Saturday 16 October 2021

MAKALAH RESIKO YANG ADA DI PT Angkasa Pura II (Persero)

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang...................................................................................... 1

B.     Perumusan Masalah............................................................................... 1

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 4

A.    Manajemen Risiko................................................................................. 4

B.     Sistem Manajemen Risiko..................................................................... 4

C.     Penerapan Manajemen Risiko............................................................... 4

D.    Strategi Pengelolaan Risiko.................................................................. 6

E.     Evaluasi Pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko.................................. 7

 

BAB III PENUTUP............................................................................................... 9

A.    Kesimpulan........................................................................................... 9

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 10

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

PT Angkasa Pura II (Persero), selanjutnya disebut “Angkasa Pura II” atau “Perusahaan” merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Angkasa Pura II telah mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengelola dan mengupayakan pengusahaan Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng yang kini berubah nama menjadi Bandara Internasional Jakarta Soekarno-Hatta serta Bandara Halim Perdanakusuma sejak 13 Agustus 1984.

Keberadaan Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984, kemudian pada 19 Mei 1986 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1986 berubah menjadi Perum Angkasa Pura II. Selanjutnya, pada 17 Maret 1992 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1992 berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Seiring perjalanan perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT Angkasa Pura II (Persero).

Kiprah Angkasa Pura II telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat dalam bisnis jasa kebandarudaraan melalui penambahan berbagai sarana prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya.

Angkasa Pura II telah mengelola 13 Bandara, antara lain yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandarmuda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang) dan Silangit (Tapanuli Utara).

Angkasa Pura II telah berhasil memperoleh berbagai penghargaan dari berbagai instansi. Penghargaan yang diperoleh merupakan bentuk apresiasi kepercayaan masyarakat atas performance Perusahaan dalam memberikan pelayanan, diantaranya adalah “The Best BUMN in Logistic Sector” dari Kementerian Negara BUMN RI (2004-2006), “The Best I in Good Corporate Governance” (2006), Juara I “Annual Report Award” 2007 kategori BUMN Non-Keuangan Non-Listed, dan sebagai BUMN Terbaik dan Terpercaya dalam bidang Good Corporate Governance pada Corporate Governance Perception Index 2007 Award. Pada tahun 2009, Angkasa Pura II berhasil meraih penghargaan sebagai 1st The Best Non Listed Company dari Anugerah Business Review 2009 dan juga sebagai The World 2nd Most On Time Airport untuk Bandara Soekarno-Hatta dari Forbestraveller.com, Juara III Annual Report Award 2009 kategori BUMN Non- Keuangan Non-Listed, The Best Prize ‘INACRAFT Award 2010’ in category natural fibers, GCG Award 2011 as Trusted Company Based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) 2010, Penghargaan Penggunaan Bahasa Indonesia Tahun 2011 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penghargaan untuk Bandara Internasional Minangkabau Padang sebagai Indonesia Leading Airport dalam Indonesia Travel & Tourism Award 2011, dan Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) selama 2.084.872 jam kerja terhitung mulai 1 Januari 2009-31 Desember 2011 untuk Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta berbagai penghargaan di tahun 2012 dari Majalah Bandara kategori Best Airport 2012 untuk Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), kategori Good Airport Services untuk Bandara Internasional Minangkabau dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 (Cengkareng) dan kategori Progressive Airport Service 2012 untuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 (Cengkareng)

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Angkasa Pura II selalu melaksanakan kewajiban untuk membayar dividen kepada negara selaku pemegang saham. Angkasa Pura II juga senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan perlindungan konsumen kepada pengguna jasa bandara, menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat umum dan lingkungan sekitar bandara melalui program Corporate Social Responsibility.

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Manajemen Risiko

Pengelolaan risiko di lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-117/MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan usaha Milik Negara.

 

B.     Sistem Manajemen Risiko

Perkembangan industri penerbangan yang pesat menyebabkan risiko yang dihadapi Perseroan pada setiap proses bisnisnya menjadi semakin kompleks. Risiko-risiko pada Perseroan, baik dalam operasional sehari-hari maupun dalam pengembangan bisnis, dipengaruhi oleh berbagai faktor internal maupun eksternal. Untuk itu, Perseroan mengembangkan suatu kerangka pengelolaan risiko perusahaan yang menyeluruh, Enterprise Risk Management (ERM), guna meminimalkan potensi kerugian dan mengoptimalkan profitabilitas, menciptakan Nilai Perseroan dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, mendorong standar praktik terbaik tata kelola Perusahaan, serta menjadikan budaya risiko sebagai bagian dari Budaya Perseroan.

 

C.    Penerapan Manajemen Risiko

Kebijakan dan strategi penerapan Manajemen Risiko Perseroan di tingkat korporasi dilaksanakan oleh Risk Management Committee yang terdiri atas Board of Directors serta didukung oleh jajaran pejabat satu tingkat dibawah Direksi sebagai anggota. Secara umum Fungsi Manajemen Risiko Kantor Pusat bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melakukan tindak lanjut terhadap laporan manajemen risiko, melakukan pemantauan profil risiko Perseroan termasuk rencana penanganannya, memberikan rekomendasi kepada Risk Management Committee, mengevaluasi kebijakan strategis, memantau pelaksanaan manajemen risiko, serta bersama-sama dengan pengelola risiko di lingkungan Kantor Pusat untuk melaksanakan proses Manajemen Risiko.

Pada tingkat Kantor Cabang juga terdapat fungsi Manajemen Risiko yang bersama-sama dengan Pemilik Risiko (Risk Owner) Kantor Cabang melaksanakan proses Manajemen Risiko dengan tahapan melaksanakan identifikasi, analisis, evaluasi, menentukan penanganan risiko serta melakukan monitoring terhadap risiko-risiko yang telah teridentifikasi.

Berdasarkan serangkaian evaluasi secara berkala di lingkungan Angkasa Pura Airports terkait dengan pengimplementasian Manajemen Risiko, dilakukan beberapa perbaikan serta pengembangan selama Tahun 2015 diantaranya:

1.      Aspek pengelolaan risiko menjadi poin dalam Key Performance Indicator bagi 13 Kantor Cabang.

2.        Dilakukannya pendampingan terhadap penyusunan Profil Risiko pada proyek pengembangan bandar udara maupun pembangunan Bandar Udara baru.

3.      Dilakukannya pendampingan oleh Tim Kantor Pusat kepada Kantor Cabang dalam rangka penyusunan Profil Risiko Tahun 2016 dan penerapan RKAP berbasis risiko di lingkungan Angkasa Pura Airports.

4.      Terhadap seluruh usulan investasi yang akan diajukan, kajian risiko menjadi salah satu dokumen pendukung utama sebagai syarat dalam pengambilan keputusan.

5.      Dilakukannya kampanye manajemen risiko secara berkala setiap tahunnya, dengan tema pada tahun 2015 adalah himbauan kepada seluruh pemilik risiko untuk secara aktif terus mengelola risiko pada proses bisnisnya.

6.      Dilakukannya Rapat penyusunan Risk Appetitte and Risk Tolerance bersama dengan Anggota Risk Management Committee dan ditentukannya nilai Risk Tolerance yang akan digunakan pada RKAP 2016.

7.      Disusunnya pedoman pengukuran maturitas manajemen risiko di lingkungan Angkasa Pura Airports.

8.      Membangun sistem manajemen risiko berbasis online untuk mempermudah pengelola risiko dalam melakukan pemantauan secara real time.

 

D.    Strategi Pengelolaan Risiko

Dalam penerapan Manajemen Risiko, Angkasa Pura Airports menggunakan acuan International Organization for Standardization (ISO) 31000 Risk Management Standard yang telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) Pada Tahun 2011 Proses pengelolaan risiko Perseroan dijabarkan pada diagram berikut:

E.     Evaluasi Pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko

Sebagai upaya memastikan keberlanjutan pelaksanaan manajemen risiko di lingkungan Angkasa Pura Airports, maka secara berkala mulai tahun 2014 dilakukan evaluasi tahunan terhadap penerapan manajemen risiko melalui pengukuran maturitas manajemen risiko. Pengukuran ini bertujuan untuk mengetahui dan memetakan sejauh mana efektifitas penerapan manajemen risiko yang ada di lingkungan Perseroan, selain itu melalui serangkaian proses pengukuran maturitas manajemen risiko, dapat diketahui pula kualitas penerapan manajemen risiko yang ada di lingkungan Perseroan sehingga dapat digunakan sebagai bahan oleh manajemen dalam menyusun strategi dan programprogram pengembangan manajemen risiko Perseroan di masa mendatang.

Dalam melakukan evaluasi penerapan manajemen risiko, digunakan model pengukuran maturitas dengan 5 (lima) tingkatan (awal, pemula, kompeten, mahir sampai dengan pemimpin pada tingkatan teratas) yang merepresentasikan tingkat kemampuan (kapabilitas) dan/atau Perseroan sebagai entitas untuk mengelola risiko dalam mencapai tujuan/sasaran yang dicanangkan. Adapun aspek terukur yang digunakan dalam pengukuran tersebut terdiri dari 6 (enam) atribut diantaranya Budaya, Pengalaman, Proses, Aplikasi, Kepemimpinan, dan Prinsip.

Secara umum berdasarkan serangkaian proses pengukuran maturitas manajemen risiko yang dilakukan pada Tahun 2015, Tingkat Maturitas Manajemen Risiko untuk Angkasa Pura Airports berada pada tingkat “KOMPETEN” dengan nilai 3.53 (tiga koma lima tiga). Hal ini merepresentasikan bahwa di lingkungan Angkasa Pura Airports saat ini telah terdapat pemahaman terhadap prinsip manajemen risiko, dan masing–masing individu pegawai memiliki pengalaman risiko yang memadai. Lebih lanjut ditinjau dari atribut kepemimpinan dan budaya hasil tersebut menggambarkan bahwa saat ini gaya kepemimpinan dari pemimpin telah dijadikan sebagai role model dalam pengaplikasian manajemen risiko secara konsisten disetiap lini organisasi dan adanya dukungan aktif yang berasal dari manajemen senior dalam penerapan manajemen risiko. Secara terperinci, hasil pengukuran maturitas manajemen risiko Tahun 2015 di lingkungan Angkasa Pura Airports dijabarkan pada tabel dibawah ini:

 

 

 


BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Pengelolaan risiko di lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-117/MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan usaha Milik Negara..

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

https://ap1.co.id/id/tata-kelola-perusahaan/manajemen-risiko

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment