsi utama dari dewan komisaris adalah mengawasi kelengkapan dan kualitas informasi laporan atas kinerja dewan direksi. Karena itu, posisi dewan komisaris sangat penting dalam menjembatani kepentingan principal dalam sebuah perusahaan.

        Dengan semakin banyaknya anggota dewan komisaris, pengawasan terhadap dewan direksi jauh lebih baik, masukan atau opsi yang akan didapat direksi akan jauh lebih banyak. Untuk itu masih diperlukan penelitian yang dapat membuktikan pengaruh ukuran dewan komisaris ini terhadap kinerja perusahaan di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut hipotesis penelitian berikutnya yang dikemukakan adalah sebagai berikut:

         H2 : Ukuran dewan komisaris berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan perusahaan.

2.8    Hubungan antara Ukuran Perusahaan dengan Kinerja Perusahaan

         Ukuran perusahaan merupakan hal yang penting dalam proses pelaporan keuangan. Ukuran perusahaan dalam penelitian ini diukur dengan melihat seberapa besar asset yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Aset yang dimiliki perusahaan ini  menggambarkan hak & kewajiban serta permodalan perusahaan. Perusahaan dengan aset besar biasanya akan mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat.

      Hal ini akan menyebabkan  perusahaan lebih berhati-hati dalam melakukan pelaporan keuangannya. Perusahaan diharapkan akan selalu berusaha menjaga stabilitas kinerja keuangan mereka. Pelaporan kondisi keuangan yang baik ini tentu tidak serta merta dapat dilakukan tanpa melalui kinerja yang baik dari semua lini perusahaan.

         H3 : Ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan

perusahaan.

2.9    Hubungan Antara Komite Audit Terhadap Kinerja Perusahaan

         Masalah keagenan sebenarnya muncul ketika principil kesulitan untuk memastikan bahwa agen bertindak untuk memaksimumkan kesejahteraan principal. Menurut teori keagenan (agency theory) salah satu mekanisme yang secara luas digunakan dan diharapkan dapat menyelaraskan tujuan principal dan agen adalah melalui mekanisme pelaporan keuangan. Menurut Blue Ribbon Committee (1999, p.22) beberapa studi baru menghasilkan korelasi antara independensi komite audit dan dua hal yaitu, mengetahui dengan tinggi kekeliruan dan mengurangi kejadian kecurangan dalam laporan keuangan. Sedangkan Nuryanah (2004) dalam Effendi (2005) menemukan bahwa komite audit tidak mempengaruhi nilai perusahaan secara signifikan. Namun Effendi (2005) menyimpulkan adanya peranan komite audit dalam meningkatkan kinerja perusahaan, terutama dari aspek pengendalian.

      Kinerja perusahaan akan baik jika perusahaan mampu mengendalikan perilaku para eksekutif puncak perusahaan untuk melindungi kepentingan pemilik perusahaan (pemegang saham), salah satunya dengan keberadaan komite audit. Komite audit diharapkan mampu mengawasi laporan keuangan, mengawasi audit eksternal dan mengawasi sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.1.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

3.1    Kesimpulan

         Berdasarkan  hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Good Corporate Governance berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2007-2010. Hal ini menunjukkan bahwa investor bersedia memberikan premium lebih kepada perusahaan yang memberikan transparansi atas pelaksanaan Good Corporate Governance dalam laporan tahunan mereka. Semakin tinggi tingkat implementasi Good Corporate Governance maka semakin tinggi pula nilai perusahaan yang ditunjukkan dengan tingginya harga saham perusahaan. Pada variabel kontrol berupa Ukuran Perusahaan (Size) dan Leverage, terbukti variabel kontrol tersebut  memiliki korelasi positif dan signifikan terhadap Good Corporate Governance. Hal ini dikarenakan perusahaan besar dapat memiliki masalah keagenan lebih besar karena lebih sulit untuk dimonitor, sehingga diperlukan penerapan Good Corporate Governance yang baik. Disamping itu perusahaan kecil mempunyai kesempatan bertumbuh yang tinggi, sehingga membutuhkan dana eksternal dan membutuhkan penerapan  corporate governance  yang baik. Adanya korelasi antara Leverage terhadap Good Corporate Governance dikarenakan dengan adanya corporate governance yang baik maka akan meminimalisasi konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan didalam perusahaan mengenai keputusan pendanaan dan hal-hal yang berhubungan dengan leverage perusahaan.

2. Pengungkapan Corporate Social Responsibility berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2007-2010. Hal ini dikarenakan kualitas Pengungkapan CSR dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 masih tergolong rendah dan belum mengikuti standar yang dikeluarkan oleh GRI. Pada variabel kontrol Ukuran Perusahaan (Size) memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility, hal ini berarti  semakin besar perusahaan maka Pengungkapan CSR yang dibuat juga cenderung semakin luas. Pada variabel kontrol Jenis Industri memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility, hal ini dikarenakan  luas Pengungkapan Corporate Social Responsibility antar perusahaan dalam industri yang satu dengan industri lainnya berbeda-beda karena masing-masing industri memiliki karakterisitik yang berbeda. Pada variabel kontrol profitabilitas memiliki korelasi signifikan terhadap pengungkapan corporate social responsibility dikarenakan perolehan laba yang semakin besar akan membuat perusahaan mengungkapkan informasi sosial yang lebih luas. Pada variabel kontrol Leverage, terbukti memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility dikarenakan manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi pengungkapan tanggung jawab sosial yang dibuatnya agar tidak menjadi sorotan dari para debtholders.

3. Good Corporate Governance dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2007-2010. Hasil ini menunjukkan bahwa penerapan corporate governance yang baik dan pengungkapan corporate social responsibility dapat meningkatkan reputasi perusahaan..

 

No comments:

Post a Comment