Wednesday 27 March 2019

MAKALAH PERENCANAAN PERKOTAAN DAN PEMBANGUNAN WILAYAH

BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perencanaan kota dan wilayah dapat didefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan untuk mewujudkan tujuan-tujuan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup melalui pengembangan visi tata ruang, strategi dan rencana, dan penerapan seperangkat prinsip-prinsip kebijakan, alat-alat, mekanisme partisipatif kelembagaan, dan prosedur pengaturan.
Perencanaan kota dan wilayah tak terpisahkan dari fungsi ekonomi yang mendasar. Ini adalah mekanisme yang ampuh untuk menyusun kembali bentuk dan fungsi kota-kota dan wilayah untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi secara endogen, membuka lapangan kerja dan membangun kemakmuran, sekaligus memenuhi kebutuhan kelompok yang paling rentan, terpinggirkan atau yang kurang terlayani.
Panduan ini mengajukan prinsip-prinsip pokok dan rekomendasi perencanaan kota dan wilayah yang dapat membantu semua negara dan kota-kota untuk secara efektif mengarahkan perubahan demografi perkotaan (pertumbuhan, stagnasi atau penurunan)  dan meningkatkan kualitas hidup di permukiman urban, baik yang ada sekarang maupun yang baru. Dengan mempertim-bangkan prinsip subsidiaritas atau penjenjangan dan pengaturan tata kelola secara spesifik untuk setiap negara, Panduan ini harus digunakan dengan memperhatikan kontinum multi-skala perencanaan tata ruang:Pada tingkat supra-nasional dan lintas-batas, strategi wilayah secara multi-nasional dapat membantu investasi langsung untuk mengatasi isuisu global seperti perubahan iklim dan efisiensi energi, memungkinkan perluasan terintegrasi kawasan perkotaan di wilayah lintas batas, mengurangi risiko alam dan meningkatkan pengelolaan berkelanjutan sumber daya alam yang dimiliki bersama
Pada tingkat nasional, rencana nasional dapat mengambil keuntungan dari kutub-kutub ekonomi dan infrastruktur besar, baik yang ada maupun yang direncanakan dalam rangka untuk mendukung, menstrukturkan, dan menyeimbangkan sistem kotakota, termasuk di koridor perkotaan dan daerah aliran sungai, untuk sepenuhnya mampu mewujudkan potensi ekonomi mereka
Pada tingkat wilayah-kota dan metropolitan, rencana wilayah secara sub-nasional dapat mendorong pembangunan ekonomi dengan mengetengahkan skala ekonomi wilayah dan aglomerasi, meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, memperkuat hubungan kota-desa dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, mengurangi risiko bencana dan intensitas penggunaan energi, mengatasi kesenjangan sosial dan tata ruang dan memajukan kohesi wilayah dan kesaling-lengkapan pada daerah, baik yang berkembang maupun yang sedang mengalami kemerosotan;
Pada tingkat kota dan pemerintah daerah, strategi pembangunan kota dan rencana pembangunan terpadu dapat memprioritaskan keputusan investasi serta mendorong sinergi dan interaksi di antara beberapa kawasan perkotaan yang terpisah. Rencana penggunaan lahan dapat memberikan kontribusi pada perlindungan lingkungan yang sensitif dan melakukan regulasi pasar tanah. Perluasan perkotaan dan rencana pengisian kegiatan yang tumbuh dari dalam kawasan (infill) dapat meminimalkan biaya transportasi dan layanan pengiriman, mengoptimalkan penggunaan lahan serta mendukung pelindungan dan organisasi ruang terbuka kota. Peningkatan lingkungan perkotaan dan rencana penambah-ulangan (retrofitting) dapat meningkatkan kepadatan perumahan dan kegiatan ekonominya serta memajukan komunitas yang secara sosial lebih terpadu;

