Friday 26 November 2021

MAKALAH BENTUK-BENTUK HUKUM DALAM PERUSAHAAN

 

BAB I. PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

Dalam setiap aktivitas di daerah anda tinggal atau perjalanan ke luar daerah atau kota, anda akan mendapati berbagai kegiatan usaha dengan ukuran perusahaan yang bebeda-beda. Mulai dari warung-warung pedagang kaki lima, warung makan, ataupun restoran. Selain itu terdapat lembaga-lembaga keuangan seperti bank dan juga toko penyedia kebutuhan sehari- hari dari toko kelontong sampai minimart dan mal. Sehingga kita dapat kesimpulan bahwa pemilikan usaha atau bentuk badan usaha dalam perekonomian bebrbeda-beda sifatnya baik itu dimiliki satu orang ada juga yang berbentuk saham seperti PT. Karena terdapat berbagai macam bentuk-bentuk badan usaha. Dan juga faktor kemajuan ekonomi suatu negara juga di pengaruhi oleh bentuk lapangan usaha dan sifat badan usaha suatu perusahaan. Sehingga pembangunan ekonomi ini diatur oleh KUH perdata, KUH dagang, dan peraturan perundang-undangan indonesia dengan berbagai bentuk hukum agar tercipta atau terwujud pertumbuhan ekonomi yang diharapkan oleh sebuah negara.

Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum/ usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.

Badan usaha itu sendiri didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.

 

1.2   Rumusan Masalah

a.       Apa yang dimaksud dengan badan usaha ?

b.      Apa saja bentuk-bentuk badan usaha ?

c.       Apa jenis-jenis hukum badan usaha ?

 

1.3   Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

a.         Untuk mengetahui pengertian badan usaha dan mengetahui bentuk bentuk dan pembagian badan usaha serta ciri-cirinya.

b.        Untuk mengetahui konsep dan hukum yang mengatur berbagai bentuk badan usaha.

c.         Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing- masinf badan usaha.

 


BAB II. TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1 Pengertian badan usaha

Badan Usaha didefinisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.Sedangkan  Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

Menurut    abdulkadir    muhammad,    perusahaan    dapat    diklasifikasikan    menjadi perusahaan   dilihat   dari   jumlah   pemilik,   perusahaan   dapat   dibagi   menjadi  perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan. Dilihat dari status pemilik, perusahaan bisa dibagi menjadi perusahaan swasta dan perusahaan negara, sedangkan bila dilihat dari bentuk hukumnya  perusahaan  dapat  dibagi  menjadi  perusahaan  berbadan  hukum  dan  perusahaan

 bukan berbadan hukum.

Badan usaha yang termasuk dalam unsur-unsur perusahaan maka dalam pelaksanaan nya ini telah diatur oleh KUH perdata, KUH dagang dan peraturan perundang-undangan indonesia dengan berbagai bentuk hukum. Bentuk-bentuk hukum badan usaha adalah persekutuan perdata, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara.

2.2 Bentuk-bentuk badan usaha dan Sumber Hukum Badan

 Usaha Perusahaan

Secara jelas pengertian perusahaan ini dijumpai dalam Pasal 1 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyatakan sebagai berikut.

Perusahaan sebagai wahana/pilar pembangunan perekonomian ini telah diatur dalam KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan perundang-undangan Indonesia dengan berbagai bentuk hukum. Bentuk-bentuk hukum badan usaha tersebut adalah persekutuan perdata, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan Badan Usaha Miliki Negara.

1.      Perusahaan dagang

Ciri-ciri perusahaan dagang adalah : modal hanya dimiliki satu orang, didirikan atas kehendak seorang pengusahasaja. keahlian, teknologi, dan manajemen terbatas hanya dikelola oleh satu orang saja dan jika terdapat beberapa orang itu hanya pembantu pengusaha saja. Tidak termasuk perusahaan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan perkumpulan. Resiko terhadap keuntungan dan rugi menjadi tanggungan sendiri. Tidak melalui proses pendirian secara resmi. Wajib membuat catatan keuangan termasuk kewajiban bayar pajak dan retribusi daerah.

2.      Persekutuan perdata

      Persekutuan Perdata pada intinya bukan bentuk badan usaha sebagaimana dimaksudkan  dalam “dunia” bisnis. Namun demikian, secara umum badan usaha itu ada karena  adanya pengaturan persekutuan perdata di dalam KUH perdata dalam Buku III, Bab VIII, Pasal 1618 sampai dengan pasal 1652. Itulah sebabnya KUH Perdata ini disebut sebagai lex generalis (hukum umum) dari KUHD.

            Ciri-ciri   persekutuan  perdata   adalah:     pada   proses   pendirian   nya   bedasarkan perjanjian beberapa pihak tertera pada pasal 1320 KUH perdata dan dilakukan dengan kesepakatan para anggota baik lisan ataupun tertulis dan dalam modalnya tiap anggota atau sekutu wajib memasukkan kas, benda atau manajemen. Dan biasanya pengelolaan nya dijalankan oleh pihak yang ditunjuk oleh persekutuan dan persekutuan di bagi dua yaitu sekutu statuer (yang pertama mendirikan) dan sekutu mandater (sekutu yang diangkat setelah persekutuan didirikan). Dan adalam pembagian dibagi bedasarkan kesepakatan awal dan bedasarkan “keseimbangan pemasukan”. 

            Ciri persekutuan komanditer adalah terdapat dua macam sekutu yaitu sekutu aktif  yaitu  yang  mengelola  perushaan  dan  menjalankan  perusahaan  baik dalam berhubungan dengan pihak ketiga dan manajemen nya. Kedua yaitu sekutu pasif yaitu sekutu yang tidak bekerja tanggung jawabnya hanya sebatas berapa uang, barang yang dimasukkannya sebagai modal. Dan dalam proses pendiriannya pada KUH   tidak   ada   aturan   tentang   pendftaran   ataupun   pengumuman   sehingga persekutuan atau kesepakatan dapat dibentuk meski hanya dengan lisan para pihak. Tetapi di indonesia dibuatkan akta pendirian oleh notaris yang didaftarkan kepada pengadilan negri  yang berwenang seperti  syarat firma sebelumnya maupun  dalam bukan termasuk badan hukum.  

1.                  Perseroan terbatas

            Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennootschap (NV). Istilah “terbatas” di dalam perseroan terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimilikinya. Pada awalnya perseroan terbatas diatur dalam KUHD, yang kemudian diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kemudian diganti lagi dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, tanggal 16 Agustus 2007). Menurut Pasal 1 huruf 1 UU No.  40  Tahun  2007,  yang dimaksud  dengan Perseroan  Terbatas  adalah, “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Ciri perseroan terbatas yaitu terdiri dari para pemegang saham dan pihak

ketiga yang di tunjuk untuk mengolah nya dan dengan melakukan perjanjian. termasuk dalam badan hukum yang dapat dilihat dalam pendirian nya harus terdapat pengesahan dari mentri Hukum dan HAM. Yang mana dala pengorganisasiannya teratur  seprti  adanya  RUPS,  direksi  dan  komisaris.  Terdapat  pemisahan  harta perusahaan dengan harta pribadi pemegang saham atau sekutu. Dapat melakukan hubungan hukum seperti penggugatan ke pengadilan dan mempunyai tujuan sendiri yaitu memperoleh laba. Terdapat syarat pendirian PT seprti wajib didirikan oleh dua orang atau lebih. Setiap pendiri wajib mempunyai saham, modal minimal 50 juta, terdapat prosedur pendirian dan pemakaian nama PT harus disahkan oleh kementrian hukum dan HAM.

2.                  Koperasi

            Koperasi berasal dari “co” dan “operation” yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam Pasal 1 angka UU  perkoperasian  dinyatakan  bahwa  yang  dimaksud  dengan  koperasi  adalah, Dengan pengertian tersebut, jelas bahwa koperasi harus berbadan hukum. Perbedaan koperasi dengan badan usaha yang lain dapat dilihat dalam tabel berikut ini.

Berdasarkan Unsur

Koperasi

 

Badan Usaha Lain

 

Para Pihak

 

Untuk mendapatkan modal yang  besar harus banyak anggotanya banyak anggotanya.

 

Tidak perlu anggota                                               yang

banyak, karena masing-masing mempunyai modal yang besar

 

Tujuan

 

Untuk kemakmuran bersama, masing anggota

Untuk mencari keuntungan.

Modal

 

Dikumpulkan pinjaman, penyisihan hasil usaha, dan sumber yang sah lainnya

 

Terdiri yang besar Terdiri atas masukan- masukan sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar

                                                                                             atas masukan- masukan sekutu yang dilakukan sekali                                                    saja dengan jumlah

 

Pembagian Usaha


Dibagikan   kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh     masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan

 

Dibagi sebanding dengan jumlah pemasukan modal.

 

 

2.3              Bentuk yuridis perusahaan

1.      PERUSAHAAN PERORANGAN

Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.

 

Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:

a.                  Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.

b.                  organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.

c.                  Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

 

Kelebihan Perusahaan Perseorangan :

§  Aktivitas relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah.

§  Biaya organisasi rendah.

§  Tidak memerlukan izin pendirian

§  Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas.

§  Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.

§  Manajemen relatif fleksibel.

 Kekurangan Perusahaan Perseorangan :

§  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.

§  Apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.

§  Status hukumnya bukan bukan badan hukum.

§  Kemampuan investasi terbatas sehingga besar atau luas usaha juga terbatas.

§  Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama maka kegiatan perusahaan akan terhenti.

§  Kemampuan manajerial yang terbatas.

§  Kontinuitas yang tidak terjamin.

1.        FIRMA (Fa)

Firma merupakan suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).

 

Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:

v  Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.

v  Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.

v  Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.

v  Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.

v  Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.

 

Kelebihan persekutuan  Firma :

§  Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi

§  Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.

§  Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

 

Kekurangan Persekutuan Firma :

§  Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu.  

§  Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang.

§  Penanaman modal beku.

 

 

2.      PERUSAHAAN KOMANDITER/COMMANDITAIRE VERNOOTSCHAAP (CV).

Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.

Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:

Ø  Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.

Ø  Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.

Terdapat 4 macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:

§  Sekutu Umum (general partner)

§  Sekutu Terbatas (limited partner)

§  Sekuru Diam (silent partner)

§  Sekutu Rahasia (secret partner)

§  Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)

§  Doman (sleeping partner)

 

Kelebihan CV:

·         Mudah proses pendiriannya

·         Kebutuhan akan modal dapat lebih mudah dipenuhi

·         cenderung lebih mudah memperoleh kredit

·         Dari segi kepemimpinan, cv  relatif lebih baik

·         Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan CV :

·         Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.

·         Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

2.        PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.

Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaris dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.

Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:

a.       Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.

b.      Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter

c.       Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.

d.      Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.

Kelebihan Perseroan Terbatas :

·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.

·         Pemisahan pemilik dari pengurus.

·         Mudah mendapatkan modal.

·         Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.

 

Kekurangan Perseroan Terbatas :

·         pajak relatif besar.

·         biaya pendiriaan yang lebih mahal.

·         tidak terjaminnyan rahasia perusahaan.

·         Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan

3.      BUMN

Badan usaha milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.

Berikut beberapa macam bentuk BUMN :

A.       Perusahaan Umum (Perum)

                Perum adalah bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

B.        Perusahaan Terbatas Negara (Persero)

Persero adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk modal usaha.

C.        Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

D.       Perusahaan Daerah (Perda)

    Perda adalah bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.

kelebihan BUMN/BUMD yaitu :

§  Seluruh keuntungan BUMN/BUMD menjadi keuntungan negara/daerah.

§  Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.

§  Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

Kekurangan BUMN/BUMD  yaitu :

§  Pengelolaan BUMN/BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara/daerah.

§  Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN/BUMD.

§  Pengelolaan BUMN/BUMD secara ekonomis sulit untuk dipertanggung-jawabkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III. PENUTUP

 

3.1.            Kesimpulan

Badan usaha adalah kesatuan organisasi yuridis, terdiri dari modal dan tenaga yang bertujuan mencari keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Bentuk-bentuk yuridis perusahaan, yaitu perusahaan perorangan, firma, perusahaan komanditer, perseroan terbatas, BUMN, dan koperasi. Mereka mempunyai kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Dan Seperti diketahui bersama bahwa modal merupakan salah satu faktor yang penting dalam menentukan keberhasilan suatu perushaan atau badan usaha. Oleh karena itu, peran Lembaga Keuangan sebagai  sumber pemodalan menjadi sangat penting. Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibedakan menjadi : Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha. Dan Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.

 

No comments:

Post a Comment