Wednesday 18 August 2021

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA

 


BAB 1

PENDAHULUAN

A.     Lantar Belakang Masalah

Nilai norma dan moral adalah konsep-konsep yang saling terkait. Dalam hubungannya dengan pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.

Pancasila sebagai suatu sistem falsafat pada hakikatnya merupakan suatu sistem nilai yang menjadi sumber dari penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan Negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi :

1.      Norma moral: Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik dan  buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila

2.      Norma hukum : Sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.

 

 

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang di maksud dengan  Pancasila ?

2.      Apa pengertian Sistem itu sendiri ?

3.      Bagaimana pengertian etika itu sendiri ?

4.      Mengapa pancasila dikatakan sebagai sitem etika ?

5.      Bagaimana konsep pancasila sebagai sitem etika dalam kehidupan?

6.      Apa alasan diperlukan pancasila sebagai sistem etika ?

 

C.     Tujuan

Tujuan Khusus:

1.      Agar mahasiswa lebih memahami tentang materi Pancasila Sebagai Sistem  Etika.

2.      Untuk mendorong semangat mahasiswa agar memiliki etika yang sesuai dengan Sila dalam Pancasila.

Tujuan Umum:

1.      Untuk menambah wawasan mahasiswa tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika.

2.      Untuk memberi gambaran secara tertulis tentang Pancasila Sebagai Sistem     Etika.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHSAN

A.     Pengertian Pancasila

Pancasila berasal dari dua kata yaitu panca dan sila. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya

dasar atau peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau senonoh. Jadi, Pancasila adalah lima dasar yang dijadikan acuan dalam bersikap dan bertingkah laku

B.     Pengertian Sistem

Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.

Sistem nilai dalam pancasila adalah satu kesatuan nilai-nilai yang ada dalam pancasila yang saling berkaitan satu sama lain, tidak dapat dipisahkan ataupun ditukar tempatkan karena saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Nilai-nilai yang dimaksud ialah :

Pertama, Nilai Ketuhanan:

Secara hierarkis, nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini (nilai ketuhanan). Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaidah, dan hukum Tuhan. Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaidah, dan hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan kasih sayang

antarsesama, akan menghasilkan konflik dan permusuhan. Dari nilai ketuhanan menghasilkannilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi.

Kedua, Nilai Kemanusiaan:

Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai

kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai kemanusiaan Pancasila adalah keadilan dan keadaban.

Keadilan mensyaratkan keseimbangan, antara lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan.

Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain sepertihewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu, suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban.

Dari nilai kemanusiaan menghasilkan nilai kesusilaan contohnya seperti tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerja sama, dan lain-lain

           

Ketiga, Nilai Persatuan:

Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan perbuatan yang tidak baik, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakanakan mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan merupakan perbuatan baik. Dari nilai persatuan

menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan, dan lain-lain.

Keempat, Nilai Kerakyatan:

Dalam kaitannya dengan kerakyatan, terkandung nilai lain yang sangat penting, yaitu nilai hikmat atau kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat atau kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi. Atas nama mencari kebaikan,pandangan minoritas belum tentu kalah dibandingkan dengan pandangan mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya pada peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun memerhatikan kelompok yang sedikit (dari wilayah Timur) yang secara argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas ‘dimenangkan’ atas pandangan mayoritas. Dengan demikian, perbuatan

belum tentu baik apabila disetujui atau bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah atau kebijaksanaan. Dari nilai kerakyatan menghasilkan nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dan lain lain.

Kelima, Nilai Keadilan:

Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbutan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan orang lain. Dari nilai ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Dari nilai keadilan juga menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama, dan lainlain

 

C.     Pengertian Etika

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban  moral (akhlaq), kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq, nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan masyarakat.  Secara garis besar etika dikelompokkan menjadi :

1.      Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.

2.      Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial)

D.    Pancasila sebagai sitem Etika

Etika merupakan cabang filsafat Pancasila yang dijabarkan melalui sila-sila Pancasila dalam  mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Etika Pancasila cenderung mendekati pada pengertian etika kebajikan dalam sistem pemerintahan. Hal ini dikarenakan konsep deontologis dan teologis terkandung di dalam Pancasila.