BAB  II
PEMBAHASAN

A.    Panduan Internasional Tentang  Perencanaan Kota Dan Wilayah
1.      Kebijakan Urban dan Tata Kelola Pemerintahan
a.       Prinsip-prinsip:
1)      Perencanaan kota dan wilayah lebih dari sekadar alat teknis, ini adalah proses pengambilan keputusan yang integratif dan partisipatif membahas persaingan kepentingan dan terkait dengan visi bersama, strategi pembangunan secara keseluruhan dan kebijakan perkotaan nasional, regional, dan local
2)      Perencanaan kota dan wilayah merupakan komponen inti dari paradigma tata kelola pemerintahan kota yang baru, yaitu mempromosikan demokrasi lokal, partisipasi dan inklusi, transparansi dan akuntabilitas, dengan maksud untuk menjamin urbanisasi berkelanjutan dan kualitas tata ruang.
b.      Pemerintah Nasional, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat:
1)      Merumuskan  kerangka kebijakan nasional  kota dan wilayah yang mempromosikan pola urbanisasi berkelanjutan, termasuk standar kehidupan yang layak bagi warga saat ini dan masa depan, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, sistem yang seimbang untuk kota dan permukiman lainnya serta hak dan kewajiban atas tanah yang jelas bagi semua warga negara, termasuk jaminan hak bermukim pada lahan bagi masyarakat miskin, sebagai dasar untuk perencanaan kota dan wilayah di semua tingkatan. Sebagai imbalannya, perencanaan kota dan wilayah akan menjadi sarana untuk menerjemahkan kebijakan ke dalam rencana dan tindakan, serta untuk memberikan umpan balik bagi penyesuaian kebijakan
2)      Mengembangkan kerangka hukum dan kelembagaan yang memungkinkan bagi perencanaan kota dan wilayah dapat
3)      Memastikan bahwa instrumen dan siklus perencanaan ekonomi dan kebijakan sektoral nasional diperhitungkan dalam penyusunan rencana kota dan wilayah dan, sebaliknya, bahwa peran penting ekonomi kota dan wilayah tercermin dengan baik dalam penyusunan perencanaan nasional
4)      Menetapkan, melaksanakan, dan memantau desentralisasi dan kebijakan kejenjangan atau subsidiaritas dan memperkuat peran, tanggung jawab, kapasitas perencanaan dan sumber daya pemerintah daerah sesuai dengan panduan internasional tentang desentralisasi dan penguatan pemerintah daerah
5)      Mempromosikan kerangka kerja sama antar pemerintahan daerah dan sistem pemerintahan berjenjang yang tersambung secara multilevel, dan mendukung pembentukan lembaga antar pemerintah daerah dan metropolitan, dengan kerangka regulasi dan insentif keuangan yang tepat, untuk memastikan skala yang sesuai pada perencanaan dan manajemen kota dan pembiayaan proyek-proyek terkait
6)      Mengajukan ke parlemen perundang-undangan yang menentukan bahwa rencana harus dipersiapkan, disetujui dan diperbaharui di bawah kepemimpinan pemerintah daerah dan selaras dengan kebijakan yang dikembangkan oleh bidang-bidang lain pemerintahan, sebagaimana seharusnya, sebelum menjadi dokumen yang mengikat secara hukum
7)      Memperkuat dan memberdayakan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa ketentuanketentuan dalam perencanaan dan peraturanperaturannya dapat diterapkan dan secara fungsional efektif
8)      Berkolaborasi dengan asosiasi dan jaringan perencana profesional, lembaga penelitian dan masyarakat sipil untuk mengembangkan sebuah pengamatan atau observatori tentang pendekatan, pola dan praktik perencanaan kota (atau pengaturan serupa lainnya) yang dapat mendokumentasikan, mengevaluasi dan mensintesakan pengalaman negara, melakukan dan berbagi studi kasus, menyediakan informasi untuk masyarakat umum dan memberikan bantuan kepada pemerintah daerah bila diperlukan.
c.       Pemerintah Daerah, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat
1)      Memberikan kepemimpinan politik untuk pengembangan rencana kota dan wilayah, memastikan artikulasi dan koordinasi dengan rencana sektoral dan rencana tata ruang lainnya dan dengan wilayah tetangga untuk merencanakan dan mengelola kota dalam skala yang sesuai;
2)      Memberikan persetujuan, terus mengawasi dan memperbarui (misalnya setiap 5 atau 10 tahun) rencana kota dan wilayah di bawah kewenangan hukum yang dimiliki
3)      Mengintegrasikan proses penyediaan layanan dengan perencanaan dan terlibat dalam kerja sama antar-pemerintah daerah dan kerja sama berjenjang untuk pengembangan dan pembiayaan perumahan, infrastruktur, dan pelayanan lainnya
4)      Menyatukan perencanaan kota dan manajemen kota dalam pandangan untuk menghubungkan
5)      Memastikan bahwa peraturan yang berkenaan dengan urusan urban diimplementasikan dan secara fungsional efektif dan diambil tindakan untuk menghindari perkembangan yang melanggar hukum, dengan perhatian khusus pada daerah-daerah yang berisiko dan yang memiliki nilai sejarah, nilai lingkungan, atau  nilai pertanian
