Saturday 16 October 2021

MAKALAH BERKAHIRNYA KONTRAK

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang............................................................................................. 1

B.    Rumusan Masalah........................................................................................ 1

C.    Tujuan........................................................................................................... 1

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 2

A.    Pengertian Berakhirnya Kontrak.................................................................. 2

B.    Sebab-Sebab Berakhirnya Kontrak.............................................................. 4

 

BAB III PENUTUP............................................................................................... 7

A.    Kesimpulan................................................................................................... 7

 

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 8


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang Masalah

Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.

Disamping perjanjian kita mengenal pula istilah kontrak. Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis

 

B.       Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah di atas maka dapat dijabarkan ke dalam pertanyaan sebagai berikut :

1.            apa yang dimaksud dengan berakhirnya Kontrak?

2.            Apa saja sebab-sebab berakhirnya kontrak?

 

C.      Tujuan

1.            Untuk mengetahui pengertian dari berakhirnya kontrak

2.            Untuk mengetahui sebab-sebab berakhirnya kontrak


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Berakhirnya Kontrak

Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang   dibuat antara dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang sesuatu hal. Pihak kreditur adalah pihak atau orang yang berhak atas   suatu prestasi, sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Sesuatu hal di sini bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak, bisa jual beli utang piutang, sewa-menyewa, dan lain-lain.

Di dalam Rancangan Undang-Undang Kontrak telah ditentukan tentang berakhirnya kontrak. Pengakhiran kontrak dalam rancangan itu diatur dalam Pasal 7.3.1 sampai dengan Pasal 7.3.5. Ada lima hal yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu

  1. hak untuk mengakhiri kontrak,
  2. pemberitahuan pengakhiran,
  3. ketidakpelaksanaan yang sudah diantisipasi,
  4. jaminan yang memadai dari ketidakpelaksanaan tersebut, dan
  5. pengaruh dari pengakhiran secara umum.

Hak untuk mengakhiri kontrak diatur dalam Pasal 7.3.1. yang berbunyi: "Suatu pihak dapat mengakhiri kontrak tersebut di mana kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban sesuai dengan kontrak tersebut mencapai pada tingkat   ketidakpelaksanaan yang mendasar (Pasal 7.3.1 ayat (1).

Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk menentukan kegagalan dalam melaksanakan suatu kewajiban pada tingkat ketidakpelaksanaan yang mendasar, yaitu

1.      ketidakpelaksanaan tersebut pada prinsipnya telah menghilangkan   hak dari pihak yang dirugikan untuk mengharapkan apa yang menjadi haknya sesuai   dengan kontrak tersebut, kecuali pihak lainnya tidak menduga   atau tidak dapat menduga atau tidak dapat menduga secara layak hasil semacam itu;

2.      kesesuaian yang sangat ketat dengan kewajiban yang tidak dilaksanakan adalah penting sesuai dengan kontrak tersebut;

3.      ketidakpelaksanaan tersebut telah dilakukan   secara   sengaja   atau   karena kecerobohan;

4.      ketidakpelaksanaan tersebut memberikan kepada pihak yang dirugikan alasan untuk percaya bahwa pihak tersebut tidak dapat menyandarkan diri pada pelaksanaan di masa yang akan datang dari pihak lainnya;

5.      pihak yang tidak dapat melaksanakan tersebut akan menderita kerugian yang tidak proporsional sebagai persiapan dari pelaksanaan apabila kontral, diakhiri (Pasal 7.3.1 Rancangan Undang-Undang Kontrak).

Setiap kontrak yang akan diakhiri oleh salah satu pihak maka ia harus memberitahukannya kepada pihak lainnya (Pasal 7.3.2 Rancangan Undang-Undang Kontrak).

Sedangkan berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh macam, yaitu:

  1. pembayaran,
  2. novasi (pembaruan utang),
  3. kompensasi,
  4. konfusio (percampuran utang),
  5. pembebasan utang,
  6. kebatalan atau pembatalan, dan
  7. berlaku syarat batal.

Di samping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya kontrak, yaitu

  1. jangka waktunya berakhir,
  2. dilaksanakan objek perjanjian,
  3. kesepakatan kedua belah pihak,
  4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
  5. adanya putusan pengadilan.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berakhirnya kontrak dapat digolongkan menjadi dua belas macam, yaitu

  1. pembayaran,
  2. novasi (pembaruan utang),
  3. kompensasi,
  4. konfusio (percampuran utang),
  5. pembebasan utang,
  6. kebatalan atau pembatalan,
  7. berlaku syarat batal,
  8. jangka waktu kontrak telah berakhir,
  9. dilaksanakan objek perjanjian,
  10. kesepakatan kedua belah pihak,
  11. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
  12. adanya putusan pengadilan.

