Monday 18 October 2021

MAKALAH ANALISIS MANAJEMEN RISIKO PADA PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) Tbk

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang Masalah

Semua orang menyadari bahwa dunia penuh dengan ketidakpastian, kecuali kematian, yang meskipun demikian juga tetap mengandung ketidakpastian di dalamnya, antara lain mengenai kapan, karena apa kejadian itu terjadi. Dimana ketidak pastian mengakibatkan adanya risiko (yang merugikan) bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih-lebih dalam dunia bisnis, ketidakpastian beserta risikonya merupan sesuatu yang tidak dapat diabaikan begitu saja, malah harus diperhatikan secara cermat.

Risiko itu sendiri adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian dan dapat menimbulkan dampak bagi pencapaian tujuan organisasi. Kebutuhan untuk mengelola risiko, yaitu risiko kredit dan risiko pasar dilembaga perusahaan dan asuransi sudah menjadi perhatian yang serius. Sejak Basel II (Basel Capital Accord II) dalam perannya sebagai regulator dan pengawas perbankan di Indonesia mulai di sosialisasikan dan diwajibkan bagi lembaga perusahan, mulailah dikenal jenis risiko yang jauh lebih luad dari pada risiko kredit dan risiko pasar yaitu risiko operasional. (Djojosoedarso, 1999)

Risiko operasional yaitu potensi terjadinya kerugian karena kesalahan manusia atau kegagalan proses dan pengendalian dalam operasinal sehari hari. Pengelolaan risiko opersional bertujuan untuk mengantisipasi potensi kerugian yang telah atau hampir terjadi yang disebabkan karena kurang memadai atau tidak memadai atau tidak berfungsinya proses proses internal, faktor kesalahan manusia, kelemahan sistaem dan teknologi atau berbagai faktor eksternal yang dapat berpengaruh negatif terhadap operasional perusahaan. Manajemen risiko merupakan salah satu element penting dalam menjalankan bisnis perusahaan karena semakin berkembangnya dunia perusahaan serta menngkatnya kompleksitas aktivitas perusahaan mengakibatkan meningkatnya tingkat risiko yang dialamin perusahaan. Sasaran utama dari implementasi manajemen risiko adalah melindungi perusahaan terhadap kerugian yang mungkin timbul. Lembaga perusahaan mengelola resiko dengan menyeimbangkan antara strategi bisnis dengan pengelolan resikonya sehingga perusahaan akan mendapatkan hasil optimal dari opersionalnya.

Dalam mencapai tujuannya, Perusahaan menghadapi berbagai kemungkinan kejadian-kejadian yang dapat muncul. Kejadian kejadian tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pencapain tujuan Perusahaan. Untuk mengatasi hal tersebut, maka diperlukan suatu penerapan kerangka kerja terintegrasi yang mencakup hal hal strategis maupun hal hal operasional dalam segala tingkatan dan fungsi yang terkait dengan lingkungan usaha Peusahaan yang dapat membantu Perusahan mengelola kemungkinan dan dampak atas kejadian kejadian berdampak negatif yang dapat dialami oleh perusahaan.


BAB II

PROFIL PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk

 

A. Profil PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk

1. Sejarah Ringkas

PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk atau sering disebut PGN dengan kode transaksi perdagangan Bursa Efek Indonesia “PGAS”, merupakan sebuah perusahaan milik Negara yang dirintis sejak tahun 1859, ketika masih bernama Firma LJN Enthoven & Co. Kemudian pada tahun 1950, oleh pemerintah Belanda, perusahaan tersebut diberi nama NV Overzeese Gas en Electriciteit (NV OGEM). Namun pada tahun 1985, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih kepemilikan firma tersebut dan mengubah nama menjadi Penguasa Perusahaan Peralihan Listrik dan Gas (P3LG) seiring dengan perkembangan Pemerintah Indonesia, pada tahun 1961 status perusahaan itu beralih menjadi BPU-PLN.

Pada tanggal 13 Mei 1965, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19/1965, perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan Negara dan dikenal sebagai Perusahaan Gas Negara (PGN). Kemudian berdasarkan peraturan pemerintah No.27 tahun 1984, perseroan berubah status hukumnya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Umum (Perum). Setelah itu, status perusahaan diubah dari Perum menjadi Perseroan Terbatas yang dimiliki oleh Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1994 dan Akta Pendirian Perusahaan No. 489 tanggal 30 Mei 1996 yang diaktakan oleh notaris Adam Kasdarmaji SH. Seiring dengan perubahan satus perseroan berubah menjadi perusahaan terbuka, anggaran dasar perusahaan diubah dengan Akta Notaris No.5 dari fathiah Helmi SH tanggal 13 November 2003, yang antara lain berisi tentang perubahan struktur permodalan. Perubahan ini telah disahkan oleh Mentri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan No.C-26467 HT.01.04 Th 2003 tanggal 4 November 2003, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan No.94 Tambahan No. 11769 tanggal 24 November 2003.


