Sunday 24 October 2021

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB I. 4

PENDAHULUAN.. 4

A.Latar belakang. 4

B. Rumusan Masalah. 5

C.     Tujuan Penulisan. 5

BAB II. 6

PEMBAHASAN.. 6

A.     Lembaga Perbankan. 6

B.     Fungsi dan Tujuan Lembaga Perbankan. 7

C.     Asas Hukum Lembaga Perbankan. 9

BAB III. 12

PENUTUP. 12

KESIMPULAN DAN SARAN.. 12

DAFTAR PUSTAKA.. 13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.Latar belakang

 

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam nomor satu di dunia, yang sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi negara maju. tapi sayangnya banyak hambatan-hambatan yang menghalangi kemajuan tersebut. Salah satu faktornya adalah kondisi keuangan yang sampai saat ini menjadi masalah yang sangat serius. Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal tersebut tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 yang menjelaskan mengenai Perbankan. Menurut  UU RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Seperti pada pengertiannya, yang pada intinya perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.

Dari pengertian di atas dapat terlihat sekilas mengenai peranan perbankan yang diharapkan dapat memajukan perekonomian di Indonesia. Dua hal tersebut merupakan tugas inti dari sebuah Bank Umum .

 

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam nomor satu di dunia, yang sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi negara maju. tapi sayangnya banyak hambatan-hambatan yang menghalangi kemajuan tersebut. Salah satu faktornya adalah kondisi keuangan yang sampai saat ini menjadi masalah yang sangat serius. Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal tersebut tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 yang menjelaskan mengenai Perbankan. Menurut  UU RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka  meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Seperti pada pengertiannya, yang pada intinya perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.

 

 

 

B. Rumusan Masalah

 

Yang menjadi Rumusan Masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Apa pengertian lembaga keuangan perbankan ?

2.      Apa fungsi dan tujuan lembaga keuangan perbankan ?

3.      Apa tujuan pendirian lembaga keuangan perbankan ?

4.      Bagaimana asas hukum lembaga keuangan perbankan ?

 

 

C.     Tujuan Penulisan

 

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka yang mejadi tujuan penulisannya adalah sebagai berikut :

1.      Memahami pengertian lembaga keuangan perbankan.

2.      Mengetahui fungsi dan tujuan lembaga keuangan perbankan.

3.      Mengetahui tujuan pendirian lembaga keuangan perbankan.

4.      Memahami asas hukum lembaga keuangan perbankan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.     Lembaga Perbankan

    a . Definisi Bank

Bank secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.

Selain arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia, hingga Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Berikut definisi selengkapnya:

  • Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
  • Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
  • Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
  • Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Drs. H. Malayu S.P Hasibuan

Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.

Bank selaku stabilitator moneter diartikan bahwa bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs, atau harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM), Operasi Pasar Terbuka, atau pun Kebijakan Diskonto.

Sedangkan bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya bahwa bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksanaan lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan, dan mendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional. Tanpa peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi perekonomian.

Bank memiliki asas dalam melaksanakan kegiatan usahanya yakni demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat (finacial intermediary).

 

 

B.     Fungsi dan Tujuan Lembaga Perbankan

a.      Fungsi Perbankan

Fungsi perbankan adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteran rakyat banyak.

Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

1.      penghimpun dana

Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

a)      Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.

b)      Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.

c)      Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit lekuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

2.      Penyalur/ pemberi kredit bank

3.      Fungsi investasi yaitu menyalurkan dana yang terkumpul oleh bank untuk membeli surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

4.      Memberikan pelayanan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “ pelayanan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktifitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya

 

Di Indonesia, lembaga perbankan memiliki misi dan fungsi sebagai agen pembangunan (agent of development), yaitu sebagai lembaga yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Lembaga perbankan mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang sangat besar, selain memiliki fungsi tradisional, yaitu untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam arti sebagai perantara pihak yang berlebihan dana dan kekurangan dana, yakni fungsi financial intermediary, juga berfungsi sebagai sarana pembayaran

Perbankan nasional berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Untuk mencapainya perbankan Indonesia harus memiliki komitmen. Komitmen ini oleh Nyoman Moena diterjemahkan ke dalam bahasa perbankan, yaitu perbankan Indonesia berfungsi sebagai :

1.      Lembaga kepercayaan;

2.      Lembaga pendorong pertumbuhan ekonomi;

3.      Lembaga pemerataan.

Jika diterjemahkan ke dalam bentuk-bentuk tanggung jawab, maka bentuk-bentuk tanggung jawab perbankan, adalah :

1.      Tanggung jawab prudential (bank harus sehat);

2.      Tanggung jawab komersial (bank harus untung);

3.      Tanggung jawab finansial (bank harus transparan);

4.      Tanggung jawab sosial (kemampuan mengakomodir harapan stake holderes secara adil).

 

b.      Tujuan Jasa Perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan:

Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

 

 

C.     Asas Hukum Lembaga Perbankan

 

Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum perbankan adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Tentu untuk memperoleh pengertian yang lebih mendalam mengenai pengertian hukum perbankan tidaklah cukup dengan memberikan rumusan yang demikian. Maka diperlukan pendapat para ahli hukuim perbankan.

Munir Fuady mendefinisikan hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan,

Dalam kacamata sistem hukum nasional, hukum perbankan telah berkembang menjadi hukum sektoral dan fungsional, oleh karena itu hukum perbankan dalam kajiannya meniadakan pembedaan antara hukum publik dan hukum privat, sehingga bentang ruang lingkupnya sangat luas. Kalau mau dirinci hukum perbankan itu mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana dan hukum internasional.

a.       Asas Hukum Perbankan

Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945, Demokrasi ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan.. Yang mana dengan asas ini, tidak terjadi monopoli. Hal ini dikarenakan setiap warganegara berhak untuk mendapat suatu hal yang sama.

Adapun Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan adalah sebagai berikut :[4]

1.      Prinsip Kepercayaan

Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya.

Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang baik terhadap bank tersebut.

2.      Prinsip Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

3.      Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Prinsip Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

Tentunya bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola uang nasabah, diharapkan oleh nasabah itu pula bahwa bank dapat mengelola uang yang disimpan secara baik dan hati – hati. Ketika hal ini dapat dilakukan dengan baik oleh pihak bank, maka bukan tidak mungkin akan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank yang digunakan untuk menyimpan uangnya tersebut.

4.      Prinsip Mengenal Nasabah (know how costumer principle)

Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.


BAB III

         PENUTUP

 

KESIMPULAN DAN SARAN

 

 

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikandengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan banyak lagi produk bank lain yang diterbitkan. Lembaga keuangan berbentuk bank diIndonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank UmumSyariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Fungsi bank sangatkrusial bagi perekonomian suatu negara.Dimana bank sangat berperan penting dalamsendi-sendi perekonomian di Indonesia baik secara nasional maupun dalam perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan aset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panics. Agar terjaganya stabilitas perbankan yang ada.Perbankan merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalammenunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional.Peran itu diwujudkan dalamfungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara antara debitor dan kreditor. Dengan demikian,pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi dan kemudian roda perekonomian bergerak.Pentingnya pengawasan juga disebabkan karakteristik usaha Bank. Berbeda dengan perusahaan jasa keuangan lainnya bank menyediakan produk berupa penerimaansimpanan dan pemberian kredit. Produk dalam bentuk simpanan harus dibayar oleh bank setiap saat atau beberapa waktu setelah adanya permintaan pembayaran darinasabah.

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

Arifin, Zainul, 2005, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta : Alfabet

Arthesa, Ade dan Edia Hendiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta

Hasibuan, Malayu, 2005, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Bumi Aksara

http://zriefmaronie.blogspot.com/2013/04/pengertian-sumber-hukum-perbankan.html

          https://kuliahade.wordpress.com/2010/04/19/hukum-perbankan-seputar-fungsi-dan-tujuan-lembaga-keuangan-dan-bank/

https://widyago.wordpress.com/2011/03/27/fungsi-dan-tujuan-perbankan/

Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Raja Grafindo

Machmud, Amir dan Rukmana, 2010, Bank Syariah, Jakarta : Erlangga

Simurangkir, O.P, 2001, Dasar dan Mekanisme Perbankan, Jakarta : Yagraf

Suhendi, Hendi, 2008, Fiqh Muamalah, Jakarta : Raja Grafindo

 

 

No comments:

Post a Comment