6)      Mengatur pemantauan oleh para pemangku kepentingan, adanya mekanisme evaluasi dan akuntabilitas untuk melakukan penilaian atas pelaksanaan rencana secara transparan dan memberikan umpan balik dan informasi bagi perbaikan yang diperlukan, yang mencakup proyek-proyek dan program-program jangka pendek dan jangka panjang
7)      Berbagi pengalaman tentang perencanaan kota dan wilayah, terlibat dalam kerja sama antarkota untuk mempromosikan dialog kebijakan dan pengembangan kapasitas, dan melibatkan asosiasi pemerintah daerah dalam kebijakan dan perencanaan di tingkat nasional dan local
8)      Memfasilitasi keterlibatan efektif dan adil dari para pemangku kepentingan perkotaan, khususnya kelompok komunitas, organisasi masyarakat sipil
d.      Organisasi masyarakat sipil dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat:
1)      Berpartisipasi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan rencana kota dan wilayah, membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas dan, sedapat mungkin, menggunakan hak mereka untuk dikonsultasikan sesuai dengan kerangka hukum yang ada dan perjanjian internasional
2)      Berkontribusi dalam mobilisasi dan representasi warga dalam konsultasi publik untuk perencanaan kota dan wilayah, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan dari segala usia dan jenis kelamin, dengan maksud untuk mendorong pembangunan perkotaan yang adil, mempromosikan hubungan sosial yang damai dan memprioritaskan pengembangan infrastruktur dan pelayanan di kawasan perkotaan yang tertinggal
3)      Menyediakan ruang untuk mendorong dan memungkinkan semua lapisan masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan dari segala usia dan jenis kelamin, untuk terlibat dalam forum-forum komunitas dan inisiatif perencanaan komunitas dan bermitra dengan pemerintah daerah dalam program peningkatan lingkungan perumahan
4)      Meningkatkan kesadaran publik dan memobilisasi opini publik untuk mencegah perkembangan perkotaan secara ilegal dan spekulatif, terutama yang dapat membahayakan lingkungan alam atau menggusur masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan
5)      Berkontribusi untuk menjamin kelangsungan dalam tujuan jangka panjang dari rencana kota dan wilayah, bahkan di saat terjadinya perubahan politik atau kendala jangka pendek.
e.       Perencana profesional dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat:
1)       Memfasilitasi proses perencanaan kota dan wilayah dengan menyumbangkan keahlian mereka, baik dalam tahapan persiapan maupun penyusunan usulan baru, serta menggerakkan kelompok pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka
2)       Berperan aktif dalam advokasi untuk pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan, memastikan tidak hanya dalam partisipasi publik secara umum dalam perencanaan, tetapi juga
3)       Mempromosikan penerapan Panduan dan memberikan saran kepada para pengambil keputusan untuk mengadopsikannya dan, bila diperlukan, menyesuaikannya dengan situasi nasional, regional, dan lokaL
4)       Berkontribusi bagi kemajuan pengetahuan tentang perencanaan kota dan wilayah berdasarkan hasil penelitian, dan menyelenggarakan seminar dan forum konsultasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang rekomendasi-rekomendasi dalam Panduan
5)       berkolaborasi dengan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meninjau kembali dan mengembangkan kurikulum universitas dan profesional tentang perencanaan kota dan wilayah, dalam rangka memperkenalkan isi Panduan ke dalam kurikulum, dengan adaptasi yang diperlukan dan elaborasi lebih lanjut, dan memberikan kontribusi bagi program peningkatan kapasitas.
B.     Perencanaan Kota dan Wilayah untuk Pembangunan Berkelanjutan
Perencanaan kota dan wilayah dapat berkontribusi untuk pembangunan berkelanjutan dalam berbagai cara. Ini terkait erat dengan tiga dimensi yang saling melengkapi pembangunan berkelanjutan: pembangunan sosial dan inklusi, pertumbuhan ekonomi yang berlanjut, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
  1. Prinsip-prinsip:
a)      Perencanaan kota dan wilayah terutama bertujuan untuk mewujudkan standar yang layak bagi kehidupan dan kondisi kerja untuk semua segmen masyarakat saat ini dan masa depan, memastikan pemerataan biaya, kesempatan dan manfaat dari pembangunan perkotaan dan terutama mempromosikan inklusi dan kohesi social
b)      Perencanaan kota dan wilayah merupakan investasi penting di masa depan. Ini merupakan prasyarat untuk kualitas hidup yang lebih baik dan keberhasilan proses globalisasi yang menghormati warisan budaya dan keanekaragaman budaya, dan untuk pengakuan kebutuhan yang berbeda dari berbagai kelompok.