 

B.       Sebab-Sebab Berakhirnya Kontrak

Para pihak yang melaksanakan perikatan dapat menimbulkan akibat tersendiri  yang secara sah dijamin oleh undang-undang  dalam suatu pelaksanaan kontrak. Hal ini yang menyebabkan suatu perikatan dapat berakhir atau hapus bagi para pihak. Akibat dari terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam kontrak yang menjadi sebab berakhirnya suatu kontrak. Sehubungan dengan itu, BW juga membahas  berakhirnya atau hapusnya perikatan disebabkan oleh terjadinya perbuatan  hukum, peristiwa hukum, diantaranya sebagai berikut :

  1. Jangka Waktu Berlakunya Kontrak Berakhir

Berdasarkan asas kebebasan membuat kontrak, para pihak dapat menentukan sendiri jangka waktu berlakunya kontrak yang mereka buat berdasarkan pertimbangan yang rasional bahwa mereka akan dapat memperoleh manfaat ekonomis dari kontrak yang mereka laksanakan dalam jangka waktu tersebut. Hal ini juga terdapat dalam Pasal 1646 ayat (1) BW yang menyatakan bahwa “persekutuan berakhir dengan lewatnya jangka waktu untuk mana persekutuan telah diadakan”.

Untuk menentukan berapa lama jangka waktu yang diperlukan, bisa kita lihat ketentuan dalam Pasal 1066 BW yang menyatakan bahwa “Persetujuan yang sedemikian hanyalah mengikat untuk selama lima tahun, namun setelah lewatnya tenggang waktu ini, dapatlah persetujuan itu diperbaharui.

  1. Pembuat Kontrak Meninggal Dunia

Suatu kontrak dapat berakhir atau hapus, apabilah salah satu pihak maupun kedua belah pihak sebagai subjek yang membuat kontrak itu meninggal dunia. Hal ini juga terdapat dalam Pasal 1646 ayat (4) BW yang menyatakan bahwa “Persekutuan berakhir jika salah seorang sekutu meninggal dunia atau ditaruh di bawah pengampuan, atau dinyatakan pailit”.

  1. Pembuat  Kontrak  Mengakhiri Kontrak

Kontrak yang dibuat para pihak dapat berakhir atau hapus, dikarenakan satu diantara dua pihak ataupun kedua belah pihak sebagai subjek hukum yang membuat kontak itu menyatakan mengakhiri kontrak, meskipun jangka waktu berlakunya kontrak yang ditentukan oleh para pihak dalam kontrak yang ditentukan oleh undang-undang belum berakhir. Hal ini juga terdapat dalam Pasal 1603 huruf n BW yang menyatakan bahwa “masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerjanya tanpa pemberitahuan penghentian atau mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pemberitahuan-pemberitahuan penghentian atau apabila ia mengakhiri hubungan kerja secara demikian itu karena suatu alasan yang mendesak yang seketika diberitahukan kepada pihak lawan”.

  1. Prestasi Dalam Kontrak Telah Dilaksanakan

Kontrak dapat berakhir atau hapus, apabila para pihak sebagai subjek yang membuat kontrak telah melaksanakan maksud dan tujuan isi kontrak yang berupa prestasi yang merupakan kepentingan para pihak  telah tercapai. Prestasi adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Prestasi merupakan objek perikatan. Dalam ilmu hukum kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual /perjanjian. Bersandar pada Pasal 1382 BW, dapat dijelaskan bahwa para pihak  (atau pihak yang mempunyai kewajiban pelaksanaan prestasi dalam kontrak) dalam hal ini kontrak yang dibuat secara sukarela, berarti pertama, para pihak  telah melaksanakan prestasi sesuai kontrak, dan kedua, kontrak dapat berakhir atau hapus.

  1. Putusan Hakim Menyatakan Batalnya Kontrak

Kontrak berakhir atau hapus, karena terdapat putusan hakim yang memutus berakhir atau hapusnya kontrak tersebut. Berdasarkan gugatan pembatalan yang diajukan oleh salah satu pihak, disebabkan karena tidak dipenuhinya syarat-syarat subjektif sahnya suatu kontrak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1320 ayat (1) dan (2) BW, akibat adanya cacat kehendak (wilsgebreke)  atau karena ketidakcakapan (onbekwaamheid) serta adanya salah satu pihak yang ditempatkan dalam posisi di bawah pengampuan atau pailit sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1646 BW.


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang   dibuat antara dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang sesuatu hal. Pihak kreditur adalah pihak atau orang yang berhak atas   suatu prestasi, sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Sesuatu hal di sini bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak, bisa jual beli utang piutang, sewa-menyewa, dan lain-lain.

Sebab-Sebab Berakhirnya Kontrak

1.      Jangka Waktu Berlakunya Kontrak Berakhir

2.      Pembuat Kontrak Meninggal Dunia

3.      Pembuat  Kontrak  Mengakhiri Kontrak

4.      Prestasi Dalam Kontrak Telah Dilaksanakan

5.      Putusan Hakim Menyatakan Batalnya Kontrak


DAFTAR PUSTAKA

 

https://litigasi.co.id/hukum-perdata/125/sebab-sebab-berakhirnya-kontrak

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl31/jenis-jenis-kontrak-bisnis-

http://menujuhukum.blogspot.com/2013/10/hukum-perjanjian.html

http://budhivaja.dosen.narotama.ac.id/files/2011/09/1.-MAHASISWA-Handout-3.pdf

http://audrytimisela.wordpress.com/2009/06/24/prinsip-prinsip-hukum-kontrak/

http://www.legalakses.com/perikatan-perjanjian-kontrak

http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/hukum-kontrak/

http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923140951.pdf

No comments:

Post a Comment