Sunday 24 October 2021

MAKALAH PENCEGAHAN KECELAKAAN

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

A.    Latar Belakang...................................................................................... 1

 

BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3

A.    Demografi............................................................................................. 3

B.     Sejarah................................................................................................... 5

C.     Seni....................................................................................................... 7

D.    Wisata Nagan Raya............................................................................. 11

E.     Budaya................................................................................................ 16

F.      Permainan Masyarakat........................................................................ 20

G.    Makanan.............................................................................................. 23

H.    Kue Khas Nagan Raya:....................................................................... 29

I.       Kegiatan Masyarakat.......................................................................... 32

J.       Budaya dalam Kesehatan................................................................... 32

 

BAB III PENUTUP............................................................................................. 35

A.    Kesimpulan......................................................................................... 35

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 36

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.        Latar Belakang

 

Tenaga kerja merupakan sumber daya manusia yang memiliki peranan sangat penting dalam pembangunan nasional oleh karena itu upaya perlindungan terhadap  potensi bahaya yang dapat timbul, pencapaian keselamatan dan kesehatan  kerja merupakan kebutuhan yang sangat mendasar. Salah satu upaya ke arah tersebut adalah memberikan perhatian terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui implementasi program K3.

Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.                  

Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.

Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.

Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.

 

 


BAB II LANDASAN TEORI

 

 

 

 

 

 

 

A.        Tinjauan Pustaka

 

1. Kecelakaan  Kerja

 

a.         Pengertian Kecelakaan Kerja

 

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau properti maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya. Dengan demikian kecelakaan kerja mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

a)         Tidak diduga semula, oleh karena dibelakang peristiwa kecelakaan tidak terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan.

b)         Tidak diinginkan atau diharapkan karena setiap peristiwa kecelakaan akan selalu disertai kerugian fisik maupun mental

c)         Selalu  menimbulkan   kerugian          dan      kerusakan        yang    sekurang-kurangnya menyebabkan gangguan proses kerja.

Lebih lanjut pada pelaksanaannya kecelakaan kerja di industri dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori utama yaitu :

a)         Kecelakaan industri (Industrial Accident) yaitu suatu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja karena adanya potensi bahaya yang tidak terkendali,

b)         Kecelakaan di dalam  perjalanan  (Community  Accident)  yaitu  kecelakaan  yang terjadi di luar tempat kerja dalam kaitannya dengan adanya hubungan kerja.  Kejadian kecelakaan merupakan suatu rentetan kejadian yang disebabkan oleh

 

 

 

adanya faktor-faktor atau potensi bahaya yang satu sama lain saling berkaitan. (Tarwaka, 2008).

b.         Klasifikasi Bahaya

 

Bahaya adalah suatu bahan yang kemungkinan dalam keadaan tertentu dapat mengakibatkan kerugian pada makhluk hidup. (Bird, Jr. germain, 1990).

Dalam proses pencegahan kecelakaan di tempat kerja perlu sekali dianalisa mengenai potensi bahaya dan factor bahaya yang ada di tempat kerja bahkan merupakan hal yang sangat penting untuk memperkirakan pula tindakan pencegahannya. Adapun bahaya di tempat kerja di klasifikasikan oleh Bird, Jr. Germain, 1990 sebagai berikut :

a.         Bahaya kelas A

 

Bahaya kelas A adalah suatu keadaan atau tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya cidera tetap, meninggal, atau kehilangan bagian anggota badan dan atau kerugian besar terhadap asset perusahaan baik berupa peralatan, gedung dan material.

b.         Bahaya kelas B

 

Bahaya kelas B adalah keadaan atau tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya cidera atau sakit yang bersifat sementara, atau kerusakan harta benda yang kurang parah disbanding kelas A.

b. Bahaya Kelas C

 

Bahaya kelas C adalah keadaan atau tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya cidera ringan atau sakit ringan atau kerusakan harta benda yang skalanya lebih kecil dari pada kelas B dan dapat ditanggulangi dengan segera karena tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak.

 

 

 

Di PT. Jorong Barutama Greston mengklasifikasikan bahaya menjadi beberapa golongan, yaitu sebagai berikut :

a.         Insignificant

 

Suatu keadaan dimana suatu resiko hanya memerlukan tindakan P3K dan tidak terjadi kehilangan hari kerja.

b.         Minor

 

Suatu keadaan dimana suatu resiko memerlukan tindakan Medis, tetapi tidak terjadi terjadi kehilangan hari kerja.

c.         Moderate

 

Suatu keadaan dimana suatu resiko memerlukan tindakan Medis  dan  memungkinkan adanya kehilangan hari kerja.

d.         Major

 

Suatu keadaan dimana suatu resiko dapat mengakibatkan cacat tetap dan fatal.

 

e.         Catastrophic

 

Suatu keadaan dimana suatu resiko sangat mungkin mengakibatkan fatal dan atau kerugian yang sangat besar.

Klasifikasi potensi bahaya diatas itulah yang akan dipakai oleh  manajemen untuk menggolongkan bahaya jika dalam pengawasan mendapatkan potensi bahaya kemudian untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan perbaikan oleh jajaran manajemen.

Dalam pekerjaan penambangan tindakan berbahaya merupakan awal dari  kecelakaan  yang berakibat fatal apabila tidak segera mendapat perhatian khusus dari  foreman  ataupun dari departemen safety sendiri dan apabila tindakan itu berlanjut maka tidak

 

 

 

menutup kemungkinan mendatangkan kerugian dan gagal target produksi akibat adanya hilang waktu kerja.

c. Penggolongan Kecelakaan Kerja

 

 

Dari adanya bahaya yang terbagi berdasarkan klasifikasinya bahaya tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan kerja di suatu perusahaan. Adapun penggolongan kecelakaan kerja berdasarkan kejadiannya (Anton, 1989) adalah sebagai berikut :

 

1.         Struck by

 

Kecelakaan ini disebabkan karena pekerja secara tidak terduga tertabrak oleh suatu benda yang bergerak. Misalnya tertabrak oleh kendaraan (fork lift), terkena pukulan palu atau adanya potongan benda asing atau material yang masuk ke mata.

 

2.         Struck against

 

Kecelakaan ini dikarenakan pekerja yang sedang bergerak menabrak sebuah benda. Contohnya seperti terkena ujung yang tajam dari sebuah benda, membentur pipa panas, berjalan atau berlari menuju kendaraan yang sedang bergerak atau  berjalan  atau berlari menabrak orang atau pekerja lain.

3.         Caught in, on, or between

 

Terdapat tiga tipe kecelakaan termasuk disini. Untukj kecelakaan jenis caught in ini terjadi jika kaki dari pekerja tersangkut diantara papan lantai yang rusak. Kemudian untuk kecelakan jenis caught on terjadi dikarenakan lengan baju pekerja tersangkut dengan pagar kawat. Sedangkan kecelakaan caught between adalah kecelakaan yang

 

 

 

terjadi dikarenakan paha atau lengan pekerja terjepit diantara roda gigi atau bagian mesin bergerak.

 

4.         Fall from above

 

Kecelakaan yang dimaksud adalah pekerja yang jatuh dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah. Seperti jatuh dari tangga dan lain-lain.

5.         Fall at ground level

 

Kecelakaan ini terjadi pada level ketinggian yang sama, contohnya seperti tergelincir, tersandung atau jatuh ke lantai

6.         Strain or overexertion

 

Kecelakaan ini terjadi jika pekerja melakukan pekerjaan seperti mengangkut, mendorong atau menarik material diluar batas kemampuan mereka.

7.         Electrical contact

 

Kondisi ini terjadi ketika pekerja kontak dengan arus listrik atau dengan peralatan listrik lainnya

8.         Burn

 

Burn adalah luka yang disebabkan ketika bagian dari tubuh pekerja  mengalami  kontak dengan bunga api, nyala api atau permukaan atau zat panas.

d.         Sebab dan Akibat Kecelakaan

 

 

 

Pada dasarnya kecelakaan disebabkan oleh dua hal yaitu tindakan yang tidak aman (unsafe act), kondisi yang tidak aman (Unsafe Condition) dan faktor alam. Dari  hasil data kecelakaan didapatkan bahwa 88 % sebab kecelakaan adalah  faktor  manusia, 10 % faktor lingkungan dan 2 % faktor alam. Maka dari itu sumber daya manusia dalam hal ini memegang peranan sangat penting dalam penciptaan keselamatan daan kesehatan kerja. Tenaga kerja yang mau membiasakan dirinya dalam posisi aman dan menggunakan peralatan yang telah dicek keamanannya serta melakukan pekerjaannya dengan aman maka akan sangat membantu dalam memperkecil angka kecelakaan kerja (Suma’mur, 1996)

Dalam kasus kecelakaan pasti ditemukan adanya antara sebab dan akibat kecelakaan tersebut, semua kejadian tadi dapat kita ungkap dengan teori yang diperkenalkan oleh International Loss Control Institute (ILCI), teori ini mampu menyingkap keterlibatan kasus kecelakaan mulai dari manajemen sampai kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan yang terjadi.

Kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan yang terjadi bagi perusahaan antara lain :

 

1.         Lost Time Accident (LTA)

 

Adalah kecelakaan yang menyebabkan korban tidak dapat kembali bekerja pada shift berikutnya yang dijadwalkan untuknya sebagai akibat luka-luka yang diderita.

2.         Restricted Activity Case (RAC)

 

Adalah kecelakaan dimana korban dapat kembali bekerja pada shift berikutnya yang telah dijadwalkan untuknya, namun dia tidak bisa melakukan semua atau sebagian  dari tugas rutinnya, karena adanya pembatasan gerakan fisik yang telah ditentukan oleh dokter perusahaan atau bagian klinik perusahaan.

 

 

 

3.         No Days Lost (NDL)

 

Adalah kecelakaan dimana korban dapat kembali bekerja pada shift berikutnya yang telah dijadwalkan untuknya tanpa adanya pembatasan gerakan fisik. Kecelakaan ini bukan LTA dan bukan RAC namun memerlukan perawatan professional dari dokter. Perawatan dari dokter tidak menyebabkan NDL jika dokter hanya memberikan perawatan P3K atau melakukan prosedur diagnose (seperti : Pemeriksaan laboratorium, X-rays, dan sebagainya) atau mengopname korban untuk keperluan observasi.

4.         Reportable Injury

 

Semua kecelakaa fatal, LTA, RAC, dan NDL harus diadakan  prosedur  pelaporan yang benar.

5.         First Aid Case (FAC)

 

Perawatan sekali atau lanjutan dari luka gores ringan, luka iris ringan, luka bakar ringan, luka serpih ringan dan sebagainya yang tidak membutuhkan perawatan professional dari dokter.

6.         Work Days Lost (WDL)

 

Hari kerja yang hilang selama karyawan tidak dapat bekerja karena kecelakaan, tidak termasuk hari terjadinya kecelakaan atau hari-hari dimana karyawan tidak ada jadwal untuk bekerja.

Jadi kerugian tidak hanya berupa timbulnya kerusakan terhadap harta benda tetapi juga dapat menimbulkan penderitaan terhadap manusia dan lingkungan serta kerugian pada produksi yang ini merupakan pengaruh dari kecelakaan yang terjadi.

Kecelakaan menurut suma’mur (1996) menyebabkan 5 jenis kerugian, yaitu :

 

 

 

1.         Kerusakan

 

2.         Kekacauan organisasi

 

3.         Keluhan dan kesedihan

 

4.         Kelainan dan cacat

 

5.         Kematian

 

Menurut Bird dan Germain Jr. (1990) kecelakaan dapat menyebabkan kerugian terselibung. Kerugian terselubung akibat kecelakaan tersebut, meliputi :

1.         Kerugian akibat hilangnya waktu kerja karyawan yang luka.

 

2.         Kerugian akibat hilangnya waktu kerja karyawan lain yang tidak mengalami kecelakaan karena :

a.         Rasa ingin tahu

 

b.         Rasa simpati

 

c.         Membantu karyawan yang luka.

 

3.         Kerugian akibat hilangnya waktu bagi para mandor, penyelia atau para pimpinan lain sebagai berikut :

a.         Membantu karyawan yang luka

 

b.         Menyelidiki penyebab dari kecelakaan

 

c.         Menyiapkan laporan peristiwa kecelakaan

 

d.         Menyiapkan tindakan perbaikan yang akan diambil untuk memperbaiki kerusakan yang diderita.

4.         Kerugian akibat rusaknya mesin, perkakas atau peralatan lainnya atau rusaknya lingkungan yang diakibatkan dari kecelakaan tersebut.

 

 

 

5.         Kerugian insidental akibat terganggunya pekerjaan, pesanan yang tidak tepat waktu, pembayaran denda.

6.         Kerugian akibat hilangnya memperoleh laba dari produktivitas karyawan yang luka dan akibat dari mesin yang menganggur.

7.         Kerugian yang timbul menurunnya moral kerja karena kecelakaan tersebut.

 

e.         Analisa Kecelakaan

 

Dalam analisa kecelakaan harus dapat memberikan gambaran-gambaran mengenai penyebab-penyebab kecelakaan dalam bentuk sebab dan akibat. Kegiatan analisa kecelakaan ini tentunya tidak lepas dari hasil kumpulan informasi yang didapat kemudian baru kita dapat mengambil beberapa penyebab-penyebab  yang paling nyata. Hal ini biasanya menghasilkan beberapa tindakan-tindakan dan kondisi-kondisi yang  tidak aman namun itu bukan inti dari permasalahan yang ada. Sebab-sebab kecelakaan harus diteliti dan ditemukan, agar didapat usaha-usaha koreksi untuk mencegah agar kecelakaan tidak terulang kembali.

Untuk analisa sebab-sebab kecelakaan hanya ada dua golongan penyebab, antara lain :

 

1.         Faktor mekanis dan lingkungan, yang meliputi segala sesuatu selain manusia.

 

2.         Faktor manusia itu sendiri yang merupakan sebab kecelakaan.

 

Analisa ini dilakukan dengan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kecelakaan. Analisa kecelakaan tidak mudah oleh karena penentuan sebab-sebab kecelakaan secara tepat adalah pekerjaan sulit. Kecelakaan harus secara tepat dan jelas di investigasi dengan tujuan :

1.         Menemukan penyebab dasar dari kecelakaan

 

2.         Mencegah peristiwa serupa terulang kembali

 

 

 

Menemukan penyebab dasar dari kecelakaan adalah hal yang paling pokok  dalam pengungkapan setiap kasus kecelakaan yang terjadi karena hanya dengan menemukan penyebab dasarlah yang digunakan sebagai acuan untuk melakukan tindakan pencegahan guna menghindari terjadinya kecelakaan yang sama.

Setiap kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja bisa dicegah dengan syarat semua elemen perusahaan komitmen khusus untuk mencegah potensi-potensi ataupun faktor-faktor bahaya yang timbul.

 

 

f.          Biaya Kecelakaan

 

Menurut Frank E. bird Jr and George L. Germain, (1990) mengklasifikasikan biaya kecelakaan yang diakibatkan dari kecelakaan menjadi 2 (Dua) yaitu :

1.         Insured Cost atau Direct Cost

 

Insured cost atau direct cost (biaya terasuransi atau biaya  langsung)  adalah pembayaran berdasarkan peraturan ganti kerugian atau asuransi dan biaya pengobatan. Biasanya biaya ini dalam bentuk perawatan dokter, biaya kompensasi dan sebagainya.

2.         Uninsured Cost atau Indirect Cost

 

Uninsured cost atau indirect cost (biaya tidak terasuransi atau biaya tidak langsung) adalah biaya tidak tampak dalam perhitungan secara matematis, biaya tersebut antara lain :

a.         Biaya untuk upah yang dikeluarkan tanpa kerja bagi pekerja yang tidak cidera.

 

b.         Biaya memperbaiki, mengganti atau menguatkan kembali peralatan  yang  rusak sewaktu terjadi kecelakaan.

 

 

 

c.         Biaya untuk pekerja yang cidera selama tidak bekerja, selain dari biaya terasuransi.

d.         Biaya kerja lembur sehubungan dengan penaggulangan kecelakaan.

 

e.         Biaya upah yang dibayar untuk para pengawas dimana waktunya disita disebabkan kecelakaan.

f.          Biaya upah sehubungan dengan berkurangnya hasil kerja setelah korban dapat kembali bekerja.

g.         Biaya latihan pekerja baru.

 

h.         Biaya yang tidak terasuransi yang ditanggung oleh perusahaan.

 

i.          Biaya oleh pengawas yang lebih tinggi dan biaya administrasi sewaktu melakukan penyelidikan kecelakaan dan pembuatan laporan.

Biaya yang timbul sebagai akibat kecelakaan biasanya disebut “biaya gunung  es” artinya biaya langsung yaitu bongkahan gunung es yang terlihat diatas  permukaan laut, sedang biaya tidak langsung yaitu bongkahan gunung es yang berada dibawah permukaan laut yang jauh lebih besar.

Selain teori domino yang dikemukakan diatas terdapat teori yang disebut  “Accident  ratio” teori ini menggunakan ratio perbandingan 1: 10 : 30 : 600 yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.         Rasio perbandingan 1 adalah untuk kecelakaan berat atau fatal artinya bahwa setiap  satu kali kecelakaan berat atau fatal terjadi, sebelumnya ada sepuluh kali kejadian yang berakibat luka ringan.

 

 

 

2.         Rasio perbandingan 10 adalah untuk kecelakaan dengan luka ringan artinya bahwa sepuluh kali kecelakaan luka ringan terjadi, sebelumnya ada tiga puluh kali kejadian yang berakibat kerusakan harta benda.

3.         Rasio perbandingan 30 adalah untuk kecelakaan yang  berakibat  kerusakan  harta benda, artinya bahwa setiap tiga puluh kali kejadian berakibat  kerusakan  harta benda yang timbul, sebelumnya ada enam ratus kali kejadian-kejadian yang tidak berakibat luka atau cidera maupun kerusakan harta benda (nyaris celaka).

4.         Rasio perbandingan 600 adalah untuk kecelakaan yang tidak berakibat luka atau kerusakan (nyaris celaka), artinya bahwa setiap enam ratus kali kejadian-kejadian yang tidak berakibat orang luka maupun kerusakan harta benda yang terjadi, kejadian seperti inilah yang perlu kita kendalikan agar tidak terjadi yang rasio perbandingan kecelakaan 30, 10 maupun 1.

g. Pencegahan Kecelakaan

 

Program pencegahan kecelakaan kerja yang diterapkan guna menghindari kecelakaan yang serupa merupakan hal sangat perlu ketelitian dalam hal ini  tentunya  tidak lepas dari manajemen kontrol untuk mempermudah pencegahan kecelakaan.

Manajemen kontrol dapat dibagi dalam 3 (tiga) bagian tingkat yang besar, antara lain :

 

a.         Kontrol sebelum kontak (pre-contact control)

 

Hal ini merupakan tingkatan yang termasuk segala sesuatu yang kita lakukan untuk mengembangkan dan melaksanakan suatu program untuk menghindari resiko-resiko, mencegah kecelakaan atau kerugian yang terjadi dan rencana tindakan untuk mengurangi kerugian jika dan sewaktu kontak terjadi. Kontrol sebelum kontak adalah tingkatan yang paling bermanfaat karena bisa mengembangkan suatu program yang

 

 

 

optimal, membuat standart yang optimal, memelihara prestasi umpan balik yang berhasil guna dan mengelola pelaksanaan dengan prestasi yang standart. Sasaran utama dari tindakan pre contact control adalah pencegahan.

b.         Kontrol sewaktu kontak (contact control)

 

Kecelakaan biasanya adalah kontak dengan suatu sumber energi atau bahan diatas ambang batas yang ada di lingkungan kerja. Pengendalian pada waktu kontak tidak untuk mencegah kecelakaan akan tetapi untuk mengurangi sejumlah tenaga yang berpotensi besar terjadinya kontak.

c.         Kontrol setelah kontak (post-contact control)

 

Kontrol setelah kontak tidak juga mencegah atau mengurangi kecelakaan, akan tetapi mampu memperkecil kerugian yang diderita.

Setelah kecelakaan atau kontak tingkat kerugian dapat pula dikendalikan dengan beberapa cara, antara lain :

1)         Pelaksanaan rencana emergency (emergency respon plan)

 

2)         Pertolongan dan perawatan korban

 

3)         Pengendalian kebakaran

 

4)         Pemindahan peralatan dan bahan-bahan yang rusak.

 

5)         Pembersihan  bekas     tempat terjadinya kecelakaan dan lingkungan sekitar kejadian kecelakaan.

6)         Melakukan rehabilitasi karyawan yang cidera agar bisa segera melakukan kerja.

Kecelakaan kerja dapat diminimalisir dengan cara :

 

1.         Pematuhan peraturan perundangan yang telah diberlakukan oleh pemerintah

 

 

 

2.         Penetapan standart-standart resmi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

 

3.         Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan yang telah diterapkan.

 

4.         Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tentang efek-efek fisiologis dan patologis, faktor-faktor lingkungan dan teknologis dan keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.

5.         Latihan-latihan dalam keselamatan kerja yaitu praktek kerja khususnya  bagi tenaga kerja baru.

6.         Peningkatan kesadaran mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan (safety awareness)

2.         Pendekatan Penerapan Prinsip K3

 

Prinsip-prinsip K3 adalah sebagai berikut :

 

1.         Setiap pekerjaan pasti dapat dilakukan dengan aman dan selamat

 

2.         Setiap kecelakaan pasti ada penyebabnya

 

3.         Semua kecelakaan kerja dan Penyakit akibat kerja (PAK) dapat dicegah

 

4.         Keselamatan kerja adalah tanggung jawab semua elemen perusahaan

 

5.         Manajemen bertanggung jawab langsung dalam menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melaksanakan berbagai macam pencegahan.

6.         Adanya pelatihan tentang keselamatan kerja sebagai dasar untuk menciptakan tempat kerja yang aman.

7.         Keterbukaan manajemen atas masukan dari karyawan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja demi kesuksesan program K3.

Dalam usaha menerapkan prinsip K3 PT Jorong Barutama Greston mengadakan upaya pendekatan-pendekatan berupa :

 

 

 

1.         Safety talk adalah pembicaraan mengenai K3 oleh pengawas ataupun orang yang memahami tentang bahasan K3 yang dihadiri oleh semua atau sebagian  karyawan  agar karyawan dalam melakukan kerja bekerja sesuai dengan prosedur kerja yang aman.

2.         Toolbox meeting adalah Rapat keselamatan kerja yang dilakukan sebelum pekerjaan dimulai dengan topik yang bervariasi yang berkaitan dengan pengamanan peralatan kerja dan keselamatan tenaga kerja.

3.         Manajemen K3 adalah Suatu ilmu perilaku yang mencakup aspek sosial dan  eksak tidak terlepas dari tanggung jawab, kesehatan dan keselamatan kerja, baik dari segi perencanaan maupun pengambilan keputusan dan organisasi. Namun tidak semua manajemen mempunyai pikiran yang sama, hal tersebut dikarenakan biaya yang dikeluarkan untuk bahaya pencegahan bahaya kerja dapat dihitung sedangkan keuntungan yang diperoleh tidak dapat dihitung (Silalahi, 1995)

4.         Kampanye K3 adalah Pengenalan mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja kepada seluruh karyawan melalui sebuah semboyan ataupun slogan  lewat  poster, stiker, baliho maupun peringatan bulan K3.

5.         Training K3 adalah Kegiatan terstruktur terhadap kondisi  fisik  tertentu  pada konstruksi bangunan, peralatan kerja, alat pencegah bahaya, bahan dan material serta keadaan lingkungan.

3.         Kegagalan Penyebab Potensi dan Faktor Bahaya

 

1.         Kegagalan Metode

 

Metode yang dimaksud adalah Metode dalam pencegahan terhadap kecelakaan  kerja. Adapun tahapan yang harus dipahami dan dilalui adalah :

 

 

 

a.         Identifikasi masalah dan kondisi tidak aman

 

Kesadaran akan adanya potensi bahaya di suatu tempat kerja  merupakan  langkah pertama dan utama didalam upaya pencegahan kecelakaan kerja secara efektif dan efisien. Data yang diperoleh dari hasil identifikasi akan sangat bermanfaat dalam merencanakan dan melaksanakan suatu upaya pencegahan berikutnya. identifikasi masalah antara lain : Pengenalan jenis pekerjaan yang mengandung resiko terjadinya kecelakaan, pengenalan komponen peralatan dan bahan-bahan berbahaya yang digunakan dalam proses kerja, lokasi pelaksanaan pekerjaan, sifat dan kondisi tenaga kerja yang menangani, perhatian manajemen terhadap kecelakaan, sarana dan peralatan pencegahan dan pengendalian yang tersedia, dll.

b.         Model kecelakaan

 

Model kecelakaan yang menunjukkan bagaimana suatu kecelakaan bisa terjadi. Untuk menemukan sebab-sebab kecelakaan dikenal berbagai model kecelakaan seperti :

1)         Model  kecelakaan       biasa,   yang                secara  sederhana                    menggambarkan kemungkinan            sebab               terjadinya        kecelakaan       yaitu    misalnya          hadirnya seseorang di suatu tempat yang mengandung potensi bahaya.

2)         Model analisa pohon kesalahan (Foult-Tree Analisys-FTA) yaitu  suatu metode untuk mengidentifikasi suatu kombinasi antara kegagalan peralatan dan kesalahan manusia dengan memakai prosedure ”Top Down” yang dimulai dari kecelakaan.

 

 

 

3)         Model analisa pohon kejaadian (Event-Tree  Analisys-ETA)  yaitu  suatu teknik untuk mengidetidikasi dan mengevaluasi potensi kecelakaan yang mungkin terjadi sebagai akibat kegagalan atau gangguan atau biasa disebut awal mulai kejadian.

4)         Model hazops (Hazard and Operation Study) yaitu suatu metode yang digunakan untuk mengetahui, mengenal dan mengidentifikasi semua potensi bahaya yang terdapat dalam suatu pelaksanaan operasi proses produksi.

c.         Penyelidikan kecelakaan (Analisa kecelakaan)

 

yaitu suatu upaya yang dilakukan untuk secara lebih teliti mengetahui sebab- sebab dan proses terjadinya kecelakaan. Analisa ini dapat mempergunakan berbagai metode.

d.         Azas-azas pencegahan kecelakaan

 

Yaitu prinsip-prinsip tentang sebab kecelakaan yang harus dikenal dan diketahui untuk menentukan sebab-sebab terjadi kecelakaan, dimana dikenal 3 (tiga) azas itu yaitu :

1)         Azas rumit (kompleks)yaitu adanya beberapa sebab yang mandiri atau tidak berhubungan satu dengan yang lain yang bila digabung akan menyebabkan suatu kecelakaan.

2)         Azas arti (Penting) yaitu faktor enyebab utama (palaing penting) dalam terjadi kecelakaan.

3)         Azas urutan yaitu rangkaian dari berbagai sebab yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

e.         Perencanaan dan pelaksanaan

 

 

 

Upaya pencegahan kecelakaan harus segera dilakukan setelah melalui tahapan- tahapan identifikasi masalah, penentuan model dan metode analisis kecelakaan serta pemahaman azas manfaat pencegahan kecelakaan.

Sehingga Metode dalam pencegahan potensi dan faktor resiko harus direncanakan dan dilaksanakan dengan baik sehingga tidak terjadi kegagalan yang mengakibatkan terjadinya potensi dan faktor bahaya yang menyebabkan kecelakaan.

2.         Kegagalan Perencanaan

 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas perencanaan meliputi : melalui tahapan- tahapan identifikasi masalah, penentuan model dan metode analisis kecelakaan serta pemahaman azas manfaat pencegahan kecelakaan. Apabila perencanaan tidak  di buat dan dilaksanakan dengan baik sehingga terjadi kegagalan yang mengakibatkan terjadinya potensi dan faktor bahaya yang menyebabkan kecelakaan.

3.         Kegagalan Kepemimpinan

 

Pemimpin merupakan pengawas yang bisa dijadikan panutan dalam aktivitas kerja yang aman namun bila pengawas tersebut melakukan atau tidak bekerja dengan menerapkan prinsip K3 maka akan menimbulkan tenaga kerja lain terutama yayng mempunyai posisi dibawahnya akan terpengaruh oleh sikap pengawas  tersebut  maka hal ini akan menjadikan kegagalan kepemimpinan yang dapat menimbulkan potensi ataupun faktor bahaya yang mengakibatka kecelakaan kerja.

4.         Kegagalan Pengendalian Bahaya

 

Prinsip pengendalian potensi bahayameliputi tahapan-tahapan sebagai berikut :

 

a.         Pengendalian potensi yang ada maupun resiko yang mungkin (Hazard Identification).

 

 

 

b.         Penilaian tingkat resiko yang mungkin timbul (Risk Assesment)

 

c.         Penentuan dan pemilihan tindakan pencegahan dan pengendalian yang tepat dengan menggunakan metode hierarki pengendalian (Risk control)

d.         Penunjukan atau penugasan kepada siapa yang akan diberi tugas dan tanggug jawab untuk melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian.

e.         Tinjauan ulang untuk mengukur efektifitas penerapan sarana pengendalian telah diterapkan (Review of control)

Secara prinsip pengendalian potensi bahaya ada 2 (dua) metode yaitu  :  Pengendalian permanen dan pengendalian sementara dan pengendalian potensi bahaya dalam keselamatan sistem kerja adalah sebagai berikut :

 

 

a.         Eliminasi atau meniadakan potensi bahaya

 

Sistem pengendalian ini merupakan program pengendalian potensi bahaya yang utama untuk pengendalian jangka  panjang dan bersifat permanen. pengendalian  ini merupakan pengendalian dengan metode menghilangkan atau meniadakan potensi pada sumbernya.

Beberapa kegagalan yang mungkin terjadi, misalnya

 

1)         Rekayasa teknik dan desain didasarkan pada  pertimbangan  biaya  janga  pendek daripada pertimbangan pencegahan kecelakaan untuk jangka panjang.

2)         Peralatan dimodofikasi selama masa pakai dan potensi bahaya baru akan muncul.

3)         Pada saat proses kerja dimodifikasi dan potensi bahaya baru juga muncul.

 

 

 

b.         Mengurangi potensi bahaya ada sumbernya

 

Mengurangi potensi bahaya pada sumbernya termasuk meminimalkan jumlah pelepasan energi yang tidak terkendali.

Beberapa kegagalan yang mungkin terjadi, misalnya

 

1)         Penilaian potensi bahaya tidak dipertimbangkan pada tahap desain.

 

2)         Modifikasi merupakan hal yang sangat mahal setelah instalasi

 

3)         Ketidaktersediaan data statistik untuk operai awal penilaian  potensi  bahaya

4)         Penilaian potensi bahaya yang tida dilakukan

 

c.         Menutup sumber bahaya

 

Menutup sumber bahaya merupakan cara untuk mencegah pelepasan energi yang tidak terkendali dari sumbernya sehingga cidera atau kerusakan tidak terjadi.

Beberapa kegagalan yang mungkin terjadi, misalnya

 

1)         Energi pada kontainer terbuka

 

2)         Seseorang dapat menjangkau kontainer

 

3)         Sumber energi melebihi kapasitas kontainer

 

4)         Sumber energi dimasukkan pada kontainer yang salah

 

d.         Memindahkan tenaga kerja dari sumber bahaya

 

Pengendalian potensi bahaya ini sangat tergantung pada pemindahan tenaga kerja dari sumber bahaya.

Beberapa kegagalan yang mungkin terjadi, misalnya

 

 

 

Seseorang mungkin tidak mengetahui bahwa mereka memasuki daerah berbahaya

1)         Pengendali keamanan mngkin sedang rusak

 

2)         Alat komunikasi mengenai waktu-waktu berbahaya mungkin rusak

 

3)         Peringatan tanda berbahaya mungkin tidak tersedia

 

4)         Peringatan mungkin disalah mengertikan

 

 

e.         Mengurangi pemaparan tenaga kerja dari sumber bahaya

 

Sarana pengendali ini didesain untuk meminimalkan waktu bai tenaga kerja terpapar potensi bahaya atau mengurangi jumlah potensi bahaya yang memapari tenaga kerja.

Beberapa kegagalan yang mungkin terjadi, misalnya

 

1)         Pengawasan tidak berfungsi dengan baik

 

2)         Prosedur kerja diabaikan

 

3)         Catatan pemaparan terhadap sumber bahaya tidak dirawat dengan baik.

 

f.          Penggunaan Alat Pelindung Diri

 

Seluruh alat pelindung diri didesain untuk memisahkan atau memberi penghalang antara tubuh manusia dengan potensi sumber energi yang membahayakan.

Beberapa kegagalan yang mungkin terjadi, misalnya

 

1)         Jenis dan ukuran alat pelindung diri tidak tepat

 

2)         Alat pelindung diri tidak digunakan atau tidak digunakan dengan baik

 

3)         Tenaga kerja merasa tidak nyaman menggunakan

 

 

 

4)         Alat pelindung diri rusak dan belum ada penggantinya. (Tarwaka, 2008)

Langkah-langkah pengendalian diatas harus diterapkan dengan baik dan rutin sehingga tidak terjadi kegagalan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.

4. Hazard Card

 

Dalam pengendalian bahaya perlu adanya pencegahan dengan metode observasi terhadap penerapan K3 di perusahaan. Di PT. Jorong Barutama Greston metode tersebut dilakukan dengan cara inspeksi menggunakan form yang telah disesuaikan keperluan inspeksi. Dan penulis mengambil judul tentang penggunaan Hazard card untuk inspeksi, ternyata membutuhkan teknik atau metode dalam pengisiannya dan tidak asal dalam pengisiannya.

Hazard card adalah suatu form yang berisi tentang pelaporan bahaya dan rincian kejadian insident atau accident beserta tindakan perbaikan yang sudah dilakukan. Metode ini dilaksanakan oleh pihak pengawas tempat kerja setempat dengan dukungan dari pihak manajemen dan tenaga kerja. Metode dalam pengisian hazard card akan dibahas detail dalam bab pembahasan.

Dengan demikian untuk mengurangi tingkat kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian maka perlu adanya penerapan prinsip K3 kepada karyawan salah satunya dengan teknik pencegahan terhadap kecelakaan kerja melalui metode program observasi terhadap penerapan keselamatan kerja dengan meggunakan ”Hazard Card”.
DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

Agung, Sahid, 2004. Implementasi Metode STOP dengan Green Card sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja di PT. PamaPersada Nusantara Jobsite Indominco Mandiri Kalimantan Timur. Laporan peneltian program D III Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Surakarta. Universitas Sebelas Maret.

 

 

Anton,1989. Penggolongan Kecelakaan Kerja. www.google.com. (12 April 2009).

 

                                                                         

Bennett N.B. Silalahi dan Rumondang B. Silalahi, 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PT. Pustaka Binaman Pressindo.

 

 

Bird, E. Frank, Jr and Germain, L.G., 1990. Practical Loss Control and Leadership.

 

Georgia : Loganvile.

 

 

Departemen Pertambangan dan Energi RI,1995. Keputusan Menteri No. 555. K/26/MPE/1995 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan Umum. Jakarta: departemen Pertambangan dan Energi RI.

 

 

Mine Office QSE Departement, 1998. PT. Jorong Barutama Greston. Jakarta: PT. Jorong Barutama Greston

 

 

 

Suriyasa, Putu, 2008. Materi Kuliah tentang Metodologi Penelitian dan Biostatistika.

 

Surakarta : Universitas Sebelas Maret.

 

 

Suma’mur,1996. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta: PT. Toko Agung Gunung agung.

 

 

Tarwaka, 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta : PT. Harapan Press.

 

 

Undang-undang No. 01 Tahun 1970. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : Departemen Tenaga Kerja RI.

No comments:

Post a Comment