B1. Perencanaan Kota dan Wilayah dan Pembangunan Sosial
1)        Pemerintah Nasional, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat
a)      Memantau evolusi kondisi perumahan dan kehidupan di kota-kota dan wilayah dan mendukung upaya perencanaan pemerintah daerah dan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kohesi serta inklusi sosial dan wilayah
b)      Berkontribusi untuk menjabarkan dan mewujudkan strategi pengurangan kemiskinan, mendukung penciptaan lapangan kerja, mempromosikan pekerjaan yang layak untuk semua, dan mengatasi kebutuhan spesifik kelompok rentan, termasuk kaum migran dan pengungsi
c)      Berkontribusi dalam pembentukan sistem pembiayaan perumahan yang  progresif untuk menjadikan lahan, kapling jadi, dan perumahan terjangkau bagi semua
d)     Memberikan insentif fiskal yang tepat dan subsidi yang ditargetkan dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk memberdayakan pemerintah daerah agar dapat memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah memeberikan kontribusi untuk mengatasi ketidak-adilan sosial dan mempromosikan keragaman budaya
e)      Mendorong adanya keterpaduan untuk identifikasi, perlindungan dan pengembangan warisan budaya dan warisan alam dalam proses perencanaan kota dan wilayah.
  1. Pemerintah Dearah, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat
a)      Mempersiapkan dan menyusun rencana kota dan wilayah yang mencakup adanya:
Kerangka prioritas tata ruang yang jelas dan bertahap untuk penyediaan layanan dasar bagi semua,Panduan strategis dan peta fisik tentang tanah, pembangunan perumahan dan transportasi, dengan perhatian khusus pada kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan sosial, baik untuk saat ini maupun antisipasi yang akan dating, instrumen untuk mendukung realisasi hakhak asasi manusia di kota-kota, Peraturan yang mendorong pembauran sosial dan penggunaan campuran atas lahan, dengan maksud secara menarik mendapatkan keterjangkauan spektrum pelayananan, perumahan dan kesempatan bekerja bagi berbagai kalangan penduduk
b)      Mempromosikan inklusi serta integrasi sosial dan tata ruang, terutama melalui peningkatan akses ke semua bagian kota dan wilayah, karena setiap penduduk (termasuk pekerja migran dan pengungsi) harus dapat menikmati kehidupan kota, peluang-peluang sosial ekonominya, pelayanan perkotaan dan ruang publik, serta turut berkontribusi pada kehidupan sosial dan budaya
c)      Menyediakan ruang publik yang berkualitas baik, meningkatkan dan merevitalisasi ruang publik yang ada, seperti alun-alun, jalanjalan, kawasan hijau dan kompleks olahraga
d)     Memastikan bahwa kawasan masyarakat berpenghasilan rendah, permukiman informal dan kumuh dibangun dan diremajakan kembali serta diintegrasikan ke dalam struktur kehidupan urban dengan sesedikit mungkin mengakibatkan penggusuran, relokasi, atau gangguan terhadap mata pencaharian rakyat. Kelompok yang terkena dampak harus diberi kompensasi yang memadai ketika gangguan tidak dapat dihindari
e)      Memastikan setiap warga memiliki akses terhadap air bersih yang layak dan terjangkau serta layanan sanitasi yang memadai
f)       Memfasilitasi jaminan hak bermukim pada lahan dan akses untuk kontrol atas tanah dan properti, termasuk juga akses pembiayaan bagi rumah tangga yang berpenghasilan rendah
g)      Mengurangi waktu perjalanan komuter antara kawasan tempat tinggal, tempat bekerja dan area pelayanan dengan menerapkan penggunaan campuran atas lahan, serta sistem transportasi yang aman, nyaman, terjangkau dan dapat diandalkan, dan dengan
h)      Meningkatkan keamanan di perkotaan, terutama bagi perempuan, kaum muda, orang tua, kaum penyandang cacat dan kelompok rentan, didasarkan faktor keamanan, keadilan, dan kohesi social
i)        Mendorong dan menjamin kesetaraan gender dalam desain, produksi, dan penggunaan ruang dan jasa perkotaan dengan mengidentifikasi kebutuhan khusus perempuan dan laki-laki, anak-anak perempuan dan laki-laki
j)        Mendorong kegiatan budaya, baik di dalam ruangan (museum, teater, bioskop, ruang konser, dll.) maupun di tempat terbuka (seni jalanan, parade musik, dll.), dengan memahami bahwa pengembangan budaya urban dan penghargaan terhadap keragaman sosial adalah bagian dari pembangunan sosial dan memiliki dimensi tata ruang yang penting;
B2. Perencanaan Kota dan Wilayah dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berlanjut
1.      Prinsip-prinsip:
a)      Perencanaan kota dan wilayah adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, yang menyediakan kerangka kerja untuk membuka peluang baru ekonomi, regulasi lahan dan pasar perumahan dan penyediaan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai secara tepat waktu
b)      Perencanaan kota dan wilayah merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang ampuh untuk memastikan bahwa kelanjutan pertumbuhan ekonomi, pembangunan sosial dan lingkungan yang keberlanjutan berjalan beriringan guna mewujudkan konektivitas yang lebih baik di semua tingkatan wilayah.
2.      Pemerintah Nasional, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat
a)      Menyiapkan dan mendukung pengembangan wilayah perkotaan secara polisentris yang saling terhubungkan, yakni melalui pengelompokan yang sesuai bagai industri, jasa dan lembaga pendidikan, sebagai strategi untuk meningkatkan spesialisasi, kesaling-lengkapan atau komplementaritas, sinergi dan skala ekonomi, serta membentuk aglomerasi antara kota tetangga dan wilayah desa pedalaman
b)      Terlibat dalam kemitraan yang dinamis, termasuk dengan sektor swasta, untuk memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah akan mengkoordinasikan lokasi tata ruang dan distribusi kegiatan ekonomi, dibangun mengikuti skala ekonomi dan aglomerasi, kedekatan dan konektivitas sehingga memberikan kontribusi untuk peningkatan produktivitas, daya saing, dan kemakmuran
c)      Mendukung kerja sama antar-pemerintah-kota untuk memastikan mobilisasi optimal sumber daya dan pemanfaatannya secara berkelanjutan dan mencegah persaingan tidak sehat di antara otoritas local
d)     Merumuskan kerangka kebijakan pembangunan ekonomi daerah dengan mengetengahkan konsep-konsep kunci pembangunan ekonomi lokal yang mendorong inisiatif individu dan swasta untuk memperluas atau melakukan regenerasi ekonomi lokal dan meningkatkan kesempatan kerja lokal dalam proses perencanaan kota dan wilayah
e)      Merumuskan kerangka kebijakan teknologi informasi dan komunikasi yang memperhitungkan kendala dan peluang geografis, serta bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antara satuan wilayah dan para pelaku ekonomi.
3.      Pemerintah Dearah, ibekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait diharapkan dapat
a)      Mengakui bahwa peran utama dari perencanaan kota dan wilayah adalah untuk membentuk dasar yang kuat bagi pembangunan jalur infrastruktur yang efisien, meningkatkan mobilitas, dan mewujudkan simpul-simpul perkotaan
b)      Memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah adalah untuk menciptakan kondisi yang mendukung pengembangan sistem transit massal dan angkutan barang yang aman dan terpercaya, sekaligus meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi guna memfasilitasi mobilitas perkotaan yang hemat energi dan terjangkau
c)      Memastikan bahwa perencanaan kota dan wilayah dapat membentuk peningkatan akses infrastruktur digital dan pelayananan yang seimbang dan terjangkau bagi pelaku ekonomi dan para warga, serta mengembangkan kota dan wilayah berbasis pengetahuan
d)     Memasukkan komponen yang jelas dan rinci tentang perencanaan investasi ke dalam perencanaan kota dan wilayah, termasuk kontribusi yang diharapkan dari masyarakat dan sektor swasta guna mencukupi modal, biaya operasi dan pemeliharaan dalam rangka memobilisasi sumber-sumber daya yang diperlukan
e)      Mengambil manfaat adanya perencanaan kota dan wilayah berikut peraturan zonasi progresif yang terkait, seperti peraturan berdasar bentuk fisik bangunan atau zonasi berbasis kinerja, untuk mengelola pasar tanah, memungkinkan peran pasar bagi hak usaha pengembangan dan memobilisasi pembiayaan perkotaan, termasuk pembiayaan berbasis lahan, dan pengembalian kembali bagian investasi publik untuk infrastruktur dan pelayanan perkotaan
f)       Memanfaatkan perencanaan kota dan wilayah untuk memandu dan mendukung pembangunan ekonomi lokal, khususnya membuka lapangan kerja, dalam organisasi komunitas lokal, koperasi, usaha kecil dan mikro serta aglomerasi ruang bagi industri dan jasa yang sesuai
g)      Memanfaatkan perencanaan kota dan wilayah guna menyiapkan ruang yang cukup untuk jalan raya, dalam rangka mengembangkan jaringan jalan yang aman, nyaman dan efisien, yang memungkinkan tingkat konektivitas yang tinggi dan mendukung transportasi tak-bermotor, dalam rangka meningkatkan produktivitas ekonomi dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi local
h)      Menggunakan perencanaan kota dan wilayah untuk merancang lingkungan perumahan dengan kepadatan yang memadai melalui pembangunan dari dalam lingkungan (infill) atau strategi perluasan yang sengaja direncanakan untuk menggerakkan skala ekonomi, mengurangi kebutuhan perjalanan dan biaya penyediaan layanan, serta memungkinkan terciptanya sistem transportasi umum yang hemat biaya.

C.    KomponenKomponen Perencanaan Kota dan Wilayah
1.      Prinsip-prinsip:
a)      Perencanaan kota dan wilayah menggabungkan beberapa dimensi tata ruang, kelembagaan dan keuangan melalui variasi kurun waktu dan skala geografis. Ini merupakan proses yang berkesinambungan dan berulang, didasarkan pada peraturan berlaku, dengan tujuan untuk membangun kota yang lebih kompak dan terbentuknya sinergi antar wilayah
b)      Perencanaan kota dan wilayah mencakup perencanaan tata ruang, yang bertujuan untuk memfasilitasi dan mengartikulasikan keputusan politik berdasarkan beberapa skenario yang berbeda-beda. Keputusan-keputusan ini diterjemahkan ke dalam tindakan yang akan mengubah ruang fisik dan sosial dan yang akan mendukung pengembangan kota dan wilayah secara terintegrasi.
2.      Pemerintah Nasional, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat:
a)       Mendorong penggunaan tata ruang sebagai mekanisme untuk melakukan fasilitasi secara fleksibel daripada sebagai cetak biru yang kaku. Rencana tata ruang harus dijabarkan secara partisipatif dan berbagai versinya dapat diakses dan dalam bahasa awam sehingga mudah dipahami oleh penduduk pada umumnya
b)       Meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat kapasitas tentang konsep perencanaan kota dan wilayah, menekankan bahwa hal ini harus dipahami baik sebagai sebuah produk (rencana dan ketentuan serta peraturan yang terkait) maupun sebuah proses (mekanisme untuk menguraikan, memperbarui dan melaksanakan rencana) pada skala geografis yang berbeda-beda
c)       Menetapkan dan memelihara basis data informasi, catatan resmi dan sistem pemetaan untuk kependudukan, tanah, sumber daya lingkungan, infrastruktur, layanan dan kebutuhan terkait, sebagai dasar penyusunan dan revisi rencana tata ruang dan peraturan-peraturan. Sistem-sistem tersebut harus menggabungkan penggunaan pengetahuan lokal dan komunikasi modern serta teknologi informasi dan memungkinkan untuk melakukan pemilahan menurut spesifikasi daerah dan kota
d)      menerapkan secara umum sistem-sistem pentahapan, pembaruan, pemantauan dan evaluasi yang berlaku untuk rencana kota dan wilayah, bila perlu melalui tindakan legislatif. Indikator kinerja dan partisipasi pemangku kepentingan harus menjadi bagian penting dari sistem-sistem ini
e)       Mendukung pengembangan lembaga perencanaan yang terstruktur dengan baik, dengan sumber daya yang memadai dan dilakukan pengembangan keterampilan yang menerus
f)        menetapkan kerangka keuangan dan fiskal yang efektif dalam mendukung pelaksanaan perencanaan kota dan wilayah di tingkat lokal.
3.      Pemerintah daerah, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat:
a)      Mengembangkan kebersamaan visi tata ruang strategis (didukung oleh peta yang memadai) dan seperangkat tujuan yang disepakati, yang mencerminkan kemauan politik yang jelas
b)      Mengembangkan dan mengartikulasikan rencana kota dan wilayah yang mencakup beberapa komponen tata ruang seperti:
ü  Satu set skenario pembangunan berdasarkan analisis mendalam tentang kecenderungan demografi, sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang memperhitungkan hubungan penting antara penggunaan lahan dan transportasi
ü  Penetapan prioritas dan penahapan yang jelas untuk mencapai keberhasilan tata ruang yang diinginkan dan yang dapat dicapai sepanjang ketersediaan waktu dan berdasarkan studi kelayakan yang sesuai
ü  Rencana tata ruang yang mencerminkan skala pertumbuhan perkotaan yang diproyeksikan dan cara menghadapinya melalui pengembangan kota yang terencana, pertumbuhan dari dalam dan
ü  (iv) Rencana tata ruang yang berbasis kondisi lingkungan, yang memprioritaskan perlindungan kawasan ekologis berharga dan daerah rawan bencana dan yang terutama memfokuskan pada penggunaan lahan campuran, struktur dan morfologi perkotaan, mobilitas dan pembangunan infrastruktur, memberikan fleksibilitas ruang guna mengatasi perkembangan yang tak terduga
c)      Menyiapkan pengaturan kelembagaan, kerangka partisipasi dan kemitraan kesepakatan para pemangku kepentingan
d)     Membuat basis pengetahuan untuk menginformasikan proses perencanaan kota dan wilayah, dan untuk memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang ketat terhadap usulan-usulan, rencana-rencana, dan hasilnya
e)      Merancang strategi pengembangan sumber daya manusia untuk memperkuat kapasitas lokal, didukung oleh bidang-bidang lain dari pemerintahan yang sesuai
f)       Memastikan khususnya bahwa
g)      Penggunaan lahan dan perencanaan infrastruktur dan pelaksanaannya secara geografis terkait dan terkoordinasi, sebagaimana halnya bahwa infrastruktur membutuhkan lahan untuk pembangunan dan juga memberikan dampak langsung pada nilai tanah
ü  Kesepakatan perencanaan infrastruktur, antara lain, dengan jaringan pokok dan kisi-kisi arteri, konektivitas jalan raya dan jalan lingkungan, peraturan lalu lintas dan insentif mobilitas, komunikasi digital, hubungan dengan pelayanan dasar dan mitigasi risiko
ü  Komponen kelembagaan dan keuangan dalam perencanaan kota dan wilayah saling terkait erat dan tersedianya mekanisme pelaksanaan yang tepat untuk tujuan tersebut, seperti penganggaran partisipatif, kemitraan publik-swasta dan skema pembiayaan multilevel
ü  Bentuk dan morfologi perkotaan yang ada saat ini sepenuhnya diperhitungkan dalam program perluasan, peningkatan, pembaruan dan revitalisasi kota.
4.      Organisasi masyarakat sipil dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat
a)      Berpartisipasi dalam pengembangan visi tata ruang secara keseluruhan dan penetapan prioritas proyek harus dihasilkan dari proses partisipatif yang melibatkan konsultasi di antara semua pihak terkait dan didorong oleh otoritas publik yang paling dekat dengan masyarakat
b)      Mendukung upaya perencanaan penggunaan lahan dan peraturan-peraturan yang mempromosikan, antara lain, pembauran sosial dan tata ruang, jaminan hak bermukim pada lahan
5.      Perencana profesional dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat
a)      Mengembangkan teknik-teknik baru dan transfer pengetahuan lintas batas dan lintas sektor yang mempromosikan perencanaan yang integratif, partisipatif, dan strategis
b)      Menerjemahkan prakiraan dan proyeksi menjadi alternatif dan skenario perencanaan untuk memungkinkan adanya keputusan politik
c)      Mengidentifikasi dan memastikan sinergi dalam setiap tahap, sektor, dan skala perencanaan
d)     Menganjurkan solusi inovatif untuk mempromosikan kota dan wilayah yang kompak dan terintegrasi, serta solusi terhadap tantangan kemiskinan perkotaan dan daerah kumuh, perubahan iklim dan ketangguhan terhadap bencana, pengelolaan sampah dan masalah perkotaan lainnya yang ada atau akan muncul
e)      Mendukung pemberdayaan kelompok rentan dan mereka yang kurang beruntung dan masyarakat adat. Membangun dan mendukung pendekatan perencanaan berdasarkan bukti hasilnya.

D.    Pelaksanaan dan Pemantauan Perencanaan Kota dan Wilayah
1.      Prinsip-prinsip:
a)      Keberhasilan pelaksanaan rencana kota dan wilayah di semua dimensi mereka membutuhkan kepemimpinan politik, kerangka hukum dan kelembagaan yang tepat, manajemen perkotaan yang efisien, peningkatan koordinasi, pendekatan membangun konsensus dan mengurangi duplikasi upayaupaya dalam menanggapi secara koheren dan efektif terhadap tantangan saat ini dan masa depan
b)      Pelaksanaan dan evaluasi perencanaan kota dan wilayah yang efektif membutuhkan, khususnya, pemantauan terus menerus, penyesuaian berkala dan kapasitas yang memadai di semua tingkat, serta teknologi dan mekanisme keuangan yang berkelanjutan.
2.      Pemerintah Nasional, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat
a)      Menjaga agar undang-undang dan peraturan, sebagai alat implementasi yang penting, dikaji ulang secara kritis dan berkala guna memastikan kemudahannya untuk dilaksanakan dan dipatuhi
b)      Memastikan bahwa semua penduduk, pengembang lahan, dan real estate, serta para penyedia jasa dapat menghormati aturan hukum
c)      Mendorong terwujudnya mekanisme akuntabilitas dan resolusi konflik di antara mitra pelaksana
d)     Menilai pelaksanaan rencana kota dan wilayah dan memberikan insentif keuangan dan fiskal serta dukungan teknis kepada pemerintah daerah, terutama untuk mengatasi defisit infrastruktur
e)      Mendukung institusi pendidikan dan pelatihan dalam perencanaan kota dan wilayah agar terlibat dalam pelaksanaan rencana, untuk memajukan tingkat pendidikan tinggi di semua disiplin ilmu yang berhubungan dengan perencanaan dan memberikan pelatihan kerja bagi para profesional perencana dan manajer kota
f)       Mendorong dilakukannya pemantauan dan pelaporan dalam tahapan pelaksanaan perencanaan kota dan wilayah, penyesuaianpenyesuaian dan tantangan-tantangan, termasuk akses serta terbuka dan bebas untuk data dan statistik kota dan wilayah, sebagai bagian integral bagi kebijakan demokrasi yang harus melibatkan para profesional perencana kota, organisasi masyarakat sipil dan media
g)      Mendorong saling berbagi tentang pengalaman kota, termasuk melalui kerja sama satu kota dengan kota lainnya, sebagai cara penting untuk meningkatkan perencanaan, pelaksanaan dan praktik-praktik manajemen kota
h)      Mengembangkan dan mengatur adanya sistem yang kuat untuk pemantauan, evaluasi dan akuntabilitas dalam perencanaan kota dan wilayah, menggabungkan informasi dan analisis kuantitatif dan kualitatif, berdasarkan indikator yang dirancang untuk melacak kemajuan dalam produk dan prosesnya yang terbuka bagi pengawasan publik. Pertukaran internasional dan pengalaman pembelajaran harus dibangun berdasarkan sistemsistem nasional dan local
i)        Mempromosikan teknologi ramah lingkungan, teknologi geospasial untuk pengumpulan data, teknologi informasi dan komunikasi, penamaan jalan, pendaftaran tanah dan sistem pencatatan properti, serta membangun jejaring dan berbagi pengetahuan untuk mendukung secara teknis dan sosial pelaksanaan rencana kota dan wilayah.
3.      . Pemerintah daerah, bekerja sama dengan bidang-bidang pemerintahan lain dan mitra terkait, diharapkan dapat
a)      Mengadopsi tata kelembagaan yang efisien dan transparan untuk memperjelas peran kepemimpinan dan kemitraan untuk pelaksanaan setiap kegiatan tertentu yang ditetapkan dalam rencana kota dan wilayah, dan mengoordinasikan tanggung jawab (baik sektoral dan geografis), termasuk di tingkat antar-pemerintahan kota
b)      Memilih skenario keuangan yang realistis untuk mendorong perencanaan inkremental dan bertahap serta menetapkan secara spesifik semua sumber investasi yang diharapkan (dari anggaran atau di luar anggaran, publik atau swasta, dan lainnya) serta mengembangkan sumber-sumber dan mekanisme pengembalian-biaya (hibah, pinjaman, subsidi, donasi, tarif retribusi, pungutan tanah, pajak) untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan dan keterjangkauan social
c)      Memastikan bahwa alokasi sumber daya publik pada semua tingkat pemerintahan sepadan dengan kebutuhan yang diidentifikasikan dalam rencana dan diprogramkan untuk terangkat guna memanfaatkan sumber-sumber lainnya
d)     memastikan bahwa sumber-sumber keuangan inovatif dieksplorasi dan diuji, dievaluasi dan disebarluaskan, bila memang sesuai
e)      Memobilisasi dalam waktu yang tepat investasi swasta dan kemitraan publik-swasta yang transparan, dalam kerangka hukum yang benar sebagaimana ditetapkan dalam panduan internasional tentang akses terhadap layanan dasar untuk semua
f)       Membentuk dan mendukung komite para-mitra, yang melibatkan, khususnya, sektor swasta dan masyarakat, untuk menindak-lanjuti pelaksanaan perencanaan kota dan wilayah, secara berkala menilai kemajuan dan membuat rekomendasi strategis
g)      Memperkuat pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di tingkat lokal dalam bidang perencanaan, desain, manajemen dan pemantauan melalui pelatihan, pertukaran keahlian dan pengalaman, alih pengetahuan dan pengkajian organisasi
h)      mendukung informasi publik, pendidikan dan mobilisasi masyarakat pada semua tahap proses implementasi, yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam desain, pemantauan, evaluasi, dan penyesuaian rencana secara iteratif dan berulang.
4.      Organisasi masyarakat sipil dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat:
a)      memberikan kontribusi aktif untuk pelaksanaan rencana dengan memobilisasi masyarakat yang terkait, menjadi penghubung dengan kelompok mitra dan menyuarakan kepentingan publik, termasuk masyarakat perkotaan yang miskin, melalui komite-komite yang relevan dan lembaga pengaturan  lainnya
b)      Memberikan umpan balik kepada pihak berwenang pada tantangan dan peluang yang mungkin muncul dalam tahap implementasi dan menberikan rekomendasi penyesuaian yang diperlukan dan langkah-langkah perbaikan.
5.      Perencana profesional dan asosiasiasosiasinya diharapkan dapat:
a)      Memberikan bantuan teknis untuk pelaksanaan berbagai jenis rencana dan mendukung pengumpulan, analisis, penggunaan, berbagi, dan penyebaran data spasial
b)      Mempersiapkan dan mengatur sesi pelatihan bagi para pembuat kebijakan dan pemimpin lokal untuk membangun kesadaran tentang isu-isu perencanaan kota dan wilayah, terutama kebutuhan untuk akuntabilitas dan pelaksanaan jangka panjang yang berkesinambungan
c)      Melakukan pelatihan kerja-praktik dan penelitian terapan terkait dengan pelaksanaan rencana, dengan maksud untuk belajar dari pengalaman praktis dan memberikan substansi umpan balik untuk pengambil keputusan
d)     Mendokumentasikan model perencanaan yang dapat digunakan untuk tujuan pendidikan, peningkatan kesadaran dan mobilisasi masyarakat secara luas.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perencanaan kota dan wilayah dapat didefinisikan sebagai proses pengambilan keputusan untuk mewujudkan tujuan-tujuan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup melalui pengembangan visi tata ruang, strategi dan rencana, dan penerapan seperangkat prinsip-prinsip kebijakan, alat-alat, mekanisme partisipatif kelembagaan, dan prosedur pengaturan.
Perencanaan kota dan wilayah tak terpisahkan dari fungsi ekonomi yang mendasar. Ini adalah mekanisme yang ampuh untuk menyusun kembali bentuk dan fungsi kota-kota dan wilayah untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi secara endogen, membuka lapangan kerja dan membangun kemakmuran, sekaligus memenuhi kebutuhan kelompok yang paling rentan, terpinggirkan atau yang kurang terlayani.

DAFTAR PUSTAKA


Aditama,TY. (1992). Polusi Udara dan Kesehatan. Jakarta : Arcan.

Chandra, Budiman. 2007. Pengantar Kesehatan Lingkungan. Jakarta: EGC.

Departemen Kesehatan RI. 1991. Pengawas Penyehatan Lingkungan Pemukiman Untuk Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Departemen Kesehatan R. I

Ditjen PPM Dan PL. 2002. Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat. Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.

Ditjen PU. 2010. Tentang Rumah Sehat  Http://www.p2kp.org/warta.asp?catid=2. Diakses tanggal 29 September 2013

Irianto, K, Kusno Waluyo. 2007. Gizi dan Pola Hidup Sehat. Hal: 96  - 98. Bandung: CV Yrama Media.

Kepmenkes No. 829/Menkes/SK/VII/1999. Persyaratan Pemukiman, Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.

Mubarak , W.I, Nurul Chayatin. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat: Teori dan Aplikasi. Hal. 284 – 291. Jakarta : Salemba Medika.

Notoatmodjo, S. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat : Prinsip – Prinsip Dasar. Hal: 147 – 152. Jakarta : Rineka Cipta

Sarudji, Didik. 2010. Kesehatan Lingkungan. Bandung : Karya Putra Darwati

UU RI No. 1 Tahun 2011. Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jakarta : Departemen Kesehatan R.I.

Untuk melihat slide presentasi penyehatan perumahan dan permukiman Anda bisa mengklik link berikut ini :
http://www.slideshare.net/FKM-AP2013/perumahan-28573006


No comments:

Post a Comment