Deontologi artinya Pancasila mengandung kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara. Teleologi artinya Pancasila menjadi tujuan dari negara Idonesia. Namun, Pancasila tetap bersumber pada etika kebajikan. Tidak hanya berorientasi pada kewajiban dan tujuan. Adapun pemaknaan tersebut di dapatkan dari jenis etika yang mana senantiasa terkait erat dengan bagaimana manusia bertingkah laku yang baik. Etika bersifat universal, berbeda dengan etiket yang berlaku pada tempat tertentu (misal adat bertamu orang Jawa berbeda dengan adat

bertamu orang Batak). Etika mencakup norma moral yang bersumber dari hati nurani demikenyamanan bersama.Etika memiliki arti watak, sikap, adat atau cara berpikir. Secara etimologi, etika mengandung arti ilmu mengenai segala sesuatu yang biasa dilakukan. Etika sangat erat kaitannya dengan kebiasaan dan tata cara hidup yang baik pada diri sendiri serta orang lain. Etika bertendensi dengan kata moral, berarti berasal dari hati nurani setiap orang. Pada intinya, etika adalah

struktur pemikiran yang disusun guna memberi tuntunan kepada manusia dalam bersikap dan bertingkah laku.

Pancasila sebagai sistem etika bersumber dari kehidupan masyarakat berbagai etnik diIndoensia. Selain itu, Pancasila sebagai sistem etika terdapat dalam norma dasar (grundnorm) yang digunakan sebagai pedoman penyusunan peraturan.

Secara politis, Pancasila sebagai sistem etika mengatur masalah perilaku politikus yang berhubungan dengan praktik institusi sosial, hukum, komunitas, struktur sosial, politik dan ekonomi. Dengan kata lain, para penyelenggara negara harus mencerminkan etika dari Pancasila.

 

E.     Konsep pancasila sebagai sitem etika dalam kehidupan

Pancasila sebagai sistem etika memerlukan kajian kritis-rasional terhadap nilai moral yang hidup agar tidak terjebak dalam pandangan yang bersifat mitos. Misalnya korupsi terjadi karena pejabat diberi hadiah oleh seorang yang membutuhkan sehingga urusannya lancar.

 Dia menerima hadiah tanpa memikirkan alasan orang tersebut memberikan bantuan. Sehingga tidak tahu kalua perbuatannya dikategorikan dalam bentuk suap.

Hal yang sangat penting dalam mengembangkan Pancasila sebagai sistem etika meliputi:

1.      Menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan penentu sikap, tindakan serta keputusan yang akan diambil setiap warga negara.

2.      Pancasila memberikan pedoman bagi setiap warga negara agar memiliki orientasi yang jelas dalam pergaulan regional, nasional dan internasional

3.      Pancasila menjadi dasar analisis kebijakan yang dibuat penyelenggara negara sehingga mencerminkan semangat kenegaraan berjiwa Pancasila

4.      Pancasila menjadi filter terhadap pluralitas nilai yang berkembang dalam berbagai bidag kehidupan

 

Esensi Pancasila sebagai Sistem Etika dalam Kehidupan

Pancasila sebagai sistem etika terletak pada hal-hal berikut:

1.      Sila Ketuhanan mencerminkan bahwa Tuhan merupakan penjamin prinsip moral.Setiap perilaku warga negara didasarkan pada prinsip moral yang bersumber pada norma agama. Ketika prinsip moral berlandaskan pada norma agama, maka akan memberikan kekuatan pada prinsip agar dilaksanakan oleh pengikutnya.

2.      Sila Kemanusiaan memiliki prinsip acta humanus. Tindakan kemanusiaan diimplikasikan melalui sikap adil dan beradab guna menjamin tata pergaulan antar manusia dan antar makhluk yang berdasar pada nilai kemanusiaan tertinggi (kebajikan dan kearifan).

3.      Sila Persatuan memiliki arti kesediaan hidup bersama di atas kepentingan individu dan kelompok dalam kehidupan bernegara. Landasannya adalah nilai solidaritas dan semangat kebersamaan yang melahirkan kekuatan dalam menghadapi ancaman pemecah belah bangsa.

4.      Sila Kerakyatan sebagai sistem etika terletak pada konsep musyawarah untuk mufakat.

5.      Sila Keadilan sebagai perwujudan dari sistem etika tidak menekankan pada kewajiban saja (deontologi) atau tujuan saja (teleologi). Akan tetapi lebihmenonjolkan pada kebijaksanaan (virtue ethics).

 

Pada zaman Orde Lama, Pancasila sebagai sistem etika masih berbentuk sebagai Philosofische  Grondslag atau Weltanschauung. Artinya, nilai-nilai Pancasila belum ditegaskan ke dalam sistem etika, tetapi nilai-nilai moral telah terdapat pandangan hidup masyarakat.

            Masyarakat dalam masa orde lama telah mengenal nilai-nilai kemandirian bangsa yang oleh Presiden Soekarno disebut dengan istilah berdikari (berdiri di atas kaki sendiri). Pada zaman orde baru, Pancasila sebagai system etika disosialisasikan melalui penataran P-4 dan diinstusionalkan dalam wadah BP-7, Ada banyak butir Pancasila yang dijabarkan dari

kelima sila Pancasila sebagai hasil temuan dari para peneliti BP-7, sebagai berikut :

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, cara pengamalannya :

a.       Manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

b.      Hormat menghormati dan bekerja sama antar para pemeluk agama dan para penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

c.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

d.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

 

2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, cara pengamalannya :

a.       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban asasi antar sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Saling mencintai sesame manusia.

c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.

d.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.

e.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

f.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

g.      Berani membela kebenaran dan keadilan.

 

 

 

 

 

 

3.  Sila Persatuan Indonesia, cara pengamalnnya :

a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, keselamatan bangsa dan bernegara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

b.Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

c. Cinta tanah air dan bangsa.

d.                        Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.

e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika.

 

4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/Perwakilan, cara pengamalannya :

a. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

b.Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

c. Dengan itikad yang baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.

d.                        Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

 

5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, cara pengamalannya :

a. Bersikap adil.

b.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

c. Menghormati hak-hak orang lain.

d.                        Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

e. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. 

 

Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem etika tenggelam dalam hiruk-pikuk perebutan kekuasaan yang menjurus kepada pelanggaran etika politik. Salah satu bentuk pelanggaran etika politik adalah abuse of power, baik oleh penyelenggara negara di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan inilah yang menciptakan korupsi di berbagai kalangan penyelenggara negara.

 

Sumber Sosiologis

Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem etika dapat ditemukan dalam kehidupanmasyarakat berbagai etnik di Indonesia. Misalnya, orang Minangkabau dalam hal bermusyawarah memakai prinsip “bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat”. Masih banyak lagi mutiara kearifan local yang bertebaran di bumi Indonesia sehingga memerlukan penelitian yang mendalam.

 

Sumber Politis

Sumber politis Pancasila sebagai sistem etika terdapat dalam norma-norma dasar sebagai sumber penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hans Kelsen mengatakan bahwa teori hokum itu suatunorma yang membentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma, akan semakin abstrak sifatnya, dan sebaliknya, semakin rendah kedudukannya, akan semakin konkrit norma tersebut. Pancasila sebagai system etika merupakan norma tertinggi yang sifatnya abstrak, sedangkan perundang-undangan merupakan norma yang ada di bawahnya bersifat konkrit.

 

Etika politik mengatur masalah perilaku politikus, berhubungan juga dengan praktik institusi social, hokum, komunitas, struktur-struktur social, politik, ekonomi.

 Etika politik memiliki tigadimensi, yaitu :

1.      Dimensi Tujuan, terumuskan dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat dan hidup  damai yang didasarkan pada kebebasan dan keadilan.

2.      Dimensi Sarana, memungkinkan pencapaian tujuan yang meliputi system dan prinsip- prinsip dasar pengorganisasian praktik penyelenggaraan negara dan yang mendasari institusi-institusi sosial.

3.      Dimensi Aksi Politik, berkaitan dengan pelaku pemegang peran sebagai pihak yang menentukan rasionalitas politik.Rasionalitas politikterdiri atas rasionalitas tindakan dan keutamaan. Tindakan politik dinamakan rasional bila pelaku mempunyai orientasi situasi dan paham permasalahan.

 

Mendeskripsikan Esensi Dan Urgensi Pancasila Sebagai Sistem Etika

Esensi Pancasila sebagai Sistem Etika

Hakikat Pancasila sebagai system etika terletak pada hal-hal sebagai berikut :

1.      Hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai  penjamin prinsip-prinsip moral. Artinya, setiap perilaku warga negara harus didasarkan atas nilai-nilai moral yang bersumber pada norma agama. Setiap prinsip moral yang berlandaskan pada norma agama, maka prinsip tersebut memiliki kekuatan untuk dilaksanakan oleh pengikut-pengikutnya.

2.      Hakikat sila kemanusiaan terletak pada actus humanus, yaitu tindakan manusai yang mengandung implikasi dan konsekuensi moral yang dibedakan dengan actus homini, yaitu tindakan manusia yang biasa. Tindakan kemanusiaan yang mengandung implikasi moral diungkapkan dengan cara dan sikap yang adil dan beradab sehingga menjamin tata pergaulan antarmanusia dan antarmakhluk yang bersendikan nilai-nilai kemanusiaan yang tertinggi, yaitu kebajikan dan kearifan.

3.      Hakikat sila persatuan terletak pada kesediaan untuk hidup bersama sebagai warga bangsa yang mementingkan masalah bangsa diatas kepentingan individu atau kelompok. System etika yang berlandaskan pada semangat kebersamaan, solidaritas social akan melahirkan kekuatan untuk menghadapi penetrasi nilai yang bersifat memecah belah bangsa. 

4.      Hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah untuk mufakat,. Artinya, menghargai diri sendiri sama halnya dengan menghargai orang lain.

5.      Hakikat sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan dari sistem etika yang tidak menekankan pada kewajiban semata atau menekankan pada tujuan belakang, tetapi lebih menonjolkan keutamaan yang terkandung dalam nilai keadilan itu sendiri.

 

Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika

Hal-hal penting yang sangat urgen bagi pengembangan Pancasila sebagai system etika meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.      Meletakkan sila-sila Pancasila sebagai system etika berarti menempatkan Pancasila sebagai  sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan, dan keputusan yang diambil setiap warga negara.

2.      Pancasila sebagai system etika memberi guidance bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan, baik local, nasional, regional, maupun internasional.

3.      Pancasila sebagai system etika dapat menjadi dasar analisis bagi berbagai kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara negara sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasila.

4.      Pancasila sebagai system etika dapat menjadi filter untuk menyaring pluralitas nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai dampak globalisasi yang memengaruhi  pemikiran warga negara.

 

 

 

 

 

 

Urgensi Pancasila Sebagai Sistem Etika dalam Kehidupan

Pentingnya Pancasila sebagai sistem etika terkait dengan permaslahan yang dihadapi oleh  bangsa Indonesia diantaranya:

1.      Masih terdapat kasus korupsi yang melemahkan sendi kehidupan negara

2.      Masih terdapat kasus terorisme yang mengatasnamakan agama sehingga menurunkan sikap toleransi dan menghambat integrase nasional

3.      Masih terjadinya pelanggaran atas arti HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

4.      Terdapat kesenjangan antara kelompok miskin dan kaya serta masih terdapatnya kaum  marginal di beberapa wilayah yang merasa terasingkan

5.      Masih adanya ketidakadilan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia

6.      Banyak terjadi pengingkaran dalam pembayaran pajak, dan sebagainya. 

 

F.      Alasan diperlukan pancasila sebagai sistem etika

Pancasila sebagai sistem etika diperlukan dalam kehidupan politik untuk mengatur sistem  penyelenggaraan negara. Bayangkan apabila dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara tidak ada sistem etika yang menjadi guidance atau tuntunan bagi para penyelenggara negara, niscaya negara akan hancur. Beberapa alasan mengapa Pancasila sebagai sistem etika itu diperlukan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia, meliputi hal-hal sebagaiberikut:

Pertama, korupsi akan bersimaharajalela karena para penyelenggara negara tidak memiliki rambu-rambu normatif dalam menjalankan tugasnya. Para penyelenggara negara tidak dapat membedakan batasan yang boleh dan tidak, pantas dan tidak, baik dan buruk (good and bad). Pancasila sebagai sistem etika terkait dengan pemahaman atas kriteria baik (good) dan buruk (bad). Archie Bahm dalam Axiology of Science, menjelaskan bahwa baik dan buruk merupakan

dua hal yang terpisah. Namun, baik dan buruk itu eksis dalam kehidupan manusia, maksudnya godaan untuk melakukan perbuatan buruk selalu muncul. Ketika seseorang menjadi pejabat dan mempunyai peluang untuk melakukan tindakan buruk (korupsi), maka hal tersebut dapat terjadi pada siapa saja. Oleh karena itu, simpulan Archie Bahm, ”Maksimalkan kebaikan, minimalkan keburukan”

Kedua, dekadensi moral yang melanda kehidupan masyarakat, terutama generasi muda sehingga membahayakan kelangsungan hidup bernegara. Generasi muda yang tidak mendapat pendidikan karakter yang memadai dihadapkan pada pluralitas nilai yang melanda Indonesia sebagai akibat globalisasi sehingga mereka kehilangan arah. Dekadensi moral itu terjadi ketika pengaruh globalisasi tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, tetapi justru nilai-nilai dari luar

berlaku dominan. Contoh-contoh dekadensi moral, antara lain penyalahgunaan narkoba, kebebasan tanpa batas, rendahnya rasa hormat kepada orang tua, menipisnya rasa kejujuran,  tawuran di kalangan para pelajar. Kesemuanya itu menunjukkan lemahnya tatanan nilai moral dalam kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sistem etika diperlukan kehadirannya sejak dini, terutama dalam bentuk pendidikan karakter di sekolah-sekolah.

Ketiga, pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara di Indonesia ditandai dengan melemahnya penghargaan seseorang terhadap hak pihak lain. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan di berbagai media, seperti penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), penelantaran anak-anak yatim oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lain-lain. Kesemuanya itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai sistem etika belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, di samping diperlukan sosialisasi sistem etika

Pancasila, diperlukan pula penjabaran sistem etika ke dalam peraturan perundang-undangan tentang HAM.

Keempat, kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, seperti kesehatan, kelancaran penerbangan, nasib generasi yang akan datang, global warming, perubahan cuaca, dan lain sebagainya. Kasus kasus tersebut menunjukkan bahwa kesadaran terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai sistem etika belum mendapat tempat yang tepat di hati masyarakat. Masyarakat Indonesia dewasa ini cenderung memutuskan tindakan berdasarkan

sikap emosional, mau menang sendiri, keuntungan sesaat, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya. Contoh yang paling jelas adalah pembakaran hutan di Riau sehingga menimbulkan kabut asap. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sistem etika perlu diterapkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang menindak tegas para pelaku pembakaran hutan, baik pribadi maupun perusahaan yang terlibat.

 

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Etika

 

1. Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Sistem Etika. Beberapa argumen tentang dinamika Pancasila sebagai sistem etika dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut:

 

Pertama, pada zaman Orde Lama, pemilu diselenggarakan dengan semangat demokrasi yang diikuti banyak partai politik, tetapi dimenangkan empat partaipolitik, yaitu Partai Nasional  Indonesia (PNI), Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI), Partai Nahdhatul Ulama (PNU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Tidak dapat dikatakan bahwa pemerintahan di zaman Orde Lama mengikuti sistem etika Pancasila, bahkan ada tudingan dari pihak Orde Baru bahwa pemilihan umum pada zaman Orde Lama dianggap terlalu liberal karena pemerintahan Soekarno menganut sistem demokrasi terpimpin, yang cenderung otoriter.

 

Kedua, pada zaman Orde Baru sistem etika Pancasila diletakkan dalam bentuk penataran P-4. Pada zaman Orde Baru itu pula muncul konsep manusiaIndonesia seutuhnya sebagai cerminan manusia yang berperilaku dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Manusia Indonesia seutuhnya dalam pandangan Orde Baru, artinya manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang secara kodrati bersifat monodualistik, yaitu makhluk rohani sekaligus makhluk jasmani, dan makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia sebagai

makhluk pribadi memiliki emosi yang memiliki pengertian, kasih sayang, harga diri, pengakuan, dan tanggapan emosional dari manusia lain dalam kebersamaan hidup. Manusia sebagai mahluk sosial, memiliki tuntutan kebutuhan yang makin maju dan sejahtera. Tuntutan tersebut hanya dapat terpenuhi melalui kerjasama dengan orang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itulah, sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan sosial harus dikembangkan secara selaras, serasi, dan seimbang

Manusia Indonesia seutuhnya (adalah makhluk mono-pluralis yang terdiri atas susunan kodrat: jiwa dan raga; Kedudukan kodrat: makhluk Tuhan dan makhluk berdiri sendiri; sifat kodrat: makhluk sosial dan mahluk individual. Keenam unsur manusia tersebut saling melengkapi satu sama lain dan merupakan satu kesatuan yang bulat. Manusia Indonesia menjadi pusat persoalan, pokok dan pelaku utama dalam budaya Pancasila.

 

Ketiga, sistem etika Pancasila pada era reformasi tenggelam dalam eforia demokrasi. Namun  seiring dengan perjalanan waktu, disadari bahwa demokrasi tanpa dilandasi sistem etika politik akan menjurus pada penyalahgunaan kekuasaan, serta machiavelisme (menghalalkan segala cara untuk mencapi tujuan). Sofian Effendi, Rektor Universitas Gadjah Mada dalam sambutan

pembukaan Simposium Nasional Pengembangan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Nasional  mengatakan sebagai berikut.

Bahwa moral bangsa semakin hari semakin merosot dan semakin hanyut

dalam arus konsumerisme, hedonisme, eksklusivisme, dan ketamakan

karena bangsa Indonesia tidak mengembangkan blueprint yang berakar

pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa”.

 

 

 

 

 

 

2. Argumen tentang Tantangan Pancasila sebagai Sistem Etika

 

Hal-hal berikut ini dapat menggambarkan beberapa bentuk tantangan terhadap sistem etika Pancasila.

Pertama, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada zaman Orde Lama berupa sikap otoriter dalam pemerintahan sebagaimana yang tercermin dalam penyelenggaraan negara yang menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Hal tersebut tidak sesuai dengan sistem etika Pancasila yang lebih menonjolkan semangat musyawarah untuk mufakat.

 

Kedua, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada zaman Orde Baru terkait dengan masalah NKK (Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi) yang merugikan penyelenggaraan negara. Hal tersebut tidak sesuai dengan keadilan sosial karena nepotisme, kolusi, dan korupsi hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu.

 

Ketiga, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada era Reformasi berupa eforia kebebasan berpolitik sehingga mengabaikan norma-norma moral. Misalnya, munculnya anarkisme yang memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan kebebasan berdemokrasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

a.       Pancasila dan etika adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena merupakan suatu sistem yang membentuk satu kesatuan yang utuh, saling berkaitan satu dengan yang lain yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b.      Implementasi Pancasila sebagai sistem etika dapat terwujud apabila pemerintah dan masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai yang ada dalam pancasila dengan mengedepankan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban

c.       Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.Oleh karena itu, di dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya.

d.      Pentingnya pancasia sebagai sistem etika bagi bangsa Indonesia ialah menjadi rambu normatif untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Dengan demikian, pelanggaran dalam kehidupan bernegara, seperti korupsi (penyalahgunaan kekuasaan) dapat diminimalkan.

 

B.    Saran

Sebaiknya semua perseta didik /individu mempelajari  dan memhami isi dari makalah tersebut . Alangkah baiknya tidak hanya sekedar bisa mengkritik tetapi juga memberikan jalan keluar atau solusi terbaik untuk perbaikan dan penyelesaian masalah yang masih ada dalam makalah ini.

           

            Semoga makalah ini nanyiknya bermanfaat dan menjadi tambahan ilmu untuk penulis serta pembaca. Mungkin banyak kekurangan di dalam makalah ini, Kami harap dapat memakluminya.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem

https://id.wikipedia.org/wiki/Etika

Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara

https://memahamiblog.wordpress.com/2017/12/19/etika-pancasila/

https://www.kitapunya.net/pengertian-contoh-nilai-dasar-instrumental-praxis/

Syarbaini, Syahrial. (2003). Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: Ghalia.

Suryountoro, SDasar-dasar Pengertian Pancasila. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1978.

A. Sudarmanto.Menghayati Kembali Pancasila dalam Hidup, (Jakarta),2005.

 

 

No comments:

Post a Comment