BAB III

ANALISA DAN EVALUASI

 

A.    Pengetian Manajemen Resiko

Istilah (risk) Resiko memiliki berbagai definisi. Resiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Manajemen resiko juga dapat diartikan sebagai suatu pendekatan yang terstruktur atau metodolgi dalam upaya mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk Penilaian Resiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mengatasi resiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumber daya. Dalam manajemen resiko, strategi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini antara lain dengan memindahkan resiko kepada pihak lain, menghindari resiko, mengurangi efek negatif resiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi resiko tertentu.

Pengertian resiko menurut para ahli:

  1. Pengertian manajemen resiko menurut Djohanputro (2008) manajemen resiko merupakanproses terstruktur dan sistematis dalam menmgidentifikasi, mengukur, memetakan,mengembangkan alternatif penanganan resiko, dan memonitor dan mengendalikan penanganan resiko.
  2. Pengertian manajemen resiko menurut Siahaan (Manajemen Resiko  PT Elex Media Computindo. Jakarta. 2007) manajemen resiko adalah perbuatan (praktik) dengan manajemen resiko, menggunakan metode dan peralatan untuk mengelola resiko sebuah proyek 3.    Pengertian resiko menurut Smith (1990) manajemen resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah Resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
  3. Pengertian manajemen resiko menurut Australia/New Zealand Standards (1999). Manajemen resiko merupakan suatu proses yang logis dan sistematis dalam mengidentifikasi, menganalisa, mengevaluasi, mengendalikan, mengawasi, dan mengkomunikasikan Resiko yang berhubungan dengan segala aktivitas, fungsi atau proses dengan tujuan perusahaan mampu meminimasi kerugian dan memaksimumkan kesempatan. Implementasi dari manajemen resiko ini membantu perusahaan dalam mengidentifikasi Resiko sejak awal dan membantu membuat keputusan untuk mengatasi resiko tersebut.
  4. Pengertian manajemen resiko menurut William. Manajemen resiko juga merupakan suatu aplikasi dari manajemen umum yang mencoba untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan akibat dari ketidakpastian pada sebuah organisasi.
  5. Pengertian manajemen resiko menurut Fahmi (2010). Manajemen resiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagi permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprenhensif dan sistematis.

 

B.       Tahapan dalam Manajemen Resiko

Menetapkan konteks adalah menetapkan parameter dasar dimana suatu resiko harus dikelola dan meyiapkan pedoman untuk membuat keputusan yang lebih rinci dalam proses manajemen resiko. Konteks tersbut termasuk lingkungan internal dan eksternal organisasi dan tujuan aktivitas manajemen resiko.

1.                  Menetapkan konteks eksternal

Langkah ini menentukan lingkungan eksternal dimana organisasi beroperasi dan hubungan antara organisasi dan lingkungannya antara lain: lingkungan sosial budaya, regulasi (perkembangan), kompetisi, pasar keuangan dan lingkungan politik serta stakeholder eksternal.

2.                  Menetapkan konteks internal

Sebelum aktivitas manajemen resiko disetiap level dimulai, maka perlu memahami suatu organisasi antara lain meliputi :

 

 

  1. Struktur
  2. Kapabilitas sumber daya seperti manusia, sisterm, proses, modal.
  3. Target dan sasaran serta strategi untuk mencapainya.

 

C.      Kebijakan Manajemen Risiko

  1. Framework Manajemen Risiko

Proses manajemen risiko yang berlaku di PGN mengacu kepada COSO-ERM Intergrated Framework yang merupaka common practice di dunia bisnis dan industri. COSO-ERM mengaur semua aktivitas yang ada diseluruh tingkat manajemen dari tingkat atas sampai bisnis unit perusahaan yang terdiri dari delapan komponen dari COSO-ERM Intergrated Framework dapatdilihat dalam diagram dan penjelasan sebagai berikut ini :

a.                   Lingkungan internal (internal evironment)

Lingkungan internal mencakup arahan dari perusahaan yang dapat mempengaruhi kesadaran stakeholders akan risiko-risiko yang dihadapi dan juga merupakan dasar bagi pelaksanaan ERM. Faktor lingkungan internal meliputi filosofi manajemen risiko, Risk appetite, pengawsan oleh komisaris, integritas, kode etik dana kopetensi sumber daya manusia, penugasan wewenang dan tanggung jawab, pengaturan dan pengembangan sumber daya manusia.

b.                  Penetapan tujuan (objectif Setting)

Perusahaan menetapkan suatu tujuan pada tingkat strategis, dimana akan menjadi suatu dasar dalam penetapan tujuan yang berhubungan dangan opersional, laporan dan kepatuhan. Penentuan tujuan merupakan suatu prasyarat untuk mengidentifikasi kejadian, penilaian risiko, dan menentukan strategi penanganan trehadap risiko. 4 tujuan harus dipertimbangkan meliputi tujuan strategis, operasional, laporan keuangan dan kepatuhan. Dalam kaitan tersebut, perusahaan menetapkan risk

  1. Kriteria Penilaian Risiko

Penilaian risiko menggunakan kriteria-kriteria yang berdasarkan dampak risiko dan memungkinan terjadinya risiko yang kemudian menghasilkan Risk Rating yang dapat dipakai untuk menentukan prioritas penanganan risiko.

 

D.           Penanggulangan Risiko

Pada pokoknya ada dua pendekatan/cara yang digunakan suatu manager risiko dalam menanggulangi risiko yang dihadapi perusahaannya, yaitu :

1.         Penanganan risiko (risk control)

Dalam pendekatan dengan penanganan risiko (Risk Control) ada beberapa alat atau metode yang dapat digunakan, antara lain :

a.         Menghindari

Mengindari suatu risiko (murni) adalah menghindarkan harta kepada, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara antara lain:

1)         Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko, walaupun hanya sementara.

Seperti dilarang merokok diarea konstruksi, dilarang membawa korek api dan peralatan lainnya yang menibulkan api

2)         Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui yang mengandung risiko.

Seperti membatalkan membeli barang barang yang berharga murah, setelah mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang selundupan.

b.         Mengendalikan kerugian (lost control)

1)         Melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian.

 

Dengan program pencegahan kerugian adalah berusaha untuk mengurangi atau kalau bisa menghilangkan kesempatan terjadinya kerugian. Sedang program pengurangan kerugian bertujuan untuk mengurangi potesil dari suatu kerugian. Program pengendalian kerugian kebanyakan merupakan gabungan antara program pengurangan kerugian dan program pencegahan kerugian.

Seperti kesempatan kerugian karena kebakaran dapat dikurangi dengan kontruksi yang menggunakan bahan anti api.

2)         Program pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya

 

Ada dua macam pendekatan dalam program ini, yaitu pendekatan

 

engineering dan pendekatan hubungan kemanusiaan.

Seperti memperbaiki pipa pipa yang tidak memenuhi syarat, untuk mencegah kebocoran gas dan pemeriksaan bahan-bahan untuk mencegah terjadinya konstruksi bangunan yang tidaak memenuhi syarat bahan-bahan yang berkualitas jelek.

c.         Memisahkan

Pemisahan artinya memisahkan penempatan dari harta yang menghadapi risiko yang sama dengan cara menbah banyaknya “independent exposure unit”, sehingga probabilitas kerugiannya dapat diperkecil. Maksud dari pemisahan adalah untuk mengurangi jumlah kerugian akibat suatu peril.

Seperti alat berat yang dimiliki PT PGN harus disimpan dengan baik agar mengurangi terjadinya kebakaan.

d.         Kombinasi atau pooling

Kombinasi atau pooling adalah menambah banyaknya expoure unit yang dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar  kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga risikonya lebih kecil. Seperti PT PGN memperbanyak alat beratnya agar probabilitas terjadinya kecelakaan diperkecil.

e.         Menghindari risiko

Menghidari risiko dapat dilakukan denga cara :

Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan ke pada pihak lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.

Seperti : PT PGN menyerahkan pengangkutan produknya kepada perusahaan transport, bertujuan untuk memindahkan risiko dalam pengangkutan kepada perusahaan transport.

 

2.         Pembiayaan risiko (risk financing)

Dalam penggulangan risiko dengan membiayai risiko menggunakan metode yaitu :a.          Pemindahan risiko melalui asuransi

Asuransi merupakan salah satu bagian dari proses pengelolaan risiko yang terutama diperuntukan bagi perlilndungan terhadap risiko dari kondisi kerugian atau kerusakan. Atas perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi ini PGN membayarkan sejumlah premi. Perusahaan asurasni memberikan perlindungan asuransi yang mencakup jenis-jenis asuransi sebagai berikut :

1)         Operasional jaringan pipa

Perlindungan asuransi atas kerugian yang mungkin terjadi selama operasional jaringan pipa.

2)         Property all risk

Perlindungan asuransi atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul atas properti maupun peralatan fisik milik PGN.

3)         Comperhensive General Liability (CGL)

Suatu perlndungan asuransi atas timbulnya risiko tanggungjawab hukum dari aktivitas bisnis yang dilakukan PGN (kecuali dinyatakan secara khusus kewajiban mana yang tidak dilindungi berdasarkan klausula tertentu dalam polis).

4)         Kecelakaan diri

Perlindungan asuransi atas kematian dari karyawan yang diakibatakan oleh kecelakan atau kematian normal, termasuk perlindungan untuk cacat tetap.

5)         Kendaraan

Asuransi yang secara khusus memberi perlindungan terhadap potensi kerugian atau kerusakan akibat dari peristiwa kecelakaan berkendaraan dijalan dan atas kewajiban kepada pihak ketiga yang mungkin ada dalam peristiwa kecelakan tersebut.

6)         Marrine hull

Perlindungan asuransi atas kerugian yang mungkin terjadi pada kapal sehubungan dengan risiko bahaya marrine hull di laut.

7)         Directors dan officers (D&O) liability

Suatu polis atau biaya mempertahankan diri dalam hal Direksi dan pejabat dituntut atas suatu tindakan bersalah dimana mereka ada dipihak perushaan. Namun sebaliknya, segala tindakan bersalah disengaja dilakukan tidak dilindungi dalam asuransi D&O ini.

 

 


BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

 

A. Kesimpulan

  1. Penanggulangan risiko pada PT.PGN dilakukan dengan cara menghindarinya, mengendalikan, memisahkan, melakukan kombinasi atau pooling dan memindahkannya. Penanggulangan risiko tersebut dilaksanakan agar dapat mencapai tujuan perusahaan tanpa mengalami kerugian atau kegagalan.
  2. PT. PGN menggunakan metode pemindahan risiko melalui asuransi. Penggunaan asuransi diperuntukkan bagi perlindungan terhadap risiko dari kondisi kerugian atau kerusakan.
  3. Dalam menghadapi risiko PT.PGN telah memiliki organisasi manajemen risiko yang telah memenuhi persayaratan prinsip. Adanya organisasi maka risiko ditangani kepada pihak yang lebih memahami dan lebih mengerti dalam penanggulangan risiko tersebut.
  4. Dalam rangka menghadapi lingkungan usaha yang cepat berubah, manajemen menetapkan kebijakan tentang manajemen risiko yang tertuang dalam pedoman manajemen risiko. Penerapan manajemen risiko yang efektif akan menjamin kelangsungan, pertumbuhan dan keberhasilan perusahaan.
  5. Setiap pengambilan keputusan disemua tingkat dillingkukan PGN memahami dan mengelola risiko secara efektif sehingga dapat memberikan kepastian yang lebih besar kepada para stakeholder dan mendapatkan informasi tentang risiko bisnis yang lebih baik untuk mendukung pengambilan keputusan dan meningkatkan value bagi perusahaan.
  6. Setiap kegiatan dan pengambilan keputusan, khususnya yang dinilai signifikan, dikaji dan dikelola risikonya dalam suatu kerangka kerja berbasis COSO dan risk owner yang bertanggung jawab untuk menyusun strategi penanganan risikonya.
  7. Penanganan risiko dilakukan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi.
  8. Proses pengambilan keputusan memerhatikan semua aspek risiko yang terdapat dalam kerangka risiko perusahaan (PGN Risk Framework)
  9. Pengambilan    keputusan        yang    terkait  alokasi sumberdaya     akan dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian risiko.

DAFTAR PUSTAKA

 

Djojosoedarso. 1999. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi. Jakarta

Burhan. 2011. Sejarah singkat PT.Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk. Jakarta Gas Negara. 2009. Pedoman dan Prosedur Operasi Kommite Manajemen Risiko.

Jakarta

Dunil, Z, Bank Auditing: Risk Based Audit Dalam Pemerikasaan Perkreditan Bank Umum, Jakarta: Indeks Kelompok Gramedia, 2005.

E. Elias, Jimmy, Peranan Manajemen RisikoStrategik DalamMendukung Good Corporate Governance, Jurnal Hukum Bisnis Vol.23 No.3 Tahun 2004.

Tampubolon, Robert, Risk Management (Manajemen Risiko): Pendekatan Kualitatif Untuk Bank Komersial), Jakarta: Elex Media Komputindo, 2004.

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment